8aada4ae4bd5c177400b4d7c306a523d.ppt
- Количество слайдов: 14
LEGISLASI NASIONAL
• Kegiatan konservasi biodiversitas selalu menurut aturan masing 2 negara. Oleh krn itu tak mengherankan kalau ada banyak variasi, semuanya tergantung negara yang bersangkutan. • Meskipun ada banyak variasi, tetapi ada sejumlah aturan yang sama, memperhatikan kesepakatan 2 internasional. • Pada umumnya, legislasi nasional disusun secara sektoral, misalnya perlindungan flora, perlindungan fauna, dan perlindungan habitat.
• Perlindungan Flora Liar • Konservasi flora liar biasanya mendapatkan prioritas yang rendah. Akibatnya inisiatif legislasi nasional untuk proteksi flora liar khusus jarang, dan hanya terbatas di negara 2 maju. • Sebagian besar negara 2 Eropa sekarang memiliki legislasi perlindungan flora liar. • Di USA jenis 2 terancam dilindungi dng Federal Endangered Species Act, dan negara bagian tertentu memberlakukan legislasi tambahan. • Di negara lain juga ada legislasi yang komprehensif untuk konservasi flora liar, mis: Israel, Kanada, Afrika Selatan, dan Australia.
• Ada 4 hal yang perlu diatur dalam legislasi perlindungan flora liar, yi: a. Koleksi dan kepemilikan. Mis. Di Swiss ada pembatasan koleksi edelweis; di Itali larangan koleksi semua tumbuhan yg tumbuh pada batuan dan lahan basah di wilayah tertentu; di Afrika Selatan dan Swaziland ada larangan koleksi flora liar di sepanjang highway dng jarak 100 m di kedua sisi, demikian juga di bbp negara bagian USA. Ada juga perlindungan parsial, mis di Luxemburg, Zimbabwe, yi larangan koleksi destruksi massal tanpa alasan yg dpt diterima.
• Salah satu masalah dalam pengendalian koleksi ialah mereka sering terbatas pada lahan publik. Pada lahan 2 privat, pemilik biasanya mengoleksi flora yg tumbuh tanpa batasan, dan kolektor hanya minta izin kpd pemilik. b. Pembatasan perdagangan • Tujuannya untuk memperkuat larangan koleksi dng menghilangkan insentif ekonomi. • Pembatasan perdagangan ini biasanya juga sulit dalam pelaksanaannya.
c. Destruksi/perusakan • Banyak negara yg memberlakukan larangan destruksi jenis 2 tertentu, tetapi sering kali tidak efektif. Larangan tsb dinyatakan dng kalimat yg tak jelas dan sering sulit untuk di terapkan, dan sering dng banyak perkecualiannya shg larangan tsb menjadi tidak praktis. • Larangan tsb juga jarang mencakup habitat flora yg bersangkutan.
d. Pengendalian Introduksi Jenis 2 Eksotik • Biasanya ini menyangkut dibolehkannya impor jenis 2 tertentu untuk tujuan yg terbatas, mis. untuk penelitian, atau pendidikan. • Untuk itu, masing 2 negara melakukan pengendalian sesuai dengan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
• Perlindungan Fauna Liar • Perlindungan fauna liar umumnya lebih mendapat perhatian daripada perlindungan flora liar. • Hal-hal yg mesti ada dalam legislasi tsb pada umumnya mirip dg perlindungan flora liar. • Pengambilan (Taking), • adalah perlindungan yg tertua dan paling umum ada dalam legislasi fauna liar. • Proteksi parsial juga bervariasi. Di India ada Wildlife Protectioan Act 1972, yg membagi ke dalam 5 klompok. Jenis 2 yg masuk dlm klompok I adalah dilindungi sepenuhnya, sedang klompok lain bervariasi.
• Kepemilikan dan Perdangan • Aturan ini biasanya dalam bentuk pembatasan perdagangan dan produk 2 nya. Seringkali pengendalian juga diberikan berdasarkan izin untuk orang 2 tertentu • Untuk fauna juga diberlakukan CITES. • Di USA aturannya sangat luas dan inovatif. Disana ada Endangered Species Act 1973, dan the Marine Mammal Protection Act 1972.
• Keterbatasan Legislasi Spesies • Biasanya sangat tergantung pejabat yg mempunyai kewenangan saat itu. • Dalam banyak hal daftar/senarai takson relatif pendek jarang yg lebih dari 100 masukan. Seringkali daftar tsb didominasi jenis 2 spektakuler yg menarik bagi kolektor, tidak komprehensif yg meliputi juga jenis 2 terancam di suatu negara. • Senarai untuk tumbuhan dan invertebrata kerapkali sangat terbatas. • Dalam legislasi, batasan untuk pengambilan (taking) sangat terbatas shg tidak efektif.
• Perlindungan Habitat Alami • • • Habitat 2 Jenis Dilindungi Area Dilindungi Pengendalian Penggunaan Lahan Insentif Legislasi Tak Langsung
Area Dilindungi Sistem Nasional Area Dilindungi Ini bervariasi, tergantung masing 2 negara. IUCN melalui Commission on National Parks and Protected Areas (CNPPA) mengembangkan sistem klasifikasi didasarkan tujuannya, yi: I. Scientific Research/Strict Nature Reserve: untuk melindungi alam dan proses 2 alami di suatu negara yg tak terganggu dg maksud memiliki contoh lingkungan alami yg tersedia bagi studi ilmiah, pemantauan lingkungan, pendidikan, dan pemeliharaan sumberdaya genetik. • •
II. National Park: untuk melindungi area dan pemandangan alami yg signifikan secara nasional atau internasional, untuk kegunaan ilmiah, pendidikan, dan rekreasi. III. Natural Monument/Natural Landmark: untuk melindungi dan mengawetkan keadaan alami yg signifikan secara nasional karena unik dan spesial. IV. Managed Nature Reserve/Wildlife Sanctuary: untuk meyakinkan kondisi alam yg diperlukan untuk melindungi jenis 2, komunitas biologi, dan keadaan alam yg signifikan secara nasional, yg memerlukan manipulasi oleh manusia secara khusus untuk perkembangannya.
V. Protected Landscape or Seacape: untuk menjaga bentanglahan alami yg signifikan secara nasional yg memiliki interaksi harmoni antar manusia dan lahan secara khas dan memberikan kesempatan kpd publik untuk menikmatinya melalui rekreasi dan torisme maupun aktivitas ekonomi area tsb. VI. Resource Reserve VII. Natural Biotic Area/Anthropological Reserve VIII. Multiple-Use Management Area/Managed Reserve Area IX. World Heritage Sites X. Biosphere Reserve
8aada4ae4bd5c177400b4d7c306a523d.ppt