Скачать презентацию PPh 4 ayat 2 PPh 15 Perpajakan Скачать презентацию PPh 4 ayat 2 PPh 15 Perpajakan

00847e258e0237481a812ecedcf8f05a.ppt

  • Количество слайдов: 31

PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 1 21/09/2015 PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 1 21/09/2015

PPh 4 ayat 2 Pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final sehingga tidak dapat dikreditkan PPh 4 ayat 2 Pajak penghasilan yang pengenaannya sudah final sehingga tidak dapat dikreditkan dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak (Resmi, 2011: 139) 2 21/09/2015

Subjek Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri (Badan OP) 3 21/09/2015 Subjek Pajak Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri (Badan OP) 3 21/09/2015

Objek Pajak Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang Objek Pajak Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; Penghasilan berupa hadiah undian; Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; 4 21/09/2015

Objek Pajak Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, Objek Pajak Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; Penghasilan tertentu lainnya. PPh final pasal 17 ayat 2 c UU PPh: penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri 5 21/09/2015

Tarif Bunga Deposito dan Tabungan (PP nomor 131 tahun 2000) dikenakan pajak final sebesar Tarif Bunga Deposito dan Tabungan (PP nomor 131 tahun 2000) dikenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto, terhadap WPDN dan BUT dikenakan pajak final sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P 3 B)yang berlaku, terhadap WP LN. 6 21/09/2015

Pengecualian bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat 7 Bank Indonesia sepanjang jumlah Pengecualian bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat 7 Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7. 500. 000, 00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. 21/09/2015

Tarif Bunga Obligasi PP 16/2009 jo PP 100/2013 15 % : WPDN dan BUT Tarif Bunga Obligasi PP 16/2009 jo PP 100/2013 15 % : WPDN dan BUT 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WPLN selain BUT, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi 8 21/09/2015

Tarif Bunga Obligasi diterima Reksadana 0% : untuk tahun 2009 - tahun 2010 5% Tarif Bunga Obligasi diterima Reksadana 0% : untuk tahun 2009 - tahun 2010 5% : untuk tahun 2011 - tahun 2013 5% : untuk tahun 2014 - tahun 2020 10% : untuk tahun 2021 dan seterusnya 9 21/09/2015

Tarif atas Bunga Simpanan Koperasi (PMK 112/2010) 10 0% : untuk penghasilan berupa bunga Tarif atas Bunga Simpanan Koperasi (PMK 112/2010) 10 0% : untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240. 000, 00 per bulan 10% dari jumlah bruto bunga untuk : penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240. 000, 00 per bulan 21/09/2015

Undian (PP 132/2000) Tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan Undian (PP 132/2000) Tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak cara memperolehnya juga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan Pemotongan PPh tsb wajib dilakukan oleh semua penyelenggara undian 11 21/09/2015

Penjualan Saham di Bursa Efek 0, 1% baik untuk saham biasa maupun saham pendiri Penjualan Saham di Bursa Efek 0, 1% baik untuk saham biasa maupun saham pendiri 0, 5% tambahan PPh untuk transaksi penjualan saham pendiri 12 21/09/2015

Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Harta Berupa Tanah dan/atau Bangunan 1% untuk pengalihan Rumah Sederhana Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Harta Berupa Tanah dan/atau Bangunan 1% untuk pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana, dan sebesar 5% untuk pengalihan lainnya. Besarnya nilai pengalihan sebagai dasar perhitungan besarnya PPh yang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan, atau dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang berwenang, adalah nilai yang tertinggi antara nilai menurut akta dengan nilai menurut Nilai Jual Objek Pajak untuk penghitungan PBB atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan dalam tahun pajak terjadinya pengalihan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperoleh nilai yang paling mendekati nilai yang sebenarnya. 13 21/09/2015

Pengecualian OP yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah Pengecualian OP yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60. 000, 00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; OP atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c (penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus yaitu jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara dan fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, serta fasilitas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia). . 14 21/09/2015

 OP yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah OP yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan (termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf); Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan (termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf); atau Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. 15 21/09/2015

Jasa Konstruksi Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan Jasa Konstruksi Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi (PP no. 51/2008 jo PP no. 40/2009) 16 21/09/2015

Tarif Jasa Konstruksi 2% : untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa 17 Tarif Jasa Konstruksi 2% : untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa 17 yang memiliki kualifikasi usaha kecil; 4% : untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; 3% : untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; 4% : untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan 6% : untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 21/09/2015

Persewaan Tanah/Bangunan Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri adalah sebesar 10% Persewaan Tanah/Bangunan Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan dan bersifat final. jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. (KMK no. 394/KMK. 04/1996 jo KMK no. 120 KMK. 02/2002) 18 21/09/2015

Tanggal penting ((PMK 242/PMK. 03/2014 dan PMK 243/PMK. 03/2014) Setor paling lama tanggal 10 Tanggal penting ((PMK 242/PMK. 03/2014 dan PMK 243/PMK. 03/2014) Setor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (dipotong oleh pemotong) paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (dibayar sendiri) Lapor paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa 19 Pajak berakhir 21/09/2015

PPh 15 Pajak penghasilan dimana perlakuannya Menteri Keuangan dapat mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Norma PPh 15 Pajak penghasilan dimana perlakuannya Menteri Keuangan dapat mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu. 20 21/09/2015

Subjek Pajak Wajib Pajak tertentu Objek Pajak Penghasilan Wajib Pajak tertentu 21 21/09/2015 Subjek Pajak Wajib Pajak tertentu Objek Pajak Penghasilan Wajib Pajak tertentu 21 21/09/2015

Pelayaran Dalam Negeri KMK No. 416/KMK. 04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Pelayaran Dalam Negeri KMK No. 416/KMK. 04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri SE 29/PJ. 4/1996 tanggal 13 Agustus 1996 jo SE 32/PJ. 43/1998 dan SE 31/PJ. /1996 tanggal 16 Agustus 1996 berlaku 1 januari 1996 22 21/09/2015

WP Perusahaan Pelayaran DN Orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan WP Perusahaan Pelayaran DN Orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain. 23 21/09/2015

Peredaran Bruto semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima Peredaran Bruto semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya 24 21/09/2015

Tarif PPh Final atas Pelayaran Dalam Negeri 1, 2% dari peredaran bruto bersifat final Tarif PPh Final atas Pelayaran Dalam Negeri 1, 2% dari peredaran bruto bersifat final Norma Penghasilan Neto 4% 25 21/09/2015

Penerbangan Dalam Negeri KMK 475/KMK. 04/1996 tentang Norma Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Penerbangan Dalam Negeri KMK 475/KMK. 04/1996 tentang Norma Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri SE 35/PJ. 4/1996 tentang Norma Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri 26 21/09/2015

WP Perusahaan Penerbangan DN WP perusahaan penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang bertempat WP Perusahaan Penerbangan DN WP perusahaan penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Ind. yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter 27 21/09/2015

Peredaran Bruto Peredaran bruto bagi WP Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri adalah semua imbalan atau Peredaran Bruto Peredaran bruto bagi WP Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri 28 21/09/2015

Tarif PPh 1, 8% dari peredaran bruto merupakan kredit pajak Norma penghasilan neto 6% Tarif PPh 1, 8% dari peredaran bruto merupakan kredit pajak Norma penghasilan neto 6% 29 21/09/2015

Pelayaran /Penerbangan Luar Negeri Penghasilan neto : 6% dari peredaran bruto Tarif Efektif : Pelayaran /Penerbangan Luar Negeri Penghasilan neto : 6% dari peredaran bruto Tarif Efektif : 2, 64% dari peredaran bruto Bersifat FINAL Peredaran bruto : • semua imbalan yang diterima atau diperoleh WP • dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat • dari antar pelabuhan di Indonesia dan/atau dari Indonesia ke LN tidak termasuk yang diterima dari pengangkutan dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia 21/09/2015 30

Tanggal penting (PMK 242/PMK. 03/2014 dan PMK 243/PMK. 03/2014) Setor paling lama tanggal 10 Tanggal penting (PMK 242/PMK. 03/2014 dan PMK 243/PMK. 03/2014) Setor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (dipotong oleh pemotong) paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir (dibayar sendiri) Lapor paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa 31 Pajak berakhir 21/09/2015