Скачать презентацию SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PERSAMAAN PERSEPSI PENILAIAN KINERJA Скачать презентацию SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PERSAMAAN PERSEPSI PENILAIAN KINERJA

2b98f6b8d491b278ed5a0158512b04d8.ppt

  • Количество слайдов: 63

SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PERSAMAAN PERSEPSI PENILAIAN KINERJA DOSEN KOPERTIS WILAYAH VII KOPERTI WILAYAH SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PERSAMAAN PERSEPSI PENILAIAN KINERJA DOSEN KOPERTIS WILAYAH VII KOPERTI WILAYAH VII

Tujuan Sosialisasi Penyamaan Persepsi tatacara penilaian kinerja dosen Peserta memiliki kewenangan menilai LKD sejawat Tujuan Sosialisasi Penyamaan Persepsi tatacara penilaian kinerja dosen Peserta memiliki kewenangan menilai LKD sejawat

MANFAAT Untuk diri sendiri Untuk teman sejawat Untuk institusi MANFAAT Untuk diri sendiri Untuk teman sejawat Untuk institusi

KEBIJAKAN PASKA SERTIFIKASI DOSEN KEBIJAKAN PASKA SERTIFIKASI DOSEN

DOSEN: FAKTOR PENTING DLM PENGEMBANGAN PT UUGD PSL 1 BUTIR 2: DOSEN ADALAH PENDIDIK DOSEN: FAKTOR PENTING DLM PENGEMBANGAN PT UUGD PSL 1 BUTIR 2: DOSEN ADALAH PENDIDIK PROFESIONAL DAN ILMUWAN DG TUGAS MENTRANSFORMASI-KAN, MENGEMBANGKAN DAN MENYEBAR-LUASKAN ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN SENI, MELALUI PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT. APA ARTI PROFESIONAL? APA BEDANYA DOSEN DAN GURU? TOT SERTIKASI DOSEN 18/03/2018 5

MAKNA PROFESIONAL WELL EDUCATED HIGLY PERFORMANCE WELL PAID BAGAIMANA CARA MENINGKATKAN PENDIDIKAN? BAGAIMANA CARA MAKNA PROFESIONAL WELL EDUCATED HIGLY PERFORMANCE WELL PAID BAGAIMANA CARA MENINGKATKAN PENDIDIKAN? BAGAIMANA CARA MENINGKATKAN KINERJA? BAGAIMANA CARA MENINGKATKAN GAJI? TOT SERTIKASI DOSEN 18/03/2018 6

LOGIKA UU GURU DAN DOSEN BERMUTU PENGHASILAN DOSEN CUKUP DOSEN BERKERJA DG BAIK KBM LOGIKA UU GURU DAN DOSEN BERMUTU PENGHASILAN DOSEN CUKUP DOSEN BERKERJA DG BAIK KBM BERJALAN BAIK TOT SERTIKASI DOSEN 18/03/2018 PEND BERMUTU 7

ARAH KEBIJAKAN SERTIFIKASI DOSEN MERUPAKAN AMANAH UNDANG-UNDANG NO. 14/2005 ADA DUA AMANAH PENTING DALAM ARAH KEBIJAKAN SERTIFIKASI DOSEN MERUPAKAN AMANAH UNDANG-UNDANG NO. 14/2005 ADA DUA AMANAH PENTING DALAM UNDANG-UNDANG TSB YAITU: 1. AMANAH KESEJAHTERAAN DAN 2. AMANAH KUALITAS

AMANAH KESEJAHTERAAN DIUSAHAKAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MELALUI PENERIMAAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK DAN TUNJANGAN KEHORMATAN BAGI AMANAH KESEJAHTERAAN DIUSAHAKAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MELALUI PENERIMAAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK DAN TUNJANGAN KEHORMATAN BAGI PROFESOR BESARNYA SATU KALI GAJI POKOK UNTUK TUPROPEN DAN DUA KALI UNTUK TUKEHOR MERUPAKAN DOMAIN KEWAJIBAN PEMERINTAH PENYALURAN TUNJANGAN DIATUR OLEH PP 41/2009 YANG DIJABARKAN MENJADI PERMENKEU NO 101 TH 2010 YANG KEMUDIAN DIUBAH MENJADI PERMENKEU NO 164 TAHUN 2010

AMANAH KUALITAS UNTUK MENGHADAPI TANTANGAN PERKEMBANGAN IPTEKS DLM ERA GLOBALISASI YANG SEMAKIN KOMPETITIF MERUPAKAN AMANAH KUALITAS UNTUK MENGHADAPI TANTANGAN PERKEMBANGAN IPTEKS DLM ERA GLOBALISASI YANG SEMAKIN KOMPETITIF MERUPAKAN DOMAIN YANG DISERAHKAN OLEH PEMERINTAH KEPADA PERGURUAN TINGGI

BEBAN KERJA DOSEN BEBAN KERJA DOSEN

Pengertian Dosen Kepmenkowasbangpan Nomor 38/1999 Dosen adalah : q. Seseorang yang berdasarkan pendidikan dan Pengertian Dosen Kepmenkowasbangpan Nomor 38/1999 Dosen adalah : q. Seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahlian q. Diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi q. Tugas utama adlh mengajar pada PT yang bersangkutan q. Tugas pokok adlh melaksanakan Tridharma PT UU No. 14 Tahun 005 Dosen adalah : q. Pendidik Profesional q. Ilmuan q. Tugas utama adlh mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui Tridharma PT.

Kategori Dosen 1. 2. 3. 4. DS (Dosen); DT (Dosen dengan tugas tambahan); PR Kategori Dosen 1. 2. 3. 4. DS (Dosen); DT (Dosen dengan tugas tambahan); PR (Profesor); PT (Profesor dengan tugas tambahan).

Tugas Pokok dan Tugas Utama Dosen Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 tahun 1999 Tugas Pokok Tugas Pokok dan Tugas Utama Dosen Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 tahun 1999 Tugas Pokok Tugas pokok dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada perguruan tinggi, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Tugas Utama Tugas utama dosen adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya

Beban Kerja & Tugas Utama Dosen: Melaksanakan Tridharma PT dgn beban kerja setiap semester Beban Kerja & Tugas Utama Dosen: Melaksanakan Tridharma PT dgn beban kerja setiap semester sepadan dgn: paling sedikit 12 sks, dan paling banyak 16 sks (PP RI No. 37 thn 2009 Ps 8 ayat 1 b dan Ps 10 ayat 4 b)

G. Beban Kerja dan Tugas Utama Dosen Melaksanakan tridharma PT dengan beban kerja paling G. Beban Kerja dan Tugas Utama Dosen Melaksanakan tridharma PT dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 sks dan paling banyak 16 sks pada setiap semester, dengan ketentuan sbb: 1. Tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks

2. Tugas melakukan pengabdian kepada 2. Tugas melakukan pengabdian kepada

3. Tugas penunjang tridharma PT dapat diperhitungkan sks nya sesuai dengan peraturan per-UU-an 4. 3. Tugas penunjang tridharma PT dapat diperhitungkan sks nya sesuai dengan peraturan per-UU-an 4. Dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pemimpin PT s. d tingkat jurusan diwajibkan melaksanakan pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 sks

Batasan Jabatan Struktural • Menurut PP RI No. 37 Tahun 2009 tentang dosen pasal Batasan Jabatan Struktural • Menurut PP RI No. 37 Tahun 2009 tentang dosen pasal 8 ayat (3) ◦ Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperoleh tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan. • dan pasal 10 ayat (5): ◦ Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan, program studi, atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan.

 Pemimpin PT berkewajiban memberikan kesempatan kpd dosen utk melaksanakan tridharma. Dosen yg mendapat Pemimpin PT berkewajiban memberikan kesempatan kpd dosen utk melaksanakan tridharma. Dosen yg mendapat tugas tambahan mulai dari KETUA JURUSAN s/d REKTOR diwajibkan melaksanakan dharma PENDIDIKAN paling sedikit sepadan dgn 3 sks. (PP RI No. 37 Ps 8 ayat 3)

Tugas di bidang pendidikan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Tugas di bidang pendidikan 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. perkuliahan/tutorial dan menguji serta, kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran; membimbing seminar Mahasiswa; membimbing KKN, PKN, praktik kerja lapangan (PKL); membimbing tugas akhir; penguji pada ujian akhir; membina kegiatan mahasiswa mengembangkan program perkuliahan; mengembangkan bahan pengajaran; menyampaikan orasi ilmiah; membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan. membimbing Dosen yang lebih rendah jabatannya; melaksanakan kegiatan detasering

Di bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah 1. 2. 3. 4. 5. menghasilkan karya Di bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah 1. 2. 3. 4. 5. menghasilkan karya penelitian; menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; mengedit/menyunting karya ilmiah; membuat rancangan dan karya teknologi; membuat rancangan karya seni.

Pengabdian kepada masyarakat 1. 2. 3. 4. 5. menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat Pengabdian kepada masyarakat 1. 2. 3. 4. 5. menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya; melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat; memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.

Penunjang tridharma 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. menjadi anggota dalam Penunjang tridharma 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi; menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; menjadi anggota organisasi profesi; mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga; menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; mendapat tanda jasa/penghargaan; menulis buku pelajaran SLTA kebawah; mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial

Kewajiban Khusus Profesor 1. menulis buku 2. menghasilkan karya ilmiah 3. menyebarluaskan gagasan Tugas Kewajiban Khusus Profesor 1. menulis buku 2. menghasilkan karya ilmiah 3. menyebarluaskan gagasan Tugas khusus ini tidak menambah beban kerja sbg dosen yaitu >12 sks, tetapi bagian dari tugas yang wajib dipilih oleh profesor > 3 sks setiap tahun

Kewajiban Khusus Profesor UU RI No. 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen (pasal Kewajiban Khusus Profesor UU RI No. 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen (pasal 49 ayat 2) 1. 2. 3. Menulis buku Menghasilkan karya ilmiah Menyebarluaskan gagasan • Dilaksanakan secara melembaga dan sesuai dgn rumpun ilmu yg ditekuninya • • Seorang GB dlm 3 tahun wajib melaksanakan ke 3 point tsb di atas Paling sedikit sepadan dgn 3 sks pertahun Dpt dilaksanakan 3 kegiatan pada tahun pertama atau 2 kegiatan pada tahun pertama, atau masing 2 satu kegiatan setiap tahun

Gambar 1 Kewajiban khusus dilaksanakan setiap tahun = sepadan @ 3 sks TAHUN 3 Gambar 1 Kewajiban khusus dilaksanakan setiap tahun = sepadan @ 3 sks TAHUN 3 MENULIS BUKU TAHUN 2 MEMBUAT KARYA ILMIAH TAHUN 1 MENYEBARLUASKAN GAGASAN

Gambar 2 : 2 dari 3 kewajiban khusus dilaksanakan pada salah 1 tahun dan Gambar 2 : 2 dari 3 kewajiban khusus dilaksanakan pada salah 1 tahun dan 1 pada tahun yg lain. Pada waktu melaksanakan 2 kewajiban khusus = sepadan 6 sks, dan 1 kewajiban khusus lain = sepadan 3 sks TAHUN 3 TAHUN 2 MEMBUAT KARYA ILMIAH TAHUN 1 1. MENYEBARLUASKAN GAGASAN 2. MENULIS BUKU

Gambar 3 : Semua kewajiban khusus dilaksanakan dalam tahun yang sama, sehingga kedua tahun Gambar 3 : Semua kewajiban khusus dilaksanakan dalam tahun yang sama, sehingga kedua tahun yang lain tidak perlu lagi melaksanakan kewajiban khusus = sepadan 9 sks TAHUN 3 TAHUN 2 TAHUN 1 1. MENYEBARLUASKAN GAGASAN 2. MENULIS BUKU 3. MEMBUAT KARYA ILMIAH

Kewajiban profesor dalam membuat buku yang sesuai dengan keahliannya dan atau sesuai dengan jabatan Kewajiban profesor dalam membuat buku yang sesuai dengan keahliannya dan atau sesuai dengan jabatan yang pernah atau sedang diemban (pengalaman jabatan), diterbitkan oleh lembaga penerbit baik nasional maupun internasional (punya ISBN)

Kewajiban profesor dalam membuat karya ilmiah dapat berupa keterlibatan dalam satu judul penelitian atau Kewajiban profesor dalam membuat karya ilmiah dapat berupa keterlibatan dalam satu judul penelitian atau pembuatan karya seni atau teknologi, memperoleh hak paten dan atau membuat karya teknologi atau seni.

Kewajiban profesor dalam menyebarluaskan gagasan dapat berupa menulis jurnal ilmiah, menyampaikan orasi ilmiah, pembicara Kewajiban profesor dalam menyebarluaskan gagasan dapat berupa menulis jurnal ilmiah, menyampaikan orasi ilmiah, pembicara seminar, memberikan penyuluhan, penataran kepada masyarakat dan mendifusikan (menyebarluaskan) temuan karya teknologi atau seni Semua kewajiban khusus profesor harus dilaksankan secara melembaga dan sesuai dengan rumpun ilmu yang ditekuni

Beban Kerja Dosen (1) 1. 2. DS (Dosen): 1. PD + PL ≥ 9, Beban Kerja Dosen (1) 1. 2. DS (Dosen): 1. PD + PL ≥ 9, PL≠ 0; 2. PG + PK ≥ 3; 3. 12 ≤ PD + PL + PG + PK ≤ 16. DT (Dosen dengan tugas tambahan): 1. PD ≥ 3; 2. PD + PL + PG + PK ≤ 16.

Beban Kerja Dosen (2) 1. PR (Profesor): 1. 2. 3. 4. 2. PD + Beban Kerja Dosen (2) 1. PR (Profesor): 1. 2. 3. 4. 2. PD + PL ≥ 9, PL ≠ 0; PG + PK ≥ 3; Kewajiban Khusus ≥ 3/tahun; 12 ≤ PD + PL + PG + PK ≤ 16. PT (Profesor dengan tugas tambahan): 1. PD ≥ 3; 2. Kewajiban Khusus ≥ 3/tahun; 3. PD + PL + PG + PK ≤ 16.

MEKANISME KENDALI DOSEN Bagaimana bila dosen tdk memenuhi BKD? Menurut PP NO 41 TAHUN MEKANISME KENDALI DOSEN Bagaimana bila dosen tdk memenuhi BKD? Menurut PP NO 41 TAHUN 2009: Pasal 3 ayat 1, guru dan dosen diberi tunjangan profesi setiap bulan apabila: 1. memiliki sertifikat pendidik dan 2. memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 9, Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

H. Rancangan Tugas Dosen Pada setiap awal semester dosen diharapkan mempunyai rancangan kegiatan yang H. Rancangan Tugas Dosen Pada setiap awal semester dosen diharapkan mempunyai rancangan kegiatan yang akan dilaksanakan pada semester berjalan Rancangan ini berguna baik bagi dosen, asesor maupun atasan untuk merencanakan alokasi waktu dan beban kerja Dosen juga harus mempunyai rancangan pengembangan profesi Rancangan pengembangan profesi ini dapat menjadi acuan untuk mengarahkan kegiatan dosen guna mencapai cita-cita profesinya Pimpinan PT diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para dosennya untuk mencapai cita-cita profesi tersebut

EVALUASI KINERJA DOSEN EVALUASI KINERJA DOSEN

A. Latar Belakang 1. Kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagaimana yang A. Latar Belakang 1. Kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagaimana yang ditujukan dalam kegiatan profesional dosen 2. Untuk menjamin pelaksanaan tugas dosen berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka perlu dievaluasi setiap priode waktu yang ditentukan

B. Tujuan Evaluasi tugas utama dosen bertujuan : 1. meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan B. Tujuan Evaluasi tugas utama dosen bertujuan : 1. meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas 2. meningkatkan proses dan hasil pendidikan 3. menilai akuntabilitas kinerja dosen di perguruan tinggi 4. meningkatkan atmosfir akademik di semua jenjang perguruan tinggi 5. mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional

PROSEDUR EVALUASI Disiapkan oleh Djoko Kustono PROSEDUR EVALUASI Disiapkan oleh Djoko Kustono

1. Dosen membuat laporan kinerja secara periodik : - semua aktivitas tridharma PT yg 1. Dosen membuat laporan kinerja secara periodik : - semua aktivitas tridharma PT yg telah dilakukan - dilengkapi dengan semua bukti pendukungnya - melampirkan hasil evaluasi periode sebelumnya (karena laporan kinerja merupakan aktivitas berkelanjutan diserahkan kepada asesor menggunakan format F 1 dalam bentuk hardcopy rangkap dua dan softcopy. )

2. Asesor (2 orang) melakukan penilaian : • Apabila ketercapaian kinerja dosen tersebut memenuhi 2. Asesor (2 orang) melakukan penilaian : • Apabila ketercapaian kinerja dosen tersebut memenuhi syarat dan bukti pendukung memenuhi syarat, laporan kinerja dianggap lolos. • Bukti Pendukung laporan yg lolos dikembalikan kepada dosen ybs untuk disimpan • Kedua asesor menandatangani format F 1 dan meneruskan kepada • Dekan atau yang sederajat utk mendapatkan pengesahan

Apabila asesor menyatakan : a. Ketercapaian kinerja dosen tidak atau belum memenuhi syarat, enganbukti Apabila asesor menyatakan : a. Ketercapaian kinerja dosen tidak atau belum memenuhi syarat, enganbukti ivitas sesuai pendukung b. tidak yang dilaporkan maka kinerja dianggap gagal, dan dikembalikan kepada dosen yang bersangkutan untuk diperbaiki. Dalam hal terjadi selisih pendapat antara asesor satu dengan asesor yang lain maka pemimpin perguruan tinggi dapat menunjuk asesor ketiga

3. Dekan : § mengesahkan hasil laporan format F 1 § mengkompilasi semua laporan 3. Dekan : § mengesahkan hasil laporan format F 1 § mengkompilasi semua laporan kinerja dosen yang menjadi tanggung jawabnya § bertanggung jawab dan berwenang untuk memverifikasi kebenaran yang laporan telah dikoreksi oleh asesor § Hasil kompilasi di tingkat fakultas kemudian diserahkan kepada rektor untuk dibuat rekap di tingkat universitas (lampiran II)

4 Rektor : § mengkompilasi semua laporan dari tingkat fakultas § membuat laporan di 4 Rektor : § mengkompilasi semua laporan dari tingkat fakultas § membuat laporan di tingkat universitas § bertanggung jawab dan berwenang untuk memverifikasi kebenaran Laporan yang telah disahkan oleh dekan § Mengirim atau menyerahkan laporan kepada Dirjen Dikti setiap tahun dalam bentuk hardcopy dan softcopy

C. Prinsip Evaluasi Tugas Utama Dosen 1. 2. 3. 4. 5. Berbasis evaluasi diri C. Prinsip Evaluasi Tugas Utama Dosen 1. 2. 3. 4. 5. Berbasis evaluasi diri Saling asah, asih dan asuh Meningkatkan profesionalisme dosen Meningkatkan atmosfer akademik Mendorong kemandirian perguruan tinggi

6. Pemimpin perguruan tinggi mengatur agar asesor tidak menilai kinerja sendiri atau bertukar ganti 6. Pemimpin perguruan tinggi mengatur agar asesor tidak menilai kinerja sendiri atau bertukar ganti asesor-dosen (A sebagai asesor menilai B sebagai dosen kemudian B sebagai asesor menilai A sebagai dosen)

D. Periode Evaluasi Dilaksanakan secara periodik, artinya dilakukan pada setiap kurun waktu yang tetap D. Periode Evaluasi Dilaksanakan secara periodik, artinya dilakukan pada setiap kurun waktu yang tetap 2. PT dapat menentukan sendiri periode evaluasi beban kerja: semesteran dan atau tahunan 3. Dalam keadaan khusus pemimpin PT dapat melakukan evaluasi saat setiap diperlukan 4. Tetapi laporan evaluasi beban kerja harus Dirjen Dikti kepada dilakukan setiap tahun 1.

WAKTU PENILAIAN DAN PELAPORAN : Tahapan Pelaksanaan Februari (smt) Agustus (smt) Penilaian & pelaporan WAKTU PENILAIAN DAN PELAPORAN : Tahapan Pelaksanaan Februari (smt) Agustus (smt) Penilaian & pelaporan Kinerja I II III IV Dosen mengisi Laporan Beban Kerja Dosen Asesor menilai Kinerja Dosen Fakultas menyusun rekap laporan Beban Kerja Dosen Perguruan Tinggi menyusun rekap laporan Beban Kerja Dosen

E. Laporan Hasil Evaluasi Laporan hasil evaluasi beban kerja diserahkan kepada Dirjen Dikti setiap E. Laporan Hasil Evaluasi Laporan hasil evaluasi beban kerja diserahkan kepada Dirjen Dikti setiap tahun Dirjen Dikti berwenang untuk memverifikasi hasil laporan evaluasi Laporan evaluasi memberikan gambaran kinerja dosen karena merupakan salah satu bentuk akuntabilitas Hasil evaluasi dapat berimplikasi kepada keberlangsungan tunjangan profesi pendidikan dan tunjangan kehormatan profesor

 Pimpinan PT berkewajiban memberikan : - teguran lisan, - peringatan tertulis, - penghentian Pimpinan PT berkewajiban memberikan : - teguran lisan, - peringatan tertulis, - penghentian sementara maupun permanen tunjangan profesi pendidik maupun tunjangan kehormatan profesor, - atau sanksi lainnya sesuai dengan kewenangan pimpinan PT, apabila berdasarkan hasil evaluasi beban kerja dosen yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

F. Pelaksana Tugas Evaluasi Karena sifatnya terus menerus sebaiknya tidak dilakukan oleh panitia ad F. Pelaksana Tugas Evaluasi Karena sifatnya terus menerus sebaiknya tidak dilakukan oleh panitia ad hoc. Dilakukan oleh sebuah struktur kelembagaan yang ada dan melekat pada sistem di PT, misalnya lembaga penjamin mutu, LP 31, atau yang lain Pelaksana tugas harus selalu berkoordinasi dengan jurusan/departemen, fakultas maupun program studi untuk memaksimalkan kinerja dosen Struktur organisasi pelaksana tugas dikembangkan sendiri oleh masing-masing PT dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan yang sudah ada di PT tersebut

IMPLIKASI Evaluasi beban kerja dosen KINERJA DOSEN Akuntabilitas kpd Teguran lisan masyarakat Peringatan tertulis IMPLIKASI Evaluasi beban kerja dosen KINERJA DOSEN Akuntabilitas kpd Teguran lisan masyarakat Peringatan tertulis Penghentian tunjangan profesi pendidik 4. Penghentian tunjangan • Penghentian kehormatan sementara atau permanen 1. 2. 3.

PERBEDAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN BEBAN KERJA PERBEDAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN BEBAN KERJA

TUGAS DAN WEWENANG ASESOR TUGAS DAN WEWENANG ASESOR

TUGAS ASESOR MENILAI DAN MEMVERIFIKASI KEBENARAN LAPORAN KINERJA DOSEN TUGAS ASESOR MENILAI DAN MEMVERIFIKASI KEBENARAN LAPORAN KINERJA DOSEN

SARAT MENJADI ASESOR 1. Dosen yang masih aktif 2. Mempunyai NIRA (nomor identifikasi registrasi SARAT MENJADI ASESOR 1. Dosen yang masih aktif 2. Mempunyai NIRA (nomor identifikasi registrasi asesor) yang diterbitkan oleh Dirjen Dikti 3. Telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerja dosen 4. Ditugaskan oleh pemimpin PT 5. Mempunyai rumpun atau sub rumpun ilmu yang sesuai dengan dosen yang dinilai 6. Mempunyai kualifikasi akademik dan atau jabatan fungsional yang sama atau lebih tinggi dari dosen yang dinilai

KEWENANGAN ASESOR Kualifikasi Guru Besar + Doktor Guru Besar + Magister Guru Besar + KEWENANGAN ASESOR Kualifikasi Guru Besar + Doktor Guru Besar + Magister Guru Besar + Sarjana Kewenangan Asesor Rumpun Ilmu Sub Rumpun Bidang Studi Lektor Kepala + Doktor Lektor kepala + Magister Sub Rumpun Bidang Studi

RUMPUN ILMU SERTIFIKASI DOSEN 1. Ilmu Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) 2. Ilmu RUMPUN ILMU SERTIFIKASI DOSEN 1. Ilmu Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) 2. Ilmu Tanaman 3. Ilmu Hewani 4. Ilmu Kedokter 5. Ilmu Kesehatan 6. Ilmu Teknik 7. Ilmu Bahasa 8. Ilmu Ekonomi 9. Ilmu Sosial Humaniora 10. Ilmu Agama dan Filsafat 11. Ilmu Pendidikan

BELAJAR DARI TEMUAN DALAM PEMBERKASAN MASA LALU No TEMUAN 1 Nomor sertifikat pendidik yang BELAJAR DARI TEMUAN DALAM PEMBERKASAN MASA LALU No TEMUAN 1 Nomor sertifikat pendidik yang digunakan pada surat pernyataan tidak sesuai dengan nomor yang tercantum pada setifikat pendidik 2 Ditemukan adanya asesor silang (A menilai B, B menilai A) 3 Ditemukan adanya kegiatan penugasan semester genap tahun sebelumnya yang dicantumkan dalam LKD semester ganjil 2012 -2013 (bukan current activity) 4 Nomor sertifikat yang tercanttum dalam LLD tidak sesaui denagn nomor sertifikat pendidik 5 Kegiatan yang tercantum dalam kontrak/LKD tidak sesuai dengan SK/Surat tugas mengajar yang dilampirkan 6 SK penugasan tidak sesuai dengan kegiatan dosen 7 Khusus untuk dosen lulusan tahun 2012, pada KTP/kartu identitas dalam kolom pekerjaan belum tercantum sebagai dosen

BELAJAR DARI TEMUAN DALAM PEMBERKASAN 2013 No Permasalahan 8 Dosen menyatakan DT tetapi kegiatan BELAJAR DARI TEMUAN DALAM PEMBERKASAN 2013 No Permasalahan 8 Dosen menyatakan DT tetapi kegiatan penunjang tidak sesuai 9 Kegiatan menulis buku ajar dimasukannpada kegiatan pendidikan dan pengajaran 10 Perhitungan Capaian kinerja tyang ditulis dlam LKD ti idak sesuai rubrik 11 Kegiatan mengajar di PT lain tidak mendapat penugasan dari pimpinan PT sendiri 12 Kegiatan pengabdian tidak melembaga, tiidak ada penugasan dari pimpinan PT sendiri 13 Bukti penugasan tidak lengkap, tidak ada nomor surat tugas 14 Bukti pendukung tidak sesuai dengan aktivitas yang dilaporkan

OLEH KARENA ITU Asesor dimohon cermat dalam memverifikasi kebenaran LKD sejawat OLEH KARENA ITU Asesor dimohon cermat dalam memverifikasi kebenaran LKD sejawat

TERIMA KASIH TERIMA KASIH