99f3e11be42b40b5cd3469d790d2c3f1.ppt
- Количество слайдов: 59
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA TUMPANG TINDIH DALAM PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DAN KONSULTAN WAWANG S SUKARYA DIVISI PENDIDIKAN KONSIL KEDOKTERAN 1
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN DISAHKAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6 OKTOBER 2004
Konsil Kedokteran Indones Merupakan suatu badan independen yang bertanggungjaw kepada Presiden bersifat otonom, mandiri, dan non struktural un menjalan fungsi regulator, terkait dengan peningkatan kemamp dokter dan dokter gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran ses dengan UU No. 29 Tahun 2 Tentang PRAKTIK KEDOKTER 4
FUNGSI TUGAS Pasal 7 Pasal 6 a. Melakukan reg dr/drg a. Pengaturan b. Sahkan st pend prof b. Pengesahan dr/drg c. Penetapan c. M’bina penyelenggaraan d. Pembinaan dr/drg yg praktik kedokt bersama jalankan prakt kedokt lembaga terkait peningkatan mutu yan KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Pasal 3 a. memberi perlindungan kepada pasien b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dr & drg c. memberi kepastian hukum kepada masyarakat , dr & drg WEWENANG Pasal 8 a. setuju/tolak permohonan reg dr/drg b. terbit/cabut srt td reg dr/drg c. sahkan std kompetensi dr/drg d. uji persyaratan reg dr/drg e. sahkan penerapan cabang ilmu kedokt/kedokt gigi f. melakukan binaan bersama thd dr/drg pelaksn etika profesi g. melakukan pencatatan dr/drg yg kena sanksi oleh org prof atau perangkatnya karena melanggar etika profesi
STRUKTUR ORGANISASI KKI KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KETUA, WAKIL KETUA I DAN II) SEKRETARIAT KETUA KONSIL KEDOKTERAN DIV. REGIS TRASI DIV. ST. PENDIDIKAN KETUA KONSIL KEDOKTERAN GIGI DIV. PEMBINAAN DIV. REGIS TRASI MKDKI-PROVINSI DIV. ST. PENDIDIKAN DIV. PEMBINAAN
UUPK NO. 29/2004 MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA PASAL 59 ANGGOTA : ü 3 DOKTER & 3 DRG WAKIL ORGANISASI PROFESI ü MASING-MASING 1 Dr & 1 Drg DARI ASOSIASI RS ü 3 SARJANA HUKUM
Implementasi Undang-Undang No 29/ 2004 ttg Praktik Kedokteran HILIR HULU Divisi Standar Pendidikan Divisi Registrasi Divisi Pembinaan KONSIL KEDOK TERAN INDONESIA Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Disiplin Majelis Etika IDI / PDGI Profesi PENDIDIKAN REGISTRASI Kompetensi ( Privilege ) S I P Praktik Kewenangan Din. Kes Kab/Kota AIPKI / AFDok. GI FK / FKG Kolegium Profesi P 2 KB (IDI / PDGI) Kelalaian Pelanggaran Hukum • Pembinaan etika profesi • Teguran • Diklat • Cabut STR • Perdata • Pidana • Pra TUN RS Pendidikan 8
PERAN KKI SEBAGAI REGULATOR BIDANG PENDIDIKAN BIDANG PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN Memelihara dan meningkatkan kualitas pendidikan dokter/dokter gigi Memelihara dan meningkatkan kualitas tenaga medik (dokter & dokter gigi) BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT Menyadarkan masyarakat akan kewajiban dan haknya dalam mendapatkan pelayanan medik yang berkualitas
Sistem Pendidikan Kedokteran (WFME, 2003) Basic Medical Education Continuing Professional Development Post Graduate Training 10
Pendidikan Kedokteran 4 yrs Academic Track Bachelor 4 yrs Professional Track Bachelor 2 yrs 3 – 5 yrs Master Doctorate 2 yrs MD 3 - 6 yrs 1 yrs 2 yrs Clinical Specialist Subspecialist Internship 11
Pendidikan Spesialis di Indonesia ~ 1980 : Organisasi profesi 1980 – 2004 : Universitas + org. profesi 2004 – sekr : Universitas+Kolegium+KKI 12
Pendidikan Kedokteran Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan Kedokteran Sistem Kesehatan Nasional 13
………Dahulu UU Sisdiknas No 2 Tahun 1989 PP 60 Tahun 1999 tentang PT PENDIDIKAN TINGGI : • AKADEMIK • PROFESIONAL 14
UU NO. 2 TAHUN 1989 PENDIDIKAN PROFESI DISELENGGARAKAN OLEH ORGANISASI PROFESI 15
PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN • SKB: – Mendiknas No. 3/U/SKB/2001 – Menkessos No 232/Menkes-Kesos/SKB/III/2001 • Perjanjian Kerjasama: – Dirjen Dikti No. 126/DIKTI/Kep/2001 – Dirjen Yanmedik No. KS. 011. 02. 1. 5. 3210 – PB IDI No. 469/PB/E. 1/06/2001 16
PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN SKB Mendiknas dan Menkessos No. 3/U/SKB/2001 dan No 232/Menkes-Kesos/SKB/III/2001 tentang Pendidikan Profesi Bidang Kedokteran Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Dikti, Dirjen Yanmedik dan Ketua Umum PB IDI No. 126/DIKTI/Kep/2001, No. KS. 011. 02. 1. 5. 3210 dan No. 469/PB/E. 1/06/2001 tentang Pengelolaan Sistem dan Penyelenggaraan Profesi Bidang Kedokteran 17
SISTEM PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA (UU No 2/1989, PP 60/1999) OP Sp 2/K Perguruan Tinggi S 3 Sp 1 S 2 dr S 1 D 4 Profesi Akademik D 1 Profesional 18
Sekarang……. . UU SISDIKNAS NO 20 TAHUN 2003 PENDIDIKANTINGGI: • AKADEMIK • PROFESI • VOKASI 19
UU-No 29 Tahun 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN Lex spesialis § Standar Pendidikan Profesi dr/dr. Sp § Standar Kompetensi § Registrasi § Penyelenggaraan Praktik § Pembinaan dan Pengawasan § Penegakan Disiplin 20
PASAL 26 - UUPK NO. 29 / 2004 AYAT 2 (a, b), 3, 4 SPPK dan SPPKG DISUSUN : AIPKI /AFDOKGI BERKOORDINASI DGN : l l ORGANISASI PROFESI KOLEGIUM ASOSIASI RS PENDIDIKAN DEPDIKNAS, DEPKES PPDS / PPDSG DISUSUN : KOLEGIUM KEDOKTERAN ATAU KEDOKTERAN GIGI BERKOORDINASI DGN : l l ORGANISASI PROFESI ASOSIASI PENDIDIKAN KEDOKTERAN/KED. GIGI ASOSIASI RS PENDIDIKAN DEPDIKNAS, DEPKES
PASAL 26, AYAT 1, UUPK 29/2004
Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia PT S 3 Sp S 2 Profesi SKed D 4 S 1 D 1 Profesi (UU No 20/2003, PP 17/ 2010) Akademik Vokasi 23
PENDIDIKAN PROFESI • UU No 202/2003 Ps 20 Ayat 3 : – Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan/atau vokasi • PP 17/2010 Ps 85 ayat 3 : – PT dapat menyelenggarakan pendidikan spesialis dan/atau profesi pada jalur pendidikan profesi 24
Penjelasan • Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi SETELAH program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus (Ps 15) • Universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi (Ps 20 ayat 1) 25
Gelar Profesi/ Spesialis (1) (Ps 21 UU 20/2003) 1. PT yang memenuhi syarat pendirian dan berhak menyelenggarakan program dapat memberikan gelar akademi, profesi dan vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya (Ps 21 ayat 1) 2. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang BUKAN perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi atau vokasi (Ps 21 ayat 2) 26
Gelar Profesi/ Spesialis (2) (Ps 21 UU 20/2003) 4. Penggunaan gelar akademik, profesi dan vokasi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari PT yang bersangkutan 6. Gelar akademik, profesi atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang BUKAN PT sebagaimana dimaksud ayat (2) dinyatakan tidak sah. 27
Gelar Profesi/ Spesialis (3) 1) 4) 5) 6) (Ps 98 PP 17/ 2010) Lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi, atau spesialis, berhak untuk menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, atau gelar spesialis. Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya. Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Sp. dan diikuti dengan singkatan bidang spesialisasinya. Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. 28
Ps 67 UU 20/2003 • Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1. 000, 00 (satu milyar rupiah) 29
Sistem Pendidikan Kedokteran (WFME, 2003) Basic Medical Education Continuing Professional Development Post Graduate Training 30
31
32
Seminar IDI 2011 3/19/2018 33
Hirarki Pendidikan Profesi Kedokteran Jenjang Pendidikan Profesi Lama Pendidikan Beban Studi (SKS) Konsultan ? ? Dokter Spesialis 3, 5 - 5 tahun 70 – 120 SKS Profesi Dokter 1, 5 – 2 tahun 40 – 50 SKS Sarjana Kedokteran 3, 5 – 4 tahun 150 -155 SKS 34
Bologna Consensus in Medical Education Academic area - Mo. E B. Sc 3 -5 yrs Ph. D Specialization 120 -180 60 4 7 yrs (240 -420 CTU) GP CME (re-licensing) Residency Clinical Rotation Pre-medical 60 Medical Basic Sciences 120 CTU M. Sc CME credit Sp Professional area - Mo. H 35
Sistem Pendidikan Kedokteran • Basic Medical Education – Pendidikan Sarjana Kedokteran • Postgraduate Training : – Pendidikan Profesi Dokter – Pendidikan Dokter Spesialis / Subspesialis • Continuing Professional Development (CPD) – Pendidikan Konsultan (Tambahan Kompetensi) 36
SISTEM PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN KOLEGIUM UNIV K S 3 Sp S 2 Dokter S 1 Profesi S 1 Akademik 37
IMPLIKASI • PT HANYA MENGELUARKAN IJAZAH PENDIDIKAN PROFESI (dokter/drg, dr. Sp/ drg. Sp) • SERTIFIKASI KONSULTAN DILAKUKAN OLEH OP (KOLEGIUM) • STR HANYA SESUAI IJAZAH YANG DIKELUARKAN PT • PERLU REGULASI DALAM SERTIFIKASI BREVET KONSULTAN 38
SERTIFIKASI KONSULTAN • SERTIFIKASI KOMPETENSI TAMBAHAN • DIBERIKAN KEPADA PENDIDIK PPDSp • PERLU STANDARISASI : LAMA, KOMPETENSI, METODA DLL • PENYELENGGARA (PERAN KOLEGIUM & RS PENDIDIKAN) 39
40
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN TIDAK TERSTRUKTUR Prim are f. C Sec are Sel on Ca dary re ary C Tertiary Care FAM Moeloek 41
Perubahan Dari Pelayanan Medik Yang ‘Unstructured’ Ke ‘Structured’ (Praktik Kedokteran Berasaskan Kewenangan) Sec Slide Prof. FAM are Tertiary Care f. C Sel on Ca dary re d re ctu Prima ry Ca tru s re n U red tu uc Str Tertiary Dokter Spesialis Secondary Rujukan Kewenangan Primary Care Dokter Self Care Keluarga 42
JENIS SPESIALISISASI KEDOKTERAN DI INDONESIA 1. Patologi Anatomi 2. Patologi Klinik 3. Patologi Forensik 4. Penyakit Dalam 5. Kesehatan Anak 6. Kardiologi & Kedokteran Vaskular 7. Saraf 8. Paru 9. Kulit dan Kelamin 10. Kedokteran Jiwa 43
JENIS SPESIALISISASI KEDOKTERAN DI INDONESIA 11. Bedah 12. Bedah Tulang dan Traumatologi 13. Bedah Saraf 14. Bedah Anak 15. Bedah Thorax & Kardiovaskular 16. Bedah Urologi 17. Bedah Plastik 18. Mata 19. THT-KL 20. Anestesiologi & Reanimasi 44
JENIS SPESIALISISASI KEDOKTERAN DI INDONESIA 21. Farmakologi Klinik 22. Mikrobiologi Klinik 23. Parasitologi Klinik 24. Rehabilitasi Medik 25. Kedokteran Olah raga 26. Kedokteran Okupasi 27. Radiologi 28. Onkologi Radiasi 29. Kedokteran Nuklir 30. Andrologi 45
JENIS SPESIALISISASI KEDOKTERAN DI INDONESIA 31. Kedokteran Penerbangan 32. Kedokteran Kelautan 33. Gizi Klinik 34. Akupunktur Medik 46
SUB-SPESIALISASI • CABANG ILMU • CABANG SPESIALISASI 47
CABANG ILMU • Penyakit Dalam (Medicine) – Endokrinologi – Gastroenterologi – Nefrologi – Pulmonologi – Kardiologi – Alergologi – Hemato-Onkologi – Geriatri – Dermatologi – Neurologi – Pediatri • Bedah (Surgery): – Digesti – Saraf – Tumor/Onkologi – Plastik – Tulang – Urologi – Mata – THT – Mulut 48
CABANG SPESIALISASI • Penyakit Dalam (Medicine) – Endokrinologi – Gastroenterologi – Nefrologi – Alergologi – Hemato-Onkologi – Geriatri – Pulmonologi ? – Kardiologi ? • Bedah (Surgery): – Digesti – Tumor/Onkologi 49
Cabang Spesialisasi • Pediatri – Endokrinologi – Gastroenterologi – Nefrologi – Pulmonologi – Kardiologi – Alergologi – Hemato-Onkologi – Geriatri – Dermatologi – Neurologi • Kardiologi – Intervensi – Elektrofisiologi – Nuklir – Sosial dan Rehabilitasi – Echokardiografi 50
Specialties Allergy and immunology Anesthesiology Colon and rectal surgery Dermatology Emergency medicine Family practice Internal medicine Medical genetics Neurological surgery Nuclear medicine Obstetrics and gynecology • Ophthalmology • • • • • • Orthopedic surgery Otolaryngology Pathology Pediatrics Physical medicine and rehabilitation Plastic surgery Preventive medicine Psychiatry and neurology Radiology Surgery Thoracic surgery Urology Source: American Board of Medical Specialties 51
SUB-SPECIALTIES (US) – 145 • ANESTESIOLOGI : – Critical Care Medicine – Hospice and Palliative Medicine – Pain Medicine – Pediatric anestesiology – Sleep medicine 52
KERANGKA KUALIFIKASI PROFESI KEDOKTERAN 53
9 8 7 6 5 4 3 2 1 3/19/2018 • Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan capaian pembelajaran yang dapat menyetarakan, luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor • Jenjang kualifikasi adalah tingkatan capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran pencapaian proses pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja • KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional dan pelatihan yang dimiliki negara Indonesia • KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi I sebagai kualifikasi terendah dan Kualifikasi IX sebagai kualifikasi tertinggi 54
PERBANDINGAN JENJANG PENDIDIKAN AKADEMIK DAN PROFESI Jenjang Lama Studi Beban SKS Jenjang Konsultan Lama Studi Beban SKS ? ? Doktor 3 – 5 tahun 36 – 40 Dr. Spesialis 3, 5 – 5 thn 70 – 120 Magister 1, 5 – 2 thn 36 – 44 Dokter 1, 5 - 2 thn 40 - 50 Sarjana 3, 5 – 4 thn 136 – 144 (120) Sarjana 3, 5 - 4 thn Kedoketarn 150 - 155 55
NON FORMAL/ INFORMAL Jalur Vokasi Jalur Profesi Jalur Akademik KKNI Sertifikat Kompetensi Kerja FORMAL Depdiknas Depnakertrans 56
NON FORMAL/ INFORMAL Jalur Vokasi Jalur Profesi Jalur Akademik KKNI DSp – (K) Sertifikat Kompetensi Kerja FORMAL Depdiknas Depnakertrans Dokter S. Ked 57
UPAYA KKI • HARMONISASI DAN SINKRONISASI KOMPETENSI ANTAR PROFESI KEDOKTERAN • KESEPAKATAN TENTANG JENJANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN • BENCHMARKING DGN PROFESI KEDOKTERAN NEGARA LAIN 58
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Terima Kasih 59