a5d66b19835f6526b0b78284a65aef20.ppt
- Количество слайдов: 38
Teknologi Informasi untuk Mendukung Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional yang Dilengkapi dengan Sidik Jari dan Chip Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Surabaya, 3 November 2010 Footer 03/11/2010 1
Agenda • Tujuan • Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi • Dasar Hukum Administrasi Kependudukan • Sistem Informasi Administrasi Kependudukan • Konsolidasi database kependudukan • Penerapan KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip • Uji Petik Penerapan e-KTP tahun 2009 Footer 03/11/2010 2
Tujuan • Menerbitkan Nomor Induk Kependudukan kepada setiap penduduk paling lambat tahun 2011. – Pasal 101 huruf a, UU No. 23 tahun 2006 Memerintahkan kepada Pemerintah untuk memberikan NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun 2011. • Menerbitkan identitas tunggal bagi penduduk berupa KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip (e-KTP). – Pasal 64 ayat 3, UU No. 23 tahun 2006 Mewajibkan kepada Pemerintah, bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan Footer 03/11/2010 3
Kerjasama BPPT dan Departemen Dalam Negeri • Kesepakatan Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPPT Nomor 471 – 490 Tahun 2009 dan Nomor 16/KB/BPPT – DEPDAGRI/VI/2009 tentang Percepatan Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tanggal 25 Juni 2009 • Perjanjian Bersama Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri dan Sekretaris Utama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor: 470 – 1096 MD Tahun 2009, Nomor: 21/PB/BPPTDEPDAGRI/VIII/2009, tanggal 3 Agustus 2009 Footer 03/11/2010 4
DASAR HUKUM PP NO. 37 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PERPRES NO. 25 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PERPRES NO. 26 TAHUN 2009 TENTANG PENERAPAN KTP BERBASIS NIK SECARA NASIONAL PERPRES NO. 35 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERPRES NO. 26 TAHUN 2009 Footer 03/11/2010 5
Substansi Adminduk CAPIL DAFDUK 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Pencatatan Kelahiran; Pencatatan Lahir Mati; Pencatatan Perkawianan; Pencatatan Pembatalan Perkawinan; Pencatatan Perceraian; Pencatatan Pembatalan Perceraian; Pencatatan Kematian; Pencatatan Pengangkatan Pengesahan dan Pengakuan anak; 9. Pencatatan Perubahan Nama & Perubahan Status Kewarganegaraan; 10. Pencatatan Peristiwa Penting; 11. Pelaporan Penduduk yg Tdk Bisa Melapor Sendiri. 1. Pencatatan Biodata Penduduk Per Keluarga berikut Sidik Jari (Biometrik); 2. Pencatatan atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan; 3. Pendataan Penduduk Rentan Kependudukan; 4. Pelaporan Penduduk yang tidak dapat melapor sendiri. MANFAAT INFODUK (SIAK) PEMERINTAH INPUT DATA 1. Perumusan Kebijakan; 2. Perencanaan Pembangunan; 3. Kebutuhan Sektor Pembangunan Lain; 4. Pilkada dan Pemilu; 5. Penyusunan Perkembangan Kependudukan; 6. Penyusunan Proyeksi Pembangunan; 7. Verifikasi Jati Diri Penduduk Dan Dokumen Kependudukan. SIAK Data base DATA OUTPUT Dokumen Kependudukan (Biodata, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Akta/Kutipan Akta) SWASTA 1. Perusahaan Asuransi; 2. Perusahaan Makanan; 3. Dll. Dokumen Kependudukan Statistik Footer 03/11/2010 6
Tujuan Administrasi Kependudukan 1. Tertib Database Kependudukan – Terbangunnya database kependudukan yang akurat di tingkat Kab/Kota, Provinsi dan Pusat; – Database kependudukan Kab/Kota tersambung (on line) dengan Provinsi dan Pusat dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); – Database kependudukan Depdagri dan daerah tersambung (on line) dengan Instansi pengguna. Footer 03/11/2010 7
Tujuan Administrasi Kependudukan 2. Tertib Penerbitan NIK – NIK diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F-1. 01) dengan menggunakan SIAK; – Tidak adanya NIK ganda; – Pemberian NIK kepada semua penduduk harus selesai akhir tahun 2011. Footer 03/11/2010 8
Tujuan Administrasi Kependudukan 3. Tertib Dokumen Kependudukan (KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil, dll) – Prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; – Tidak adanya dokumen kependudukan ganda dan palsu. Footer 03/11/2010 9
Strategi Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan 1. Pemutakhiran database kependudukan; 2. Meningkatkan kualitas database kependudukan Kab/Kota, Provinsi dan Pusat melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menggunakan SIAK secara on line dari Kab/Kota ke Provinsi dan Pusat; 3. Percepatan penguatan regulasi di daerah melalui Perda penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta diikuti dengan penegakan hukum (Law Enforcement) bagi pelanggaran Administrasi Kependudukan; Footer 03/11/2010 10
Strategi Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan 4. Penerapan awal (uji petik) KTP berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip; 5. Pemberian NIK kepada setiap penduduk paling lambat tahun 2011; 6. Menerapkan KTP berbasis NIK secara Nasional yang dilengkapi dengan Sidik Jari dan Chip (e-KTP) paling lambat tahun 2012; 7. Melakukan kerjasama antara Kemendagri dengan BPPT, Lembaga Sandi Negara, ITB dan APTIKOM untuk mengantisipasi kebutuhan tenaga teknis. Footer 03/11/2010 11
Kegiatan Tahun 2010 • Pemutakhiran Data Kependudukan di 497 Kab/Kota melalui anggaran Dekonsentrasi. • Penerbitan NIK di 329 Kab/Kota (Kab/Kota yg sudah menggunakan SIAK dlm pelayanan) • Implementasi SIAK di 168 Kab/Kota. Footer 03/11/2010 12
Persiapan Sistem Informasi untuk Pemutakhiran Data Kependudukan • Instalasi Aplikasi Pemutakhiran Data Kependudukan ke server Kab/Kota dalam rangka pencetakan F 1 -01 Pemutakhiran • Instalasi Aplikasi SIAK 2009 ke Server Kab/Kota dalam rangka entry data hasil pemutakhiran data dan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil • Instalasi Aplikasi Konsolidasi Data dalam rangka pemberian NIK Footer 03/11/2010 13
Konsolidasi Database Kependudukan Footer 03/11/2010 14
Penerapan KTP berbasis NIK secara naisonal yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip Footer 03/11/2010 15
Pasal-Pasal yang berkaitan dgn e-KTP Pasal 6 Ayat 1 Pasal 2 Ayat 2 Standar dan Spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak dan blangko e-KTP diatur dengan Peraturan Menteri (jo Permendagri No. 38 Tahun 2009) Perpres No. 35 Tahun 2010, Pasal 10: Penerapan e-KTP paling lambat akhir tahun 2012 e-KTP memuat kode keamanan (sidik jari) dan rekaman elektronik (chip) Perpres No. 26 Tahun 2009 Pasal 10 Penerapan e-KTP paling lambat akhir tahun 2011 Footer 03/11/2010 16
Tujuan Penerapan e-KTP • Tujuan penerapan KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip (e-KTP) adalah: 1. Memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan. 2. Memberikan perlindungan status hak sipil setiap penduduk. 3. Merupakan bentuk pengakuan Negara bagi setiap penduduk. • Penerapan e-KTP yang mencakup 172 juta penduduk akan dilaksanakan pada tahun 2011 dan 2012. Footer 03/11/2010 17
Manfaat Penerapan e-KTP • Manfaat penerapan KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip (e-KTP) adalah: 1. Identifikasi jatidiri: data dalam e-KTP benar-benar menunjukkan identitas diri pemegang e-KTP. 2. Mencegah terjadinya pemalsuan dokumen maupun dokumen ganda dengan pengamanan data yang dapat diandalkan. Footer 03/11/2010 18
Nomor Induk Kependudukan • Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas: – 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar; – 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan – 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). • Sebagai contoh seorang wanita pemilik KTP di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat yang lahir pada tanggal 27 Nopember 1976 memiliki NIK 1371016711760003. Footer 03/11/2010 19
Karakteristik Sidik Jari 1. Sidik jari memiliki ketetapan bentuk 2. Sidik jari menunjukkan ketunggalan seseorang identitas (Prabhakar, 2001 dan Pankanti, 2002). • AFIS: perekaman dan pemadanan sidik jari cukup mudah dilakukan. • Referensi: – S. Pankanti, S. Prabhakar, and A. Jain. On the individuality of fingerprints. In IEEE Transaction on Pattern Analysis and Machine Intelligence, pages 1010– 1025, August 2002. – Salil Prabhakar. Fingerprint Matching and Classification Using a Filterbank. Ph. D thesis, Michigan State University, 2001. Footer 03/11/2010 20
Automated Fingerprint Identification System • AFIS adalah sebuah sistem untuk melakukan identifikasi secara otomatis terhadap suatu sidik jari (fingerprint). • Otomasi proses identifikasi dilakukan lewat pencocokan (matching) berbasis minutiae dari sidik jari yang akan diidentifikasi dengan kumpulan sidik jari yang telah terekam pada suatu sistem database. • Sidik jari tangan memiliki tiga karakteristik (ujung bukit, pencabangan dua dan titik yang disebut sebagai minutiae, lihat Gambar 2) muncul dalam berbagai kombinasi yang tidak pernah berulang pada dua orang (Pankanti, 2002). Rekaman Gambar Sidik Jari dan Karakteristiknya (Galton 1892) Footer 03/11/2010 21
Fungsi pada Sistem AFIS • Sistem memiliki fungsi identifikasi dan verifikasi: – Identifikasi: proses mengenali identitas seseorang lewat seleksi dan pencocokan terhadap keseluruhan data identitas yang terekam pada database. Pada proses ini dilakukan pencocokan one-to-many (1: N) untuk memastikan bahwa identitas orang yang dicari ada dalam database atau tidak. – Verifikasi: proses mengotentikasi identitas seseorang dengan membandingkan hasil pengambilan karakteristik sidik jari (biometrik) dengan data yang sebelumnya telah terekam pada database. Pada proses ini dilakukan pencocokan one-to-one (1: 1) untuk mengkonfirmasi bahwa identitas seseorang adalah benar. Footer 03/11/2010 22
Alur Identifikasi Sidik Jari e. KTP (AFIS) Footer 03/11/2010 23
Parameter Kinerja AFIS • Parameter kinerja utama (selain parameter lain : interoperabilitas, skalabilitas, modularitas, dll) yaitu: • Akurasi: • False Match: Utk Proses identifikasi (1 : N ): sistem AFIS secara salah, mengidentifikasikan match antara record baru dengan record yang sudah ada di DB. 0, 01% • False Non-match: Utk proses identifikasi ( 1: N ): sistem AFIS tidak menemukan match antara record baru dengan record yang sudah ada di DB padahal harusnya ada. • Kecepatan pemadanan per detik, misalnya, 100. 000 matches/second Footer 03/11/2010 24
Chip • Menyimpan biodata, pas photo, sidik jari, dan tanda tangan terdigitalisasi. • Memiliki metoda pengamanan data berupa autentikasi, dan confidentiality (enkripsi) serta integrity. Footer 03/11/2010 25
Tujuan Uji Petik e-KTP Tahun 2009 • Untuk mengetahui kinerja infrastruktur, kinerja prosedur operasional, dan kinerja sistem, perilaku fisik KTP, kinerja SDM aparat pelaksana di lapangan. • Untuk mengindentifikasi kelemahan-kelemahan teknis dan operasional, sehingga pada penerapan pada skala yang lebih besar, kelemahan-kelemahan tersebut dapat diperbaiki. Footer 03/11/2010 26
Daerah Uji Petik e-KTP 1. 2. 3. 4. 5. 6. Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana 26. 000 20. 078 Jumlah e-KTP: 150. 078 buah Footer 03/11/2010 27
SOP Perekaman Sidik Jari e-KTP Di kecamatan Di DC Pusat Dibagikan di Kecamatan, Kabupaten Di Pabrik percetakan KTP Footer Di Kecamatan, Kabupaten ( service point bank, dll) 03/11/2010 28
SOP Perekaman Sidik Jari Front End/Enrollment ( Perekaman Sidik Jari) Uji Petik e-KTP 2009 BIODATA, FOTO & NIK WAJIB KTP DIBACA DARI e. KTP OPERATOR MENJALANKAN APLIKASI Front End PENDUDUK MEREKAM 10 SIDIK JARI TANGAN CARD READER APLIKASI REKAM 2 SIDIK JARI KE CHIP e. KTP PENERBITAN e. KTP Dengan Verifikasi 1 : 1 Saat itu juga UNI K GAND A APLIKASI MENGIRIMKAN DATA SIDIK JARI KE PUSAT DATA AFIS UNTUK CEK – DUPLIKASI SIDIK JARI Tunggal / Ganda ? ? ? Footer WARNA HIJAU, KUNING & MERAH MENUNJUKKAN KUALITAS SIDIK JARI 03/11/2010 29
Proses Verifikasi Kemungkinan Identitas Ganda dan False Match di DC Pusat Proses ajudikasi / membandingkan sidik jari dan personal data secara manual False match pada uji petik e-KTP: 18 dari 83. 000 records Footer 03/11/2010 30
Verifikasi apakah sidik jari wajib KTP sama dengan yang ada di chip di e. KTP setelah proses perekaman data ke chip ATAU pada waktu penyerahan e. KTP ke penduduk ATAU pada waktu layanan reguler 1: 1 Verification 1 st finger stored others 2 nd finger stored e-KTP contactless Card Reader/Writer Footer 03/11/2010 31
PENDAMPINGAN TEKNIS UJI PETIK 2009 di 6 Kab / Kota Antrian di Padang Perekaman di Denpasar Perekaman di Jogja Footer 03/11/2010 32
TOPOLOGI JARINGAN UJI PETIK 2009 Topologi Jaringan di Kecamatan *) Topologi Jaringan utk uji petik 2009 *) 2 PC enrollment di Kabupaten dipinjam untuk dipakai di kecamatan Footer 03/11/2010 33
ON LINE TOOL MONITOR PEREKAMAN SIDIK JARI Perekaman sidik jari di daerah dan konsolidasi ke DC pusat dapat dipantau secara harian dan online Footer 03/11/2010 34
ON LINE TOOL MONITOR PEREKAMAN SIDIK JARI Total Statistik perekaman sidik Jari Footer 03/11/2010 35
Alur Proses dan Data Perekaman Sidik Jari dan Penerbitan e-KTP 2011 Footer 03/11/2010 36
SDM dan Operasionalisasi • Sosialisasi, Bintek, Pendampingan Teknis dan Supervisi penerbitan e-KTP di Kabupaten/Kota dan Kecamatan • Technical support sistem e-KTP Footer 03/11/2010 37
TERIMA KASIH Footer 03/11/2010 38
a5d66b19835f6526b0b78284a65aef20.ppt