9ee203bdb409ab8abd7b68080a526450.ppt
- Количество слайдов: 29
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK DONA PRAWISUDA, SH KANTOR WILAYAH JAWA BARAT KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI 1
POKOK BAHASAN I. PENDAHULUAN II. PENGERTIAN MEREK III. PROSEDUR PENDAFTARAN IV. SENGKETA MEREK V. KESIMPULAN 2
I. PENDAHULUAN LANDASAN HUKUM DI BIDANG MEREK: 1. UU NO. 15 Tahun 2001 tentang Merek 2. PP NO. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek 3. PP NO. 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang dan Jasa 4. PP NO. 7 Tahun 2005 tentang Komisi Banding Merek 5. PP NO. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis 3
II. PENGERTIAN MEREK ADALAH TANDA YANG BERUPA : - GAMBAR, - NAMA, - KATA, - HURUF-HURUF, - ANGKA-ANGKA, - SUSUNAN WARNA, ATAU - KOMBINASI DARI UNSUR-UNSUR TERSEBUT YANG MEMILIKI DAYA PEMBEDA DAN DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN BARANG ATAU JASA (UU NO. 15/2001 TENTANG MEREK) MEREK ADALAH TANDA YANG MEMILIKI DAYA PEMBEDA UNTUK MEMBEDAKANNYA DENGAN BARANG/JASA DARI PERUSAHAAN LAIN DAN DIGUNAKAN DALAM PERDAGANGAN 4
LINGKUP MEREK Merek Dagang Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. 5 5
LINGKUP MEREK Merek Jasa Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. 6
FUNGSI MEREK Konsumen • Identitas asal barang • Pengalihan tanggung jawab produsen sebagai pembuat produk • Jaminan dan ikatan dengan produsen • Tanda/sinyal kualitas barang Produsen • Sarana identifikasi untuk memudahkan pelacakan(tracing) barang • Sarana untuk mendapat perlindungan hukum atas tanda (feature) unik • Tanda atas tingkat kepuasan konsumen • Sumber keuntungan (Dr. Sung Jae Kim, 30 Okt 2009) 7
SISTEM PERLINDUNGAN MEREK 8
HAK EKSKLUSIF “Hak atas merek adalah Hak Ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya” (Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001) 10
Prosedur Pendaftaran Merek Berdasarkan UU No. 15/2001 tentang Merek Daftar Umum Merek (BRM B) Permohonan Pemeriksaan 30 hari Formalitas Sertifikat 30 hari 9 bln Permeriksaan Substantif Disetujui Didaftar Daftar 3 bln Pengumuman 10 hari Tdk ada Oposisi 13
Lama Proses Pendaftaran • sesuai UU no. 15 Tahun 2001 lama pendaftaran 14 bulan 10 hari • Tetapi pada kenyataannya bisa sampai 2 – 3 tahun!!! • Atau bahkan kena usul penolakan, dan pemberitahuan itu datang pada saat tahun ke 2
Kenapa bisa lama? ? • 1. merek tidak melakukan penelusuran sesuai pasal 5 dan 6 uu merek bisa di tolak apa bila ada Persamaan pada Pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang terdaftar lainnya. • 2. proses formalitas banyak kekurangan maka berkas akan dikembalikan, dalam hal ini akan memakan banyak waktu, karena sistem pemberitahuan masih melalui surat menyurat. • 3. adanya sanggahan dari pihak lain (kompetitor) apabila merek yang di ajukan tidak perkenankan. • 4. pada saat batal demi hukum biaya hangus dan proses pengajuan baru pun mulai dari awal kembali.
Perlindungan Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh tahun) dan dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu sepuluh tahun. (Pasal 28 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek) 14
MEREK TIDAK DAPAT DIDAFTAR 1. PEMOHON YG BERITIKAD TIDAK BAIK (Ps. 4 UU Merek) Mis: meniru lukisan, bentuk tulisan, menjiplak atau mengcopy merek terkenal atau merek milik pihak lain (secara keseluruhan sama) dsb. 2. BERTENTANGAN DG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, MORALITAS, AGAMA DAN KETERTIBAN UMUM (Ps. 5 huruf a) Mis: Pornografi, Simbol/kata/gambar yang dapat menyinggung perasaan umat beragama dsb. 3. TIDAK MEMILIKI DAYA PEMBEDA (Ps. 5 huruf b) Mis: Tanda yang terlalu sederhana seperti sebuah titik, satu huruf atau satu angka dalam bentuk tulisan normal. 15
MEREK TIDAK DAPAT DIDAFTAR 4. TELAH MENJADI MILIK UMUM (Ps. 5 huruf c) Mis: lambang/simbol yang telah dipakai oleh masyarakat umum. 5. MERUPAKAN KETERANGAN atau BERKAITAN DENGAN BARANG/JASA YG DIMOHONKAN PENDAFTARANNYA (Ps. 5 huruf d) Mis: merek Kopi untuk barang Kopi merek Urea untuk barang pupuk 16
MEREK YANG DITOLAK • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk barang/jasa sejenis (Ps. 6 (1) huruf a) • Persamaan pada pokoknya: - Persamaan bentuk; - Persamaan Cara Penempatan; - Persamaan Cara Penulisan; - Persamaan Bunyi ucapan; 17
MEREK YANG DITOLAK • MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA POKOKNYA ATAU PADA KESELURUHANNYA DG MEREK TERKENAL (Ps. 6 (1) huruf b) • MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA POKOKNYA DENGAN INDIKASI GEOGRAFIS (Ps. 6 (1) huruf c) Bola Dunia Moet & Chandon Champagne Kopi Toraja 18
MEREK YANG DITOLAK A. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak (Ps. 6 (3) huruf a) B. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau Lembaga Nasional maupun Internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang (Ps. 6 (3) huruf b) C. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang (Ps. 6 (3) huruf c) 19
FUNGSI PENDAFTARAN MEREK A. SEBAGAI ALAT BUKTI B. SEBAGAI DASAR UNTUK MENOLAK PERMOHONAN MEREK ORANG LAIN C. MENCEGAH ORANG LAIN UNTUK MENGGUNAKAN MEREK YANG SAMA 20
MANFAAT MEREK DI DAFTAR DAN KERUGIAN MEREK TIDAK DI DAFTAR Manfaat: 1. Mendapatkan perlindungan hukum 2. Hak eksklusif dalam penggunaan merek 3. Melisensikan atau mengalihkan 4. Meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi 5. Memupuk loyalitas konsumen 6. Meningkatkan pangsa pasar Kerugian: 1. Tidak adanya perlindungan hukum 2. Tidak adanya keamanan dalam berinvestasi 3. Konsumen tidak loyal terhadap barang tanpa merek 4. Kesulitan dalam pemasaran 5. Kesulitan dalam penegakkan hak 21
HAK-HAK PEMILIK MEREK TERDAFTAR a. Hak untuk menggunakan sendiri atau memberi izin/lisensi kepada pihak lain untuk mengunakannya b. Hak untuk melarang pihak lain untuk menggunakan mereknya. c. Hak untuk melakukan penuntutan baik secara perdata atau pidana kepada pihak lain yang menggunakan mereknya secara tanpa hak d. Hak untuk mengalihkan Hak atas mereknya kepada pihak lain atau memperpanjang pendaftaran mereknya 22
IV. SENGKETA MEREK A. Gugatan Pembatalan atau Penghapusan Pendaftaran Merek B. Gugatan atas pelanggaran Merek C. Tindak Pidana 23
PEMBATALAN / PENGHAPUSAN -Merek Terdaftar dapat diajukan gugatan Pembatalan melalui Pengadilan Niaga berdasarkan alasan: Ps. 4, Ps. 5, atau Ps. 6 UU Merek - Merek Terdaftar juga dapat diajukan gugatan Penghapusan melalui Pengadilan Niaga dengan alasan bahwa Merek terdaftar tersebut tidak pernah digunakan selama 3 (tiga) th berturut-turut (Ps. 61 UU Merek) 24
GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak lain yang menggunakan mereknya secara tanpa hak / tanpa izin. Berupa: - Gugatan ganti rugi, dan/atau - Penghentian semua perbuatan yg berkaitan dg penggunaan Merek tsb Melalui Pengadilan Niaga 25
PIDANA DI BIDANG MEREK: Pemilik merek terdaftar dapat melaporkan adanya pelanggaran atas mereknya oleh pihak lain kepada penyidik Polri atau PPNS. - sifatnya delik aduan; - Penyidik POLRI atau PPNS; - Sanksi : berupa penjara dan/atau denda 26
Tindak Pidana Merek Pasal 90 • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1. 000, 00 (satu miliar rupiah). 27
Tindak Pidana Merek Pasal 91 • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800. 000, 00 (delapan ratus juta rupiah). 28
Tindak Pidana Merek Pasal 94 (1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200. 000, 00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Ketentuan tersebut diatas merupakan larangan kepada pihak – pihak yang memperdagangkan atau menjual produk-produk yang mempergunakan merek secara tanpa hak. 29
• TERIMA KASIH 34
9ee203bdb409ab8abd7b68080a526450.ppt