Скачать презентацию Waktu 6 x 45 Menit Keseluruhan KD Скачать презентацию Waktu 6 x 45 Menit Keseluruhan KD

5cc47da038ecdfef423df94774e9247a.ppt

  • Количество слайдов: 64

Waktu : 6 x 45 Menit (Keseluruhan KD) Kompetensi Dasar : Standar Kompetensi : Waktu : 6 x 45 Menit (Keseluruhan KD) Kompetensi Dasar : Standar Kompetensi : 3. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan & perlindungan Hak Asasi Manusia. 3. 1. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM 3. 2. Menampilkan peran serta dlm upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia. 3. 3. Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan internasional HAM.

Waktu : 4 x 45 Menit Standar Kompetensi : 3. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, Waktu : 4 x 45 Menit Standar Kompetensi : 3. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM Kompetensi Dasar : 3. 1. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM. 3. 2. Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia.

(Indikator) Hasil Yang Diharapkan : § § Menguraikan pengertian Hak Asasi Manusia. Mendeskripsikan macam-macam (Indikator) Hasil Yang Diharapkan : § § Menguraikan pengertian Hak Asasi Manusia. Mendeskripsikan macam-macam Hak Asasi Manusia. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Menganalisis hambatan dan tantangan dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia

Pengertian HAM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, & PENEGAKAN HAM 1. John Locke 2. Koentjoro P. Pengertian HAM UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, & PENEGAKAN HAM 1. John Locke 2. Koentjoro P. 3. UU No. 39/1999 Macam-macam HAM Upaya-upaya yang telah dilakukan Peran Serta 1. 2. 3. 4. 5. 6. Pribadi Ekonomi Politik Perlakuan yg sama Sosial Budaya Tata Cara Peradilan Perkem HAM di Indonesia Hambatan Penegakan HAM Tantangan & Hambatan Rencan Aksi Nas HAM

1. PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM a. Pengertian HAM Hak asasi manusia merupakan hak dasar 1. PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM a. Pengertian HAM Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki). Hak asasi manusia dalam pengertian hukum, tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan martabatnya.

a. PENGERTIAN HAM 1. John Locke, Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak a. PENGERTIAN HAM 1. John Locke, Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka : § Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban. § Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya. 2. Koentjoro Poerbapranoto (1976), Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci. 3. UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia), Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

a. Macam-macam HAM Pandangan dari berbagai tokoh yang mengidentifikasi macam-macam hak asasi manusia a. Macam-macam HAM Pandangan dari berbagai tokoh yang mengidentifikasi macam-macam hak asasi manusia

PELANGGARAN HAM DI PENJARA GUANTANAMO PELANGGARAN HAM DI PENJARA GUANTANAMO

PELANGGARAN HAM DI PENJARA GUANTANAMO PELANGGARAN HAM DI PENJARA GUANTANAMO

PERKEMBANGAN PEMAKNAAN TERHADAP HAM : 1. Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights), 2. Hak-hak Asasi PERKEMBANGAN PEMAKNAAN TERHADAP HAM : 1. Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights), 2. Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights), 3. Hak-hak Asasi Politik (political rights), 4. Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality). 5. Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights), 6. Hak-hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).

Istilah hak dasar atau hak asasi manusia antara lain, tercantum dalam UUD 1945, Konstitusi Istilah hak dasar atau hak asasi manusia antara lain, tercantum dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD sementara 1950, Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966, dan Ketetapan No. XVII/MPR/1998. Bahwa setelah dikeluarkannya : §Tap MPR No. XVII/MPR/1998, §UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan §UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

c. UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan c. UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM, ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10

Lanjutan. . . UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN DAN PERKEMBANGAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DARI BERBAGAI Lanjutan. . . UPAYA PEMAJUAN, PENGHORMATAN DAN PERKEMBANGAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DARI BERBAGAI SUMBER ATAU DOKUMEN: No Tahun Nama Dokumen 1 2500 s. d. 1000 SM 2 600 SM ---- Di Athena (Yunani), Solon telah menyusun undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. 3 527 s. d. 322 S M Corpus Luris ---- Kaisar Romawi F. A. Justinianus menciptakan peraturan hukum modern yang terkodifikasi yang Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia. 4 30 SM s. d. 632 M Kitab Suci Injil Kitab Suci Al-Qur’an Dibawa oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasar etika Kristiani dan ide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih, baik kepada Tuhan maupun sesama manusia. Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tetang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang, memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta, dan ---Hukum Hamurabi Isi/Keterangan Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kelaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan Raja Fir’aun (Mesir).

5 1215 Magna Charta (Masa Pem. Lockland di Inggris) • Raja tidak boleh memungut 5 1215 Magna Charta (Masa Pem. Lockland di Inggris) • Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great Council. Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara. 6 1629 Pettion of Rights (Masa Pemerintahan Charles I di Inggris) • Pajak dan hak-hak istimewa harus denga izin parlemen. • Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah penduduk. Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukum perang. • Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah. 7 1679 Habeas Corpus Act (Masa Pemerintahan Charles II di Inggris) • Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan penangkapan itu. • Orang yang ditangkap harus diperiksa selambatnya dua hari setelah ditangkap. 8 1689 Bill of Rights (Masa Pemerintahan Willwem III di Inggris) • Membuat undang-undang harus dengan izin parlemen • Pengenaan pajak harus atas izin parlemen • Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen. • Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen. Parlemen berhak mengubah keputusan raja 9 1776 Declaration of Independence (Amerika Serikat) • Bahwa semua orang yang diciptakan sama. Mereka dikaruniai oleh Tuhan ; hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaaan (life, liberty, and pursuit of happiness). Amerika Serikat dianggap sebagai

10 1789 Declaration Lanjutandes Droits de . . . L’homme et du Citoyen (Perancis) 10 1789 Declaration Lanjutandes Droits de . . . L’homme et du Citoyen (Perancis) Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara sebagai hasil revolusi Perancis di bawah pimpinan Jendral Laffayete, antara lain menyebutkan: • Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama • Hak-hak itu ialah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya. 11 1918 Rights of Tahun-tahun berikutnya, pencantuman hak asasi Determination manusia dalam konstitusi diikuti oleh Belgia (1831), Unisoviet (1936), Indonesia (1945), dan sebagainya. Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil. 12 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh Franklin D. Rooselvt) 13 1948 Muncul pada saat berkobarnya Perang Dunia II, kemudian disebutkan empat kebebasan (The Four Freedoms) antara lain: • Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi. Kebebasan untuk beragama dan beribadah, Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan, Kebebasan seseorang dari rasa takut. Universal Pernyataan sedunia tentang HAM yang terdiri dari 30 Declaration of pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua Human Rights anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan

1 Penugasan Praktik Kewarganegaraan Setelah mempelajari materi-materi tentang : Pengertian HAM, Ma-cammacam HAM, Upaya 1 Penugasan Praktik Kewarganegaraan Setelah mempelajari materi-materi tentang : Pengertian HAM, Ma-cammacam HAM, Upaya pemajuan, Penghormatan dan Penega-kan HAM, dilanjutkan Penugasan dng menjawab pertanyaan sbb : 1. Berikan penjelasan yang dimaksud dengan “melekat pada setiap diri manusia” dan “tidak dapat dilaksanakan secara mutlak” dalam pengertian Hak Asasi Manusia ! a. Melekat pada setiap diri manusia : . . . b. Tidak dapat dilaksanakan secara mutlak : . . 2. Dalam perkembangan lebih lanjut tentang macam-macam hak-hak asasi manusia, terdapat hak asasi pribadi dan hak asasi politik. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini ! Hak Asasi Pribadi ………………………. Hak Asasi Politik …………………… 3. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa PBB mengeluarkan Universal Declaration of Human Right pada tanggal 10 Des 1948 !. . . .

Analisis Media Film State Violence Against The Urban Poor of Jakarta Diproduksi oleh: Urban Analisis Media Film State Violence Against The Urban Poor of Jakarta Diproduksi oleh: Urban Poor Consortium (UPC) Pengantar Film ini menceritakan berbagai penggusuran daerah permukiman kumuh di wilayah DKI Jakarta, dan penggusuran ekonomi pengemudi becak karena adanya peraturan daerah yang melarang beroperasinya becak di Jakarta. Operasi penggusuran tukang becak ini berlandaskan perjanjian tertulis Pemda DKI dengan World Bank berkaitan dengan ”Program Jakarta Kota Tanpa Permukiman Kumuh dan Tanpa Pekerja Sektor Informal”. Penggusuran ini ternyata berdampak hingga ke daerah (kampung) tempat tukang becak yang digusur itu berasal. Akibatnya, terjadi penurunan pendapatan tukang becak di daerah Cirebon, Tegal, Indramayu, dan sekitarnya akibat tingginya persaingan merebut penumpang.

Saksikanlah film berikut ini!, Setelah itu, jawablah pertanyaan berikut ini secara tertulis! 1. Deskripsikanlah Saksikanlah film berikut ini!, Setelah itu, jawablah pertanyaan berikut ini secara tertulis! 1. Deskripsikanlah ringkasan film yang telah kamu saksikan dengan menggunakan bahasa sendiri! 2. Identifikasilah jenis pelanggaran apa saja yang terdapat dalam film yang kamu saksikan! Apakah jenis pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam bidang ekosob? Uraikan pendapatmu! 3. Jika penggusuran adalah pelanggaran HAM, apakah solusi yang paling adil bagi warga Jakarta yang menjadi korban penggusuran? 4. Uraikanlah perbedaan antara pelanggaran HAM dan tindak pidana biasa!

2. PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMAJUAN, PENG-HORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA Peran serta 2. PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMAJUAN, PENG-HORMATAN, DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Peran Serta Pemerintah : 1) Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 2) Disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998. 3) Dalam amandemen UUD 1945, persoalan HAM mendapat perhatian khusus, yaitu dengan ditambahkannya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J.

4) Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. 5) Pembentukan 4) Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. 5) Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, antara lain kasus di Tanjung Priok dan Timor-Timur. Peran Serta LSM : Berbagai LSM, telah melakukan advokasi thd para korban kejahatan HAM, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kon. Tras), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham). Mereka berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada korban kejahatan HAM serta menyebarluaskan pentingnya perhatian thd persoalan HAM.

3. Hambatan dan Tantangan Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia a. 3. Hambatan dan Tantangan Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia a. Perkembangan HAM di Indonesia : § Era 1945 s. d. 1955, bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjua-ngan untuk mempertahankan kemerdekaan dan terjadinya rongan oleh berbagai pemberontakan sehingga masalah HAM masih terabaikan. § Era Orde Lama (1955 -1965) hingga peristiwa G 30 S PKI 1965, masih terjadi krisis politik & kekacauan sosial sehingga persoa-lan HAM tidak memperoleh perhatian. § Era Orde Baru (1966 -1998), dalam perjalanannya rezim ini ku -rang konsisten terhadap masalah HAM. Meskipun telah berhasil membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Lanjutan. . . ERA REFORMASI, TELAH BANYAK MELAHIRKAN PRODUK PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG HAK ASASI Lanjutan. . . ERA REFORMASI, TELAH BANYAK MELAHIRKAN PRODUK PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA : 1. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia 2. UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konven-si menentang penyiksaan dan perlakuan atau peng-hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. 3. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasio-nal Anti Kekerasan terhadap perempuan. 4. Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.

5. Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam 5. Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. 6. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 7. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 8. Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28 A-28 J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

B. HAMBATAN PENEGAKAN HAM : Hambatan umum dalam pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia B. HAMBATAN PENEGAKAN HAM : Hambatan umum dalam pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia : • Faktor Kondisi Sosial-Budaya • Faktor Komunikasi dan Informasi • Faktor Kebijakan Pemerintah • Faktor Perangkat Perundangan • Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).

C. TANTANGAN PENEGAKAN HAM : Tantangan dlm penegakan HAM di Indonesia untuk masa-masa yang C. TANTANGAN PENEGAKAN HAM : Tantangan dlm penegakan HAM di Indonesia untuk masa-masa yang akan datang, telah digagas oleh Presiden Soeharto pada saat akan menyampaikan pidatonya di PBB dalam Konfrensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dengan judul “Deklarasi Indonesia Tentang HAM”. 1. Prinsip Universlitas, 2. Prinsip Pembangunan Nasional, 3. Prinsip Kesatuan Hak-Hak Asasi Manusia (Prinsip Indivisibility), 4. Prinsip Objektifitas atau Non Selektivitas, 5. Prinsip Keseimbangan, 6. Prinsip Kompetensi Nasional, 7. Prinsip Negara Hukum.

D. RENCANA AKSI NASIONAL HAM INDONESIA Kepres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi D. RENCANA AKSI NASIONAL HAM INDONESIA Kepres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia yg kemudian diubah dengan Kepres No. 61 Tahun 2003. Mrp upaya nyata untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 6 (enam) Program Utama RANHAM 2004 – 2009 : • Pembentukan dan penguatan institusi pelaksanaan RANHAM, • Persiapan ratifikasi instrumen HAM Internasional, • Persiapan harmonisasi pera -turan perundangan, • Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia, • Penerapan norma dan standar HAM, dan • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Tantangan lain, adalah berkaitan adanya “pelanggaran berat” sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 26 Tahun Tantangan lain, adalah berkaitan adanya “pelanggaran berat” sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yaitu Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan. Kejahatan Genosida, adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, dan kelompok agama. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, adalah perbuatan yg dilakukan dengan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan langsung thd penduduk sipil.

Penugasan Praktik Kewarganegaraan 2 Setelah melihat tayangan tersebut, tuliskan bagaimana pendapatmu bahwa penegakkan HAM Penugasan Praktik Kewarganegaraan 2 Setelah melihat tayangan tersebut, tuliskan bagaimana pendapatmu bahwa penegakkan HAM dapat menjadi salah satu alternatif terhadap perlindungan terhadap kehidupan manusia itu sendiri!

Waktu : 2 x 45 Menit Standar Kompetensi : 3. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, Waktu : 2 x 45 Menit Standar Kompetensi : 3. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM Kompetensi Dasar : 3. 3. Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan Internasional HAM.

(Indikator) Hasil Yang Diharapkan : • • • Mendeskripsikan instrumen hukum Internasional HAM Menguraikan (Indikator) Hasil Yang Diharapkan : • • • Mendeskripsikan instrumen hukum Internasional HAM Menguraikan komponen-komponen peradilan Internasional. Menganalisis peradilan Internasional Hak Asasi Manusia

Instrumen Hukum Internasional PERADILAN INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA Komponenkomponen Peradilan Internasional PBB 1. Mahkamah Instrumen Hukum Internasional PERADILAN INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA Komponenkomponen Peradilan Internasional PBB 1. Mahkamah Internasional 2. Mahkamah Pidana Internasional 3. Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional Peradilan Internasional Hak Asasi Manusia

4. INSTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN HAM INTERNASIONAL a. Instrumen Hukum HAM Internasional Piagam PBB 4. INSTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN HAM INTERNASIONAL a. Instrumen Hukum HAM Internasional Piagam PBB menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikannya adalah untuk menyebarluaskan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa memandang perbedaan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama. No 1. Tahun Uraian/Keterangan 1958 Lahirnya Konvensi tentang Hak-hak Perempuan. Politik

2. 1966 Covenants of Human Rights telah diratifikasi oleh negara anggota PBB, isinya mencakup 2. 1966 Covenants of Human Rights telah diratifikasi oleh negara anggota PBB, isinya mencakup : § The International on Civil and Pilitical Rights, yaitu memuat tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik pria dan wanita. § Optional Protocol, yaitu adanya kemungkinan seorang warga negara mengadukan pelanggaran hak assi kepada PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya. § The International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya. 3. 1976 Konvensi Internasional tentang Hak-hak Khusus. 4. 1984 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskrimansi Terhadap Wanita 5. 1990 Konvensi tentang Hak-hak Anak. 6. 1993 Konvensi Anti-Apartheid Olahraga. 7. 1998 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yg Kejam, Tidak Manusiawi, & Merendahkan Martabat Manusia.

Sejarah mencatat bahwa dari masa ke masa, terdapat berbagai kejahatan kemanusiaan yang membawa banyak Sejarah mencatat bahwa dari masa ke masa, terdapat berbagai kejahatan kemanusiaan yang membawa banyak korban manusia, baik yang meninggal maupun yang dilukai hak-hak dasarnya sebagai manusia. Berikut ini adalah beberapa catatan tentang peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang sempat menjadi isu internasional. No Ngr & Th Kejadian/Peristiwa 1 Jerman 1923 Setelah kemenangan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis, Adolf Hitler mendirikan negara totaliter. Lawan-lawan politiknya ditangkapi dan berbagai kejahatan kemanusiaan dilakukannya, dari gerakan pembasmian orang-orang Yahudi, agresi ke Austria dan Cekoslowakia (1938), hingga meletupkan Perang Dunia II dengan menyerbu Polandia (1939).

2 Uni Soviet 85. 000 tentara Uni Soviet, mengadakan invansi 1979 (penyerbuan) ke Kabul 2 Uni Soviet 85. 000 tentara Uni Soviet, mengadakan invansi 1979 (penyerbuan) ke Kabul (Afganistan) yang mendukung pemerintahan Babrak Karmal melalui kudeta sehingga menimbulkan korban perang berkepanjangan sampai tahun 1990 -an. 3 Uganda 1971 Idi Amin yang menjadi presiden Uganda pada 1971 -1979 telah menjalankan pemerintahannya dengan otoriter, lalim dan penuh teror. Mulai dengan pengusiran 80. 000 keturunan Asia, penangkapan semena-mena, hingga tidak kurang 300. 000 orang korban pembunuhan tanpa proses peradilan. 4 Amerika Serikat 1989 Pembantaian anak-anak, pelakunya Patrick Edward P. Ia memberondong murid SD di Cleveland (California) dengan korban 5 tewas dan 30 luka-luka. Semua korban adalah anak Asia sehingga diduga unsur rasialisme. Peristiwa serupa pernah terjadi antara tahun 1985 -1988 di Alabama, Illionis, Chicago, Philadelphia, dan Florida.

B. PERADILAN INTERNASIONAL HAM PBB telah membentuk komisi untuk Hak Asasi Manusia (The United B. PERADILAN INTERNASIONAL HAM PBB telah membentuk komisi untuk Hak Asasi Manusia (The United Nations Commission on Human Rights). Memiliki kekuasaan untuk mengadili dan menghukum para penjahat kemanusiaan Internasional (pelanggar HAM berat). Terdiri dari 18 negara anggota, berkembang menjadi 43 anggota. Indonesia diterima tahun 1991.

Lanjutan. . . Cara kerja komisi PBB, sebagai berikut : § Melakukan pengkajian thd Lanjutan. . . Cara kerja komisi PBB, sebagai berikut : § Melakukan pengkajian thd pelanggaran-pelanggaran yg dilakukan. § Seluruh temuan Komisi ini dibuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada sidang umum PBB. § Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini. § Mahkamah Internasional, segera menindak lanjuti pengaduan. Hasil pengkajian/temuan, ditindaklan-juti untuk diadakan pendidikan, penahan, dan proses peradilan.

Proses Peradilan Hak Asasi Manusia Internasional (Dalam Bagan) MAJELIS UMUM MAHKAMAH INTERNASIONAL REKOMENDA SI Proses Peradilan Hak Asasi Manusia Internasional (Dalam Bagan) MAJELIS UMUM MAHKAMAH INTERNASIONAL REKOMENDA SI KOMISI HAM PBB LAPORAN : 1. Negara Anggota PBB 2. Warga Negara Perseoran gan YEAR BOOK ON HUMAN RUGHT S PELANGGARAN HAM INTERNASIONA L OPINI DUNIA INTERNASIONAL

BEBERAPA CONTOH PELAKSANAAN DAN PROSES Lanjutan. . . PENGADILAN INTERNASIONAL YANG MENGADILI PELANGGARAN HAM BEBERAPA CONTOH PELAKSANAAN DAN PROSES Lanjutan. . . PENGADILAN INTERNASIONAL YANG MENGADILI PELANGGARAN HAM : q Tahun 1987, Klaus Barbie (Nazi Jerman) dihukum seumur hidup, bersalah karena telah menyiksa 842 orang Yahudi dan partisan Perancis (343 tewas). q Februari 1993, DK PBB mengeluarkan resolusi 808 untuk mengadili para penjahat perang pelanggar HAM di bekas negara Yugoslavia yang melakukan etnic cleansing. Pemimpin yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic. q Maret 1993, Komisi HAM PBB telah mempublikasikan

Penugasan Praktik Kewarganegaraan 3 Carilah sumber informasi lain baik dari buku, koran, majalah, internet, Penugasan Praktik Kewarganegaraan 3 Carilah sumber informasi lain baik dari buku, koran, majalah, internet, buletin dan sebagainya, kemudian lakukan hal-hal berikut : 1. Rumuskan kembali bagaimana suatu bangsa secara hukum maupun politis dpt dikategorikan telah melaksanakan prinsip-prinsip HAM dengan baik ! 2. Berikan penjelasan hubungan antara upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM dunia dengan Universal Declaration of Human Rights) Tahun 1948 ! 3. Berikan penjelasan kembali mengapa instrumen hukum HAM sangat penting dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di dunia ! 4. Berikan sekurang-kurangnya 2 (dua) contoh persamaan dan berbedaan bentuk pelanggaran HAM internasional sebelum dan setelah lahirnya Universal Declaration of Human Rights) Tahun 1948. 5. Identifikasikan kembali apakah instrumen hukum HAM internasional telah

SOAL ESSAY/URAIAN Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas ! 1. Jelaskan mengapa SOAL ESSAY/URAIAN Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas ! 1. Jelaskan mengapa persoalan HAM harus kita perjuangkan sampai kapanpun ! 2. Jelaskan makna dideklarasikannya “Universal Declaration of Human Right” bagi negara-negara anggota PBB ! 3. Berikan beberapa contoh tentang hambatan dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di lingkungan anda, dari faktor kondisi sosial budayanya ! 4. Jelaskan dampak positif dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) tahun 1993 bagi penegakan HAM di Indonesia ! 5. Jelaskan mengapa pelanggaran HAM Internasional sangat sulit untuk diselesaikan !

STUDI KASUS “Teror 11 September Jadi Alat Pembenaran Untuk Langgar HAM” Peraih Nobel Perdamaian STUDI KASUS “Teror 11 September Jadi Alat Pembenaran Untuk Langgar HAM” Peraih Nobel Perdamaian Shirin Ebadi asal Iran, mengatakan serangan 11 September 2001 di AS telah menjadi alat pembenaran untuk melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia. Dalam dua tahun terakhir ini, beberapa negara telah melanggar prinsip-prinsip universal dan hukum Hak Asasi Manusia dengan dalih melawan “terorisme”. Para pembela HAM semakin miris saat menyaksikan pelanggaran terhadap hukum internasional, tidak hanya oleh mereka yang selama ini telah dikenal menentang hukum internasional itu, tetapi prinsip ini juga dilanggar negara Barat yang “demokratis” dan mengaku “pembela HAM”. Disisi lain, masih terdapat keputusan dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang “diskriminatif” dalam 12 tahun terakhir. Contoh nyata adalah dalam resolusi untuk Irak (sanksi ekonomi, senjata dan aksi militer) begitu efektif. Namun untuk Israel, resolusi PBB mengenai pendudukan wilayah-wilayah Palestina

Tagihan Tugas : • Setelah disimak dan baca baik-baik, ceritakan kembali apa yang ada Tagihan Tugas : • Setelah disimak dan baca baik-baik, ceritakan kembali apa yang ada dibenak anda ? • Berikan beberapa indikasi dari kasus “pelanggaran hukum internasional” dan “HAM” oleh Israel terhadap kapal bantuan untuk Gaza/Palestina? • Dalam konflik “Israel – Palestina”, mengapa resolusi PBB tidak efektif terhadap Israel yang menduduki sebagian wilayah Palestina ? • Sikap anda terhadap hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan presiden Irak Saddam Hussein yang dituduh Amerika Serikat sebagai diktator dan tiran ?