81b45ddffb4309431991b6f88ef1dfda.ppt
- Количество слайдов: 58
UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara PPAKP 2011
KEUANGAN NEGARA LINGKUP KEUANGAN NEGARA
LINGKUP KEUANGAN NEGARA DARI SEGI SUBYEK Keuangan Negara Pemerintahan Pusat, termasuk BLU *) Pemerintahan Provinsi, termasuk BLU*) Pemerintahan Kabupaten/Kot a, termasuk BLU *) Lembaga Pengelola Kekayaan Negara Yang Dipisahkan BUMN/D Keuangan BUMN/D Non Keuangan Lembaga Moneter termasuk bank sentral Lembaga Non Moneter *) BLU = Badan Layanan Umum, seperti Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi
REFORMASI MANAJEMEN KEUANGAN PEMERINTAH
MENGAPA PERLU ?
F A K T A Terdapat Kelemahan di bidang : peraturan perundangan; q perencanaan dan penganggaran; q q pengelolaan perbendaharaan; q audit.
FAKTA n Belum memadainya perhatian terhadap fungsi perbendaharaan, n Perubahan kedudukan Bank Indonesia n Semakin meningkatnya utang Pemerintah
TUJUAN UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT
APA YANG HARUS DILAKUKAN ?
INSTITUTIONAL REFORM 1. LEGAL BASIS 2. ORGANISATION
PRINSIP-PRINSIP (BARU) PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA n n n Akuntabilitas berorientasi pada hasil, Profesionalitas, Proporsionalitas, Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. 11
Reformasi DUA SISI
REFORMASI DUA SISI JURIDICO-POLITIS ADMINISTRATIF
UNDANG-UNDANG PERBENDAHARAAN NEGARA 14
UNDANG-UNDANG PERBENDAHARAAN NEGARA MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTAR INSTITUSI DALAM LEMBAGA EKSEKUTIF DI BIDANG PELAKSANAAN UU APBN/PERDA APBD 15
Reformasi Administratif 16
Paradigma Baru dalam pengelolaan Keuangan Negara Perubahan mendasar dari Financial Administration Ke Financial Management Semangat yang melandasi let the managers manage Pengendalian Check & Balance Mechanism 17
Asas Umum Perbendaharaan Negara n Asas kesatuan n Asas universalitas n Asas tahunan n Asas spesialitas n Profesionalitas, keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran
Pengertian Perbendaharaan Negara (Psl 1 ay. 1) n Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD
Ruang Lingkup Perbendaharaan Negara (Pasal 2 ay. 1) Pelaksanaan pendapatan dan belanja negara 2. Pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah 3. Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara 4. Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah 5. Pengelolaan kas 6. Pengelolaan piutang dan utang negara/daerah 7. Pengelolaan invesasi dan barang milik negara/daerah 8. Penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daeah 9. Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD 10. Penyelesaian kerugian negara/daerah 11. Pengelolaan Badan Layanan Umum 12. Perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD 1.
Asas Umum (Pasal 3) UU tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara; n Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN; n Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah. n 21
Pejabat Perbendaharaan Negara (Pasal 4 s. d 10) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; n Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara; n Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan/belanja pada kantor/satker dilingkungan 22 K/L/satker perangkat daerah n
Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (Psl. 11 s. d 12) Tahun anggaran meliputi satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember; n APBN dalam satu tahun anggaran meliputi : a. Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; b. Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai penguran nilai kekayaan bersih c. Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran ybs maupun tahun-tahun anggaran berikutnya n Penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui 23 Rekening Kas Umum Negara n
Implikasi pada aspek : n Penyusunan, n Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran, n Audit, n Pelaporan. 24
Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Perubahan mendasar: n Pembagian kewenangan, n Sistem pembayaran, n Pengelolaan kas. 25
Pembagian kewenangan 26
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI TEKNIS Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah R. I. Setiap menteri sebagai pembantu Presiden pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk bidang tugas kementerian yang dipimpinnya. 27
Redtop Hotel Jakarta, 231007 PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUPEM 28
Pemisahan Kewenangan Menteri Teknis PEMBUATAN KOMITMEN Menteri Keuangan PENGUJIAN & PEMBEBANAN PENGUJIAN PERINTAH PEMBAYARAN PENCAIRAN DANA administratief beheer Comptabel beheer 29
Yang berlaku sebelum Menteri Teknis PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN administratief beheer Menteri Keuangan PERINTAH PEMBAYARAN administratief beheer PENGUJIAN PENCAIRAN DANA Comptabel beheer 30
PEMISAHAN KEWENANGAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PERINTAH PEMBEBANAN PEMBAYARAN Pengurusan Administratif (Administratief Beheer) Menteri Keuangan Selaku BUN PENGUJIAN PENCAIRAN DANA Pengurusan Komtabel (Comptabel Beheer) 31
Sistem Pembayaran 32
PENGUJIAN DALAM PELAKSANAAN PENGELUARAN NEGARA Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran Tahapan Administratif Menteri Keuangan Selaku BUN Tahapan Komtabel PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN Pengujian : • Wetmatigheid • Rechtmatigheid • Doelmatigheid SPM CHEQUE Pengujian : • Substansial : • Wetmatigheid • Rechtmatigheid • Formal ? 33
Pengelolaan Kas 34
Dasar Hukum n Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara n Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara n Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara n Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah 35
Tujuan Penggunaan dana yang dimiliki negara secara efisien dan efektif. n n n Menentukan jumlah keperluan kas untuk pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan dan kegiatan penempatan/investasi Mendapatkan sumber dana yang paling efisien untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintahan Meminimalkan ‘Idle Cash’ Mempercepat penyetoran penerimaan negara Melakukan pembayaran tepat waktu 36
Latar Belakang n n Penerimaan dan Pengeluaran tidak melalui satu rekening Rekening penerimaan/pengeluaran tersebar di banyak bank umum n Menyulitkan perencanaan kas yang baik n n Tidak efisien n n Tingginya biaya pengelolaan rekening Pengendapan uang pemerintah di bank umum tidak mendapat hasil yang maksimal Idle cash Banyaknya uang negara yang masih dikuasai oleh : n n n Sulit untuk mengetahui jumlah uang yang dimiliki oleh negara secara cepat Departemen/lembaga Bendahara : uang persediaan Uang yang tersimpan di Bank Indonesia/Umum tersebar di banyak rekening dan tidak mendapatkan remunerasi yang layak 37
Sasaran Pengelolaan Kas Pengelolaan likuiditas n Monitoring penerimaan dan pengeluaran kas negara n n Pembayaran pada saat jatuh tempo Penerimaan segera disetor n n n Antisipasi atas kemungkinan kekurangan/kelebihan kas Meningkatkan pendapatan negara Minimalisasi idle cash n n Penempatan/Investasi Buy back SUN Mengurangi cost of financing Mengurangi biaya transaksi keuangan pemerintah n n Mengurangi jumlah bank accounts pemerintah Menurangi biaya revenue collection dan processing (administration of payment process) expenditure 38
Penempatan/Investasi Ketentuan pada UU No. 1 Tahun penempatan/investasi oleh BUN : n Pasal 7 poin h dan g n n Memungkinkan investasi dalam SUN rangka pengelolaan kas. Memungkinkan untuk memperoleh bunga atas dana yang disimpan pada BI Pasal 24 ayat 1 dan 2 n n tentang Pasal 23 ayat 1 dan 2 n n 2004 Memungkinkan untuk memperoleh bunga atas dana yang disimpan pada bank umum sesuai dengan ketentuan pada bank umum yang bersangkutan Pasal 71 ayat 1 -3 n Memberikan batasan implementasi ayat 23 selama masa transisi, dimana dinyatakan bahwa hingga saat ‘semua’ SBI digantikan dengan SUN, BI akan membayar pada tingkat suku bunga yang sama dengan fasilitas BLBI 39
Penempatan/Investasi Ketentuan Pada PP No. 39 Tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah oleh BUN : n Pasal 15 n n Pasal 36 n n n Memungkinkan untuk membuka rekening di Bank Sentral untuk penempatan atas kelebihan dana pada RKUN. Melakukan penempatan pada Bank Sentral/Bank Umum (ayat 1) Melakukan investasi pada Surat Utang Negara (ayat 3) Wajib berkoordinasi dengan Bank Sentral 40
Implementasi Pengelolaan Kas : n Treasury Single Account (TSA) n Cash Forecasting 41
Treasury Single Account (TSA) Landasan hukum : n Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (pasal 12 ayat 2 dan pasal 22 ayat 2 dan 3) n n Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Pasal 14 ayat 2) n n Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui satu rekening (Single Account) - Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Semua penerimaan negara masuk ke Rekening Kas Umum Negara dan semua pengeluaran negara keluar dari Rekening Kas Umum Negara Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK. 05/2007 tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Bersaldo Nihil pada Bank Umum Mitra Kerja KPPN dalam Rangka Penerapan TSA n Di 178 KPPN 42
Prinsip-Prinsip TSA n Konsolidasi seluruh rekening pemerintah ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di Bank Indonesia (BI) n Penerapan Zero-Balance atas rekening pemerintah yang berada di luar BI n Minimalisasi “Cash Float” dan “Idle Cash” 43
Langkah-langkah Penerapan TSA n n n Konsolidasi penyimpanan uang negara dalam satu rekening, yaitu Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Semua penerimaan negara masuk ke RKUN dan semua pengeluaran negara dibayar dari RKUN. Semua penerimaan negara harus dilimpahkan ke RKUN setiap hari Penihilan saldo pada bank umum setiap hari dan penyediaan dana secara terpusat untuk pembayaran. Uang yang berada di Bank Indonesia dan bank umum mendapatkan bunga/jasa giro pada tingkat bunga pasar (yang berlaku umum) Penempatan idle cash pada rekening-rekening yang menghasilkan bunga atau diinvestasikan pada instrumen moneter yang aman dan menguntungkan. 44
Pelaksanaan TSA : Pencairan SP 2 D/SPT DJPBN Awal : Pukul 07. 00 Tamb. Terakhir : Pukul 15. 00 WIB Pengisian dana Bilyet Giro KP BOI Penihilan secepat-cepatnya Pukul 16. 30 waktu setempat - selambat-lambatnya pukul 17. 30 WIB ØRencana Kebutuhan Dana ØTambahan pukul s. d. 14. 00 RPKBUN P e-kirana SP 2 D Gaji KPP N Penyampaian SP 2 D/SPT Non Gaji Pukul 07. 30 -15. 00 BO I 3 hari kalender sebelum tanggal pembayaran gaji 5 hari kalender sebelum tanggal pembayaran gaji Pemindahbukuan Kantor Pos BO II Bayar Yang berhak 45
Mekanisme Pelaksanaan TSA Di KPPN (Rekening Penerimaan) Pemerintah Daerah Bagian Pemda Bagian Pusat Bank Indonesia (RKUN) Pelimpahan Penerimaan Setiap Hari BO III Wajib Bayar PBB/BPHTB DJPBN Laporan Bank Persepsi PBB/BPHTB Rekonsiliasi Bank Persepsi Wajib Pajak/ Bayar KPPN Wajib Pajak/ Bayar 46
Perencanaan Kas Landasan Hukum : PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah : n Menteri Keuangan selaku BUN atau Kuasa BUN Pusat bertanggungjawab membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal (pasal 32 ayat (1)). 47
Latar Belakang Permasalahan yang dihadapi : n Selama ini Pemerintah belum dapat mengetahui seberapa besar penerimaan, kebutuhan dana dan saldo kas harian maupun dalam jangka waktu tertentu n Pada negara berkembang, pemantauan atas realisasi kas (anggaran) lebih diutamakan daripada pemantauan kas pada masa yang akan datang. n Pemerintah menyimpan sejumlah uang yang sangat besar (idle cash) di Bank Indonesia dan di bank umum sebagai langkah antisipasi atas pengeluaran negara n Pemerintah masih melakukan pinjaman meskipun kas negara dalam keadaan surplus 48
Latar Belakang… Untuk mencapai Pengelolaan kas yang baik harus ditunjang oleh Perencanaan Kas yang akurat : n Perencanaan kas mendukung fungsi TSA n n n Monitoring penerimaan dan pengeluaran kas negara Penerapan zero balance account Perencanaan kas mendukung fungsi investasi n n Minimalisasi idle cash Meningkatkan pendapatan negara dari investasi/penempatan Perencanaan kas mendukung operasional pemerintah n n n Antisipasi atas kemungkinan kekurangan/kelebihan kas Memastikan ketersediaan dana untuk membayar pengeluaran pemerintah 49
Tujuan n Pengendalian atas aliran kas dan saldo uang kas n Minimalisasi saldo kas yang “menganggur”/ “bank floats” n Perencanaan kas jangka pendek dan menengah memprediksi ketidakseimbangan arus kas serta tindakan untuk mengatasinya 50
Tantangan dalam Pengelolaan Kas n Kesiapan sumber daya manusia n Koordinasi dengan Bank Indonesia n Sistem informasi yang belum memadai n Kondisi geografis Indonesia n Perubahan pola pikir 51
Audit n Sasaran: Audit keuangan, • Audit kinerja. n Lembaga: • Internal, • Eksternal. • 52
Pelaporan Dari Realisasi Anggaran Ke LAPORAN KEUANGAN 53
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan setidak-tidaknya meliputi : o Laporan Realisasi APBN, o Neraca, o Laporan Arus Kas, dan o Catatan atas Laporan Keuangan (dilampiri laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya). lainnya
KELEMBAGAAN PENGELOLA KEUANGAN PEMERINTAH 55
Pemisahan Kewenangan Menteri Teknis Menteri Keuangan Setjen DJAPK Policy Formulation Roren &keu Ren. Gar. Policy Formulation Perb. Aklap DJPn Policy Implementation KPPN Policy Implementation 56
Pemisahan Kewenangan Menteri Teknis Menteri Keuangan Setjen DJAPK Policy Formulation Roren Policy Implementation Rokeu Policy Formulation DJPn Policy Implementation Ren. Gar. Perb. Aklap KPPN Renstra K/L RKA K/L PB K/L LK K/L Voucher bayar 57
Terima kasih
81b45ddffb4309431991b6f88ef1dfda.ppt