c2dd9ea7a0b523d0eb3bb1f2b14c943e.ppt
- Количество слайдов: 33
PROGRAM PENINGKATAN MUTU KURSUS Sosialisasi Program Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan Tahun 2010, Jogyakarta 12 Februari 2010 Oleh : Drs. H. Yusuf Muhyiddin, M. Pd Kepala Sub Direktorat Peningkatan Mutu Kursus DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN KELEMBAGAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NON FORMAL DAN INFORMAL KEMENTERIANPENDIDIKAN NASIONAL 2010
KEBIJAKAN PEMBINAAN KURSUS Mengembangkan standarisasi, sertifikasi, dan sistem informasi, serta penguatan kemampuan lembaga kursus dan kemitraan. 1. Standarisasi : Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi (Kurikulum Berbasis Kompetensi), Standar Pendidik (Penguji Uji Kompetensi), Standar Sarana (Bahan Ajar), Standar Penilaian (Pedoman Uji Kompetensi). 2. Sertifikasi / Uji Kompetensi: Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK), Tempat Uji Kompetensi (TUK), Master Penguji, Pengelola TUK.
UJI KOMPETENSI Proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh penguji untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik pada suatu jenis dan tingkat pendidikan tertentu. 1. Berbentuk ujian teori dan praktek yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap. 2. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketuntasan belajar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dasar Pelaksanaan Uji Kompetensi UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 61: (1, 2, 3) (1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi (2) ijazah diberikan kepada peserta didik setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. (3) Sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik dan warga masyarakat setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
PP No. 19/2005 tentang SNP Pasal 89: (1, 2, 5) (1) Pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat kompetensi. (2) Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan tinggi, sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan. (5) Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
F Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal dan Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri UJI KOMPETENSI
PROSEDUR UJI KOMPETENSI melaporkan Dit Binsuskel Memberi blanko sertifikat Pembinaan Dinas Pend LSK Melapor kan hasil uji komp Mengolah & menyerah kan ke TUK Pembinaan Menyerahkan ke lulusan menugaskan Daftar uji komp TUK Penguji Melakukan uji komp Daftar uji komp Peserta didik kursus dan warga belajar mandiri
Tujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi 1. Menilai pencapaian kompetensi akhir peserta didik dan warga masyarakat yang belajar mandiri berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan. 2. Memfasilitasi peserta didik dan masyarakat yang ingin mengikuti uji kompetensi berstandar nasional. 3/19/2018 8
LEMBAGA SERTIFIKASIKOMPETENSI LSK adalah lembaga sertifikasi yang menyelenggarakan uji kompetensi bagi peserta didik kursus dan satuan PNF lainnya serta warga masyarakat yang belajar mandiri. Dikelola secara mandiri dan bertanggungjawab kepada Pemerintah (Ditjen PNFI Depdiknas), Organisasi Profesi yang membentuknya, dan masyarakat (peserta uji kompetensi). Berkedudukan di Jakarta (ibukota negara RI) atau sekitarnya. Hanya ada satu LSK untuk satu bidang kompetensi/ keahlian. 3/19/2018 9
TEMPAT UJI KOMPETENSI PERSYARATAN PEMBENTUKAN TUK Persyaratan Lembaga Pengusul ü ü ü Berbadan Hukum dan/atau memiliki ijin operasional Memiliki struktur organisasi Memiliki alamat sekretariat yang tetap Persyaratan Teknis ü ü Mengajukan proposal untuk menjadi tempat uji kompetensi Memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk ujian teori dan praktik Letak strategis atau mudah dijangkau Memiliki peralatan kantor yang memadai
Lembaga TUK Lembaga yang dapat dijadikan TUK antara lain: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Lembaga Penyelenggara Kursus (LPK) Lembaga Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BP-PNFI) Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (P 2 -PNFI) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perguruan Tinggi Pusat Pendidikan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P 4 TK) 11. Unit Usaha (perusahaan, perbengkelan, dll) 12. Badan Sosial (Rumah Sakit, Panti-panti, dll) 13. Lembaga lainnya.
CAPAIAN TAHUN 2009 12 LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI 39 MASTER PENGUJI DAN 416 PENGUJI KOMPETENSI 267 TEMPAT UJI KOMPETENSI TERSEBAR DI 105 KAB/KOTA PADA 28 PROVINSI PESERTA UJI KOMPETENSI TAHUN 2009 BERJUMLAH 3. 304 ORANG DENGAN TINGKAT KELULUSAN SEBESAR 73, 88% YAITU SEBANYAK 2. 441 ORANG DARI 9 BIDANG KETERAMPILAN 16 JENIS STANDAR KOMPETENSI LULUSAN 16 JENIS KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI 30 JUDUL BAHAN AJAR
LSK YANG SUDAH DAN AKAN TERBENTUK 1. LSKTA Bond ’ 09 (Akuntansi) 2. LSKBi. G (Bahasa Inggris) 3. LSKTIK (Komputer) LSK TATA BOGA LSK TATA KECANTIKAN LSK TATA RIAS PENGANTIN LSK SPA LSK M. BUNGA & D. FLORAL LSK PANCAWATI (Hantaran) LSK TATA BUSANA LSKAI (Akupunktur) LSK OTOMOTIF 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. LSK BAHASA MANDARIN LSK BROADCASTING LSK MUSIK LSK PENGOBAT TRADISIONAL LSK SINSHE LSK PENDIDIK PAUD LSK PERPAJAKAN LSK … LSK …
LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI No. Nama Lembaga Sertifikasi Kompetensi Alamat 1. LSK Teknisi Akuntansi Bond 09 Jl. Daan Mogot Km 14 N. 64 Jakarta Barat HP. 08128480837 2. LSK Akunpunktur Jl. H. Zaini 48 B Rt 001/02 Cipete Selatan Jakarta Selatan telp. 021 7503296 3. LSK BIG Jl. Raya Ragunan No. 19 Jati Padang Pasar Minggu Jakarta Selatan HP. 08161329342 4. LSK Hantaran Jl. Raya Ragunan No. 19 Jati Padang Pasar Minggu Jakarta Selatan HP. 085921205885 5. LSK TIK Jl. HOS Cokroaminoto No. 22 Kreo Selatan, Kab. Tangerang – Banten 15156 telp. 021 7342781 fax. 021 87962704 email: info@lsktik. com 6. LSK Spa Jl. K. H. Wachid Hasyim No. 133 C Tanah Abang Jakarta Pusat telp. 021 3148157 7. LSK Tata Boga Jl. Kramat Raya No. 16 Jakarta Pusat HP. 08121927753 8. LSK Tata Busana Jl. Raya Ragunan No. 19 Jati Padang Pasar Minggu Jakarta Selatan telp. 081318803616 9. LSK Tata Kecantikan Jl. Radio Dalam Raya No. 4 Jakarta Selatan 12140 telp 021 7254885 10. LSK Tata Rias Pengantin Jl. Raya Ragunan No. 19 Jati Padang Pasar Minggu Jakarta Selatan telp. 021 78846204, 98837913 HP. 0817784714 email: lsk. pengantin@yahoo. co. id 11. LSK Seni Merangkai Bungan & Desain Floral Jl. Raya Ragunan No. 19 Jati Padang Pasar Minggu Jakarta Selatan HP. 0818858839 12. LSK Mekanik Otomotif Jl. Kayu Mas Tengah No. 2 Rt 05/04 Pulogadung Jakarta Timur HP. 0811294000
MASTER PENGUJI DAN PENGUJI KOMPETENSI No. Nama Lembaga Sertifikasi Kompetensi Master Penguji 1. LSK Teknisi Akuntansi Bond 09 4 29 2. LSK Akunpunktur 3 56 3. LSK BIG 4 33 4. LSK Hantaran 3 16 5. LSK TIK 4 13 6. LSK Spa 3 20 7. LSK Tata Boga 3 18 8. LSK Tata Busana 4 64 9. LSK Tata Kecantikan 3 78 10. LSK Tata Rias Pengantin 4 73 11. LSK Seni Merangkai Bungan & Desain Floral 3 16 12. Broadcasting 1 0 39 416 JUMLAH
TEMPAT UJI KOMPETENSI YANG DI SK-KAN LSK No. Nama Lembaga Sertifikasi Kompetensi Jumlah TUK Sebaran TUK 1. LSK Teknisi Akuntansi Bond 09 2. LSK Akunpunktur 3. LSK BIG 35 33 kabupaten/kota 4. LSK Hantaran 13 13 kabupaten/kota 5. LSK TIK 20 20 kabupaten/kota 6. LSK Spa 22 18 kabupaten/kota 7. LSK Tata Boga 12 11 kabupaten/kota 8. LSK Tata Busana 43 42 kabupaten/kota 9. LSK Tata Kecantikan 40 37 kabupaten/kota 10. LSK Tata Rias Pengantin 50 45 kabupaten/kota 11. LSK Seni Merangkai Bungan & Desain Floral JUMLAH 32 29 kabupaten/kota 0 - 0 267
PESERTA DAN LULUSAN UJI KOMPETENSI 2009 No. Bidang Uji Kompetensi Jumlah Peserta Jumlah Lulusan 61 13 0 0 LSK BIG 179 123 4. LSK Hantaran 212 5. LSK TIK 1. 001 331 6. LSK Spa 88 87 7. LSK Tata Boga 63 56 8. LSK Tata Busana 639 616 9. LSK Tata Kecantikan 343 320 10. LSK Tata Rias Pengantin 718 683 11. LSK Seni Merangkai Bungan & Desain Floral 0 0 12. LSK Oto 0 0 3. 304 2. 441 1. LSK Teknisi Akuntansi Bond 09 2. LSK Akunpunktur 3. JUMLAH
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN No. Nama SKL 1. Akuntansi 9. Komputer 2. Akupunktur 10. Menjahit Pakaian 3. Bahasa Inggris 11. Musik 4. Bahasa Jepang 12. Seni Merangkai Bunga dan Desain Floral 5. Broadcasting 13. Spa 6. Ekspor Impor 14. Tata Kecantikan Kulit 7. Hantaran 15. Tata Kecantikan Rambut 8. Jasa Usaha Makanan 16. Tata Rias Pengantin
KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI No. Nama KBK 1. Akuntansi 9. Musik 2. Akupunktur 10. Seni Merangkai Bunga dan Desain Floral 3. Bahasa Inggris 11. Spa 4. Bahasa Jepang 12. Tata Boga 5. Broadcasting 13. Tata Busana 6. Ekspor Impor 14. Tata Kecantikan Kulit 7. Hantaran 15. Tata Kecantikan Rambut 8. Komputer 16. Tata Rias Pengantin
BAHAN AJAR No. Judul Bahan Ajar 1. Mengelola Administrasi Kas Kecil 16. Menata Rambut Panjang 2. Mengelola Administrasi Pembelian 17. Teknik Meewarnai Rambut 3. Anatomi Sosiologi Tubuh Manusia 18. Perawatan (Pedikur) 4. Pertolongan Pertama Gawat Darurat 19. TRP Lamajang Sari Agung 5. Mempresentasikan Acara Televisi 20. TRP Gaun Panjang 6. Pelajaran Hantaran Level I 21. Fungsional Praktis Tingkat Pemula 7. Pelajaran Hantaran Level II 22. Bahasa Arab Fungsional Tingkat Dasar I 8. Sarana Penunjang Seni Merangkai Bunga & Desain Floral 23. Bahasa Jepang untuk Front Liner Hotel 9. Panduan Mengajar Piano 24. Pemeliharaan & Perawatan Sistem Rem 10. Pengetahuan Dasar Musik Teori 25. Teknik Dasar menjadi MC 11. Tiga Komponen Utama dalam Perawatan Spa 26. Dasar-Dasar Hubungan Masyarakat 12. Perawatan Spa dan Perkembangannya ditinjau dari Tradisi Budaya Indonesia 27. Pengelolaan Dokumen Kantor 13. Manajemen Usaha Makanan 28. Siapa Saya 14. Pengelolaan Alat Jasa Usaha Makanan 29. Food and Beverage Service 15. Berbagai Macam Model Pembuatan Pakaian Anak 30. Merawat, BATITA Tangan (Manikur) Mengasuh, dan Kaki Menstimulasi
PROGRAM TAHUN 2010 1. Fasilitasi pembentukan 8 Lembaga Sertifikasi Kompetensi 2. Pelatihan Master Penguji untuk 50 orang 3. Pelatihan Penguji Uji Kompetensi untuk 500 orang 4. Blockgrant Peningkatan Kapasitas TUK untuk 150 TUK 5. Peserta uji kompetensi Januari 2010 berjumlah 595 orang dengan tingkat kelulusan sebesar 86, 55% yaitu sebanyak 515 orang dari 5 bidang keterampilan 6. Lomba Kompetensi Peserta Didik Kursus 7. Beasiswa Uji Kompetensi bagi 5. 000 orang peserta didik kursus
PESERTA DAN LULUSAN UJI KOMPETENSI JANUARI 2010 No. Bidang Uji Kompetensi 1. LSK Teknisi Akuntansi Bond 09 0 0 2. LSK Akunpunktur 0 0 3. LSK BIG 0 0 4. LSK Hantaran 80 80 5. LSK TIK 225 155 6. LSK Spa 80 72 7. LSK Tata Boga 0 0 8. LSK Tata Busana 175 173 9. LSK Tata Kecantikan 35 35 10. LSK Tata Rias Pengantin 0 0 11. LSK Seni Merangkai Bungan & Desain Floral 0 0 12. LSK Oto 0 0 595 515 JUMLAH Jumlah Peserta Jumlah Lulusan
PENGUJI Persyaratan Penguji Uji Kompetensi : lulus pelatihan dan ujian penguji. Syarat peserta pelatihan calon penguji: a. Persyaratan Umum 1) Warga Negara Indonesia. 2) Sehat jasmani dan rohani. b. Persyaratan Khusus 1) Pendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 2) Memiliki ijazah nasional pendidik dan penguji praktik pada tingkat/gaya/paket tertentu.
LANJUTAN… 3) Pernah mengikuti pelatihan atau orientasi teknis pra asesor/ pra pengujiuji kompetensi yang diselenggarakan oleh Direktorat Binsuskel atau organisasi/asosiasi profesi kerjasama dengan Direktorat Binsuskel. 4) Bagi peserta yang tidak dapat memenuhi ketentuan butir 2) dan 3), maka dapat melampirkan ijazah dan/atau sertifikat lainnya yang relevan. 5) Memiliki pengalaman sebagai pendidik dan penguji praktik sesuai dengan bidangnya minimal 2 (dua) tahun.
TEMPAT UJI KOMPETENSI Bantuan Peningkatan Kapasitas TUK Bantuan sosial peningkatan kapasitas TUK sebesar Rp 15. 000, - per lembaga yang digunakan untuk: Sosialisasi dan promosi uji kompetensi minimal 50% Perawatan fasilitas TUK maksimal 30% Manajemen dan operasional uji kompetensi maksimal 20% Tujuan dari bantuan sosial peningkatan kapasitas TUK adalah: Meningkatkan kapasitas lembaga penyelenggara uji kompetensi agar dapat melaksanakan uji kompetensi secara optimal. Mensosialisasikan pelaksanaan uji kompetensi kepada pihak – pihak terkait. Membantu kesiapan lembaga TUK untuk melaksanakan uji kompetensi.
LANJUTAN… Kriteria Penerima Bantuan Memiliki surat penetapan sebagai TUK dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi Memiliki izin operasional penyelenggara kursus dari Dinas Pendidikan Kabupaten/kota atau Pemda setempat Memiliki NPWP atas nama Lembaga Memiliki No. rekening bank atas nama Lembaga Bersedia mengelola dana bantuan secara transparan dan akuntabel. Belum mendapatkan bantuan peningkatan kapasitas TUK tahun 2009. Sanggup memanfaatkan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
LOMBA KOMPETENSI PESERTA DIDIK KURSUS Tujuan Lomba Memotivasi lembaga kursus dan pelatihan untuk bersaing secara sehat dan mengikutsertakan peserta didiknya pada lomba kompetensi. Meningkatkan peran lembaga kursus dan pelatihan dalam peningkatan mutu pembelajaran kursus dan lulusannya. Memberikan kesempatan kepada peserta didik kursus untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensinya. Bidang Keahlian yang dilombakan tahun 2010 Fashion Technology Graphich Design Technology Hair Dressing
LANJUTAN… Kriteria Peserta Lomba Usia 18 – 45 Tahun Aktif sebagai peserta didik kursus dan pelatihan yang memiliki NILEK; Calon peserta lomba diusulkan oleh lembaga kursus/ pelatihan dan Penilik PNFI/sebutan lain, serta mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan seterusnya didaftarkan ke Panitia Seleksi di tingkat Provinsi. Lulus seleksi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi bersama organisasi profesi; Ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk mewakili provinsi pada lomba tingkat nasional; Jumlah peserta dari masing-masing provinsi untuk tingkat nasional 1 orang untuk setiap jenis lomba.
LANJUTAN… Juri Lomba Juri/expert berasal dari masing-masing provinsi yang mengikuti lomba dengan kriteria sebagai berikut: Berpengalaman minimal 5 tahun dibidangnya. Memiliki ijazah atau sertifikat pendidik dan penguji tingkat mahir atau yang relevan dengan tingkatan tsb, dalam dan luar negeri. Masih aktif dibidang keahlian masing-masing Mengirimkan portofolio ke Direktorat Binsuskel sesuai dengan bidang yang dilombakan (3 orang/kategori yang direkomendasi oleh Dinas Pendidikan Propinsi) paling lambat tanggal 5 Maret 2010 Lomba kompetensi peserta didik tingkat nasional akan dilakukan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut : Penyusunan materi lomba (Januari 2010) Pembentukan panitia pelaksana dan tim juri/expert (Februari 2010) Sosialisasi lomba ke seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota (Februari 2010) Seleksi tingkat daerah (Maret – Mei 2010) Pemantapan pemenang daerah (Juni – Juli 2010) Pelaksanaan lomba tingkat nasional (Agustus 2010)
LANJUTAN… Materi Lomba Materi lomba masing-masing kompetensi, meliputi: Hair Dressing (ladies/man hairdressing), meliputi: Wanita: pemangkasan dan pewarnaan rambut kreatif (creative style with colour enhancement), sanggul malam hari dengan hairpiece dan ornament (ladies hair by night with hairpiece and ornament), penataan rambut panjang dengan pewarnaan (ladies fashion long hair with colour) Pria: Pemangkasan rambut dengan pewarnaan (men’s fashion haircut with colour) Fashion Technology, meliputi: Konsep desain: tema dan sumber inspirasi, bahan utama yang digunakan, tekstur, dan garnitur (kancing, pita, renda, dll) Rancangan busana wanita Proses produksi busana (pembuatan pola, penjahitan, dan penyelesaian) Pagelaran busana
LANJUTAN… Graphic Desain Technology, meliputi: Pengelolaan file desain/dokumen/image size Menentukan ukuran dokumen Menentukan resolusi dokumen Menentukan mode warna Penggunaan warna Ketepatan pemilihan warna untuk latar belakang (CMYK) Efek warna (gradasi warna, pola latar belakang) Pengelolaan gambar (foto) Seleksi gambar Transformasi gambar (scale, rotate, prespective, dll) Penggunaan fasilitas efek gambar Mengkreasi objek Pengelolaan teks Transformasi teks (font style, transform, size) Penggunaan efek untuk teks (outer glow, inner glow, emboss, dll) Pengujian kreativitas
BEASISWA UJI KOMPETENSI Kriteria Penerima Beasiswa Peserta didik lembaga kursus dan pelatihan atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang akan dan telah selesai mengikuti kegiatan pembelajaran pada salah satu jenis kompetensi yang akan diujikan. Berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua RT setempat (format terlampir); Mengisi dan melengkapi formulir (format terlampir) dan mengajukannya ke Tempat Uji Kompetensi. Setiap pendaftar hanya boleh mendaftar di satu Tempat Uji Kompetensi dan satu jenis Uji kompetensi saja dalam waktu satu tahun.
LANJUTAN… Mekanisme Pengajuan Beasiswa Peserta didik lembaga kursus dan pelatihan atau satuan PNF lainnya yang mengisi dan mengajukan formulir pendaftaran (format terlampir) ke Tempat Uji Kompetensi (TUK). Pengelola TUK menerima pendaftaran dari calon penerima beasiswa dan membuat proposal yang dilampiri formulir pendaftaran calon penerima beasiswa uji kompetensi kepada Direktorat Binsuskel. Proposal minimal berisi: Identitas TUK pada halaman sampul Surat Pengantar Pengajuan Proposal Jenis Uji Kompetensi Jadwal Uji Kompetensi Tabel Identitas Calon Peserta (format terlampir) Lampiran formulir pendaftaran peserta keterangan tidak mampu (format terlampir) dan surat
c2dd9ea7a0b523d0eb3bb1f2b14c943e.ppt