76cbd12aef4813403b316f5858a40acb.ppt
- Количество слайдов: 18
PENILAIAN HASIL BELAJAR BERBASIS KOMPETENSI dengan pendekatan PROJECT WORK
KERANGKA DASAR PHB Competency Based Assessment (Penilaian Berbasis Kompetensi) n n n Criterion Referenced (Acuan Patokan/Standar) Individualized Go or Not Go (Kompeten/Belum Kompeten) RCC/RPL Portfolio Continuous (Berkelanjutan) Accountable (QA/QC) n n Internal Verification External Verification
Pengertian : PROJECT WORK Ä Akumulasi tugas yang mencakup beberapa kompetensi & harus diselesaikan oleh peserta diklat (pada semester akhir) Ä Suatu model pembelajaran yang diadopsi untuk mengukur dan menilai ketercapaian kompetensi secara kumulatif Ä Merupakan suatu model penilaian diharapkan untuk menuju profesionalisme Ä Lingkup Kegiatan: dilakukan dari membuat proposal, persiapan, pelaksanaan (proses). . . sampai pada kegiatan kulminasi (penyajian/pengujian/pameran) Keputusan Mendiknas No. 053/U/2001 tentang: Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Dikdasmen
FUNGSI : o o merupakan bagian integral dari proses pembelajaran terstandar, bermuatan pedagogis, dan bermakna bagi peserta didik; memberi peluang kepada peserta didik untuk mengekspresikan kompetensi yang dikuasainya secara utuh; lebih efisien dan menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomis, serta menghasilkan nilai penguasaan kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki kelayakan untuk disertifikasi.
PERANGKAT DOKUMEN DAN PENGGUNAANNYA NO. 1. PERANGKAT KATEGORI NAMA Perangkat Petunjuk 1. Petunjuk Penyusunan Kisi-kisi KETERANGAN 2. Petunjuk Penyusunan Soal/Tugas 3. Petunjuk Penyusunan Pedoman Penilaian 4. Petunjuk Penyusunan Pedoman Pelaksanaan ► Petunjuk praktis lengkap dengan format-format yang diperlukan untuk menyusun instrumen uji kompetensi dengan pendekatan project work. ► Petunjuk bagi tim penyusun soal/tugas di sekolah.
NO. 2. PERANGKAT UJI KATEGORI NAMA KETERANGAN Perangkat 1. Kisi-kisi Soal/Tugas (KS) o Perangkat uji untuk setiap program keahlian yang Uji 2. Soal/Tugas (SUK) disiapkan secara nasional. 3. Pedoman Penilaian (PP) 4. Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi (PPUK) o Boleh digunakan, jika dinilai cocok dan sekolah/guru merasa belum siap menyusun sendiri.
PEMILIHAN DAN PENENTUAN JUDUL dan PRODUK 1. Peserta didik bersama dengan guru pembimbing menentukan judul dan produk 2. Judul merupakan sekumpulan kompetensi yang membentuk satuan tugas pokok (duty) 3. Produk dapat berupa barang atau jasa. 4. Judul/produk dapat dipilih berdasarkan : • topik-topik yang telah disiapkan pada dokumen Kisi-kisi Soal (KS), • paket-paket keahlian dalam bentuk pekerjaan yang ada pada kurikulum (untuk program keahlian tertentu) • berdasarkan permintaan pasar (job order).
PENYUSUNAN PROPOSAL 1. Proposal project work dibuat oleh peserta didik sesuai dengan judul dan produk yang dipilih. Telah disiapkan format proposal lengkap dengan petunjuk pengisiannya. 2. Pembuatan proposal merupakan wahana belajar untuk melatih dan membiasakan peserta berpikir dan bekerja secara rasional, logis dan sistematis; merinci (menganalisis) tugas yang harus dikerjakan, mengumpulkan/mengolah dan menggunakan informasi/data, merencanakan pekerjaan, membuat jadwal, dan mengkomunikasikannya. Peran guru pembimbing sangat menentukan efektif tidaknya kegiatan penyusunan proposal itu menjadi wahana belajar seperti yang diharapkan. 3. Berdasarkan proposal peserta, sekolah membuat rencana implementasi project work secara menyeluruh.
PROSES PELAKSANAAN 1. Di bawah bimbingan guru, peserta melaksanakan pekerjaan project work sesuai dengan rencana yang dituangkan dalam proposal. 2. Selama kegiatan, guru melakukan pembimbingan dan penilaian terhadap proses dan hasil pekerjaan peserta mengacu pada format bimbingan dan pedoman penilaian, memberikan catatan terhadap halhal yang menonjol, positif maupun negatif. 3. Asesor eksternal dapat melakukan penilaian hanya pada hal-hal kritis yang disepakati sebelumnya. Jika tidak bisa melaksanakan penilaian selama proses pekerjaan berlangsung, penilaian dapat dilakukan melalui mekanisme verifikasi. Untuk kepentingan itulah, semua bukti belajar (learning evidence) harus dikumpulkan diadministrasikan (portfolio). 4. Proses penilaian seperti di atas, dilakukan jika project work dilaksanakan di sekolah. Jika dilaksanakan di DU/Di, maka yang melakukan penilaian adalah pembimbing/asesor eksternal. Guru tidak melakukan penilaian, mekanisme verifikasi pun tidak perlu dilakukan.
KEGIATAN KULMINASI 1. Jika pelaksanaan project work bukan dalam proses kerja di DU/DI, maka puncak kegiatan atau kulminasi dapat dilakukan berupa: o pagelaran; o pameran; o pemasaran/penjualan hasil produk o verifikasi terhadap portfolio; o presentasi hasil dan laporan langsung oleh peserta; o wawancara antara verifikator dan peserta; o demonstrasi atau simulasi oleh peserta; o unjuk kinerja pada bagian-bagian tertentu dari pekerjaan. 2. Pada kegiatan kulminasi dilakukan verifikasi oleh asesor eksternal terhadap bukti-bukti dan nilai hasil belajar yang dicapai oleh peserta, untuk meyakinkan bahwa standar kompetensi yang dipersyaratkan telah dikuasai.
REKOMENDASI/ PEMBERIAN SERTIFIKAT Setelah peserta dinyatakan kompeten, baik melalui penilaian langsung yang melekat pada pelaksanaan pekerjaan/tugas maupun melalui proses verifikasi, akhirnya dilakukan pemberian rekomendasi bahwa yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi dan berhak memperoleh sertifikat. ALUR
PROFIL KOMP. TAMATAN SMK (KBM & KURIKULUM) KS PETA ANALISIS KOMPETENSI PROJECT WORK KEBUTUHAN KOMP. di LAPANGAN (Du-Di, KJI, KJN, SKN … ) KISI-KISI MATERI UJI / PROJECT WORK STANDAR EVIDENCE SOAL/TUGAS & PROPOSAL RENCANA EVIDENCE SUK PELAKSANAAN PROJECT WORK KUMPULAN EVIDENCE PP KEGIATAN KULMINASI HASIL PEROLEHAN (NILAI) Kompeten? PPUK VERIFIKASI INTERNAL Sesuai ? ya tdk VERIFIKASI EKSTERNAL Sesuai ? ya REKOMENDASI SERTIFIKAT tdk KLARIFIKASI
PERSYARATAN Tempat Penyelenggaraan • Mampu menyediakan sarana dan prasarana termasuk tenaga pembimbing dan penilai (asesor), baik secara kuantitas maupun kualitas sesuai yang dipersyaratkan. Agar peserta mendapat pengalaman belajar melalui bekerja langsung pada pekerjaan yang sesungguhnya, dan mendapat bimbingan serta penilaian sesuai dengan kebutuhan penguasaan kompetensi. • Gunakan PPUK (Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi) sebagai acuan untuk menetapkan kelayakan tempat penyelenggaraan. • Project work sebagai wahana belajar dan sekaligus wahana pengumpulan bukti-bukti hasil belajar dapat dilaksanakan di: – Sekolah; – Industri; – Masyarakat, atau – Kombinasi dari ketiganya.
PERSYARATAN Peserta adalah peserta didik tingkat III (tiga) untuk SMK program 3 tahun atau tingkat IV (empat) untuk SMK program 4 tahun, atau mereka yang telah menyelesaikan seluruh program pemelajaran yang dipersyaratkan untuk menempuh project work/proyek tugas akhir. Project work dapat dilaksanakan oleh peserta didik secara individual (perseorangan) atau secara kelompok, sesuai dengan topik dan karakteristik paket keahlian.
PERSYARATAN Pemilihan Judul/Tugas Judul/tugas project work dipilih dengan mempertimbangkan: 1. Kompetensi/subkompetensi yang dipilih dapat dilaksanakan sesuai dengan karakteristik bidang/program keahlian serta ketersediaan bahan, alat, dan sumber daya lainnya. 2. Setiap satuan proses layanan jasa atau proses produksi diharapkan menjadi satuan proses penghasil income (income generating unit). 3. Kompetensi yang terkandung bersifat high involve, atau memiliki frekuensi keterpakaian tinggi baik di dunia kerja maupun di masyarakat pada umumnya. 4. Persyaratan teknis produk/jasa disesuaikan dengan kondisi wilayah, kultur sosial dan dapat diterima oleh masyarakat setempat.
PERSYARATAN Standar Kompetensi dan Bukti Hasil Belajar Standar kompetensi yang digunakan adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang berlaku, atau standar kompetensi yang dipersyaratkan DU/DI Pasangan sesuai persyaratan yang berlaku. Standar bukti hasil belajar (evidence of learning) disepakati oleh peserta, guru pembimbing, dan asesor eksternal. Pengumpulan semua bukti belajar dari setiap kriteria kinerja menjadi tugas dan tanggung jawab peserta dan guru pembimbing.
PERSYARATAN Guru Pembimbing dan Penilai 1. Guru Pembimbing Guru kejuruan sesuai dengan program keahlian peserta yang dibimbingnya. 2. Rasio Perimbangan Guru dan Peserta Setiap guru membimbing 12 peserta secara individual, atau sejumlah kelompok dengan anggota seluruhnya 12 peserta. 3. Asesor Eksternal Asesor resmi mewakili Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau petugas yang ditunjuk oleh DU/DI Pasangan sebagai asesor. Asesor eksternal dari DU/DI Pasangan, harus memiliki keahlian sesuai dengan keahlian peserta dan memiliki kualifikasi minimal satu tingkat di atas kualifikasi substansi yang diujikan. 4. Verifikator (Verifier) Internal “Tim Manajemen SMK” yang ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai penjamin mutu, terdiri atas wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, dan guru senior. 5. Verifikator (Verifier) Eksternal Asesor eksternal yang dalam pelaksanaan dan penilaian project work tidak bisa terlibat penuh.
DOKUMENTASI DAN PELAPORAN Dokumentasi SKKNI atau Standar Kompetensi Lain yang Telah Disepakati SMK dan DU/DI Pasangannya; Dokumen Surat-menyurat; Dokumen Nominasi Peserta; Dokumen Nominasi Tempat Penyelenggaraan Project Work; Dokumen Biodata Asesor/Verifikator (Internal Dan Eksternal); Dokumen Jurnal Pelaksanaan Project Work; Dokumen Standar Bukti Hasil Belajar (Portfolio); Dokumen Perangkat Uji Project Work yang Digunakan; Dokumen Skor Hasil Penilaian; Dokumen Nilai Akhir/Nilai Jadi; Dokumen Rekomendasi dan Sertifikat Kompetensi/Kualifikasi;
76cbd12aef4813403b316f5858a40acb.ppt