da068f0bd25817697fb23eeb911a0975.ppt
- Количество слайдов: 73
LAPORAN DAN VERIFIKASI BORANG LOG BOOK s/d 30 Juni 2015 dan Mulai 01 Juli 2015 pdiaijabar
Pendahuluan PTF IJAZAH PP IAI SERTIFIKAT KOMPETENSI Usulan Perbaruan KFN IAI DAERAH Daerah STRA 5 TAHUN Cabang Rekomendasi Dokumentasi Dinkes Kab/Kota LOG BOOK PEKERJAAN SIKA/SIPA PRAKTIK Fasilitas Verifikator Daerah, Himpunan Seminat dan Cabang
Ijazah + Sertifikat Kompetensi 1. IJAZAH bersifat Permanen dan Statis TIDAK DAPAT DIPERBARUI 2. SERTIFIKAT KOMPETENSI bersifat Tidak Tetap dan Dinamis. DAPAT DIPERBARUI secara PERIODIK Lulusan < 2006 Lulusan > 2006 Ser. Kom melalui PUKA, SKPA (Pemutihan) s/d Tahun 2014 Tetap blm punya Ser. Kom Langsung Diberi setelah LULUS Usai Ujian Komprehensif CBT OSCE Standar Mulai 2015 Mulai 2016 Oleh PP IAI Oleh PTF + IAI UKAI OSCE Praktisi UKAI
Pendahuluan 1. Sertifikat Kompetensi sebagai Pengakuan Kompetensi sekaligus Instrumen Uji Komitmen. 2. Prinsip : Sertifikasi hanya dilakukan 1 kali. 3. Masa berlaku Sertifikat : 5 tahun 4. Mekanisme Perbaruan, Re. Sertifikasi dengan mengumpulkan SKP. 5. Situasi tertentu : dilakukan Treatmen.
Aturan Umum Re. SERTIFIKASI No. Domain Kinerja 5 tahun 1 bulan 12 – 15 SKP 1 – 1, 25 SKP 1. Kinerja Praktik 60 – 75 SKP 2. Kinerja Pembelajaran 60 – 75 SKP BEBAS 3. Kinerja Pengabdian 7, 5 – 22, 5 SKP BEBAS 4. Kinerja Pengembangan Ilmu 0 – 37, 5 SKP BEBAS 5. Kinerja Publikasi Ilmiah/Pop 0 – 37, 5 SKP BEBAS Re. Sertifikasi Otomatis : Bila Qt-SKP terpenuhi minimum Treashold
Instrumen Re. SERTIFIKASI 1. LOG BOOK (sebagai Instrumen inspeksi diri) 2. Bukan alat penilai BENAR atau SALAH, tetapi sebagai R & R 3. Pertanggungjawaban Kompetensi 4. Tracking (penelusuran) riwayat Pekerjaan Kefarmasian selama masa berlaku Sertifikat. 5. Modal untuk Pengembangan Kompetensi Apoteker Indonesia.
SKP-WAJIB 1. SKP – PRAKTIK Membuktikan bahwa Apoteker “benar-benar menjalankan” Praktik sebagai Apoteker di suatu Fasilitas Kefarmasian. 2. SKP – PEMBELAJARAN Membuktikan bahwa Apoteker “benar-benar menjalankan” Pembelajaran guna mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi untuk meningkatkan kualitas Praktik. 3. SKP – PENGABDIAN Membuktikan bahwa Apoteker berperan secara sosiologis bagi masyarakat.
Re. SERTIFIKASI SK No. Kep. 053/ PP. IAI/1418/II/2015 s/d 30 Juni 2015
KETENTUAN 1. Telah terdaftar sebagai Anggota IAI 2. Telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang habis atau akan habis masa berlakunya selambatnya tanggal 31 Desember 2016. 3. Telah memiliki Satuan Kredit Partisipasi (SKP) minimal 70 (tujuh puluh) SKP selama 5 (lima) tahun yang diperoleh dari : Kinerja Pembelajaran > 60 SKP ; dan 1. Kinerja Pengabdian > 10 SKP. 4. Untuk apoteker yang Praktik di Pelayanan Kefarmasian sudah memiliki SPO dan PMR.
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN 1. 2. 3. 4. 5. Fotokopi KTP yang masih berlaku Fotokopi KTA atau SKK yang masih berlaku Fotokopi STRA yang masih berlaku Fotokopi SIPA atau SIKA Fotokopi SK Pengangkatan sebagai pegawai bagi apoteker yang bekerja di Rumah Sakit, PBF dan Industri. 6. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang habis atau akan habis masa berlakunya. 7. Fotokopi Sertifikat-SKP yang berkaitan dengan Kinerja Pembelajaran dan Kinerja Pengabdian 8. Fotokopi contoh Standar Prosedur Operasional (SPO) dan Patient Medication Record (PMR).
PROSEDUR NORMAL COPY Jilid, Asli LOGBOOK KTP + KTA IAI STRA + Serkom SIKA/SIPA SK Pengangkatan Registrasi Re. Sertifikasi PC Rp 100. 000, - Dokumen LOGBOOK Lapor 60 skp-pembelajaran 10 skp pengabdian SPO Benar 5 buah PMR Verif 1 Bayar Verifikasi Cabang PC IAI (Tim Verifikasi) Jilid, Copy 1 LOGBOOK Rekap Permohonan Re. Sertifikasi Cabang 7 hari Lapor Verif 2 Registrasi Re. Sertifikasi PD Rp 100. 000, Re. Sertifikasi Rp 500. 000, PD IAI JABAR (Tim Verifikasi) Jilid, Copy 2 LOGBOOK Rekap Permohonan Re. Sertifikasi Daerah Lapor Bayar Sertifikat ke PP PP IAI 7 hari Cetak Sertifikat
REKAP PERMOHONAN RESERTIFIKASI Dari Cabang ke Daerah Dibuat dalam bentuk File Excel : 1. Nomor Urut 2. Nama Lengkap & Gelar 3. Tempat dan tanggal lahir 4. Alamat Lengkap 5. Nomor KTA IAI 6. Nomor Anggota IAI Daerah 7. Asal Perguruan Tinggi 8. Tanggal-bulan-tahun Lulus Apoteker 9. Nomor Ijazah Apoteker 10. Nomor HP 11. Nama Tempat Praktik/Kerja 12. Alamat Tempat Praktik/Kerja 13. Nomor Sertifikat Kompetensi 14. Tanggal berakhirnya Sertifikat 15. Kelompok Himpunan Seminat 16. Jumlah Perolehan SKP (Pembelajaran, Pengabdian) 17. SOP (harus ada) 18. Sampel PMR (harus ada, minimal 5 buah) LOG BOOK dan Lampiranlampirannya dijilid rangkap 3: 1 untuk PC 1 untuk PD 1 untuk Dok. Anggota DATA LENGKAP dan BENAR Bayar Normal PROSES BERLANJUT
PROSEDUR Tidak. Normal 1 (SKP tidak. Cukup) Ke CABANG : ( ndividual Peer Group + Keg Cbg & Drh I + ) 1. 2. Anggota menyampaikan alasan mengapa SKP Tidak Cukup kepada Pengurus Cabang melaporkan rencana Penanganan agar SKP menjadi Cukup kepada Pengurus Daerah. a. b. c. d. Penanganan Individual Anggota Kegiatan Intern Cabang Kegiatan Kerjasama dengan Cabang Lain (Korwil) Kegiatan Kerjasama dengan Himpunan Seminat. Ke Himpunan Seminat : Kegiatan Keseminatan ( ) 1. Anggota menyampaikan alasan mengapa SKP Tidak Cukup kepada Himpunan Seminat. 2. Himpunan Seminat melaporkan rencana Penanganan agar SKP menjadi Cukup kepada Pengurus Daerah. a. b. c. d. Penanganan Individual Anggota Kegiatan Intern Himpunan Seminat Kegiatan Kerjasama dengan Cabang Lain (Korwil) Kegiatan Kerjasama dengan Fasilitas Kefarmasian.
PROSEDUR TIDAK NORMAL 2 (Legalitas tidak Cukup) Ke 1. 2. 3. 4. 5. DAERAH Tidak Ada KTA (IAI Jawa Barat). Tidak Ada STRA. Tidak Ada Sertifikat Kompetensi (terlambat) Tidak Ada Rekomendasi Tidak Ada SIPA/SIKA Dalam hal PC tidak dapat menyelesaikan Prosedur Tidak Normal 1, maka penyelesaian dilakukan oleh PD
Re. SERTIFIKASI Mulai 01 Juli 2015
KETENTUAN 1. Telah terdaftar sebagai Anggota IAI 2. Sertifikat Kompetensi : a. Akan berakhir 6 bulan lagi, atau b. Telah habis, atau c. Akan berakhir masa berlakunya tanggal 31 Desember 2016 tetapi terlambat dari 30 Juni 2015. 3. Telah memiliki SKP : 1. Praktik = (n 2 – n 1 ) x 1, 25 SKP ; dimana (n 2 – n 1) selisih bulan dihitung dari 01 Januari 2015 (Waktu dan Dokumen Kinerja) 2. Pembelajaran = 60 - 75 SKP 3. Pengabdian = 7, 5 – 22, 5 SKP ; dan a. Pengembangan Ilmu dan Publikasi Ilmiah/Pop (tidak wajib). a. Untuk apoteker yang Praktik di Pelayanan Kefarmasian, dilengkapi SPO dan PMR.
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN 1. 2. 3. 4. 5. Fotokopi KTP yang masih berlaku Fotokopi KTA atau SKK yang masih berlaku Fotokopi STRA yang masih berlaku Fotokopi SIPA atau SIKA Fotokopi SK Pengangkatan sebagai pegawai bagi apoteker yang bekerja di Rumah Sakit, PBF dan Industri. 6. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang habis atau akan habis masa berlakunya. 7. Fotokopi Sertifikat-SKP yang berkaitan dengan Kinerja Pembelajaran dan Kinerja Pengabdian 8. Fotokopi contoh Standar Prosedur Operasional (SPO) dan Patient Medication Record (PMR).
PROSEDUR NORMAL COPY Jilid, Asli LOGBOOK KTP + KTA IAI STRA + Serkom SIKA/SIPA SK Pengangkatan Registrasi Re. Sertifikasi PC Rp 100. 000, - Dokumen LOGBOOK Lapor X skp-praktik 60 skp-pembelajaran 7, 5 skp pengabdian SPO dan PMR Verif 1 Bayar Verifikasi Cabang PC IAI (Tim Verifikasi) Jilid, Copy 1 LOGBOOK Rekap Permohonan Re. Sertifikasi Cabang 7 hari Lapor Verif 2 Registrasi Re. Sertifikasi PD Rp 100. 000, Re. Sertifikasi Rp 500. 000, PD IAI JABAR (Tim Verifikasi) Jilid, Copy 2 LOGBOOK Rekap Permohonan Re. Sertifikasi Daerah Lapor Bayar Sertifikat ke PP PP IAI 7 hari Cetak Sertifikat
REKAP PERMOHONAN RESERTIFIKASI Dari Cabang ke Daerah Dibuat dalam bentuk File Excel : 1. Nomor Urut 2. Nama Lengkap & Gelar 3. Tempat dan tanggal lahir 4. Alamat Lengkap 5. Nomor KTA IAI 6. Nomor Anggota IAI Daerah 7. Asal Perguruan Tinggi 8. Tanggal-bulan-tahun Lulus Apoteker 9. Nomor Ijazah Apoteker 10. Nomor HP 11. Nama Tempat Praktik/Kerja 12. Alamat Tempat Praktik/Kerja 13. Nomor Sertifikat Kompetensi 14. Tanggal berakhirnya Sertifikat 15. Kelompok Himpunan Seminat 16. Jumlah Perolehan SKP (Praktik, Pembelajaran, Pengabdian) 17. SOP (harus ada) 18. Sampel PMR (harus ada) LOG BOOK dan Lampiranlampirannya dijilid rangkap 3 : 1 untuk PC 1 untuk PD 1 untuk Dok. Anggota DATA LENGKAP dan BENAR Bayar Normal PROSES BERLANJUT
PROSEDUR Tidak. Normal 1 (SKP tidak. Cukup) Ke CABANG : ( ndividual Peer Group + Keg Cbg & Drh I + ) 1. 2. Anggota menyampaikan alasan mengapa SKP Tidak Cukup kepada Pengurus Cabang melaporkan rencana Penanganan agar Syarat-syarat menjadi Cukup kepada Pengurus Daerah. a. b. c. d. Penanganan Individual Anggota Kegiatan Intern Cabang Kegiatan Kerjasama dengan Cabang Lain (Korwil) Kegiatan Kerjasama dengan Himpunan Seminat. Ke Himpunan Seminat : Kegiatan Keseminatan ( ) 1. Anggota menyampaikan alasan mengapa SKP Tidak Cukup kepada Himpunan Seminat. 2. Himpunan Seminat melaporkan rencana Penanganan agar Syaratsyarat menjadi Cukup kepada Pengurus Daerah. a. b. c. d. Penanganan Individual Anggota Kegiatan Intern Himpunan Seminat Kegiatan Kerjasama dengan Cabang Lain (Korwil) Kegiatan Kerjasama dengan Fasilitas Kefarmasian.
PROSEDUR TIDAK NORMAL 2 (Legalitas tidak Cukup) Ke 1. 2. 3. 4. 5. DAERAH Tidak Ada KTA (IAI Jawa Barat). Tidak Ada STRA. Tidak Ada Sertifikat Kompetensi (terlambat) Tidak Ada Rekomendasi Tidak Ada SIPA/SIKA Dalam hal PC tidak dapat menyelesaikan Prosedur Tidak Normal 1, maka penyelesaian dilakukan oleh PD
PENGAJUAN SKP-PRAKTIK Mulai 01 Juli 2015
Basis PENGHITUNGAN Papan Praktik 1 Basis WAKTU SIPA/SIKA 2 Basis KINERJA Kehadiran Instrumen Praktik Dokumen X% Lapor Verif Y% LOG BOOK LAPORAN dilakukan pada : 1. 2. 3. 4. Rutin (per 6 Bulan / 1 Tahun), atau Saat akan Mutasi Antar Cabang/Daerah, atau Saat Pindah Tempat Praktik, atau Saat Migrasi Antar Seminat 12 – 15 SKP-Praktik per Tahun PENGURUS CABANG (Tim Verifikasi Cabang) Ajukan HIMPUNAN SEMINAT PENGURUS DAERAH (Tim Verifikasi Daerah) Verifikasi Sertifikat/Keterangan SKP-Praktik
SKP-Praktik Basis Waktu SELAMA 5 TAHUN 1. 2. 3. 2000 jam Wajib 100 jam setelah 2000 jam = 1 SKP; max Harus Terdistribusi Merata. = 30 SKP = 20 SKP 50 SKP Mendistribusikan Waktu dalam Bulan. 2000 jam /60 bulan = 34 jam ~ 0, 5 SKP per bulan 100 jam x 20 SKP = 2000 jam/60 bulan = 34 jam 20 SK / 60 bulan ~ 0, 3 SKP per bulan Maka : 4000 jam/60 bulan = 68 jam/bulan ~ ~ 0, 8 SKP per Bulan 5 SKP per 6 Bulan 10 SKP per Tahun 50 SKP per 5 Tahun
SKP-Praktik Basis KINERJA Untuk Bidang Pelayanan, harus Ditambah (10 – 15 SKP) : a. b. c. d. SOP di Fasilitas (CPFB) PELAKSANAAN PENGELOLAAN SEDIAAN PELAKSANAAN PELAYANAN FARMASI KLINIK LAINNYA 100% Untuk Bidang Distribusi, harus ditambah (60 – 75 SKP) : a. b. c. d. SOP di Fasilitas (CDOB) PELAKSANAAN PENGELOLAAN SEDIAAN PELAKSANAAN DISTRIBUSI LAINNYA 100% Untuk Bidang Industri, harus ditambah (60 – 75 SKP) : a. SOP di Fasilitas [CP(O, OT, K, P) B] b. PELAKSANAAN PROSES-PROSES PRODUKSI/QA/QC DLL 100%
SKP-Praktik Basis KINERJA PELAKSANAAN PENGELOLAAN SEDIAAN : a. PEMILIHAN b. PERENCANAAN KEBUTUHAN c. PENGADAAN Ber-SOP d. PENERIMAAN PELAKSANAAN e. PENYIMPANAN f. PENDISTRIBUSIAN 100% g. PEMUSNAHAN DAN PENARIKAN KEMBALI h. PENGENDALIAN i. ADMINISTRASI
SKP-Praktik Basis KINERJA PELAKSANAAN PELAYANAN FARMASI KLINIK : a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. pengkajian dan pelayanan Resep; penelusuran riwayat penggunaan Obat; rekonsiliasi Obat; (RS) Pelayanan Informasi Obat (PIO); Ber-SOP konseling; PELAKSANAAN visite; Pemantauan Terapi Obat (PTO); 100% Monitoring Efek Samping Obat (MESO); Evaluasi Penggunaan Obat (EPO); dispensing sediaan steril; (RS) dan Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD); (RS)
SKP-Praktik Basis KINERJA PELAKSANAAN DISTRIBUSI : a. Ber-SOP sesuai Posisi dan Perannya b. Sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku c. Tidak terjadi penyimpangan 2 dalam Distribusi PELAKSANAAN INDUSTRI : a. Ber-SOP sesuai Posisi dan Perannya b. Sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku
SKP-Praktik Basis KINERJA PELAKSANAAN PRAKTIK LAINNYA : a. Tinjauan Kasus-kasus dalam Praktik b. Buat Brosur/Spanduk + Mengedarkannya Terkonfirmasi ke Cabang/Daerah Brosur : Topik, Cakupan, (Luasan, Jumlah harus proporsional) ü ü ü 1 SKP 2 SKP 3 SKP 4 SKP 5 SKP = Lokal di lingkungan tempat Praktik (500 eksemplaar) = Lokal di Radius 5 Km (1000 eksemplaar), merata = Lokal di Radius 10 Km (2500 eksemplaar), merata = Lokal di Radius 20 Km (3500 eksemplaar), merata = Lokal di lingkungan Kab/Kota (5000 eksemplaar), merata Spanduk : 250 eksemplar brosur = 1 Spanduk
IMPLIKASI PRAKTIK APOTEKER SEBULAN SEHARI SEMINGGU = 25 HARI = 68 JAM ~ 70 JAM = 3 JAM = 18 JAM TANPA KOSONG APOTEKER (Program TATAP) KAITAN JAM OPERASIONAL APOTEK ? 1. APOTEK 13 JAM dan APOTEK 24 JAM ? 2. POTENSI MASALAH ? 3. SOLUSI ?
APOTEK 13 JAM dan 24 JAM FASILITAS BUKA 13 JAM = 08. 00 – 21. 00 Sebulan = 25 HARI x 13 JAM = 325 JAM Jam Apoteker = 70 JAM sebulan EFISIENSI = 21, 5% (? ? ) Perlu > 5 Apoteker FASILITAS BUKA 24 JAM = 08. 00 – 07. 59; 7 HARI Sebulan = 30 HARI x 24 JAM = 720 JAM Jam Apoteker = 70 JAM sebulan EFISIENSI = 9, 7% (? ? ) Perlu > 10 Apoteker
TEKNIK PELAPORAN 1. Secara Manual : mengikuti Form yang sudah ada (dengan penyesuaian seperlunya) Konfirm/verifikasi oleh PC/PD 2. Secara Online : mengikuti mekanisme yang sudah ada (secepatnya !). Termonitor langsung oleh IAI
Berakhirnya Sertifikat Tahun s/d bulan Jumlah SKP-Praktik harus dipenuhi Basis Waktu Basis Dokumentasi Aktifitas TOTAL SKPPraktik Jml SKP Manual ONLINE Januari 68 0, 8 3 S + 3 PMR 0 1 Februari 136 1, 6 3 S + 3 PMR 0 2 Maret 204 2, 4 4 S + 4 PMR 0 3 April 272 3, 2 4 S + 4 PMR 5% 4 Mei 340 4 5 S + 5 PMR 10% 5 Juni 2015 Jml Jam 408 4, 8 5 S + 5 PMR 15% 6 Juli 476 5, 6 8 S + 8 PMR 20% 7 Agustus 544 6, 4 10 S + 10 PMR 30% 8 September 612 7, 2 12 S + 12 PMR 40% 9 Oktober 680 8, 1 14 S + 14 PMR 50% 10 November 748 9 16 S + 16 PMR 60% 11 Desember 816 10 18 S + 18 PMR 70% 12
Tahun 2016 Januari 10, 8 20 S + 20 PMR + 5 K 80% 13 Februari 952 11, 6 25 S + 25 PMR + 10 K 90% 14 Maret 1020 12, 4 30 S + 30 PMR + 15 K + PMO 100% 15 April 1088 13, 2 S + PMR + K + PMO 100% 16 Mei 2016 884 1156 14 S + PMR + K + PMO 100% 17 Juni 1224 14, 8 S + PMR + K + PMO 100% 18 Juli 1292 15, 6 S + PMR + K + PMO 100% 19 Agustus 1360 16, 4 S + PMR + K + PMO 100% 20 September 1428 17, 2 S + PMR + K + PMO 100% 21 Oktober 1496 18, 1 S + PMR + K + PMO 100% 22 November 1564 19 S + PMR + K + PMO 100% 23 Desember 1632 20 S + PMR + K + PMO 100% 24
Tahun 2017 Januari 20, 8 S + PMR + K + PMO + PTO 100% 25 Februari 1768 21, 6 S + PMR + K + PMO + PTO 100% 26 Maret 1836 22, 4 S + PMR + K + PMO + PTO 100% 27 April 1904 23, 2 S + PMR + K + PMO + PTO 100% 28 Mei 2017 1700 1972 24 S + PMR + K + PMO + PTO 100% 29 Juni 2040 24, 8 S + PMR + K + PMO + PTO 100% 30 Juli 2108 25, 6 S + PMR + K + PMO + PTO 100% 31 Agustus 2176 26, 4 S + PMR + K + PMO + PTO 100% 32 September 2244 27, 2 S + PMR + K + PMO + PTO 100% 33 Oktober 2312 28, 1 S + PMR + K + PMO + PTO 100% 34 November 2380 29 S + PMR + K + PMO + PTO 100% 35 Desember 2448 30 S + PMR + K + PMO + PTO 100% 36
Tahun 2018 Januari 30, 8 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO 100% 37 Februari 2584 31, 6 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO 100% 38 Maret 2652 32, 4 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO 100% 39 April 2720 33, 2 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO 100% 40 Mei 2018 2516 2788 34 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO 100% 41 Juni 2856 34, 8 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO 100% 42 Juli 2924 35, 6 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO 100% 43 Agustus 2992 36, 4 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO 100% 44 September 3060 37, 2 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO 100% 45 Oktober 3128 38, 1 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO 100% 46 November 3196 39 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO 100% 47 Desember 3264 40 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO 100% 48
Tahun 2019 Januari 40, 8 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V 100% 49 Februari 3400 41, 6 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V 100% 50 Maret 3468 42, 4 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V 100% 51 April 3536 43, 2 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V 100% 52 Mei 2019 3332 3604 44 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V 100% 53 Juni 3672 44, 8 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V 100% 54 Juli 3740 45, 6 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V 100% 55 Agustus 3808 46, 4 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V 100% 56 September 3876 47, 2 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V 100% 57 Oktober 3944 48, 1 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V 100% 58 November 4012 49 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V 100% 59 Desember 4080 50 S + PMR + K + PMO + PTO + MESO + V 100% 60
PENGAJUAN SKP-Pembelajaran Mulai 01 Juli 2015
Konfigurasi 1 INDIVIDUAL Dokumen X% Lapor Verif 2 KELOMPOK Panitia Y% LOG BOOK LAPORAN dilakukan pada : 1. 2. 3. 4. Rutin (per 6 Bulan / 1 Tahun), atau Saat akan Mutasi Antar Cabang/Daerah, atau Saat Pindah Tempat Praktik, atau Saat Migrasi Antar Seminat 12 – 15 SKP-Pembelajaran per Tahun PENGURUS CABANG (Tim Verifikasi Cabang) Ajukan HIMPUNAN SEMINAT PENGURUS DAERAH (Tim Verifikasi Daerah) Verifikasi Materi SK Penetapan dan Sertifikat SKP-Pembelajaran
Pengelolaan SKP-PEMBELAJARAN JENIS KEGIATAN : INDIVIDUAL BERKELOMPOK PEER CABANG SEMINAT DAERAH NASIONAL WAJIB 15 15 Terkait Praktik PTF TIDAK WAJIB 12 10 8 10 10 Peraturan dan Organisasi Terkait Praktik Peraturan dan Organisasi Terkait IPTEK 10 SKP 60 SKP Tujuan Pengelolaan : 1. Belajar lebih Rasional 2. Belajar lebih Terarah 3. Ekonomis (tidak berbiaya mahal) 5 TAHUN
Pembelajaran INDIVIDUAL & KELOMPOK 1. Belajar Individual diperoleh dari : 1) Membaca Buku, Jurnal Kefarmasian, Menjawab Kuis Kefarmasian 2) Tinjauan kasus terkait Bidang Pekerjaan 3) Melanjutkan Pendidikan S 2/S 3 Kefarmasian 2. Belajar dalam PEER GROUP (FGD) diperoleh dari : 1) Diskusi Tinjauan kasus terkait Bidang Pekerjaan 2) Diskusi bersama Pakar terkait Bidang Pekerjaan 3) Magang/internship (normal) bekerja (bukan Praktik). 4) Partisipasi pembelajaran profesi lain (konversif) 3. 4. Kegiatan 1 dan 2 harus terkonfirmasi ke Cabang/Daerah Jumlah 1 + 2 = 30 SKP selama 5 Tahun
Pembelajaran DI TINGKAT IAI CABANG 1. Dapat berupa : 1) 2) 3) 4) 5) 6) Latihan Kepemimpinan Profesi (LKP 1) Konsolidasi dan Sinergi Anggota di Cabang Sosialisasi Permenkes dan PO/SK Daerah di Cabang Pembinaan Etika dan Disiplin Anggota di Cabang Pembahasan Perda/Perizinan di Wilayah Cabang Lain-lain (Non Praktik atau Keseminatan) 2. Jumlah = 12 SKP selama 5 Tahun
Pembelajaran DI HIMPUNAN SEMINAT 1. Dapat berupa : 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) Latihan Managemen Profesi (LMP) SOP Latihan Praktik Profesi (LPP) SOP Sosialisasi Permenkes Teknis Pekerjaan Kefarmasian Pembinaan Etika dan Disiplin Pekerjaan Kefarmasian Penguatan Peran Apoteker dalam Keseminatan Kerjasama Pelatihan dengan Fasilitas Kefarmasian Lain-lain (terkait Keseminatan) 2. Jumlah = 10 SKP selama 5 Tahun
Pembelajaran DI TINGKAT IAI DAERAH 1. Dapat berupa : 1) Latihan Kepemimpinan Profesi (LKP 2), Kepemanduan dan Instruktur Daerah 2) Konsolidasi dan Sinergi Anggota di Daerah 3) Sosialisasi Permenkes, PP, UU dan PO/SK Pusat dan Daerah (Re. Sertifikasi) 4) Advokasi, Etika dan Disiplin Anggota di Daerah 5) Sinkronisasi Perda/Perizinan di Tingkat Daerah 6) Lain-lain (Non Praktik atau Keseminatan) 2. Jumlah = 8 SKP selama 5 Tahun
Pembelajaran DI TINGKAT IAI PUSAT 1. Dapat berupa : 1) Latihan Kepemimpinan Profesi (LKP 3), Kepemanduan dan Instruktur Pusat 2) Konsolidasi dan Sinergi di Tingkat Nasional 3) Pendidikan Profesi, Sertifikasi dan UKAI. 4) Pekan Ilmiah Tahunan, FAPA Kongres dll 5) Lain-lain (Non Praktik atau Keseminatan) 2. Jumlah = 10 SKP selama 5 Tahun (tidak wajib)
Pembelajaran DI KAMPUS (PTF) 1. Dapat berupa : 1) 2) 3) 4) 5) Apresiasi dan Update Ilmu Pengetahuan Kefarmasian Apresiasi dan Update Teknologi Kefarmasian Simposium Ilmiah Seminar Ilmiah Lain-lain (Non Praktik atau Keseminatan) 2. Jumlah = 10 SKP selama 5 Tahun (tidak wajib)
PROSEDUR PENYELENGGARAAN (non Individual dan Kelompok) SEMUA ALAT PUBLIKASI “HARUS” MENCANTUMKAN SK-PENETAPAN SKP Proposal Kegiatan Pembelajaran Penyelenggaraan bisa dilakukan melalui kerjasama dengan Pihak Ketiga : SC = PC/HS/PD/PTF OC = Pihak Ketiga PENGURUS DAERAH • • Skrining Panitia & Topik Jenis Kelompok Penyelenggara Kendali Biaya dan Peserta Penilaian SKP SK-Penetapan SKP Publikasi Kegiatan Laporan Penyelenggaraan SK Kepanitiaan Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (PENIPUAN) : Laporan Peserta PC/HS/PD/PTF PENYELENGGARAAN
PENGAJUAN SKP-Pengabdian Mulai 01 Juli 2015
Konfigurasi 1 INDIVIDUAL Dokumen Lapor Verif 2 KELOMPOK Panitia LOG BOOK LAPORAN dilakukan pada : 1. 2. 3. 4. Rutin (per 6 Bulan / 1 Tahun), atau Saat akan Mutasi Antar Cabang/Daerah, atau Saat Pindah Tempat Praktik, atau Saat Migrasi Antar Seminat 7, 5 – 22, 5 SKP-Pengabdian per 5 Tahun PENGURUS CABANG (Tim Verifikasi Cabang) Ajukan HIMPUNAN SEMINAT PENGURUS DAERAH (Tim Verifikasi Daerah) Verifikasi Materi SK Penetapan dan Sertifikat SKP-Pengabdian
Pengelolaan SKP-PENGABDIAN JENIS KEGIATAN : Berhubungan dengan Fungsi dan Peran APOTEKER INDIVIDUAL BERKELOMPOK PEER CABANG SEMINAT DAERAH WAJIB 3 2 NASIONAL TIDAK WAJIB 2 2 2 Massif Praktis dan Sederhana 2 Massif 9 SKP Tujuan Pengelolaan : 1. Pengabdian lebih Rasional 2. Pengabdian lebih Terarah 3. Ekonomis (tidak berbiaya mahal) 6 SKP 5 TAHUN
Pengabdian INDIVIDUAL & KELOMPOK 1. Pengabdian Individual diperoleh dari : 1) 2) 3) 4) 5) 2. Pengadian Sekelompok Apoteker : 1) 2) 3) 4) 5) 3. 4. Memberi Penyuluhan Obat (Desa, RT/RW, Sekolah): Narkoba, Bahaya Obat dll Membentuk Kader Obat Desa, Mengajar di SMK/D 3/Sarjana Farmasi Aktif membina Posyandu/Lansia. Kegiatan sosial lain yang relevan dengan fungsi Apoteker. Baksos Pengobatan Masyarakat, Bencana dll Penyuluhan Obat (Desa, RT/RW, Sekolah): Narkoba, Bahaya Obat dll Membentuk Kader Obat Desa Aktif membina Posyandu/Lansia. Kegiatan sosial lain yang relevan dengan fungsi Apoteker Kegiatan 1 dan 2 harus terkonfirmasi ke Cabang/Daerah Jumlah 1 + 2 = 5 SKP dlm 5 th (intensif), Perhitungan tidak berbasis waktu tetapi berbasis frekuensi.
Pengabdian DI TINGKAT CABANG 1. Dapat diperoleh dari : 1) Kegiatan 2 Organisasi : Konfercab, Rakercab. 2) Seminar, Workshop yang tidak terkait dengan Praktik/Pekerjaan. 3) Baksos Pengobatan Masyarakat, Bencana dll 4) Menjadi Pengurus/Kepanitiaan IAI di Cabang 5) Kegiatan sosial lain yang relevan dengan fungsi Apoteker. 2. Jumlah = 2 SKP dlm 5 th (intensif), Perhitungan tidak berbasis waktu tetapi berbasis frekuensi (ditentukan sesuai dengan Program Kerja Cabang)
Pengabdian DI TINGKAT SEMINAT 1. Dapat diperoleh dari : 1) 2) 3) 4) Kegiatan 2 Organisasi : Musyawarah Himpunan Seminat. Baksos Pengobatan Masyarakat, Bencana dll Menjadi Pengurus/Kepanitiaan dalam Himpunan Seminat Kegiatan sosial lain yang relevan dengan fungsi Apoteker. 2. Jumlah = 2 SKP dlm 5 th (intensif), Perhitungan tidak berbasis waktu tetapi berbasis frekuensi (ditentukan sesuai dengan Program Himpunan Seminat)
Pengabdian DI TINGKAT DAERAH & NASIONAL 1. Dapat diperoleh dari : 1) Kegiatan 2 Organisasi : Konferda, Rakerda, Kongres, Rakernas (Khusus Pengurus). 2) Baksos Pengobatan Masyarakat, Bencana dll 3) Menjadi Pengurus/Kepanitiaan dalam Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat. 4) Kegiatan sosial lain yang relevan dengan fungsi Apoteker. 2. Jumlah = 2 SKP dlm 5 th (intensif), Perhitungan tidak berbasis waktu tetapi berbasis frekuensi (ditentukan sesuai dengan Program PD/PP)
PROSEDUR KEGIATAN PENGABDIAN (untuk Kegiatan Ber-Kepanitiaan Intern) SEMUA ALAT PUBLIKASI “HARUS” MENCANTUMKAN SK-PENETAPAN SKP • • • Proposal Kegiatan Pengabdian Skrining Panitia & Topik Jenis Kelompok Penyelenggara Penilaian SKP PENGURUS DAERAH SK-Penetapan SKP Publikasi Kegiatan Laporan Penyelenggaraan SK Kepanitiaan Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (PENIPUAN) : Laporan Peserta PC/HS/PD/PTF PENYELENGGARAAN
PENGAJUAN SKP-Pengembangan Ilmu Mulai 01 Juli 2015
Konfigurasi 1 INDIVIDUAL Dokumen atau 2 KELOMPOK Lapor Verif SK-PTF/PD LOG BOOK LAPORAN dilakukan pada : 1. 2. 3. 4. Rutin (per 6 Bulan / 1 Tahun), atau Saat akan Mutasi Antar Cabang/Daerah, atau Saat Pindah Tempat Praktik, atau Saat Migrasi Antar Seminat 0 – 37, 5 SKP-Pengembangan Ilmu Per 5 Tahun INSTITUSI PERGURUAN TINGGI Ajukan PENGURUS DAERAH Verifikasi Materi SK Penetapan dan Sertifikat SKP-Pengembangan Ilmu
SKP-Pengembangan Ilmu 1. Dapat diperoleh dari : 1) 2) 3) 4) 5) Melakukan Penelitian (Sendiri/Bersama) Supervisor Dalam Jurnal Club/Case Reiew Menjadi Instruktur/Pembimbing PKPA/Pembimbing Magang Sebagai Trainer Pelatihan Apoteker/TTK Penguji Komprehensif/UKAI Apoteker 2. Jumlah SKP tidak ditentukan selama 5 th
PTF/PD SK –PTF/PD Ajukan Laporan Penyelenggaraan KEGIATAN PENGEMBANGAN ILMU Penerbitan Sertifikat SKP PENGURUS DAERAH SK-Penetapan SKP PENYELENGGARAAN
PENGAJUAN SKP-Publikasi Ilmiah/Pop Mulai 01 Juli 2015
Prosedur Ajukan INDIVIDUAL Dokumen LAPORAN dilakukan pada : 1. 2. 3. 4. Verif Rutin (per 6 Bulan / 1 Tahun), atau Saat akan Mutasi Antar Cabang/Daerah, atau Saat Pindah Tempat Praktik, atau Saat Migrasi Antar Seminat 0 – 37, 5 SKP-Publikasi Ilmiah/Pop Per 5 Tahun PD Verifikasi Materi SK Penetapan dan Sertifikat SKP-Publikasi Ilmiah/Pop
SKP-Publikasi Ilmiah/Populer 1. Dapat diperoleh dari : 1) 2) 3) 4) 5) 6) Publikasi Tinjauan Kasus. Membuat Resume suatu Pustaka (Kefarmasian) Menulis/menterjemahkan/editing Buku (Kefarmasian) Menyusun Karya Ilmiah/Populer (Penelitian) Menyusun Jurnal/Publikasi Ilmiah Mengasuh Rubrik/Talk. Show Media Massa. 2. Syarat Re. Sertifikasi Otomatis : 0 – 37, 5 SKP dlm 5 th 1) Boleh tidak memiliki SKP-Publikasi Ilmiah/Populer
PERHATIAN Mulai 01 Juli 2015
WAKTU PRAKTIK Pastikan kesiapan dan kemampuan diri. Pastikan dan laksanakan secara teratur Jadwal Praktik PAPAN PRAKTIK Jangan ambil risiko “KOSONG APOTEKER” menurunkan efisiensi. Jika tidak terdistribusi merata : PASTI TIMBUL MASALAH.
INSTRUMEN PRAKTIK Form-form Skrining, PMR, Konseling, MESO, PTO, PMO, Home Pharmacy Care (manual) Gabung dan Manfaatkan JARINGAN APLIKASI PRAKTIK (secepatnya) biaya diusahakan = Rp 1000, -/hari. Selama JARINGAN APLIKASI belum tersedia, gunakan CARA MANUAL.
HITUNG KONFIGURASI DAN TOTAL SKP Jumlah SKP yang Anda peroleh sekarang Re. Sertifikasi jangan melewati masa Sertifikat. Re. Sertifikasi jangan melewati masa STRA. Treatmen Re. Sertifikasi : ü MAGANG Kebijakan PD dan PC ü UJI KOMPETENSI ULANG di PP IAI Jakarta, Tidak ada Pemaparan Materi, Langsung Uji OSCE 8 Stage (155 penyakit + obat)
TREATMEN KURANG SKP Mulai 01 Juli 2015
TREATMEN KURANG SKP APABILA STRA-nya MASIH BERLAKU • Sebab Kurang SKP-Pembelajaran Syarat Re-Sertifikasi Otomatis = 60 SKP No. SKP Kekurangan Tercapai 1. 50 – 59 10 – 1 2. 40 – 49 20 – 11 3. 30 – 39 30 – 21 4. < 30 >. 30 Treatmen Cari tambahan SKP dari Seminar atau cara lain sesuai Pedoman (sesuai b idangnya) sedemikian sehingga tercapai = 60 SKP Cari tambahan SKP dari Seminar dan melakukan 3 x Tinjauan Kasus (sesuai bidangnya) dan/atau cara lain sesuai Pedoman (sesuai bidangnya) sedemikian sehingga tercapai = 60 SKP Cari tambahan SKP dari Seminar dan melakukan 5 x Tinjauan Kasus (sesuai bidangnya) dan/atau cara lain sesuai Pedoman (sesuai bidangnya) sedemikian sehingga tercapai = 60 SKP Menjadi peserta magang dan melakukan sejumlah Tinjauan Kasus (sesuai bidangnya) sedemikian sehingga tercapai = 60 SKP
TREATMEN KURANG SKP APABILA STRA-nya MASIH BERLAKU • Sebab Kurang SKP-Praktik Syarat Re-Sertifikasi Otomatis = (50 SKP + Praktik lainnya) per 5 tahun Atau = (10 SKP + Praktik lainnya) per tahun Atau = (0, 83 SKP + Praktik lainnya) per bulan SKP Tercapai tiap bulan Kekurangan tiap bulan 1. 0, 60 – 0, 79 (56 – 62 jam) 0, 23 – 0, 04 (7 – 1 jam) 2. 0, 40 – 0, 59 (45 – 55 jam) 0, 43 – 0, 24 (18 – 8 jam) 3. < 0, 40 (<44 jam) >. 0, 43 (>19 jam) No. Treatmen Melaksanakan praktik untuk memenuhi kekurangan waktu dan/atau melaksanakan Praktik lainnya sesuai Pedoman disertai dokumentasinya, atau Bagi yang di Distribusi/Industri : Menunjukkan SIKA dan SOP dan bukti dokumen pekerjaan sesuai Pedoman; Sedemikian sehingga setara = 0, 83 SKP per bulan kumulatif. Melaksanakan magang praktik di bawah seorang Apoteker Penanggungjawab dan melaksanakan Praktik lainnya sesuai Pedoman disertai dokumentasinya, atau Bagi yang di Distribusi/Industri : Melaksanakan magang di bawah seorang Apoteker dan bukti dokumen pekerjaan sesuai Pedoman; Sedemikian sehingga setara = 0, 83 SKP per bulan kumulatif. Uji Kompetensi Ulang oleh PP IAI
TREATMEN KURANG SKP APABILA STRA-nya MASIH BERLAKU • Sebab Kurang SKP-Pengabdian Syarat Re-Sertifikasi Otomatis = 7, 5 SKP No. SKP Tercapai Kurang Treatmen 1. 3– 6 1, 5 – 4, 5 Melakukan satu atau lebih kegiatan sesuai Pedoman. 2. 0 7, 5 Menjadi panitia aktif suatu kegiatan PC atau himpunan seminat dan melakukan satu atau lebih kegiatan sesuai Pedoman. • Treatmen dari Sebab Kumulatif Kekurangan SKP Treatmen akibat kekurangan SKP dari sebab-sebab A s/d C sebagaimana di atas dikumulasikan (dijumlahkan) sedemikian sehingga dapat terpenuhi ketentuan menjadi sebanyak = 150 SKP selama 5 tahun atau yang setara dengan itu.
TREATMEN APABILA STRA-nya TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA ü Kumulatif SKP-SKP Kurang dari Yang Dipersyaratkan. ü Tidak memungkinkan untuk dilakukan Treatmen MAGANG (Internship) ü Harus dilakukan Uji Kompetensi Ulang oleh PP IAI. PERLU KEBIJAKAN PD
APABILA KOMPETENSI TERLAMBAT > 2 TAHUN atau VAKUM PRAKTIK atau TIDAK ADA DOKUMEN PRAKTIK > 2 TAHUN ü Kumulatif SKP-SKP Kurang dari Yang Dipersyaratkan. ü + STRA Berakhir ü Tidak memungkinkan untuk dilakukan Treatmen MAGANG (Internship) ü Harus dilakukan Uji Kompetensi Ulang oleh PP IAI. PERLU KEBIJAKAN PD
TERIMA KASIH IKATAN APOTEKER INDONESIA DAERAH JAWA BARAT Jl. PHH MUSTOFA No. 39 Blok M 11 Bandung Telp. 022 -87241408 Web : www. iaijabar. net Email : sekretariat. iaijabar@gmail. com Kontak : 0812 844 023 55 (HP + WA alimashuda) PIN BB : 54 C 555 C 3 07 -03 -2015 73
da068f0bd25817697fb23eeb911a0975.ppt