Скачать презентацию PAJAK DALAM PERUSAHAAN PAJAK 1 Tujuan Pengetahuan Скачать презентацию PAJAK DALAM PERUSAHAAN PAJAK 1 Tujuan Pengetahuan

3fb787d26ed26d328471799fee950863.ppt

  • Количество слайдов: 61

PAJAK DALAM PERUSAHAAN PAJAK DALAM PERUSAHAAN

PAJAK 1. Tujuan Pengetahuan Perpajakan 2. Pajak Perusahaan 3. Pajak dalam Laporan Keuangan 4. PAJAK 1. Tujuan Pengetahuan Perpajakan 2. Pajak Perusahaan 3. Pajak dalam Laporan Keuangan 4. Akuntansi Pajak Penghasilan

PERTANYAAN MENDASAR Bagaimana mencatat ? Penjualan Pembayaran gaji Pembayaran sewa Penerimaan pendapatan jasa? Dari PERTANYAAN MENDASAR Bagaimana mencatat ? Penjualan Pembayaran gaji Pembayaran sewa Penerimaan pendapatan jasa? Dari mana pos-pos pajak dalam Laporan Keuangan diperoleh ? Beban pajak penghasilan Utang pajak penghasilan / pajak dibayar dimuka Aset dan liabilitas pajak tangguhan 3 Bagaimana pengungkapan ?

PERMASALAHAN ? ? Pembayaran gaji, sewa mengabaikan pajak yang dipotong Penjualan / pembelian dengan PERMASALAHAN ? ? Pembayaran gaji, sewa mengabaikan pajak yang dipotong Penjualan / pembelian dengan mengabaikan PPN atau PPn. BM Penerimaan pendapatan tidak memperhatikan pajak yang telah dipotong pihak lain Perpajakan merupakan kewajiban perusahaan menjadikan pembukuan/akuntansi menjadi penting dan harus diselenggarakan. 4 Pengajaran pajak tidak diintegrasikan dengan pengetahun akuntansi yang lain menghafal regulasi, tidak memahami signifikansi, membosankan, tidak penting, dan kurang menarik. Pengajaran akuntansi tidak mengkaitkan dengan aspek perpajakan transaksi tidak dilihat secara integratif dengan pajaknya:

TUJUAN PENGETAHUAN TENTANG PERPAJAKAN Dapat menjelaskan dan menerapkan ketentuan Perpajakan: 5 KUP, Banding Pajak TUJUAN PENGETAHUAN TENTANG PERPAJAKAN Dapat menjelaskan dan menerapkan ketentuan Perpajakan: 5 KUP, Banding Pajak Penghasilan PPN dan PPn. BM Bea Materai, PBB, BPHTB Pajak Daerah Dapat menyelesaikan adminitrasi perpajakan sebuah entitas identifikasi, administrasi, pembukuan, pembayaran, pelaporan. Dapat menyajikan dan mengungkapkan informasi perpajakan dalam laporan keuangan

ORIENTASI PROFESI / PEKERJAAN Advice dalam rangka keberatan, banding Administrasi pajak perusahaan Advice aspek ORIENTASI PROFESI / PEKERJAAN Advice dalam rangka keberatan, banding Administrasi pajak perusahaan Advice aspek pajak dalam bidang tertentu kombinasi bisnis, transaksi internasional Fiskus KPP atau DJP 6 Bagian Perpajakan dalam Perusahaan administrasi pajak Bagian akuntansi mengetahui bagaimana pajak harus dibukukan. (jurnal, merancang sistem), disajikan diungkapkan dalam LK Auditor memastikan kewajiban pajak telah diselesaikan, laporan keuangan telah menyajikan dan mengungkapkan informasi pajak dengan benar. Konsultan Pajak

UNTUK SIAPA SAJA UNTUK SIAPA SAJA

CONGRATULATIONS!! CONGRATULATIONS!!

REANDA INTERNATIONAL TAX PANEL MALAYSIA-CHINA-HONGKONG-JAPAN-SINGAPORE-MACAU-AUSTRALIA-CYPRUSCAMBODIA-VIETNAM-INDONESIA-MAURITIUS-NEW ZEALAND-RUSSIA-TAIWAN-GERMANY REANDA INTERNATIONAL TAX PANEL MALAYSIA-CHINA-HONGKONG-JAPAN-SINGAPORE-MACAU-AUSTRALIA-CYPRUSCAMBODIA-VIETNAM-INDONESIA-MAURITIUS-NEW ZEALAND-RUSSIA-TAIWAN-GERMANY

JENIS WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (OP) BADAN BENTUK USAHA TETAP (BUT) BENTUK LEGAL: KARYAWAN JENIS WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (OP) BADAN BENTUK USAHA TETAP (BUT) BENTUK LEGAL: KARYAWAN CV JO KONSTRUKSI NOTARIS FIRMA PSC OIL&GAS DOKTER PERSEKUTUA N SHIPPING CO. ARSITEK FIRMA PERWAKILAN DAGANG PERUSAHAA N OP YAYASAN 1% - FINAL (PP 46/2013) PROGRESIF: 5%, (0 -50 jt) 15% (>50 -250 jt) 25% (>250500 jt) 30% (>500 jt) (UU PPh Ps. 17) 1% - FINAL (PP 46/2013) 12. 5% NON FINAL (UU PPh Ps. 31 E) 25% NON FINAL (UU PPh Ps. 17) PROFESI OP/ ENTITAS/ BADAN HUKUM TARIF PPh 12. 5% NON FINAL (UU PPh Ps. 31 E) 25% NON FINAL (UU PPh Ps. 17) Memilih bentuk usaha

JENIS-JENIS PAJAK PEMERINTAH PUSAT PAJAK PEMERINTAH DAERAH PAJAK PENGHASILAN (PPh) -PPh ps 21 – JENIS-JENIS PAJAK PEMERINTAH PUSAT PAJAK PEMERINTAH DAERAH PAJAK PENGHASILAN (PPh) -PPh ps 21 – Penghasilan Karyawan, Non Karyawan, Tenaga ahli, dan penghasilan orang pribadi -PPh ps 22 – Impor, penyerahan barang/jasa kepada pemerintah, dan penyerahan oleh produsen industri tertentu -PPh ps 23 – Jasa, royalti, dividen, bunga, sewa selain tanah dan bangunan -PPh ps 4(2)- Persewaan Tanah&Bangunan, Jasa Konstruksi, dan Peghasilan dikenakan Pajak Final -PPh ps 15 – Charter Pesawat dan Kapal Laut -PPh ps 26 – Pembayaran jasa, royalti, dividen, bunga kepada Wajib Pajak Luar Negeri -PPh ps 25/29 - Angsuran Pajak Penghasilan Badan/OP (Pajak Penghasilan Badan) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) BEA PEROLEH HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PAJAK HIBURAN, HOTEL DAN RESTORAN BEA MASUK PAJAK PERTAMBANGAN, MINERAL, DAN BAHAN GALIAN BEA MATERAI PAJAK REKLAME PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN ANGKUTAN AIR & SUNGAI RETRIBUSI DAERAH

PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TAHUN 2013 (MULAI BERLAKU 1 JULI 2013) DESKRIPSI PENJELASAN WAJIB PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TAHUN 2013 (MULAI BERLAKU 1 JULI 2013) DESKRIPSI PENJELASAN WAJIB PAJAK - PRIBADI ATAU BADAN (TIDAK TERMASUK BUT) - PEREDARAN BRUTO < Rp 4, 8 MILIAR (1 THN PAJAK) TIDAK TERMASUK: + WP YANG MEMPEROLEH PENGHASILAN JASA DARI PEKERJAAN BEBAS + WPOP MELAKUKAN PERDAGANGAN DAN/ATAU JASA YANG MENGGUNAKAN SARANA DAPAT DIBONGKAR PASANG, BAIK MENETAP ATAU TIDAK; DAN MENGGUNAKAN TEMPAT UMUM YANG TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK USAHA/BERJUALAN + WP BADAN YANG BELUM BEROPERASI KOMERSIAL; ATAU DALAM JANGKA 1 TAHUN SETELAH BEROPERASI KOMERSIAL MEMILIKI PEREDARAN BRUTO > Rp 4, 8 MILIAR + PENGHASILAN DARI USAHA YANG DIKENAKAN PPh FINAL + PENGHASILAN DARI LUAR USAHA TARIF PAJAK PENGHASILAN PP NO. 46 1% X PEREDARAN BRUTO DARI USAHA DALAM 1 (TAHUN) DARI TAHUN PAJAK TERAKHIR SEBELUM TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN CATATAN - BILA PEREDARAN BRUTO KUMULATIF DALAM SUATU BULAN >4, 8 MILIAR, PPh 1% TETAP BERLAKU HINGGA AKHIR TAHUN PAJAK BERSANGKUTAN. KEMUDIAN, TAHUN PAJAK BERIKUTNYA MENGGUNAKAN TARIF Ps. 17

PAJAK UNTUK INDIVIDU Pajak atas Penghasilan Perusahaan Dibayar langsung oleh perusahaan : Dipotong oleh PAJAK UNTUK INDIVIDU Pajak atas Penghasilan Perusahaan Dibayar langsung oleh perusahaan : Dipotong oleh pihak lain (final, tidak final, 22, 23) Kewajiban memotong pajak pihak lain (with holding tax) Orang pribadi sebagai pengusaha atau yang mempekerjakan pihak lain Pajak atas transaksi PPN Pajak Lainnya PBB, pajak daerah, PPn. BM beban Pajak atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) Pajak Daerah Bea Materai 14 Angsuran pajak (PPh 25) Pembayaran pajak akhir tahun (PPh 28/29)

PAJAK PERUSAHAAN Dipotong PPh 23 atas penghasilan jasa Badan Penghasilan Beban yang dapat dikurangkan PAJAK PERUSAHAAN Dipotong PPh 23 atas penghasilan jasa Badan Penghasilan Beban yang dapat dikurangkan Penghasilan kena pajak X tarif pajak Pajak terutang 1 thn fiskal Kredit pajak • Angsuran pajak (PPh 25) • Dipotong pihak lain (22, 23) • Pajak luar negeri (24) Memoton g PPh 21 atas gaji PPN atas penyeraha n barang/jas a PBB Meterai BPHTB Pajak Daerah Lapor KPP Setor Kas negara

PAJAK PENGHASILAN Pajak atas penghasilan perusahaan yang dipotong oleh pihak ketiga : PPh pasal PAJAK PENGHASILAN Pajak atas penghasilan perusahaan yang dipotong oleh pihak ketiga : PPh pasal 22 PPh pasal 23 Pajak penghasilan yang diangsur oleh perusahaan PPh pasal 25 Pajak atas penghasilan perusahaan yang diperhitungkan setiap akhir tahun pajak PPh pasal 29

PAJAK YANG TELAH DIPOTONG PIHAK LAIN Peraturan pajak mengharuskan pihak pembayar untuk memotong pajak PAJAK YANG TELAH DIPOTONG PIHAK LAIN Peraturan pajak mengharuskan pihak pembayar untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima (PPh 23) Penghasilan sewa Penghasilan royalty Penghasilan jasa, bunga, deviden Pajak yang dipotong dapat bersifat final dan tidak final Pajak final : pajak yang dipotong tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak dan penghasilan tersebut tidak dimasukkan dalam SPT. Pajak tidak final : potongan pajak dimasukkan sebagai kredit pajak dan penghasilannya dimasukkan dalam SPT

PAJAK YANG TELAH DIPOTONG PIHAK LAIN Pajak final : sering tidak dimasukkan dalam pencatatan PAJAK YANG TELAH DIPOTONG PIHAK LAIN Pajak final : sering tidak dimasukkan dalam pencatatan sehingga akan dicatat pendapatan sebesar nilai setelah pajak Misal untuk pendapatan bunga deposito sering langsung dimasukkan setelah pajak Pajak tidak final : pajak yang dibayar dicatat sebagai pembayaran pajak dimuka Kas Pajak dibayar dimuka PPh 23 Pendapatan sewa 940. 000 60. 000 1. 000

PPH 22 Bendaharawan Jumla pajak yang dipungut oleh bendaharawan merupakan pengurang kas yang diterima PPH 22 Bendaharawan Jumla pajak yang dipungut oleh bendaharawan merupakan pengurang kas yang diterima dicatat sebagai pembayaran pajak dimuka PPN dan PPn. BM tidak dicatat namun bukti potongnya dimintakan, untuk memperoleh restitusi pajak Import Jumlah PPh 22 yang dibayarkan dicatat sebagai pajak dibayar dimuka. Untuk bea masuk dan PPn. BM menjadi penambah nilai persediaan

PPH 22 PT. Mulia mengirimkan tagihan ke Pemda atas pengadaan barang sebesar 100. 000. PPH 22 PT. Mulia mengirimkan tagihan ke Pemda atas pengadaan barang sebesar 100. 000. Atas pengadaan barang tersebut dipungut PPh 22. (1. 5%) Jurnal ? Piutang Dagang 98. 500. 000 Pajak dibayar dimuka PPh 22 1. 500. 000 (1, 5%*Tagihan) Penjualan 100. 000

PPH 22 PT. Karina melakukan import sebesar 40. 000 USD (kurs menteri keuangan 9. PPH 22 PT. Karina melakukan import sebesar 40. 000 USD (kurs menteri keuangan 9. 000). CIF sebesar 10%, bea masuk dan bea masuk lainnya 6. 000, PPN 10% dan PPn. BM 20%. Perusahaan memiliki API (tarif PPh 22 sebesar 2, 5%) CIF telah dibayarkan kepada perusahaan pengangkut. Cost 40. 000 + 4. 000 = 44. 000 DPP PPN = 44. 000 + 6. 000=50. 000 (DPP PPN) x 9. 000 = 450. 000 PPN 5. 000 x 9. 000 = 45. 000 PPn. BM 10. 000 x 9. 000 = 90. 000 PPh 22 = 1. 250 x 9. 000 = 11. 250. 000 Bagaimana Jurnalnya?

JURNAL Pajak Bea Masuk 54. 000 (6. 000 x 9. 000) Kas 54. 000 JURNAL Pajak Bea Masuk 54. 000 (6. 000 x 9. 000) Kas 54. 000 (bea masuk) PPN masukan PPn BM 45. 000 90. 000 (PPn. BM) Pajak dibayar dimuka PPh 22 PPN) Kas 11. 250. 000 (2. 5%*DPP 146. 250. 000

PPH 22 BARANG TERTENTU Pemungut Dicatat sebagai penerimaan kas dan diakui sebagai utang, karena PPH 22 BARANG TERTENTU Pemungut Dicatat sebagai penerimaan kas dan diakui sebagai utang, karena harus disetor ke kas negara. Pihak yang Dipungut Mencatat pembayaran tersebut sebagai pajak dibayar dimuka pada saat pembelian.

PPH 22 BARANG TERTENTU Membeli beberapa unit kendaraan 1. 000 (pajak 0, 45%). PPh PPH 22 BARANG TERTENTU Membeli beberapa unit kendaraan 1. 000 (pajak 0, 45%). PPh 22 sebesar 4. 500. 000 Dipotong oleh Penjual (Pemungut) Kas 1. 004. 500. 000 Utang PPh 22 4. 500. 000 Penjualan 1. 000 Dipotong oleh Pembeli ( Yang Dipungut) Kendaraan 1. 000 Pajak dibayar dimuka PPh 22 4. 500. 000 Kas 1. 004. 500. 000

PPH 23 TIDAK FINAL Pemotong pihak yang membayar Dicatat sebagai kewajiban pada saat pembayaran PPH 23 TIDAK FINAL Pemotong pihak yang membayar Dicatat sebagai kewajiban pada saat pembayaran dilakukan. Pajak akan mengurangi kas yang diberikan namun tidak mengurangi beban perusahaan. Pajak yang dipotong disetorkan pada bulan berikutnya Saldo pajak di neraca jumlah yang belum disetorkan. Jika beban tidak dipungut pajak beban tidak boleh menjadi pengurang Pihak yang Dipungut Mencatat sebagai pajak dibayar dimuka pada saat pendapatan diakui. Jumlah kas yang diterima lebih sedikit dari pendapatan yang diakui

PPH 23 TIDAK FINAL ATAS SEWA Membayar sewa sebesar 100. 000 dikenakan pajak PPh PPH 23 TIDAK FINAL ATAS SEWA Membayar sewa sebesar 100. 000 dikenakan pajak PPh 23 sebesar 2%. Pemotong ( orang yang menyewa) Beban Sewa 100. 000 Utang PPh 23 2. 000 Kas 98. 000 Yang dipotong (pemilik barang) Kas 98. 000 PPh 23 dibayar dimuka 2. 000 Pendapatan Sewa 100. 000

CONTOH PPH 23 ATAS JASA KONTRAK PT. ABC menandatangani sebuah kontrak untuk melaksanakan pengolahan CONTOH PPH 23 ATAS JASA KONTRAK PT. ABC menandatangani sebuah kontrak untuk melaksanakan pengolahan limbah dgn teknik sanitary landfill di 10 lokasi dengan imbalan jasa sebesar Rp 35. 000, 00. Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong oleh klien terhadap PT. Kanjuruhan dan bagaimana penjurnalannya saat pembayaran? Jawaban : Beban PPh 23 = 2% x 35. 000 = Rp 700. 000, 00 Jurnal PT. ABC Klien (D) Kas 34. 300. 000 (D) PPh 23 dibayar di muka (K) 700. 000 Pendapatan jasa 700. 000 (D) Beban operasi (K) 35. 000 Kas (K) 35. 000 34. 300. 000 Utang PPh 23 27

CONTOH PASAL 23 ATAS IKLAN Fa. Mengwi sebagai pihak pertama pada tanggal 2 Maret CONTOH PASAL 23 ATAS IKLAN Fa. Mengwi sebagai pihak pertama pada tanggal 2 Maret 2012 menandatangani kontrak dengan Koperasi Wora - Wari selaku perusahaan agen periklanan sebagai pihak kedua untuk membuat media. Rincian keterangan terkait nilai kontrak adalah: Pembelian material iklan Rp 35. 000, 00 Jasa konsultan iklan 7. 500. 000, 00 Upah agen 5. 000, 00 Biaya pemasangan iklan ke perusahaan media 50. 000, 00 Total Rp 97. 500. 000, 00 Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong antar setiap pihak yang terlibat dalam kontrak ini? 28

CONTOH Jawaban : Beban PPh 23 dipotong Koperasi Wora – Wari kepada Fa. Mengwi, CONTOH Jawaban : Beban PPh 23 dipotong Koperasi Wora – Wari kepada Fa. Mengwi, jika terdapat bukti pendukung rincian transaksi = 2% x (7. 500. 000 + 5. 000) = 2% x 12. 500. 000 = Rp 250. 000, 00 Jika tidak terdapat bukti pendukung rincian transaksi = 2% x (7. 500. 000 + 5. 000 + 35. 000) = 2% x 47. 500. 000 = Rp 950. 000, 00 Beban PPh 23 dipotong Fa. Mengwi kepada perusahaan media = 2% x 50. 000 = Rp 1. 000, 00 29

CONTOH : PPH ATAS PENYEDIAAN JASA CV. Daha yang beraktivitas menyediakan Asisten Rumah Tangga CONTOH : PPH ATAS PENYEDIAAN JASA CV. Daha yang beraktivitas menyediakan Asisten Rumah Tangga (ART) mendapat kontrak untuk menyediakan 5 orang ART, tetapi tenaga kerja dimaksud tetap menjadi tenaga kerja CV. Daha. Kontrak menyepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh CV. Daha terdiri atas gaji tenaga kerja sebesar Rp 2. 500. 000, 00 per orang per bulan dan imbalan atas penyediaan ART sebesar Rp 500. 000, 00 per bulan. Berapakah besarnya PPh 23 yang dipotong oleh klien? Jawaban : Jika terdapat bukti pendukung atas rincian besarnya tagihan, maka Beban PPh 23 = 2% x 500. 000 = Rp 10. 000, 00 Jika tidak terdapat bukti pendukung rincian besarnya tagihan, maka Beban PPh 23 = 2% x 13. 000 = Rp 260. 000, 00 30

PPH FINAL PPh Final adalah, saat kita sebagai subjek pajak (baik orang pribadi atau PPH FINAL PPh Final adalah, saat kita sebagai subjek pajak (baik orang pribadi atau badan usaha) dikenakan Pajak Penghasilan, maka pada saat itu juga kita akan dipotong pajak dan dianggap telah melunasi kewajiban perpajakan kita untuk menyetor dan melaporkan pajak. Contoh : - Bunga Deposito : 20 % jml Bruto - Hadiah Undian 25 % jml Bruto - Bunga Simpanan Koperasi 10 % untuk bunga > 240. 000 per bulan - Jasa Konstruksi 2 %

PPH 24 Pada saat menerima penghasilan dari LN, pendapatan akan diakui sebesar seluruh pendapatan. PPH 24 Pada saat menerima penghasilan dari LN, pendapatan akan diakui sebesar seluruh pendapatan. Pajak yang telah dibayar dianggap sebagai pajak dibayar dimuka. Pada saat akhir tahun, pajak yang telah dibayarkan akan dibebankan, walaupun yang boleh dikreditkan mungkin lebih kecil dari jumlah yang dibayarkan. Bagaimana cara menjurnalnya jika ada yang tidak boleh diakui

PPH 24 Menerima penghasilan dari LN sebesar 500 juta, dipotong pajak sebesar 25%. Penghasilan PPH 24 Menerima penghasilan dari LN sebesar 500 juta, dipotong pajak sebesar 25%. Penghasilan DN sebesar 1000 juta. Angsuran PPh 25 sebesar 220 juta pph pasal 29 sebesar 30 jt Pada saat menerima penghasilan luar negri Kas 375 jt Pajak dibayar dimuka PPh 24 125 jt Pendapatan dari LN 500 jt Akhir tahun bayar pajaknya : Beban pajak 375 jt (25% x 1. 500 jt) Pajak dibayar dimuka PPh 25 220 jt Pajak dibayar dimuka PPh 24 125 jt Utang PPh 29 30 jt

PPH 24 Menerima penghasilan dari LN sebesar 500 juta, dipotong pajak sebesar 20%. Penghasilan PPH 24 Menerima penghasilan dari LN sebesar 500 juta, dipotong pajak sebesar 20%. Penghasilan DN sebesar 1000 juta. Angsuran PPh 25 sebesar 220 juta Pada saat menerima penghasilan Kas 400 jt Pajak dibayar dimuka PPh 24 100 jt Pendapatan dari LN 500 jt Akhir tahun Beban pajak 375 jt (25% x 1. 500) Pajak dibayar dimuka PPh 25 220 jt Pajak dibayar dimuka PPh 24 100 jt Utang PPh 29 55 jt

PPH 25 Perusahaan setiap bulan harus mengangsur pajak. Angsuran diperhitungkan dari pajak tahun sebelumnya PPH 25 Perusahaan setiap bulan harus mengangsur pajak. Angsuran diperhitungkan dari pajak tahun sebelumnya (untuk perusahaan baru ada cara perhitungan sendiri) Angsuran pajak pada periode berjalan dicatat sebagai pembayaran pajak dimuka. Namun dapat juga dicatat sebagai beban pajak kini. Kedua pendekatan akan mempengaruhi jurnal pada akhir periode. Membayar angsuran per bulan. Pajak dibayar dimuka PPh 25 25. 000 Kas 25. 000

PPH PASAL 29 Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib PPH PASAL 29 Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.

CONTOH PPH 29 Data WP Orang Pribadi SPT Tahunan Tahun Pajak 2012 Penghasilan Kena CONTOH PPH 29 Data WP Orang Pribadi SPT Tahunan Tahun Pajak 2012 Penghasilan Kena Pajak PPh terutang Rp 50. 000, 00 Kredit Pajak : a. PPh yang dipotong/ dipungut/Kredit Pajak LN • PPh Pasal 21 Rp 15. 000, 00 • PPh Pasal 22 Rp 10. 000, 00 • PPh Pasal 23 Rp 2. 500. 000, 00 • PPh Pasal 24 Rp 7. 500. 000, 00 Jml Kredit Pajaknya Rp 35. 000, 00 PPh yang harus dibayar sendiri Rp 15. 000, 00

LANJUT b. PPh yang dibayar sendiri PPh Pasal 25 yang telah diangsur per bulan LANJUT b. PPh yang dibayar sendiri PPh Pasal 25 yang telah diangsur per bulan Rp 12. 000, 00 Kurang Bayar (PPh Pasal 29) Rp 3. 000, 00 Apabila periode pembukuannya Januari s. d. Desember, PPh Pasal 29 harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2013

PAJAK PENGHASILAN Pajak terutang dalam satu tahun (dalam akuntansi disebut beban pajak kini) dihitung PAJAK PENGHASILAN Pajak terutang dalam satu tahun (dalam akuntansi disebut beban pajak kini) dihitung dari Penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif. Pajak terutang dalam satu tahun pajak ini dikurangi dengan pajak yang telah dibayar dimuka akan menghasilkan pajak kurang bayar PPh 29 merupakan utang pajak penghasilan yang akan muncul di neraca perusahaan pada akhir tahun pelaporan. Jurnal yang dibutuhkan adalah Beban pajak (hasil perhit fiskal) 15. 000 Pajak dibayar dimuka (22. 23, 25) Utang pajak penghasilan (29) 12. 000 3. 000

PPH 29 CONTOH LAINNYA Perusahaan memperoleh PKP sebesar 2. 000 juta. Termasuk dalam penghasilan PPH 29 CONTOH LAINNYA Perusahaan memperoleh PKP sebesar 2. 000 juta. Termasuk dalam penghasilan tersebut penghasilan dari LN sebesar 400 juta yang telah dikenakan pajak sebesar 40%. Jumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak lain adalah: PPh 21 atas gaji dan honor sebesar 150 juta dan PPh 26 sebesar 50 juta atas penghasilan expat yang bekerja di perusahaan. PPh 23 final sebesar 30 juta PPh 23 tidak final sebesar 40 juta PPh 24 sebesar 160 juta PPh 25 sebesa 5 250 juta PPh 22 sebesar 10 juta Perusahaan mencatat pembayaran pajak dibayar dimuka baik final maupun tidak final sebagai pajak dibayar dimuka dengan. Beban pajak 500 jt Pajak dibayar dimuka PPh 22 Pajak dibayar dimuka PPh 23 Pajak dibayar dimuka PPh 24 Pajak dibayar dimuka PPh 25 Utang PPh 29 Beban pajak 90 jt Pajak dibayar dimuka PPh 23 (final) Pajak dibayar dimuka PPh 24 10 40 100 250 100 30 60 PKP 2. 000 pajaknya = 500 juta Kredit PPh 22 10 jt Kredit PPh 23 40 jt Kredit PPh 24 100 jt Pph 25 250 jt PPh 29 sebesar 100 juta

PAJAK PENGHASILAN PIHAK KETIGA Atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak ketiga, jika jumlah yang PAJAK PENGHASILAN PIHAK KETIGA Atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak ketiga, jika jumlah yang dibayarkan merupakan penghasilan kepada pihak lain yang harus dipotong pajaknya. Perusahaan memiliki kewajiban memotong pajak atas penghasilan pihak ketiga. Penghasilan tersebut diantaranya : PPh 21 : atas penghasilan yang diterima oleh pekerja PPh 23 : atas penghasilan sewa, royalty, deviden PPh 26 : atas penghasilan yang diterima oleh WP Luar Negeri PPh pasal 4 ayat 2 (bunga tabungan, deposito)

PPH 21 Pembayaran gaji karyawan: Jumlah yang ditanggung perusahaan menambah komponen gaji Jumlah yang PPH 21 Pembayaran gaji karyawan: Jumlah yang ditanggung perusahaan menambah komponen gaji Jumlah yang ditanggung karyawan mengurangi kas yang diterima karyawan Jumlah komitmen pada pihak lain diakui sebagai utang misal pajak, iuran pensiun, asuransi

PPH 21 Gaji 2. 500. 000, iuran pensiun 50. 000, PPh 21 sebesar 44. PPH 21 Gaji 2. 500. 000, iuran pensiun 50. 000, PPh 21 sebesar 44. 750. Jurnalnya ? Beban gaji 2. 500. 000 Utang Iuran Pensiun karyawan 50. 000 Kas 2. 405. 250 Utang PPh 21 44. 750 (iuran pensiun dibayarkan oleh perusahaan)

PPH 21 Gaji 2. 500. 000, iuran pensiun 50. 000, PPh 21 sebesar 44. PPH 21 Gaji 2. 500. 000, iuran pensiun 50. 000, PPh 21 sebesar 44. 750. Karyawan membayar sendiri asuransi kecelakaan dan kematian sebesar 30. 000 melalui perusahaan. Jurnalnya ? Beban gaji 2. 500. 000 Utang Iuran Pensiun karyawan 50. 000 Utang JKK dan JKM 30. 000 Kas 2. 375. 250 Utang PPh 21 44. 750 (iuran pensiun dan asuansi dibayarkan oleh perusahaan, tetapi ditanggung oleh karyawan)

PPH 21 Bambang, gaji pokoknya Rp 2. 000. Iuran pensiun sebesar Rp 50. 000 PPH 21 Bambang, gaji pokoknya Rp 2. 000. Iuran pensiun sebesar Rp 50. 000 dibayar sendiri dan dibayar perusahaan sebesar 100. 000. Perusahaan mengikutkan program asuransi kematian 0, 5%, 0, 3 % asuransi kecelakaan dan 3, 7 jaminan hari tua. Bambang membayar iuran JHT sendiri 2%. Pajak dalam bulan tersebut 19. 758. Jurnalnya ? ? Beban gaji 2. 000 Beban tunjangan JKM 10. 000 Beban tunjangan JKK 6. 000 Beban tunjangan JHT 74. 000 Beban tunjangan iuran pensiun 100. 000 Utang pajak Utang JKM Utang JKK Utang iuran pensiun Utang JHT Kas 19. 758 10. 000 6. 000 150. 000 (100. 000+50. 000) 114. 000 (74. 000+40. 000) 1. 890. 242

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuatefaktur atau faktur pajak elektronik untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.

PPN CONTOH KASUS Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah PPN CONTOH KASUS Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah Pada tanggal 14 Januari 2013 Bendahara membeli 4 (empat) buah printer dari CV Komputerindo (NPWP/NPPKP 01. 222. 355. 5 -063. 000) seharga Rp 22. 000, - (harga termasuk PPN). Besarnya pemotongan/pemungutan pajak atas pembelian printer tersebut adalah sebagai berikut: Pemungutan PPh Atas pembayaran untuk pembelian printer dipungut PPh Pasal 22 sebagai berikut: Harga pembelian = 22. 000 Dasar Pengenaan Pajak = 20. 000 (100/110 X 22. 000) PPh Pasal 22 (1, 5% X 20. 000) = 300. 000

PPN Pemungutan PPN Atas pembayaran untuk pembelian printer dipungut PPN sebagai berikut: Dasar Pengenaan PPN Pemungutan PPN Atas pembayaran untuk pembelian printer dipungut PPN sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak = 20. 000 PPN (10% X 20. 000) = 2. 000 Kewajiban Bendahara Kewajiban bendahara atas PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut adalah: Melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak CVKomputerindo;

LANJUT Menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN dengan cara: Membuat SSP PPh Pasal 22 LANJUT Menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN dengan cara: Membuat SSP PPh Pasal 22 (disetor ke bank/kantor pos pada hari yang sama dengan pembayaran) dan SSP PPN (disetor ke bank/kantor pos selambat-lambatnya tanggal 7 Februari 2013 ) atas nama CV Komputerindo dan ditandatangani oleh bendahara; Menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur Pajak ke KPPN;

LANJUT Setelah terbit SP 2 D, bendahara menyerahkan: SSP PPh Pasal 22 dan SSP LANJUT Setelah terbit SP 2 D, bendahara menyerahkan: SSP PPh Pasal 22 dan SSP PPN lembar ke-1 yang telah disahkan oleh KPPN; dan Faktur Pajak lembar ke-2 kepada CV Komputerindo Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 selambatnya tanggal 14 Februari 2013 ke KPP Pratama Terdaftar dilengkapi dengan: a. Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 b. SSP lembar ke tiga Melaporkan SPT Masa PPN selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2013 ke KPP Pratama Terdaftar

PPN dibayar dan dilaporkan untuk setiap masa (bulan, maks 3 bulan), yaitu pada tgl PPN dibayar dan dilaporkan untuk setiap masa (bulan, maks 3 bulan), yaitu pada tgl 15 dan 20 pada masa berikutnya. Kewajiban bendahara tersebut adalah sebagai berikut: Melakukan Pengecekan Keabsahan Faktur Pajak:

PPN Fungsi Faktur Fungsi dari Faktur Pajak ada tiga. fungsi - fungsi inilah yang PPN Fungsi Faktur Fungsi dari Faktur Pajak ada tiga. fungsi - fungsi inilah yang membuat faktur pajak begitu penting dah wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Fungsi faktur pajak yang penting tersebut adalah : 1. Bukti pungutan bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. 2. Sebagai bukti pembayaran PPN yang dilakukan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak. 3. Sebagai sarana mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang membeli Barang Kena Pajak. 4. Bukti pungutan pajak (PPN/PPn BM) karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PPNBM PPn. BM = Pajak penjualan Barang Mewah Dikenakan hanya satu kali yaitu pada PPNBM PPn. BM = Pajak penjualan Barang Mewah Dikenakan hanya satu kali yaitu pada : Produsen penghasil barang mewah Importir barang mewah PPn. BM tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang lain. PPn. BM akan ditambahkan dari harga jual yang telah ditetapkan oleh produsen atau importir Jumlah pajak yang dibayar oleh pembeli akan dicatat sebagai utang PPn. BM. Utang PPn. BM dibayarkan ke kas negara dan dilaporkan kepada fiskus.

PAJAK LAIN Pajak lain yang ada dalam perusahaan : PBB : pajak bumi dan PAJAK LAIN Pajak lain yang ada dalam perusahaan : PBB : pajak bumi dan bangunan dikenakan atas bumi dan bangunan dibayar setiap tahun. BPHTB : bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dikenakan pada pembeli saat melakukan pengalihan hak. Pajak reklame : termasuk pajak daerah Pajak lain ini akan dicatat sebagai beban pada saat terjadinya. Untuk BPHTB akan dicatat menambah harga perolehan dari tanah dan bangunan yang dibeli

KETETAPAN, KEBERATAN DAN BANDING Surat Ketetapan Pajak jumlah pajak yang telah dibayarkan tidak sesuai KETETAPAN, KEBERATAN DAN BANDING Surat Ketetapan Pajak jumlah pajak yang telah dibayarkan tidak sesuai ketentuan sehingga fiskus menetapkan jumlah pajak yang berbeda. Keberatan diajukan atas SKP Banding diajukan atas Surat Keputusan Keberatan Keberadaan SKP yang belum diselesaikan, proses keberatan dan banding diungkapkan dalam laporan keuangan termasuk jumlah dan isi ketetapan tersebut non complience CONTOH-CONTOH FORMULIR PAJAK sbb :

Halaman 2 FORMULIR INDUK PPH 21 Halaman 2 FORMULIR INDUK PPH 21

FORMULIR TAMBAHAN (DALAM HAL ADA PEGAWAI TETAP Hanya dibuat pada bulan terakhir (Desember) Dibuat FORMULIR TAMBAHAN (DALAM HAL ADA PEGAWAI TETAP Hanya dibuat pada bulan terakhir (Desember) Dibuat Jika ada Pegawai tetap yang keluar/masuk Dibuat di bulan Desember dan diberikan ke masing 2 Pegawai tetap Daftar pegawai tetap Dibuat hanya sekali (pertama kali lapor)

FORMULIR TAMBAHAN (JIKA ADA PEMBAYARAN PESANGON) Bukti Pemotongan PPh 21 Final 2. Daftar bukti FORMULIR TAMBAHAN (JIKA ADA PEMBAYARAN PESANGON) Bukti Pemotongan PPh 21 Final 2. Daftar bukti pemotongan PPh 21 Final Dibuatkan bukti pemotongan ini jika : - Terdapat pembayaran pesangon atau - Terdapat honor kepada PNS/TNI/Polri dari APBN/APBD 1.

FORMULIR TAMBAHAN (JIKA ADA PEGAWAI TIDAK TETAP) 3. Bukti pemotongan PPh Tidak Final : FORMULIR TAMBAHAN (JIKA ADA PEGAWAI TIDAK TETAP) 3. Bukti pemotongan PPh Tidak Final : 4. Daftar (rekap) bukti pemotongan Dibuat apabila terdapat pemotongan terhadap pegawai tidak tetap / bukan pegawai / tenaga ahli untuk pegawai tetap tidak dibuatkan bukti seperti ini, tetapi dibuatkan bukti 1721 A 1 setiap akhir tahun (bulan Desember)