d112999c373fa9a5a3090f4a4d8995ea.ppt
- Количество слайдов: 50
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA Pertanggungjawaban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga
DASAR HUKUM þ Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara þ Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara þ Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan þ Peraturan Pemerintah No. 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah þ Keputusan Menteri Keuangan No. 120/PMK. 06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara þ Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK. 05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat þ Peraturan Menteri Keuangan No. 91 PMK. 05/2007 tentang Bagan Akun Standar þ Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK. 06/2007 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara.
SIMAK-BMN adalah subsistem dari SAI yang merupakan rangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang Milik negara Barang Milik Negara (BMN) meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Tidak termasuk dalam pengertian BMN: (1) Barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah. (2) Barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki BUMN/BUMD. (3) Barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah.
Perolehan Lainnya yang sah : • Hibah / sumbangan • BMN dari pelaksanaan perjanjian/ kontrak • BMN yang diperoleh berdasar ketentuan UU • BMN yang diperoleh berdasar keputusan pengadilan
KERANGKA SAI SAK SIMAKBMN
Organisasi Akuntansi BMN K/L Tingkat Kementerian Negara/Lembaga Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) Tingkat Eselon 1 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Eselon 1 (UAPPB-E 1) Tingkat Wilayah Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Wilayah (UAPPB-W) Tingkat Satuan Kerja Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)
DEPKEU (BUN-PENGELOLA BARANG) ALUR SAI (KERANGKA UMUM) Departemen UAPB UAPA UAPPB-E 1 UAPPA-E 1 Eselon 1 UAPPB-W UAPPA-W Koordinator Wilayah UAKPB UAKPA Satuan Kerja
BAGAN ARUS SIMAK-BMN DJKN Ditjen PBN UAPB UAPA UAPPB-E 1 UAPPA-E 1 UAPPB-W Kanwil DJKN Kanwil Diten PBN UAPPA-W UAKPB KPKNL KPPN UAKPA
Klasifikasi Barang Milik Negara (PMK 97/PMK. 06/2007) BMN diklasifikasikan berdasarkan golongan, bidang, kelompok sub kelompok dan sub-sub kelompok barang Golongan Semakin Global/ Ringkas Semakin rinci/ detail Bidang Kelompok Sub–sub Kelompok
Barang Milik Negara
Registrasi BMN Kode Registrasi diterakan pada BMN terdiri dari Logo Departemen/Lembaga, Kod Lokasi + Tahun Perolehan dan Kode Barang + Nomor Urut Pendaftaran dengan susunan sbb: UAPB UAPPB-E 1 UAPPB-W UAKPB UAPKPB Tahun Perolehan XXX. X. XX. XX. XXXXXX Nomor Urut Pendaftaran Sub-sub Kelompok Barang Sub Kelompok Barang Bidang Barang Golongan Barang
Kondisi BMN: Barang Bergerak Baik (B) Apabila kondisi barang tersebut masih dalam keadaan utuh dan berfungsi dengan baik Rusak Ringan (RR) Apabila kondisi barang tersebut masih dalam keadaan utuh tetapi kurang berfungsi dengan baik. Untuk berfungsi dengan baik memerlukan perbaikan ringan dan tidak memerlukan penggantian bagian Rusak Berat (RB) utama/komponen pokok. Apabila kondisi barang tersebut tidak utuh dan tidak berfungsi lagi atau memerlukan perbaikan besar/penggantian bagian utama/komponen pokok, sehingga tidak ekonomis untuk diadakan perbaikan/rehabilitasi.
Kondisi BMN: Tanah Baik (B) Apabila kondisi tanah tersebut siap dipergunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Rusak Ringan (RR) Apabila kondisi tanah tersebut karena sesuatu sebab tidak dapat dipergunakan dan/atau dimanfaatkan dan masih memerlukan pengolahan/perlakuan (misalnya pengeringan, pengurugan, perataan dan pemadatan) untuk dapat Rusak Berat (RB) dipergunakan sesuai dengan Apabila kondisi tanah tersebut peruntukannya. tidak dapat lagi dipergunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya karena adanya bencana alam, erosi dan sebagainya.
Kondisi BMN: Jalan & Jembatan Baik (B) Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam keadaan utuh dan berfungsi dengan baik Rusak Ringan (RR) Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam keadaan utuh namun memerlukan perbaikan ringan untuk dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya. Rusak Berat (RB) Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam keadaan tidak utuh/tidak berfungsi dengan baik dan memerlukan perbaikan dengan biaya besar.
Kondisi BMN: Bangunan Baik (B) Apabila bangunan tersebut utuh dan tidak memerlukan perbaikan yang berarti kecuali pemeliharaan rutin. Rusak Ringan (RR) Apabila bangunan tersebut masih utuh, memerlukan pemeliharaan rutin dan perbaikan ringan pada komponen-komponen bukan konstruksi utama. Rusak Berat (RB) Apabila bangunan tersebut tidak utuh dan tidak dapat dipergunakan lagi.
Mapping Klasifikasi BMN-PERSEDIAAN ke Bagan Akun Standar PMK 97/PMK. 06/2007 PMK 91/PMK. 05/2007 4. 01. 03. 01 4. 01. 03. 02 4. 01. 03. 04 4. 01. 03. 06 4. 01. 04. 00 Alat Tulis Kantor Kertas dan Cover Bahan Cetak Bahan Komputer Alat Listrik Obat-obatan 115111 Barang Konsumsi 4. 01. 03. 05 4. 01. 02. 00 Bahan Peledak Perabot Kantor Suku Cadang 115112 Amunisi 115113 Bahan untuk Pemeliharaan 115114 Suku Cadang 4. 01. 05. 01. 001 Pita Cukai, Materai, dan Leges Tanah dan Bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada Masyarakat Hewan dan Tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada Masyarakat 115121 115122 4. 01. 05. 01. 003 115123 Pita Cukai, Meterai dan leges Tanah dan Bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada Masyarakat Hewan dan Tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada Masyarakat
Mapping Klasifikasi BMN-PERSEDIAAN ke Bagan Akun Standar PMK 97/PMK. 06/2007 PMK 91/PMK. 06/2007 4. 01. 05. 01. 999 115124 4. 01. 05. 99. 000 Persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat lainnya. Persediaan untuk dijual/diserahkan lainnya 115125 115126 115127 Peralatan dan Mesin untuk dijual atau diserahkan kepada Masyarakat Jalan, Irigasi, dan Jaringan untuk diserahkan kepada Masyarakat Aset Tetap Lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat Aset Lain-lain untuk diserahkan kepada Masyarakat
Mapping Klasifikasi BMN-PERSEDIAAN ke Bagan Akun Standar PMK 97/PMK. 06/2007 PMK 91/PMK. 05/2007 4. 01. 01 4. 01. 02 4. 01. 04 4. 01. 05 4. 01. 06 Bahan Bahan 115131 4. 01. 07 Barang dalam Proses 4. 01. 06 Persediaan untuk tujuan Strategis/berjaga-jaga 115191 Persediaan untuk tujuan strategis/ berjaga-jaga 4. 02. 00 4. 99 Barang tak Habis pakai Persediaan Lainnya 115192 Persediaan Lainnya Bangunan dan Konstruksi Kimia Bakar dan Pelumas Baku Kimia Nuklir 115132 Bahan Baku Barang dalam Proses
Mapping Klasifikasi BMN dalam PMK 97/2007 ke Akun Neraca Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Jalan, Konstruksi Aset Bangunan Irigasi, dan Dalam Tetap Jaringan Pengerjaan Lainnya 1. 01—Tanah dengan biaya perolehan > Rp 1 Dicatat dalam BI Intrakomptabel dan dilaporkan dalam Neraca
Mapping Klasifikasi BMN dalam PMK 97/2007 ke Akun Neraca Aset Tetap Tanah Peralatan dan Gedung dan Jalan, Mesin Bangunan Irigasi, dan Jaringan Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya 2. 01—Alat Besar 2. 02—Alat Angkutan 2. 03—Alat Bengkel dan Alat Ukur 2. 04—Alat Pertanian 2. 05—Alat Kantor dan Rumah Tangga 2. 06—Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar 2. 07—Alat Kedokteran dan Kesehatan 2. 11—Alat Persenjataan 2. 12—Komputer 2. 13—Alat Eksplorasi 2. 14—Alat Pemboran 2. 15—Alat Produksi & Pemurnian 2. 16—Alat Bantu Eksplorasi 2. 17—Alat Keselamatan Kerja 2. 18—Alat Peraga 2. 08—Alat Laboratorium 2. 19—Unit Peralatan Proses Produksi • biaya perolehan > Rp 300. 000, yang diperoleh sebelum 1/1/2002, dan yang berasal dari transfer/hibah dicatat dalam BI Intrakomptabel dan dilaporkan dalam Neraca • Di luar itu dicatat dalam BI Ekstrakomptabel
Mapping Klasifikasi BMN ke Akun Neraca Aset Tetap Tanah Peralatan dan Gedung dan Jalan, Mesin Bangunan Irigasi, dan Jaringan Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya 1. 06—Bangunan Gedung 1. 08—Bangunan Menara 1. 09—Rambu-rambu 1. 10—Tugu Titik Kontrol/Pasti • biaya perolehan > Rp 10. 000, yang diperoleh sebelum 1/1/2002, dan yang berasal dari transfer/hibah dicatat dalam BI Intrakomptabel dan dilaporkan dalam Neraca • Di luar itu dicatat dalam BI Ekstrakomptabel
Mapping Klasifikasi BMN dalam KMK 97/2007 ke Akun Neraca Aset Tetap Tanah Peralatan dan Gedung dan Jalan, Mesin Bangunan Irigasi, dan Jaringan Konstruksi Dalam Pengerjaan 1. 02—Jalan dan Jembatan 1. 03—Bangunan Air 1. 04—Instalasi 1. 05—Jaringan dengan biaya perolahan > Rp 1 Aset Tetap Lainnya
Mapping Klasifikasi BMN dalam PMK 97/2007 ke Akun Neraca Aset Tetap Tanah Peralatan dan Gedung dan Jalan, Mesin Bangunan Irigasi, dan Jaringan Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya Golongan 5 Konstruksi Dalam Pengerjaan
Mapping Klasifikasi BMN dalam PMK 97/2007 ke Akun Neraca Aset Tetap Tanah Peralatan dan Gedung dan Jalan, Mesin Bangunan Irigasi, dan Jaringan Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya 2. 09—Koleksi Perpustakaan/Buku 2. 10—Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olah Raga 3. 01—Hewan yang diperoleh sebelum 3. 02—Ikan 1 Januari 2002 3. 03—Tanaman dengan biaya perolehan > Rp 1 Intrakomptabel- Neraca Kecuali: untuk Peralatan Olah Raga yang diperoleh sejak 1 Januari 2002 > Rp 300. 000, 00 dan yang diperoleh dari pengalihan=Intrakomptabel Neraca, di luar itu Ekstrakomptabel.
Kebijakan Akuntansi—Tanah Pengakuan Kepemilikan atas Tanah ditunjukkan dengan adanya bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum seperti sertifikat tanah. Pengukuran Tanah dinilai dengan Pengungkapan biaya perolehan • disajikan di Neraca mencakup harga sebesar nilai pembelian atau biaya moneternya, pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan • Dasar penilaian yang digunakan, dalam rangka memperoleh hak, biaya • Rekonsiliasi jumlah pematangan, tercatat pada awal dan pengukuran, akhir periode menurut penimbunan, dan biaya jenis tanah yang lainnya yang menunjukkan: dikeluarkan sampai -Penambahan; tanah tersebut siap -Pelepasan; pakai -Mutasi Tanah lainnya.
Kebijakan Akuntansi—Peralatan dan Mesin Pengakuan • Non-donasi: diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset tersebut • Donasi: diakui pada saat Peralatan dan Mesin tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah Pengukuran • Pembelian: harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. • Kontrak: nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan dan jasa konsultan. • Swakelola: biaya langsung (tenaga kerja dan bahan baku) dan biaya tidak langsung (biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan Peralatan dan Mesin tersebut ). Pengungkapan • • Disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya, Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan Penambahan, Pengembangan dan Penghapusan. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Peralatan dan Mesin.
Kebijakan Akuntansi—Jalan, Irigasi dan Jaringan Pengakuan • Non-donasi: diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset tersebut • Donasi: diakui pada saat aset tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah Pengukuran • Kontrak: biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan, dan pembongkaran bangunan lama. • Swakelola: biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari meliputi biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama. Pengungkapan • • Disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya, Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan Penambahan, Pengembangan dan Penghapusan. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Kebijakan Akuntansi—Aset Tetap Lainnya Pengakuan Pengungkapan • Non-donasi: diakui Pengukuran pada periode • • Kontrak: pengeluaran akuntansi ketika nilai kontrak, biaya aset tersebut siap perencanaan dan • digunakan pengawasan, serta biaya berdasarkan jumlah perizinan. belanja modal yang • Swakelola: biaya diakui untuk aset langsung dan tidak tersebut langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, • Donasi: diakui pada • tenaga kerja, sewa saat aset tersebut peralatan, biaya diterima dan hak perencanaan dan kepemilikannya pengawasan, biaya berpindah perizinan, dan jasa • konsultan. Disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya, Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan Penambahan, Pengembangan dan Penghapusan. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Aset Tetap Lainnya.
Kebijakan Akuntansi—Konstruksi dalam Pengerjaan Pengakuan Pengukuran • Aset tersebut dimaksudkan untuk digunakan dalam operasional pemerintah/ • Swakelola: biaya yang dimanfaatkan oleh berhubungan langsung masyarakat dalam jangka dengan kegiatan konstruksi panjang dan oleh karenanya dan biaya yang dapat diklasifikasikan dalam aset diatribusikan pada kegiatan tetap. pada umumnya dan dapat • Biaya perolehannya dapat dialokasikan ke konstruksi diukur secara andal dan • Kontrak: termin yang telah masih dalam proses dibayarkan kepada pengerjaan. kontraktor sehubungan • Dipindahkan ke aset tetap dengan tingkat setelah pekerjaan penyelesaian pekerjaan dan konstruksi tersebut pembayaran klaim kepada dinyatakan selesai dan siap kontraktor/pihak ketiga digunakan sesuai dengan sehubungan dengan tujuan perolehannya. pelaksanaan kontrak konstruksi. Pengungkapan • • Disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya, Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya; Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya; Jumlah biaya yang telah dikeluarkan; Uang muka kerja yang diberikan; dan Retensi.
Kebijakan Akuntansi—Perolehan Aset Secara Gabungan Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
Aset Bersejarah Karakteristik • Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar; • Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual; • Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun; • Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun. Aset Bersejarah 1. 07 Monumen/Bangunan Bersejarah Pengungkapan • Disajikan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan tanpa nilai. • Aset bersejarah yang digunakan dalam kegiatan pemerintahan diperlakukan sebagaimana Aset Tetap pada umumnya.
Jenis Transaksi BMN Perolehan • Pembelian • Transfer masuk • Hibah • Rampasan • Penyelesaian Pembangunan • Pembatalan Penghapusan • Reklasifikasi Masuk • Pelaksanaan Perjanjian/kontrak Perubahan • Pengurangan kw/nilai • Pengembangan Penghapusan • Perubahan Kondisi • Koreksi Perubahan • Penghapusan Nilai/Kuantitas • Transfer Keluar • Reklasifikasi Keluar • Koreksi Pencatatan • Hibah
Transaksi: Saldo Awal Digunakan untuk menginput semua BMN yang telah dimiliki Satker sebelum tahun anggaran berjalan tetapi belum pernah diinput dalam aplikasi SIMAKBMN.
Transaksi: Perolehan>>Pembelian Perolehan Pembelian • Digunakan untuk menginput BMN yang diperoleh pada tahun berjalan melalui pembelian. • Pembelian yang dilakukan pada tahun sebelum tahun anggaran berjalan tetapi belum diinput dalam SIMAK-BMN dibukukan sebagai saldo awal pada tahun berjalan.
Transaksi: Perolehan >> Transfer Masuk & Penghapusan >> Transfer Keluar Perolehan Penghapusan • Transfer masuk • Transfer Keluar PEMERINTAH PUSAT PB/KPB 1 PB/KPB 2
Transaksi: Perolehan >> Hibah & Penghapusan >> Hibah Perolehan Penghapusan Hibah PIHAK III PEMERINTAH PEMERITAH PUSAT Pihak III
Transaksi: Perolehan >> Rampasan Perolehan Rampasan Digunakan untuk menginput perolehan BMN yang berasal dari rampasan yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap.
Transaksi: Perolehan >> Penyelesaian Pembangunan Perolehan Penyelesaian Pembangunan • Digunakan untuk merekam perolehan BMN pada tahun berjalan atas aset yang dibangun lintas tahun anggaran • Contoh: Bangunan Gedung Tempat Kerja mulai dibangun pada Agustus 2005. Pada 31 Desember 2005 bangunan tersebut belum selesai sehingga disajikan sebagai KDP di Neraca. 1 Februari 2006 Gedung tersebut telah selesai dan diserahterimakan dari kontraktor kepada Satker.
Transaksi: Perolehan >> Pembatalan Penghapusan Perolehan Pembatalan Penghapusan • Digunakan untuk megoreksi kesalahan dalam penghapusan BMN. • Contoh: Pada 6/6/2006, P. C Unit dengan NUP 100 berdasarkan SK Penghapusan dihapuskan. Petugas akuntansi melakukan perekaman transaksi tersebut dalam jenis transaksi penghapusan untuk P. C Unit dengan NUP 25. Pada 8/7/2006 ditemukan kesalahan tersebut. Solusi: P. C Unit dengan NUP 25 direkam di Perolehan: Pembatalan Penghapusan, P. C Unit
Transaksi: Perolehan >>Reklasifikasi Masuk Penghapusan >> Reklasifikasi Keluar Perolehan So Awal, Pembelian; Hibah; Transfer Masuk; Rampasan 1010301005 Tanah Lapangan Sepak Bola Perolehan Reklasifikasi Masuk 1010104001 Tanah Bangunan Kantor Pemerintah Penghapusan Reklasifikasi Keluar 1010301005 Tanah Lapangan Sepak Bola
Transaksi: Perubahan >> Pengurangan Kuantitas/Nilai Perubahan Pengurangan kw/nilai • Digunakan untuk merekam pengurangan nilai/kuantitas BMN. • Contohnya: BMN Tanah yang terkena penggusuran
Transaksi: Perubahan >> Pengembangan Perolehan Perubahan So Awal, Pembelian, Transfer Masuk, Hibah, Rampasan Pengembangan 1060101001 --Bangunan Gedung Kantor Permanen, NUP 1 Rp. 1 M Rp. 200 jt Rp. 1, 2 M
Transaksi: Perubahan >> Perubahan Kondisi Baik Rusak Ringan Rusak Berat
Transaksi: Perubahan >> Koreksi Perubahan Nilai/Kuantitas Fakta: Tanah Bangunan Gedung Perpustakaan, 400 m 2 Rp 120. 000 Dicatat: So. Awal Tanah Bangunan Gedung Perpustakaan, 410 m 2 Rp 123. 000 Perolehan: Koreksi Perubahan Nilai/Kuantitas Tanah Bangunan Gedung Perpustakaan, 400 m 2 Rp 120. 000
Transaksi: Penghapusan >> Penghapusan Perolehan P. C Unit NUP 10 biaya perolehan Rp 4 jt SK Penghapusan >> Penghapusan P. C Unit NUP 10
Transaksi: Penghapusan >> Koreksi Pencatatan So. Awal/Perolehan Aktual: Satker X memiliki 5 Sepeda Motor Direkam 6 Sepeda Motor Penghapusan >> Koreksi Pencatatan Direkam 1 Sepeda Motor
Proses Pengolahan Data BMN BAST Output Bukti Kepemilikan Laporan BMN Buku Inventaris Lap. Kondisi Barang SPM/SP 2 D Faktur Pembelian Kuitansi SK Penghapusan DS lainnya yang sah Proses DIR KIB • Inputing • Verifikasi • Pencetakan DIL Lap. Brg. Bersejarah Input ADK
Alur akuntansi BMN A Kartu Persediaan B Kartu KDP KDP Buku Barang Bersejarah C BMN Bersejarah I Tanah, Gedung, Alat Angkut Bermotor, Senjata Api II SAKPB Non I: berada di dlm ruangan III Non I dan II D Non A, B, dan C Memenuhi syarat kapitalisasi Tidak memenuhi syarat kapitalisasi Laporan BMN Persediaan - Rincian Persediaan Tanah - Rincian Tanah Peralatan dan Mesin -Rincian Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan - Rincian Gedung dan Bangunan Jalan Irigasi dan Jaringan - Rincian Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya - Rincian Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Lainnya - Rincian BMN RB KIB KIB SAPPB-W/E 1 SAKPA DIR DIR CRBMN DIL DIL BI BI BI Intrakomtabel BI BI BI Ekstrakomtabel Laporan Kondisi Barang LBMN Intrakomtabel LBMN Ekstrakomtabel LBMN Gabungan
Terima kasih
d112999c373fa9a5a3090f4a4d8995ea.ppt