670bf952c5dca61d6c1b08046d653886.ppt
- Количество слайдов: 20
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN Direktorat Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Perikanan Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan 2016
Definisi SKP adalah Sertifikat Yang Diberikan Kepada Pelaku Usaha Industri pengolahan Ikan Terhadap setiap Unit Yang telah Menerapkan GMP dan SSOP SKP diterbitkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan sebagai hasil pembinaan terhadap UPI
Manfaat SKP Memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan pada produk perikanan yang diproduksi, diimpor, dan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia sehingga memenuhi persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
Pengguna Layanan SKP Pelaku Usaha Pelaku usaha Industri Pengolahan Ikan yaitu setiap orang & pengumpul/pemasok yg melakukan kegiatan usaha penanganan & atau pengolahan HP dan atau keg usaha yg berkaitan dgn usaha tsb Ruang Lingkup SKP - Penerbitan SKP - Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan - Pembinaan dan - Pengawasan Mutu
STANDAR LAYANAN SKP
DASAR HUKUM SKP 1. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU No. 45 Tahun 2009 Pasal 20 ayat 1: § Ayat (3) Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan § Ayat (4) bahwa setiap orang yang memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memperoleh Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
DASAR HUKUM SKP 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 5. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 52 A/KEPMENKP/2013 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi
Persyaratan SKP UPI Menengah-Besar Persyaratan Mengajukan rekomendasi SKP 1. FC IUP atau Ijin Usaha di bidang Pengolahan Perikanan 2. FC SIUP 3. FC Identitas Pemohon 4. FC akte pendirian Industri pengolahan ikan bagi perusahaan 5. FC perjanjian sewa menyewa (Min 2 tahun) 6. SP melakukan proses produksi scr aktif 7. Bukti kepemilikan 8. Dok panduan mutu GMP dan SSOP 9. Fotocopi SPI atau keterampilan dibidang keamanan pangan yg setara untuk penanggung jawab mutu
Persyaratan SKP UPI Mikro Kecil Persyaratan Mengajukan rekomendasi SKP 1. FC IUP atau Ijin Usaha di bidang Pengolahan Perikanan atau SIUP atau surat keterangan dari kelurahan/kantor desa 2. FC Identitas Pemohon 3. FC perjanjian sewa menyewa (Min 2 tahun) 4. SP melakukan proses produksi scr aktif 5. Bukti kepemilikan 6. Dok panduan mutu GMP dan SSOP 7. Fotocopi SPI atau keterampilan dibidang keamanan pangan yg setara untuk penanggung jawab mutu
Persyaratan Tambahan SKP Persyaratan tambahan: • Produk lobster, kepiting, rajungan harus melampirkan surat penyataan bahwa produk yang dihasilkan sesuai ketentuan Permen KP 01/2015 • Produk Hiu/cucut melampirkan surat penyataan bahwa tidak menggunakan hiu/cucut yang dilarang sesuai Permen KP 59/2014 (Hiu koboi dan Hiu Martil) dan CITES dan melampirkan uji DNA • Produk Kekerangan melampirkan surat pernyataan bebas marine biotoksin (PSP, DSP, dll)
Prosedur Penerbitan SKP UPI PEMBINA MUTU DAERAH PENGECEKAN Proses Pembinaan di daerah PROSES PEMBINAAN REKOMENDASI PENERBITAN SKP dari Pembina Mutu ke Sekr Pusat melalui Dinas KP Prov UPI Dinas KP Prov Penerbitan SKP Rekomendasi Penerbitan SKP Dirjen PDS melalui Sekretraiat Pusat Proses Penerbita di Pusat
Jangka Waktu Penyelesaian SKP Paling lama 7 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang dinyatakan telah sesuai Biaya SKP Tidak dikenakan biaya
Masa Berlaku SKP ü SKP A dilakukan pembinaan kembali paling sedikit dalam waktu 2 tahun. ü SKP B dilakukan pembinaan kembali paling sedikit dalam waktu 1 tahun. ü SKP C dilakukan pembinaan kembali paling sedikit dalam waktu 6 bulan.
Tempat Pelayanan SKP Nama Layanan Penerbitan SKP Ruang Pelayanan SKP Tujuan Pelayanan Loket pelayanan SKP bertempat di Gedung Mina Bahari 4 Loket 16, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat Jam Layanan: 08. 00 – 15. 00 WIB Penerbitan SKP Membantu pelaku usaha pengolahan memenuhi persyaratan kualitas ekspor dan penjualan retail dalam negeri
Pengaduan SKP No Sarana Pengaduan SKP 1 Telp Layanan Pengaduan 2 email pengaduan 3 kotak pengaduan 4 Formulir Keluhan Pelanggan SKP 021 - 3513326 pengaduanskp. kkp@gmail. com Gedung Mina Bahari 3 Loket 16 PTSP
Jaminan Pelayanan SKP Sesuai prosedur pelayanan penerbitan SKP yang telah dibuat Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan SKP ü Penerimaan layanan SKP dilakukan di ruang PTSP yang dilengkapi dengan AC dan penerangan yang cukup ü Ruangan dilengkapi dengan tabung pemadam kebakaran ü Tersedia tangga untuk jalur evakuasi
Evaluasi Kinerja Pelaksana Layanan SKP 1. Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai oleh atasan langsung 2. Evaluasi pencapaian sasaran melalui rapat kerja teknis 3. Sistem dokumentasi database 4. Evaluasi pelayanan SKP secara periodik per triwulan
Pelaksana Layanan SKP • Tim Teknis SKP/Pantek: 11 orang Ketua dan anggota Pantek SKP: memiliki kompetensi di bidang keamanan pangan dan mutu produk perikanan. • Sekretariat: 6 orang ü memahami sistem administrasi yang baik; ü memiliki pengetahun tentang keamanan pangan dan mutu produk perikanan; dan ü mampu mengoperasikan sarana kerja.
Petugas Pembina Mutu SKP Kompetensi: memahami penerapan HACCP, GMP dan SSOP 1. melaksanakan bimbingan teknis penerapan persyaratan kelayakan pengolahan serta sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan kepada pelaku usaha; 2. melakukan verifikasi lapangan; 3. melakukan pendampingan pemenuhan persyaratan kelayakan pengolahan; 4. memberikan saran perbaikan; 5. melakukan evaluasi hasil tindakan perbaikan; 6. melakukan pendampingan atau asistensi dan pelatihan dalam menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan; 7. menginformasikan masa berlaku SKP kepada pelaku usaha industri pengolahan ikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlaku sertifikat Kelayakan Pengolahan; dan 8. membuat laporan hasil pembinaan mutu.
Terima Kasih Melayani dengan Ramah dan Sepenuh Hati
670bf952c5dca61d6c1b08046d653886.ppt