
cc48e851d1c962084887da4dbf0a5af3.ppt
- Количество слайдов: 31
SESI 2 MAKNA KETERWAKILAN POLITIK BAGI PEREMPUAN KURSUS STRATEGIS PEMENANGAN CALEG PEREMPUAN DPRD PADA PEMILU 2014
PEMAHAMAN UTAMA Peserta memahami persoalan keterwakilan politik perempuan di Indonesia. Merangsang kepekaan adanya realitas keberagaman identitas perempuan dan kelompok-kelompok masyarakat yang akan diwakili setelah terpilih.
HASIL PEMBELAJARAN Mampu memahami kondisi ketimpangan keterwakilan politik perempuan di Indonesia. Memperkuat kepekaan realitas keberagaman identitas perempuan dan kelompok di masyarakat.
SEJARAH GERAKAN PEREMPUAN DAN POLITIK DI INDONESIA
Pra Kemerdekaan 1929: Kongres PPI Reformasi 1945: Peleburan gerakan perempuan dan gerakan kemerdekaan, pengesampingan isu gender 1999: Pelaksanaan pemberdayaan perempuan pada GBHN tahun 1999 1955: Jumlah Perempuan di DPR mencapai 17 orang 2003: Pengesahan UU Pemilu No. 12/2003 (Pasal 65 ayat 1) 1974: Lahirnya Dharma Wanita 1928: Kongres Perempuan Indonesia Pertama Masa Kemerdekaan 2008: Amandemen Undang Partai Politik (UU No. 2/2008) dan Undang-Undang Pemilu (UU No. 10/2008) 1931: Kongres Wanita Asia di Langhore India 1931: PPII mengeluarkan maklumat 1935: KPI kedua 1938: KPI ketiga 1941: KPI keempat 1942: KPI kelima 1974: Lahirnya UU Perkawinan
MEMAKNAI KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM POLITIK DI NEGARA DEMOKRASI
Perlindungan hak asasi setiap warga negara tanpa memandang jenis kelamin, warna kulit, ras, kelas, golongan, dan agama yang dijamin oleh hukum Keterwakilan perempuan merupakan salah satu tolak uku p i u u DEMOKRASIkrs a epnet nn g a knat n k memeri eg prinsip demokrasi di Indonesia. Memberi kesempatan akses dan peluang yang sama bagi warga negara dan kelompok dalam masyarakat untuk terlibat dalam proses politik dan pemerintahan.
NEGARA DENGAN TINGKAT KETERWAKILAN PEREMPUAN TERTINGGI WORLD CLASSIFICATION Lower or single House Ranking Upper House or Senate Negara Pemilu Kursi* Perempuan %P 1 Rwanda 9 2013 80 51 63. 8% 9 2011 26 10 38. 5% 2 Andorra 4 2011 28 14 50. 0% --- --- 3 Kuba 2 2013 612 299 48. 9% --- --- 4 Swedia 9 2010 349 156 44. 7% --- --- 5 Seychelles 9 2011 32 14 43. 8% --- --- 6 Senegal 7 2012 150 64 42. 7% --- --- 7 Finlandia 4 2011 200 85 42. 5% --- --- 8 Afrika Selatan 1 4 2009 400 169 42. 3% 4 2009 53 17 32. 1% 9 Nikaragua 11 2011 92 37 40. 2% --- --- 10 Islandia 4 2013 63 25 39. 7% --- ---
BAGAIMANA WAJAH REPRESENTASI POLITIK Bagaimana DI DPR DAN DPRD HASIL PEMILU 2009? PEREMPUAN wajah keterwakilan politik perempuan di Indonesia?
KETERWAKILAN POLITIK DI LEMBAGA LEGISLATIF HASIL PEMILU 2009 84 82 88 Laki-laki Perempuan 18 DPR 16 DPRD Provinsi SUMBER: PUSKAPOL FISIP UI 12 DPRD Kab/Kota
KETERWAKILAN POLITIK PEREMPUAN DI DPR DAN DPRD HASIL PEMILU 2009 DPR RI 18% (103) DPRD PROVINSI 15. 8% (318) 2208 perempuan berada di institusi penghasil regulasi. Siapa sajakah mereka? Apakah mereka aset potensial atau sebaliknya? Apakah ini mencerminkan keberhasilan afirmatif di Indonesia? DPRD KABUPATEN/KOTA (data 461 Kab/kota) 11. 6% (1787) SUMBER: PUSKAPOL FISIP UI 11
MARI DISKUSIKAN Bagaimana dengan keterwakilan politik perempuan di DPRD daerah ini?
KEBIJAKAN AFIRMATIF UNTUK KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM POLITIK DI INDONESIA UU Pemilu UU Parpol No. 12/2003 No. 2/2008 • Himbauan agar parpol peserta pemilu mencalonkan 30% perempuan sebagai anggota legislatif • Melibatkan 30% perempuan sbg pendiri partai. • Kepengurusan partai politik memuat 30% perempuan UU Pemilu No. 10/2008 dan UU No. 8/2012 • Daftar calon memuat 30% perempuan. • Setiap 3 nama dalam daftar calon memuat minimal 1 calon perempuan UU Parpol No. 2/2011 • Melibatkan 30% perempuan sbg pendiri partai. • Kepengurusan partai politik memuat 30% perempuan • Rekrutmen caleg melibatkan keterwakilan 30% perempuan 13
Mari kita bahas sebentar masalah keterwakilan politik perempuan ini. Ada TIGA PERNYATAAN, berikan sikap Anda dengan menyatakan SETUJU, atau TIDAK SETUJU, atau NETRAL.
PERNYATAAN #1 Kebijakan afirmatif bagi perempuan mendiskriminasi laki-laki dalam persaingan memperoleh kursi dalam pemilu.
PERNYATAAN #2 Jumlah perempuan sebagai anggota DPR/DPRD pasti menjamin dihasilkannya kebijakan yang pro kepentingan perempuan.
PERNYATAAN #3 Hanya perempuan yang dapat memperjuangkan kepentingan perempuan.
MENGAPA DIPERLUKAN KEBIJAKAN AFIRMATIF TERHADAP PEREMPUAN? Kebijakan afirmatif : tindakan khusus yang bersifat sementara. Kebijakan afirmatif diterapkan setelah menyadari adanya ketimpangan, baik secara kualitas maupun kuantitas, terhadap keterlibatan perempuan di arena politik formal. Kebijakan afirmasi untuk meningkatkan representasi perempuan di politik pertama kali diterapkan menjelang pemilu 2004 (UU No. 12/2003)
AFIRMATIF DALAM UU NO. 8/TAHUN 2012 TENTANG PEMILU LEGISLATIF Pasal 8 Ayat 2 E Menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. Pasal 15 D Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaanketerwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Pasal 58 Ayat 1 KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan.
Pasal 58 Ayat 2 KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan. Pasal 58 Ayat 3 KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan. Pasal 67 Ayat 2 KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai politik masing-masing pmengumumkan ada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. Pasal 215 B Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.
USAHA PENINGKATAN REPRESENTASI PEREMPUAN BELUM MAKSIMAL, MENGAPA? 1 2 3 • Peningkatan jumlah perempuan baru sampai tingkat DPR dan DPRD, sedangkan di tingkat lokal belum merata. • Kebijakan afirmasi yang masih dipahami oleh partai sebatas aspek administratif untuk memenuhi kebutuhan undang-undang. • Peningkatan jumlah perempuan di legislatif hasil pemilu 2009 dipengaruhi beberapa faktor, yaitu faktor regulasi (penempatan nomor urut dan parliamentary threshold), gerakan perempuan belum kuat.
Mari kita melakukan permainan yang disebut ‘BALAPAN HAM’. Peserta menuju ke tempat yang disediakan.
CONTOH REGULASI YANG MERUGIKAN PEREMPUAN Perda No. 02 Tahun 2003: Berpakaian muslim dan muslimah di Bulukumba (Sulsel) Surat Edaran No. 061/2896/Org: Anjuran Pemakaian seragam kerja (muslim/muslimah) pada hari-hari kerja di Cianjur (Jabar). Perda No. 06 Tahun 2003: Pandai baca tulis Al. Qur’an bagi siswa dan calon pengantin di Bulukumba (Sulsel) Instruksi Walikota No. 451. 442/Binsos. III/2005: Pemakaian jilbab dan busana Islami (bagi orang Islam) dan anjuran memakainya (untuk non. Islam) di Padang (Sumbar) Surat Edaran Bupati No. 451/SE/04/Sos/2001: Anjuran untuk memakai pakaian seragam sesuai dengan ketentuan yang menutup aurat bagi siswi SD, SLTP, SMU/SMK, Lembaga Pendidikan Kursus, & Perguruan tinggi yang beragama Islam di Tasikmalaya (Jabar) Qanun No. 14/2003: Khalwat (mesum) di NAD. Perda Kab. Majalengka tentang Prostitusi (14 Maret 2009) Di Kabupaten Kota Majalengka Perda Pelarangan Pelacuran Kab. Tangerang, 2005 Di Kabupateng Tangerang.
CONTOH REGULASI YANG BERPIHAK PADA KEPENTINGAN PEREMPUAN Perda No. 27/2001 • Musyawarah pembangunan bermitra masyarakat di Mataram Perda No. 17/2002 • Program pembangunan daerah yang salah satu pasalnya berkaitan dengan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat di Kebumen. Perda No. 5/2004 • Transparansi penyelenggaraan pemerintah dan partisipasi masyarakat di Solok Perda No. 6/2002 • Tatacara nominasi, pemilihan, dan pengangkatan serta pemberhentian perbekel (kepala desa) di Gianyar Perda No. 1/2004 • Anti Perdagangan manusia di Sulawes Utara SK Gubernur No. 86/2006 • Anti Perdagangan manusia di Kalimantan Barat Perda No. 7/2007 • Anti Perdagangan manusia di Kalimantan Barat Perda No. 21/2006 • Pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu Perda No. 22/2006 • Penghapusan trafficking di Bengkulu SK Gubernur No. 751/2004 Perda No. 9/2005 • Jaringan Penanganan Terpadu bagi Perempuan Korban Kekerasan di Bengkulu • Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Jawa Timur
Apakah di Daerah ini ada Regulasi yang Merugikan Perempuan? Contohnya. .
APAKAH KEBIJAKAN AFIRMATIF SAMA DENGAN KUOTA? Kebijakan afirmasi BUKAN meminta jatah kursi gratis 30% di parlemen untuk perempuan.
BAGAIMANA MEWUJUDKAN KETERWAKILAN POLITIK PEREMPUAN? PARLEM EN PESERTA PEMILUKADA PARTAI POLITIK ng lur ya an ja rupak terwakilan me Politik. Kuota ke T partai i Parta efektif /AR g m AD ng lebih palin uan dala lua ka pe an untuk emp per mbu tik me i perempu t strategis. poli bag mpa besar tempat-te k ke masu
MANFAAT KETERLIBATAN PEREMPUAN DI PARTAI POLITIK Mengubah agenda kebijakan dan prioritas isu ke arah kepentingan sosial kemasyarakatan. Mengatasi ketimpangan di dalam parpol. Memperbesar bermacam dukungan dari kalangan perempuan. Agar parpol lebih tanggap terhadap persoalan perempuan.
KESIMPULAN Ketimpangan keterwakilan politik perempuan dalam hal JUMLAH masih menjad persoalan penting. Kebijakan afirmatif saja tidak cukup memperbaiki ketimpangan tersebut karena kebijakan publik masih belum sensitif terhadap kepentingan perempuan. Penting bagi caleg perempuan untuk mengenali dan memahami kebijakan di daerahnya yang mendiskriminasi perempuan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
APAKAH HASIL PEMBELAJARAN INI SUDAH TERCAPAI DALAM SESI INI? Mampu memahami kondisi ketimpangan keterwakilan politik perempuan di Indonesia. Memperkuat kepekaan realitas keberagaman identitas perempuan dan kelompok di masyarakat.
TERIMAKASIH Pusat Kajian Politik FISIP Universitas Indonesia PUSKAPOL Gedung B Lantai 2 Kampus FISIP UI Depok Tlpn: 021 - 7865879 Fax: 021 -78887063
cc48e851d1c962084887da4dbf0a5af3.ppt