Скачать презентацию Taman Kantor Graha Asri Blok K-3 Jl Ngagel Скачать презентацию Taman Kantor Graha Asri Blok K-3 Jl Ngagel

1cdd9de0881d1617aad223dd4543e42e.ppt

  • Количество слайдов: 19

Taman Kantor Graha Asri, Blok K-3 Jl. Ngagel No. 179 – 183, Surabaya Phone Taman Kantor Graha Asri, Blok K-3 Jl. Ngagel No. 179 – 183, Surabaya Phone : (031) 504 8861 Fax : (031) 501 4916 Http : www. export–jatim. or. id E-mail : [email protected] dnet. id

KETENTUAN UMUM EKSPOR üPersyaratan Ekspor üPengelompokan Barang Ekspor üPengecualian Barang Ekspor üSarana Penunjang Ekspor KETENTUAN UMUM EKSPOR üPersyaratan Ekspor üPengelompokan Barang Ekspor üPengecualian Barang Ekspor üSarana Penunjang Ekspor

PERSYARATAN EKSPOR Dasar : Kep. Menperindag No. 558/MPP/Kep/12/1998 Syarat : • • Tanda Daftar PERSYARATAN EKSPOR Dasar : Kep. Menperindag No. 558/MPP/Kep/12/1998 Syarat : • • Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) Ijin Usaha dari Departemen Teknis. Tanda Daftar Perusahaan (TDP). N. I. K.

PENGELOMPOKAN BARANG EKSPOR Dasar: Kep Menperindag No. 13/M-DAG/PER/3/2012 DDDD D Pengelompokan Barang : a. PENGELOMPOKAN BARANG EKSPOR Dasar: Kep Menperindag No. 13/M-DAG/PER/3/2012 DDDD D Pengelompokan Barang : a. Barang yang bebas ekspornya. b. Barang yang dibatasi ekspornya. c. Barang yang dilarang ekspornya.

a. Barang Yang Dibatasi Ekspornya Latar Belakang : - Memenuhi perjanjian internasional, bilateral, regional a. Barang Yang Dibatasi Ekspornya Latar Belakang : - Memenuhi perjanjian internasional, bilateral, regional & multirateral. - Meningkatkan daya saing & posisi rawan. - Menjami tersedianya bahan baku bagi industri. - Melindungi kelestarian alam Komoditi yang dibatasu tata niaga ekspornya, meliputi : - Maniok / Ubi Kayu - Kopi - Produk Industri Kehutanan

b. Barang Yang Dibatasi Ekspornya Latar Belakang : - Menjaga stabillitas pengadaan & konsumsi b. Barang Yang Dibatasi Ekspornya Latar Belakang : - Menjaga stabillitas pengadaan & konsumsi dalam negeri - Merupakan barang penting yang dibutuhkan. - Menjaga kelestarian alam. Komoditi yang dibatasi tata niaga ekspornya, meliputi : - Binatang sejenis lembu, hidup. - Inti kelapa sawit - Minyak dan gas bumi - Pupuk urea - Kulit buaya dalam bentuk wet blue. - Perak dalam bentuk setengah jadi - Emas bubuk - Limbah dan skrap

c. Barang Yang Dilarang Ekspornya Latar Belakang : - Menjaga kelestarian alam. - Tidak c. Barang Yang Dilarang Ekspornya Latar Belakang : - Menjaga kelestarian alam. - Tidak memenuhi standar mutu. - Barang yang bernilai sejarah dan budaya Komoditi yang dilarang tata niaga ekspornya, meliputi : - Jenis hasil perikanan dalam keadaan hidup. - Pasir laut dan biji timah - Abu yang mengandung logam / persenyawaan logam - Karet bongkah. - Kulit mentah. - Limbah & skrap besi - Kayu bulat - Barang kuno

d. Barang Yang Bebas Ekspornya Dasar Pembebasan : Untuk diversifikasi produk dan diversifikasi pasar. d. Barang Yang Bebas Ekspornya Dasar Pembebasan : Untuk diversifikasi produk dan diversifikasi pasar. Untuk jenis pengelompokan ini, komoditinya meliputi Barang yang tidak termasuk dalam ketiga kelompok diatas.

PENGECUALIAN BARANG EKSPOR Dasar : Kep. Menperindag No. 225/KP/X/1995 Komoditi yang dikecualikan : 1. PENGECUALIAN BARANG EKSPOR Dasar : Kep. Menperindag No. 225/KP/X/1995 Komoditi yang dikecualikan : 1. Barang Pindahan 2. Barang Penumpang 3. Barang Pelintas Batas 4. Barang Diplomatik 5. Barang Keperluan Misi 6. Barang untuk Diperbaiki 7. Barang Asal Impor 8. Barang Kiriman 9. Barang Pameran 10. Barang Contoh 11. Barang Cindera Mata/Hadiah 12. Barang Kerajinan Rakyat Indonesia 13. Barang lain yang Dikirim Ke luar Negeri untuk dimasukkan kemabali ke daerah Pabean Indonesia.

SARANA PENUNJANG EKSPOR a. Pajak Ekspor b. Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang c. Surat SARANA PENUNJANG EKSPOR a. Pajak Ekspor b. Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang c. Surat Keterangan Asal (SKA)

a. Pajak Ekspor DASAR : - Kep. Men. Keu. No. 567/KMK. 017/1999 - Kep. a. Pajak Ekspor DASAR : - Kep. Men. Keu. No. 567/KMK. 017/1999 - Kep. Men. Keu No. 66/KMK. 017/2001 Memutuskan bahwa komoditi yang terkena pajak ekspor, meliputi : a. b. c. d. Rotan, Pajak Ekspornya sebesar 15 % Kayu, Pajak Ekspornya sebesar 15 % Pasir, Pajak Ekspornya sebesar 15 % Kelapa sawit, CPO dan Produk Turunannya Pajak Ekspornya sebesar 1% s/d 3%

b. Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Dasar : Kep. Menperindag No. 164/MPP/Kep/6/1996 SK Kepala b. Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Dasar : Kep. Menperindag No. 164/MPP/Kep/6/1996 SK Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00. 05. 35. 02771

Komoditi yang wajib menggunakan sertifikat mutu : 1. Rubber 2. Karet Konvensional 3. Gaplek Komoditi yang wajib menggunakan sertifikat mutu : 1. Rubber 2. Karet Konvensional 3. Gaplek ( Maniok ) 4. Minyak Sereh 5. Minyak Nilam 6. Minyak Kenanga 7. Minyak akar Wangi 8. Lada putih 9. Lada Hitam 10. Pala 11. Fuli 12. Cassia Vera, 13. Kopi 14. Teh 15. Minyak Kayu Putih 16. Minyak Daun Cengkeh 17. Minyak Pala 18. Minyak Fuli 19. Minyak Cendana 20. Vanili 21. Kayu Lapis Penggunaan Umum 22. Biji Kakao 23. Biji Pinang bukan Obat

c. Surat Keterangan Asal Merupakan dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional dan c. Surat Keterangan Asal Merupakan dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral serta ketentuan sepihak dari suatu negara tertentu wajib disertakan pada waktu barang ekspor tertentu Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia untuk memperoleh fasilitas (berupa pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk). Dasar Hukum : - Kep. Presiden No. 58 tahun 1971 - Kep. Menperindag No. 111/MPP/Kep/2/2002 - Perjanjian bilateral, regional, multilateral & unilateral

Macam-macam SKA : a. SKA Preferensi Jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai persyaratan dalam Macam-macam SKA : a. SKA Preferensi Jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas (berupa pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk) yang diberikan oleh suatu negara/kelompok tertentu. b. SKA Non Preferensi Jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai pengawas dan/atau dokumen penyerta asal barang untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu. Penerbitan SKA : - SKA diterbitkan atas permintaan eksportir/pihak lain. Dilengkapi dengan : Foto Copy dokumen PEB dari kantor Bea & Cukai B/L atau A/B atau bukti lain.

Instansi Penerbit SKA : - Dinas Perindag - Dinas Kabupaten/Kota - PT. (persero) Kawasan Instansi Penerbit SKA : - Dinas Perindag - Dinas Kabupaten/Kota - PT. (persero) Kawasan Berikat Nusantara - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) - Lembaga Tembakau, Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Verifikasi SKA : Merupakan penyidikan dokumen SKA kepada instansi penerbit atas permintaan negara tujuan ekspor dengan alasan : -Keabsahan dokumen SKA -Kebenaran terhadap tata cara pengisian dokumen SKA

Jenis-jenis SKA Preferensi : - Generalized System of Preferences Certificate of Origin Form “A” Jenis-jenis SKA Preferensi : - Generalized System of Preferences Certificate of Origin Form “A” - ASEAN Common Effective Preferential Tariff Scheme Certificate of Origin Form “D” - Certificate in Regard to Traditional Handicrafts Batik Fabrics of Cotton. - Certificate in Regard to Certain Handicrafts Product. - Certificate Relating to Silk of Cotton Handlooms, Product. - Industrial Craft Certification (ICC). - Global System of Trade Preference Certificate of Origin. - Certificate of Handicraft Goods. - Certificate of Authenticity.

Jenis-jenis SKA Non Preferensi : - ICO Certificate of Origin. - Export Certficate. - Jenis-jenis SKA Non Preferensi : - ICO Certificate of Origin. - Export Certficate. - Fisheries Certificate of Origin - Certificate of Orogin for Imports of Agricultural Product into the European Economic Community. - Comercial Invoice. - Certificate of Orogin Form “K” - Export Licence (Textile Products). - Certificate of Orogin Form “N” - Certificate in Regard to Handlooms Textile Handicraft and Traditional Textile Product of the Cottage Industry. - Certificate in Regard to Handlooms Textile Handicraft and Traditional Indonesians Handicraft Batik and Traditional Textile Product of the Cottage Industry. - Certificate of Origin (textile Product). - Republic of Indonesia Departemen of Industry and Trade Certificate of Origin Form “B”. - Certificado De Pais De Origen.