bb4820363a27b7201af023dae4cb5ddb.ppt
- Количество слайдов: 29
Refleksi Menjadi Anugerah Bagi Pasangan • Refleksi spiritualitas perkawinan ini berdasar: – Persoalan konkret yang seringkali menjadi penyebab munculnya konflik dan rusaknya relasi pasutri – Kitab Kejadian: Penciptaan manusia dan Persatuan menjadi satu daging – Efesus 5: 22 -33 (terutama 25 -26, 29) – Janji Perkawinan • Tujuan: pasutri menyadari eksistensinya sebagai citra wajah Allah dalam hidup perkawinan sesuai dg kehendak Allah.
Janji Perkawinan • Kemiripan perkawinan katolik dengan tradisi Yahudi adalah landasan/dasarnya: perjanjian • Isi perjanjian adalah pemenuhan 3 kebutuhan (bdk. Kel. 21: 10 -11; Mzm 132: 13 -16) 1. kebutuhan makanan 2. kebutuhan pakaian 3. kebutuhan biologis/seksual
• Dalam tradisi Yahudi, jika ketiga kebutuhan itu tidak dipenuhi, pihak wanita boleh mengajukan gugatan cerai • Perceraian itu dilatar belakangi oleh Yehezkiel 16: Israel telah melanggar perjanjian, maka Allah meninggalkan (= menceraikan) Israel, isteri. Nya • Rumusan janji perkawinan katolik mengalami perubahan, tetapi juga mengindikasikan kewajiban memenuhi 3 kebutuhan pokok
• I Kor 7: 3, suami isteri wajib memenuhi kewajibannya kepada pasangannya • Pemenuhan janji itu mendapatkan bentuk dan makna baru dalam Ef. 5: 2233; Kristus, mempelai laki-laki, memenuhi kebutuhan mempelai perempuan, Gereja. • “Sebab tidak pernah orang membenci tubuhnya sendiri, tetapi mengasuhnya dan merawatinya, sama seperti Kristus terhadap jemaat”, (Ef. 5: 29)
• Kata ‘mengasuh’ dan ‘merawat’ dimaknai sebagai pemenuhan kebutuhan pokok: makanan, pakaian, cinta kasih • Terjemahan (Ing) nourish & cherish = feeding & clothing (warming) • Terjemahan Vulgata: nutrit et fovet
Sejarah perkembangan rumusan janji perkawinan JANJI PASANGAN • Janji perkawinan yang ada sekarang bermula dari rumusan yang dibuat oleh Uskup Salisbury: Osmond & Dewan Penasehat Gereja Inggris th 1085. • Rumusan dr Uskup Osmond ini bersumber pada Sarum (juga disebut Use of Sarum) • Rumusan dituliskan dalam bahasa dialek, sbb:
• I. . take the. . . to my wedded wyf to have and to holde fro this day forwarde for better: for wors: for richere: for poorer: in sykenesse and in hele: tyl dethe us departe, if holy chyrche it woll ordeyne, and therto I plight the my trouthe. • I. . . take the. . . to my wedded housbonder to have and to holde fro this day forwarde for better: for wors: for richere: for poorer: in sykenesse and in hele: to be bonere and buxum in bedde and at the borde tyll dethe us departe, if holy chyrche it woll ordeyne, and therto I plight the my trouthe. • . . . with this rynge I the wed, and this gold and silver I the geve, and with my body I the worshipe, and with all my worldely cathel I the endowe
• 1594 muncul rumusan janji perkawinan yang baru, isi masih mirip dengan yang lama. • Kata ‘bonny’ & ‘buxom’ yg artinya baik dan taat di tempat tidur dihilangkan. • Isi janji itu dipindah ketika mereka saling memasangkan cincin perkawinan dengan mengucapkan, “with my body I thee worshipe”, kata ‘worshipe’ di sini adalah ‘serve’ • Kemudian kata ‘bed’ dihilangkan, dan akhirnya kedua pengantin mengucapkan kata ‘love’ ut mengganti janji saling melayani dan setia dalam hubungan seksual dengan pasangannya.
RUMUSAN JANJI PERKAWINAN DLM BENTUK PERTANYAAN UNTUK MEMPELAI LAKI-LAKI: • PU: N. Vis habere hanc mulierem in sponsam, eam diligere, honorare, tenere, et custodire sanam et infirmam, sicut sponsus debet sponsam, et omnes alias propter eam dimittere, et illi soli adhaerere quamdiu vita utriusque vestrum duraverit? • MP: Volo
UNTUK MEMPELAI PEREMPUAN PU: N. Vis habere hunc virum in sponsum, et ei obedire et servire; et eum diligere, honorare, et custodire sanum et
RUMUSAN PERTANYAAN PEMIMPIN UPACARA • Ada perbedaan isi pertanyaan yang ditujukan kepada mempelai laki-laki dan wanita • Untuk laki-laki: ada kata diligere, honorare, tenere et custodire • Untuk wanita: ada kata obedire et servire, diligere, honorare, custodire • Mengapa untuk wanita ada tambahan 2 janji kesediaan: obedire et servire?
• Norma ketundukan wanita pada suami sudah berjalan berabad, dilatar-belakangi tradisi masyarakat Romawi • Dasar perkawinan Romawi adalah kontrak ‘manus’ artinya hak milik wanita (warisan dari ayahnya) berpindah tangan kepada suaminya. • Konsekuensinya, wanita tdk punya hak mengatur harta miliknya itu dan selanjutnya bergantung (tunduk) pada suaminya yg dipanggilnya kurios.
• Kurios mengalami perubahan. Awalnya adalah suami, tetapi kemudian orang yg ditunjuk suami atau ayahnya untuk menjaga isterinya. Hanya kurios yg bukan suami tdk mempunyai ‘hak suami’ • Mulai abad I, wanita boleh memilih kurios itu sesuai dengan keinginannya sendiri. Perubahan ini berpengaruh pada tradisi perkawinan • Pada zaman pemerintahan Kaisar Claudius kontrak manus hilang, dan wanita mempunyai kebebasan mengontrol harta miliknya. • Selanjutnya wanita bisa melakukan sesuatu tanpa ‘penjaga’ atau kurios lagi.
• Kebebasan ini berlanjut pada kebebasan seksual, wanita menjadi arogan dan memanfaatkan kekayaannya untuk menguasai suaminya. Isteri bisa menceraikan suami • Jelas situasi ini memunculkan perlawanan dari kaum pria yang merindukan zaman perkawinan kontrak manus. • Disinyalir bahwa surat Paulus kepada jemaat di Efesus (5: 22 dst) masih diwarnai oleh pengaruh revolusi wanita Greco-Romawi ini.
• Tetapi Paulus meluruskan konteks ‘ketaatan’ isteri ini. Ketaatan isteri yang tidak seperti dalam kontrak manus, tidak merendahkan martabat wanita sebagai manusia • Maka ketaatan wanita ini diimbangi oleh kewajiban suami untuk mengasihi isterinya (Ef. 5: 25; Kol. 3: 19) • Ketaatan dan kasih itu bertolok ukur pada Kristus
• Rumusan janji perkawinan bersumber pada Kitab Perjanjian Lama. Istilah perjanjian tidak ada dalam Kitab Perjanjian Baru • “Persatuan” menjadi kata kunci dlm pengajaran ttg perkawinan dalam KSPB • Yesus dan Paulus tidak menggunakan istilah “perjanjian” untuk membicarakan perkawinan.
• “menjadi satu daging” diulang 4 x dlm KSPB: Mat. 19: 5; Mrk. 10: 8; I Kor. 6: 16; Ef. 5: 31 • Yesus mengulang “menjadi satu daging” dan menegaskan dg “yg dipersatukan Allah tdk boleh diceraikan manusia” • Yesus mau menanggapi ketidak-adilan yg ditujukan orang Farisi mengenai perjinahan. Bagi-Nya kesetiaan pd satu pasangan wajib untuk laki-laki dan wanita
MAKNA JANJI YG TERUCAP
di hadapan Allah, imam, para saksi dan saudarasaudari yang hadir di sini, saya (nama) menyatakan dengan tulus ikhlas bahwa (nama), yang hadir di sini mulai sekarang menjadi suami/istri saya yang sah Aku akan mengikat perjanjian bagimu. . . Aku akan menjadikan engkau isteri-Ku untuk selama-lamanya
Saya berjanji akan selalu setia kepadanya baik dalam suka dan duka, untung dan malang, di waktu sehat maupun sakit dan Aku akan menjadikan engkau isteri-Ku dalam keadilan dan kebenaran, dalam kasih setia dan kasih sayang. Aku akan menjadikan engkau isteri-Ku dalam kesetiaan
Saya berjanji akan menjadi ayah/ibu yang baik bagi anak-anak yang akan dipercayakan Tuhan kepada saya, dan saya akan mendidiknya menjadi orang katolik yang setia sehingga engkau akan mengenal TUHAN (Hos. 2: 18 -19)
ANALISIS JANJI PERKAWINAN 1. PEMENUHAN KEBUTUHAN DAN HARAPAN secara psikologis, kata-kata yang terucap mengisyaratkan sesuatu yang tersembunyi (yang tidak disadari): kebutuhan, harapan, kekhawatiran, kegelisahan, kecemasan, dll. MAKA janji perkawinan itu selain: berisi pernyataan resmi ikatan antara 2 pribadi: laki-laki dan wanita, juga mengimplisitkan sesuatu yang tersembunyi (tersirat): kebutuhan, harapan, dsj.
“di hadapan Allah, imam, para saksi dan saudara-saudari yang hadir, saya (nama) menyatakan dengan tulus ikhlas bahwa ((engkau) nama) mulai sekarang menjadi suami/istri saya yang sah” Ada 2 maksud/intensi: 1. Pernyataan menerima orang yg ada di sampingnya sebagai suami atau isterinya 2. Pernyataan publik bahwa orang yg di sampingnya sudah ada pemiliknya, dengan kata lain mempelai mau mengatakan kepada publik, “jangan ambil milikku!” Kalimat ini mengimplisitkan kecemasan/ kekhawatirannya akan kehilangan orang yang bisa memenuhi harapan & kebutuhannya, sehingga masing mengatakan, “engkau. . . mulai sekarang menjadi milikku”. Sebagai ikatan yg mengingatkan status pasangan.
“Saya berjanji akan selalu setia kepadanya (mu) baik dalam suka dan duka, untung dan malang, di waktu sehat maupun sakit” • Setelah menghilangkan kekhawatiran/ kecemasannya sendiri dan mengungkapkan harapannya, pengucap janji menghilangkan/ membuang jauh kecemasan/kekhawatiran pasangannya: kemungkinan akan kehilangan orang yang dicintainya, dengan pernyataan bahwa ia tidak akan meninggalkan pasangan hidupnya dalam keadaan apa pun.
JADI…. • Sebenarnya suami isteri selalu berada dalam ketegangan antara harapan dan kekhawatiran, idealisme dan kemungkinan buruk yang bisa menimbulkan kekecewaan, bahkan sakit hati • Ketika janji dilaksanakan dan memenuhi harapan, suami isteri berada dlm ketenangan, • Ketika janji tak terlaksana, harapan tak terpenuhi, suami isteri masuk dalam goncangan
2. ASPEK PENGAMPUNAN & REKONSILIASI • Harapan & kebutuhan yg tidak terpenuhi bisa memunculkan ‘luka’ dlm diri pasutri • Luka itu membutuhkan ‘obat’ yang bisa menyembuhkannya • Pasutri yang terluka diajak untuk mengobati pasangan hidupnya yang terluka itu dengan PENGAMPUNAN & REKONSILIASI • Janji kesetiaan dlm situasi apapun menjadi ‘kunci’ pengobatan luka dalam relasi pasutri
inti sari janji: menjadi anugerah • Kunci hidup perkawinan: menjadi anugerah bagi pasangan • Menjadi anugerah itu terwujud dalam 2 cara/bentuk: 1. ketika pasutri melaksanakan janjinya memenuhi harapan & kebutuhan pasangan: memberikan diri scr total kepada pasangannya 2. Memberikan pengampunan dan/atau melakukan rekonsiliasi
k you Than
bb4820363a27b7201af023dae4cb5ddb.ppt