cecac80fa40f18c173930a28be393ee6.ppt
- Количество слайдов: 40
Modul 2 MASALAH PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP Prof. Dr. Ir. Surjono H. Sutjahjo, M. S. Institut Pertanian Bogor Maret 2010
EVALUASI PERMASALAHAN SDA & LH (DALAM PERJALANAN RUANG DAN WAKTU) 1972 -1982 -1997 Atmosfer Laut o o Pencemaran udara dalam skala lokal o Pencemaran laut yang masih sporadis o o Air Tawar o o Perlu air berkualitas Tercemar pada skala lokal o o o Lahan/Tanah o o o Tanah kritis Hutan gundul Kekeringan o Pelestarian flora dan fauna dalam habitatnya Keresahan masyarakat o o o Percemaran kimia udara secara global Pemanasan bumi Pencemaran limbah padat, cair, B 3, POP meliputi pantai, rawa, laut dsb Perusakan terumbu karang Instrusi garam terhadap air tanah (air laut) Makin sulit air untuk pembangunan Air tanah merosot Banjir skala besar dan meluas Penciutan lahan untuk pembangunan Penggurunan dan tanah longsor makin meluas Penggurunan hutan Sumber Daya Hayati Sosial masyarakat o Kesehatan Manusia o Pengendalian penyakit kurang gizi dan menular di negara berkembang o Plus : pengendalian penyakit LH, seperti : Pernafasan, Kanker, Stres/tercekam, Jantung, Alergi Tujuan Pembangunan o Pertumbuhan ekonomi Mencapai kemakmuran o Keberlanjutan LH dan SDA untuk pembangunan Pemerataan pembangunan yang nyata pada tingkat : Lokal, Regional, Nasional, o o Manfaat berkelanjutan keanekaan hayati : Plasma nuftah, Jenis (spesies), Ekosistem Konflik sosial dan ancaman kearifan lokal
1997 – 2009 (era otonomi daerah/reformasi Atmosfer o o Skala dan laju Peradaban kimia udara secara global Pemanasan bumi Pencemaran limbah padat, cair, B 3, POP meliputi pantai, rawa, laut dsb Perusakan terumbu karang Instrusi garam terhadap air tanah o makin cepat luas dan Makin sulit air untuk pembangunan Air tanah merosot Banjir skala besar dan meluas o makin cepat luas dan Penciutan lahan untuk pembangunan Penggurunan dan tanah lonsor makin meluas Alih fungsi lahan tak terkendali Illegal logging o makin cepat luas dan o Manfaat berkelanjutan keanekaan hayati : Plasma nuftah, Jenis (spesies), Ekosistem o makin cepat luas dan o Konflik sosial dan ancaman kearifan budaya lokal Kesehatan Manusia o Plus : pengendalian penyakit LH, seperti : Pernafasan, Kanker, Stres/tercekam, Jantung, Alergi o makin cepat luas dan Tujuan Pembangunan o Keberlanjutan LH dan SDA untuk pembangunan Pemerataan pembangunan yang nyata pada tingkat : Lokal, Regional, Nasional, Pemberdayaan masyarakat o makin cepat luas dan Laut o o o Air Tawar o o o Lahan/Tanah o o Sumber Daya Hayati Sosial masyarakat o o makin luas dan cepat
Ledakan Api Lumpur Lapindo, di Awal Minggu Kejadian, Jawa Timur, 2006.
INOVA
DATA TERAKHIR 160 RIBU M 3/HARI
Pembakaran sisa penebangan Lahan Hutan untuk Perkebunan Sawit / HPH
hutan Dampak pembakaran - Export asap – Dari Indonesia ke Malaysia
PENCEMARAN ATMOSFIR PREDIKSI HUJAN ASAM
KONDISI ES DI KUTUP SELATAN-ANTARTIKA SELUAS 3. 250 KM 2, MENCAIR AKIBAT KENAIKAN SUHU BUMI 2, 5 DERAJAT CELCIUS DALAM 50 TAHUN TERAKHIR
PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP, Kompas 24 -9 -2007
Kompas, 24
8 ASPEK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 1. Kebijaksanaan penataan 2. Pemanfaatan 3. Pengembangan 4. Pemeliharaan 5. Pemulihan 6. Pengawasan 7. Pengendalian 8. Perlindungan
n ura nt Be Proyek Pembangunan Lingkungan Dampak Pembangunan merupakan interaksi antara berbagai faktor (komponen) yaitu : Sumberdaya alam (SDA), Sumberdaya manusia (SDM), Modal, Teknologi dan Kelembagaan serta Keterampilan manajerial.
Ketidakseimbangan dan kesenjangan mengakibatkan : • Rusaknya berbagai sistem pendukung perikehidupan vital bagi manusia, baik biofisik maupun sosial-budaya. • Instabilitas ekosistem akibat degradasi dari pencemaran lingkungan. • Konflik sosial akibat alih fungsi lahan yang tidak terarah • Berbagai kesenjangan kelembagaan pembangunan di bidang pengelolaan SDA dan lingkungan hidup (LH).
KESEPAKATAN INTERNASIONAL TENTANG PENTINGNYA MENJAGA KELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP DAN TANTANGAN KEDEPAN 1. Konfrensi Stockholm 2. Konferensi Rio de Jeneiro 3. Konferensi Internasional Tentang Pembangunan Berkelanjutan di Johanesburg (Afrika Selatan)
Konferensi Stockholm (5 Juni 1972) (Konferensi Internasional tentang lingkungan Hidup) Alasan diselenggarakan : Terjadinya berbagai macam pencemaran oleh limbah industri Indonesia secara resmi baru memasukkan lingkungan hidup dalam kebijaksanaan politik mulai tahun 1982, yaitu dengan diterbitkannya UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
Konferensi Rio de Janeiro (3 - 14 Juni 1992) Tentang : Lingkungan Hidup dan Pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development, UNCED). • Disebut sebagai KTT BUMI HASIL KTT : 1. 2. 3. 4. 5. Deklarasi Rio Konvensi Perubahan Iklim Konvensi Keanekaragaman Hayati Agenda 21 (Memuat 27 Prinsip) Prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan
Konferensi Internasional Tentang Pembangunan Berkelanjutan di Johanesburg (Afrika Selatan) l l l Nama dan tema : Pembangunan Berkelanjutan Penegasan dan Evaluasi butir-butir prinsip kesepakatan dalam KTT Bumi Komitmen melaksanakan Kesepakatan KTT Bumi secara konsekuen
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA l Good Environmental Governance – Lembaga yustisi (pengadilan, kejaksaan, & polisi) yang kredibel & adil – Birokrasi pemerintah yg profesional & bersih – Dewan perwakilan rakyat yg kredibel & aspiratif – Masyarakat madani yang tangguh. l Kebijakan Lingkungan – Kebijakan bensin bebas timbal – Kebijakan desentralisasi pengelolaan LH – Kebijakan pengendalian kerusakan lingkungan
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA l l Peraturan Perundang-undangan – Baku mutu emisi – Baku mutu limbah cair – Golongan peruntukan air sungai – Pengelolaan limbah B 3 Kepedulian Konsumen – Kesadaran untuk membeli barang yang dibuat dengan etika lingkungan yg tinggi – Boikot konsumen terhadap produk-produk tertentu yang tidak ramah lingkungan
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA l l Market Based Instrument v Market creation (tradeable emmision/effluents permits) v Fiscal instrument (emmisions charges, property charges) v Financial instruments (technology subsidies, soft loans) v Liability system (joint liability, liability insurance) v Deposit refund system & guarantee bond (reforestation bonds, land reclamation bonds) Teknologi v Teknologi produksi bersih v Verifikasi teknologi ramah lingkungan
Tujuan dan Sasaran pengelolaan lingkungan hidup, (Berdasarkan UU No. 32/2009 Pasal 4) 1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. 2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup. 3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; 4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; 5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana; 6. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
Ilustrasi Siklus Manajemen Lingkungan Studi Kelayakan Pra Studi Kelayakan AMDA L Tata Ruang Rencana Umum l Desain Tapak Audit Lingk. Desain Rinci l l l Tahap Audit ISO 14000 Ekolabel Implementasi AMDAL Operasi Konstruksi
Perangkat Manajemen Lingkungan Project level Market based Instrument PROTOKOL KYOTO Ecosystem Level Program DAS Kritis KONVENSI BAZEL Teknologi Peraturan Perundangan PROTOKOL MONTREAL PROTOKOL CARTAGENA Prokasih Cleaner Prod Pantai & AMDAL Laut Lestari Audit UKL & UPL Langit Biru Eko label ISO 14000 Keanekaragaman Hayati Good Enviromental Governance Adipura Kebijakan Lingkungan Kepedulian Konsumen National/ Kabupaten level
Perangkat Manajemen Lingkungan Uraian AMDAL Dilakukan saat Tahap Studi Kelayakan Fungsi l l Evaluasi kelayakan lingkungan proyek Pencegahan dampak lingk. Audit Lingkungan Ekolabel ISO 14001 Cleaner Production Tahap Operasi Penilaian ketaatan operasi terha dap praktek, prosedur, peraturan tertentu Implementa si & sertifika si kesesuai an operasi terhadap praktek, pro sedur dan peraturan tertentu Implementa si & sertifika si kesesuai an sistem manajemen terhadap standar ISO 14001 Implementa si pencegahan pencemaran lingkungan
Perangkat Manajemen Lingkungan Uraian AMDAL UKL-UPL Sifat Wajib Manfaat l l Perolehan ijin operasi Pedoman pengelolaan & peman tauan lingkungan Audit Lingkungan Sukarela l l Status pentaatan Masukan untuk perbaikan kinerja ma najemen Ekolabel Sukarela l l l Status pentaatan Perolehan sertifikat Masukan untuk perbaikan kinerja ma najemen ISO 14001 Sukarela l l l Status pentaatan Perolehan sertifikat Masukan untuk perbaikan kinerja ma najemen Cleaner Production Sukarela l l l Efisiensi Pentaatan peraturan Kinerja lingkunga n
ISO 9000 dan ISO 14000 International Organization for Standardization l l Didirikan tahun 1974 dgn tujuan: mengembangkan & memajukan standar internasional di bidang industri, perdagangan dan komunikasi (tidak termasuk: kelistrikan & teknik listrik). Standar-standar yang berhubungan dengan bidang listrik dan elektronika diatur oleh The International Electronical Commission (IEC) berkedudukan di Jenewa, yang merupakan anak organisasi ISO. Standar ISO bersifat sukarela dan disusun dari berbagai standar nasional negara maju dan berkembang di berbagai pelosok dunia. Beranggotakan lebih dari 118 negara dgn organisasi 3 jenis keanggotaan: u Anggota penuh u Anggota korespondensi u Anggota terdaftar
ISO 9000 dan ISO 14000 Siapa yang membutuhkan standar ? l l Sebagian besar perusahaan yang menjual produk ke negara maju harus membuktikan melalui sertifikat bahwa sistem manajemen mutu mereka telah sesuai dengan ISO 9000. Perusahaan yang diharapkan dapat memenuhi ISO 9000 adalah yang bergerak di bidang-bidang : l l l Pemasok komponen atau material untuk industri, khususnya seperti elektronik, listrik, farmasi, obat-obatan Produk makanan dan minuman Bahan bangunan Penerbitan dan pengemasan Transportasi Pemasok untuk pasar umum
ISO 9000 dan ISO 14000 Apa ISO 9000 itu ? Seri ISO 9000 adalah Suatu sistem terpadu yang pertama dan terpenting, sistem global untuk mengoptimalkan efektifitas mutu suatu organisasi atau perusahaan, dengan menciptakan sebuah kerangka kerja untuk peningkatan yang berkesinambungan. ISO 9000/TC 176 : Komisi ISO yang menghasilkan ISO 9000 dan bertanggung jawab untuk pengembangannya.
ISO 9000 dan ISO 14000 # l Maret 1992, British Standard Institution (BSI) menerbitkan standar nasional BS 7750: Environmental Management System. l BS 7750: 1994 didisain dapat diintegrasikan dengan BS 5750 (ISO 9000), dapat diterapkan ke berbagai sektor, dapat untuk sertifikasi & dapat untuk persyaratan kontrak. l Standar nasional serupa berkembang di Jepang, Canada, Irlandia, Spanyol, dan Perancis. Standar nasional ini merupakan embrio pembentukan standar ISO 14001. l November 1996, terbit standar SML ISO 14001 yang generik, tunggal dan diakui secara internasional yang dibutuhkan oleh berbagai organisasi.
Peta Seri Standar ISO 14000 EVALUASI DAN AUDIT ISO 14031 Environmental Performance Evaluation (EPE) Guidelines on Environmental Performance Evaluation SISTEM MANAJEMEN ORIENTASI PRODUK Life Cycle Assessment (LCA) ISO 14001 Environmental Management System 14041 -General principles and pratices 14042 -LCA - inventory analysis 14043 -LCA - impact assessment 14044 -LCA - improvement assessment Specification with guidance for use Environmental Labelling (EL) Environmental Auditing (EA) 14010 - General principles 14011 - Audit procedures Part 1: EMS 14012 - Qualification criteria for environmental auditors Other Standard Writer ISO 14004 Environmental Management Systems General guidelines on principles, systems and supporting techniques Terminologi dan Definisi 14020 -Basic principles for all env. labelling 14021 -Self declaration environmental claims-terms and definitions 14022 -Self declaration environmental claims-symbols 14023 -Self declaration environ. claims testing & verification methods 14024 -Guiding principles, practices, & criteria for certification programs. Guide for certification procedures 14060 -Env. aspect of product standard
TINJAUAN HISTORIS LANDASAN HUKUM BAGI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Titik tolak pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia sebagai manifestasi konkrit dari upaya-upaya sadar, bijaksana dan berencana dimulai pada tahun 1982 dengan dikeluarkannya UU No. 4 tahun 1982 Tentang : ”Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup” Selanjutnya diperbaharui melalui UU No. 23 Tahun 1997 Selanjutnya Dikeluarkan beberapa peraturan perundangan lain, baik ditingkat pusat maupun daerah
UPAYA-UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN Merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan sanksi administratif, kepidanaan dan keperdataan Sarana Penegakan Hukum Lingkungan - Sarana administratif (umumnya dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Kepres, Inpres, Keputusan Menteri, Perda, Keputusan Gubernur ) - Sarana kepidanaan (tercermin dalam UU No. 5/1990 pasal 40 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya - Sarana keperdataan (tercantum dalam UU no. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Permasalahan Lingkungan yang Timbul 1. Menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan 2. Terjadinya penyusutan sumberdaya alam dan lingkungan 3. Permasalahan Lingkungan Buatan 4. Penerapan Standar Mutu Lingkungan Hidup yang masih lemah 5. Masalah Pemanfaatan Dan Pengurasan Sumber Daya Alam (hutan, tanah, sumberdaya air, keanekaragaman hayati dan sumberdaya pesisir dan laut) 6. Terjadinya bencana alam 7. Pencemaran lingkungan
Faktor Penyebab Belum Optimalnya Pengelolaan Lingkungan Hidup 1 2 3 Perangkat hukum dan kebijakan nasional maupun daerah mungkin sudah ada, namun kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan, pelaku pembangunan dan masyarakat masih kurang. Masih terdapat jenis usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting namun belum memiliki AMDAL atau unit pengelolaan lingkungan atau unit pemantauan lingkungan, sementara izin untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tersebut sudah berjalan Terdapat kasus orang yang mengimpor limbah dari luar wilayah Indonesia dengan cara yang ilegal
Faktor Penyebab Belum Optimalnya Pengelolaan Lingkungan Hidup 4 Adalah sulit untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, karena juga 5 Belum semua orang mempergunakan haknya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 6 Tidak semua orang juga memerlukan dan memanfaatkan informasi 7 tidak mudah untuk menjamin bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan tidak melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup Tidak semua orang menyadari haknya untuk berperan dalam menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan, serta memberikan saran pendapat dalam pengelolaan lingkungan hidup
cecac80fa40f18c173930a28be393ee6.ppt