SERTIFIKASI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI Direktorat Standardisasi Postel Gd. Sapta Pesona Lt. 8 Jl. Medan Merdeka Barat 17 Jakarta 10110
MENGAPA PERLU STANDAR? • STANDARDISASI merupakan suatu hal yang penting untuk menjamin interkonektivitas dan interoperabilitas dalam jaringan telekomunikasi dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat. • STANDAR adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait dengan memperhatikan berbagai syarat (kesehatan, keselamatan, dan perkembangan iptek) berdasarkan pengamaman, perkembangan masa kini dan masa depan.
DASAR HUKUM • Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang TELEKOMUNIKASI • PP No. 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI • Kepmenhub No. 2 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT “Setiap tipe alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilakukan sertifikasi”
SERTIFIKASI • PROSES SERTIFIKASI Proses penilaian kesesuaian perangkat telekomunikasi dengan standar atau peraturan teknis yang ada
PROSES SERTIFIKASI Proses Sertifikasi dilaksanakan oleh Ditjen Postel (Direktorat Standardisasi) Permohonan untuk sertifikasi dapat diajukan oleh : -perseorangan -pabrikan/prinsipal -Instansi Pemerintah -badan hukum
PENGUJIAN • Uji Pengukuran Pengujian perangkat telekomunikasi di laboratorium uji yang ditunjuk • Uji Fungsi Pengujian perangkat telekomunikasi di site area dimana perangkat telekomunikasi tersebut telah terinstalasi • Uji Dokumen Pengujian berbasis dokumen hasil pengujian dari laboratorium uji diluar Indonesia melalui kegiatan MRA
PASCA SERTIFIKASI • Kepdirjen No. 1 Tahun 2003 Tata cara pelabelan alat perangkat telekomunikasi • Pencetakan dan Penempelan label Kewajiban bagi pemegang sertifikat pasca proses sertifikasi • Desain Label POSTEL XXXX/POSTEL/YYYY
SERTIFIKASI WLAN • Menjamin bahwa perangkat yang digunakan sesuai dengan infrastruktur penyiaran (frekuensi) yang ada • Mencegah terjadinya interferensi antar perangkat yang satu dengan yang lainnya • Memberi perlindungan terhadap pengguna perangkat penyiaran, bahwa perangkat tersebut legal serta berkualitas baik
SERTIFIKASI WLAN ACUAN Kepdir 58/dirjen /1998 Persyaratan Teknis Wireless Local Area Network (indoor) Kepdir 268/dirjen/2001 Persyaratan Teknis Wireless Local Area Network (outdoor) Pita Frekuensi 2, 4000 – 2, 4835 GHz Daya Pancar Maksimal EIRP Antenna 1 W (30 d. Bm) EIRP Antenna P to P 4 W (36 d. Bm) dan P to MP 1 W (30 d. Bm) Media Access Control Protocol Metode CSMA/CA (IEEE 802. 11) Spread Spectrum FHSS atau DSSS Akses Data Minimum 1 Mbps DSSS, 11 Mbps/channel FHSS, 3 Mbps/channel Bit Error Rate Maksimum 10 -8
SERTIFIKASI WLAN • Persyaratan teknis sebagai acuan Sumbang saran dari pihak terkait sangat diperlukan guna mencari acuan yang tepat • Kerjasama Diperlukan kerjasama yang erat antara pihak terkait dan Ditjen Postel dalam melaksanakan sertifikasi perangkat WLAN
TERIMA KASIH Direktorat Standardisasi Postel Gd. Sapta Pesona Lt. 8 Jl. Medan Merdeka Barat 17 Jakarta 10110