Скачать презентацию Ruang Lingkup Hukum Dagang Pengertian Скачать презентацию Ruang Lingkup Hukum Dagang Pengertian

db8c04349cecd8c452e317d41eaa91f0.ppt

  • Количество слайдов: 22

Ruang Lingkup Hukum Dagang: • • • Pengertian & Sumber Hukum Dagang Hukum Kontrak Ruang Lingkup Hukum Dagang: • • • Pengertian & Sumber Hukum Dagang Hukum Kontrak Hukum Perusahaan Pedagang Perantara Hukum Surat Berharga

Surat berharga adalah satu payment instrument (instrumen pembayaran) p Surat berharga adalah satu payment instrument (instrumen pembayaran) p

Berbagai Sistem Pembayaran: 1. Barter 2. Tunai 3. Bentuk Tertulis Surat Berharga / Negotiable Berbagai Sistem Pembayaran: 1. Barter 2. Tunai 3. Bentuk Tertulis Surat Berharga / Negotiable instruments - kepercayaan/creditworthiness - jarak Tujuan: agar orang dapat mengalihkan value (nilai/uang) kepada orang lain tanpa merasa takut akan resiko yang mungkin terjadi apabila melakukan pembayaran secara tunai/cash

Pengertian Surat Berharga: • Commercial papers/negotiable instruments; • Purwosutjipto: – waardepapieren (surat berharga) – Pengertian Surat Berharga: • Commercial papers/negotiable instruments; • Purwosutjipto: – waardepapieren (surat berharga) – papieren van waarde (surat yang berharga)

Purwosutjipto: 1. Surat Berharga: – surat bukti tuntutang, – pembawa hak – mudah diperjualbelikan Purwosutjipto: 1. Surat Berharga: – surat bukti tuntutang, – pembawa hak – mudah diperjualbelikan 2. Surat yang Berharga: Surat bukti utang yang sukar diperjualbelikan

Hukum Surat Berharga adalah Hukum yang mengatur tentang salah satu instrumen pembayaran (payment instrument) Hukum Surat Berharga adalah Hukum yang mengatur tentang salah satu instrumen pembayaran (payment instrument)

Hoeber: Commercial paper mainly used as: • a substitute for money or • a Hoeber: Commercial paper mainly used as: • a substitute for money or • a means for extending credit in terms of money

Uniform Commercial Code Article 3 – 104: Negotible instruments is written promises or orders Uniform Commercial Code Article 3 – 104: Negotible instruments is written promises or orders for the payment of sum certain of money to order or bearer

Bagaimana pengertian Surat Berharga menurut KUHD? Tidak ditemukan satu pasal pun yang mengatur tentang Bagaimana pengertian Surat Berharga menurut KUHD? Tidak ditemukan satu pasal pun yang mengatur tentang definisi surat berharga menurut KUHD. Apa yang diatur dalam KUHD?

Contoh surat berharga: • Notes (promisorry notes) writen promise to pay a sum of Contoh surat berharga: • Notes (promisorry notes) writen promise to pay a sum of money at a future time unconditionally; • Certificate of deposit a special type of note issued by a bank as an aknowledgement of money received, with a promise to repay the money as some future date; • Draft an instrument in which one party, the drawer, orders another party, the drawee, for the payment of money to other party, the payee; • Checks a special type of drafts drawn on a bank.

Jadi , Surat Berharga adalah: • Surat yang mengandung nilai uang • Bersifat mudah Jadi , Surat Berharga adalah: • Surat yang mengandung nilai uang • Bersifat mudah dialihkan atau diperjualbelikan • Dibuat dengan maksud untuk menggantikan uang atau membuktikan bahwa pemegangnya mempunyai hak untuk mendapatkan pembayaran uang pada waktu tertentu Commercial Paper / Negotiable Instrument

Surat yang Berharga: • Commercial documents ( bukan commercial papers) • Surat atau dokumen Surat yang Berharga: • Commercial documents ( bukan commercial papers) • Surat atau dokumen yang membuktikan pemilikan harta kekayaan atau piutang = mempunyai nilai ekonomis & mungkin dapat diperdagangkan tetapi fungsinya bukan untuk menggantikan uang tunai

Contoh: • Delivery orders; • Corporate securities – stocks & bonds • Bill of Contoh: • Delivery orders; • Corporate securities – stocks & bonds • Bill of lading (B/L – Konosemen) ? • Warehouse receipt (? ) • Certificates of title to motor vehicles, dll

Hakekat Surat Berharga: • Sebagai Perjanjian/kontrak formal sekaligus sbg salah satu bentuk kebendaan (511 Hakekat Surat Berharga: • Sebagai Perjanjian/kontrak formal sekaligus sbg salah satu bentuk kebendaan (511 KUHPer) Sebagai Perjanjian Formal (formal contract) harus memenuhi syarat-syarat formal sebagai surat berharga – menurut UU; Syarat Formal Surat Berharga: – Wesel Ps. 100 KUHD; – Cek Ps. 178 KUHD; – Surat Sanggup Ps. 174 KUHD;

 • Surat Berharga sebagai salah satu bentuk kebendaan (511 KUHPer) -dapat diperjual belikan/diperdagangkan • Surat Berharga sebagai salah satu bentuk kebendaan (511 KUHPer) -dapat diperjual belikan/diperdagangkan -terdapat hak relatif untuk menuntut pembayaran kepada penerbit(promes/surat sanggup)— 177 KUHD -dapat meminta pembayaran kepada siapa perintah membayar ditujukan(Wesel/cek— 127 a dan 177 KUHD)

Negotiable Instrument: (UCC Art 3 -104) • Tertulis – be in writing • Ditandatangan Negotiable Instrument: (UCC Art 3 -104) • Tertulis – be in writing • Ditandatangan oleh penerbitnya - Be signed by the maker or drawer; • Mengandung janji atau perintah bayar - Contain a promise or order to pay; • Sejumlah uang tertentu - Sum certain of money; • (janji) tidak bersyarat - Unconditional ; • Dibayarkan sewaktu-waktu atau pada waktu tertentu - Be payable either on demand or at a definite time; • Dibayarkan kepada pengganti/perintah atau pembawa. Be payable to the order of the payee or to bearer

 • Sebagai kontrak sekaligus sebagai benda 2 fungsi utama : - sbg instrumen • Sebagai kontrak sekaligus sebagai benda 2 fungsi utama : - sbg instrumen kredit - sbg pengganti uang. Selain itu , karena mudah dialihkan kepemilikannya menyebabkan surat berharga mudah diperdagangkan

Dengan demikian: Any instrument fits with those requirements is considered as negotiable instrument / Dengan demikian: Any instrument fits with those requirements is considered as negotiable instrument / commercial paper = surat berharga

Hubungan Hukum dalam Surat Berharga: • Perikatan pokok – perikatan surat berharga; • Mengapa Hubungan Hukum dalam Surat Berharga: • Perikatan pokok – perikatan surat berharga; • Mengapa bukan perikatan assesoir? , padahal penerbitan surat berharga selalu didahului dengan perikatan lainnya, mis jual beli

 • Hubungan hukum dalam surat berharga ditentukan oleh jenis/macam surat berharga: – Wesel • Hubungan hukum dalam surat berharga ditentukan oleh jenis/macam surat berharga: – Wesel : penerbit, tersangkut, endosan, payee – Cek : penerbit, tersangkut, payee/pemegang atau penarik, tertarik, pemegang cek. – Surat sanggup: penerbit, pemegang surat sanggup

Jenis/Macam Surat Berharga: Di dalam KUHD Cek Wesel Surat Sanggup Di luar KUHD Sertifikat Jenis/Macam Surat Berharga: Di dalam KUHD Cek Wesel Surat Sanggup Di luar KUHD Sertifikat Deposito Saham (? ) Resi Gudang (? ) Bill of Lading/Konosemen (? ) Letter of Credit (? ) Obligasi (? ) Bilyet Giro, Travellers Cheque, Credit Card dll.

Surat berharga komersial : SK Dir BI/No. 28/52/Kep. Dir/1995 Tentang : Persyaratan Penerbitan dan Surat berharga komersial : SK Dir BI/No. 28/52/Kep. Dir/1995 Tentang : Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga Komersial melalui Bank Umum di Indonesia