13d98906c5db0a0b71a15440c980ac1b.ppt
- Количество слайдов: 25
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26
PPh Pasal 23 Dasar Hukum PPh Pasal 23 • UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. • Per Menkeu 141/PMK. 03/2015 tentang jenis jasa lain dan perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008
Subjek Pemotong v v v Badan Pemerintah Subjek Pajak Badan Dalam Negeri Penyelenggaraan kegiatan Bentuk usaha tetap (BUT) Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan Pihak Yang Dipotong v v WP Badan dalam negeri Penyelenggara kegiatan Bentuk usaha tetap, dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya Orang pribadi yang menyediakan jasa yang belum dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 atau menerima/memperoleh penghasilan dari modal yang terutang PPh Pasal 23.
TARIF DAN PERHITUNGAN PPh PASAL 23 Dividen, Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang; Royalti, 15% x penghasilan bruto Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain sewa tanah dan bangunan Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. 2% x penghasilan bruto
Per. Menkeu 141/PKM. 03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PPh 21 • • • • • Jasa penilai (appraisal); Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang (design); Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT); Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan; Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) Jasa perantara dan/atau keagenan; Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Jasa custodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
…. Jenis Jasa Lain • Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; • Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; • Jasa maklon; • Jasa penyelidikan dan keamanan; • Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; • Jasa pengepakan; • Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; • Jasa pembasmian hama; • Jasa kebersihan atau cleaning service; • Jasa catering atau tata boga • Dan jasa lain-lain (PMK 141/PMK. 03/2015)
SAAT TERUTANG PPh PASAL 23 • DIBAYARKAN …………pembayaran jasa/sewa, dll. • DISEDIAKAN UNTUK DIBAYAR. . Pengumuman deviden • JATUH TEMPO PEMBAYARAN …. Bunga pinjaman selain bank dan sewa Mana yang lebih dahulu terjadi…
Tarif 2% x Jumlah Bruto Imbalan JASA di luar PPN JUMLAH BRUTO, tidak termasuk: • pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; • pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material; • pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga; • pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga. HARUS DAPAT DIBUKTIKAN
Pembuktian…. . • Pembayaran sebagaimana tersebut di atas harus dapat dibuktikan dengan : • kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan JASA OUTSOURCING • faktur pembelian barang atau material; • faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis; • faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga
Pengecualian Pemotongan PPh Pasal 23 Dikecualikan dari pemotongan PPh ps 23 v Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; v Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi v Dividen yang diterima oleh PT & BUMN/D yang memiliki minimal 25% saham pada perseroan yang memberikan dividen, Deviden yang diterima oleh Koperasi (berapa % pun saham disetor), dan dividen yang diterima oleh orang pribadi v Bagian laba yang diterima oleh anggota CV/Firma/persekutuan yang modalnya tidak terbagi atas saham v sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya v penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, termasuk PT Permodalan Nasional Madani.
Hal-hal yang terkait PPh pasal 23 v v v Penyetoran pajak dilakukan ke Kantor Pos dan Giro atau Bank Persepsi, paling lambat pada hari ke-10 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah saat terhutangnya pajak. Jika tanggal 20 jatuh pada hari libur nasional, maka pelaporan dapat dilakukan pada hari ssesudahnya. Bila penerima imbalan sehubungan dengan jasa tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan lebih tinggi 100%
PPh Pasal 26 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. • Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. • Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Pihak-pihak yang mempunyai kewajiban untuk memotong PPh pasal 26 yang terutang : 1. Badan Pemerintah; 2. Subjek Pajak dalam negeri; 3. Penyelenggara Kegiatan; 4. BUT; 5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 26 A. Atas penghasilan dibawah ini pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, penghitungan pajaknya = 20% x Jumlah penghasilan bruto Dividen; Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; Hadiah dan penghargaan; Pensiun dan pembayaran berkala lainnya; Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; Keuntungan karena pembebasan utang;
Lanjutan… B. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, Penghitungan pajak : = 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. C. Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, Penghitungan pajaknya : = 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto D. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3 c) = 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. E. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia
Pengecualian OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 26 v Khusus untuk BUT dikecualikan dari pemotongan apabila penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia, dengan syarat : Ø Ø Ø Penanaman kembali dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan; Penanaman kembali dilakukan pada tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut; Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam waktu 2 tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan mulai berproduksi komersial.
Perlakuan Khusus Apabila wajib pajak yang menerima/memperoleh penghasilan sudah terdaftar sebagai pembayar pajak (tax payer) dari negara yang memiliki tax treaty (perjanjian penghindaran pajak berganda) dengan pemerintah Indonesia, maka berlaku ketentuan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan Tax Treaty sepanjang WPLN tersebut dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili yang sah dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh Competent Authority Negara tersebut. Kantor Pajak termasuk salah satu ‘competent authority’
TAX TREATY PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P 3 B) v Atas jasa-jasa yang dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau Badan Luar Negeri yang tidak berkedudukan di Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dipotong PPh Pasal 26 v Jika Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia, maka dia menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri dan dikenakan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 (tergantung dari jenis kegiatan atau usahanya), tidak lagi dikenakan PPh Pasal 26 v Jika Wajib Pajak Badan Luar Negeri melakukan kegiatan/usaha di Indonesia, maka dia menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dipersamakan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri, dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 (bukan lagi PPh Pasal 26)
PPh Pasal 4 ayat (2) PP No. 131 Tahun 2000 tentang Penghasilan Bunga Deposito dan Tabungan = 20% x Jumlah Bruto Bunga Deposito, Bunga tabungan, dan Diskonto. Sertifikat BI Dikecualikan dari pemotongan ini : Sepanjang nilai pokok simpanan Deposito, Tabungan, dan Sertifikat BI tidak melebihi Rp. 7. 500. 000, - dan tidak dipecah Bunga dan diskonto yang diterima oleh Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Bunga dan diskonto yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya bersumber dari pendapatan sesuai pasal 29 UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun. Bunga tabungan pada Bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kavling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana atau rumah susun sederhana sesuai ketentuan, untuk dihuni sendiri.
PP No. 132 Tahun 2000 tentang Penghasilan Hadiah atas Undian Tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak (WPDN dan WPLN) Pemotong: penyelenggara undian, pemberi hadiah Ø PP No. 29 Tahun 1996 jo PP No. 5 Tahun 2002 tentang Penghasilan Sewa Tanah/Bangunan o TARIF PEMOTONGAN PPh sebesar 10% Atas sewa : Tanah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung kantor, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri
• PP No. 51 Tahun 2008 tentang Penghasilan Jasa Konstruksi No Kegiatan Tarif* 1. Jasa pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan kualifikasi *) usaha kecil 2% 2. Jasa pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha 4% 3. Jasa pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa 3% dengan kualifikasi usaha menengah dan besar (selain angka 1 dan 2 di atas) 4. Jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha 4% 5. Jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha 6% *) Kualifikasi usaha diterbitkan oleh Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi
• PP No. 27 Tahun 1996 Diubah dengan PP No. 71 Tahun 2008 diubah terakhir dengan PP No 34 th 2016 Tarif Penghitungan Pajak Pengalihan atas tanah dan/atau bangunan a. 2, 5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan; b. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan; atau c. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah pembangunan untuk kepentingan umum
Tidak dikenakan PPh Final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dalam hal : a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp. 60. 000, 00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; b. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c; c. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
LANJUTAN… d. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan e. badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku; f. orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan; atau g. orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangu. nan.
Ø PPh No. 41 Tahun 1994 dan PPh No. 14 Tahun 1997 Mengatur tentang PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK. Besarnya Pajak Penghasilan : • Adalah 0, 1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. • Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0, 5 % (setengah persen) dari nilai transaksi penjualan saham
PPh Final 1% dari Omset Pasal 2 PP NO 46 TAHUN 2013 mengatur bahwa PPh final dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu.