2cf1ce91b85102cdc20018c80621ad53.ppt
- Количество слайдов: 73
RAMBU-RAMBU PENYUSUNAN KEGIATAN DAN ANGGARAN BADAN PPSDM KESEHATAN TAHUN 2015 Disampaikan oleh Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan Medan, 4 Desember 2014
ALOKASI DAN REALISASI ANGGARAN Badan PPSDM Kesehatan Tahun 2009 -2013 URAIAN 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 3. 000. 568 ANGGARAN 2. 670. 679, 9 2. 896. 598, 9 2. 855. 118, 1 2. 906. 213, 1 3. 163. 793, 43 2. 394. 932 REALISASI 2. 247. 203, 7 2. 591, 5 2. 277. 812, 5 2. 458. 241, 5 2. 617. 782, 35 1. 486. 381, 7 84, 14 89, 47 % 79, 78 84, 59 82, 74 62, 71
KEGIATAN Program Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan dijabarkan dalam 9 Kegiatan, yaitu : a) Standardisasi, Sertifikasi dan Pendidikan Berkelanjutan SDM Kesehatan b) Pendidikan dan Pelatihan Aparatur c) Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan d) Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan e) Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya pada Program Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan f) Pendidikan Tinggi dan Peningkatan Mutu SDM Kesehatan g) Pengelolaan Mutu Pendidikan Tinggi h) Pembinaan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi i) Pelaksanaan Internsip Tenaga Kesehatan
OUTPUT KEGIATAN NO URAIAN Tenaga pendidik dan kependidikan di Poltekkes Kemenkes yang ditingkatkan kemampuannya melalui pelatihan Riset yang dilaksanakan oleh tenaga pendidik Tenaga pendidik dan kependidikan yang ditingkatkan kemampuannya melalui tugas belajar (Orang) Lulusan tenaga kesehatan dari lembaga pendidikan Tubel Mahasiswa Gakin (Orang) 1 Gaji 8 2 Operasional Perkantoran 9 3 Dokumen perencanaan dan pengelolaan program dan 10 4 Laporan manajemen keuangan dan kekayaan negara Laporan kinerja (Dokumen) 11 Sistem informasi yang dikembangkan (Sistem) Kurikulum pendidikan di Poltekkes Kemenkes yang dikembangkan 13 5 6 7 12 14 Beasiswa Mahasiswa Berprestasi (Orang) Lainnya 4
PRIORITAS PENGALOKASIAN ANGGARAN Utama-kan pemenuhan belanja mengikat: 1. Belanja Pegawai : Termasuk Serdos dan Tunjangan Kinerja 2. Belanja Operasional Perkantoran 3. PNBP BLU dan Non BLU 1. 2. 3. Data pegawai : GBPP Data SIMAK BMN Data Tupoksi 5
BELANJA MENGIKAT / GAJI PENGALOKASIAN GAJI : 1. Belanja pegawai mengacu pada Gaji Pokok Pegawai (GPP) 2. Seluruh gaji CPNS dialokasikan di Biro Umum, termasuk gaji ke-13. Apabila pada pertengahan tahun terjadi perubahan status dari CPNS menjadi PNS maka proses perpindahan menunggu sampai tahun anggaran berakhir. 3. Belanja pegawai transito dialokasikan di unit utama berkoordinasi dengan Biro Umum 4. Setiap satuan kerja dan/atau unit utama memperhatikan ketersediaan anggaran untuk pembayaran tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6
BELANJA MENGIKAT / BELANJA OPERASIONAL PERKANTORAN (1) PENGALOKASIAN BELANJA OPERASIONAL PERKANTORAN (BOP) : 1. Alokasi anggaran BOP memperhatikan realisasi tahun sebelumnya 2. Belanja vakasi (anggaran untuk imbalan bagi penguji atau pemeriksa kerja/jawaban ujian) merupakan belanja non operasional, tidak boleh dialokasikan di komponen 001 dan 002. PERUNTUKAN : 1. Kebutuhan sehari-hari perkantoran, meliputi : a) ATK, barang cetak untuk Manajemen Kantor, alat kebersihan; b) Perlengkapan fotokopi/komputer; c) Langganan surat kabar/berita/majalah; d) Biaya Satpam/pengamanan, celaning service, sopir, pramubakti (yang dipekerjakan secara kontraktual) e) Pengurusan sertifikat tanah, pembayaran PBB. 2. Langganan daya dan jasa, meliputi : a) Langganan listrik, telepon, air, gas termasuk pembayaran denda keterlambatan; b) Jasa Pos dan Giro; telex, internet, bandwith, komunikasi khusus diplomat; c) Sewa kantor/gedung, kendaraan, mesin fotokopi. 7
BELANJA MENGIKAT / BELANJA OPERASIONAL PERKANTORAN (2) 3. Pemeliharaan Kantor, meliputi: a) Pemeliharaan gedung/bangunan, instalasi jaringan, sarana prasarana kantor; b) Pemeliharaan Kendaraan Bermotor. 4. Penggantian Barang Inventaris, meliputi: – Alokasi penggantian barang inventaris untuk pegawai lama/baru maksimal 10 % dari total jumlah pegawai. 5. Pembayaran terkait pelaksanaan operasional kantor, meliputi: a) Honor terkait operasional satker b) Bahan makanan, penambah daya tahan tubuh; c) Pemeriksaan kesehatan pegawai; d) Keprotokolan (termasuk jas dan jasa tol tamu) e) Operasional Menteri/Ketua, Pimpinan; f) Pelantikan/Pengambilan Sumpah Jabatan; g) Pakaian dinas, toga, pakaian kerja; h) Perjalanan dinas dalam rangka konsultasi/ koordinasi. 8
TANAH, GEDUNG DAN BANGUNAN 1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; 2. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Tanah, serta kebijakan teknis 9
KEBIJAKAN KHUSUS KEMENKES DALAM PANGADAAN TANAH, GEDUNG DAN BANGUNAN A. Perencanaan pengadaan tanah memperhatikan: 1. Aksesibilitas yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Satker. 2. Aspek legal (keabsahan kepemilikan). B. Perencanaan pengadaan gedung baru memperhatikan: 1. Rencana kebutuhan tahunan barang milik Negara (BMN) 2. Sertifikat kepemilikan tanah. 3. Surat/rekomendasi Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) yang memuat Rencana Anggaran Biaya (RAB). 4. Surat pernyataan ketersediaan dana. 5. Surat pernyataan memenuhi kelayakan standar teknis dari unit terkait. 10
PERENCANAAN RENOVASI GEDUNG DAN BANGUNAN 1. Data Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). 2. Surat/rekomendasi Kemen PU yang memuat Rencana Anggaran Biaya (RAB). 11 3. Khusus kantor pusat dimintakan persetujuan Sekretaris Jenderal
PENGADAAN KENDARAAN BERMOTOR A. Pengadaan kendaraan bermotor memperhatikan: a. Data SIMAK-BMN dan jumlah jabatan dalam struktur organisasi. b. Surat Keputusan (SK) penghapusan dari Kemenkes. c. Risalah lelang dari Kemenkeu. a. Kementerian Kesehatan menetapkan ketentuan pengadaan kendaraan bermotor sebagai berikut: a. Kendaraan dinas pejabat hanya diperuntukkan untuk eselon I dan II. b. Kendaraan dinas pejabat dan operasional Kantor Pusat dikoordinir dan anggarannya dialokasikan pada satker Biro Umum sesuai dengan surat usulan dari Satker. c. Pengadaan kendaraan untuk kantor daerah (UPT) perlu rekomendasi dari Biro Umum. Khusus satker baru diperlukan surat pernyataan dari Kepala Satker yang menyatakan belum pernah mengadakan kendaraan bermotor untuk operasional kantor. d. Pengadaan ambulans untuk Kantor Pusat dikoordinir dan anggarannya dialokasikan pada satker Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (Ditjen BUK) sesuai dengan surat usulan dari Satker. e. Pengadaan ambulans untuk Kantor Daerah (UPT) perlu rekomendasi dari Ditjen BUK melalui unit utama terkait. B. Kendaraan dengan kriteria khusus dapat diadakan masing- masing satker sesuai dengan standar yang disetujui oleh eselon I terkait. 12
PENGADAAN ALAT PENGOLAH DATA 1. Data SIMAK-BMN dan jumlah jabatan/pegawai. 2. SK penghapusan dari Kemenkes. 3. Risalah lelang penghapusan dari Kemenkeu. 4. Pengadaan alat pengolah data diutamakan peralatan dengan spesifikasi bersifat primer, yaitu spesifikasi standar untuk pelaksanaan operasional perkantoran. 5. Pengadaan alat pengolah data dengan spesifikasi khusus termasuk jaringan internet dan software/aplikasi, kamera canggih, handycam, pengacau sinyal dan alat sejenisnya memerlukan rekomendasi Pusat Data dan Informasi. 13
PENGADAAN ALAT KESEHATAN 1. Pengadaan alat kesehatan mengacu kepada standar yang ditetapkan oleh unit utama Kemenkes terkait dan mengutamakan produk dalam negeri. 2. Harga satuan alat kesehatan yang diusulkan harus menyertakan referensi harga sebagai dasar penetapan harga satuan. Referensi harga dapat diperoleh dari hasil survey harga pasar, penawaran langsung perusahaan (sole agents), data elektronik/internet/website, atau kontrak tahun sebelumnya. 3. Penetapan harga satuan yang akan dicantumkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran harus dilengkapi dengan justifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Satker. 14
PERJALANAN DINAS Pengalokasian anggaran perjalanan dinas dilakukan dengan se-efisien mungkin dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri ditampung pada Sekretariat Unit Utama atau Biro Umum, kecuali Pusat Kesehatan Haji, Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan (Pusrengun Nakes), dan Pusat Kerjasama Luar Negeri (PKLN). 2. Transport ke Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) disesuaikan dengan tarif Peraturan Daerah (Perda) dan harga pasar(at cost). 3. Jumlah perjalanan dinas dan pertemuan mempertimbangkan kesesuaian dengan jumlah pegawai dan hari kerja dalam satu tahun. 4. Biaya transport dengan tiket pesawat sesuai dengan SBM. Untuk rata-rata biaya perjalanan dinas nasional akan mengacu kepada kebijakan perencanaan tahunan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. 5. Kegiatan di luar kantor dilaksanakan secara selektif. Kriteria kegiatan yang dapat dilaksanakan di luar kantor akan mengacu kepada kebijakan perencanaan tahunan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
ATK, BAHAN, DAN SEWA 1. Bahan/alat tulis kantor/seminar kit memperhatikan kewajaran antara jumlah peserta pertemuan dan jenis pertemuan dengan mempertimbangkan standar harga yang telah ditetapkan oleh Biro Umum. 2. Besaran biaya sewa yang tidak diatur di dalam Standar Biaya Masukan (SBM), dapat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan tentang daftar perkiraan harga satuan barang dan jasa keperluan peralatan dan perlengkapan kantor di lingkungan Kementerian Kesehatan. 3. Rincian lebih lanjut tentang besaran harga ATK, bahan, dan sewa terkait pelaksanaan paket pertemuan akan diatur dalam kebijakan tahunan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. 16
HONORARIUM 17
HONORARIUM DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN POLTEKKES BADAN PPSDM KESEHATAN Dasar Hukum: 1. Surat Menteri Keuangan No. S-191/MK. 02/2014 tanggal 25 Maret 2014, Hal: Izin prinsip besaran Dosen dan Tenaga Kependidikan Poltekkes Badan PPSDM Kesehatan 2. Surat Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan a. n. Kepala Badan PPSDM Kesehatan No. KU. 02. 01/I. 3/07641/2014 tanggal 30 Mei 2014, Hal: Penjelasan Pemberian Honorarium kepada Dosen/Pegawai yang diberi Tugas Tambahan 1. Pemberian honor hanya kepada dosen dan tenaga kependidikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Keuangan No. S-191/MK. 02/2014 tanggal 25 Maret 2014, Hal: Izin prinsip besaran Dosen dan Tenaga Kependidikan Poltekkes Badan PPSDM Kesehatan 2. Merujuk pada surat Menkeu pint. 2. d : Terhadap satuan biaya honorarium bagi dosen/pegawai yang diberi tugas tambahan/tugas khusus tertentu berlaku ketentuan bahwa jabatan tersebut telah ditetapkan dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kemenkes. 3. Tugas Tambahan sebagai Koordinator, Sub Unit dan Kepala Urusan tidak termasuk yang diberikan Honorarium, sampai adanya ketentuan lebih lanjjut dari Kemenkeu 18 yang mengatur tentang pemberian honor tsb.
LAMPIRAN I 19
A. HONORARIUM NARASUMBER/PEMBAHAS Honorarium narasumber dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri yang memberikan informasi/pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat dalam kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/ Rapat Kerja/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan. Catatan: 1. Satuan jam yang digunakan untuk kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/ Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/Rapat Kerja/ Sarasehan /Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis adalah 60 (enam puluh) menit. 2. Honorarium narasumber dapat diberikan dengan ketentuan: a. berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara; dan b. berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/masyarakat. 20
B. HONORARIUM MODERATOR Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja/Sarasehan/ Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/masyarakat. Catatan: 1. Satuan jam yang digunakan untuk kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/Rapat Kerja/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis adalah 60 (enam puluh) menit. 2. Honorarium Moderator dapat diberikan dengan ketentuan: a. berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara; dan b. berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/masyarakat. 21
C. HONORARIUM PEMBAWA ACARA Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja/Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan minimal 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri lintas unit eselon I /masyarakat. 22
D. HONORARIUM PANITIA Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja/ Sarasehan /Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/ Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/ Rapat Kerja/ Sarasehan/Simposium/ Lokakarya/Focus Group Discussion memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non Pegawai Negeri Sipil harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan 23 efektivitas.
E. NARASUMBER KEGIATAN DI LUAR NEGERI Satuan biaya yang diberikan kepada narasumber WNI Non Pegawai Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri untuk kegiatan Workshop/Seminar/Sosialisasi/ Sarasehan yang diselenggarakan di luar negeri. Narasumber Kelas A : Narasumber Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua lembaga negara. Narasumber Kelas B : Narasumber Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang disetarakan dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri Gol IV/c ke atas, perwira tinggi TNI/Polri, anggota lembaga negara Narasumber Kelas C: Narasumber Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang disetarakan dengan pegawai negeri Gol III/c sampai dengan IV/b dan perwira menengah 24 TNI/Polri.
HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN Ketentuan pembentukan tim : 1. Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur 2. Bersifat koordinatif yang harus mengikutsertakan Eselon I/Kementerian/Lembaga lain 3. Bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan 4. Perangkapan fungsi atau tugas tertentu disampaing tugas pokok sehari-hari 5. Dilakukan secara selektif efektif dan efisien Pemberian honorarium tim yang ditetapkan Pejabat Es. 1/KPA yang dibayarkan per bulan dalam satu tahun dibatasi sebagai berikut : 1. Pejabat Eselon 1 dan Eselon 2 diluar honor KPA maksimal 2 tim pelaksana kegiatan 2. Pejabat Eselon 3 maksimal 3 tim pelaksana kegiatan 3. Pejabat Eselon 4, dan pelaksana dan pejabat fungsional, diluar honor pengelola keuangan, SIMAK-BMN, dan pengadaaan/penerimaan barang dan jasa maksimal 4 tim pelaksana kegiatan 25
F. HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN 1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/Menteri /Pejabat Setingkat Menteri /Pejabat Eselon I/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari APBN maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri. Ketentuan pembentukan tim adalah sebagai berikut: a. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; b. bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I/Kementerian/Lembaga Lainnya; c. bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan; d. merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat negara/pegawai negeri disamping tugas pokoknya sehari-hari; dan e. dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 26
F. HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN 2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan administratif yang berfungsi untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan sebagai berikut: a. paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim sekretariat yang mendukung tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden b. paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim sekretariat yang mendukung tim pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri. 27
Catatan: 1. Dalam hal tim telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Kementerian Negara/Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi. 2. Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan sebagai berikut: a. Tim yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/ KPA diperuntukkan bagi tim yang lintas eselon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga. Pemberian honorarium bagi Tim yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/KPA berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) Bagi Pejabat Negara, Eselon I, dan Eselon II setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 2 (dua) tim pelaksana kegiatan. 2) Bagi Pejabat Eselon III setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 3 (tiga) tim pelaksana kegiatan. 3) Bagi Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 4 (empat) tim pelaksana kegiatan. 28
b. Tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga diperuntukkan bagi tim yang lintas Kementerian Negara/Lembaga. Penetapan tim oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dilaksanakan setelah pembentukan tim tersebut mendapat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemberian honorarium bagi Tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dikecualikan atas ketentuan huruf a di atas. 29
G. HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/BULETIN/MAJALAH/PENGELOLA WEBSITE 1. Honorarium tim penyusunan jurnal dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Catatan: Dalam hal diperlukan, untuk jurnal internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp 1. 500. 000, 00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). 2. Honorarium tim penyusunan buletin/majalah dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan buletin/majalah, berdasarkan surat 30 keputusan pejabat yang berwenang.
G. HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/BULETIN/MAJALAH/PENGELOLA WEBSITE Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 3. Honorarium tim pengelola website dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri yang diberi tugas untuk mengelola website, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Website yang dimaksud disini adalah yang dikelola oleh unit eselon I/setara. Dalam hal website yang dikelola oleh unit vertikal setingkat eselon II di daerah maka kepada pengelola website tersebut dapat diberikan 31 honorarium tim pengelola website.
H. HONORARIUM VAKASI DAN HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN 1. Vakasi merupakan uang imbalan bagi penguji atau pemeriksa kertas ujian pada pendidikan tingkat dasar, menengah, dan tinggi. Pada pendidikan tingkat dasar dan menengah, vakasi tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal. Sedangkan untuk pendidikan tingkat tinggi, vakasi dapat diberikan untuk ujian masuk, ujian tengah semester, ujian akhir semester dan ujian akhir, baik untuk ujian yang bersifat tertulis maupun praktek. 2. Honorarium Penyelenggara Ujian merupakan uang imbalan bagi penyusun naskah dan pengawas ujian pada pendidikan tingkat dasar, menengah, dan tinggi. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang transpor. Pemberian honorarium penyusun ujian, penguji dan pemeriksa ujian bagi guru/dosen diberikan atas kelebihan beban kerja guru/dosen dalam penyusunan, pengujian dan pemeriksaan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 32
I. HONORARIUM PENGAJAR DIKLAT Honorarium pengajar diklat dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri yang memberikan informasi/pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan. 1. Pengajar dari luar unit satker penyelengara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar unit satker penyelenggara. Unit satker penyelenggara diklat dapat pengajar dari luar unit satker penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari unit satker penyelenggara; 2. Pengajar dari dalam unit satker penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam unit satker penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan yang berlaku. 33
J. SATUAN BIAYA UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Uang makan pegawai negeri sipil dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. K. SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR 1. Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. 2. Uang makan lembur diperuntukkan bagi semua golongan diberikan setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1(satu) kali per hari. . 34
L. SATUAN BIAYA UANG SAKU RAPAT DI DALAM KANTOR Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor sebagai pengganti atas pelaksanaan sebagian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday). Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. dihadiri peserta dari eselon II lainnya/masyarakat; 2. dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja; 3. tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur. 35
M. HONORARIUM PENYULUH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA Honorarium diberikan kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. N. SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENYULUH Honorarium diberikan kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. 36
O. HONORARIUM PENYELENGGARA SIDANG/KONFERENSI INTERNASIONAL–KONFERENSI TINGKAT MENTERI, SENIOR OFFICIAL MEETING (BILATERAL/ REGIONAL/MULTILATERAL), WORKSHOP/SEMINAR/SOSIALISASI/SARASEHAN BERSKALA INTERNASIONAL 1. Sidang/Konferensi Internasional–Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/Multilateral) Honorarium sidang/konferensi internasional–konfrensi tingkat menteri, senior official meeting (bilateral/regional/multilateral) dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/pesertanya pejabat setingkat menteri atau senior official berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang. 2. Workshop/Seminar/Sosialisasi/Sarasehan Berskala Internasional Honorarium penyelnggara workshop/seminar/sosialisasi/ sarasehan berskala internasional dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri penyelenggara kegiatan workshop/seminar/sosialisasi/sarasehan berskala internasional, berdasarkan surat keputusan dari pejabat berwenang. . 37
P. SATUAN BIAYA PENGEPAKAN DAN ANGKUTAN BARANG PERJALANAN DINAS PINDAH DALAM NEGERI Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengepakan dan angkutan barang pindahan yang diberikan kepada pejabat negara/pegawai negeri yang dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang. Satuan biaya ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pejabat negara/pegawai negeri yang berkenaan. Satuan biaya ini sudah termasuk ongkos tukang, pengadaan bahan-bahan, biaya bongkar muat, dan biaya angkutan barang dari tempat asal sampai dengan tujuan. 38
Q. HONORARIUM SATPAM, PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI Honorarium yang diberikan hanya kepada non pegawai negeri yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja. 1. Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan, alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan. 2. Dalam satu tahun anggaran, dapat dialokasikan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan. 3. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut. 39
LAMPIRAN II STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2015 YANG BERFUNGSI SEBAGAI ESTIMASI 40
A. SATUAN BIAYA UANG TRANSPOR KEGIATAN DALAM KABUPATEN/KOTA. Satuan biaya uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan transportasi Pegawai Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri dalam melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi yang bersifat insidentil dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota (pergi pulang). Batas wilayah kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan Uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan apabila perjalanannya menggunakan kendaraan dinas. Uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama 41
A. SATUAN BIAYA UANG TRANSPOR KEGIATAN DALAM KABUPATEN/KOTA Catatan: a. Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan (termasuk moda transportasi udara dan/atau air) dapat diberikan secara at cost. . b. Biaya transportasi dalam kota untuk kegiatan rapat dan kegiatan lainnya yang sejenis dapat dibebankan pada anggaran unit penyelenggara kegiatan 42
D. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal computer/notebook, printer, ac split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Untuk biaya pemeliharaan Genset belum termasuk kebutuhan bakar minyak E. SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN Satuan biaya penerjemahan dan pengetikan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penerjemahan dan pengetikan dari naskah asli ke dalam bahasa yang diinginkan 43
F. SATUAN BIAYA BANTUAN BEASISWA PROGRAM GELAR/NON GELAR DALAM NEGERI Satuan biaya bantuan beasiswa program gelar/non gelar dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelar/non gelar dalam negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1 (satu), dan pendidikan Pasca Sarjana (Strata 2 (dua) atau Strata 3 (tiga)) yang terdiri dari biaya hidup dan operasional, uang buku dan referensi per tahun. Biaya pelaksanaan pendidikan ditanggung oleh Pemerintah secara at cost sedangkan untuk biaya riset program dapat dialokasikan bantuan biaya riset sesuai kemampuan keuangan kementerian negara/lembaga masing-masing 44
G. SATUAN BIAYA SEWA MESIN FOTOKOPI. Satuan biaya sewa mesin fotokopi merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa mesin fotokopi analog dan/atau mesin fotokopi digital, untuk menunjang pelaksanaan operasional kantor. Satuan biaya ini sudah termasuk toner dan biaya perawatan untuk pencetakan sampai dengan 10. 000 (sepuluh ribu) lembar/bulan H. SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat Menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa Rapat koordinasi tingkat Menteri/eselon I/setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya Menteri/eselon I/pejabat yang setara 45
I. HONORARIUM NARASUMBER (PAKAR/PRAKTISI/ PEMBICARA KHUSUS) UNTUK KEGIATAN SEMINAR/ RAKOR/SOSIALISASI/DISEMINASI/FOCUS GROUP DISCUSSION/KEGIATAN SEJENIS Honorarium narasumber (pakar/praktisi/pembicara khusus) untuk kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/focus group discussion/ kegiatan sejenis merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya honorarium narasumber non pegawai negeri yang mempunyai keahlian/pengalaman tertentu dalam ilmu/ bidang tertentu 46
J. SATUAN BIAYA PENGADAAN BAHAN MAKANAN 1. Pengadaan Bahan Makanan di Lingkup Sekolah Kedinasan Mahasiswa/siswa kedinasan adalah mahasiswa/siswa pada sekolah/kampus kedinasan negeri yang diasramakan, meliputi: mahasiswa/siswa sipil (seperti mahasiswa pada Sekolah Tinggi Perikanan, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial, Akademi Migas); dan mahasiswa/siswa militer/semi militer (seperti mahasiswa Akademi TNI/Akpol, mahasiswa Penerbangan, mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri). 47
K. SATUAN BIAYA KEPERLUAN SEHARI-HARI PERKANTORAN DI DALAM NEGERI Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri dari alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai 48
L. SATUAN BIAYA PENGGANTIAN INVENTARIS LAMA DAN/ATAU PEMBELIAN INVENTARIS UNTUK PEGAWAI BARU Satuan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penggantian/pembelian meja dan kursi pegawai. Penggantian inventaris lama digunakan untuk penggantian meja dan kursi pegawai, pengalokasiannya maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai. Sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan. 49
M. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya termasuk biaya bahan bakar. Satuan biaya tersebut belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan yang berlaku Catatan: 1. Yang dimaksud kendaraan operasional dalam lingkungan kantor adalah kendaraan yang digunakan hanya terbatas dalam lingkungan kantor. Contoh: Golf car yang digunakan dalam rangka patroli polisi bandara, mengantar tamu kenegaraan 2. sus untuk operasional kendaraan dinas yang pengadaannya bersumber dari sewa, satuan biaya tersebut hanya diperuntukkan untuk bahan bakar 50
N. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN DALAM NEGERI Satuan biaya digunakan untuk pemeliharaan rutin gedung/bangunan dalam negeri dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen), tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri yang memiliki spesifikasi khusus yang diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri dialokasikan untuk: 1. gedung/bangunan milik negara; dan/atau 2. gedung/bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. 51
O. SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG PERTEMUAN Satuan biaya sewa gedung pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa gedung pertemuan untuk pelaksanaan kegiatan di luar kantor seperti rapat, pertemuan, sosialisasi, seleksi/ujian masuk pegawai, dan kegiatan lain sejenis. Gedung pertemuan adalah gedung yang biasa digunakan untuk pertemuan dengan kapasitas lebih dari 300 (tiga ratus) orang, sudah termasuk sewa meja, kursi, sound system, dan fasilitas gedung pertemuan lainnya. 52
P. SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya tarif satu kali perjalanan taksi dari kantor tempat kedudukan menuju bandara/pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan atau dari bandara/ pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan dan sebaliknya. Catatan: 1. Indeks tarif taksi di Provinsi Kalimantan Timur dihitung dari Bandara Sepinggan (Balikpapan) sampai dengan kota Samarinda. 2. tarif taksi di Provinsi Kalimantan Timur dihitung dari Bandara Sepinggan (Balikpapan) sampai dengan kota Balikpapan sebesar Rp 90. 000, 00 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah. 53
Q. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI (PP) Satu biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara Pergi Pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan dalam perencanaan anggaran. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran Klasifikasi tiket perjalanan dinas dalam negeri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang perjalanan dinas dalam negeri 54
R. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri (PP) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara dari bandara di Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar negeri Pergi Pulang (PP). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya Perjalanan dinas luar negeri yang lama perjalanannya melebihi 8 (delapan) jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), bagi pejabat Eselon III ke atas dapat menggunakan kelas bisnis 55
S. CATATAN UMUM 1. Kementerian negara/lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut: a. Pembatasan dan pengendalian biaya perjalanan dinas b. Pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor; dan c. Penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional; dan d. pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan 2. Satuan biaya yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini sudah termasuk pajak 3. Satuan biaya diklat pimpinan struktural dan diklat prajabatan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara 56
S. CATATAN UMUM 4. Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, pemeliharaan sarana kantor, penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru, pengadaan bahan makanan, konsumsi rapat, pengadaan kendaraan operasional bus, sewa mesin fotokopi, sewa kendaraan dinas, pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan roda 2 (dua) dan operasional kantor dan/atau lapangan, pengadaan operasional kantor dan/atau lapangan (roda 4), dan pengadaan pakaian dinas dan/atau kerja, pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini sehingga menjadi sebagai berikut 57
S. CATATAN UMUM NO PROVINSI KABUPATEN TOLERANSI 1. Sumatera Utara Toba Samosir 131% Samosir 137% Nias Utara 141% 143% 184% dari Satuan biaya Prov. Sumbar dari Satuan biaya Prov. . Sumut 2. Sumatera Barat Labuan Batu Selatan Kep. Mentawai 3. Kalimantan Barat Ketapang 150% dari Satuan biaya Prov. Kalbar 4. Kalimantan Timur Kutai Kartanegara 138% dari Satuan biaya Prov. Kaltim Tanah Tidung 190% 5. Maluku Seram Bagian Timur 134% Maluku Tenggara 142% Kep. Aru 144% Maluku Tenggara Barat dari Satuan biaya Prov. Maluku 158% 58
NO PROVINSI KABUPATEN 5. Maluku Buru Selatan 164% Tual 168% Maluku Barat Daya 189% Tolikara 231% Asmat 131% Dogiyai 138% Sarmi 144% Jayawijaya 147% Merauke 148% Nduga 189% Lanny Jaya 213% Peg. Bintang 228% Yalimo 230%% Puncak Jaya 244% Intan Jaya 258% Puncak 271% Membrano Tengah 237% 6. Papua TOLERANSI dari Satuan biaya Prov. Maluku dari Satuan biaya Prov. Papua 59
NO PROVINSI KABUPATEN TOLERANSI 7. Papua Barat Maybrat 151% Fak-Fak 147% Raja Ampat 147% Tambraw 175% dari Satuan biaya Prov. Papua Barat Pengertian Istilah: 1. OJ : Orang/Jam 2. OH ; Orang/Hari 3. OB : Orang/Bulan 4. OT : Orang/Tahun 5. OP : Orang/Paket 6. OK : Orang/Kegiatan 7. Or : Orang/Responden 8. Otter : Orang/Terbitan 60
KETENTUAN LAINNYA 61
PENYUSUNAN PEDOMAN/BUKU/JUKNIS 1. Tahapan Penyusunan NSPK/Buku Pedoman/Juknis maksimal 4 kali pertemuan, yaitu Persiapan, Penyusunan, Finalisasi, dan Sosialisasi, kecuali produk-produk hukum seperti Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), dan Instruksi Presiden (Inpres). 2. Jika pertemuan lebih dari 4 kali, maka selebihnya dilaksanakan di dalam kantor. 62
TENAGA KONTRAK (PRAMUBAKTI, SOPIR, SATPAM, TENAGA KEBERSIHAN) 1. Jumlah tenaga pramubakti maksimal 10% dari jumlah pegawai. Bila satker memerlukan tenaga pramubakti melebihi 10% dari jumlah pegawai maka dilengkapi dengan analisa kebutuhan. 2. Tenaga sopir hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon I dan eselon II. 3. Tenaga sopir untuk kendaraan operasional di kantor pusat maksimal 4 orang per satker. 4. Tenaga sopir untuk kendaraan operasional di kantor daerah maksimal 2 orang per satker. Bila jumlah sopir melebihi 2 orang, perlu didukung dengan justifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Satker yang bersangkutan. 5. Tenaga sopir untuk kendaraan operasional khusus (ambulans/jenazah, mobil jemputan pegawai, operasional laboratorium lapangan) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan. 6. Jumlah tenaga satpam disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan. 7. Jumlah tenaga kebersihan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan. 63
KOORDINASI DAN REKOMENDASI Kegiatan yang diusulkan oleh setiap Satker harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Berikut adalah kegiatan yang memerlukan koordinasi atau rekomendasi dari satker terkait: 1. Pendidikan dan pelatihan SDM berkoordinasi dengan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK). 2. Promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat berkoordinasi dengan Pusat Promosi Kesehatan. 3. Kegiatan terkait penanggulangan krisis kesehatan berkoordinasi dengan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan. 4. Pengadaan obat, vaksin dan reagen reguler berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Binfar dan Alkes), kecuali reagen yang merupakan satu komponen dengan alat kesehatan di unit eselon 1 masing. 5. Pengadaan peralatan kesehatan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) berkoordinasi dengan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar Ditjen BUK. 6. Pengadaan alat pengolah data dengan spesifikasi khusus termasuk jaringan internet dan software/aplikasi, kamera canggih, handycam, pengacau sinyal dan alat sejenisnya memerlukan rekomendasi Pusat Data dan Informasi. 7. Penelitian dan kajian berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan 64
HAL-HAL YANG AKAN DIREVIU DAN DITELITI DALAM DOKUMEN PERENCANAAN ANGGARAN 1. Konsistensi antara sasaran kinerja K/L dengan sasaran RKP termasuk prakiraan maju untuk tiga tahun ke depan; 2. Kesesuaian sasaran kinerja dalam RKA-K/L dengan sasaran kinerja Renja K/L dan RKP ; 3. Kesesuaian data anggaran dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran yang ditetapkan oleh Pejabat Kementerian Keuangan dan atau Kementerian Kesehatan; 4. Konsistensi antara komponen kegiatan dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja; 5. Relevansi tahapan/komponen kegiatan dengan output yang akan dicapai; 6. Kelayakan dan kepatuhan terhadap kaidah-kaidah penganggaran antara lain penerapan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK), jenis belanja, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, kontrak tahun jamak, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari PNBP, Badan Layanan Umum (BLU), P/HLN, Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (P/HDN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 65
PEMBAYARAN BANTUAN PENDIDIDIKAN TUGAS BELAJAR DALAM NEGERI 1. Dasar Hukum: a. SK Tubel tahun berjalan b. Permenkes No. 54 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar SDM Kesehatan c. Permenkeu No. 53 Tahun 2014 tentang SBM 2. Dikarenakan ada keterbatasan anggaran maka Tubel lanjutan yang anggarannya belum tersedia di Poltekkes, akan dibayarkan oleh Pustanserdik; 3. Tubel lanjutan yang anggarannya sudah tersedia di Poltekkes, tetap dibayarkan oleh Poltekkes sampai selesai Kenyataan bervariasi jenis dan jumlah pembayarannya 4. Ketentuan Pembayaran: a. Jangka waktu pembiayaan tubel: 1) S 1 paling lama 2 (dua) tahun; 2) S 2 paling lama 2 (dua) tahun; 3) S 3 paling lama 3 (tiga) tahun; 66
PEMBAYARAN BANTUAN PENDIDIDIKAN TUGAS BELAJAR DALAM NEGERI b. Biaya pendidikan at cost sesuai dengan SK Rektor Universitas c. Biaya hidup, biaya operasional, uang buku & referensi sesuai dengan PMK ttg SBM d. Biaya riset at cost diesuaikan dengan PMK ttg SBM 1) Proposal Riset dan RAB yang ditandatangi oleh Pembimbing dan Penguji 2) SPTJM dengan Materai Rp. 6. 000, e. Biaya lain-lain (transport kepulangan peserta tubel ) at cost sesuai PMK ttg SBM Sumber pembiayaan bisa menggunakan PP 21 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP yang bersumber dari Kegiatan Tertentu. 67
PENGGUNAAN PNBP YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU. Dasar Hukum: 1. UU Nomor 20 Tahun 1997 ttg PNBP 2. PP No. 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP sebagaimana telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 1998. 3. PP No. 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP yang bersumber dari Kegiatan Tertentu. 1. Seluruh PNBP wajib disetor langsung secapatnya ke Kas Negara (Pasal 2) 2. Seluruh PNBP dikelola dalam Sistem APBN (Pasal 3) 3. Sebagian dana dari PNB dapat digunakan oleh instansi ybs, unbuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan PNBP dengan tetap memenuhi ketenuan (pasal 3 ayat (1) 4. Besarnya bagian dana sebagaimana butir 1 /2 d 3 ditetapkan oleh Menteri (pasal 3 ayat 2) 68
PENGGUNAAN PNBP YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU. 1. . 5. Kegiatan tertentu, meliputi kegiatan-kegiatan (pasal 3 ayat 3) a. Penelitian dan Pengembangan Teknologi b. Pelayanan Kesehatan c. Pendidikan dan Pelatihan d. Penegakan hukum e. Pelayanan yang melinbatkan kemampuan intelektual tertentu f. Pelestarian Sumber Daya Alam. 6. Instansi dapat menggunakan sebagian dana PNBP setelah memperoleh persetujuan Menteri (Pasal 5) 7. Permohonan penggunaan PNBP diajukan oleh pimpinan isntansi pemerintah ybs kpd Menteri (Pasal 6 ayat (1) ) 8. Pengajuan rencana penggunaan dilakukan setiap tahun anggaran selambat-lambat nya tanggal 15 November. Sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan tertentu : 1. Operasional dan pemeliharaan, dan atau 2. Investasi termasuk peningkatan kualitas SDM. 69
PENGGUNAAN PNBP YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU. 1. . 5. Kegiatan tertentu, meliputi kegiatan-kegiatan (pasal 3 ayat 3) a. Penelitian dan Pengembangan Teknologi b. Pelayanan Kesehatan c. Pendidikan dan Pelatihan d. Penegakan hukum e. Pelayanan yang melinbatkan kemampuan intelektual tertentu f. Pelestarian Sumber Daya Alam. 6. Instansi dapat menggunakan sebagian dana PNBP setelah memperoleh persetujuan Menteri (Pasal 5) 7. Permohonan penggunaan PNBP diajukan oleh pimpinan isntansi pemerintah ybs kpd Menteri (Pasal 6 ayat (1) ) 8. Pengajuan rencana penggunaan dilakukan setiap tahun anggaran selambat-lambat nya tanggal 15 November. Sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan tertentu : 1. Operasional dan pemeliharaan, dan atau 2. Investasi termasuk peningkatan kualitas SDM. 70
HAL-HAL BARU • EFISIENSI PERJALANAN DINAS (50%) • TIDAK BOLEH ADA PERTEMUAN DI HOTEL KECUALI FULLBOARD DENGAN PESERTA MINIMAL 300 ORANG • KALAU HARUS MENGINAP USAHAKAN DI BAPELKES/ ATAU MILIK PEMERINTAH • INFORMASI DARI ABI: 1. Uang Fullboard : Rp. 280. 500/hari , Free Akomodasi untuk Sanitary Kit, Linen dan Keperluan Meetingoom, biaya untuk konsumsi (makan dan snack 3 kali) 2. Uang Fullday : Rp. 111. 000 (makan 1 kali snack 2 kali dan Keperluan Meetingoom 3. Uang Halflday : Rp. 86. 000 (makan 1 kali snack 1 kali dan Keperluan Meetingoom 71
REMUNERASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN SISTEM REMUNERASI PEGAWAI POLITEKNIK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM 72
Terima Kasih 73
2cf1ce91b85102cdc20018c80621ad53.ppt