![Скачать презентацию TIM REFORMASI BIROKRASI BPK-RI Hotel Indonesia 3 Desember Скачать презентацию TIM REFORMASI BIROKRASI BPK-RI Hotel Indonesia 3 Desember](https://present5.com/wp-content/plugins/kama-clic-counter/icons/ppt.jpg)
a410676117afd364fbf0c93aadcef162.ppt
- Количество слайдов: 28
TIM REFORMASI BIROKRASI BPK-RI Hotel Indonesia, 3 Desember 2008
MATERI PRESENTASI ü KONDISI YANG DIHARAPKAN ü TITIK RAWAN TUGAS-TUGAS di BPK ü RUANG LINGKUP REFORMASI BIROKRASI di BPK ü HASIL REFORMASI BIROKRASI YANG TELAH DICAPAI ü KENDALA YANG DIHADAPI ü REWARD AND PUNISHMENT dan PENERAPANNYA. ü CAPAIAN QUICK WIN BPK
Kondisi yang diharapkan dari Reformasi Birokrasi di BPK Pada Tahun 2010 Quick Win BPK dapat dicapai, a. l: Meningkatnya kualitas Pemeriksaan Terbentuk sistem kerja yang efisien dan efektif serta terukur Meningkatnya integritas dan profesionalisme serta disiplin pegawai Meningkatnya kepercayaan stakeholders kpd BPK
Peran BPK Sekarang & Mendatang Membantu masyarakat dan pengambil keputusan untuk melakukan alternatif pilihan masa depan Mendalami kebijakan dan masalah publik Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi bagi peningkatan efektivitas dan efisiensi kebijakan pemerintah serta ketaatan atas aturan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan Harapan Posisi BPK 2010 Membantu Pemerintah melakukan perubahan struktural BUMN maupun Badan Layanan Umum seperti sekolah, universitas dan rumah sakit Membantu Pemerintah untuk mengimplementasikan paket ketiga UU tentang Keuangan Negara tahun 2003 -2004 melalui: a. Penyatuan Anggaran non-bujeter dan kegiatan quasi-fiskal ke dalam APBN b. Memperjelas peran dan tanggung jawab lembaga negara pada semua tingkatan c. Mendorong proses penyiapan, pelaksanaan dan pelaporan Anggaran Negara yang transparan dan akuntabel. d. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi keuangan antara instansi Pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah serta antara keduanya, maupun antara Pemerintah dengan BUMN, BUMD serta perusahaan swasta yang mendapatkan subsidi dari Negara. Upaya Pemberantasan Korupsi dengan melaporkan tindakan KKN kepada penegak hukum; Kepolisian, Kejaksaan Agung / Tim Tastipikor dan Komisi Pemberantasan Korupsi Posisi BPK saat ini (2008)
RUANG LINGKUP REFORMASI BIROKRASI DI BPK KELEMBAGAAN PROSES BISNIS SUMBER DAYA MANUSIA PRASARANA DAN SARANA 5
1. Konstitusi 2. Paket UU Keuangan Negara 3. UU No 15/2006 ttg BPK 4. Opinion Polls 5. Publlic Awareness 6. Survey Kepuasan Kerja 7. Donatur dan BPK negara lain CAPABILITY BUILDING PERFORMANCE MANAGEMENT STAKEHOLDERS RELATIONSHIP • ORGANIZATION • BUSINESS PROCESS • HUMAN RESOURCE • INFRASTRUCTURE • PLANNING • MONITORING AND MEASURING • REPORTING • INFORMATION • MECHANISM • ENGAGEMENT • TRAINING AND SEMINAR • PEER REVIEW
REFORMASI BIROKRASI BPK RI Peraturan Perundangudangan Organisasi dan Tata Kerja Sistem dan Prosedur Kerja Sarana dan Prasarana Kerja Arah & Kendali : Manajemen Kinerja Kode Etik BPK RI Pengawasan Internal Pengelolaan SDM Kompetensi Teknis/ Manajerial dan Perilaku • Menegakkan Tata SDM BPK Pematangan dan Pemantapan Hubungan dan Kerjasama dengan Stakeholders Kelola yang baik Peningkatan : • Independensi • Integritas • Profesionalisme • Memenuhi Kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan
HASIL REFORMASI BIROKRASI YANG TELAH DICAPAI
Peraturan Perundang-undangan Uraian 1. KANTOR PERWAKILAN DI DAERAH Dibawah UU No. 5 Tahun 1973 dan Dalam Masa Pemerintahan Orde Baru Sejak Tahun 2005 dan Dibawah UU No. 15 T ahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006 Tidak diatur Tidak Ada di setiap Provinsi 2. 1 Organisasi Diatur oleh Menpan Diatur oleh Ada fleksibilitas Ada 2. 2. Anggaran Bersumber dari APBN Bagian Anggaran tersendiri dalam APBN 2. 3 SDM PNS tapi lebih fleksibel PNS tapi lebih 2. 4 Pemeriksaan Dikonsultasikan dengan Pemerintah agat tidak mengganggu stabilitas nasional Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut pemeriksaan diatur sendiri oleh BPK berupa Standar, metologi, dan SOP Tidak jelas Tidak Mengikat dan pelaksanaannya diawasi oleh Majelis Kode Etik yang anggotanya termasuk unsure profesi dan akademisi dari luar BPK Diperiksa sendiri oleh auditor BPK yang membidangi Lembaga Tinggi Negara dan hasilnya tidak diumumkan secara luas Dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dan diumumkan secara luas diumumkan secara 3. 3 Penilaian mutu kerja BPK Tidak ada Tidak Diatur sendiri dan direview oleh BPK negara lain anggota INTOSAI 3. 4 Laporan Pemeriksaan Tidak terbuka untuk umum Tidak terbuka untuk Terbuka untuk umum melalui web site Terbuka untuk umum melalui sehingga dapat dinilai oleh masyarakat luas 2. INDEPENDENSI 3. AKUNTABILITAS 3. 1 Kode etik 3. 1 Kode 3. 2 Pemeriksaan Akuntabilitas BPK
Peraturan Perundang-undangan (Lanjutan) Uraian Dibawah UU No. 5 Tahun 1973 dan Dalam Masa Pemerintahan Orde Baru Sejak Tahun 2005 dan Dibawah UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006 4. OBJEK PEMERIKSAAN 4. 1 Penerimaan Negara Hampir tidak ada Mulai memeriksa kontrak pertambangan, termasuk migas, dan PNBP. Namun, UU Pajak migas, Namun, tetap menutup akses BPK pada pemeriksaan penerimaan pajak 4. 2 Penyimpanan Uang Negara Hampir tidak ada Mulai melakukan pemeriksaan dan pada Tahun 2005 BPK melaporkan sebanyak 957 rekening pribadi pejabat negara yang menyimpan uang negara dan tahun 2006 sebanyak 1. 303 rekening 4. 3 Pengeluaran Negara Terbatas pada Pemerintah Pusat saja dan dari sumber APBN dan beberapa provinsi yang dapat dijangkau oleh kantor perwakilan BPK. Meliputi seluruh tingkat Pemerintahan: Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan termasuk dari Kabupaten/Kota anggaran non-bujeter 4. 4 Bank Indonesia, Pertamina dan BUMN lainnya BI, Pertamina dan sebagian BUMN lainnya adalah bukan merupakan objek pemeriksaan BPK Merupakan objek pemeriksaan BPK 5. JADWAL WAKTU PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN BELANJA NEGARA Tidak diatur Diatur dengan jelas dalam Bab IV UU No. 15 Tahun 2004 6. LAPORAN PEMERIKSAAN a. Disampaikan kepada DPR; b. Dugaan kriminal dilaporkan kepada Pemerintah; c. Tidak dipublikasikan untuk kepentingan umum a. Disampaikan kepada DPR, DPD dan DPRD; b. Seluruh laporan yang disampaikan kepada DPR/DPRD/DPD dimuat dalam website BPK agar diketahui oleh masyarakat luas; c. Dugaan kriminal dilaporkan kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK
Peraturan Perundang-undangan (Lanjutan) Uraian Dibawah UU No. 5 Tahun 1973 dan Dalam Masa Pemerintahan Orde Baru Sejak Tahun 2005 dan Dibawah UU No. 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006 7. TINDAK LANJUT HAIL PEMERIKSAAN Tidak diatur Dilakukan oleh pejabat negara dan pelaksaannya dipantau dan dilaporkan kepada BPK serta adanya sanksi pidana bagi yang tidak melaksanakan tindak lanjut. 8. PENGENAAN GANTI KERUGIAN NEGARA Tidak diatur Ditetapkan oleh BPK dengan tatacara yang ditentukannya sendiri 9. STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA Ditetapkan oleh BPK secara sepihak tanpa konsultasi dengan Pemerintah, akademisi dan praktisi Ditetapkan oleh BPK setelah konsultasi dengan Pemerintah, akademisi dan praktisi Pemerintah, 10. PENGGUNAAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK UNTUK MEMERIKSA SEKTOR PUBLIK: PEMERINTAH, BUMN DAN BUMD Dilakukan dengan menerbitkan ‘cover letter’ Diatur menurut ketentuan BPK. Akuntan publik dilatih tentang standar pemeriksaan maupun peraturan mengenai keuangan negara dan memberikannya sertifikat dan surat ijin bagi yang telah lulus ujian. 11. PERATURAN YANG MENYANGKUT PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA Tidak ada kewenangan Sebagai otorita, BPK dapat menerbitkan peraturan yang menyangkut pemeriksaan keuangan negara
Organisasi dan Tata Kerja Dimensi STRUKTUR ORGANISASI TATA KERJA MANAGEMEN KINERJA Upaya yang Dilakukan Kondisi Setelah Reformasi Birokrasi Menyusun struktur baru, jabatan fungsional pemeriksa dan jabatan fungsional lainnya Simple dan efisien, kejelasan fungsi, mengurangi tim adhoc, mendukung jabatan fungsional - Semua kantor perwakilan memiliki struktur yang sama Melakukan analisis beban kerja dan standarisasi kantor - Struktur kantor perwakilan sesuai dengan beban kerja - Adanya prototype gedung perwakilan yang modern dan efisien Tidak jelas dan sering tumpang tindih Menyusun tata kerja BPK dengan Pelaksana BPK dan antar Pelaksana BPK kejelasan fungsi dan tanggung jawab, mengurangi tim adhoc Tidak jelas dan belumterukur Menyusun Sistem Manejemen Kinerja BPK berdasarkan metode Balance Scorecard untuk pengukuran kinerja Institusi dan Satuan Kerja dan personilnya sangat antusias untuk memperhatikan KPI masing 2 dalam pelaksanaan rencana kerjanya Kondisi Sebelum Reformasi Birokrasi - Tidak jelas pemisahan jabatan struktural dan fungsional;
Hubungan dan Kerjasama dengan Stakeholders Dimensi KERJASAMA DENGAN LEMBAGA PERWAKILAN DAN PENEGAK HUKUM KERJASAMA DENGAN AUDITEE HUBUNGAN DENGAN PUBLIK DAN LEMBAGA LAIN Kondisi Sebelum Reformasi Birokrasi Upaya yang Dilakukan Posisi pasif - Menyusun website BPK yang interaktif dan komunikatif - Membuat MOU dengan stakeholders utama - Memperluas akses para stakeholders terhadap produk BPK melalui workshop Sebatas hubungan kerjasama dalam penyelesaian rekomendasi BPK - Memberikan pendapat yang berhubungan dengan perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban KN - Menyusun Standar dan Pedoman tindak lanjut rekomendasi yang dapat dilaksanakan oleh auditee Lebih bersifat protokoler - Menyusun strategic public awareness plan, - Meningkatkan saluran komunikasi kepada publik (media workshop, press release, SAI relationship) Kondisi Setelah Reformasi Birokrasi - Komunikasi dan informasi lebih aktif - Penandatangan MOU dgn DPRD seluruh Indonesia - Penandatanganan MOU dengan KPK, Kejagung, Polri dan PPATK dlm rangka Pemberantasan Korupsi Berperan sebagai mitra dalam mendorong terciptanya tata kelola KN yang baik di lingkungan auditee Aktif dalam kegiatan Public Awareness dan hubungan serta kerjasama dalam dan luar negeri
Sistem dan Prosedur Dimensi PEMERIKSAAN PELAPORAN NON PEMERIKSAAN Kondisi Sebelum Reformasi Birokrasi Upaya yang Dilakukan Kondisi Setelah Reformasi Birokrasi Standar dan manual pemeriksaan kurang jelas Menyusun standar baru atau menyempurnakan seluruh SOP yang berhubungan dengan pemeriksaan untuk menjaga qualitas, efisiensi dan efektifitas pemeriksaan SPKN, PMP, sistem quality assurance, dan audit manual untuk setiap jenis pemeriksaan Tidak sesuai dengan kebutuhan pengguna Menyusun pedoman pelaporan dan pemuatan laporan dalam Web Site BPK Kecepatan dan ketepatan serta bentuk laporan lebih memperhatikan kebutuhan pengguna Mekanisme kerja atas suatu kegiatan belum jelas dan tumpang tindih Setiap Satker membuat SOP yang dibutuhkan untuk efisiensi dan efektifitas kenierjanya dengan dibantu oleh Litbang. - sudah ada 81 SOP, perlu disempurnakan 38, perlu disusun baru 116) - Opini LK BPK oleh KAP 2006 WDP KAP dan 2007 WTP - Penghargaan atas LK BPK dari pemerintah
Pengelolaan SDM Kondisi Sebelum Reformasi Birokrasi Upaya yang Dilakukan REKRUTMEN Kriteria tidak spesifik sesuai kebutuhan Menyusun job desc setiap jabatan dan formasi jabatan serta melibatkan pihak independen Berbasiskan job desc, kompetensi dan kebutuhan, serta menggunakan pihak independen POLA KARIR - Mementingkan senioritas saja - Jabatan struktural menjadi pilihan utama Menyusun standar kompetensi dan pola karir, serta merancang assessment center - Kompetensi penting dan ada assesment - Kompetensi penting dan terlebih dahulu - Jabatan struktural dan fungsional merupakan jenjang karir yang sama merupakan jenj menariknya Orientasi kepada administrasi kepegawaian - Menyusun standar kompetensi - Melakukan job analysis, job evaluation dan job grading, - Menyempurnakan kurikulum dan modul Menyempurnak diklat, - Pengelolaan berbasis kompetensi, job Pengelolaan analysis, job evaluation dan job grading - Training and development sinkron dgn individual plan Sangat rendah dan rawan KKN - Menyempurnakan peraturan internal - Menyempurnak mengenai kode etik dan disiplin pegawai yang transparan dan konsisten - Menerapkan absensi sidik jari - Menerapkan absensi sidik - Tingkat kehadiran jauh meningkat mencapai 90% - Peningkatan jumlah pegawai yang mendapat reward maupun pusinhment mendapat reward maupun PROFESIONALISME Menunggu pekerjaan yang ditugaskan Menyusun Individual Development Plan enyusun Individual Plan (IDP) dan menyusun Individual Performance (IDP) dan menyusun Individual Appraissal (IPA) Setiap individu merencanakan pekerjaan selama satu tahun dalam suatu individual development plan (IDP) dan akan diukur kinerjanya melalui Indikator Kinerja Individu REMUNERASI Sangat rendah, khususnya Sangat rendah, tunjangan kinerja tidak sebanding dengan resiko pekerjaan dan berada dibawah instansi lain spt Depkeu dan BPKP Menyusun peraturan internal mengenai pelaksanaan pembayaran remunerasi BPK berdasarkan job analysis dan job grading berdasarkan job Disetujui perbaikan remunerasi bagi Pelaksana BPK oleh DPR per September 2007 dengan syarat program reformasi birokrasi berjalan baik. Dimensi PENGELOLAAN INTEGRITAS Kondisi Setelah Reformasi Birokrasi
Sarana dan Prasarana Kerja Upaya yang Dilakukan Kondisi Setelah Reformasi Birokrasi Sangat terbatas Menyusunan aplikasi untuk kegiatan utama di BPK (perencanaan, pemeriksaan, personel dan keuangan), networking (internet, LAN, WAN) dan dukungan hardware untuk pelaksanaan tugas (notebook, printer, scanner, VOIP) Pemanfaatan teknologi efisiensi dan produktivitas spt ; aplikasi perencanaan pemeriksaan, penganggaran dan pemantauan realisasinya MODERNISASI PERALATAN KERJA Peralatan kerja yang ada banyak yang idle Menyusun standar isasi dan SOP pengadaan dan pemanfaatan fasilitas kerja Pengadaan dan pemanfaatan peralatan kerja yang modern dan aplikatif FASILITAS PENDUKUNG Bangunan dan fasilitas pendukung lainnya masih terbatas dan kurang nyaman Pembangunan dan renovasi gedung kantor dan fasiltas pendukung yang aman dan nyaman untuk mendukung produktivitas Fasilitas pendukung yang aman dan nyaman bagi mendukung produktivitas kerja Dimensi PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI Kondisi Sebelum Reformasi Birokrasi
Pembayaran Tunjangan Kegiatan dan Pembinaan Khusus (TKPK) BPK Sudah dibayarkan sejak September 2007 berdasarkan Keputusan Ketua BPK dan Juklak Sekjen Perhitungan TKPK berdasarkan kompetensi dan job grade pegawai yang disusun Konsultan HRM Terus dilakukan evaluasi atas sistem remunerasi dan grading Penerapan absensi finger print di Pusat dan perwakilan
Kelembagaan Uraian tugas dari struktur organisasi yang baru belum sepenuhnya dipahami Tumpang tindih tusi antar satker Tata kerja Badan yang belum ditetapkan
Proses Bisnis Sedang dilakukan penajaman bisnis proses satker dengan menggunakan metode ICO sehingga alignment antara proses bisnis satker dengan kinerja individu terjembatani. Target penyelesaian SOP khususnya non pemeriksaan belum tercapai
Pengelolaan SDM Data base SDM yang belum reliable Implementasi HRM masih tersendat karena adanya kegiatan rekruitmen pegawai baru Assesment non pemeriksa belum dilakukan Sosialisasi pola karir dan sistem pengelolaan SDM belum efektif Peraturan dan juknis Jabatan fungsional belum selesai Pengukuran kinerja individu belum selesai
Sarana dan Prasarana Kebutuhan akan penambahan sarana dan prasarana belum didukung anggaran Pengukuran kinerja masih dalam tahap permulaan Belum jelas bentuk corporate culture dan learning organization BPK
Reward & Punishment Reward bagi pegawai berprestasi berupa: Promosi jabatan maupun grade Kenaikan pangkat istimewa Penghargaan dari BPK dan Presiden Punishment, berupa : Hukuman disiplin Penurunan pangkat Penurunan jabatan dan grade Dikeluarkan dari BPK
Penerapan Reward Dan Punishment Reward Pemberian penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada pegawai yang berprestasi dalam bidang pemeriksaan : Tahun 2004 : 29 Orang Tahun 2005 : 18 Orang Tahun 2006 : 28 Orang Punishment Jumlah Pegawai yang terkena sanksi : Tahun 2004 : 9 Orang Tahun 2005 : 50 Orang Tahun 2006 : 8 Orang Tahun 2007 : 79 Orang Tahun 2008 : 8 Orang
JUMLAH PEGAWAI 2004 2005 2006 2007 2008 IV Jumlah pegawai, terdiri dari : 2, 854 2, 991 3, 504 4, 305 4, 382 1. Jumlah Auditor 2, 317 2, 378 2, 491 2, 499 2, 644 a. Kantor Pusat 1, 391 1, 357 1, 311 1, 395 1, 114 b. Kantor Perwakilan 926 1, 021 1, 180 1, 104 1, 530 2. Jumlah Non Auditor 537 613 1, 013 1, 806 1, 738 a. Kantor Pusat 294 316 448 655 871 b. Kantor Perwakilan 243 297 565 1, 151 867
Perkembangan Kantor Perwakilan dan Anggaran BPK Tahun 2006 - 2009 2006 2008 2009 17 28 31 33 I KANTOR PERWAKILAN II ANGGARAN (dalam jutaan) 690. 231, 17 1. 337. 849, 16 1. 490. 836, 82 1. 725. 483, 45 a. Belanja Pegawai 148. 595, 50 269. 286, 12 553. 844, 11 553. 327, 06 b. Belanja Barang 326. 256, 91 592. 033, 99 502. 113, 51 590. 361, 50 c. Belanja Modal 186. 096, 56 294. 246, 40 398. 312, 31 546. 394, 89 d. PHLN 29. 282, 20 53. 866, 65 6. 566, 99 35. 400, 00 e. APBN-P 66. 400, 00 - - f. Remunerasi 62. 016, 00 - - 2007 *) sudah termasuk pemotongan dan APBN-P **) Pagu Defenitif TA 2009 *) **)
CAPAIAN QUICK WIN BPK NO AKTIVITAS RENCANA S/D DES % PENYELESAIAN 2008 1 Struktur Organisasi 100% 2 100% 90% 3 SPKN, PMP, Juklak Pemeriksaan Analisa Jabatan, Job Evaluation, Job Grading, Remunerasi 100% 4 Standar Kompetensi 100% 5 Kode Etik dan Majelis Kehormatan 100% 6 Jabatan Fungsional Pemeriksa 100% 95% 7 Pemanfaatan TI dan Komunikasi 80% 70% 8 Public Awareness 100% 9 Pembukaan Kantor Perwakilan 100% 93% 10 Aplikasi Balanced Scorecard 80% 11 Pelaksanaan Job Assessment 30%
a410676117afd364fbf0c93aadcef162.ppt