e303b0bde620f9742ca51a449d9577bc.ppt
- Количество слайдов: 71
Standar-Standar Internasional Bagi Aktivis Serikat Buruh di Perusahaan Multinasional Industri. ALL/FNV /LO-TCO Asia MNCs & Union Building Yoon Hyowon Industriallyoon@gmail. com 1
Apa itu dialog sosial? • Apa arti dari Dialog? • Percakapan yang bersifat informal, personal, pembicaraan individual. • Dialog bersifat formal/resmi, organisasi/kelembagaan, pembicaraan kolektif. • Topik atau agenda dibutuhkan untuk dialog, akan tetapi topik dan agenda tidak diperlukan untuk sebuah percakapan. • Untuk mendapatkan topik atau agenda berarti menghasilkan kesimpulan atau akibat selama atau sesudah pembicaraan. • Ini berarti hasil dari sebuah dialog adalah paduan beberapa hasil dan akibat. 2
Apa itu dialog sosial? • Terminologi dari dialog sosial dapat ditemukan, akan tetapi tidak dengan apa yang disebut dengan percakapan sosial. • ILO: dialog sosial adalah “segala bentuk dari negosiasi dan konsultasi terkait dengan beberapa isu tertentu, termasuk didalamnya berbagi informasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. • Dialog sosial bersifat formal, melembaga, dan perbincangan bersama antara buruh, pengusaha, pemerintah untuk bersepakat dalam informasi, Perjanjian Bersama , dan pembuatan kebijakan 3
Apa itu dialog sosial? • Dialog sosial akan menghasilkan; – Perjanjian Bersama – Partisipasi Buruh dalam Manajemen (Pembagian informasi dan konsultasi) – Partisipasi buruh dan Pengusaha dalam pembuatan kebijakan pemerintah – Kerjasama/situasi ekonomi perburuhan yang tenang didukung oleh serikat buruh yang kuat dan aktif. 4
Standar-standar Internasional sebagai agenda dari dialog sosial • Untuk membangun dialog sosial dengan perusahaan dan pemerintah, kita harus mempunyai agenda atau topik. • Apa agenda atau topik yang tepat untuk menjalankan dialog sosial dalam hubungan perburuhan? • Standar-standar Internasional dapat menjadi agenda dan topik bagi dialog sosial. 5
Sejarah Standar-standar Internasional • Standar-standar internasional adalah hasil perjuangan buruh dan perang sipil pada abad 18 -20 • Standar-standar internasional adalah hasil dari perang dunia dan revolusi • Standar-standar internasional tidaklah “Tinggi”, tetapi ia “sangat dekat” dan “terhubung ” dengan tempat kerja. • Standar-standar internasional merupakan alat yang efektif untuk menciptakan kedamaian, keberlangsungan ekonomi, dan stabilitas sosial politik 6
Peran dan fungsi standar-standar internasional 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Topik bagi dialog sosial Agenda bagi perundingan PKB Isi Perjanjian Kerja Bersama Pilar bagi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) Prasyarat bagi kedamaian demokrasi di tempat kerja Elemen-elemen bagi kerja layak di tempat kerja Panduan untuk melakukan reformasi hukum perburuhan Dasar bagi pembangunan yang setara dalam ekonomi nasional 7
Standar-standar Internasional bagi Perusahaan Multinasional • Standar Utama Perburuhan ILO • Panduan OECD bagi Perusahaan Multinasional • Global Compact PBB • Perjanjian Global dengan Perusahaan Multinasional • ISO 26000 8
Standar-Standar Dasar Perburuhan ILO 9
Apa itu ILO • Organisasi Perburuhan Internasional • Sebuah lembaga PBB khusus untuk isu perburuhan. • Dibentuk pada tahun 1919 setelah Perang Dunia I • Sebuah lembaga tripartit dengan posisi yang “sama” bagi partner sosial – Pemerintah, Pengusaha, Pekerja • 187 negara anggota • Konferensi Internasional ILO dilaksanakan setiap bulan Juni 10
Apa Itu ILO • Peran utamanya untuk memformulasikan standar internasional melalui Konvensi & Rekomendasi berdasarkan hak-hak dasar buruh • Konvensi: mengikat secara hukum diratifikasi oleh negara anggota • Rekomendasi: aturan yang tidak mengikat • 189 Konvensi and 204 Rekomendasi • www. ilo. org 11
Konvensi ILO • Konvensi ILO dan Rekomendasinya adalah hukum perburuhan internasional atau standar perburuhan internasional. • Konvensi ILO terbagi dalam 24 area, yaitu; kebebasan berserikat, perundingan bersama, kerja paksa, pekerja anak, kesempatan dan perlakuan yang sama, konsultasi tripartit, administrasi perburuhan, pengawasan perburuhan, kebijakan ketenagakerjaan, promosi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, keamanan kerja, kesejahteraan sosial, upah, jam kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, kerja paruh waktu, dll. 12
Negara-negara yang telah meratifiksi September 2015 Australia: 58 (7) Bangladesh: 35 (7) Cambodia 13 (8) China: 25 (4) Fiji: 38 (8) India: 43 (4) Indonesia: 19 (8) Jepang: 49 (6) Korea: 29 (4) Laos: 10 (5) Malaysia: 17 (6) Mongolia: 18 (8) Myanmar: 22 (3) Nepal: 11 (7) Selandia Baru: 60 (6) Pakistan: 36 (8) Papua Nugini: 26 (8) Filipina: 37 (8) Singapura: 27 (6) Sri Lanka: 40 (8) Thailand: 15 (5) Vietnam: 21 (5) Austria: 54 (8) Belgia: 105 (8) Brazil: 96 (7) Kanada: 34 (6) Chili: 62 (8) Denmark: 72 (8) Finlandia: 102 (8) Perancis: 125 (8) Jerman: 85 (8) Yunani: 71 (8) Irlandia: 73 (8) Italia: 113 (8) Yordania: 24 (7) Meksiko: 79 (7) Belanda: 106 (8) Norwegia: 107 (8) Rusia: 73 (8) Afrika Selatan: 27 (8) Spanyol: 133 (8) Swedia: 93 (8) Swiss: 60 (8) Turki: 59 (8) Inggris: 87 (8) Amerika: 14 (2) 13
Standar Dasar Perburuhan ILO • Konvensi yang sangat mendasar dan penting • Standar universal untuk diakui dan diterima secara internasional di setiap perusahaan dan setiap negara • Berlaku bagi setiap negara dan setiap perusahaan tanpa memperhatikan apakah negara tersebut melakukan ratifikasi atau tidak. • Meliputi 4 area dan 8 Konvensi 14
Standar Dasar Perburuhan ILO • 4 area - Kebebasan Berserikat & hak untuk berunding bersama (C 87, C 98 - Tidak ada Kerja Paksa (C 29, C 105) - Tidak ada Pekerja Anak (C 138, 182) - Tidak ada Diskriminasi (C 100, C 111) 15
Konvensi Dasar ILO 1. Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, 1948 (No. 87) 2. Konvensi Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama, 1949 (No. 98) 3. Konvensi Kerja Paksa, 1930 (No. 29) 4. Konvensi Penghapusan Kerja Paksa, 1957 (No. 105) 5. Konvensi Usia Minimum, 1973 (No. 138) 6. Konvensi Dampak Pekerjaan Buruk bagi Pekerja Anak, 1999, (No. 182) 7. Konvensi Upah yang sama, 1951(No. 100) 8. Konvensi Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan) 1958 (No. 111) 16
Kebebasan berserikat • Setiap pekerja mempunyai hak untuk berserikat dan hak untuk mengorganisir organisasi mereka sendiri atau bergabung dalam serikat buruh untuk mewakili kepentingan dan memperjungkan hak • Pengusaha dan pemerintah tidak dapat mengintervensi aktivitas serikat buruh 17
Kebebasan Berserikat • Setiap buruh mempunyai kebebasan dan hak untuk mengembangkan organisasi kedalam level regional/nasional dan industrial/federasi nasional dapat langsung terlibat dalam mendukung buruh dan mengorganisir serikat buruh. 18
Hak Untuk Berunding Bersama • Berunding Bersama adalah sebuah negosiasi antara manajemen dan serikat pekerja/buruh untuk bersama-sama memutuskan tentang upah, kondisi kerja, sosial atau ekonomi yang mempengaruhi kehidupan pekerja/buruh dan keluarganya. 19
Hak Untuk Berunding Bersama • Hasil akhir dari perundingan bersama adalah membuat Perjanjian Bersama (PKB). • Perjanjian Bersama dapat dibuat di tingkat lokal, regional dan nasional. 20
Pekerja Anak • Pekerjaan ringan tidak diperbolehkan bagi mereka yang berumur dibawah 13 tahun. • Pekerjaan biasa tidak diperbolehkan bagi mereka yang berumur dibawah 15 tahun. • Pekerjaan berbahaya tidak diperbolehkan bagi mereka yang berumur dibawah 18 tahun. 21
Kerja Paksa • Melakukan pekerjaan dengan ancaman dan paksaan, tanpa kesepakatan dan persetujuan • Menjalankan kerja lembur tanpa dialog terlebih dahulu dengan pekerja atau serikat buruh. 22
Tanpa Diskriminasi • Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, perlakuan yang sama bagi pekerjaan yang sama • Diskriminasi antara laki-laki dan perempuan • Diskriminasi antara buruh tetap dan tidak tetap • Diskriminasi jenis apa yang pernah anda terima di tempat kerja? 23
Buruh Tetap Buruh Tidak Tetap • langsung di pekerjakan oleh Lafarge (116 pekerja tetap, semuanya anggota serikat) • dipekerjakan oleh 11 perusahaan (200 pekerja, tidak ada yang jadi anggota serikat) • Pekerjaan sama – tempat kerja sama • Pekerjaan sama-tempat kerja sama • Perintah kerja diberikan oleh manajer Lafarge • Perintah kerja diberikan oleh manajemen Lafarge • Sistem pengupahan perbulan - 500~750 USD sebagai upah pokok (2008) • sistem pengupahan perjam - 270 USD perbulan (2008) • 8 jam kerja sehari , upah dibayar dengan standar yang lebih baik. • hari libur, minggu libur • seluruh pekerja outsourcing bekerja 12 jam perhari dengan bayaran dibawah standar (seringkali 24 jam ) • hampir tidak ada libur, tidak ada hari minggu • Pensiun, asuransi kesehatan, cuti tahunan yang dibayar, cuti sakit yang • Tidak ada pensiun, asuransi dibayar, bonus. kesehatan, cuti tahunan, cuti sakit, bonus • peralatan keselamatan disediakan • cek kesehatan tahunan • Buruh tetap takut kehilangan pekerjaannya. • Buruh outsourcing harus beli peralatan sendiri • tidak ada cek kesehatan • Buruh outsourcing takut kehilangan pekerjaannya Lafarge Khantan Cement Factory, Malaysia (2010) 24
Ratifikasi Negara Conv. 98 Conv. 29 Conv. 105 Conv. 138 Conv. 182 No No 1954 2000 No No 1958 1960 Indonesia 1998 1957 1950 1999 1958 1999 2000 Malaysia No 1961 1957 No 1997 2000 Thailand No No 1969 2004 2001 1999 No Vietnam No No 2007 No 2003 2000 1997 Korea No No 1999 2001 1997 1998 Country India Conv. 87 Conv. 100 Conv. 111 25
Pedoman OECD Bagi Perusahaan Multinasional 26
Apa itu OECD • Organization for Economic Cooperation & Development (Organisasi Bagi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan) • Sebuah organisasi Internasional yang anggotanya adalah negara “Kaya” di pimpin oleh Amerika dan Eropa • Berdiri tahun 1948 • 35 negara anggota – Australia, Austria, Belgia, Kanada, Chili, Czechnia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Korea, Latvia, Luxembourg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Inggris, Amerika Serikat. – www. oecd. org 27
Pedoman OECD bagi Perusahaan Multinasional • Standar internasional untuk “Perilaku Perusahaan yang baik” • Dibuat pertamakali tahun 1976 dan revisi versi terbaru pada Juni 2000 dan 2011 • Berlaku untuk negara anggota OECD and 11 nonnegara anggota (Argentina, Brazil, Mesir, Columbia, Kosta Rika, Yordania, Lituania, Maroko, Peru, Rumania, dan Tunisia • Tujuan dari perusahaan multinasional adalah berkontribusi terhadap ekonomi, lingkungan dan pergerakan sosial di seluruh dunia. • Tidak mengikat secara hukum, tetapi bersifat sukarela (Rekomendasi) • Pemerintah bekerjasama dengan National Contact Point (NCP) Pusat Kontak Nasional • Mendorong perusahaan pemasok dan subkontraktor 28 untuk menjalankan Pedoman OECD
Pedoman OECD bagi Perusahaan Multinasional • Konsep perusahaan multinasional – Perusahaan beroperasi di lebih dari 1 negara • 11 Bab – 1. Konsep dan Prinsip, 2. Kebijakan Umum, 3. Keterbukaan Informasi, 4. Hak Asasi Manusia, 5. Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, 6. Lingkungan, 7. Perlawanan terhadap Suap, 8. Kepentingan Konsumen, 9. Ilmu Pengetahuan & Teknologi, 10. Persaingan, 11. Perpajakan • Akses mudah terhadap informasi yang sudah dipublikasikan 29
Pedoman OECD Bagi Perusahaan Multinasional • Bab 3. Keterbukaan Informasi – Informasi harus terbuka secara akurat dan berkala terhadap, aktivitas , struktur, situasi keuangan, pencapaian, kepemilikan dan pengaturannya, pemegang saham dan hak voting, dll • Perusahaan multinasional harus memberikan informasi yang jelas dan lengkap – Keuangan dan hasil keuntungan perusahaan – Informasi mengenai para anggota direksi (kualifikasi dan proses seleksi), para Direksi utama, dan remunerasinya (pembayaran)a – Informasi tentang para pekerja dan pemegang saham – Informasi tentang perusahaan subkontraktor dan para pemasok – Pengaturan struktur dan kebijakan – Informasi mengenai audit internal (Pernyataan keuangan) 30
BASF Group 2013 31
2013 Total Pendapatan bagi Dewan Direksi BASF 32
USD 25. 0 juta in 2011 USD 17. 4 juta in 2010 33
Laporan Keuangan • Laporan Keuangan Tahunan BASF 2013 34
Pedoman OECD bagi Perusahaan Multinasional • Bab 4. Hak Asasi Manusia – Perusahaan multinasional harus menghormati hak asasi manusia – Perusahaan multinasional harus mencegah dampak kerugian atas hak asasi manusia yang terkait langsung dengan operasional bisnis, hasil produk atau pelayanan Standar Internasional Hak Asasi Manusia – Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia – Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik – Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan budaya – Deklarasi ILO tentang Prinsip dan Hak fundamental di tempat kerja Apa bagian terpenting dari hak asasi manusia? 35
Pedoman OECD Bagi Perusahaan Multinasional • Bab 5 Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial – Menghormati hak buruh untuk mendirikan atau bergabung dalam serikat buruh – Menghormati hak buruh untuk mendapatkan negosiasi dan perjanjian bersama yang membangun – Penghapusan pekerja anak – Penghilangan bentuk kerja paksa – Kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan dan jabatan 36
Pedoman OECD bagi Perusahaan Multinasional • Bab 5. Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial – Menyediakan fasilitas bagi perwakilan pekerja demi terciptanya perjanjian bersama yang efektif – Menyediakan informasi yang diperlukan bagi negosiasi yang berarti – Mempromosikan konsultasi dan kerjasama untuk kepentingan bersama – Menyediakan yang terbaik yang dimungkinkan terhadap upah, tunjangan dan kondisi kerja, yang senilai untuk memenuhi kebutuhan dasar para pekerja dan keluarganya. – Mengupayakan langkah-langkah untuk menjamin kesehatan & keselamatan di tempat kerja – Menyediakan pelatihan kerja untuk meningkatkan keahlian – Melakukan pemberitahuan yang diperlukan dalam hal terjadi perubahan seperti pekerja dirumahkan, PHK Massal, dan kerjasama yang berarti untuk mengurangi kerugian yang ditimbulkan atas keputusan tersebut – Tidak mengancam untuk memindahkan seluruh atau sebagian pabrik ke negara lain dalam hal terjadi negosiasi yang tidak adil dan menghalangi dilaksanakannya hak untuk berorganisasi – Mengizinkan perwakilan pekerja untuk berkonsultasi dengan perwakilan manajemen yang merupakan pengambil keputusan dalam perjanjian bersama dan relasi perburuhan. 37
Pedoman OECD bagi Perusahaan Multinasional • Negara yang turut serta dalam Pedoman OECD harus membentuk National Contact Point (NCP). • NCP biasanya dibentuk dalam suatu departemen milik pemerintah yang mengurusi isu perdagangan, investasi dan perburuhan • Sebagai contoh, NCP Korea adalah termasuk bagian dari Kementerian Perdagangan, Industri & Energi • Dalam hal terjadi pelanggaran atas apa yang termuat dalam Panduan OECD, setiap orang dapat melaporkan hal tersebut pada NCP yang relevan. • NCP harus melaporkan kasus tersebut pada OECD. 38
Global Compact PBB 39
Global Compact PBB • Diusulkan oleh Sekjen PBB Kofi Annan dalam World Economic Forum tahun 1999 • Ini adalah inisiatif internasional atau kampanye untuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang diprakarsai oleh PBB • Tidak mengikat secara hukum, akan tetapi dijalankan secara sukarela • 4 area and 10 prinsip • www. unglobalcompact. org 40
• Global Compact PBB Hak Asasi Manusia 1. 2. • Standar Perburuhan 3. 4. 5. 6. • Perusahaan multinasional menghormati kebebasan berserikat dan hak untuk berunding bersama Penghapusan Kerja Paksa Penghapusan Pekerja Anak Penghapusan Diskriminasi di tempat kerja Lingkungan 7. 8. 9. • Perusahaan multinasional mendukung hak asasi manusia Perusahaan multinasional tidak melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia Perusahaan multinasional mendukung pendekatan pencegahan bagi lingkungan Mempromosikan tanggung jawab yang lebih besar terhadap lingkungan Membangun teknologi yang ramah lingkungan Anti-Korupsi 10. Perusahaan multinasional harus bekerja melawan segala bentuk korupsi 41
Kebebasan Berserikat & Perundingan Bersama • • • Memastikan setiap buruh dapat membentuk dan bergabung dalam serikat buruh yang merupakan pilihannya tanpa takut akan intimidasi atau penolakan, sesuai dengan hukum nasional. Meletakkan dasar kebijakan dan prosedur yang anti diskriminasi dengan tetap menghormati organisasi serikat buruh, keanggotaan serikat buruh dan berbagai aktivitas tertentu dalam hal lowongan kerja, dan keputusan tertentu dalam hal PHK atau mutasi. Tidak ikut campur terhadap aktivitas dari perwakilan serikat buruh ketika mereka menjalankan fungsinya dalam hal tidak mengganggu aktivitas operasional perusahan Memperbolehkan pengumpulan iuran melalui rekening perusahaan, menempelkan pengumuman serikat, distribusi dokumen serikat, pemberian sekretariat serikat didalam perusahaan Menyediakan perwakilan buruh fasilitas yang baik dan tepat untuk mendapatkan perjanjian bersama yang efektif. 42
Kebebasan Berserikat & Berunding Bersama • • • Mengakui hak Serikat Buruh untuk kepentingan Perundingan Bersama. Menggunakan Perjanjian Bersama sebagai forum yang membangun untuk isu kondisi kerja, bentuk-bentuk pekerjaan dan relasi antara pengusaha dan pekerja. Menempatkan segala bentuk penyelesaian masalah atau kepentingan lainnya kepada pekerja dan manajemen, termasuk restrukturisasi dan pelatihan, prosedur PHK, isu kesehatan dan keselamatan kerja, prosedur perselisihan dan penyelesaian masalah, aturan disiplin, dan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Menyediakan informasi yang diperlukan bagi perundingan yang berarti. Menyeimbangkan kesepakatan antara serikat buruh dengan keterwakilan yang lebih banyak untuk memastikan eksistensi serikat buruh yang lebih kecil dalam mewakili kepentingan anggotanya. Memberikan informasi kepada komunitas lokal, media, dan otoritas publik mengenai kepatuhan perusahan anda terhadap Global Compact PBB, dan kepentingannya untuk menghormati aturan didalamnya, termasuk hak-hak fundamental buruh. 43
Tidak Boleh ada Kerja Paksa • • • Kondisi kerja paksa pada umumnya dilatarbelakangi oleh kondisi kerja yang sepihak. Praktek yang mengeksploitasi, seperti kerja lembur secara paksa Kekerasan fisik atau psikologi (termasuk seksual) dapat diartikan sebagai membairkan seseorang dalam kerja paksa (ancaman terhadap pekerja, keluarga, dan rekan dekatnya) Penipuan atau ingkar janji terhadap bentuk dan jenis pekerjaan Perbudakan, bekerja karena hutang, kekerasan fisik atau penculikan, perdagangan orang, pembatasan secara fisik di lokasi kerja (di penjara atau tempat penahanan khusus), pekerjaan didalam penjara, pekerjaan yang sifatnya penghukuman terhadap pendapat atau ideologi yang berlawanan terhadap sistem politik, sosial atau ekonomi, penahanan dokumen personal atau keuangan saat penerimaan pekerja, halangan sebagian atau seluruhnya terhadap kebebasan bergerak. Penahanan dan pengurangan pembayaran upah (terkait dengan manipulasi pembayaran upah, eksploitasi, dan bentuk lain dari pemerasan), perampasan atas makanan, tempat berlindung atau kebutuhan lainnya. 44
Tidak Boleh Mempekerjakan Anak • Pengertian “anak” meliputi anak laki-laki dan anak perempuan yang berusia dibawah 18 tahun. • Negara Maju – Pekerjaan ringan 13 tahun – Pekerjaan biasa 15 tahun – Pekerjaan berbahaya 18 tahun • Negara berkembang – Pekerjaan ringan 12 tahun – Pekerjaan biasa 14 tahun – Pekerjaan berbahaya 18 tahun • Memberikan pengaruh pada perusahaan sub kontraktor, pemasok, dan cabang bisnis lainnya untuk memerangi praktek buruh anak. 45
Tidak ada Diskriminasi • Persamaan perlakuan untuk Pekerjaan yang sama. • Perlakuan yang sama dalam proses rekrutmen, penggajian, jam kerja/istirahat, lembur yang bayar, perlindungan maternitas, keamanan masa kerja, perjanjian kerja, peningkatan penilaian, pelatihan dna kesempatan, prospek kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja. 46
Perjanjian Global antara Perusahaan Multinasional dan Industri. ALL 47
Kerangka Perjanjian Global • Untuk melindungi kepentingan seluruh pekerja di seluruh perusahaan multinasional yang beroperasi • Menjadi perundingan negosiasi di tingkat global antara serikat buruh dan perusahaan multinasional • Untuk menempatkan standar-standar terbaik terkait hak serikat buruh, kesehatan, praktek keselamatan lingkungan, dan kualitas prinsip-prinsip kerja di seluruh perusahaan multinasional yang beroperasi, tanpa memperhatikan apakah standar-standar tersebut berlaku atau tidak di suatu negara. • Industri. ALL memprioritaskan pembentukan, pelaksanaan dan peningkatan Perjanjian Global dengan perusahaan multinasional. 48
47 Perjanjian Global dengan Industri. ALL Jerman – 17 Perancis – 8 Norwegia – 4 Italia – 4 Swedia – 4 Spanyol – 2 Belgia - 2 Afrika Selatan – 1 Belanda – 1 Rusia – 1 Jepang – 1 Brazil – 1 Luksemburg - 1 49
47 Perjanjian Global dengan Industri. ALL Aker, Anglo. Gold, BMW, Bosch, Brunel, Daimler, EADS, EDF, Electrolux, Endesa, Enel, Eni, Evonik, Ford, Freudenberg, Gamesa, GDF Suez, GEA, Indesit, Inditex, Lafarge, Leoni, Lukoil, MAN, Mann + Hummel, Mizuno, Norsk Hydro, Norske Skog, Petrobras, Prym, PSA Peugeot Citroën, Renault, Rheinmetall, Röchling, Saab, SCA, Siemens, Solvay, SKF, Statoil, Total, Thyssen. Krupp, Umicore, Vallourec, Volkswagen, ZF 50
Perjanjian Global dengan BMW • Patuh terhadap standar-standar internasional terkait Hak Asasi Manusia • Tidak ada kerja paksa termasuk didalamnya perbudakan dan kerja penjara • Kebebasan Berserikat • Tidak ada Diskriminasi • Tidak ada Pekerja Anak • Pengupahan yang setidaknya sesuai dengan pengupahan minimum secara nasional • Jam kerja dan cuti yang dibayar sesuai dengan hukum nasional • Mempekerjakan dan Promosi jabatan sesuai dengankualifikasi dan keahlian • Para Pemasok didorong untuk menggunakan prinsip -prinsip yang sama • Konsultasi berkala terhadap pelaksanaan Perjanjian 51 Global
Perjanjian Global dengan Lafarge • • Penghapusan kerja paksa Tidak ada diskriminasi di tempat kerja Penghapusan pekerja anak Hak untuk mengorganisir serikat buruh dan perundingan bersama • Jaminan atas upah • Melaksanakan kesehatan, keselamatan, dan kondisi kerja. • Menyediakan pelatihan kerja 52
Perjanjian Global dengan Electrolux • Kode Etik Perilaku Electrolux berlaku bagi seluruh buruh • Kepatuhan secara penuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku • Para Pemasok dan perusahaan sub kontraktor harus taat pada. Kode Etik Perilaku comply with the Code of Conduct • Tidak ada Pekerja Anak (Konvensi ILO 138 dan 182) • Penghapusan Kerja Paksa (Konvensi ILO 105) • Lingkungan Kerja yang aman dan sehat • Tidak ada Diskriminasi (Konvensi ILO 100 dan 111) • Tidak ada Kekerasan dan penyalahgunaan (Fisik, seksual, Psikologis atau verbal) • Keseimbangan yang sehat antara kerja dan waktu bebas • Upah yang sesuai dengan perundangan yang berlaku • Kebebasan Berserikat (Konvensi ILO 87) and hak berunding bersama (Konvensi ILO 98) • Kepatuhan terhadap lingkungan 53
• • • • Perjanjian Global dengan Inditex Tidak ada Kerja Paksa Tidak ada Pekerja Anak Tidak ada Diskriminasi Kebebasan Berserikat Hak Untuk Berunding Bersama Tidak ada Perlakuan yang keras dan tidak manusiawi Kondisi kerja yang aman dan sehat (Konvensi ILO 155 dan 159) Upah yang dibayar Jam kerja yang tidak berlebihan Sistem kerja tetap Produksi yang dapat di mudah ditelusuri Kepedulian terhadap lingkungan Keterbukaan informasi Kode Pelaksanaan standar-standar perburuhan internasional melalui rantai pasokan 54
Perjanjian Global dengan Solvay • • • • Konvensi ILO 87: Kebebasan Berserikat Konvensi ILO 98: Hak untuk Berunding Bersama Konvensi ILO 135: Perwakilan Pekerja Konvensi ILO 29 dan 105: Tidak ada Kerja Paksa Konvensi ILO 138 dan 182: Tidak ada Pekerja Anak Konvensi ILO 100 dan 111: Tidak ada Diskriminasi Konvensi ILO 156: Pekerja yang Memiliki Tanggung Jawab Kelurga Kepatuhan terhadap Global Compact PBB Kesehatan dan Keselamatan Panel Keselamatan Global (3 dari Manajemen dan 3 dari Industri. ALL) Solvay mempromosikan sistem kerja langsung dan kontrak kerja yang tetap Pendekatan pencegahan dan peringatan terhadap proses dan resiko produksi Memperhatikan kepatuhan terhadap standar-standar terkait dengan para pemasok dan sub kontraktor nya Pengawasan bersama dan review tahunan bersama dengan Industri. ALL 55
Perjanjian Global dengan Norske Skog • Kebebasan Berserikat dan Perundingan Bersama • Tidak ada diskriminasi dan kesempatan yang sama • Kesehatan dan keselamatan di tempat kerja • Tidak ada kerja paksa • Tidak ada pekerja anak • Upah dan tunjangan untuk pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya. • Status buruh berdasarkan sistem kerja tetap – Buruh tidak tetap yang sifatnya sementara/kerja paruh waktu harus menerima hak yang sama dengan pekerja tetap. 56
ISO 26000 ISO untuk Tanggung Jawab Sosial
Apa itu ISO • Organisasi internasional untuk standarisasi • Suatu badan yang dibentuk, di tingkat internasional, standar-standar mengenai industri dan perdagangan. Badan ini berisi perwakilan dari berbagai organisasi standarisasi nasional (swasta atau milik pemerintah). • Didirikan pada 1947, pusat nya di Jenewa, Swiss dan beranggotakan 161 negara.
Negara Anggota ISO • India: Bureau of Indian Standards (BIS) www. bis. org. in • Indonesia: Badan Standardisasi Nasional (BSN) www. bsn. go. id • Malaysia: Department of Standards Malaysia (DSM) www. standardsmalaysia. gov. my • Thailand: Thai Industrial Standards Institute (TISI) www. tisi. go. th/ • Vietnam: Directorate for Standards, Metrology and Quality (STAMEQ) www. tcvn. gov. vn • Korea: Korean Agency for Technology and Standards (KATS) www. kats. go. kr
ISO 26000 • ISO 9000: standar untuk Sistem Kualitas Manajemen • ISO 14000: standar untuk Manajemen Lingkungan • ISO 26000: standar untuk Tanggung Jawab Sosial, biasa disebut sebagai “ISO SR”. • ISO 26000 adalah standar ISO untuk tanggung jawab sosial bagi perusahaan dan organisasi lainnya.
ISO 26000 7 Subjek Utama 1. Pemerintahan yang teratur/baik. 2. Hak Asasi Manusia 3. Praktek Perburuhan 4. Lingkungan 5. Praktek operasional yang adil 6. Isu Konsumen 7. Keterlibatan Masyarakat dan Pembangunan 7 Prinsip 1. 2. 3. 4. Akuntabilitas Transparansi Etika Perilaku Menghormati Kepentingan stakeholder 5. Menghormati aturan hukum 6. Menghormati norma dan perilaku internasional 7. Menghormati Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia • Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi • Kebebasan untuk berkumpul dan berserikat • Kebebasan beragama dan kepercayaan • Hak untuk mendapatkan pelayanan umum dan hak untuk ikut dalam Pemilu • Hak untuk didengar secara adil sebelum tindakan disiplin dijalankan
Hak Asasi Manusia • Standar Perburuhan Internasional ILO – Perwakilan buruh harus diberikan fasilitas yang layak yang dapat mempermudah mereka melakukan pekerjaan mereka dengan efektif dan mengizinkan mereka untuk melakukan aktivitas serikat tanpa intervensi – Perwakilan buruh harus diberikan informasi yang cukup untuk melakukan negosiasi yang seimbang
Praktek-Praktek Perburuhan • Termasuk didalamnya pekerjaan sub kontrak dan tempat kerja dalam kontrol langsung • Rekrutmen dan promosi pekerja, tata tertib, aturan kedisiplinan dan prosedur keluh kesah/perselisihan, pemindahan dan relokasi buruh, pemutusan hubungan kerja, pelatihan dan peningkatan keahlian, kesehatan dan keselamatan, kebijakan yang mempengaruhi kondisi kerja seperti jam kerja dan upah. • Pengakuan atas organisasi buruh dan wakilnya, pengakuan atas pekeja dan pengusaha bersama dalam perundingan bersama, dialog dan konsultasi tripartit dalam isu-isu sosial yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Standar Internasional bagi Perusahaan Multinasional • Standar Perburuhan ILO • Panduan OECD bagi Perusahaan • Global Compact PBB • Perjanjian Global dengan MNCs • ISO 26000 65
66
Hal paling utama dalam Standar Perburuhan Internasional 1. 2. 3. 4. 5. 6. Hak Buruh untuk berorganisasi dan membuat PKB Tidak boleh ada Pekerja Anak, Tidak boleh ada Kerja Paksa Tidak ada Diskriminasi Jaminan atas aktivitas serikat buruh Fasililitas untuk Perjanjian Bersama & Aktivitas serikat buruh 7. Upah layak 8. Kondisi kerja yang baik dan jam kerja 9. Kesehatan & keselamatan 10. Pembagian informasi 11. Hak berkonsultasi 12. Pelatihan kerja/ peningkatan keahlian 67
Implikasi dari standar internasional mengenai dialog sosial di Perusahaan Multinasional • Perusahaan multinasional berjanji untuk menghormati aturan standar internasional. • Perusahaan multinasional mempunyai kepentingan menjaga “nama baik” mereka. • Organisasi internasional (ILO, OECD, PBB) dan pemerintah secara langsung terlibat dalam pelaksanaan standar tersebut. • Standar Internasional antara lain: hak pekerja/buruh, aktivitas serikat pekerja, perjanjian bersama yang membangun, kondisi kerja yang baik, kesehatan dan keselamatan, pembagian informasi, konsultasi, pelatihan kerja, dll. • Terkait dengan point tersebut diatas, standar-standar internasional dapat menjadi agenda atau topik yang menarik dalam isu dialog sosial di Perusahaan Multinasional 68
Standar Internasional bagi Perundingan Bersama • Perundingan Bersama adalah bagian yang cukup penting bagi dialog sosial. • Baca dan pelajari standar internasional: dengan dasar tersebut, diskusikan, debat, dan rancanglah permintaan. • Bandingkan standar internasional dengan PKB anda: kekuatan dan kelemahannya. • Perjanjian Bersama: Kelebihan dan kekurangannya • Masukkan hal yang baik dari standar internasional kedalam PKB Anda. • Industri. ALL akan selalu memberi dukungan terhadap aktivitas meningkatkan dialog sosial di tempat kerja: solidaritas internasional, jaringan 69 serikat buruh di tingkat global.
Standar-standar Internasional untuk Perundingan Bersama • Membuat Tim Persiapan Bersama bagi Perundingan Bersama di wilayah industri, atau kota, atau provinsi, atau industri atau federasi. 1. Bertemu dengan serikat buruh dan federasi lainnya. 2. Bandingkan PKB Anda dengan standar internasional. 3. Bandingkan PKB Anda dengan PKB dari serikat buruh lain. 4. Diskusikan kelebihan & Kekurangan PKB. 5. Buat tuntutan baru dari PKB Anda. 6. Buat daftar tuntutan umum yang diinginkan dari tingkat wilayah, kota, provinsi atau federasi. 7. Meminta kepada federasi (serikat buruh di tingkat yang lebih tinggi) untuk mengembangkan PKB. 8. Memberikan pelatihan kepada anggota terkait dengan tuntutan dan agenda tertentu dari PKB 9. Membuat rencana bagaimana agar pekerja dan anggota 70 berpartisipasi dalam negosiasi
Yoon Hyowon mobile: (+82) 10 2083 4715 industriallyoon@gmail. com 71
e303b0bde620f9742ca51a449d9577bc.ppt