e3712d3c72515680037017b3e0a1e650.ppt
- Количество слайдов: 25
KOMPARASI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA Dengan Negara-negara Anggota ASEAN Oleh Kepala Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia Dr. Ir. Syahrowi R. Nusir, MM Thailand’s National Coastal and Marine Policies Thirteenth Congress of the Republic of the Philippines
DEWAN KELAUTAN INDONESIA
POTENSI BIDANG KELAUTAN a) b) c) d) LUAS LAUT : ± 5, 8 JUTA KM 2, PULAU : ± 17. 480 GARIS PANTAI : ± 95. 181 KM (TERPANJANG KE-4 SETELAH RUSIA); POTENSI SUMBER DAYA HAYATI & NON HAYATI : • Perikanan : US$ 31. 935. 651. 400/th (PKSPL IPB, 1977) • Wilayah pesisir : US$ 56. 000 (ADB 1997) • Bioteknologi : US$ 40. 000 (PKSPL-IPB, 1997) • Wisata Bahari : US$ 2. 000/ th(DEPBUDPAR, 2000) • Minyak bumi : US$ 6. 643. 000/th (PIT-IAGI 1999) • Transportasi laut : US$20. 000/th (DMI, Bappenas, DEPHUB, 2003) JUMLAH KESELURUHAN : ± US$ 171. 000 / THN Atau + 1. 700 Triliun rupiah/tahun
VISI DAN MISI DEWAN KELAUTAN INDONESIA VISI Indonesia menjadi Negara Maritim yang Kuat, Maju dan Mandiri MISI Mengintegrasikan Kebijakan di Bidang Kelautan
DEWAN KELAUTAN INDONESIA (KEPPRES NO. 21 THN 2007) LATAR BELAKANG TUGAS FUNGSI Ø DLM RANGKA IMPLEMENTASI HUKUM LAUT 1982 DIPERLUKAN LANGKAH 2 PENANGANAN YG MENYELURUH & TERPADU UTK MENINGKATKAN PEMANFAATAN, PELESTARIAN PERLINDUNGAN LAUT & PENGELOLAAN WILAYAH LAUT NASIONAL SCR TERPADU, SERASI, EFEKTIF & EFISIEN Ø MEMBANGUN KELAUTAN PERLU LINTAS SEKTOR SCR TERPADU MAKA PERLU DIBENTUK DEWAN KELAUTAN INDONESIA (DEKIN) MEMBERIKAN PERTIMBANGAN KPD PRESIDEN DLM PENETAPAN KEBIJAKAN UMUM DI BID KELAUTAN a. PENGKAJIAN & PEMBERIAN PERTIMBANGAN SERTA REKOMENDASI KEBIJAKAN DI BID KELAUTAN KPD PRESIDEN; b. KONSULTASI DGN LEMBAGA PEMERINTAH & NONPEMERINTAH SERTA WAKIL KELOMPOK MASYARAKAT DLM RANGKA KETERPADUAN KEBIJAKAN & PENYELESAIAN MASALAH ; c. PEMANTAUAN & EVALUASI THDP KEBIJAKAN, STRATEGI, & PEMBANGUNAN KELAUTAN; d. HAL-HAL LAIN ATAS PERMINTAAN PRESIDEN;
KEANGGOTAAN DEWAN KELAUTAN INDONESIA Sesuai dengan Keppres RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia KETUA : PRESIDEN RI KETUA HARIAN : MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN RI MERANGKAP ANGGOTA - WAKIL ASOSIASI, DAN LSM : ANGGOTA : - MENDAGRI • INSA - MENLU RI • MPN - MENHAN RI • PELRA - MENHUB RI • GAHAWISRI - MEN. ESDM RI • GAPPINDO - MENKEU RI • IPERINDO • GPASDP - MENDIKBUDRI • IMS - MENPAREKRAF RI - MENEG PPN /BAPPENAS RI • HNSI • KPI - MENEG LH RI • MAPPEL - MENEGRISTEK RI, dan • PNTI - KAPOLRI • FMMI - KSAL, dan • FMPPPI - TIM PAKAR, - WAKIL PERGURUAN TINGGI SEKRETARIS : STAF AHLI MENTERI BIDANG EKOLOGI DAN SUMBER DAYA LAUT M. K. P
KEGIATAN DEWAN KELAUTAN INDONESIA A. RAPAT-RAPAT DAN SIDANG, SEBAGAI PROBLEM SOLVER/CLEARING HOUSE 1. RAPAT KELOMPOK KERJA. 2. RAPAT INSIDENTIL. 3. FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD). 4. SIDANG ANGGOTA DEKIN. B. PERUMUSAN KEBIJAKAN: 1. KAJIAN DAN REKOMENDASI. 2. KONSULTASI. 3. MONEV. C. SOSIALISASI 1. WORLD OCEAN DAY. 2. HARI NUSANTARA. 3. PEMBENTUKAN DEKIN DI PROPINSI DAN KAB/KOTA. 4. SOSIALISASI KEPADA AKADEMISI, BIROKRASI, BISNIS DAN MASYARAKAT LAINNYA. 5. SAIL INDONESIA
Permasalahan yang Dihadapi • Belum ada Kebijakan Kelautan Indonesia • Belum ada Undang-undang tentang Kelautan • Mindset yang cenderung ke darat (land based)
Upaya yang Perlu Dilakukan • Menghasilkan Kebijakan Kelautan Indonesia • Menghasilkan Undang-undang tentang Kelautan • Perlu ada sosialisasi tentang Wawasan Kelautan (untuk mengubah mindset ke laut) • Perlu dibentuk DEKIN di daerah
DEKIN KOTA PROVINSI KAB
Komparasi Malaysia Fokus sbg negara penghubung utama jalur perdagangan di Selat Malaka Indonesia Kebijakan Kelautan Indonesia melalui Ocean Culture Policy, Ocean Governance Policy, Ocean Economic Policy, Maritime Security Policy & Marine Environment Policy -Belum Ada Ocean Policy -Sdh meratifikasi UNCLOS 1982 Filipina Pembentukan Maritime & Ocean Affair Center dibawah Kemenlu Thailand Integrasi kebijakan dgn menyusun Promotion of Marine & Coastal Resources Management Act
PERUNTUKAN KOLOM LAUT (Sutherland, 2001)
PERUNTUKAN KOLOM LAUT (Sutherland, 2008)
ALUR KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA PANCASILA UUD 1945 UNCLOS 1982 (UU 17/1985) UU 17/ 2007 RPJPN (2005 -2025) RPJP BIDANG KELAUTAN KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA
Undang-Undang Terkait Kelautan di Indonesia 1. UUD Tahun 1945 2. Deklarasi Djuanda Tahun 1957 3. UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia 4. UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia 5. UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian 6. UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention of the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) 7. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya 8. UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan 9. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 10. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara 11. UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu dan Teknologi 12. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 13. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional 14. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 15. UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia 16. UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan 17. UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 -2025 18. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 19. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 20. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran 21. UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara 22. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara 23. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan 24. UU No. 21 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 Relating to the Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa tentang Hukum Laut tanggal 10 Desember 1982 yang berkaitan dengan Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya Terbatas dan Sediaan Ikan yang Beruaya Jauh) 25. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 26. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU No. 9 Tahun 1985 (UU No. 31 Tahun 2004) tentang Perikanan
Alur Pikir KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA (KKI) ISU-ISU 1. SINERGI PEMBANGUNAN KELAUTAN BELUM TERPADU SECARA OPTIMAL 2. AMANAT UU 17 TAHUN 2007 DALAM RANGKA PEMBANGUNAN BIDANG KELAUTAN BELUM SEPENUHNYA DILAKSANAKAN DIJABARKAN TERWUJUDNYA INDONESIA MENJADI NEGARA KEPULAUAN YANG MANDIRI, MAJU, KUAT, DAN BERBASIS KEPENTINGAN NASIONAL 3. DESAIN PEMBANGUNAN MASIH BELUM SEPENUHNYA MENDASAR PADA REALITAS GEOGRAFI NEGARA KITA YANG BERBENTUK KEPULAUAN DAN BERADA DI TENGAH PERSIMPANGAN JALUR PENTING PERDAGANGAN DUNIA 4. PELUANG DAN POTENSI BIDANG KELAUTAN BELUM DIMANFAATKAN SECARA OPTIMAL GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT GEOGRAFI DEMOGRAFI 5. PENETAPAN BATAS MARITIM YANG HARUS SEGERA DITUNTASKAN 6. KARAKTER DAN BUDAYA BANGSA INDONESIA SEBAGAI “ORANG PELAUT” SEMAKIN HILANG DAN DILUPAKAN 7. EKOSISTEM LAUT YANG KIAN TERANCAM AKIBAT PENCEMARAN, OVER-EKSPLOITASI SUMBER DAYA, DSB. 8. BELUM ADANYA PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA INSTRUMENTAL INPUT SKA KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA SAAT INI IDEOLOGI POLITIK KONSEPSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA EKONOMI SOSBUD HANKAM ENVIRONMENTAL INPUT PENGUATAN KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA YANG DIHARAPKAN TERPADUNYA KEBIJAKAN KELAUTAN ANTAR SEKTOR DALAM MENGELOLA, MEMANFAAT KAN, MENJAGA SERTA MEMELIHARA LAUT SECARA BERKELANJUT AN
POLA PIKIR PENGUATAN KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA GUNA MEWUJUDKAN NEGARA KEPULAUAN YANG MANDIRI, MAJU, KUAT, DAN BERBASIS KEPENTINGAN NASIONAL TERWUJUDNYA INDONESIA MENJADI NEGARA KEPULAUAN YANG MANDIRI, MAJU, KUAT, DAN BERBASIS KEPENTINGAN NASIONAL INSTRUMENTAL INPUT v. PARADIGMA NASIONAL (PANCASILA, UUD 1945, WASANTARA, TANNAS) v. PERATURAN PER UU-AN v. LANDASAN TEORI SUBYEK KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA SAAT INI OBYEK METODE • SUPRA STRUKTUR • INFRA STRUKTUR • SUB STRUKTUR • PEMERINTAH • LSM • ASOSIASI • SAR PRAS • PER UU-AN • REGULASI • LEGISLASI • FASILITASI • SINERGI • KOORDINASI • SOSIALISASI • EDUKASI • EVALUASI ENVIRONMENTAL INPUT BANGLISTRA (GLOBAL, REGIONAL, NASIONAL) PELUANG DAN KENDALA FEEDBACK KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA YANG DIHARAPKAN TERPADUNYA KEBIJAKAN KELAUTAN ANTAR SEKTOR DALAM MENGELOLA, MEMANFAATKAN, MENJAGA SERTA MEMELIHARA LAUT SECARA BERKELANJUTAN
KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA KEBIJAKAN : TERWUJUDNYA PENGUATAN KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA MELALUI PENGUATAN KEBIJAKAN BUDAYA BAHARI, TATA KELOLA LAUT, EKONOMI KELAUTAN, PERTAHANAN, KEAMANAN DAN KESELAMATAN DI LAUT SERTA LINGKUNGAN LAUT GUNA MEMADUKAN KEBIJAKAN ANTAR SEKTOR DALAM RANGKA MEWUJUDKAN INDONESIA MENJADI NEGARA MARITIM YANG MANDIRI, KUAT DAN SEJAHTERA Melalui: 1. PENGUATAN KEBIJAKAN BUDAYA BAHARI 2. PENGUATAN KEBIJAKAN TATA KELOLA LAUT 3. PENGUATAN KEBIJAKAN EKONOMI KELAUTAN 4. PENGUATAN KEBIJAKAN PERTAHANAN, KEAMANAN DAN KESELAMATAN DI LAUT 5. PENGUATAN KEBIJAKAN LINGKUNGAN LAUT
TUJUAN KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA (berdasarkan UU No. 17 Tahun 2007) “Mewujudkan Indonesia menjadi Negara Kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional” Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang berwawasan kelautan serta menumbuhkan, mengembangkan budaya dan pengetahuan kebaharian dalam rangka pembangunan kelautan di Indonesia. Mengelola laut secara lestari dan membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya kelautan secara berkelanjutan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan nasional. MELALUI Menjaga, mengamankan, mempertahankan, mengawasi serta melindungi kesatuan wilayah kedaulatan NKRI dan yurisdiksi di ZEEI dan Landas Kontinen Indonesia, termasuk sumberdaya alam dan lingkungan laut, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Memanfaatkan hak dan memenuhi kewajiban Indonesia sebagai Negara Kepulauan berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982. Mewujudkan peran Indonesia di tingkat internasional melalui forum-forum serta kerjasama regional dan internasional di bidang kelautan, serta mempromosikan kepatuhan terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 dalam hubungan antar negara.
KEBIJAKAN Kebijakan Ekonomi Kelautan (Ocean Economic Policy) Institusi yang STRATEGI UPAYA Bertanggungjaw ab a) Menyederhanakan/ Kemendag, 1. Memperbaiki iklim menyempurnakan peraturan Kemenperin, KKP, investasi usaha di bidang yang menyangkut perizinan Kemenhub, kelautan agar menjadi usaha bidang kelautan Kemenparekraf, lebih kondusif dan efisien Kemen-ESDM, dan Pemda (Sebagai Contoh) Periode Waktu Jangka Pendek b) Merealisasikan sistem pelayanan terpadu untuk penanaman modal usaha bidang kelautan dengan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah yang jelas Kemendag, Kemenperin, KKP, Kemenhub, Kemenparekraf, Kemen-ESDM, dan Pemda Jangka Pendek c) Memberikan insentif perpajakan d) Memberikan jaminan keamanan dan aset usaha, serta perlindungan HAM. Kemenkeu Jangka Pendek e) Memperbaiki sistem distribusi logistik yang efisien dan terpadu Kemendag, Kemenhub, dan Pemda POLRI, TNI AL, Kemenkumham, Pemda Jangka Menengah
KEBIJAKAN Kebijakan Tata Kelola Kelautan (Ocean Governance Policy) STRATEGI UPAYA 1. Mempercepat a) Mempercepat finalisasi terbentuknya Undang. Rancangan Undang-Undang undang yang mengatur (RUU) Kelautan bidang kelautan secara b) Mempercepat penyampaian dan komprehensif dan terpadu pembahasan RUU Kelautan ke (Sebagai Contoh) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2. Membentuk sistem a) Meningkatkan dan memperkuat kelembagaan peran dan fungsi DEKIN sebagai pemerintahan di laut yang Lembaga Pemerintah Non komprehensif, terintegrasi Kementerian bidang Kelautan dan berwenang untuk (National Ocean Office dan membuat perencanaan dan Steering Committee) b) Menata Tata Pemerintahan mengevaluasi Kelautan antar strata (Pusat dan implementasi program. Daerah) program pembangunan kelautan nasional secara keseluruhan 3. Membangun sistem tata a) Membangun sistem tata kelola kelautan Indonesia pemerintahan di bidang kelautan yang adil, transparan, dan yang efisien, komprehensif dan bertanggungjawab, serta terintegrasi, baik di tingkat pusat berbasiskan pada ilmu maupun daerah. pengetahuan, teknologi, b) Menyusun rencana induk dan ekosistem pengelolaan darat, pesisir, dan laut dalam kesatuan Tata Ruang Nasional Institusi yang Bertanggungjaw ab DEKIN Periode Waktu Jangka Pendek Pemerintah Pusat dan DPR Jangka Pendek Presiden dan DEKIN Jangka Pendek Kemendagri dan DEKIN Jangka Menengah Kemendagri, Kemenegpan, DEKIN, dan Pemda Jangka Menengah BAPPENAS dan BAPPEDA Jangka Menengah
KEBIJAKAN STRATEGI Kebijakan 1) Membentuk Indonesian Keamanan Maritim Coast Guard yang kuat (Maritime Security Policy) (Sebagai Contoh) 2) Meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan (hankam) di laut UPAYA a) Mempercepat terbentuknya Indonesian Coast Guard yang memiliki kewenangan multifungsi dalam maritime law enforcement, search and rescue at sea, environment protection, shipping safety, fishery protection, dan custom and immigration. b) Menyusun sistem manajemen operasi Indonesian Coast Guard yang efektif dan efisien a) Memperkuat dan memodernisasi sistem ALUTSISTA di laut b) Membangun Pangkalan Utama dan Pangkalan Aju untuk skuadron pesawat intai maritim jarak sedang Institusi yang Periode Bertanggungj Waktu awab TNI AL, POLRI, Kemenhub, Kemenkeu, KKP, Basarnas, dan Kemenegpan Jangka Pendek TNI AL, POLRI, Kemenhub, Kemenkeu, KKP, dan Basarnas Kemenhan, TNI AL, dan POLRI Kemenhan dan TNI AL Jangka Pendek Jangka Panjang
KEBIJAKAN Kebijakan Kebudayaan Kelautan (Ocean Culture Policy) STRATEGI UPAYA 1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia (SDM) di bidang kelautan melalui pendidikan dan pelatihan a) Meningkatkan fasilitas dan kapabilitas sekolah kejuruan dan perguruan tinggi di bidang kelautan b) Menyusun dan menyempurnakan kurikulum baku di sekolah kejuruan dan perguruan tinggi bidang kelautan sesuai standar kompetensi internasional c) Mengembangkan program beasiswa khusus di bidang kelautan d) Meningkatkan kualitas pelatihan dan produktivitas SDM kelautan melalui program training profesional berstandar dan bersertifikat a) Menyusun rencana induk riset kelautan nasional dan mengintegrasikannya dengan kegiatan industri kelautan nasional (Sebagai Contoh) 2) Mengembangkan riset kelautan nasional Institusi yang Periode Bertanggungj Waktu awab Kemendikbud, Kemenhub, KKP, Kemenparekraf, dan Kemenperin. Jangka Panjang Kemendikbud Jangka Panjang Kemenakertrans, Kemenhub, KKP, Kemenparekraf, dan Kemenperin. Kemenegristek, Kemendikbud, LIPI, Perguruan Tinggi, dan Asosiasi Pengusaha Kelautan Nasional Jangka Pendek Jangka Menengah Jangka Pendek
KEBIJAKAN Kebijakan Lingkungan Laut (Marine Environment Policy) STRATEGI 1) Mengembangkan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut dengan prinsip "coastal zone integrated" dan ramah lingkungan (Sebagai Contoh) 2) Meningkatkan dan memperkuat kawasan lindung laut sebagai daerah pengendali populasi hayati dan berperan pula sebagai sumber pangan 3) Menjadikan laut bersih dan menjadi sumber kehidupan bangsa masa kini dan masa depan UPAYA a) Menyusun konsep pengelolaan yang terintegrasi dan sinergis antara usaha pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut dengan kelestarian lingkungannya b) Menyusun panduan pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut yang terpadu dan harmoni dengan lingkungan laut a) Mengembangkan dan mempertahankan kawasan lindung/konservasi laut nasional hingga mencapai luasan yang optimal. b) Mengoptimalkan peran kawasan lindung laut sebagai penyedia sumber pangan tidak langsung a) Mengintegrasikan kegiatan di laut secara vertikal (dari hulu ke hilir) dan horisontal (antar wilayah) Institusi yang Periode Bertanggungj Waktu awab BAPPENAS, Jangka BAPPEDA, KLH, Menengah KKP, Kemenhub, Kemenparekraf, Kemen-ESDM, dan Kemenperin BAPPENAS, Jangka BAPPEDA, KLH, Pendek KKP, Kemenhub, Kemenparekraf, Kemen-ESDM, dan Kemenperin KLH dan KKP Jangka Panjang KKP, LIPI, dan Perguruan Tinggi Jangka Panjang BAPPENAS dan BAPPEDA, KLH, KKP, Kemenhub, Kemenparekraf, Kemen-ESDM, dan Kemenperin Jangka Pendek
TERIMA KASIH
e3712d3c72515680037017b3e0a1e650.ppt