8f6c2a7d18c9bdc2aba511ab97212c49.ppt
- Количество слайдов: 31
SIMULASI PENGANGGARAN BAHAN AJAR WORKSHOP DITJEN ANGGARAN JAKARTA, 10 JULI 2012 Ir. ARIFFIN AZIZS, MT AHLI MADYA JAFUNG TBP
PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN BGN: SKEMATI K PEMBANGUN AN BANGUNAN BARU Klasifikasi BIAYA PEKERJAAN STANDAR Standar Luas Standar Jumlah Lantai HSBGN Non-Standar Bgn + Lingk PERAWATAN BANGUNAN BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR Non-Standar Lainnya Non-Standar Fungsi Khusus
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA A. Klasifikasi Bangunan Gedung Negara PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 5, 1. Klasifikasi bangunan gedung negara didasarkan pada kompleksitas. 2. Klasifikasi bangunan gedung negara meliputi bangunan sederhana, bangunan tidak sederhana, dan bangunan khusus. a. Bangunan sederhana, merupakan bangunan gedung negara dengan teknologi dan spesifikasi sederhana. b. Bangunan tidak sederhana, merupakan bangunan gedung negara dengan teknologi dan spesifikasi tidak sederhana. c. Bangunan khusus, merupakan bangunan gedung negara dengan fungsi, teknologi, dan spesifikasi khusus. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi bangunan gedung negara diatur dengan Peraturan Menteri.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA Klasifikasi bangunan khusus, ditetapkan berdasarkan rincian anggaran biaya (RAB) yang dihitung tersendiri sesuai dengan kebutuhan dan kewajaran harga yang berlaku.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA B. Standar Luas Bangunan Gedung Negara PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 6, 7, 8, 9. 1. Standar luas gedung kantor; a. Standar luas ruang gedung kantor, adalah: 1). Rata-rata 10 (sepuluh) meter persegi personel (Catt: Untuk Klasifikasi Bangunan tidak sederhana) 2). Rata-rata 9, 6 (sembilan koma enam) meter persegi per personel (Catt: Untuk Klasifikasi Bangunan sederhana) b. Bangunan gedung kantor yang memerlukan ruang pelayanan, luasnya dihitung secara tersendiri berdasarkan analisis kebutuhan c. Rincian standar luas ruang gedung kantor dan ruang penunjang tercantum dalam lampiran I. (Penambahan 25% Luas Ruang Untuk Sirkulasi) 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Luas bangunan gedung negara diatur dengan Peraturan Menteri.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA C. Standar Jumlah Lantai Bangunan Gedung Negara PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 10. 1. Jumlah lantai bangunan gedung negara ditetapkan paling banyak 8 (delapan) lantai. 2. Jumlah lantai rumah negara yang tidak berupa rumah susun ditetapkan paling banyak 2 (dua) lantai. 3. Bangunan gedung negara yang dibangun lebih dari 8 (delapan) lantai harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. 4. Jumlah lantai bangunan gedung negara yang berpengaruh pada Koefisien /faktor pengali jumlah lantai bangunan, besarannya ditetapkan oleh Menteri.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA Tabel Koefisien / Faktor Pengali Jumlah Lantai bangunan, sbb: Jumlah Lantai Bangunan Koefisien / Faktor Pengali Bangunan 2 Lantai Bangunan 3 Lantai Bangunan 4 Lantai Bangunan 5 Lantai Bangunan 6 Lantai Bangunan 7 Lantai Bangunan 8 Lantai 1, 090 1, 120 1, 135 1, 162 1, 197 1, 236 1, 265
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA D. Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara (HSBGN) PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 15. Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara 1. Standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara ditetapkan secara berkala oleh Bupati/Walikota. 2. Standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara untuk Provinsi DKI Jakarta ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta. 3. Standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara dihitung berdasarkan formula perhitungan standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA MODEL FORMULA HSBGN = HSBGN : ∑ Vn X Hn Ltb X K Standar Harga Satuan Tertinggi BGN Vn : Kuantitas (Volume) komponen bangunan Pek. Standar Ltb : Luas total lantai bangunan Hn : Harga komponen bangunan Pek.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA No KOMPONEN BANGUNAN 1. Pondasi SUB KOMPONEN BANGUNAN BOBOT (%) TERHADAP BOBOT SELURUH MAKSIMUM BANGUNAN 100. 00% RANGKA ATAP 8. 00% 100. 00% PENUTUP ATAP 2. 00% 100. 00% RANGKA LANGIT-LANGIT 3. 50% 100. 00% PENUTUP LANGIT-LANGIT 4. 50% 100. 00% 1. 75% 100. 00% KACA 1. 25% 100. 00% 1. 50% 100. 00% PENUTUP LANTAI 10. 00% 100. 00% 5. 00% 100. 00% INSTALASI AIR 1. 50% 100. 00% FINISHING LANGIT-LANGIT (CAT) 4. 00% 100. 00% FINISHING DINDING (CAT) 6. 00% 100. 00% FINISHING PINTU/ KOSEN (CAT) 8. Finishing 2. 00% FINISHING STRUKTUR (CAT) 7. Utilitas PLESTERAN DRAINASE LLIMBAH Lantai 100. 00% INSTALASI LISTRIK 6 27. 00% KOSEN 5. Dinding KOLOM, BALOK & RING BALK PINTU 4. Langit-Langit 100. 00% PLESTERAN 3. A t a p 10. 00% BATU BATA/ PARTISI 2. Struktur PONDASI 4. 00% 100. 00% JUMLAH NILAI PEKERJAAN STANDAR 100. 00% TAHAPAN BOBOT YANG DI BANGUN NILAI (%)
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA TABEL A 1 SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH/LEMBAGA TINGGI/TERTINGGI NEGARA URAIAN NO SEDERHANA KLASIFIKASI TIDAK SEDERHANA A PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN 1. Jarak Antar Bangunan 2. Ketinggian Bangunan 3. Ketinggian Langit-langit 4. Koefisien Dasar Bangunan 5. Koefisien Lantai Bangunan 6. Koefisien Dasar Hijau 7. Garis sempadan 8. Wujud Arsitektur 9. Pagar Halaman **) - pembuangan limbah - penerangan halaman minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan Berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta maksimum 2 lantai maksimum 8 lantai (di atas 8 lantai harus men dapat ketentuan dalam Peraturan rekomendasi Menteri Pekerjaan Umum Daerah min. 2, 80 m sesuai fungsi setempat tentang Bangunan atau Rencana Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Tata Ruang Wilayah Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Kabupaten/Kota, atau Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat Rencana Tata Bangunan Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat dan Lingkungan untuk sesuai fungsi & kaidah lokasi yang bersangkutan arsitektur sederhana arsitektur Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur bangunan. 10. Kelengkapan Sarana dan Prasarana Lingkungan *) - parkir kendaraan minimal 1 parkir kendaraan untuk 60 m 2 luas bangunan gedung - aksesibiltas tersedia sarana aksesibilitas bagi penyandang cacat - drainase tersedia drainase sesuai SNI yang berlaku - pembuangan sampah tersedia tempat pembuangan sampah sementara KETERANGAN KHUSUS tersedia sarana pengolahan limbah, khususnya untuk limbah berbahaya tersedia penerangan halaman Dihitung berdasarkan kebutuhan sesuai fungsi bangunan dan SNI/ketentuan yang berlaku.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA NO URAIAN SEDERHANA KLASIFIKASI TIDAK SEDERHANA B PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN 1. Bahan Penutup Lantai keramik, vinil, tegel PC 2. Bahan Dinding Luar bata, batako diplester dicat dan dicat, kaca /dilapis keramik, kaca, panil beton ringan 3. Bahan Dinding Dalam bata, batako diples ter bata, batako diplester dicat/ bata, batako diplester dan dicat, kaca, partisi dilapis keramik, kaca, partisi dicat/ dilapis keramik, kayu lapis gipsum kaca partisi gipsum 4. Penutup Plafond 5. Bahan Penutup Atap kayu-lapis dicat gipsum, kayu-lapis dicat genteng, asbes, seng, genteng keramik, alum sirap unium gelombang dicat gipsum, kayu-lapis dicat genteng keramik, alum unium gelombang dicat 6. Bahan Kosen dan Daun Pintu kayu dicat/ aluminium kayu dipelitur, anodized aluminium marmer lokal, keramik, vinil, kayu dipelitur, anodized aluminium KETERANGAN KHUSUS marmer lokal, keramik, vinil, kayu bata, batako diplester dicat/dilapis keramik, kaca, panil beton ringan Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, ter masuk bahan bangunan seba gai bagian dari sistem pabrik asi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa meng -urangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat C PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN 1. Pondasi batu belah, kayu, beton bertulang K-200 batu belah, kayu, beton bertulang K-225 atau lebih 2. Struktur Lantai (untuk bangunan bertingkat) beton bertulang K-225 atau lebih, baja, kayu klas kuat II 3. Kolom beton bertulang K-200 baja, kayu klas kuat II beton bertulang K-225 atau lebih, baja, kayu klas kuat II 4. Balok beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat II beton bertulang K-225 atau lebih, baja, kayu klas kuat II 5. Rangka Atap kayu klas kuat II, baja dilapis anti karat 6. Kemiringan Atap genteng min. 30 , sirap min. 22. 5, seng min 15 Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA NO URAIAN SEDERHANA KLASIFIKASI TIDAK SEDERHANA KETERANGAN KHUSUS D PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN PAM, sumur pantek 1. Air Bersih 2. Saluran air hujan talang, saluran lingkungan 3. Pembuangan Air Kotor bak penampung 4. Pembuangan Kotoran bak penampung 5. Bak Septik. Tank & resapan berdasarkan kebutuhan Mengkuti ketentuan dalam PERMEN PU tentang penanggulangan, serta Standar 6. Sarana Pengamanan thp. Bahaya Kebakaran *) Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku 7. Sumber daya listrik *) PLN, Generator (harus memperhatikan prinsip hemat energi) 8. Penerangan penerangan 100 -215 lux/m 2, dihitung berdasarkan kebutuhan dan fungsi Bangunan /fungsi alam dan buatan ruang serta SNI yang berlaku 9. Tata Udara 6 -10% bukaan atau dengan tata udara buatan (AC*) dihitung sesuai SNI yang berlaku. 10. Sarana Transportasi tidak diperlukan untuk bangunan di atas 4 lantai dapat dihitung sesuai kebutuhan Vertikal *) menggunakan Lift , sesuai SNI yang berlaku dan fungsi bangunan 11. Aksesibilitas bagi Sesuai ketentuan dalam Per. Men. PU No. 30/KPTS/2006, minimal ramp untuk bangunan klasifikasi sederhana. penyandang cacat*) 12. Telepon *) 13. Penangkal petir sesuai kebutuhan penangkal petir lokal E PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN lebar minimal = 1, 20 m, dan bukan tangga putar 1. Tangga Penyelamatan (khusus untuk bangunan bertingkat) 2. Tanda Penunjuk Arah jelas, dasar putih huruf hijau 3. Pintu lebar min. =0, 90 m, satu ruang minimal 2 pintu dan membuka keluar 4 Koridor/selasar lebar min. =1, 80 m jarak antar tangga aksimum 45 m (jarak bisa 1, 5 kali bila menggunakan sprinkler)
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA TABEL A 2 SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN RUMAH NEGARA KLASIFIKASI Khusus & Tipe A Tipe B A PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN NO URAIAN 1. Jarak Antar Bangunan 2. Ketinggian Bangunan 3. Ketinggian Langit-langit 4. Koefisien Dasar Bangunan 5. Koefisien Lantai Bangunan 6. Koefisien Dasar Hijau 7. Garis sempadan 8. Wujud Arsitektur 9. Pagar Halaman **) 10. Tandon Air KETERANGAN Tipe C, D, dan E minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. min. 2, 70 m Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat sesuai fungsi rumah & sesuai fungsi & kaidah arsitektur sederhana Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur rumah negara min. 3 min. 2 m 3 min. 1 m 3 Terutama berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk lokasi yang bersangkutan. Biayanya mengikuti standar harga satuan per-m' pagar
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA TABEL A 2 SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN RUMAH NEGARA URAIAN NO Khusus & Tipe A KLASIFIKASI Tipe B Tipe C, D, dan E KETERANGAN B PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN 1. Bahan Penutup Lantai 2. Bahan Dinding 3. Penutup Plafond 4. Bahan Penutup Atap marmer lokal, keramik, vinil, Tegel vinil, kayu PC bata, batako diplester dan dicat tembok Gipsum, asbes semen/ kayu-lapis dicat genteng keramik berglazuur asbes, seng, sirap 5. Bahan Kosen dan Daun kayu dipelitur/dicat Pintu/ Jendela Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, asbes semen/kayu-lapis dicat termasuk bahan genteng, asbes, seng, bangunan sebagai sirap bagian dari sistem sirap pabrikasi komponen. kayu dicat C PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN 1. Pondasi batu belah, kayu klas kuat / awet II, beton-bertulang batu belah, kayu klas II, batu belah, kayu klas beton-bertulang kuat/ awet II, betonbertulang 2. Struktur Lantai (untuk bangunan bertingkat) beton bertulang K-200, baja, beton bertulang K-200, kayu klas kuat/awet II baja, kayu klas II 3. Kolom beton bertulang K-200, baja, beton bertulang K-200, kayu klas kuat/awet II baja, kayu klas II 4. Balok beton bertulang K-200, baja, beton bertulang K-200, kayu klas kuat/awet II baja, kayu klas II 5. Rangka Atap kayu klas kuat/awet II, baja 6. Kemiringan Atap genteng min. 30 , sirap min. 22. 5, seng min 15 kayu klas kuat/awet II, baja genteng min. 30 , sirap min. 22. 5, seng min 15 Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa.
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA NO URAIAN Khusus & Tipe A KLASIFIKASI Tipe B KETERANGAN Tipe C, D, dan E D PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN PAM, sumur pantek 1. Air Bersih 2. Saluran air hujan talang, saluran lingkungan 3. Pembuangan Air Kotor bak penampung Untuk Rumah Negara 4. Pembuangan Kotoran yangdibangun dalam 1 bak penampung kompleks menggunakan 5. Bak Septik. Tank & septiktank Komunal 6 m 3 5 m 3 2 - 4 m 3 resapan 6. Sarana pengamanan Mengkuti ketentuan dalam PERMEN PU tentang penanggulangan, serta thp. Bahaya kebakaran *) Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku PLN, 2200 -4400 VA PLN, 1350 -2200 VA PLN, 450 -1350 VA 7. Sumber daya listrik *) 8. Penerangan penerangan 100 -215 lux/m 2 alam dan buatan 6 -10% bukaan atau 9. Tata Udara dengan tata udara buatan 6 -10% bukaan (AC)*) 12. Telepon *) 13. Penangkal petir sesuai kebutuhan penangkal petir lokal E PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN 1. Tangga Penyelamatan lebar min. =1, 20 m (khusus untuk bangunan bertingkat) 2. Tanda Penunjuk Arah Tidak dipersyaratkan 3. Pintu lebar min. =0, 90 m 4 Koridor/selasar lebar min. =1, 80 m
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA *) pembiayaannya tidak termasuk dalam standar harga satuan tertinggi per-m 2, dan harus dianggarkan tersendiri sebagai biaya non-standar. 1. Untuk Rumah Negara klas C, D, dan E, pelaksanaan pembangunannya disamping seperti ketentuan pada tabel tersebut diatas, dibangun berdasarkan "Dokumen Pelelangan Disain Prototip Daerah Setempat" yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya atau meng gunakan disain Perumnas yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. 2. Untuk bangunan rumah negara yang dibangun dalam bangunan gedung bertingkat banyak (rumah susun), maka ketentuan-ketentuan teknisnya mengikuti ketentuan teknis untuk bangunan gedung negara sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Apabila bahan-bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa mengurangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat.
PEKERJAAN NON STANDAR Biaya Pekerjaan Non Standar PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 16 - dihitung berdasarkan kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar. - Total biaya non-standar maksimum 150% dari total biaya standar BGN - Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Biaya Pek. Non Standar PERMEN PU No. 45/PRT/M/2007 - dihitung berdasarkan rincian volume kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar , setelah berkonsultasi kepada Instansi Teknis setempat; - Besarnya biaya perencanaan, manajemen konstruksi, pengawasan pekerjaan non-standar, dihitung (berdasarkan billing-rate)
PEKERJAAN NON STANDAR (BGN + LINGKUNGAN) Biaya non-standar digunakan untuk: 1. Perizinan selain IMB; 2. Penyiapan dan pematangan lahan; 3. Peningkatan arsitektur dan/atau struktur bangunan; 4. Pekerjaan khusus kelengkapan bangunan; 5. Pekerjaan khusus bangunan gedung ramah lingkungan (greenbuilding); dan/atau 6. Penyambungan utilitas
Total biaya tertinggi pekerjaan non-standar maksimum sebesar 150% dari biaya pekerjaan standar, dan dapat berpedoman pada : Jenis pekerjaan Alat Pengkondisian Udara Elevator/Escalator Tata Suara (Sound System) Telepon dan PABX Instalasi IT (Informasi & Teknologi) Elektrikal (termasuk genset) Sistem Proteksi Kebakaran Sistem Penangkal Petir Khusus Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Interior (termasuk furniture) Gas Pembakaran Gas Medis Pencegahan Bahaya Rayap Pondasi dalam Fasilitas penyandang cacat & kebutuhan khusus Sarana/Prasarana Lingkungan Basement (per m 2) Peningkatan Mutu *) Prosentase 10 -20% dari X 8 -12% dari X 3 -6% dari X 6 -11 % dari X 7 -12% dari X 2 -5% dari X 2 -4% dari X 15 -25% dari X 1 -2% dari X 2 -4% dari X 1 -3% dari X 7 -12% dari X 3 -8% dari X 120% dari Y 15 -30% dari Z
BIAYA NON STANDAR FUNGSI KHUSUS KOEFISIEN/FAKTOR PENGALI BANGUNAN/RUANG DENGAN FUNGSI KHUSUS BAB IV. D. 2 Permen PU No. 45/PRT/M/2007 Fungsl Bangunan/Ruang Harga Satuan per-m 2 Tertinggi ICU/ICCU/UGD/CMU 1, 50 standar harga bangunan Ruang Operasi 2, 00 standar harga bangunan Ruang Radiology 2, 00 standar harga bangunan Rawat inap 1, 10 standar harga bangunan Laboratorium 1, 10 standar harga bangunan Ruang Kebidanan dan Kandungan 1, 20 standar harga bangunan Ruang Gawat Darurat 1, 10 standar harga bangunan Power House 1, 25 standar harga bangunan Ruang Rawat Jalan 1, 10 standar harga bangunan Dapur dan Laundri 1, 10 standar harga bangunan Bengkel 1, 00 standar harga bangunan Lab. SLTP/SMA/SMK 1, 15 standar harga bangunan Selasar Luar Beratap/Teras 0, 50 standar harga bangunan
BIAYA NON STANDAR LAINNYA Biaya non-standar lainnya, meliputi biaya untuk: a. Penyiapan lahan; b. Pematangan lahan; c. Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) d. Penyusunan rencana induk (masterplan); e. Penyusunan studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); f. Biaya Penyambungan Utilitas (Air, Listrik, Telpon, ddsb); g. Penyelidikan tanah yang terperinci; h. Biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan pengawasan untuk perjalanan dinas ke wilayah/lokasi kegiatan yang sukar pencapaiannya/dijangkau oleh sarana transportasi (remote area); i. Perizinan-perizinan khusus karena sifat bangunan, lokasi/letak bangunan, ataupun karena luas lahan; j. ……………….
BIAYA NON STANDAR LAINNYA j. Biaya Konsultan studi penyusunan program pembangunan gedung negara, untuk bangunan gedung yang penyusunannya memerlukan keahlian konsultan; k. Biaya Konsultan VE, apabila Satuan Kerja menghendaki pelaksanaan VE dilakukan oleh konsultan independen; l. Biaya Pekerjaan khusus bangunan gedung ramah lingkungan (green building); Biaya non-standar lainnya dihitung berdasarkan kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar.
BIAYA PEMBANGUNAN BGN BIAYA PEMBANGUN AN BGN BIAYA PEKERJAAN STANDAR BIAYA PEKERJAAN NONSTANDAR PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 14
PEKERJAAN STANDAR BGN Pekerjaan Standar BGN meliputi pekerjaan : struktur, arsitektur , finishing, utilitas Dihitung berdasarkan: v standar harga satuan tertinggi berdasarkan klasifikasi bangunan gedung negara; v koefisien faktor pengali jumlah lantai bangunan; dan v luas bangunan Biaya Pek. Standar = (HSBGN) (K) (Ltb) HSBGN : Standar Harga Satuan Tertinggi BGN Ltb : Luas total lantai bangunan K : Koefisien jumlah lantai PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 14
BIAYA KESELURUHAN BANGUNAN HSBGN BIAYA PEKERJAAN STANDAR BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR max 150% dari HSBGN BIAYA KONSTRUKSI FISIK BIAYA MK/ Perpres 73 Pasal 16, (3) BIAYA PENGAWASAN BIAYA PERENCANA AN BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN BIAYA KESELURUHAN BANGUNAN
SIMULASI PENGANGGARAN Soal : Program Ruang direncanakan untuk menampung kegiatan Pegawai dan Pengunjung/Tamu yang bersifat Khusus Ke-Kedutaan (Embassy) Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia di Kuala Lumpur, dengan Pegawai yang terdiri atas: – 1 Orang Duta Besar (Pejabat Negara) – 40 Orang Home Staff – 84 Orang Local Staff Mengingat sifatnya yang khusus (Prestisius), maka Bangunan direncanakan berlantai 5 Lapis. Berapakah BIAYA KESELURUHAN BANGUNAN yang harus diusulkan untuk Pekerjaan Standar untuk pembangunan baru Gedung KBRI ini ?
SIMULASI PENGANGGARAN Analisa: a. Menampung kegiatan Pegawai GEDUNG KANTOR b. KBRI Malaysia, di Kuala Lumpur HSBGN Kuala Lumpur c. Pegawai Terdirii dari: 1 Orang Duta Besar (Pejabat Negara) 40 Orang Home Staff Jumlah Total Pegawai 84 Orang Local Staff = 125 Orang d. Bangunan direncanakan 5 Lantai Bangunan Tidak Sederhana Koefisien Jumlah Lantai = 1, 162
Jawab: 1. Menghitung kebutuhan Luas ruang: GEDUNG KANTOR, TIDAK SEDERHANA, PENGGUNA : 125 PERSONIL STANDAR RUANG: 10 M 2 per PERSONIL KEBUTUHAN RUANG: • RUANG KERJA : 125 x 10 M 2 = 1. 250 M 2 • SIRKULASI 25% : 25% x 1. 250 = 312 M 2 TOTAL KEBUTUHAN LUAS RUANG = 1. 562 M 2 2. Menghitung Program Pembiayaan : HSBGN KUALA LUMPUR = Rp. 9. 174. 000, - per M 2 *) KOEFISIEN PENGALI (K) 5 Lantai = 1, 162 BIAYA KONSTRUKSI FISIK PEK. STÁNDAR = (HSBGN) x (K) x (Ltb) = 9. 174. 000, - x 1, 162 x 1. 562 USULAN BIAYA KONSTRUKSI FISIK = Rp. 16. 651. 000, *) Data bersumber dari hasil analisa AM-WIN Sdn Bhd, dari Siaran Khas Special Release 2, edisi Januari 2009, tanggal 16 Feb 2009, yang dikeluarkan oleh Jabatan Perangkaan Malaysia (Department of Statistics, Malaysia) **) Kurs pasaran yang berlaku pertanggal 26 Feb 2009
3. Menghitung Program Pembiayaan Keseluruhan Bangunan: BIAYA KONSTRUKSI FISIK = Rp. 16. 650. 000, = Rp. 609. 735. 100, BIAYA KONSULTAN PERENCANA = Rp. 504. 631. 560, BIAYA KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI BIAYA PENGELOLAAN TEKNIS = Rp. 296. 564. 960, BIAYA KESELURUHAN BANGUNAN = Rp. 17. 960. 931. 620, - Lihat Tabel: Tidak Sederhana Halaman 130
TERIMA KASIH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM Jalan Pattimura No. 20 - Kebayoran Baru - Jakarta 12110 Telp (021) 724 4040 - Fac (021) 7251058
8f6c2a7d18c9bdc2aba511ab97212c49.ppt