aab31102a771f280173c23fb8b881468.ppt
- Количество слайдов: 82
XI AKUNTANSI FORENSIK FOLLOW THE MONEY YULAZRI M. AK. , CA. , CPA FEB-AKUNTANSI
VISI DAN MISI UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Materi Sebelum UTS Pengantar akuntansi forensik Mengapa akuntansi forensik Lingkup akuntansi forensik Atribut akuntansi forensik Standar audit investigatif Tatanan kelembagaan Korupsi
Materi Setelah UTS Fraud 1 Fraud 2 Mencegah Fraud Mendeteksi Fraud Profil pelaku, korban dan perbuatan fraud Komputer forensik Investigatif dan audit investigatif
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mampu memahami menganalisis dan menjelaskan penerapan disiplin ilmu akuntansi yang luas, termasuk auditing pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam atau di luar pengadilan
Fraud ( KECURANGAN)
FOSA ACFE = Association of certified fraud examiners COSA
FRAUD TRIANGLE Fraud Tr. Iangle
Apa Yang Dimaksud Dengan Korupsi ? Ø Korupsi bersasal bahasa latin “Corruptio, ” atau “Corruptos” Kata tersebut kemudian diadopsi ke dalam beberapa bahasa, diantaranya yaitu : Bahasa Inggris : Corruption ( Corrupt ) Bahasa Belanda : Corruptie Bahasa Indonesia : Korupsi Ø Korupsi secara harfiah bisa berarti : 1. Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran 2. Perbuatan yg buruk (penggelapan, uang, penerimaan uang sogok, dsb) 3. Perbuatan yg kenyataan menimbulkan keadaan yg bersifat buruk Ø Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang dalam 30 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 7 (tujuh) bentuk / jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketigapuluh bentuk / jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokan sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Kerugian keuangan negara Suap - Menyuap Penggelapan dalam jabatan Pemerasan Perbuatan curang Benturan kepentingan dalam pengadaan Gratifikasi
TPK UU No 31 th 1999 Jo UU No 20 Th 2001 KERIGIAN KEUANGAN NEGARA Ps 2 & 3 PERBUATAN PEMERASAN Ps 12, e, g, f SUAP MENYUAP Ps 5, 6, 11, 12, 13 PENGGELAPAN DLM JABATAN Ps 8, 9, Ps 10. a, b c KORUPSI UU NO 31 TH 1999 JO UU NO 20 TH 2001 Benturan Kepentingan Ps 12 i PERBUATAN CURANG Ps 7 ayat (1) a, b, C, d Ps 7 (2) Ps 12. b Gratifikasi Ps 12 c 13
Sejarah Pemberantasan Korupsi Tahun Kegiatan Utama Lingkup 1957 1967 1977 1987 1997 -1998 Krisis Moneter & Ekonomi 1999 KPKPN 1999 TGTPK Operasi Militer (Kegiatan tidak terstruktur) Tim Pemberantasan Korupsi (Represif) Opstib (Penertiban Sistem) Pemsus Restitusi Pajak (Kebenaran restitusi) (Preventif) (Represif) Dasar Hukum PRT/PM/06/1957 Keppres 228 Tahun 1967 Inpres 9 Tahun 1977 Surat MENKEU S-1234/MK. 04/1987 UU 28 Tahun 1999 PP 19 Tahun 2000 PELAJARAN Tidak memadai pada komponen pencegahan, walaupun mandat yang diberikan mencakup pencegahan Diarahkan hanya untuk penghukuman, tidak cukup perhatian pada upaya pelacakan aset (hasil korupsinya) Sistem manajemen SDM tidak diarahkan untuk mendukung kinerja Sistem manajemen keuangan tidak diarahkan untuk mendukung kinerja 2003 KPK (Penindakan & Pencegahan) UU 30 Tahun 2002 2005 Timtas (Represif) Keppres 11 Tahun 2005 Tugas: Koordinasi, Supervisi, Penindakan, Pencegahan, Monitor Lg. S
Sekilas KPK: Beberapa gambaran: • Lembaga Negara Independen bebas pengaruh dari eksekutif, legislatif, yudikatif dan kekuatan lainnya • Bertanggung jawab kepada publik • Yurisdiksi hanya pada tindak pidana korupsi Gambaran lain: • 5 Pimpinan (saat ini: 4 pimpinan) • 4 Penasihat (saat ini: 2 Penasihat) • 700 Pegawai
Mekanisme Anti Korupsi KPK (UU No. 30/2002) Koordinasi Pasal 7 Supervisi Pasal 8 Tugas KPK Pasal 6 Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan Pasal 11 Pencegahan Pasal 13 Monitor Pasal 14 1. Kejaksaan 2. Kepolisian 3. BPK 4. Inspektorat Jenderal 5. Lain-lain 1. Lembaga yang memberikan pelayanan publik 1. Semua kewenangan yang diberikan kepada penegak hukum lainnya oleh UU 1. Kewenangan tertentu yang tidak diberikan kepada penegak hukum lain
Struktur Organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi Lg. S
Visi dan Misi KPK Visi: • Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi Misi: • Pendobrak dan pendorong Indonesia yang bebas dari korupsi • Menjadi pemimpin dan penggerak perubahan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi Prinsip Utama: • Kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas Nilai-nilai Dasar • Integritas, Profesionalisme, Inovasi, Religiusitas, Transparansi, Kepemimpinan, Produktiitas
GUNUNG ES KORUPSI lokasi : • pemasok anggaran • pengguna anggaran, • disparitas pendapatan Manusia berjiwa koruptor TINDAK PIDANA KORUPSI TPK Korupsi sbg Kejahatan terjadi, apabila terdapat : • Desire to Act • Ability to Act • Opportunity • Suitable Target CORRUPTION HAZARDS (CH) Barang • asset negara, • barang sitaan Kegiatan : • proyek pembangunan • pengadaan barang / jasa • perijinan / pelayanan publik POTENSI MASALAH PENYEBAB KORUPSI (PMPK) Kelemahan bangsa • Kesisteman • Kesejahteraan / Pengghasilan • Mental / moral • Internal, sosial, self control • Budaya ketaatan hukum 19
Tugas KPK Koordinasi (Pasal 7) Monitoring (Pasal 14) UU No. 30 Tahun 2002 (Pasal 6) Supervisi (Pasal 8) TUGAS KPK (Pasal 6) Pencegahan (Pasal 13) Penyelidikan, Penyidikan & Penuntutan (Pasal 11)
Subjek Pemberantasan Korupsi Key Success Factor 1. Commitment 2. Can Do Spirit Penegakan Hukum Aparat Pemerintah Good Governance Peran Serta Sektor Swasta Good Corporate Governance Masyarakat
PENCEGAHAN KORUPSI
PENCEGAHAN KORUPSI • Pendidikan atau pelatihan calon pejabat pusat dan daerah • Peningkatan internal control • Antifraud control
Fraud Preventive FRAUD TRIANGLE ACTIVE CONTROL INTRNAL CONTROLL PASIVE CONTROL Anti fraud controls FRAU D
Anti Fraud Control
26
Fraud Prevention PENGERTIAN ERROR, COLLUSION, dan FRAUD 1. Error (KESALAHAN) a. Intentional Error Kesalahan yang disengaja, tujuanny untuk keuntungan diri sendiri • Bentuk : o Window Dressing merekayasa laporan keuangan supaya terlihat lebih baik o Check Kitting saldo rekening
Teknik investigasi Follow the money
PRAKTIK KECURANGAN YANG uang aliran UMUM FOLLOW THE MONEY – Tidak mencatat pendapatan tersangka – Menyembunyikan penagihan piutang – Pencurian material – Pengalihan sekuritas – Pemalsuan dokumen pengeluaran – Penyalahgunaan dana kas kecil KORUPSI FOLLOW THE SUSPECT 30
"Follow the Money" "Seorang pelaku kejahatan tanpa disadarinya akan meninggalkan jejak berupa gambaran mengenai arus uang, Jejak uang atau "Money Trails" inilah yang akan dipetakan oleh penyidik" 31
Apakah manfaat dari Pendekatan Follow The Money? 1. Jangkauannya lebih jauh sehingga dirasakan lebih adil 2. Dapat dilakukan dengan diam-diam (silent action) sehingga relative lebih mudan dengan tingkat risiko yang lebihj kecil karena tidak berhadapan langsung dengan pelaku yang bisa berpotensi melawan atau menghilangkan atau menyembunyikan alat bukti. 3. Pendekatan merampas uang hasil kejahatan, (tidak hanya mencari pelaku kejahatan) terbukti mengurangi atau menghilangkan niat orang melakukan kejahatan. 4. Adanya insentif pengecualian ketentuan rahasia bank dan ketentuan rahasia lainnya 32
Mengikkuti jejak-jejak arus uang atau aliran dana 33
Nyuri uang Bagi-bagi uang Ketangkep Jejak-jejak aliran uang 34
Penanganan korupsi KPK uang apakah hanya uang saja? korupsi follow the money Suspect yg lain dan hasil jarahannya 35
Kenapa pelaku tidak dapat ditangkap tidak berada ditempat kejadian Naluri penjahat pakai identitas palsu 36
Cara mengetahui TPPU di kalangan penyelengara ne Kewajiban melapor harta kekayaan penyelenggara negara Naluri penjahat Penyelenggara taat dalam menyampaikan laporan Membandingkan kenaikan kekayaan 37
Mekanisme Anti Korupsi KPK (UU No. 30/2002) Koordinasi Pasal 7 Supervisi Pasal 8 Tugas KPK Pasal 6 Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan Pasal 11 Pencegahan Pasal 13 Monitor Pasal 14 1. Kejaksaan 2. Kepolisian 3. BPK 4. Inspektorat Jenderal 5. Lain-lain 1. Lembaga yang memberikan pelayanan publik 1. Semua kewenangan yang diberikan kepada penegak hukum lainnya oleh UU 1. Kewenangan tertentu yang tidak diberikan kepada penegak hukum lain
DEFINISI PENCUCIAN UANG Upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. “Placing, Receiving or Controlling Dirty Money is Money Laundering” 39
KEJAHATAN SUMBER UANG TIDAK SAH Perbankan (PASAL 2 UU PPTPPU) Pasar Modal Asuransi TPPU Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, Mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, Menghibahkan, menitipkan, membawa ke Luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, Atau perbuatan lain atas harta kekayaan (Pasal 3 UU TPPU) Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan Asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, Atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan (Pasal 4) Narkotika Psikotropika Korupsi Perdg. Orang Perdg. Senjata Glp Penyuapan Penculikan Terorisme Penyelundupan Brg Pencurian Penggelapan Penyelundupan TK Penipuan Pemalsuan Uang Penyelundupan Imigran Setiap orang yang menerima, atau menguasai Penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, Sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta kekayaan (Pasal 5) Perjudian Kepabean P I D A N A A S A L Perpajakan Kelautan & Perikanan Prostitusi Cukai Lingk. Hidup Kehutanan Lainnya 40
Tujuan Pencucian Uang • Menyembunyikan uang/kekayaan yang diperoleh dari kejahatan; • Menghindari penyelidikan dan/atau tuntutan hukum; • Menghindari Pajak. Uang legal berusaha disembunyikan untuk menghindari pajak. • Meningkatkan keuntungan. Uang ilegal diikutsertakan dalam bisnis legal.
PARADIGMA BARU Follow the Money Menghilangkan motivasi pelaku kejahatan Hasil kejahatan as “Blood of the Crime” Harta kekayaan adalah titik terlemah dari rantai kejahatan Efektivitas penegakan hukum/pencegahan tindak pidana (menambah sanksi/penghukuman). Kesulitan membuktikan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban aktor intelektual kejahatan diatasi dengan menelusuri harta kekayaan hasil kejahatan (“follow the money”). Lebih adil dan lebih jauh jangkauannya. 42
PROSES PENCUCIAN UANG Placement Penempatan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan Layering Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana Integration Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pemiliknya sehingga dapat digunakan dengan aman 43
Placement Methods • • • Smurfing (the most common approach) Cash smuggling Negotiable instruments Cash exchange for negotiable goods ATM deposits Cash-value insurance policies Corporate bank accounts Buy a banker
Layering Methods • Informal Value Transfer System (IVTS) – For example, they are called the hawala in Afghanistan, Pakistan, and the Middle East; the hundi in India; he fe ch’ien in China; the phoe kuan in Thailand; and the black market peso exchange in South America. • • Tax Havens and Off-Shore Banks Bank Secrecy Laws Off-Shore Trusts Shell Corporations
Integration Methods • Off-Shore Debit and Credit • Off-Shore Consulting and Directors Fees • Corporate Loans • Gambling • Real Estate Flips • Under-the-Table Cash Deals • Stock Purchases • Legitimate Businesses
Dampak • Persfektif Bisnis: rusaknya reputasi, terlibat masalah hukum, mengganggu operasional dan likuiditas bisnis; • Persfektif Ekonomi: Meningkatkan instabilitas sistem kuangan, distorsi ekonomi, menyulitkan otoritas moneter mengendalikan jumlah uang beredar; • Persfektif Sosial: Menciptakan/memperparah ketidakadilan sosial; • Persfektif Internasional: TPPU merupakan persoalan dan perhatian dunia.
MONEY LAUNDERING Pencucian uang (money laundering) adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang (korupsi; penyuapan; penyelundupan barang; penyulundupan tenaga kerja; penyulundupan imigran; perbankan; narkotika; psikotropika; perdagangan budak, wanita dan anak; perdagangan senjata gelap; penculikan; terorisme; pencurian; penggelapan; penipuan) dimana kejahatandiperoleh dari tindak pidana kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar.
Mekasnisme Kejahatan Pencucian Uang 1. Placement diartikan sebagai upaya untuk menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktivitas kejahatan kedalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan. 2. Layering diartikan sebagai upaya mentransfer harta kekayaan yang telah masuk ke sistem keuangan atau memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktivitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. 3. Integration yaitu upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai “legitimate explanation” bagi hasil kejahatan.
Yang dapat dikenai pidana penjara dan denda atas kejahatan pencucian uang adalah orang yang dengan sengaja: 1. menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain. 2. mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain. 3. membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain. 4. menghibahkan atau menyumbangkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain. 5. menitipkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain. 6. membawa ke luar negeri harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. 7. menukarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya; atau 8. menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
REZIM ANTI PENCUCIAN UANG PRESIDEN DPR KOMITE KOORDINASIONAL MASYARAKAT Lbg. Pemerintah & Swasta Lbg. Penerima Lap. Profesi PPATK Kerjasama Internasional Kerjasama Dalam Negeri PELAPOR PROSES HUKUM Penyedia Jasa Keuangan Bank & Non Bank PENYIDIK Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain HAKIM LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM & PERADILAN BEA CUKAI LBG PENGAWAS & PENGATUR HASIL KEJAHATAN PENUNTUT KEJAHATAN ASAL LAW ENFORCEMENT APPROACH 51
Pelapor (Ps. 17 ayat (1)) PENYEDIA JASA KEUANGAN: • Bank • Perusahaan Pembiayaan • Perusahaan Asuransi & Pialang Asuransi • Dana Pensiun Lembaga Keuangan, • Perusahaan Efek, • Manajer Investasi, • Kustodian, • Perposan sebagai Penyedia Jasa Giro • Wali Amanat, • Pedagang Valuta Asing • Penyelenggara alat Pembayaran Menggunakan Kartu • Penyelenggara E-money/e-wallet • Koperasi simpan pinjam; • Penyelenggaran Kegiatan Usaha Pengiriman Uang • Pegadaian • Perusahaan Perdagangan Berjangka Komoditi Penyedia Barang dan/atau jasa lain: • Perusahaan Properti/Agen Properti • Pedagang Kendaraan Bermotor; • Pedagang Permata dan Perhiasan/Logam Mulia • Pedagang barang seni & antik • Balai lelang. 52
TUJUAN AKHIR LAW ENFORCEMENT APPROACH + ANTI MONEY LAUNDERING APPROACH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KRIMINALITAS MENURUN INTERGRITAS & STABILITAS SISTEM KEUANGAN MENINGKAT 53
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) Financial Intelligence Unit (Badan Intelijen Keuangan). Dasar Pembentukan UU No. 15/2002, UU 25/2003, UU 8/2010. Bertanggung jawab langsung kepada Presiden. PPATK tidak berada di bawah suatu Departemen, Kementerian atau Lembaga Negara. Personil berasal dari beberapa instansi terkait. Laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan kepada Presiden dan DPR setiap 6 bulan. 54
FUNGSI PPATK (Pasal 40) Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan berindikasi TPPU atau tindak pidana lain. 55
WEWENANG PPATK (Pasal 41) Meminta dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yg memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari lembaga yg menerima laporan dari profesi ttt; Menetapkan pedoman identifikasi TKM; Mengoordinasikan upaya pencegahan TPPU dengan instansi terkait; Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya PPTPPU; Mewakili pemerintah RI dalam forum internasional berkaitan dengan PP TPPU; Menyelenggarakan diklat APU; Menyelenggarakan sosialisasi PP TPPU. 56
FUNGSI ANALISIS DAN PEMERIKSAAN PPATK (Ps. 44) Meminta dan menerima laporan dari Pelapor; Meminta info kpd instansi/pihak terkait; Meminta info kepada pelapor berd. Pengembangan analisis; Meminta info kepada pelapor berd. Permintaan penegak hukum atau mitra kerja LN; Meneruskan info dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, DN -LN; Menerima laporan/info dr masyarakat; Meminta keterangan pelapor & pihak terkait ttg dugaan. TPPU; Rekomendasi intersepsi/penyadapan; Meminta PJK menghentikan sementara transaksi; Meminta info pkbgn penyelidikan dan penyidikan; Mengadakan keg. Administratif; Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kpd penyidik. 57
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) (Suspicious Transaction Report–STR) Transaksi Tidak Wajar (unusual): (Pasal 1 angka 5 UU PPTPPU) 1. menyimpang dari profil, karakteristik atau pola kebiasaan transaksi nasabah; 2. bertujuan untuk menghindari pelaporan transaksi; 3. dilakukan/batal dilakukan diduga dengan menggunakan harta kekaayaan berasal dari tindak pidana. 4. TK yang diminta PPATK karena melibatkan harta kekayaan yg diduga berasal dr hasil TP. Dilaporkan plg lama 3 hari sejak PJK mengetahui adanya unsur TKM. 58
Laporan Transaksi Keuangan Tunai (Cash Transaction Report – CTR) Transaksi keuangan yg dilakukan dengan uang kertas dan atau uang logam (Pasal 1 angka 6) Dalam jumlah kumulatif sebesar Rp 500 juta rupiah atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara, baik dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari (Pasal 23 ayat (1) huruf b)) Transaksi tersebut antara lain berupa transaksi penerimaan, penarikan, penyetoran, penitipan, baik yang dilakukan dengan uang tunai maupun instrumen pembayaran yang lain, misalnya traveller cheque, cek dan bilyet giro Dilaporkan paling lama 14 hari sejak tanggal transaksi.
Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan ke Luar Negeri (Ps. 23 ayat (1) huruf c) • Tidak ada batasan jumlah; • Dilakukan paling lama 14 hari sejak tanggal transaksi dilakukan; PJK yang tidak memenuhi kewajiban laporan kepada PPATK dikenai sanksi administratif. 60
Laporan Pembawaan Uang Tunai Setiap orang yang membawa uang tunai dlm mata uang rupiah dan/asing dan/atau instrumen pembayaran lain dlm bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam atau ke luar daerah kepabean RI sejumlah Rp 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara, harus melaporkan ke Ditjen Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan tentang informasi yang diterimanya tersebut kepada PPATK selama jangka waktu 5 hari kerja Pelanggaran dikenai sanksi denda 10% dari seluruh jumlah, paling banyak Rp. 300 Juta. 61
Pelaporan oleh Penyedia Barang dan/Jasa Lainnya (Ps. 27) PBJ wajib menyampaikan kepada PPATK transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa dengan mata uang rupiah dan atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp. 500 Juta. Disampaikan paling lama 14 hari sejak tanggal transaksi dilakukan. Pelanggaran dikenai sanksi administratif. 62
Follow-the-Money Strategy: • • • Makes big changes in criminal law Revolutionizes law enforcement methods Conscripts private financial sector Transforms client-institution relations Complicates international relations
Follow the Money Strategy: The Basic Questions 1. 2. 3. 4. 5. What is it? Why was it adopted? How does it operate? Does it work? What kind of “collateral damage”
1. What: The U. S. Model • • • New crime “money laundering” New reporting requirements Facilitate freeze and forfeit “Proceeds of crime ” to the police Operates nationally and internationally
Traditional Financial Investigations 1) Reactive 2) Case-by-case 3) Usually target predatory crimes 4) Seeking evidence against perpetrators 5) And/or restitution to victims
Modern Financial Investigations 1) Proactive (including stings) 2) Targets criminal economy 3) Usually market-based crimes 4) Object to seize “proceeds” 5) To punish and deter
Penelusuran aset dan pemulihan kerugian 68
Process of Asset Recovery WHAT IS ASSET RECOVERY? Tracing Freezing/ Seizing Confiscation Repatriation/ Monitoring HOW DOES ICAR SUPPORT THIS PROCESS? • Capacity building • Consulting (legal/caseworks) • Tools 69
Five steps to recover assets • • • 1. Identification of cases How to initiate cases? 2. Tracing How and where to find the assets? 3. Freezing How to freeze the assets? 4. Confiscation/Forfeiture – getting the evidence What does the requested and requesting state need to do to change ownership? 5. Repatriation – getting the proceeds To whom does the money belong? 70
First step: Case Identification Challenges • Hidden transnational networks • Lack of expertise/capacity/ technology • Political will/interference • • Solutions Whistleblower systems Banking regulations (know your customer systems, suspicious transaction reports, politically exposed person PEPs) Investigative journalism Enforcement of investigation units 71
Second step: Tracing Challenges Ability of local law enforcement to act (understand documentation, etc. ) No evidence available Bank secrecy Problem of fishing expeditions PRAKTIK KECURANGAN YANG UMUM • • – Tidak mencatat pendapatan Solutions • Follow the money, or even the penagihan piutang – Menyembunyikan person • Use of informal channels • Amnesty agreements – Pencurian material – Pengalihan sekuritas – Pemalsuan dokumen pengeluaran – Penyalahgunaan dana kas kecil 72
Sumber informasi penelusuran aset • • • • Laporan PPATK Laporan counterpart PPATK Informasi dari orang 2 pemburu harta haram (George Aditjondro) Kantor pendaftar publik misal BPN, Bapepam dll Komisi pemeriksa kekayaan penyelenggara negara Pembocoran informasi “orang dalam” Persengketaan anggota keluarga Kebiasaan etnik tertentu, perantau biasanya hasilnya dibawa ke kampung Psikologi OKB orang kaya baru Iklan berita duka cita Birokrat menyimpan dalam bentuk deposito dan uang tunai dalam valas Faktor fisik, menjadi tua dan lelah dan menyerah Lembaga yang bekerja sbg covert operations untuk menelusuri aset tersembunyi 73
Third step: Freezing Challenges • Speed of money/delay of reaction • Lack of expertise in victim countries • Mutual legal assistance requests • • Solutions Stronger FIU cooperation Informal channels Coordinated investigations in the requesting state Provisonal measures (seizure) 74
Fourth step: Forfeiture/Confiscation • • Challenges Mutual legal assistance requests Delay in criminal proceedings due to legal problems Difficulty to establish evidence/ability of local courts Huge costs Solutions Easing burden of proof Use of anti-money laundering law in requested states Use of civil actions Voluntary repatriation – out of court settlements 75
Fifth step: Repatriation • • Challenges National interest in requested states Lack of confidence in the rule of law in the requesting jurisdiction Conditions Third parties interests Solutions Asset sharing agreements Well prepared monitoring Early release through escrow accounts 76
IV Approaches to the Challenges Political will • • Willigness and ability for legislative reform Accountability and transparency Prosecution of former public officials Effective cooperation of requested states Capacity constraints • Building institutional capacity • Education and training of staff KODJO ATTISSO | 05 -08 JUNE 2014
Pemulihan kerugian merupakan proses mengubah aset yang sudah ditemukan lewat penelusuran aset untuk diserahkan kepada pihak yang memenangkan perkara 78
Perjanjian dengan pihak luar negeri dalam pengembalian aset jarahan 79
PRAKTIK KECURANGAN YANG UMUM – Tidak mencatat pendapatan – Menyembunyikan penagihan piutang – Pencurian material – Pengalihan sekuritas – Pemalsuan dokumen pengeluaran – Penyalahgunaan dana kas kecil 80
PRAKTIK KECURANGAN YANG UMUM – Tidak mencatat pendapatan – Menyembunyikan penagihan piutang – Pencurian material – Pengalihan sekuritas – Pemalsuan dokumen pengeluaran – Penyalahgunaan dana kas kecil 81
Many thanks for supporting graphic and image


