Скачать презентацию Sesi 1 Pengenalan SNP SPM dan SPMP Dalam Скачать презентацию Sesi 1 Pengenalan SNP SPM dan SPMP Dalam

edff9a974ca99593c4410a4d819b145a.ppt

  • Количество слайдов: 48

Sesi 1 Pengenalan SNP, SPM, dan SPMP Dalam Rangka Perencanaan Sekolah/Madrasah Sesi 1 Pengenalan SNP, SPM, dan SPMP Dalam Rangka Perencanaan Sekolah/Madrasah

Tujuan Sesi Setelah mengikuti sesi ini, peserta diharapkan mampu menjelaskan: § Standar Nasional Pendidikan Tujuan Sesi Setelah mengikuti sesi ini, peserta diharapkan mampu menjelaskan: § Standar Nasional Pendidikan (SNP). § Standar Pelayanan Minimal (SPM). § Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). § Penerapan SNP, SPM dan SPMP dalam Perencanaan Sekolah/Madrasah.

Pokok Bahasan 1. Standar Nasional Pendidikan. 2. Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar. 3. Sistem Pokok Bahasan 1. Standar Nasional Pendidikan. 2. Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar. 3. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. 4. Penerapan SNP, SPM dan SPMP dalam perencanaan sekolah/madrasah.

Latihan 1. 1. 1. Curah Pendapat Latihan 1. 1. 1. Curah Pendapat

1. Standar Nasional Pendidikan (SNP) 1. Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Apakah SNP itu? PP 19/2005 SNP UU 20 /2003 Sisdiknas SNP Definisi Kriteria minimal Apakah SNP itu? PP 19/2005 SNP UU 20 /2003 Sisdiknas SNP Definisi Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia Fungsi Tujuan Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu Menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat

SNP dan Aturan Pelaksanaannya Standar Nasional Pendidikan 8 Standar Peraturan Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan SNP dan Aturan Pelaksanaannya Standar Nasional Pendidikan 8 Standar Peraturan Pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 Standar Isi Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Permendiknas Nomor 12, 13, 16, 18 dan 40 Tahun 2007, Permendiknas 24, 25, 26 Tahun 2008 Standar Proses Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Standar Pembiayaan Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 Standar Pengelolaan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Standar Penilaian Permendiknas Nomor 20 & 39 Tahun 2007

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) v Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik Standar Kompetensi Lulusan (SKL) v Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. v Meliputi kompetensi seluruh mata pelajaran, kompetensi kelompok mata pelajaran, dan kompetensi mata pelajaran. v SKL pada jenjang Pendidikan Dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar Isi ØMencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang Standar Isi ØMencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. ØMemuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: • • • kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

Standar Isi (lanjutan. . ) Beban belajar menggunakan: • jam pembelajaran setiap minggu setiap Standar Isi (lanjutan. . ) Beban belajar menggunakan: • jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, • penugasan terstruktur, • kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing. Penyusunan KTSP: • dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik. • berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP. Kalender Pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan v Kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan v Kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. v Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Standar Pendidik ü Kualifikasi akademik (S 1 / D 4) ü Kompetensi: ü ü Standar Pendidik ü Kualifikasi akademik (S 1 / D 4) ü Kompetensi: ü ü Pedagogi, Kepribadian, Profesional, dan Sosial. ü Sertifikasi pendidik. ü Sehat jasmani dan rohani. ü Kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tenaga Kependidikan v SD/MI; sekurang-kurangnya terdiri atas – kepala sekolah/madrasah, – tenaga administrasi, – Tenaga Kependidikan v SD/MI; sekurang-kurangnya terdiri atas – kepala sekolah/madrasah, – tenaga administrasi, – tenaga perpustakaan, dan – tenaga kebersihan sekolah/madrasah. v SMP/MTs; sekurang-kurangnya terdiri atas – kepala sekolah/madrasah, – tenaga administrasi, – tenaga perpustakaan, – tenaga laboratorium, dan – tenaga kebersihan sekolah/madrasah.

Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah Supervisi Kepribadian Manajerial Kompetensi Kepala Sekolah/ Madrasah Kompetensi Sebagai Guru Kewirausahaan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah Supervisi Kepribadian Manajerial Kompetensi Kepala Sekolah/ Madrasah Kompetensi Sebagai Guru Kewirausahaan Sosial

Standar Proses Ø Berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi Standar Proses Ø Berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Ø Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian. Ø Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien, satuan pendidikan perlu melakukan : (1) perencanaan proses pembelajaran; (2) pelaksanaan proses pembelajaran; (3) penilaian hasil pembelajaran; dan (4) pengawasan proses pembelajaran.

Standar Sarana dan Prasarana § Berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, Standar Sarana dan Prasarana § Berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain. § Sarana: perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, sarana laboratorium, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. § Prasarana: Lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dll.

Standar Pembiayaan Adalah Standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang Standar Pembiayaan Adalah Standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Terdiri atas: • Biaya Investasi: penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap. • Biaya Operasi: • gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan, • bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan • biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, pajak, asuransi, dsb. • Biaya Personal: biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Standar Pengelolaan § Berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan, agar tercapai efisiensi Standar Pengelolaan § Berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan, agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. § Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. § Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel. § Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang melingkupi masa 4 (empat) tahun.

Standar Penilaian Pendidikan Mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik § Standar Penilaian Pendidikan Mengatur mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik § Penilaian oleh pendidik; memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, UTS, UAS, dan ulangan kenaikan kelas. Digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran. § Penilaian oleh satuan pendidikan; bertujuan menilai pencapaian SKL semua mata pelajaran, dan menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. § Penilaian oleh Pemerintah; bertujuan untuk menilai pencapaian SKL secara nasional, melalui ujian nasional.

2. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar • Gunakan Lembar Kerja untuk pertanyaan-pertanyaan terkait 2. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar • Gunakan Lembar Kerja untuk pertanyaan-pertanyaan terkait SPM. • Setiap peserta membaca LBB 1 selama 5 menit. • Setiap peserta membaca LBB 2 selama 5 menit.

Alasan Implementasi SNP Perlu Bertahap 1. Beberapa standar dalam SNP terlalu tinggi dan sulit Alasan Implementasi SNP Perlu Bertahap 1. Beberapa standar dalam SNP terlalu tinggi dan sulit dicapai oleh semua sekolah/madrasah dengan kondisi saat ini. 2. Implementasi SNP secara utuh membutuhkan sumberdaya besar, kapasitas SDM tinggi dan kelembagaan yang produktif. 3. SPM dirancang sebagai tahapan awal untuk mencapai SNP dan standar lainnya.

Pengertian SPM Pendidikan • Memuat jenis dan tingkat pelayanan pendidikan yang harus disediakan oleh Pengertian SPM Pendidikan • Memuat jenis dan tingkat pelayanan pendidikan yang harus disediakan oleh sekolah/madrasah dan kab/kota. • Tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kab/kota. • Rambu-rambu pelaksanaan desentralisasi penyelenggaraan kewenangan bidang pendidikan. • Difokuskan pada upaya untuk memastikan bahwa setiap sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan proses pembelajaran dengan baik • Pengelolaan kinerja menuju pencapaian SNP secara bertahap.

SPM: Langkah Antara Menuju SNP Kualitas SNP Standar Isi, SKL, Proses, Pengelolaan, Sarpras, Pendidik SPM: Langkah Antara Menuju SNP Kualitas SNP Standar Isi, SKL, Proses, Pengelolaan, Sarpras, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pembiayaan, dan Penilaian SPM 2009 2013 2014 Waktu

SPM Pendidikan Dasar Fokus Sekolah/Madrasah : Untuk memastikan sekolah dapat menyelenggarakan proses pembelajaran yang SPM Pendidikan Dasar Fokus Sekolah/Madrasah : Untuk memastikan sekolah dapat menyelenggarakan proses pembelajaran yang baik. Ketentuan Minimal Apa yang harus tersedia? Apa yang harus terjadi? 1. Guru, kepala sekolah/ madrasah, pengawas sekolah/madrasah, baik jumlah, kualifikasi maupun kompetensi; 2. Infrastruktur, peralatan, media, buku. Apa saja yang harus dilakukan guru untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan pembelajaran? Apa saja yang harus dilakukan kepala sekolah/madrasah untuk memastikan terjadinya pembelajaran yang baik di sekolah/madrasah? Apa saja yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah/ madrasah mendukung pengendalian kualitas pembelajaran?

Indikator SPM Pendidikan Dasar (Permendiknas 15/2010) 1. Mencakup 27 indikator: 14 indikator tanggung jawab Indikator SPM Pendidikan Dasar (Permendiknas 15/2010) 1. Mencakup 27 indikator: 14 indikator tanggung jawab kabupaten/kota, 13 indikator tanggung jawab sekolah/madrasah. 2. Mencakup persyaratan minimal terkait dengan prasarana dan sarana, guru, kepala sekolah/ madrasah, pengawas sekolah/madrasah, buku, media pembelajaran, kurikulum, rencana pembelajaran, proses pembelajaran; manajemen sekolah/madrasah; serta penjaminan mutu dan evaluasi pendidikan.

Contoh Indikator SPM Pendidikan Dasar Penangggung jawab Contoh SPM • Di setiap SD/MI tersedia Contoh Indikator SPM Pendidikan Dasar Penangggung jawab Contoh SPM • Di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dan 2 orang Kelompok 1. guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah Kab/Kota • Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan dan Kantor Kemenag kualifikasi S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh di antaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik. Kelompok 2. Satuan Pendidikan (Sekolah/Madrasah) • Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup matapelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik. • Setiap guru tetap bekerja 37, 5 jam per minggu di satuan pendidikan termasuk kegiatan tatap muka di dalam kelas, merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

Pelaksana SPM Standar Pelayanan Minimal – Pendidikan Dasar (27 Indikator) Pemerintah Kabupaten/Kota (14 Indikator) Pelaksana SPM Standar Pelayanan Minimal – Pendidikan Dasar (27 Indikator) Pemerintah Kabupaten/Kota (14 Indikator) • Prasarana dan sarana; • Guru, kepala sekolah dan pengawas; • Penjaminan mutu. Sekolah/Madrasah (13 indikator) • Buku dan media pembelajaran; • Kurikulum dan rencana pembelajaran; • Proses pembelajaran; • Penjaminan mutu dan evaluasi pendidikan • Manajemen sekolah

Tanggung Jawab Pendanaan SPM • Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama: – Investasi dan pemeliharaan Tanggung Jawab Pendanaan SPM • Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama: – Investasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana; – Investasi untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia; – Operasional personil: gaji dan tunjangan guru dan tenaga kependidikan; – Operasional non-personal – Sumber dana: DAU, DAK, hibah, APBN (untuk madrasah). • Sekolah/Madrasah: – Investasi dan pemeliharaan (minor) prasarana dan peralatan sekolah/madrasah; pengadaan buku, pelatihan guru; – Operasional: biaya untuk bahan habis lab, bahan & media pembelajaran, dsb. – Sumber dana: BOS.

SPM Sebagai Strategi Pentahapan Menuju SNP (2014): -Semua guru sudah S-1/D-IV -Semua guru sudah SPM Sebagai Strategi Pentahapan Menuju SNP (2014): -Semua guru sudah S-1/D-IV -Semua guru sudah sertifikasi SPM 2010 (SD/MI): Kondisi 2009: - Guru S 1/D 4: 16% - Banyak sekolah tanpa guru bersertifikasi - Belum semua sekolah menyediakan buku utk siswa -Buku lengkap 1 set/siswa -Memiliki Lab & Alat IPA - Guru S-1/D-IV: 2 orang/ -Memiliki Lab Bahasa & Komp. sekolah 6 rombel -Guru bersertifikat: 2 orang -Memiliki tenaga administratif - Buku 4 matapelajaran 1 set/siswa -Kit IPA, tanpa ruang Lab

Langkah Implementasi SPM (1) • Kumpulkan data, lakukan analisis apakah di setiap sekolah/madrasah tersedia Langkah Implementasi SPM (1) • Kumpulkan data, lakukan analisis apakah di setiap sekolah/madrasah tersedia hal-hal berikut sesuai SPM: – Sarana-prasana: ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, laboratorium IPA (utk SMP/MTs); – Sumber daya manusia (guru, tenaga kependidikan) jumlah, kualifikasi, dan kompetensi (sertifikat pendidik) – Kunjungan pengawas sekali dalam sebulan sesuai ketentuan; dsb. • Tindakan untuk memenuhi kekurangan menjadi tanggung jawab pemerintah/kemenag kab/kota

Langkah Implementasi SPM (2) • Kumpulkan data, lakukan analisis apakah hal-hal berikut tersedia/terlaksana sesuai Langkah Implementasi SPM (2) • Kumpulkan data, lakukan analisis apakah hal-hal berikut tersedia/terlaksana sesuai SPM: – sekolah/madrasah menyusun dan menerapkan KTSP; – Guru membuat RPP berdasar silabus mata pelajaran yang disusun oleh sekolah/madrasah; – Siswa menempuh pembelajaran dengan jam tatap muka yang memadai; – Tersedia buku pegangan dan buku pengayaan; – Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi akademik, dsb. • Tindakan untuk memenuhi kekurangan tsb merupakan tanggung jawab sekolah/madrasah.

Kapasitas yang Harus Dimiliki Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kemenag. ü Kemampuan mengumpulkan data dan Kapasitas yang Harus Dimiliki Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kemenag. ü Kemampuan mengumpulkan data dan informasi terkait pemenuhan indikator SPM (14 indikator), utamanya terkait sumber daya manusia, infrastruktur, dan peralatan; ü Keterampilan melakukan analisis dan agregasi data dari seluruh sekolah/madrasah; ü Kemampuan menyusun perencanaan dan penganggaran berdasarkan bukti kebutuhan investasi; ü Kemampuan untuk menuangkan rencana dan kebutuhan anggaran dalam dokumen perencanaan daerah.

Kapasitas yang Harus Dimiliki Sekolah/Madrasah ü Keterampilan mengumpulkan data dan informasi terkait seluruh (27) Kapasitas yang Harus Dimiliki Sekolah/Madrasah ü Keterampilan mengumpulkan data dan informasi terkait seluruh (27) indikator SPM; ü Kemampuan melakukan evaluasi diri terhadap semua ketentuan SPM di sekolah/madrasah; ü Keterampilan menyusun rencana dan anggaran investasi dan operasional sekolah untuk memenuhi 13 indikator SPM; ü Kemampuan menyampaikan data dan informasi tentang tingkat pemenuhan 14 indikator SPM di sekolah/madrasah kepada pemkab/pemkot dan Kemenag.

3. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) 3. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)

Pengertian SPMP Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau Pengertian SPMP Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Kegiatan sistemik dan terpadu adalah terdapatnya mekanisme yang jelas dalam memperbaiki mutu pendidikan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

Tujuan SPMP Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa Tujuan SPMP Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicitakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.

Tujuan SPMP (lanjutan) Tujuan antara SPMP: • Terbangunnya budaya mutu pendidikan; • Pembagian tugas Tujuan SPMP (lanjutan) Tujuan antara SPMP: • Terbangunnya budaya mutu pendidikan; • Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah; • Ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal; • Terpetakannya secara nasional mutu pendidikan yang dirinci menurut provinsi, kabupaten/kota, dan satuan atau program pendidikan; • Terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Alasan SPMP Dibutuhkan Ø Mutu pendidikan bervariasi antar sekolah/madrasah dan antar daerah; Ø Setiap Alasan SPMP Dibutuhkan Ø Mutu pendidikan bervariasi antar sekolah/madrasah dan antar daerah; Ø Setiap siswa berhak layanan pendidikan bermutu; Ø Perbaikan mutu sekolah/madrasah berkelanjutan sebagai kebutuhan; dan Ø Mutu pendidikan yang rendah menyebabkan daya saing SDM rendah.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pemetaan Mutu Standar Pendidikan Perbaikan Mutu Analisis Data SPMP terdiri Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pemetaan Mutu Standar Pendidikan Perbaikan Mutu Analisis Data SPMP terdiri 4 komponen: penggunaan standar, pemetaan mutu, analisis data mutu, dan perbaikan mutu berkelanjutan.

Tiga Tingkatan Acuan Mutu Pendidikan a. SPM b. SNP c. Standar mutu pendidikan di Tiga Tingkatan Acuan Mutu Pendidikan a. SPM b. SNP c. Standar mutu pendidikan di atas SNP: 1) Berbasis keunggulan lokal. 2) Adaptasi standar internasional.

Pembagian Tanggungjawab dalam SPMP MENTERI : • Menetapkan SPM, SNP • Menyelenggarakan UN • Pembagian Tanggungjawab dalam SPMP MENTERI : • Menetapkan SPM, SNP • Menyelenggarakan UN • Akreditasi PROVINSI : • Supervisi, pengawasan, evaluasi, bantuan, bimbingan. • Membantu UN • Membantu akreditasi SATUAN PENDIDIKAN • Melayani audit • Pemenuhan standar • • mutu acuan Penyusunan Kurikulum sesuai acuan mutu Menetapkan prosedur operasional standar (POS). Didukung pemangku kepentingan. Komite sekolah/ madrasah memberi bantuan KAB/KOTA: • Supervisi, pengawasan, evaluasi, bantuan, bimbingan; • Membantu UN • Membantu akreditasi • • penjaminan mutu Mengikuti akreditasi Mengikuti sertifikasi mutu: lembaga, pendidik, siswa. Mengembangkan sistem informasi mutu melalui TIK Mendukung pemetaan mutu

12 Langkah Penjaminan Mutu Pendidikan 1. Menyusun program penjaminan mutu 2. Pilih instrumen (EDS/M) 12 Langkah Penjaminan Mutu Pendidikan 1. Menyusun program penjaminan mutu 2. Pilih instrumen (EDS/M) pengumpulan data 3. Pengumpulan/verifikasi data (internal/eksternal) 4. Mengolah dan analisis data 5. Pelaporan temuan berbasis data 6. Gunakan temuan untuk verifikasi pencapaian standar 7. Pilih prioritas kebutuhan untuk perbaikan mutu 8. Menyusun program/ dan anggaran perbaikan mutu 9. Melaksanakan program perbaikan mutu 10. Monitor kegiatan perbaikan mutu 11. Pelaporan hasil perbaikan mutu 12. Gunakan saran untuk berikutnya (langkah 1).

Keterkaitan SNP, SPMP dan Akreditasi Sekolah/Madrasah AKREDITASI STANDAR DI ATAS SNP A STANDAR NASIONAL Keterkaitan SNP, SPMP dan Akreditasi Sekolah/Madrasah AKREDITASI STANDAR DI ATAS SNP A STANDAR NASIONAL PEMDIDIKAN B Peningkatan mutu berkelanjutan C TT STANDAR PELAYANAN MINIMAL Belum Terakreditasi Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan ditujukan untuk: (1) memenuhi SPM, (2) Secara bertahap memenuhi SNP, (3) secara bertahap memenuhi standar mutu di atas SNP.

4. Penerapan SNP, SPM, dan SPMP dalam Perencanaan Sekolah/Madrasah 4. Penerapan SNP, SPM, dan SPMP dalam Perencanaan Sekolah/Madrasah

Pengelolaan Sekolah/Madrasah PERENCANAAN RKS/RPS RKAS (RAPBS) TRIMS PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEPEMIMPINAN SEKOLAH/ MADRASAH Penatausahaan Pengelolaan Sekolah/Madrasah PERENCANAAN RKS/RPS RKAS (RAPBS) TRIMS PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEPEMIMPINAN SEKOLAH/ MADRASAH Penatausahaan dan Pencatatan EVALUASI & PERBAIKAN

Rencana Penjaminan Mutu Oleh Satuan Pendidikan RKS STANDAR DI ATAS SNP Sekolah memenuhi STANDAR Rencana Penjaminan Mutu Oleh Satuan Pendidikan RKS STANDAR DI ATAS SNP Sekolah memenuhi STANDAR MUTU secara bertahapberkelanjutan Kerangka Jangka Menengah Budaya mutu RKT SPM Target -Target Capaian Terukur SPM , SNP, dan Standar di atas SNP untuk satuan pendidikan dipenuhi secara bertahap dan ditetapkan dalam rencana kerja sekolah (RKS) dan target-target terukur capaiannya ditetapkan dalam rencana kerja tahunan (RKT);

Proses Perencanaan Sekolah/Madrasah RKS dan RKAS EVALUASI DIRI SEKOLAH/ MADRASAH ANALISIS KESENJANGAN SNP, SPM Proses Perencanaan Sekolah/Madrasah RKS dan RKAS EVALUASI DIRI SEKOLAH/ MADRASAH ANALISIS KESENJANGAN SNP, SPM RKS/M RKAS/M PENYUSUNANAN PROGRAM & RENCANA KERJA

Tanya Jawab dan Kesimpulan Tanya Jawab dan Kesimpulan