
2aeb5ead98521ca4c857aa3868cb10bc.ppt
- Количество слайдов: 63
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PENERAPAN KTP ELEKTRONIK SECARA NASIONAL Disampaiakan pada Acara Sosialisasi Dukungan Implementasi KTP Elektronik Tahun 2011
POKOK BAHASAN A. DASAR PENERAPAN KTP Elektronik § Pengertian § Landasan Hukum § Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan § Tujuan Administrasi Kependudukan § Output Administrasi Kependudukan § Program Strategis Nasional di Bidang Dukcapil § Kriteria Pemilihan Kab/Kota B. PERANAN PEMERINTAH, PROV, KAB/KOTA, DESA DAN PENDUDUK § Kewajiban Pemerintah, § Pemerintah Provinsi, § Pemerintah Kab/Kota, § Kecamatan, § Desa/Kelurahan dan § Penduduk
POKOK BAHASAN (lanjutan) C. PERANAN MITRA KERJA (PELAKSANA) D. AGENDA PENERAPAN KTP Elektronik § Proses dan Perkembangan Pemberian NIK § Perkembangan persiapan dan penerapan KTP Elektronik E. MEKANISME PENERBITAN KTP Elektronik § Proses Penerbitan KTP Elektronik § Tata Cara Perekaman Sidik Jari Penduduk yang Cacat
DASAR PENERAPAN KTP Elektronik
PENGERTIAN § KTP berbasis NIK secara Nasional yang selanjutnya disebut KTP Elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. § Penerbitan KTP Elektronik adalah pengeluaran KTP baru, atau penggantian KTP karena habis masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang. § Sidik Jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan penduduk yang terdiri atas kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan cara lain oleh petugas untuk kepentingan kelengkapan data penduduk dalam database kependudukan.
PENGERTIAN (lanjutan) § Personalisasi adalah pencetakan dokumen KTP Elektronik dengan memasukan biodata, pas photo, sidik jari telunjuk kiri-kanan, dan tandatangan penduduk. § Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran data dan identitas seseorang; § Identifikasi adalah proses untuk menentukan ketunggalan identitas seseorang melalui pemadanan sidik jari 1 : N di pusat data Kementerian Dalam Negeri.
DASAR HUKUM UNDANG DASAR 1945 PASAL 26 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NO. 23 TH 2006 TTG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Hal-Hal Mengenai Warga Negara dan Penduduk Diatur dengan Undang PP NO. 37 TH 2007 Pelaksanaan UU No. 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan PERPRES NO. 25 TH 2008 Tata Cara & Persyaratan Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil PERPRES NO. 26 TH 2009 Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional PERPRES NO. 35 TH 2010 Perubahan Atas Perpres N 0. 26/2009 Penerapan KTP Elektronik Paling Lambat Akhir 2012 KEPRES NO. 10 TH 2010 Tim Pengarah PERMENDAGRI NO. 6 TH 2011 Spesifikasi Perangkat Keras, Lunak, Blanko KTP Elektronik PERMENDAGRI NO. 9 TH 2011 Pedoman Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan antara lain Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan secara nasional (Pasal 5) Pemerintah Provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan antara lain Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan skala Provinsi yang dilakukan Gubernur (Pasal 6) UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan antara lain Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan skala Kabupaten/Kota yang dilakukan Bupati/Walikota (Pasal 7) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkewajiban antara lain memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan menerbitkan dokumen kependudukan (Pasal 8)
TUJUAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 1 TERTIB 2 DATABASE KEPENDUDUKAN Terbangunnya Database Kependudukan yang Akurat ditingkat Kab/Kota, Prov & Pusat Database Kependudukan Kab/Kota tersambung (online) dengan Prov & Pusat menggunakan SIAK Database Kependudukan Kemendagri & Daerah Tersambung dgn Instansi Pengguna PENERBITAN NIK Diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F 1 -01) dengan menggunakan SIAK Tidak ada NIK ganda Pemberian NIK Kepada semua penduduk harus selesai akhir tahun 2011 3 DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK, KTP, AKTA CAPIL, DLL) Prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku Tidak adanya dokumen kependudukan ganda dan palsu
OUTPUT ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN OUTPUT 1 Database Kependudukan 2 Dokumen Kependudukan
PROGRAM STRATEGIS NASIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 2012 Penerapan KTP Elektronik di 300 Kota/Kab 2011 Penerbitan NIK di 168 Kab/Kota & Penerapan KTP Elektronik di 197 Kota/Kab 2010 Pemutakhiran Data di semua Kab/Kota & Penerbitan NIK di 329 Kab/Kota 11
DAMPAK MANFAAT PENGGUNAAN NIK SECARA NASIONAL DAN PENERAPAN KTP Elektronik
MANFAAT DOKUMEN KEPENDUDUKAN M A N F A A T KTP Elektr onik Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda 1 dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat 2 Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yg akurat, sehingga Data Pemilih dalam Pemilu & Pemilukada yg selama ini sering bermasalah tdk akan terjadi lagi, dan semua warga negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda 3 & KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris, TKI Ilegal dan perdagangan orang umumnya menggunakan KTP ganda dan KTP palsu Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU No. 23 Thn 4 2006 & Perpres No. 26 Thn 2009 dan Perpres No. 35 Thn 2010, shg berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masy. untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat
PEMProv/ DUNIA USAHA MANFAAT DATABASE KEPENDUDUKAN Kab/Kota KEUANG -AN LEMBAGA HUKUM HAM KEUANGA N PER BANKAN AGAMA BKKBN KEHUTAN AN DATABASE KEPENDUDUKAN BERBASIS NIK (Kemendagri) KPU BIN NAKER TRANS BPN POLRI SOSIAL KESE HATAN KPK MASYA RAKAT BAPPENAS
PERANAN PEMERINTAH, PROV, KAB/KOTA, DESA DAN PENDUDUK
KEWAJIBAN PEMERINTAH a. Menyediakan perangkat keras & perangkat lunak; b. Menyediakan Blangko KTP berbasis NIK yang dilengkapi kode keamanan & rekaman elektronik; c. Memberian bimbingan dan pendampingan teknis pelayanan KTP Elektronik; d. Memberikan Sosialisasi Catatan : pemberian perangkat keras, perangkat lunak dan Blangko KTP Elektronik kepada Kab/Kota hanya 1 (satu) kali.
PERANGKAT KERAS UNTUK TEMPAT PELAYANAN DI DINAS DUKCAPIL KAB/KOTA JENIS PERANGKAT KERAS JUMLAH § Server untuk Application-Sidik Jari 1 buah § UPS 2200 VA 1 buah § Decktop PC § UPS 1000 VA 2 buah § Fingerprint Scanner 2 buah § Smartcard Reader/Writer 2 buah § Signature Pad 2 buah § Card Personalization Printer + Cleaning Kit 2 buah § Printer Ribbon Colour + Film 20 buah § Harddisk Eksternal (backup data) 1 buah § Kamera Digital/Web Camera 2 buah § Tripod 2 buah
PERANGKAT LUNAK UNTUK TEMPAT PELAYANAN DI DINAS DUKCAPIL KAB/KOTA JENIS PERANGKAT LUNAK JUMLAH Operating System (OS)- Windows Server 1 buah Database Engine (SE Edition per 5 User) 1 buah Aplikasi AFIS System 1 buah Anti Virus Client 1 buah Anti Virus Server 1 buah
PERANGKAT KERAS UNTUK TEMPAT PELAYANAN KTP Elektronik DI KECAMATAN JENIS PERANGKAT KERAS § Server (untuk Database dan AFIS) § UPS 2200 VA § Decktop PC § UPS 1000 VA § Harddisk Eksternal (backup data) § Switch dan Cabling § Fingerprint Scanner § Smartcard Reader/Writer § Signature Pad § Digital Scanner § Camera Digital/Web Camera § Tripod JUMLAH 1 buah 2 buah 2 buah 1 buah 2 buah
PERANGKAT LUNAK UNTUK TEMPAT PELAYANAN KTP Elektronik DI KECAMATAN JENIS PERANGKAT LUNAK Operating System (OS)- Windows Server Database Engine (Standard Edition per 5 User) Aplikasi Perekaman Sidik Jari Anti Virus Client Anti Virus Server JUMLAH 1 buah 2 buah 1 buah
KEWAJIBAN PROVINSI Menyediakan anggaran APBD Provinsi untuk : a. Sosialisasi Penerapan KTP Elektronik kepada Instansi Provinsi, Kabupaten/Kota dan Penduduk; b. Supervisi, monitoring dan evaluasi ke kabupaten/kota oleh Tim Supervisi dan Monev Provinsi; c. Koordinasi dan konsultasi ke Pusat.
KEWAJIBAN KABUPATEN/KOTA a. Menjamin ketersediaan catu daya listrik dengan menyediakan Genset di Setiap Tempat Pelayanan KTP Elektronik; b. Mempersiapkan tenaga teknis minimal 4 orang di setiap tempat pelayanan KTP Elektronik dan tenaga pendukung lainnya; c. Menjaga akurasi database kependudukan melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan SIAK;
KEWAJIBAN KABUPATEN/KOTA (lanjutan) d. Memprogramkan dan melaksanakan sosialisasi penerapan KTP Elektronik kepada : o instansi di Kabupaten/Kota, o Kecamatan, o Desa/Kelurahan, o RW/RT dan o Penduduk.
KEWAJIBAN KABUPATEN/KOTA (lanjutan) e. Menyediakan Anggaran APBD di Dinas Dukcapil untuk Pelaksanaan Penerapan KTP Elektronik di : § Kab/Kota o Pembentukan Tim Pokja untuk tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan; o Sosialisasi Penerapan KTP Elektronik terhadap instansi dan penduduk; o Mobilisasi penduduk wajib KTP ke Tempat Pelayanan; o Koordinasi dan Konsultasi ke Provinsi dan Pusat; o Insentif petugas di setiap tempat pelayanan KTP Elektronik
KEWAJIBAN KABUPATEN/KOTA (lanjutan) § Kecamatan o Pelayanan Penerapan KTP Elektronik; o Koordinasi dan Konsultasi ke Kab/Kota; o Penyediaan tenaga operator dan operasional pelayanan penerbitan KTP Elektronik di setiap tempat pelayanan; o Penyediaan Catu Daya Listrik; o Penyediaan Genset bagi Kecamatan yang tidak tersedia listrik; o Pelaporan.
KEWAJIBAN KABUPATEN/KOTA (lanjutan) § Desa/Kelurahan o Sosialisasi tingkat Desa/Kelurahan; o Penyediaan Perangkat (Bila pelayanan KTP Elektronik ditempatkan di Desa/Kelurahan)
KEWAJIBAN KECAMATAN a. Membentuk Kelompok Kerja (POKJA) b. Menandatangani dan Menyampaikan Surat Undangan Kepada Penduduk § Membuat dan menandatangani surat undangan kepada penduduk § Menyampaikan surat undangan kepada penduduk melalui Kepala Desa/Lurah.
KEWAJIBAN KECAMATAN (lanjutan) c. Menyiapkan Tempat Pelayanan KTP Elektronik seperti : § Ruangan pelayanan; § Ruang/Gudang Penyimpanan KTP Elektronik; § Perlengkapan kantor untuk pelayanan; § Meningkatkan catu daya listrik; § Tenda dan kursi untk ruang tunggu penduduk.
KEWAJIBAN DESA/KELURAHAN a. Sosialisasi § Mensosialisasikan program nasional penerbitan KTP Elektronik kepada penduduk dengan cara : o Langsung Tatap Muka; o Melalui Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, Pengurus RW/RT, Toga, Tomas; o Melalui Media Komunikasi yang ada. § Penduduk memahami hak, kewajiban & manfaat penerbitan KTP Elektronik.
KEWAJIBAN DESA/KELURAHAN (lanjutan) b. Menyampaikan Surat Undangan Kepada Penduduk § Surat undangan kepada penduduk berisi jadwal kapan penduduk wajib KTP harus mendatangi tempat pelayanan KTP Elektronik yang telah ditentukan. § Surat undangan yang diterima dari kecamatan disampaikan kepada penduduk melalui mekanisme yang ada seperti melalui Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, Pengurus RW/RT.
KEWAJIBAN DESA/KELURAHAN (lanjutan) c. Mengkoordinasikan & Memfasilitasi Mobilisasi Penduduk § Upaya ini dilakukan bagaimana penduduk wajib KTP dapat hadir di tempat pelayanan KTP Elektronik sesuai tempat dan jadwal waktu yang telah ditentukan. § Penduduk wajib KTP dapat hadir dengan mandiri atau diperlukan fasilitasi kendaraan angkutan dari Desa/Kelurahan ke tempat pelayanan KTP Elektronik yang sudah ditentukan.
PERAN PENDUDUK HAK Setiap penduduk wajib KTP berhak memperoleh KTP Elektronik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili.
PERAN PENDUDUK (lanjutan) KEWAJIBAN § Memenuhi undangan dengan mendatangi tempat pelayanan KTP Elektronik (tidak dapat diwakilkan) untuk : 1. Melakukan pencocokan biodata, pengambilan pas photo, sidik jari dan tandatangan penduduk 2. Verifikasi sidik jari dan pengambilan KTP Elektronik.
PERAN PENDUDUK (lanjutan) § Dalam pencocokan biodata wajib memberikan data yang benar sesuai data pada dokumen kependudukan yang dipunyai penduduk. § Membawa persyaratan yang diperlukan antara lain : 1. Surat Undangan; 2. KTP; 3. Surat Pemberitahuan NIK.
PERANAN MITRA KERJA (PELAKSANA)
PERANAN MITRA KERJA (PELAKSANA) Melaksanakan integrasi sistem antara sistem AFIS dengan SIAK untuk penerbitan KTP Elektronik dengan kegiatan sebagai berikut : § Pengadaan dan Distribusi Perangkat KTP Elektronik § Pengembangan Perangkat Lunak KTP Elektronik § Pemasangan Jaringan Komunikasi Data § Setting, konfigurasi dan integrasi sistem § Penyusunan Standar Keamanan § Bimbingan Teknis § Pendampingan § Pengadaan, Cetak dan Personalisasi Blangko KTP Elektronik § Layanan Keahlian Help Desk
AGENDA PENERAPAN KTP Elektronik
PROSES DAN PERKEMBANGAN PEMBERIAN NIK Telah selesai dilaksanakan 1 2 Koordinasi, Sosialisasi dan Orientasi Telah selesai dilaksanakan 3 4 Pemutakhiran Data Kependudukan Telah selesai dilaksanakan Dilaksanakan pd Thn 2011 Konsolidasi Data Kependudukan di 329 Kab/Kota ke Pusat Penyediaan Perangkat Pendukung Konsolidasi Bimbingan Teknis Sedang Dlm Penyelesaian Pencetakan/ Print Out Surat Pemberitahuan NIK di 329 Kab/Kota Penyed Jarkom, konsol data, penerbitan NIK, penctakan & distbusi Srt Pembt NIK di 168 Kab/Kota 6 8 9 10 5 Penyediaan Jaringan Komunikasi Data Telah selesai dilaksanakan 7 Penerbitan NIK di 329 Kab/Kota Dicanangkan oleh Mendagri Tgl 17 Des 2010 dipusatkan di Kel Menteng Jakarta Telah selesai dilaksanakan Di 329 Kab/Kota Distribusi Surat Pemberitahuan NIK di 329 Kab/Kota Sedang Dlm Penyelesaian
KRITERIA PEMILIHAN KAB/KOTA a. Nomenklatur Instansi Pelaksana : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. Melaksanakan SIAK untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; c. Telah memiliki Perda tentang Adminduk yang mengacu pada regulasi nasional di bidang adminduk; d. Surat Bupati/Walikota tentang kesiapan dan permintaan untuk diprioritaskan dalam penerapan KTP Elektronik.
PERKEMBANGAN PERSIAPAN DAN PENERAPAN KTP Elektronik 1 2 Sosialisasi, Koordinasi dan Orientasi • Sudah dilaksanakan pada tahun 2010 • Dilanjutkan pada tahun 2011 Penyempurnaan Grand Desain SAK oleh Tim Teknis • Telah disepakati oleh Tim Teknis dari 15 Kementerian/Lembaga pd tgl 4 Agustus 2010 dan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tgl 13 Agustus 2010 Penyempurnaan 3 Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Blangko KTP Elektronik oleh Tim Teknis • Telah disepakati oleh Tim Teknis pada tgl 28 Desember 2010 yang akan ditetapkan dengan Permendagri
Lanjutan(1)… VII. PERKEMBANGAN PERSIAPAN DAN AGENDA PENERAPAN KTP Elektronik 4 Permintaan perkiraan harga penerapan KTP Elektronik kepada prinsipal Perangkat AFIS, Chip dan Percetakan • Dari prinsipal AFIS dan Chip sudah memberikan jawaban tentang perkiraan harga sebanyak 8 prinsipal sedangkan dari Percetakan sudah memberikan jawaban 5 percetakan • Anggaran yg telah ditetapkan dalam DIPA dibawah harga dari semua prinsipal maupun harga dari percetakan 5 Review RAB KTP Elektronik oleh BPKP • Review RAB KTP Elektronik Tahun 2011 telah selesai dilaksanakan oleh BPKP sedangkan Review Anggaran Tahun 2012 akan dilaksanakan pada Tahun 2011 6 Mengirim surat ke KPK dan BPK RI • Untuk mencermati ketepatan RAB dan mengawasi mulai dari proses pengadaan barang/jasa sampai dengan pelaksanaannya : Melalui Surat No. 471. 173/4862/SJ tanggal 10 Desember 2010 • Mendagri Ekspose di KPK tgl. 24 Januari 2011
Lanjutan(2)… VII. PERKEMBANGAN PERSIAPAN DAN PENERAPAN KTP Elektronik 7 8 9 Koordinasi dengan LKPP berkaitan Pengadaan Barang/Jasa • Koordinasi dengan LKPP dilaksanakan pada tgl 22 Desember 2010 Koordinasi dengan KPPU berkaitan Pengadaan Barang/Jasa • Koordinasi dengan KPPU dilaksanakan pada bulan Juni 2010 Koordinasi dengan Men. Keu berkaitan Kontrak Tahun Jamak • Dilakukan melalui Surat Mendagri No. 910/4377/SJ tgl 26 Desember 2010 dan Surat No. 471. 13. 4988 tanggal 21 Desember 2010
Lanjutan(3)… VII. PERKEMBANGAN PERSIAPAN DAN AGENDA PENERAPAN KTP Elektronik 10 Secara Elektronik (e-Procurement) A Februari 2011 s/d April 2011 B Minggu IV April 2011 C Minggu II Mei 2011
Lanjutan(4)… VII. PERKEMBANGAN PERSIAPAN DAN AGENDA PENERAPAN KTP Elektronik waktu yang efektif 7 bulan D 1) 2) Pencetakan Blangko sejumlah 67 Juta Blangko KTP Elektronik Pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem AFIS dan jaringan komunikasi data 3) Bimbingan teknis 4) Pendampingan teknis Secara bertahap selama 5 bulan, tiap bulan pencetakan harus selesai 13, 4 juta blangko per bulan atau 450 ribu per hari Dari minggu kedua Mei 2011 s/d minggu kedua Agustus 2011 Minggu ketiga Mei 2011 s/d minggu ketiga Juli 2011 Minggu Keempat Juli 2011 s/d Minggu pertama Desember 2011
Lanjutan(5)… VII. PERKEMBANGAN PERSIAPAN DAN AGENDA PENERAPAN KTP Elektronik 5) 6) Pelayanan KTP Elektronik (Perekaman sidik jari, foto dan tanda tangan) Personalisasi KTP Elektronik § Minggu keempat Juli 2011 s/d Minggu Pertama Desember 2011 § Pelayanan 67 juta selama 3, 75 bln, atau 17, 9 juta per bln atau 600 ribu per hari § Minggu pertama Agustus 2011 s/d Minggu kedua Desember 2011 § Personalisasi 67 juta selama 3, 5 bln atau sebanyak 19, 2 juta atau 640 ribu per hari Penerbitan KTP Elektronik 7) 8) Minggu kedua Agustus 2011 s/d Minggu ketiga Desember 2011 Penyerahan KTP Elektronik Minggu ketiga Agustus 2011 s/d Minggu keempat Desember 2011
Lanjutan(6)… VII. PERKEMBANGAN PERSIAPAN DAN AGENDA PENERAPAN KTP Elektronik E Pencetakan sejumlah 105 Juta Blangko KTP Elektronik di 300 Kab/Kota, dan 3. 886 Kecamatan dengan urutan kegiatan serta standar biaya sama dengan Tahun 2011 namun tidak melakukan pelelangan lagi karena kontrak tahun jamak 2011 s/d 2012
MEKANISME PENERBITAN KTP Elektronik
P R O S E S B I S N I S K T P E L
PROSES PENERBITAN E-KTP Petugas Operator melakukan pengambilan dan perekaman PAS PHOTO Penduduk Wajib KTP dtng dgn membawa srt panggilan mendatangi Tmpt Pelayanan Petugas melakukan verifikasi data pnddk yg ada pada Database Penduduk melakukan perekaman TANDA TANGAN Penduduk pulang ke rumah masing 2 dan menunggu panggilan berikutnya utk mengambil e-KTP Petugas membubuhkan TTD dan Stempel pada surat panggilan yg sekaligus sbg tanda bukti bahwa pnddk telah melakukan perekaman pas photo, ttd tangan dan sidik jari Penduduk melakukan perekaman seluruh SIDIK JARI TANGAN, dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri
PROSES PENDAFTARAN Pembacaan Biodata: Entri no KK dan NIK melalui Aplikasi SIAK 50
PROSES PENDAFTARAN Pengambilan Foto 51
PROSES PENDAFTARAN Perekaman Tanda Tangan 52
PROSES PENDAFTARAN Perekaman seluruh sidik jari 53
TATA CARA PENERBITAN KTP Elektronik BAGI WNI SECARA MASSAL a. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota membuat dan menyerahkan daftar Penduduk WNI wajib KTP kepada Camat atau nama lain; b. Camat atau nama lain menandatangani surat panggilan penduduk berdasarkan daftar penduduk WNI wajib KTP; c. Petugas di kecamatan atau nama lain melalui kepala desa/lurah atau nama lain menyampaikan surat panggilan kepada Penduduk WNI wajib KTP; d. Penduduk yang telah menerima surat panggilan, mendatangi tempat pelayanan KTP Elektronik dengan membawa surat panggilan dan KTP lama bagi yang sudah memiliki KTP
TATA CARA PENERBITAN KTP Elektronik (lanjutan) e. Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik melakukan verifikasi data penduduk secara langsung di tempat pelayanan KTP Elektronik; f. Petugas operator melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk; g. Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik membubuhkan tanda tangan dan stempel tempat pelayanan KTP Elektronik pada surat panggilan penduduk; h. Surat panggilan Penduduk dimaksud sebagai bukti telah dilakukan verifikasi, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk.
TATA CARA PENERBITAN KTP Elektronik (lanjutan) i. Petugas operator melakukan penyimpanan data dan biodata penduduk ke dalam database di tempat pelayanan KTP Elektronik; j. Data yang disimpan dalam database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di data center Kemendagri; k. Data penduduk disimpan dilakukan proses identifikasi ketunggalan jatidiri seseorang. l. Hasil identifikasi sidik jari sebagaimana dimaksud pada huruf k, apabila : 1. 2. identitas tunggal, data dikembalikan ke tempat pelayanan KTP Elektronik; identitas ganda, dilakukan klarifikasi dengan tempat pelayanan KTP Elektronik.
TATA CARA PENERBITAN KTP Elektronik (lanjutan) m. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan personalisasi data yang sudah diidentifikasi ke dalam blangko KTP Elektronik; n. Setelah dilakukan personalisasi, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendistribusikan KTP Elektronik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke tempat pelayanan KTP Elektronik; o. Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik, menerima KTP Elektronik dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1 : 1;
TATA CARA PENERBITAN KTP Elektronik (lanjutan) p. Hasil verifikasi sidik jari penduduk dapat terjadi : 1. Apabila datanya sama maka KTP Elektronik diberikan kepada penduduk; 2. Apabila datanya tidak sama maka KTP Elektronik tidak diberikan kepada penduduk; Petugas di tempat pelayanan KTP Elektronik mengembalikan KTP Elektronik ke Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk dimusnahkan q. Penduduk dapat mengambil KTP Elektronik dengan membawa surat panggilan.
TATA CARA PEREKAMAN SIDIK JARI PENDUDUK 1. Perekaman sidik jari penduduk dilakukan di tempat pelayanan KTP Elektronik. 2. Perekaman sidik jari penduduk dilakukan oleh Petugas Operator. 3. Petugas Operator merekam seluruh sidik jari tangan penduduk dengan urutan : a. Perekaman sidik jari tangan kanan mulai ibu jari, jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking; dan b. Perekaman sidik jari tangan kiri mulai ibu jari, jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking.
TATA CARA PEREKAMAN (lanjutan) 4. Hasil perekaman sidik jari tangan penduduk disimpan ke dalam database kependudukan di tempat pelayanan KTP Elektronik. 5. Hasil perekaman sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk juga direkam ke dalam chip KTP Elektronik.
TATA CARA PEREKAMAN SIDIK JARI PENDUDUK YANG CACAT 1. Dalam hal sidik jari telunjuk tangan kanan dan/atau tangan kiri tidak dapat direkam ke dalam chip KTP Elektronik, dilakukan perekaman sidik jari yang lainnya dengan urutan jari tengah, jari manis, atau ibu jari. 2. Penduduk yang cacat fisik sehingga tidak bisa dilakukan perekaman sidik jari tangan, tidak dilakukan perekaman sidik jari tangan TETAPI dilakukan perekaman pas photo wajah dengan kedua tangan penduduk yang bersangkutan ke dalam database kependudukan.
PENUTUP PROGRAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2011 S/D 2012 ADALAH PROGRAM STATEGIS NASIONAL Anggaran Besar HASIL MANFAATNYA SANGAT BESAR UTK MASY, BANGSA DAN NEGARA Diperlukan KOMITMEN PEMERINTAH KOMITMEN PEM. PROV KOMITMEN PEM. KAB/KOTA PERAN AKTIF PETUGAS & SEMUA LAPISAN MASYARAKAT
Terima Kasih
2aeb5ead98521ca4c857aa3868cb10bc.ppt