c5c4dc41da6c88a45ee632a54f954ca5.ppt
- Количество слайдов: 92
PEMBINAAN K 3 PL PADA KEGIATAN MIGAS Oleh : MUHIDDIN, S. T. , M. K. Ka. Seksi Standardisasi Hulu Migas HOTEL TAMAN TERATAI 24 APRIL 2012
FLIXBOROUGH, UK (1974) CYCLOHEXANE vapour cloud explosion (28 deaths, 104 injured 3000 evacuated) Keselamatan Kerja 2
PIPER ALPHA (1988) Keselamatan Kerja (167 deaths) 3
PHILLIPS 66, PASADENA, TX 1989 (ISOBUTANE LEAK) (23 deaths, 125 injured 1300 evacuated) Keselamatan Kerja 4
AMMONIUM NITRATE EXPLOSION, TOULOUSE, FRANCE (2001) Keselamatan Kerja 5
KEBAKARAN TANKI 31 T 2
UPAYA PEMADAMAN TANKI 31 T 2
UPAYA PEMADAMAN TANKI 31 T 2
UPAYA PEMADAMAN TANKI 31 T 2
SAMBARAN API KE TANKI 31 T 3
API MENYAMBAR TANKI 31 T 3
API MENYAMBAR TANKI 31 T 7
API MENYAMBAR TANKI 31 T 7
API MENYAMBAR TANKI 31 T 7
UPAYA PEMADAMAN TANKI 31 T 7
KEBAKARAN KEMBALI TERJADI DI TANKI 31 T 7
API DI TANKI 31 T 7 TELAH PADAM
TUJUAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA MIGAS (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2001) Menjamin efektivitas Eksplorasi dan Eksploitasi; Menjamin efektivitas Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga; Menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi dan Gas Bumi; Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional; Meningkatkan pendapatan negara; PERAN PEMERINTAH F AS I L I T AT O R PENGELOLAAN ASET NEGARA P E NG AW AS AN P E MB I N A A N P E R U MU S A N KE BI JAKAN Menciptakan lapangan kerja.
20 SUMBER DAYA MANUSIA RESIKO TINGGI PADAT MODAL TEKNOLOGI TINGGI Multiplier Effects Bahan Bakar Domestik Bahan Baku Sumber Penerimaan Negara PERANAN KEGIATAN USAHA MIGAS PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN KEGIATAN USAHA MIGAS
KAIDAH KETEKNIKAN S T ANDAR PENGAWASAN K E T E K NIK AN L E G I S L AS I / RE G UL AS I PENGATURAN KEGIATAN USAHA MIGAS OPTIMAL, EFISIEN DAN AMAN KEGIATAN USAHA MIGAS 21
PENANGANAN FUNGSI PENGELOLAAN SEKTOR MIGAS MENTERI ESDM MAKRO (Kebijakan dan Regulasi) : • Pembuat Kebijakan • Regulator ØAspek Keteknikan (Pembuat Kebijakan Bidang Hulu – Hilir Migas) Menteri ESDM cq. Direktorat Jenderal Migas (Regulator Keselamatan dan Usaha Penunjang Hulu-Hilir Migas) Menteri ESDM cq. Direktorat Jenderal Migas (Regulator Hilir BBL dan Gas Bumi Non-Pipa) Badan Pengatur BBM dan Gas Pipa (Regulator BBM dan Gas Bumi melalui Pipa)**) Regulasi Menteri ESDM cq. Direktorat Jenderal Migas ØAspek Bisnis (Regulator Usaha Hulu Migas) Regulasi MIKRO (Pelaku Bentuk Usaha Tetap (BUT) Usaha) • Usaha Inti Badan Pelaksana. KKS Badan Usaha Hulu Migas di Bidang Hulu Migas BU Niaga BU Penyimpanan BU Pengangkutan Badan Usaha (BU) Pengolahan BBL dan Gas Non-Pipa Usaha Hulu Migas • Usaha Penunjang Badan Usaha Penunjang Hulu – Hilir Migas Badan Usaha Jasa Penunjang (Jasa Konstruksi, sesuai UU 18/1999) Industri Migas terdiri dari : Jasa Terintegrasi • Usaha Inti Migas (core business) • Usaha Penunjang Migas (non-core business) (Jasa Non-Konstruksi) Jasa Jasa Inspeksi Litbang Diklat Lainnya Konsultansi G&G Pemboran Teknis Industri Penunjang Pabrikasi Peralatan Pabrikasi Pemanfaat KKS (Kontrak Kerja Sama) ; BBM (Bahan Bakar Minyak) ; BBL (Bahan **) Pengaturan oleh Badan Pengatur berupa Code/Pedoman 22 Badan Usaha (BU) Pengolahan BBM dan Gas Pipa Usaha Hilir Migas Perencanaan. Pelaksanaan Pengawasan *) BU Niaga BU Penyimpanan BU Pengangkutan 22
TANTANGAN SUB SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI T A N G A N P E N C A P A I A N S A R A N KEBIJAKAN: KESEIMBANGAN ANTARA KEPENTINGAN NASIONAL DAN KEPENTINGAN INVESTOR USAHA INTI MIGAS: § NATURAL DECLINE § KETERBATASAN DATA § TUMPANG TINDIH LAHAN § LAMANYA WAKTU DARI FASE EKSPLORASI KE FASE PRODUKSI KAIDAH KETEKNIKAN YANG BAIK: § LINGKUNGAN § SAFETY § COMMUNITY DEVELOPMENT
UU 22 tahun 2001 tentang MIGAS Kegiatan Usaha HULU 1. Eksplorasi 2. Eksploitasi Kegiatan Usaha HILIR 1. 2. 3. 4. Pengolahan Pengangkutan Penyimpanan Niaga
Pelaksana Kegiatan a) HULU oleh : – Badan Usaha (BU) – Bentuk Usaha Tetap (BUT) Dengan Kontrak Kerjasama b) HILIR oleh : • Badan Usaha • Dengan izin usaha & Mekanisme persaingan usaha Pelaksanaanya dapat dilakukan oleh: – – BUMN Koperasi Badan Usaha Swasta BUMD
PERUBAHAN KONSTALASI HUKUM MIGAS Sebelum UU Migas NO. 22/2001 Sekarang UU Migas NO. 22/2001 Regulator Hulu (Dept. ESDM) PERTAMINA • Pengatur dan Pelaksana Hulu • Pengatur dan Pemain Hilir 1970 - 2001 Regulator Hilir (BPH Migas) Pelaksana Hulu (BPMIGAS) PT. Pertamina (Persero) sebagai Salah satu Pemain-Pemain Lain 2001 - Saat ini
PERATURAN KETEKNIKAN MIGAS YANG SAAT INI BERLAKU DAN MASA MENDATANG 1960 PERANGKAT LEGISLASI 2001 UU No. 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak Gas Bumi 1960 dan 2006 2004 Putusan MK No. 002 / PUU-1 / 2003 2007 diputuskan pada tanggal 21 Des 2004 UU No. 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Prp No. 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak 196 Untuk Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri 2 UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan 1971 Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 2001 PERANGKAT REGULASI MPR 1930 Nomor 341 tentang Peraturan Keselamatan Kerja Pertambangan 197 3 PP 19/1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan 197 4 PP 17/1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Daaerah Lepas Pantai 197 9 PP 11/1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian atau Pengolahan Migas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) RPP tentang Pengaturan dan Pengawasan Keteknikan dalam Kegiatan Usaha Migas Keterangan: 2001 MK 27 : Garis untuk Tahun : Garis untuk putusan 27
Pengawasan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Pengelolaan lingkungan(K 3 PL) UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2001 1. Pasal 21 ayat (2) Dalam mengembangkan dan memproduksi lapangan Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib melakukan optimasi dan melaksanakannya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik 2. Pasal 40 ayat (1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin standar dan mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik 3. Pasal 40 ayat (2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
4. Pasal 41 ayat (1) Tanggung jawab kegiatan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundangan yang berlaku berada pada departemen yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan departemen lain yang terkait 5. Pasal 42, huruf f. Keselamatan dan kesehatan kerja. g. Pengelolaan lingkungan hidup 6. Pasal 43, Pembimbinaan dan pengawasan akan diatur lebih lanjut dengan PP. 7. Pasal 66, Segala Peraturan Pelaksanaan dari UU yang diganti tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
KEWAJIBAN BU / BUT MENJAMIN: Antara lain : Standar dan Mutu sesuai UU & PP Menerapkan kaidah keteknikan yang baik Keselamatan dan kesehatan kerja sesuai UU & PP yang berlaku Pengelolaan lingkungan sesuai UU & PP yang berlaku dengan melakukan : pencegahaan, penanggulangan pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (K 3 PL) KEGIATAN USAHA MIGAS DILAKSANAKAN PADA : 1. KEGIATAN HULU : - Eksplorasi : Survey, Seismik, Pemboran - Produksi : Proses produksi Pemboran, Penambangan, Penimbunan & transportasi 2. KEGIATAN HILIR : - Pengolahan : BBM, BBG, Hasil Olahan lain - Transportasi : migas - Penyimpanan: migas - Niaga : Distribusi & Pemasaran migas
KEGIATAN USAHA MIGAS BERESIKO INVESTASI TINGGI Instalasi : - Pemboran, Produksi - Kilang BBM - Transportasi & Distribusi - Penimbunan, Pemasaran Peralatan : - Tangki, pompa, kompresor, bejana tekan, pipa penyalur, genset TEKNOLOGI TINGGI KEGAGALAN MENDAPATKAN SUMBER MIGAS KECELAKAAN
PEMBINAAN dan PENGAWASAN KEGIATAN USAHA MIGAS dilakukan : - Pembinaan dilakukan oleh : Pemerintah (pasal 38) - Tanggung jawab Pengawasan ditaatinya ketentuan UU, PP, Standar yang berlaku oleh : Departemen yang bidang tugasnya meliputi MIGAS (pasal 41) - Pengawasan Kegiatan HULU berdasarkan Kontrak Kerjasama Oleh BP MIGAS. - Pengawasan Kegiatan HILIR berdasarkan izin Usaha oleh BPH
INSTALASI DAN PERALATAN n n INSTALASI : - Pemboran , Platform - Produksi - Kilang - Transportasi - Penimbunan PERALATAN: - Bejana Tekan - Pipa Penyalur - Pesawat Angkat - Tangki Penimbun - Turbin, Kompresor - Generator - Listrik - Alat Pengaman
Perusahaan BU/BUT MIGAS 1. Eksplorasi Produksi – – – – – 2. Pengolahan BP Indonesia • Pertamina UP I - VII Conoco. Phillips • PT ARUN Chevron Pasific Ind • PT BADAK NGL Cnnoc • Petrokimia, dll Exxon Mobil Oil Ind 3. Niaga Kondur Petrolium – Pertamina UPMS I - VII Kodeco Energi – PGN, TGI PERTAMINA – AKR Petrochina – Shell, Pretronas, Total Medco Energi, dll. – Swasta lain
PP tentang Keselamatan Kerja MIGAS : 1. Kegiatan Hulu: – Onshore : MPR 1930 – Offshore : PP No 17 tahun 1974 2. Kegiatan HILIR : Pengolahan dan pemurnian Migas: PP No. 11 tahun 1979
Ketentuan Keselamatan Kerja, Instalasi dan Peralatan 1. Kegiatan Hulu : • Setiap akan mendirikan instalasi wajib memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 14 hari sebelumnya. • Instalasi harus dapat menjamin keamanan pekerja. • Instalasi harus menjamin keamanan pelayaran
2. Kegiatan Hilir : • Selambat-lambatnya 2 bulan sebelum mulai membangaun wajib menyampaikan secara tertulis. • Pemasangan dan penggunaan Kompresor, pompa, Bejana Tekan harus memenuhi syarat standar yang diakui menteri. • Harus diperiksa secara berkala dan diuji menurut tatacara yang ditetapkan Kepala Inspeksi Tambang MIGAS.
KEWAJIBAN PENGUSAHA MELAKSANAKAN KK n MPR th 1930. pasal 13 (EP on shore) Perlengkapan pekerjaan di atas tanah harus memenuhi syarat KK, harus dilakukan perlindungan KK sedemikian hingga bahaya terhadap lalu lintas atau pekerjaan sebanyak mungkin dihindari. n PP No. 17 th 1973 Bab II pasal 18 (EP off shore): Instalasi pertambangan Migas harus dilakukan tindakan sedemikian rupa sehingga dapat menjamin keamanan pekerjaan. n PP No. 11 th 1979 Bab II pasal 5 (refinery) : Instalasi dalam tempat pemurnian harus memenuhi syarat teknis dan KK serta menjaga KK alat, pesawat, peralatan dan para pekerja
Pemeriksaan Instalasi dan peralatan PP No. 11 th 1979 Bab VI pasal 15 Kompresor, pompa dan bejana tekan harus diperiksa secara berkala dan diuji kemampuannya Permen MPE (Menteri Pertamben) No. 06/0746/M. PE/1991 pasal 2. Instalasi, peralatan dan teknik yang digunakan migas wajib dilakukan pemeriksaan KK pasal 3. Pemeriksaan dilakukan oleh PIT (pelaksana inspeksi tambang) Migas pasal 4. Bila dianggap perlu Dirjen dapat menunjuk prihal lain Pasal 5. Pemeriksaan KK dilaksanakan pada saat DIPASANG, saat UNJUK KERJA, secara BERKALA dan setiap saat bila dianggap perlu
Peraturan Menteri ESDM No. 05/P/M/Pretamb/1977 tentang kewajiban memiliki sertifikat kelayakan konstroksi platform (anjungan) Migas lepas pantai No. 06/P/0746/M. PE/1991 tentang pemeriksaan KK atas instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan dalam pertambangan Migas. - Kepmen Dirjen Migas No. 84 K/DJM/1998 No. 300. K/38/M. PE/1997 tentang KK pipa penyalur Migas No. 1457. K/23/MEN/2000 tentang pedoman teknis pengelolaan lingkungan di bidang pertambangan dan energi.
Jenis Instalasi dan Peralatan a. Platfrom b. Instalasi yang digunakan pada kegiatan usaha hulu dan hilir. c. Peralatan : - Bejana tekan - Heat Exchanger - Peralatan Putar - Generator - Pipa penyalur - Katup Pengaman - Listrik
Standar International Yang Digunakan Sebagai Acuan Dalam Konstruksi ASME II V VIII IX Material NDT Bejana Tekan Pengelasan Bejana Tekan, Tangki, Perpipaan ANSI B 31. 1 Perpipaan steam B 31. 3 Perpipaan gas di plant B 31. 4 Pipa Penyalur minyak B 31. 8 Pipa Penyalur gas DNV OS F 101 Sistem Pipa penyalur di Offshore API 650 Tangki API 1104 Pengelasan Pipa penyalur API 520, 521, 526 & 527 Katup Pengaman AWS D 1. 1 Pengelasan konstruksi platfrom API RP 2 D Crane ASME PTC 10 Kompresor API 618 Reprocating Kompesor NFPA Fire & Safety
SNI YANG TELAH DIBERLAKUKAN WAJIB PADA KEGIATAN USAHA MIGAS Berdasarkan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 16 Mei 2008 Pipa Penyalur: Minyak : SNI 13 -3473 -2002 (ASME/ANSI B 31. 4) Sistem Transportasi Cairan untuk Hidrokarbon Gas SNI 13 -3474 -2002 (ASME/ANSI B 31. 8) Sistem Perpipaan Transmisi dan Distribusi Gas :
SKKNI YANG TELAH DIBERLAKUKAN SECARA WAJIB PADA KEGIATAN USAHA MIGAS Berdasarkan Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 1. KEP. 241/MEN/V/2 007 2. KEP. 242/MEN/V/2 007 3. KEP. 243/MEN/V/2 007 4. KEP. 244/MEN/V/2 007 5. KEP. 245/MEN/V/2 007 6. KEP. 246/MEN/V/2 SKKNI Bidang Pengeboran Sub Bidang Pengeboran Darat SKKNI Bidang Laboratorium Pengujian SKKNI Bidang Produksi Sub Bidang Perawatan Sumur SKKNI Bidang Sistem Manajemen Lingkungan SKKNI Bidang Operasi Pesawat Angkat, Angkut dan Ikat Beban SKKNI Bidang Aviasi SKKNI Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja SKKNI Bidang Produksi Sub Bidang Operasi Produksi SKKNI Bidang Eksplorasi Sub Bidang Penyelidikan Seismik SKKNI Bidang Boiler Sub Bidang Operasi Boiler
BU/BUT Menjamin KK Instalasi Dan Peralatan : Ø Melaksanakan perencanaan, pembuatan, konstruksi, comissioning dan operasi sesuai dengan : 1. Peraturan perundangan 2. Spesifikasi perusahaan 3. Spesifikasi manufaktur 4. Standar yang dipakai Ø Membuat Quality Managemen Sistem yang mencakup : 1. Prosedur pembuatan, pemeriksaan dan maintenance 2. Jadwal pemeriksaan, pergantian dan pengujian Ø Dilaksanakan diinspeksi oleh tenaga yang berkualifikasi.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Teknik Keselamatan Kerja atas Instalasi dan Peralatan : Ditjen MIGAS mengeluarkan Sertifikat Kelayakan Penggunaan atau persetujuan. Jenis Sertifikat yang dikeluarkan : 1. Sertifikat Kelayakan Konstruksi Platfrom 2. Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi 3. Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan. 4. Sertifikat Juru Las
Tata Cara Pemeriksa KK Instalasi dan Peralatan oleh BU/BUT : 1. BU/BUT memberitahukan ke Dirjen MIGAS mengenai keperluan pemeriksaan teknik tersebut sesuai IT dan Jadwal 2. Dit Teknik memberitahukan kepada BU/BUT mengenai pelaksanaan pemeriksaan oleh PIT/PJIT. 3. BU/BUT menyelenggarakan pemeriksaan instalasi dan peralatan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. 4. BU/BUT menyamaikan calon PJIT yang akan melaksanakan pemeriksaan instalasi dan peralatan
Pemeriksaan KK Instalasi & Peralatan Dilaksanakan : 1. Pelaksana inspeksi tambang Migas 2. Perusahaan jasa inspeksi teknik Migas (PJIT) yang telah mendapat penunjukan Ditjen Migas Tempat Pemeriksaan : 1. Di pabrik pembuat 2. Di tempat pemasangan Waktu Pemeriksaan 1. 2. 3. Pembuatan Pemasangan Operasi Izin Penggunaan Dikeluarkan Oleh Migas 1. Berdasarkan time base
Pemeriksaan Teknik KK Instalasi dan Peralatan oleh PIT/PJIT Melakukan pemeriksaan teknik atas dipenuhinya ketentuan : a. Peraturan perundangan yang berlaku b. Spesifikasi perusahaan c. Spesifikasi manufaktur d. Standar yang dipakai Pelaksanaan pemeriksaan teknik berdasarkan ITP dan jadwal. Pemeriksaan secara berkala dapat didasarkan peraturan 3 tahun
REGULASI KETEKNIKAN SERTIFIKASI KELAIKAN INSTALASI DAN PERALATAN MIGAS (draf) Penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) Lembaga Akreditasi (KAN) Standar Nasional Indonesia (SNI) Pemberlakuan SNI dan Tanda Keselamatan Oleh Menteri ESDM (Persyaratan Keselamatan untuk Instalasi dan Peralatan Migas) Otoritas Migas (DESDM cq. DJM) Otoritas Perdagangan (Deperdag) Perizinan ++) Laik Instalasi Otoritas Industri (Depperin) Pengawasan//Registra si BU/BUT *) Menggunakan Instalasi & Peralatan sesuai Standar Aplikasi Sertifikasi Tembusan Akreditasi No. ……. Lembaga Sertifikasi Inspeksi +) (LSI) Laboratorium Uji **) Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu **) Kelaikan Instalasi & Peralatan yang aman dan andal Sertifikasi Kesesuaian Peralatan dan Pemanfaat Migas Importir/ Produk Tidak Penggunaan Instalasi & Peralatan Aplikasi/Registrasi Penugasan Otoritas Migas (DESDM cq. DJM) Tembusan Pemberitahuan (Produk yang tidak memenuhi persyaratan) Ada Penyimpangan Pengawasan Fabrikator Ya Sanksi ***) Keterangan : *) Produk peralatan Migas tanpa tanda SNI dan pemanfaat Migas tanpa tanda keselamatan, dilarang beredar. +) Sebelum ada LSI yang diakreditasi, maka Otoritas Migas dapat menunjuk LSI untuk melakukan Sertifikasi bagi keselamatan instalasi & peralatan Migas tetapi sertifikat dikeluarkan atas nama Otoritas Migas. **) Laboratorium Uji dan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu dapat terpisah, tetapi masing-masing harus diakreditasi oleh KAN. ++) Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. ***) Pemberian sanksi kepada Lembaga Sertifikasi Inspeksi berupa pencabutan akreditasi dilakukan oleh KAN dan pencabutan penugasan oleh Otoritas Migas. 51 51
Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) MIGAS : Perusahaan yang memenuhi syarat sebagai PJIT Migas ditunjuk Dirjen Migas berdasarkan Per Dirjen Migas : No. 43 P/382/DDJM/1992. Jumlah PJIT saat ini meliputi bidang : a. b. c. d. e. f. g. Platfrom Instalasi Bejana Tekan Pesawat Angkat Pipa Penyalur Peralatan Listrik Peralatan Putar =6 =8 = 12 =7 = 11 =8 =9 PJIT PJIT
Penegasan Dirjen MIGAS Mengenai Pemeriksaan Teknik Instalasi dan Peralatan oleh PJIT No. 234/382/DJM/1993 : 1. Pemilihan PJIT untuk melaksanakan pemeriksaan teknik HARUS dilakukan oleh BU/BUT bukan oleh kontraktor. 2. Untuk menjaga objektiofitas pemeriksaan, pemeriksaan NDT HARUS dilakukan PJIT lain. 3. Pemeriksaan teknik terhadap instalasi dan peralatan berdasarkan ITP dan jadwal yang dibuat oleh BU/BUT, kontraktor dan di syahkan Migas.
Dasar Hukum instalasi, peralatan dan prosedur keja harus memenuhi K 3 PL 1. MPR 1930, pasal 226 menjelaskan : – – 2. Pesawat-pesawat harus dilengkapi dengan alat-alat yang dapat menghindarkan bahwa tekanan dalam pesawat itu tidak terlalu tinggi. Pesawat dimana ada gas atau cairan bertekanan tinggi harus dilengkapi alat yang dapat dipasang manometer. PP 11 th 1979, pasal 12 dan 15 menjelaskan : – – Perlengkapan untuk cairan/gas bertekanan tinggi harus dipasang pengaman yang selalu bekerja dengan baik di atas batas tekanan aman. Kompesor, pompa, bejana tekan dan pipa penyalur harus dipasang alat-alat pengaman yang selalu bekerja dengan baik di atas batas tekanan kerja aman yang telah ditentukan untuk peralatan tersebut.
3. Pengelasan : PP 11 th 1979 Bab XVII pasal 32 ayat : (1) Pekerjaan pengelasan hanya boleh dilakukan oleh ahli las yang ditunjuk oleh Kepala Teknik dan disyahkan oleh kepala PIT (Inspektur Migas ). (2) Sebelumdilakukan pekerjaan pengelasan harus diambil tindakan pengamanan yg sesuai dg jenis pekrjaan dan keadaan setempat untk mencegah tejadinya kecelakaan, kebakaran atau ledakan. (3) Untuk pekerjaan pengelasan di tempat tertentu yg dianggap berbahaya wajib digunakan peralatan dan atau cara pengelasan yg khusus serta harus dengan izin tertulis kepala Teknik dan harus diawasi tenaga ahli dalam bidang terebut.
4. Bongkar muat migas. PP 11 tahun 1979 bab XII pasal 24 ayat : 1. Bongkar muat migas harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam standar yg diakui Menteri. 2. Peralatan bongkar muat harus dilengkapi alat pengaman shg tidak akan menimbulkan bahaya kebakaran, ledakan dan lainnya (pencemaran) serta harus dapat dibatasi atau dilokalisir. 3. Kepala Teknik wajib mencegah terjadinya pencemaran oleh migas. 4. Apabila terjadi kebocoran/tumpahan migas harus dapat segera dihentikan dari tempat yg aman. 6. Pelaksanaa bongkar muat migas harus diawasi oleh ahli bidang tsb.
TUGAS INSPEKTUR LAS Melakukan pemeriksaan teknis dan pengujian pekerjaan pengelasan berdasarkan : a. Peraturan perundangan b. Spesifikasi perusahaan c. Spesifikasi manufaktur d. Standar yang digunakan
BERLANJUT KE TOPIK K 3 PL
Biased by context
Biased by context
Biased by context
Biased by the past
LWV Different Perceptions ACTIVITY OR TECHNOLOGY Expert LWV ACTIVITY OR TECHNOLOGY Expert 1 Nuclear Power 20 16 Bycycles 15 2 Motor Vehicles 1 17 Commercial Aviation 16 3 Handguns 4 18 Electric Power (non nuclear) 4 Smoking 2 19 Swimming 10 5 Motorcycles 6 20 Contraceptives 11 6 Alcoholic Beverages 3 21 Skiing 30 7 Private Aviation 12 22 X-Rays 7 8 Police Work 17 23 High School & College Football 27 9 Pesticides 8 24 Railroads 19 10 Surgery 5 25 Food preservatives 14 11 Firefighting 18 26 Food Colouring 21 12 Large Construction 13 27 Power Mowers 28 13 Hunting 23 28 Prescription Antibiotics 24 14 Spray Cans 26 29 Home Appliances 22 15 Mountain Climbing 29 30 Vaccinations 25 Note : • LWV = League of Woman Voters in United States • A ranking of 1 denotes the highest level of perceived risk Source : Science (Paul Slovick/Decision Research) 9
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA : KESELAMATAN KERJA Keselamatan dalam bekerja untuk menghasilkan produk yang berhubungan dengan : Keadaan mesin, bahan peralatan dan lain-lain Lingkungan kerja Sifat pekerjaan, cara kerja, proses produksi dll.
KESEHATAN KERJA – Kesehatan tenaga kerja dilakukan dengan persediaan, pengobatan dan perawatan. HYGIENE PERUSAHAAN – Kesehatan tenaga kerja dilakukan dengan menjaga tempat kerja dan memberikan proteksi untuk mencegah penyakit akibat kerja.
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP - Melakukan : 1. Pencegahan Pencemaran 2. Penanggulangan Pencemaran 3. Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup - PENCEMARAN : Masuknya /dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dlm lingkungan hidup oleh kegiatan manusia shg kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yg menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
PENGERTIAN LAIN K 3 PL Usaha menangani / tindakan / memanagement thd kondisi bahaya yaitu dg menekan / menimalkan timbulnya resiko kejadian yg tidak dikehendaki sehingga tidak terjadi / tidak menimbulkan : - kecelakan kerja - kecelakaan umum - pencemaran lingkungan - kerugian material (instalasi, peralatan, hasil produksi dll)
Tujuan Keselamatan Kerja / The Purpose Of Working Safely UMUM Melindungi seluruh tenaga kerja dan manusia dari kecelakaan ditempat / lingkungan kerja melalui penciptaan tempat, alat, cara kerja yang aman, sehat dan serasi. KHUSUS Mencegah dan mengurangi kecelakaan. Meningkatkan dan memelihara derajad kesehatan Mengamankan alat, bahan, proses produksi. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas
PARADIGMA KESELAMATAN MIGAS INSTALASI MIGAS YANG AMAN, ANDAL DAN AKRAB LINGKUNGAN (PRINSIP 3 A) VISI PENGATURAN DAN PENGAWASAN KETEKNIKAN DALAM KEGIATAN USAHA MIGAS REGULASI SNI WAJIB, SKKNI DAN SNI & STANDAR KESELAMATAN PEKERJA KESELAMATAN UMUM KESELAMATAN LINGKUNGAN KESELAMATAN INSTALASI PERLINDUNGAN KEAMANAN DAN KESEHATAN PEKERJA KEAMANAN MASYARAKAT UMUM LINGKUNGAN SEKITAR INSTALASI MIGAS PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA KECELAKAAN MASY. UMUM PENCEMARAN KERUSAKAN INSTALASI PENYULUHAN BAHAYA MIGAS TANDA PERINGATAN/ LARANGAN SERTIFIKAT KELAIKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI TANDA KESELAMATAN PRODUK • STUDI LINGKUNGAN (AMDAL, UKL WUJUD PERSYARATAN • • • STANDARDISASI KOMPETENSI TEMPAT KERJA LINGKUNGAN KERJA PROSEDUR KERJA (SOP) NILAI AMBANG BATAS (NAB) ALAT PELINDUNG DIRI (APD) TANDA PERINGATAN/LARANGAN PEMERIKSAAN KESELAMATAN KERJA SERT. PERALATAN BERBAHAYA TANDA KESELAMATAN PRODUK SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN • • • 73 • • • -UPL) BAHAN DAN BAHAN KIMIA YANG DIGUNAKAN DALAM OPERASI DESAIN PERALATAN, TEKNOLOGI (OPERASI, PENGELOLAAN LINGKUNGAN) MATERIAL YANG DIGUNAKAN PERALATAN, BAHAN DAN BAHAN KIMIA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN BAKU MUTU LINGKUNGAN SDM SISTEM TANGGAP DARURAT SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN REWARDS AND PUNISHMENT • • PROSEDUR OPERASI DAN PERAWATAN SERTIFIKAT KELAIKAN PERALATAN DAN INSTALASI SERTIFIKAT KOMPETENSI TANDA KESESUAIAN SNI KESIAPAN ALAT PEMADAM LATIHAN PEMADAMAN TANDA KESELAMATAN PRODUK
Kecelakaan/ (Accident) KECELAKAAN : - Tidak direncanakan - Tidak disengaja dan dikendaki - Asal dari luar tubuh - Menimbulkan kerugian thd (tenaga kerja, lingkungan hidup dan material) - Dapat dihindari.
PENGGOLONGAN KECELAKAAN : – RINGAN : tidak kehilangan hari kerja – SEDANG : Kehilangan hari kerja dan tidak menimbulkan cacat. – BERAT : kehilangan hari kerja dan menimbulkan cacat seumur hidup. – MATI : menimbulkan kematian
STATISTIK KECELAKAAN DAN TUMPAHAN MINYAK
STATISTIK TUMPAHAN MINYAK (status Oktober 2009)
STATISTIK KECELAKAAN OPERASI MIGAS (status Oktober 2009) KECELAKAAN FATAL (s. d. Oktober 2009) HULU • MEDCO • PT Pertamina - Pangkalan susu • PT Pertamina Reg. Sumatera HILIR • PT Pertamina UPms III • PT Pertamina LPG Filling Plant Makasar • PT Pertamina UP IV – Proyek RCC Offgas to Propylene • PT Jakarta Tank Terminal 78
Pengawasan dan Pembinaan K 3 PL Tugas, wewenang dan tanggung jawab : – Dipusatkan di Ditjen Migas. – Dilaksanakan oleh Pelaksana Inspektur Tambang (Inspektur Migas) – Mengangkat Kepala/wakil Teknik atas usul / ditunjuk Pengusaha – HULU : Penyelidik /wakil (explorasi ) Kepala/ wakil Kepala Teknik Tambang (exploitasi) – HILIR : Kepala Teknik Pemurnian dan Pengolahan / Transportasi / Distribusi / Niaga.
Pemeriksaan KK Instalasi & Peralatan Dilaksanakan : – Pelaksana Inspeksi Tambang Migas. – Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Migas ( PJIT ) yang telah – mendapat penunjukan Ditjen Migas. Tempat pemeriksaan : – Di pabrik pembuat/ Workshop – Di tempat pemasangan / Field Waktu pemeriksaan – Pembuatan/ Fabrication – Pemasangan /Installation – Operasi /Existing & Operation Izin penggunaan dikeluarkan oleh migas – Berdasarkan time base
Sequence Pemeriksaan K 3 PL Migas Pada Saat : - Perencanaan, /Design - Pembangunan/Development Pembuatan Konstruksi, / Fabrication Pemasangan /Installation Comisioning and Startup Operasi / Operation Pasca Operasi / Post Operation Obyek Pemeriksaan: - Instalasi Dan Peralatan / Installations and Equipments - Prosedur Operasi / Operation Procedures
HARAPAN Kegiatan operasi migas dapat mengikuti kaidah keteknikan yang baik, yaitu: 1. Memenuhi ketentuan keselamatan pengelolaan lingkungan hidup 2. Memproduksikan minyak dan gas bumi sesuai dengan kaidah pengelolaan reservoar yang baik dan kesehatan kerja serta 3. Memproduksikan sumur minyak dan gas bumi dengan cara yang tepat 4. Menggunakan teknologi perolehan minyak tingkat lanjut yang tepat secara aman 5. Meningkatkan usaha peningkatan kemampuan mengalirkan fluida dengan teknik yang tepat 6. Meningkatkan keselamatan kerja, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup reservoar 7. Memenuhi ketentuan standar peralatan yang dipersyaratkan 8. Menggunakan tenaga kerja yang berkompeten untuk
Perceptions of Risk
Perceptions of Risk
Perceptions of Risk
Perceptions of Risk
TERIMA KASIH www. migas. esdm. go. id
c5c4dc41da6c88a45ee632a54f954ca5.ppt