Скачать презентацию Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Menurut Undang-Undang Nomor 12 Скачать презентацию Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Menurut Undang-Undang Nomor 12

d49bda9dec8203952b60bc4defe38712.ppt

  • Количество слайдов: 62

Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 (dan best practice-nya) Edy Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 (dan best practice-nya) Edy Suandi Hamid Ketua Umum APTISI Disampaikan dalam acara Pertemuan dengan APTISI Wilayah VII – Komisariat I Kampus Universitas Ciputra Surabaya 29 Oktober 2015

Tanggung jawab pemerintah Pemerintah tetap melaksanakan perannya sesuai dengan UUD 1945 untuk mencerdasakan kehidupan Tanggung jawab pemerintah Pemerintah tetap melaksanakan perannya sesuai dengan UUD 1945 untuk mencerdasakan kehidupan bangsa, yang dalam diktum UU ini dikemukakan: “…. Mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang …. . ”. ◦ Artinya, pemerintah tidak bisa menyerahkan atau mendelegasikannya kepada masyarakat. ◦ Peran masyarakat adalah membantu dan mendukung tugas pemerintah tersebut dan karenanya dukungan ini harus dipelihara dan distimulus agar kewajiban pemerintah menjadi lebih ringan dalam melaksanakan UUD tersebut.

Pendanaan dan Pembiayaan Pendidikan Tinggi • Pemerintah bertanggung jawab dalam pendanaan pendidikan tinggi (dialokasikan Pendanaan dan Pembiayaan Pendidikan Tinggi • Pemerintah bertanggung jawab dalam pendanaan pendidikan tinggi (dialokasikan dalam APBN). • Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pendanaan pendidikan tinggi (dialokasikan dalam APBD). • Alokasi untuk calon mahasiswa tidak mampu • Pemerintah mengalokasikan BOPTN • Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri untuk membantu Perguruan Tinggi. 3

Pendanaan dan Pembiayaan Pendidikan Tinggi • Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi Pendanaan dan Pembiayaan Pendidikan Tinggi • Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi dan dipergunakan PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. • Dana Pendidikan berasal dari APBN diberikan kepada: – PTN untuk investasi, operasi, dosen dan tenaga kependidikan, dan pengembangan – PTS untuk tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, investasi dan pengembangan – Mahasiswa sebagai dukungan biaya mengikuti pendidikan tinggi 4

Status Perguruan Tinggi Negeri Swasta Total PT 121 2986 3107 PTA 72 919 991 Status Perguruan Tinggi Negeri Swasta Total PT 121 2986 3107 PTA 72 919 991 PTK 173 Total 366 3905 4271 PT aktif, PD Dikti, 13 Juli 2015

Status Perguruan Tinggi Dosen Mahasiswa Ras Negeri Swasta Total io PT 70. 387 139. Status Perguruan Tinggi Dosen Mahasiswa Ras Negeri Swasta Total io PT 70. 387 139. 558 209. 945 2. 161. 87 4. 244. 46 6. 406. 34 1: 30, 4 7 1 5 PTA 10. 187 5. 035 PTK 9. 160 - 15. 222 288. 790 9. 160 106. 621 50. 906 339. 696 1: 22, 3 - 106. 621 1: 11, 6 Tota 89. 734 144. 593 234. 327 2. 557. 28 4. 295. 37 6. 852. 65 1: 29, 5 3 8 2 l Total dosen/mahasiswa, PD Dikti, 13 Juli 2015

Pasal 92 UU No 12/2012 (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: Pasal 92 UU No 12/2012 (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara bantuan biaya Pendidikan dari Pemerintah; c. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan Pendidikan; d. penghentian pembinaan; dan/atau e. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

AMANAT Per-UU UU No. 20 THN 2003: SPN (1) Pasal 60 (1 dan 2): AMANAT Per-UU UU No. 20 THN 2003: SPN (1) Pasal 60 (1 dan 2): 1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 2. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. 10

AMANAT Per-UU UU No. 20 THN 2003: SPN (2) Pasal 61 (2 dan 3): AMANAT Per-UU UU No. 20 THN 2003: SPN (2) Pasal 61 (2 dan 3): 2. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. 3. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. 11

AMANAT Per-UU PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 (1 dan 2) dan Pasal AMANAT Per-UU PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 (1 dan 2) dan Pasal 91: Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan Kewenangan akreditasi dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. 12

AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (1) Pasal 28 (3 a dan AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (1) Pasal 28 (3 a dan 4 a): • Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh PT dan/atau prodi yang tidak terakreditasi; • Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh PT dan/atau prodi yang tidak terakreditasi; 13

AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (2) Pasal 33 (3, 5, 6, AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (2) Pasal 33 (3, 5, 6, dan 7): • Prodi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi; • Prodi mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan; • Prodi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir; • Prodi yang tidak diakreditasi ulang dapat dicabut izinnya oleh Menteri. 14

AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (3) Pasal 42 (1 dan 2): AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (3) Pasal 42 (1 dan 2): • Ijazah diberikan kpd lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sbg pengakuan thdp prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yg diselenggarakan oleh PT; • Ijazah diterbitkan oleh PT yg memuat prodi dan gelar yg berhak dipakai oleh lulusan PT. 15

AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (4) Pasal 44 (2): • Sertifikat AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (4) Pasal 44 (2): • Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh PT bekerjasama dgn organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifkasi yg terakreditasi kepada lulusan yg lulus uji kompetensi 16

AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (5) Pasal 53: SPM terdiri atas: AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (5) Pasal 53: SPM terdiri atas: • SPM internal yg dikembangkan oleh PT; • SPM eksternal yg dilakukan melalui akreditasi 17

AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (6) Pasal 55 (3 -7): • AMANAT Per-UU UU No. 12 THN 2012: PT (6) Pasal 55 (3 -7): • Pemerintah membentuk BAN PT utk mengembangkan sistem akreditasi; • Akreditasi PT dilakukan oleh BAN-PT; • Akreditasi prodi sbg bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri; • lembaga akreditasi mandiri (LAM) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan masyarakat yg diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi BAN-PT; • LAM dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan. 18

SEKILAS TENTANG AIPT q. Bukan sesuatu yang baru AIPT sudah dimulai 2008. q 2008 SEKILAS TENTANG AIPT q. Bukan sesuatu yang baru AIPT sudah dimulai 2008. q 2008 sebanyak 100 PT terpilih secara sukarela diminta untuk mengajukan AIPT, 51 terakreditasi.

Perubahan pada Sistem Pendidikan Nasional sejak tahun 2003 Perkembangan pada Sistem Pendidikan Nasional sejak Perubahan pada Sistem Pendidikan Nasional sejak tahun 2003 Perkembangan pada Sistem Pendidikan Nasional sejak 2003: 2003 1. Dari akreditasi sukarela menjadi akreditasi wajib 2. Dari akreditasi program studi menjadi akreditasi program studi dan perguruan tinggi 3. Dari badan penjaminan mutu internal sukarela menjadi wajib 4. Dari badan akreditasi tunggal menjadi majemuk

1. Dari akreditasi sukarela menjadi akreditasi wajib Pasal 60 UU No. 20/2003 tentang Sistem 1. Dari akreditasi sukarela menjadi akreditasi wajib Pasal 60 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (ayat 1 dan ayat 2): Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik

1. Dari akreditasi sukarela menjadi akreditasi wajib (lanjutan) PASAL 61 UU No. 20/2003 tentang 1. Dari akreditasi sukarela menjadi akreditasi wajib (lanjutan) PASAL 61 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (ayat 2 dan ayat 3): 1) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. 2) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

2. Dari akreditasi program studi menjadi akreditas program studi dan perguruan tinggi UU No. 2. Dari akreditasi program studi menjadi akreditas program studi dan perguruan tinggi UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 Ayat 1) : 1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86 Ayat 1): 1. Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan

3. Dari penjaminan mutu internal sukarela menjadi wajib PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional 3. Dari penjaminan mutu internal sukarela menjadi wajib PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 91) 1. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.

4. Dari badan akreditasi tunggal menjadi majemuk UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 4. Dari badan akreditasi tunggal menjadi majemuk UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 ayat 2): Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86 ayat 2): Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi.

Perijinan dan Akreditasi (Baru) PT Institusi Ijin Akreditasi Program Studi Terbit Minimum Pendirian Prodi Perijinan dan Akreditasi (Baru) PT Institusi Ijin Akreditasi Program Studi Terbit Minimum Pendirian Prodi baru harus telah memenuhi syarat minimum akreditasi, sehingga pada saat izin Prodi keluar, otomatis sudah terakreditasi minimum

 Potret PT WILAYAH Akreditasi Perguruan Tinggi (menristek dikti 9/10/2015 kongres isei surabaya) PT Potret PT WILAYAH Akreditasi Perguruan Tinggi (menristek dikti 9/10/2015 kongres isei surabaya) PT TERAKREDITASI A B C PT TERAKREDIT ASI LUAR JAWA 2 25 44 71 2. 135 2. 206 JAWA 19 44 30 93 1. 975 2. 068 TOTAL 21 69 74 164 4. 110 4. 274 TOTA L PT D BELUM DIAKREDI TASI PRODI TERAKRE DITASI TOTAL PRODI 5, 182 36 1, 182 8, 366 9, 548 4, 374 4, 149 34 790 10, 035 10, 825 7, 299 9, 331 70 1, 972 18, 401 20, 373 PRODI WILAYAH A B C LUAR JAWA 223 2, 925 JAWA 1, 478 TOTAL 1, 701 Source: BAN-PT(2014) PT BELUM TERAKREDIT ASI

Hasil Akreditasi: Ketidakmerataan q. PTN vs PTS q. Jawa vs Luar jawa q. Web Hasil Akreditasi: Ketidakmerataan q. PTN vs PTS q. Jawa vs Luar jawa q. Web BAN (6/10) : 153 PT yang sudah terakreditasi. ◦ Akreditasi “A” hanya 19 PT q 13 PTN hanya dua di luar Jawa (UNHAS, UNAND) q 5 PTS semuanya di Jawa: UII, UMM, UMY, Petra, Gunadharma q. Akreditasi B = 69 q. Akrteditasi C = 65 q. Sebagian besar yang sudah terakreditasi ini di Jawa; PTS Luar Jawa rata-rata C.

Permendikbud 87/2014 ttg Akreditasi PS dan APT – Pasal 3 (1) Akreditasi dilakukan terhadap Permendikbud 87/2014 ttg Akreditasi PS dan APT – Pasal 3 (1) Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Luaran proses akreditasi dinyatakan dengan status akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. (3) Status akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. terakreditasi; dan b. tidak terakreditasi

Permendikbud 87/2014 ttg Akreditasi PS dan APT – Pasal (4) Peringkat terakreditasi Program Studi Permendikbud 87/2014 ttg Akreditasi PS dan APT – Pasal (4) Peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. terakreditasi baik; b. terakreditasi baik sekali; c. terakreditasi unggul. (5) Makna peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagai berikut: a. terakreditasi baik, yaitu memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. terakreditasi baik sekali dan terakreditasi unggul, yaitu melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (6). .

Permendikbud 87/2014 ttg Akreditasi PS dan APT – Pasal 4 :  Akreditasi Perguruan Permendikbud 87/2014 ttg Akreditasi PS dan APT – Pasal 4 : Akreditasi Perguruan Tinggi dapat dilakukan setelah semua Program Studi di Perguruan Tinggi yang bersangkutan terakreditasi. Pasal 8 Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan data dan informasi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Permendikbud 87/2014 ttg Akreditasi PS dan APT – Pasal 25 (1) LAM dibentuk oleh Permendikbud 87/2014 ttg Akreditasi PS dan APT – Pasal 25 (1) LAM dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat. (2) LAM dibentuk berdasarkan rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi. (3) LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk perwakilan di setiap wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. (4) LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi memberikan dukungan teknis dan administratif pelaksanaan akreditasi Program Studi. (5) Rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

Permasalahan akreditasi Kesiapan melaksanakan UU No 12/2012 Kesiapan Pemerintah: Budget Kesiapan BAN: SDM Persoalan Permasalahan akreditasi Kesiapan melaksanakan UU No 12/2012 Kesiapan Pemerintah: Budget Kesiapan BAN: SDM Persoalan Standard Akreditasi Pengakuan atas akreditasi: ◦ substantif vs kebijakan sporadis; ◦ komperhensif vs parsial ◦ “Penolakan” AIPT “C” di PNS Integritas (? ): Manipulasi data? ; Integritas Asesor? ; Obyektivitas BAN? Pembinaan bagi yang belum terkreditasi

 Harus ada Kaji Ulang dan Penjadwalan tentang pelaksanaan UU Nomor 12/2012 terkait akreditasi Harus ada Kaji Ulang dan Penjadwalan tentang pelaksanaan UU Nomor 12/2012 terkait akreditasi

SE DIRJEN DIKTI No. 194/2014 Psl 97(a) UU 12/ 2012, izin PTdan izin penyelenggaraan SE DIRJEN DIKTI No. 194/2014 Psl 97(a) UU 12/ 2012, izin PTdan izin penyelenggaraan PS yg diterbitkan <10/8/2012 dinyatakan tetap berlaku; 2. Psl 60(4) UU 12/2012 PT yang telah memperoleh izin pendirian <10 Agustus 2012 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan PT tsb belum terakreditasi dinyatakan memenuhi standar minimum akreditasi sd 10 /8/2014 3. Dalam rentang waktu antara penerbitan SE sd 10/8/2014, PT tsb wajib mengajukan surat permohonan akreditasi ulang kepada BAN-PT dg melampirkan izin pendirian PT 4. Setelah 10/8/2014 pada angka 3 terlampaui, tetapi PT tidak mengajukan surat permohonan akreditasi ulang kepada BAN-PT, izin pendirian PT tsb dicabut. 1.

SE DIRJEN DIKTI No. 194/2014 5. PT yg telah mengajukan surat permohonan akreditasi ulang SE DIRJEN DIKTI No. 194/2014 5. PT yg telah mengajukan surat permohonan akreditasi ulang ke BAN-PT dalam rentang penerbitan SE sd 10/8/2014, wajib mengajukan dokumen usulan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) secara lengkap kepada BAN-PT dalam rentang 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2014. 6. PT yg telah mengajukan dokumen usulan AIPT kpd BAN PT dlm rentang 5 thn sejak 10/8/2014, tetapi akreditasinya belum ditetapkan BAN-PT, status akreditasi PT tsb tetap berlaku sampai hasil akreditasi diterbitkan. 7. Dalam rentang 5 thn sejak 10/8/2014, PT tidak mengajukan dokumen usulan AIPT kepada BAN-PT sebagaimana dimaksud pada angka 5, izin pendirian PT tsb dicabut.

SE DIRJEN DIKTI No. 194/2014 8. PT yg memperoleh izin pendirian > 10/8/2014 dinyatakan SE DIRJEN DIKTI No. 194/2014 8. PT yg memperoleh izin pendirian > 10/8/2014 dinyatakan memenuhi standar minimum akreditasi yg berlaku 5 thn sejak tgl izin diterbitkan dan wajib mengajukan dokumen usulan akreditasi ulang kepada BAN-PT. 9. Dalam rentang 5 thn sejak izin diterbitkan, tetapi PTtidak mengajukan dokumen usulan AIPT kepada BAN-PT, izin pendirian PT tsb dicabut. 10. PT yg telah mengajukan surat permohonan akreditasi ulang kepada BAN-PTsebagaimana dimaksud (3), atau telah mengajukan dokumen usulan AIPT sebagaimana dimaksud (5) dan (8), tetapi akreditasinya belum ditetapkan oleh BAN-PT

SE DIRJEN DIKTI No. 194/2014 ◦ a. Bagi PT yg belum memperoleh akreditasi dinyatakan SE DIRJEN DIKTI No. 194/2014 ◦ a. Bagi PT yg belum memperoleh akreditasi dinyatakan sedang berproses untuk akreditasi dan tetap dapat memberikan ijazah sampai dengan status akreditasi diterbitkan atau ditetapkannya Peraturan Menteri tentang akreditasi ◦ b. bagi Perguruan Tinggi yang telah memiliki akreditasi dinyatakan tetap memiliki status yang lama. 11. Surat Edaran ini diterbitkan sambil menunggu penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan

Pasca SE DIRJEN DIKTI No. 194/2014 PT kemungkinan (? ) sudah mengajukan permohonan akreditasi Pasca SE DIRJEN DIKTI No. 194/2014 PT kemungkinan (? ) sudah mengajukan permohonan akreditasi ulang < 10/8/14 Konsekuensi: dalam lima tahun ke depan sejak 10/8 wajib ajukan dokumen usulan AIPT yg riel PT yg sudah ajukan tapi blm dinilai, status akreditasi (C) tetap berlaku Notes: Tidak ada info pada WEB BAN tentang berapa PT yg tidak mengajukan permohonan reakreditasi; dan berapa PT yang sudah memasukkan borang Pasca SE Dirjen 194/2014

Mensikapi SE. . Apakah harus menunggu menjelang rentang lima tahun habis untuk memasukkan dokumen Mensikapi SE. . Apakah harus menunggu menjelang rentang lima tahun habis untuk memasukkan dokumen AIPT? Konsekeunsi hanya “C” Ingat: Akreditasi sebagai akuntabilitas publik penyelenggara PT!!

SEMANGAT AKREDITASI Kesadaran sebagai Wujud Pertanggungan Jawab ke Publik Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Sistem SEMANGAT AKREDITASI Kesadaran sebagai Wujud Pertanggungan Jawab ke Publik Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Sistem dan Paradigma Penjaminan Mutu University Culture

AIPT HARUS DIPERSIAPKAN SERIUS q Jangan terpaku dengan aturan/ regulasi q Penting untuk bench AIPT HARUS DIPERSIAPKAN SERIUS q Jangan terpaku dengan aturan/ regulasi q Penting untuk bench marking kebutuhan. q Harus mulai dan mempersiapkan diri melangkah lebih dulu persiapan dini (pengalaman UII 2008) q Berikan penugasan secara khusus. q Jangan “works as usual” extra ordinary q Semua unit dikondisikan, dan rutin melihat positioning kita dari indikator yang ada. qber kali-kali simulasi sesuatu yang bagus untuk penyempurnaan dengan memperoleh 2 nd, 3 rd opinions

POIN PENTING DALAM RAIHAN AKREDITASI INSTITUSI A OLEH UII q. AIPT A yang diraih POIN PENTING DALAM RAIHAN AKREDITASI INSTITUSI A OLEH UII q. AIPT A yang diraih UII melalui proses panjang dan by design Menyiapkan langkah dan strategi -> Peran & kepedulian Pimpinan sangat penting. q. Menjaga dan mengedepankan kualitas dalam pendidikannya adanya Badan Penjaminan Mutu (BPM) sebelum ada regulasi/kewajiban dari Pemerintah. q. Budaya menjaga mutu selalu dibangun dan dikembangkan melalui komitmen semua unit dan unsur yang ada.

UPAYA MERAIH AKREDITASI INSTITUSI A (Best Practice UII) Proses Panjang UII Berdirinya BPM Perolehan UPAYA MERAIH AKREDITASI INSTITUSI A (Best Practice UII) Proses Panjang UII Berdirinya BPM Perolehan AIPT 2008 : Momen Evaluasi Diri UII Langkah-langkah yang dilakukan UII Menuju AIPT

PEROLEHAN AIPT 2008 : MOMEN EVALUASI DIRI UII q Tahun 2008, UII mengajukan AIPT PEROLEHAN AIPT 2008 : MOMEN EVALUASI DIRI UII q Tahun 2008, UII mengajukan AIPT dan memperoleh akreditasi “B” AIPT pertama kali di Indonesia, dan bersifat SUKARELA; q Nilai AIPT jadi bahan evaluasi dg memperhatikan catatan dan saran assessor saat visitasi akreditasi tahun 2008, dengan langkah sbb: Pengembangan dan perbaikan standar Pendidikan. ü Pemenuhan standar pendidikan. ü Pengukuran dan pencapaian standar pendidikan. ü Menyempurnakan substansi penilaian dan kelengkapan. administrasi/dokumentasi AIPT Tujuh Standar Akreditasi BAN-PT. ü q. Pra pengajuan AIPT kedua semua prodi di UII telah terakreditasi.

TUJUH STANDAR AKREDITASI BAN-PT Standar 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Serta Strategi Pencapaian TUJUH STANDAR AKREDITASI BAN-PT Standar 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Serta Strategi Pencapaian Standar 2. Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu Standar 3. Mahasiswa dan Lulusan Standar 4. Sumber Daya Manusia Standar 5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik Standar 6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi Standar 7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama

STRATEGI PENYIAPAN AIPT UII Penetapan Waktu Persiapan AIPT Pembentukan Team Work Penghimpunan Data Pendukung STRATEGI PENYIAPAN AIPT UII Penetapan Waktu Persiapan AIPT Pembentukan Team Work Penghimpunan Data Pendukung Standar Borang AIPT Tabulasi, Koreksi, dan Updating Data Penulisan/Penyajian/Present asi Data Simulasi 2 – Revisi 2 dan Persiapan Visitasi Asesor

1 q ü ü ü q ESTIMASI WAKTU PERSIAPAN AIPT Penghitungan waktu dalam persiapan 1 q ü ü ü q ESTIMASI WAKTU PERSIAPAN AIPT Penghitungan waktu dalam persiapan AIPT harus ditentukan sebagai strategi dalam mepersiapkan hal-hal sebagai berikut; Proses pengumpulan data Proses pengolahan data Simulasi borang akreditasi Merevisi dan melengkapi borang setelah simulasi Pengiriman borang akreditasi Penerimaan kunjungan visitasi tim asesor Waktu yang cukup ideal untuk mempersiapkan aspek tersebut yaitu + 1 - 2 tahun (tentatif), namun bisa dipersingkat karena hakikatnya proses itu sudah kita jalankan melekat dengan rutinitas kerja PT.

2 q q q PEMBENTUKAN TEAM WORK Perlu dibentuk tim: ketua, koordinator standar dan 2 q q q PEMBENTUKAN TEAM WORK Perlu dibentuk tim: ketua, koordinator standar dan satuan tugas unit, dan anggotanya Ketua bertugas mengkoordinasi koordinator tiap-tiap standar Koordinator standar bertanggungjawab sepenuhnya terhadap isian borang pada standar tersebut Satuan tugas unit bertugas melacak data-data yang belum terdokumentasi Perlu dibuat tim kecil yang secara khusus melakukan revisi dan evaluasi Setiap anggota tim wajib mengkosongkan kegiatan pada hari tertentu

Struktur Tim Akreditasi Perguruan Tinggi Ketua Borang Koordina tor Standar 1 Koordina tor Standar Struktur Tim Akreditasi Perguruan Tinggi Ketua Borang Koordina tor Standar 1 Koordina tor Standar 2 Koordina tor Standar 3 Koordina tor Standar 4 Koordina tor Standar 5 Koordina tor Standar 6 Koordina tor Standar 7 Koordina tor Evaluasi Diri Satuan Tugas Unit Tiap Fakultas Keterangan: q. Ketua bertugas mengkoordinasi koordinator di tiap-tiap standar ; q. Koordinator standar bertanggungjawab sepenuhnya terhadap isian borang pada standar yang dibidanginya ; q. Satuan tugas unit bertugas melacak data-data yang belum terdokumnetasi.

Struktur Tim Kecil Akreditasi Perguruan Tinggi Ketua Borang Evaluator Standar 1 &2 Evaluator Standar Struktur Tim Kecil Akreditasi Perguruan Tinggi Ketua Borang Evaluator Standar 1 &2 Evaluator Standar 3&4 Evaluator Standar 5&6 Evaluator Standar 7 & ED Koordinator Standar 1&2 Koordinator Standar 2&4 Koordinator Standar 5&6 Koordinator Standar 7 & ED Keterangan: q Tugas tim kecil ini secara khusus melakukan revisi dan evaluasi borang; q Tugas Ketua borang mengkoordinasi evaluator untuk melakukan evaluasi terhadap masing-masing standar; q Tugas evaluator melakukan koordinasi terhadap koordinator di masing-masing standar atas hasil kerja pengisian borang untuk dievaluasi.

KOMITMEN PERSONIL TIM q PERSONIL TIM merupakan bagian strategis dalam keberhasilan penyiapan AIPT. q KOMITMEN PERSONIL TIM q PERSONIL TIM merupakan bagian strategis dalam keberhasilan penyiapan AIPT. q Penentuan personil tim perlu memperhatikan aspek berikut : ü Prioritaskan yang memiliki KOMITMEN dan memiliki SEMANGAT bekerja. ü Memiliki KECAKAPAN DAN PENGUASAAN terhadap borang AIPT Anggota tim yang kurang cakap bisa menghambat proses pengerjaan borang. ü Utamakan anggota tim yang dipilih memiliki background dibidang PENJAMINAN MUTU, TATA ORGANISASI, DAN ASESOR.

3 q PENGHIMPUNAN DATA AIPT Meskipun aspek ini yang paling sulit karena bisa disebabkan 3 q PENGHIMPUNAN DATA AIPT Meskipun aspek ini yang paling sulit karena bisa disebabkan data menyebar, sehingga sulit untuk dikumpulkan, dan data base yang jelek. Maka langkah yang diperlukan: Satuan tugas unit bertugas melacak data-data yang belum terdokumnetasi Melakukan kordinasi dengan unit-unit di PT. ü Mengoptimalkan keberadaan Badan Penjaminan Mutu dalam menelusuri data-data. ü q Perlu diantisipasi potensi yang bisa melunturkan semangat tim dalam mengumpulkan data Pimpinan PT harus rutin memantau dan crosscheck tim AIPT

4 PRIORITAS TABULASI/PENGOLAHAN DATA BOBOT PENILAIAN DOKUMEN AKREDITASI Item Komponen Penilaian A Mutu evaluasi-diri 4 PRIORITAS TABULASI/PENGOLAHAN DATA BOBOT PENILAIAN DOKUMEN AKREDITASI Item Komponen Penilaian A Mutu evaluasi-diri PT (Penilaian kualitatif laporan evaluasi-diri institusi) B Mutu data dan informasi pemenuhan tujuh standar akreditasi perguruan tinggi (Penilaian kualitatif dan kuantitatif berdasarkan Buku V: Matriks Penilaian Borang) TOTAL Bobot (%) 10 90 100 Mengingat penilaian dalam bentuk dokumen pada poin ‘B’menjadi nilai paling besar 90%, maka bagian penilaian poin ‘B’ harus menjadi prioritas untuk dicari, diolah, dan disimulasikan sebelum masuk pengolahan data penilaian aspek ‘A’. q Banyaknya varian data dalam penilaian AIPT, maka perlu kerja ekstra dalam mengumpulkan dan mengolahnya Komitmen dan keuletan menjadi penting. q

BOBOT PENILAIAN STANDAR BORANG AKREDITASI SECARA KUANTITATIF No Standar Bobot (%) 1 Standar 1: BOBOT PENILAIAN STANDAR BORANG AKREDITASI SECARA KUANTITATIF No Standar Bobot (%) 1 Standar 1: Visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian 2, 62 2 Standar 2: Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu 26, 32 3 Standar 3: Mahasiswa dan lulusan 13, 16 4 Standar 4: Sumber daya manusia 18, 42 5 Standar 5: Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik 7, 89 6 Standar 6: Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi 18, 42 7 Standar 7: Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama 13, 16 TOTAL 100, 00

5 PRESENTASI/PENYAJIAN DATA q. Penyajian data harus detail dan komprehensif, ex: Uraian visi, misi, 5 PRESENTASI/PENYAJIAN DATA q. Penyajian data harus detail dan komprehensif, ex: Uraian visi, misi, tujuan dan sasaran PT harus jelas, realistis, dan saling terkait satu sama lain; q. Tersajinya data yang mudah dipahami oleh asesor saat visitasi Penulisan harus mengacu pada standar penilaian; q. Jika perlu disediakan data sekunder sebagai pendukung (penguat) atas data primer dipenilaian borang.

ADAKAN SIMULASI Lakukan Simulasi sebelum borang dikirimkan/sebelum vistasi Undang Pihak eksternal, baik dari PT ADAKAN SIMULASI Lakukan Simulasi sebelum borang dikirimkan/sebelum vistasi Undang Pihak eksternal, baik dari PT yang sudah terakreditasi (Bagus dan Sangat Bagus) dan atau ASESOR yang qualified.

KENDALA-KENDALA YANG SERING DIHADAPI DALAM PROSES AIPT Anggota tim: kapasitas, waktu, kepedualian v Pengumpulan KENDALA-KENDALA YANG SERING DIHADAPI DALAM PROSES AIPT Anggota tim: kapasitas, waktu, kepedualian v Pengumpulan data yang menyebar, berada di berbagai unit/tangan hambat pengumpulan data v Data base yang jelek; v Hanya mengejar Target Selesai bukan yang Terbaik dan Optimal v Penulisan tidak mengacu standar penilaian v Kurang detail mengelaborasi fakta dan bukti v

6 PERSIAPAN VISITASI ASESOR Rektor dan Pimpinan Universitas • Memahami isi borang secara detail 6 PERSIAPAN VISITASI ASESOR Rektor dan Pimpinan Universitas • Memahami isi borang secara detail Harus meluangkan waktu untuk mempelajari isi borang; • kordinasi dan sharing info dengan tim AIPT Minimal 1 -2 hari sebelum hari ‘H’. Dekan dan Unitunit Pendukung • Fokus memahami apa yang menjadi bagiannya dalam penilaian diborang; • Perlu dipersiapkan melalui proses sharing info dengan tim AIPT. Perwakilan Karyawan dan Mahasiswa • Bila perlu dilakukan ‘karantina’ terhadap karyawan dan mahasiswa yang ditunjuk untuk mewakili menjawab pertanyaan asesor kejujuran • Pelibatan aktif dalam beberapa proses persiapan. Ex: Proses pemaparan simulasi borang. Note: Kemampuan dan penampilan pimpinan dalam menjawab sangat dibutuhkan pada sesi ini sebagai cara untuk meyakinkan asesor.

Penutup Penyiapan AIPT bagi setiap PT di Indonesia pada prinsipnya sebagai bentuk akuntabilitas kepada Penutup Penyiapan AIPT bagi setiap PT di Indonesia pada prinsipnya sebagai bentuk akuntabilitas kepada stakeholder bahwa penyelenggaraan pendidikan di PT teruji kualitasnya secara formal; q Penyiapan AIPT sesungguhnya perlu adanya komitmen pimpinan dukungan dari seluruh sivitas akademika rektor harus siap menyampaikan gambaran makro semua yang disampaikan dan aspek filosofinya q Penyiapan AIPT dibutuhkan kesatuan persepsi dan langkah bersama dari seluruh sivitas akademika di masing-masing perguruan tinggi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang unggul dan berkualitas. q

UNTUK JADI PEGANGAN q Jadikan sebagai kesadaran; jangan semata-mata karena kepatuhan pada regulasi q UNTUK JADI PEGANGAN q Jadikan sebagai kesadaran; jangan semata-mata karena kepatuhan pada regulasi q Jadikan sebagai gerakan dari dalam; bukan karena keterpaksaan

Saatnya memulai menjangkau Akreditasi Unggul Saatnya memulai menjangkau Akreditasi Unggul

<<<Terima kasih>>> kasih <<>> kasih