Скачать презентацию PENGELOLAAN S A I SISTEM AKUNTANSI INSTANSI REGIONAL Скачать презентацию PENGELOLAAN S A I SISTEM AKUNTANSI INSTANSI REGIONAL

7d08fa1e84b68578417cc405b1ada336.ppt

  • Количество слайдов: 29

PENGELOLAAN S A I (SISTEM AKUNTANSI INSTANSI) REGIONAL I - V SURABAYA, MEDAN, DENPASAR, PENGELOLAAN S A I (SISTEM AKUNTANSI INSTANSI) REGIONAL I - V SURABAYA, MEDAN, DENPASAR, JAKARTA, MAKASSAR DITJEN DIKTI 2007

Dasar Hukum - PERUBAHAN KETIGA UUD 1945 Pasal 23 C : Hal-hal lain mengenai Dasar Hukum - PERUBAHAN KETIGA UUD 1945 Pasal 23 C : Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. - UNDANG 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 1: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 1: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pasal 3: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pasal 6: - Pengelolaan Keuangan Negara dikuasakan kepada Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Pasal 6: - Pengelolaan Keuangan Negara dikuasakan kepada Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Pasal 9: - Menteri/Pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang mempunyai tugas, antara lain menyusun dan menyampaikan laporan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya

Pasal 29: Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD ditetapkan Pasal 29: Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD ditetapkan dalam UU Perbendaharaan. * UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 30: Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggung-jawaban APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPKRI, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan meliputi : - Laporan Realisasi APBN (LRA) - Neraca - Laporan Arus Kas - Catatan atas Laporan Keuangan dan melampirkan laporan keuangan BUMN dan badan lainnya.

Pasal 32: Bentuk dan isi Laporan Keuangan ditetapkan dengan PP. * PP No. 24 Pasal 32: Bentuk dan isi Laporan Keuangan ditetapkan dengan PP. * PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ** Permenkeu No. 59/PMK. 06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Pasal 33: Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam UU. * UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Permenkeu No. 59/PMK. 06/2005 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Sistem Akuntansi Permenkeu No. 59/PMK. 06/2005 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) meliputi : - Sistem Akuntansi Pusat (Si. AP) diselenggarakan oleh Kemen. Keuangan selaku BUN - Sistem Akuntansi Instansi (SAI) diselenggarakan oleh Kemen/lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 6, UU No. 17 Tahun 2003

SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran s. SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran s. d. pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian/Lembaga. Pasal 8: Setiap Kementerian/Lembaga wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan, termasuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. SAI terdiri atas Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN)

Organisasi Untuk melaksanakan SAK dan SABMN, dibentuk unit akuntansi keuangan yang teriri atas : Organisasi Untuk melaksanakan SAK dan SABMN, dibentuk unit akuntansi keuangan yang teriri atas : a. UAPA --- UAPB b. UAPPA-E 1 --- UAPPB-E 1 c. UAPPA-W --- UAPPB-W d. UAKPA --- UAKPB

Pasal 9: - Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta arsip data komputer Pasal 9: - Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta arsip data komputer (ADK) setiap bulan kepada: a. KPPN b. UAPPA-W/UAPPA-E 1 - UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan, dituangkan dalam BAR - UAKPA wajib menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa : LRA, Neraca, dan CALK kepada UAPPA-W

Pasal 10: - UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAKPA di wilayah kerjanya menjadi Pasal 10: - UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAKPA di wilayah kerjanya menjadi laporan keuangan tingkat UAPPA-W - UAPPA-W wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada : a. Kanwil Ditjen Perbendaharaan b. UAPPA-E 1 - UAPPA-W melakukan rekonsiliasi dengan Kanwit Ditjen Perbendaharaan setiap triwulan, dituangkan dalam BAR - UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan berupa : LRA, Neraca, dan CALK kepada UAPPA-E 1

UU 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA Latar Belakang: UU 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA Latar Belakang: a. bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara tersebut di atas, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

JENIS PEMERIKSAAN 1. Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan (LRA, Neraca, Catatan atas JENIS PEMERIKSAAN 1. Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan (LRA, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan) dengan memberikan opini (pernyataan profesional mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen dalam laporan keuangan ybs. ) 2. Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi, aspek efisiensi, dan aspek efektivitas. 3. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Jenis Opini 1. Pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) 2. Pernyataan Wajar Dengan Pengecualian Jenis Opini 1. Pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) 2. Pernyataan Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) 3. Pernyataan Tidak Wajar (Adverse Opinion) 4. Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)

BATAS WAKTU PEMERIKSAAN Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK-RI BATAS WAKTU PEMERIKSAAN Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan oleh BPK-RI kepada DPR-RI dan DPD selambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah pusat.

TERBUKA UNTUK UMUM Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, UU No. 15 Tahun TERBUKA UNTUK UMUM Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, UU No. 15 Tahun 2004 menetapkan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.

TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN - Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; - TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN - Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan; - Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang kepegawaian.

KETENTUAN PIDANA Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam KETENTUAN PIDANA Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500. 000, 00 (lima ratus juta rupiah).

HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN DEPDIKNAS TAHUN 2006 1. Secara umum penyusunan LK Depdiknas HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN DEPDIKNAS TAHUN 2006 1. Secara umum penyusunan LK Depdiknas Tahun 2006 sebagian telah mengikuti PMK No. 59/PMK. 06/ 2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. 2. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sbb. : a. UAW belum difungsikan sebagai mestinya; b. Neraca belum menggambarkan keadaan yang sebenarnya, yaitu : 1) Saldo Kas 2) Saldo Bank 3) Persediaan

Lanjutan 4) Piutang PNBP, berdasarkan akrual (angsuran MHS, pihak ketiga) 5) Aset Tetap belum Lanjutan 4) Piutang PNBP, berdasarkan akrual (angsuran MHS, pihak ketiga) 5) Aset Tetap belum dinilai sesuai dengan keadaan sebenarnya, misalkan : Tanah (NJOP), kondisi barang inventaris (B/RR/RB); 6) Status kepemilikan tanah (sertifikat hak milik). 7) Pengadaan barang yang dilaksanakan oleh Fakultas/UPT/ Lembaga, belum dilaporkan kepada Rektorat dan tidak tercatat dalam Neraca PTN. c. Rekonsiliasi antara SABMN dan SAK belum dilaksanakan. d. LRA belum menggambarkan keadaan sebenarnya 1) belum seluruh PNBP disetorkan ke rekening Rektor;

Lanjutan 2) PNBP yang berada di rekening Rektor tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Negara Lanjutan 2) PNBP yang berada di rekening Rektor tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Negara pada akhir tahun; 3) Fakultas/UPT/Lembaga belum seluruhnya mem pertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada Rektorat.

REALISASI PENERIMAAN No PTN PNBP 2006 Posisi Laporan 1 UNJ Jakarta Juli 2 Poltek REALISASI PENERIMAAN No PTN PNBP 2006 Posisi Laporan 1 UNJ Jakarta Juli 2 Poltek N Jakarta Juli 3 Unpad Bandung November 4 Poltek M. N. Bandung November 5 STSI Bandung 6 Undip Semarang 7 UNS Surakarta Juli Maret September

No PTN Posisi Laporan 8 Poltek N Semarang November 9 ISI Yogyakarta Agustus 10 No PTN Posisi Laporan 8 Poltek N Semarang November 9 ISI Yogyakarta Agustus 10 ITS Surabaya September 11 Unesa November 12 Poltek Elek. N. Surabaya 13 Poltek Perkapalan N. Surabaya November 14 Unbraw Malang September 15 Un. Trunojoyo November Juli

No PTN Posisi Laporan 16 Un. Syiah Kuala Juli 17 Un. Malikussaleh Tidak Ada No PTN Posisi Laporan 16 Un. Syiah Kuala Juli 17 Un. Malikussaleh Tidak Ada 18 UN Medan November 19 Poltek N. Medan November 20 Un. Andalas Padang 21 STSI Padang Panjang November 22 Poltek N. Padang November 23 Un. Riau November Oktober

No PTN Posisi Laporan 24 Un. Jambi Juli 25 Unsri November 26 Poltek N. No PTN Posisi Laporan 24 Un. Jambi Juli 25 Unsri November 26 Poltek N. Sriwijaya November 27 Unlam November 28 Poltek N. Banjarmasin November 29 Un. Mulawarman Kaltim September 30 Poltek N. Samarinda November 31 Unsrat, Sulut September

No PTN Posisi Laporan 32 Un. Halu Oleo, Sultera September 33 Unhas September 34 No PTN Posisi Laporan 32 Un. Halu Oleo, Sultera September 33 Unhas September 34 UN Makassar Tidak Ada 35 Poltek N. Ujung Pandang Juli 36 Un. Pattimura Juli 37 Poltek N. Ambon September 38 Un. Khaerun, Ternate September 39 Poltek Perimakan N. Tual Oktober

No PTN Posisi Laporan 40 Unud Mei 41 STSI Denpasar November 42 Un. Nusa No PTN Posisi Laporan 40 Unud Mei 41 STSI Denpasar November 42 Un. Nusa Cendana September 43 Poltek Pertanian N. Kupang November 44 UN Papua 45 Untirta Juli November

REALISASI PNBP Tahun 2005 = 2. 025, 48 Milyar Tahun 2006 = 1. 956, REALISASI PNBP Tahun 2005 = 2. 025, 48 Milyar Tahun 2006 = 1. 956, 57 Milyar Berkurang = 68, 91 Milyar

TERIMA SELAMAT KASIH BERKARYA TERIMA SELAMAT KASIH BERKARYA