ed720788bf6017def4d6a6844b3ac42d.ppt
- Количество слайдов: 21
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017 DINDIKPORA KAB. BREBES 24 Maret 2017
A. Latar Belakang (1) • Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. • Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
A. Latar Belakang (2) • Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik • Dasar pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan Permendiknas No 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru diperbaiki dengan penerbitan Permendiknas No 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
Dasar Hukum Terbaru. . . • Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 Tentang sertifikasi guru yang diangkat sebelum tahun 2006 pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa”Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80” • Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan Melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru.
PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017 Sasaran • guru yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan sertifikasi guru tahun 2016 dengan status sudah di setujui A 1 • Peserta tidak lulus PLPG Tahun 2016 • Peserta PLPG 2016 yang nilai UTN nya belum mencapai 80
Penetapan Sasaran • Sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang Pendidikan baik negeri maupun Swasta dibawah pembinaan Kementrian pendidikan dan Kebudayaan melalui Sistem Aplikasi Sertifikasi Guru ( AP 2 SG ) bagi guru yang memenuhi persyaratan.
PERSYARATAN PESERTA a. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah. b. Memiliki NUPTK c. Memiliki kualifikasi S 1/D-IV dari perguruan tinggi yg terakreditasi/memiliki ijin penyelenggaraan d. Memiliki status guru PNS, guru tetap yayasan bukan PNS dan guru tetap bukan PNS disekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimal 2 tahun berturut-turut
Lanjutan. . PERSYARATAN PESERTA e. Guru f. g. h. i. PNS yg sudah bersertifikat pendidik dapat mengikuti Sertifikasi Kedua dengan kondisi dimutasikan dalam rangka pelaksanaan SKB 5 menteri (tentang penataan dan pemerataan guru) dan yang memerlukan penyesuaian akibat perubahan kurikulum. Pada tgl 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru tahun 2015 Sehat jasmani dan rohani Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Urutan Prioritas Penetapan Peserta : a. Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 b. Guru yang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda c. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan tidak lulus PLPG Tahun 2016 d. guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A 1 e. Bagi guru yang mengajar tahun 2006 -2016 urutan penetapan peserta diawali dengan nilai UKG tertinggi
Diagram Alur Sertifikasi Guru melalui PLPG Tahun 2017 Bagi peserta yang nilai UKG sebelum PLPG ≥ 80, yang bersangkutan langsung memperoleh sertifikat pendidik setelah selesai PLPG Kriteria Kelulusan: SAP ≥ 75 SUTL ≥ 70 SUP ≥ 76 - Bagi peserta yang tidak lulus Ujian Akhir PLPG dan UTN diberi kesempatan mengulang pada tahun berikutnya sebanyak 4 kali 1 kali dalam satu semester. 10
Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru 1. Prakondisi 2. Pelaksanaan PLPG – Pelaksanaan sertifikasi guru di Rayon LPTK berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Buku 3 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 November 2017.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Penjelasan Prakondisi: 1. Peserta mempelajari Modul Pedagogik dan Modul pendalaman materi bidang studi secara mandiri dan dapat diunduh melalui laman sertifikasiguru. id 2. Lama waktu selama 3 bulan 3. Selama prakondisi peserta di fasilitasi oleh instruktur sebagai mentor 4. Komunikasi peserta dan mentor dapat berbentuk: tatap muka dan atau online (e-learning, email, medsos, dll) 5. Komunikasi antara peserta dan mentor sebagai kegiatan pemantauan untuk mengetahui perkembangan belajar peserta dengan frekuwensi sekurangnya 4 kali selama prakondisi 6. Peserta membuat laporan sesuai dengan format yang ada di buku 1 dan buku 3. 7. Laporan prakondisi diserahkan kepanitia sertifikasi guru pada saat check-in kedatangan kelokasi PLPG
Rencana Pelaksanaan UTN ulang • Secara Online di TUK • TUK ada di Banyumas, Surakarta, Salatiga, LPMP, Kota Magelang, Kota Pekalongan dan Kab. Kudus. • Pelaksanaan selama 5 hari yaitu tanggal 25 -29 April 2017
Persiapan Berkas bagi calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Format A 1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kab/kota Format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas yang diisi oleh Kepala Sekolah ( terlampir ) Fotocopi ijasah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi Fotocopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung. Fotocopi SK mengajar ( SK pembagian tugas mengajar ) terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S 1/D-IV tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai format terlampir bermaterai Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon peserta diurutkan pada format verifikasi dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna.
Tahap Verifikasi Berkas Administrasi 1. Verifikasi berkas administrasi oleh Kepala Sekolah ü Kepala Sekolah berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran&keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dgn format verifikasi pada lampiran 5 dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota 2. Verifikasi berkas administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan LPMP ü berkewajiban melakukan verifikasi kebenaran&keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dgn format verifikasi pada lampiran 5 dan diserahkan ke LPMP utnuk diverifikasi sebagai dasar penetapan /persetujuan A 1 3. Verifikasi berkas administrasi oleh LPTK ü LPTK memverifikasi kebenaran&keabsahan ijasah peserta sertifikasi guru yang diterima LPMP
Batas waktu Verifikasi Dokumen/Berkas Calon Peserta 1. Verifikasi berkas administrasi oleh Kepala Sekolah tanggal 27 Maret 2017 2. Verifikasi berkas administrasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes tanggal 27 Maret 2017 3. Verifikasi berkas administrasi oleh LPMP tanggal 29 Maret 2017
Pemberkasan Sertifikasi Guru Tahun 2017 1. Dokumen/berkas calon peserta sertifikasi yang sudah diverifikasi oleh Kepala Sekolah dikirim paling akhir tanggal 27 Maret 2017 Dokumen/berkas dimasukan dalam snalhacter kertas warna biru rangkap 2 ( dua ) bendel Asli dan Fotocopy 2. Dinas pendidikan tidak menerima perbaikan dokumen yang melebihi batas waktu. 3. Bagi calon peserta yang tidak mengirimkan berkas sesuai batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
Permasalahan yang sering terjadi dalam verifikasi dokumen • Nomor SK dan tgl penetapan sama antara tahun sebelumnya dgn yang sekarang • di SK tahun sebelumnya sudah mencantumkan pendidikan terakhir S 1, padahal ybs masih dalam proses perkuliahan/belum lulus S 1 • Pengangkatan tugas tambahan ka. perpustakaan, Ka. Laboratorium, Ka. Program dalam bentuk surat keterangan seharusnya SK Pengangkatan • Status jabatan guru dalam SK pengangkatan tidak jelas ( “mengangkat Guru Tetap Yayasan dan Pegawai Tetap Yayasan SMA……. . ”) di dalam biodata tdk mencantumkan jabatanya • Pada SK pengangkatan guru dengan umur tidak rasional • Status sekolah induk tidak jelas bagi yang mengampu di dua sekolah ( SK Guru Tetap doubel ) • Tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di sekolah non induk
PUBLIKASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017 1. Publikasi Data Guru dengan laman www. sergur. kemdiknas. go. id 2. website : Dindikpora Kabupaten pdkbrebes. com
TERIMAKASIH…
ed720788bf6017def4d6a6844b3ac42d.ppt