Скачать презентацию Oleh Hj Meiyana EW Undang-Undang Скачать презентацию Oleh Hj Meiyana EW Undang-Undang

34e6081faeffeb98257e5b238756a9e7.ppt

  • Количество слайдов: 27

Oleh : Hj. Meiyana, EW Oleh : Hj. Meiyana, EW

 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK. 05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK. 05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK. 02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L stdt Permenkeu Nomor 194/PMK. 02/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L Pedoman Umum Pengelolaan/Penyaluran Bantuan (Juknis) yang disusun oleh masing-masing Kementerian/Lembaga;

 Belanja Bantuan Sosial : Tahun 2014 keatas Belanja BOS Tahun 2015 Januari sd Belanja Bantuan Sosial : Tahun 2014 keatas Belanja BOS Tahun 2015 Januari sd Agustus : Mekanisme UP belanja barang dan jasa September keluar PMK 168 : Mekanisme LS ke rekening Madrasah Penggunaan tersebut dialokasikan pada Belanja Barang dan Jasa sesuai Juknis yg Berlaku; Akhir tahun saldo BOS nol di rekening

 Pemanfaatan dana BOS tidak akan optimal dalam meningkatkan mutu madrasah, kesulitan dalam mencapai Pemanfaatan dana BOS tidak akan optimal dalam meningkatkan mutu madrasah, kesulitan dalam mencapai SPM (standar pelayanan Minimal), karena penggunaan dana BOS Dibutuhkan sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhan belanja yang tidak bisa dipenuhi dari Akun 521219, sehingga kemungkinan madrasah menarik iuran bulanan pada siswa sangat tinggi Madrasah dan PPS harus memiliki dana talangan jika ingin mengajukan pencairan melalui mekanisme LS, sementara sumber dana mereka hanya dari BOS Dibutuhkan kemampuan menyusun SPP dan RAB bagi bendahara madrasah swasta dan PPS, sementara bimtek tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat ini, mengingat jumlah madrasah swasta dan PPS hampir 91% dari seluruh lembaga penerima BOS Dibutuhkan transport yang tinggi untuk proses pengajuan pencairan dana BOS dari madrasah ke provinsi atau kab/kota, terutama di daerah 2 yang alat transportasinya sulit. Kalau lembaga yang jumlah santrinya kurang dari 25, sehingga dana BOS akan tersedot ke biaya transport untuk proses pencairan. Dibutuhkan personil yang banyak untuk melayani proses pencairan dana BOS dari madrasah swasta dan PPS, sehingga tidak menutup kemungkinan akan mengganggu pelaksanaan program Kanwil/kankemenag kab/kota lainnya di luar BOS

HASIL PEMETAAN DANA BANTUAN 2015 Alokasi Dana Bantuan Pemerintah Pada Kemenag untuk : 1. HASIL PEMETAAN DANA BANTUAN 2015 Alokasi Dana Bantuan Pemerintah Pada Kemenag untuk : 1. Bea Siswa Berprestasi 2. Tunjangan Guru 3. Dana Operasional Lembaga/Adminstrasi (BOS/BOP) 4. Pengadaan Fisik Bantuan Pemerintah sesuai PMK 168 526 XXX Belanja Barang Satker Pusat 521 XXX Klasifikasi ke Jenis Belanja yang sesuai Pengadaa n Barang & Jasa Mekanism e UP Mekanisme LS Belanja Pegawai Satker Pusat Dengan SK Penetapan

IMPLEMENTASI SURAT DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR S-8245/PB/2014 PA Pedoman Umum 1 KPA BP PPK KHUSUS IMPLEMENTASI SURAT DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR S-8245/PB/2014 PA Pedoman Umum 1 KPA BP PPK KHUSUS Pedoman Teknis 2 6 BPP KHUSUS 5 b 4 a 2 a 4 3 b 3 Seleksi dan Penentuan SK Penerima Bantuan PP SPM 5 a 3 a Penyedia B/J Penerima Bantuan

IMPLEMENTASI PMK NO 168/PMK. 05/2015 PA KPA Pedoman Umum Penerima Bantuan Tunai di rekening IMPLEMENTASI PMK NO 168/PMK. 05/2015 PA KPA Pedoman Umum Penerima Bantuan Tunai di rekening Madrasah Pedoman Teknis 1 PPK KHUSUS 2 SK/SPTJM/SPTB 3 PP SPM SP 2 D SPM

NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1. Pengembangan perpustakaan : buku teks pelajaran 2. Kegiatan dalam rangka NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1. Pengembangan perpustakaan : buku teks pelajaran 2. Kegiatan dalam rangka PPDB 3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler: transport perlombaan 4. Kegiatan ulangan dan ujian 5 Pembelian bahan-bahan habis pakai 6. Langganan daya dan jasa : listrik, telepon, air, internet 7. Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah 8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. 9. Pengembangan profesi guru 10 Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain 11. Pembiayaan pengelolaan BOS 12. Pembelian dan perawatan perangkat komputer: printer, infokus, laptop 13. Peralatan UKS, meja dan kursi belajar, peralatan pendidikan.

TINDAK LANJUT AKUN 521219 pada PMK 168 1. 2. 3. 4. 5. Mekanisme, LS TINDAK LANJUT AKUN 521219 pada PMK 168 1. 2. 3. 4. 5. Mekanisme, LS saja Proses pencairan di KANWIL Perlu ada pembaharuan Juknis BPP khusus di Kab/kota diberhentikan secara hormat Tim Pelaksana Sbdt. [email protected] com

MADRASAH Subdit Srana dan Prasarana SWASTA Direktorat Pendidikan Madrasah LANGKAH PERTAMA MERANCANG DAN MENGUSULKAN MADRASAH Subdit Srana dan Prasarana SWASTA Direktorat Pendidikan Madrasah LANGKAH PERTAMA MERANCANG DAN MENGUSULKAN PROGRAM (RAPBM/ DPA/SPTB) LANGKAH KEDUA MELAKSANAKAN LANGKAH KETIGA MENDOKUMENTASIKAN DAN MEMBUAT LPJ KEUANGAN DAN LAP KEGIATAN Sbdt. [email protected] com

IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan Pembelian IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan Pembelian buku/perabot Perpustakaan Akses internet Pengembangan database perpustakaan Peningkatan kapasitas Pustakawan Pembelian AC perpustakaan Termasuk untuk konsumsi dan honor panitia dalam rangka penerimaan peserta didik baru. Pengadaan barang/jasa dengan nilai s. d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP Pengadaan barang dengan nilai s. d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP Penerbitan SK Honor Pengadaan barang dengan nilai s. d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 1. Pengembangan Perpustakaan 2. Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru 3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa Termasuk untuk honor tambahan jam mengajar, transportasi, pembelian peralatan 4. Kegiatan Ulangan dan Ujian ATK Honor pengawas dan koreksi hasil ujian Transportasi 5. Pembelian bahan-bahan habis pakai ATK Suku cadang alat kantor Alat kebersihan

IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 6. IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 6. Langganan daya dan jasa Listrik, Air, Telepon Akses internet Pembelian genset atau panel surya Pengadaan barang dengan nilai s. d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 7. Perawatan madrasah Rehab ringan tidak lebih dari Rp 10 juta 8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Pengadaan barang dengan nilai s. d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP Penerbitan SK Honor Pengadaan barang dengan nilai s. d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan 10 Membantu siswa miskin Guru honorer Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk MI) Pegawai perpustakaan Penjaga Madrasah Satpam Pegawai kebersihan Biaya akomodasi seminar Fotocopy Transportasi Seragam sekolah Pengadaan barang dengan nilai s. d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP

IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 11. IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 11. Pembiayaan pengelolaan BOS ATK Penggandaan Transportasi Pengadaan barang dengan nilai s. d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 12. Pembelian perangkat komputer Dekstop Laptop Proyektor 13. Pembiayaan asrama dan pembelian peralatan ibadah Pembelian kitab kuning Peralatan sholat Pengadaan barang dengan nilai s. d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 14. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s. d 13 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS Alat peraga pendidikan UKS Mebelair Pengadaan barang dengan nilai s. d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP

 Disimpan dalam jangka waktu lama Dipinjamkan pada pihak lain Membeli Lembar Kerja Siswa Disimpan dalam jangka waktu lama Dipinjamkan pada pihak lain Membeli Lembar Kerja Siswa Membiayai kegiatan yg bukan prioritas Digunakan untuk rehab gedung Membangun gedung baru Membiayai kegiatan yang telah didanai oleh Pemerintah

 Pajak yang di pungut dan disetor : PPN atas pembelian barang diatas 1 Pajak yang di pungut dan disetor : PPN atas pembelian barang diatas 1 jt, sebesar 1/11 x Anggaran Belanja Barang, jika harga barang masih kotor berarti ditambah PPN 10 % PPh 21 atas Honorarium Kegiatan, sebesar 5 % utk gol III, 15 % utk gol IV, 6 % utk non PNS, Gol II 0% Jika Honorarium Guru tdk tetap/honorer tidak dikenai pajak jk dibawah PTKP PPh 23 atas Konsumsi atau sewa atau jasa lainnya sebesar 2% utk ber NPWP, 4 % utk non NPWP

 RKAM (Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah) format BOS K-1 RKAM format BOS K-2 RKAM (Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah) format BOS K-1 RKAM format BOS K-2 SPJ Keuangan (Kuitansi, Daftar penerimaan honor dll, Daftar hadir) Pembukuan Bendahara: Buku Kas Umum (K 3) Buku Pembantu Kas (K 4) Buku Pembantu Bank (K 5) Buku Pembantu Pajak (K 6)

 MI YAPPI melakukan kegiatan pembinaan potensi siswa didik pada tanggal 16 Februari 2015 MI YAPPI melakukan kegiatan pembinaan potensi siswa didik pada tanggal 16 Februari 2015 dengan rincian: 1. Bayar konsumsi 50 org x 20. 000 = Rp. 1. 000, 2. fotocopy bahan pelatihan = Rp. 100. 000 3. Honorarium Pembicara = Rp. 500. 000 4. Honorarium panitia kegiatan = 5 orang x @Rp. 200. 000 Pembelian ATK pada tanggal 12 Maret 2015 berupa kertas, pensil, pulpen, kapur, spidol, dll sebesar Rp. 1. 500. 000, Pembayaran Guru Honorer sebesar Rp. 1. 800. 000, - untuk bulan Januari sd Mei 2015

 Kuitansi Rutin dilampiri Nota Pembelian dirinci tentang penggunaannya Belanja 250. 000 sd 1. Kuitansi Rutin dilampiri Nota Pembelian dirinci tentang penggunaannya Belanja 250. 000 sd 1. 000, - materai 3000 Belanja diatas 1. 000 materai 6. 000 dan dikenai pajak untuk belanja bahan Belanja

DAFTAR PENERIMAAN HONORARIUM PANITIA KEMAH SISWA MADRASAH PADA MTs Al I’TISHAM Pada Tanggal : DAFTAR PENERIMAAN HONORARIUM PANITIA KEMAH SISWA MADRASAH PADA MTs Al I’TISHAM Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta NO NAMA JABATAN GOL HONORARIUM PAJAK PENERIMAAN TANDA TANGAN 1 Ketua IV Rp 400. 000 Rp 20. 000 Rp 380. 000 1 2 Sekretaris IV Rp 300. 000 Rp 15. 000 Rp 285. 000 2 3 Anggota III Rp 300. 000 Rp 15. 000 Rp 285. 000 3 4 Anggota III Rp 300. 000 Rp 15. 000 Rp 285. 000 4 5 Anggota III Rp 300. 000 Rp 15. 000 Rp 285. 000 5 JUMLAH Setuju dibayar, Rp 1. 600. 000 Rp 80. 000 Rp 1. 520. 000 Lunas dibayar, tanggal. . . . Kepala Madrasah Bendahara Madrasah XXXX satu juta enam ratus ribu rupiah XXXXXX

DAFTAR HADIR PANITIA KEMAH SISWA MADRASAH PADA MTs Al I’TISHAM Pada Tanggal : 23 DAFTAR HADIR PANITIA KEMAH SISWA MADRASAH PADA MTs Al I’TISHAM Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta NO NAMA JABATAN GOL ASAL INSTANSI TANDA TANGAN 1 Ketua IV 1 2 Sekretaris IV 2 3 Anggota III 3 4 Anggota III 4 5 Anggota III 5 Mengetahui Kepala Madrasah

DAFTAR PENERIMAAN TRANSPORT PESERTA KEMAH SISWA MADRASAH PADA MTs Al I’TISHAM Pada Tanggal : DAFTAR PENERIMAAN TRANSPORT PESERTA KEMAH SISWA MADRASAH PADA MTs Al I’TISHAM Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Kaliurang Yogyakarta NO NAMA INSTANSI ASAL GOL TRANSPORT TANDA TANGAN 1 - Rp 100. 000 1 2 - Rp 100. 000 2 3 - Rp 100. 000 3 4 - Rp 100. 000 4 5 - Rp 100. 000 5 JUMLAH Setuju dibayar, Rp 500. 000 lima ratus ribu rupiah Lunas dibayar, tanggal. . . . Kepala Madrasah Bendahara Madrasah

DAFTAR HADIR PESERTA NO GOL TANDA TANGAN 1 1 2 2 3 3 4 DAFTAR HADIR PESERTA NO GOL TANDA TANGAN 1 1 2 2 3 3 4 4 5 5 Ketua Panitia/Kepala Madrasah NAMA NIP

Kepala Madrasah Tsanawiyah Muallimin, Kota Yogyakarta Setuju dibayar Kepala Madrasah Namaxxxxxx Bendahara Madrasah Nama Kepala Madrasah Tsanawiyah Muallimin, Kota Yogyakarta Setuju dibayar Kepala Madrasah Namaxxxxxx Bendahara Madrasah Nama Bendaharaxxxx

KUITANSI BUKTI PEMBAYARAN Tahun Anggaran No Bukti Sudah Terima Dari Madrasah Desa/Kecamatan Kabupaten Provinsi KUITANSI BUKTI PEMBAYARAN Tahun Anggaran No Bukti Sudah Terima Dari Madrasah Desa/Kecamatan Kabupaten Provinsi Jumlah Uang Terbilang Untuk Pembayaran : : : : Sumber Dana : Kepala Madrasah. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Dana BOS Periode Bulan . . . . : : sd . . Yogyakarta, Penerima Uang ttd stempel rekanan (Nama Jelas) Kepala Madrasah ttd Lunas dibayar tanggal Bendahara Madrasah ttd (Nama Jelas) :

0 0 0 5 4 0 2 9 4 5 4 1 0 0 0 0 0 5 4 0 2 9 4 5 4 1 0 0 0 Kanwil Kementerian Agama D. I. Yogyakarta Jl. Sukonandi No. 8, Yogyakarta 41 1 1 21 1 0 4 PPh 21 atas honorarium guru ekskul pramuka bulan juli sd agt 2015 X 2 01 5 100. 000, Seratus ribu rupiah Bendahara Madrasah SSE. go. id

Sekian dan terima kasih Sekian dan terima kasih

 KESIMPULAN CP MEIYANA : 08122729920/087739004754 NURUDIN : 081328226113 KESIMPULAN CP MEIYANA : 08122729920/087739004754 NURUDIN : 081328226113