9e8db59612ef2adb7b2b5940247fcdf2.ppt
- Количество слайдов: 20
KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Provinsi Sumatera Barat PADANG, 20 APRIL 2017 KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI dr. Hj. Merry Yuliesday, MARS
VISI DINAS KESEHATAN MENJADIKAN MASYARAKAT SUMATERA BARAT PEDULI SEHAT , MANDIRI BERKUALITAS DAN BERKEADILAN VISI GUBERNUR Terwujudnya Sumatera Barat yang madani dan sejahtera MISI 1 2 3 Meningkatkan tata kehidupan yang harmonis, agamais, beradat, dan berbudaya berdasarkan falsafah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. " Meningkatkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan profesional. Meningkatkan sumberdaya manusia yang cerdas, sehat, beriman, berkarakter, dan berkualitas tinggi. 1. Meningkatkan indeks pembangunan manusia Sumatera Barat. 2. Meningkatkan sumberdaya manusia yang sehat, kuat dan bermartabat. 3. Meningkatkan derajat kesehatan dan gizi masyarakat. 4. Mewujudkan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat. 5. Mewujudkan sumberdaya manusia yang sehat dan sadar akan arti pentingnya kesehatan. 4 5 MISI Meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis kerakyatan yang tangguh, produktif, dan berdayasaing regional dan global, menjadikan Sumbar sebagai destinasi pariwisata ungguian, sertameningkatkan pemanfaatan SDA dan potensi daerah untuk kesejahteraan rakyat. Meningkatkan infrastruktur dan pembangunan yang 1 2 Meningkatkan sumberdaya manusia yang sehat, kuat dan bermartabat serta sadar akan arti pentingnya kesehatan. Meningkatkan upaya kesehatan yang paripurna 3 4 Meningkatkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan profesional Mewujudkan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat
PROGRAM PRIORITAS GUBERNUR PRIORITAS 2010 -2015 1. Pengamalan agama dan ABS SBK dalam kehidupanmasyarakat 2. Pelaksanaan reformasi birokrasi dalam pemerintahan 3. Peningkatan pemerataan dan kualitas pendidikan 4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat. 5. Pengembangan pertanian berbasis kawasan dan komoditi unggulan. 6. Pengembangan industri olahan dan perdagangan 7. Pengembangan kawasan wisata alam dan budaya. 8. Penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran, daerah tertinggal. 9. Pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi rakyat. 10. Penanggulangan bencana alam, dan pelestarian lingkungan hidup PRIORITAS 2016 -2020 1. Pembangunan mental dan pengamalan agama dan ABS SBK dalam kehidupan masyarakat. 2. Pelaksanaan reformasi birokrasi dalam pemerintahan. 3. Peningkatan pemerataan dan kualitas pendidikan. 4. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat. 5. Peningkatan kedaulatan pangan dan pengembangan agribisnis. 6. Pengembangan pariwisata, industri, perdagangan, koperasi dan investasi. 7. Pengembangan kemaritiman dan kelautan. 8. Penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran, daerah tertinggal. 9. Pengembangan energi dan pembangunan infrastruktur. 10. Pelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana alam. DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT
PRIORITAS PEMBANGUNAN 1). Peningkatkan ketersediaan dan mutu SDM kesehatan sesuai standar, 2) Peningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di masyarakat , 3). Peningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak, 4). Peningkatkan status gizi masyarakat, Meningkatkan akses pada lingkungan yang sehat, 5) Peningkatkan ketersediaan obat dan vaksin, 6). Peningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai standar, 7) Peningkatan Upaya Pengendalian penyakit menular dan tidak menular, 8) Peningkatkan pelayanan publik yang prima, transparan, aspiratif dan partisipatif, 9) Peningkatkan tata pemerintahan yang baik, bersih transparan dan akuntabel, 10). Peningkatkan perlindungan sosial dan jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu.
STRATEGI PEMBANGUNAN 1. Meningkatkan keterpaduan dalam pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih merata 2. Meningkatkan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; 3. Meningkatkan akses layanan kesehatan dasar dan rujukan yang berkualitas; 4 Meningkatkan jumlah dan kualitas sumber daya kesehatan serta kefarmasian dan alat kesehatan 5. Meningkatkan Komitmen Pemerintah Daerah dalam peningkatan pembiayaan promotif dan preventif untuk layanan kesehatan; 6. Meningkatkan jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu.
INDIKATOR KINERJA DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD 2016 2021 INDIKATOR SASARAN 1 2 3 4 5 6 7 KONDI TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN SI SAT AWAL UAN 2016 2017 2018 2019 2020 2021 (TAHUN 2015) Org 100 500 600 700 800 900 1000 Jumlah Tenaga kesehatan yang mendapat sertifikat pelatihan terakreditasi (IKU) Persentase Kab/Kota yang % 30 40 memiliki Kebijakan PHBS (IKU) Persentase Persalinan Oleh % 86 87 Tenaga Kesehatan di Fasilitas Kesehatan (IKU) Persentase Kunjungan % 76 87 Neonatal Pertama (KN 1) (IKU) Prevalensi Gizi Kurang % 4, 8 4, 75 (Berat Badan per Tinggi Badan) (IKU) Persentase sarana air % 47, 25 50 minum yang dilakukan pengawasan(IKU) Persentase Rumah Sakit % 0 1 yang melakukan pengolahan limbah medis sesuai standar Jumlah Kabupaten/Kota Kab/ 4 6 PROVINSI SUMATERA BARAT yang menyelenggarakan Kota 8 DINAS KESEHATAN 50 60 70 75 80 88 89 90 90 90 4, 7 4, 65 4, 6 4, 55 4, 5 52 54 56 58 58 2 4 6 8 10 13 15 17 18 19
INDIKATOR SASARAN 9 10 11 SATU AN Persentase ketersedian obat dan % vaksin di pelayanan kesehatan dasar(IKU) Jumlah Puskesmas yang Pusk terakreditasi minimal 1 per Kecamatan Jumlah Rumah Sakit Pemerintah RS yang terakreditasi minimal 1 per Kab/Kota (IKU) KONDISI AWAL (TAHUN 2015) TARGET KINERJA SASARAN PADA TAHUN KE 2016 2017 2018 2019 2020 2021 80 80 83 86 90 93 100 1 26 56 96 131 156 195 1 2 3 4 5 6 7 12 Persentase Puskesmas yang melakukan pelayanan yakenstrad % 6 20 40 50 60 75 80 13 Persentase anak bayi 0 sampai 11 bulan yang mendapat imunisasi dasar lengkap (IKU) % 74, 1 91 91, 5 92 92, 5 93 94, 5 14 Persentase malaria yang diobbati ACT % 62, 67 >92 >93 >94 >95 >96 >97 15 Persentase Kabupaten/Kota dengan IR DBD <49 per 100. 000 penduduk(IKU) Persentase Kabupate/Kota dengan angka keberhasilan pengobatan TB Paru BTA Positif (Success Rate) Persentase angka kasus HIV yang diobati Persentase Puskesmas menyelenggarakan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Terpadu Persentase RSUD Rujukan Regional yang % 36. 84 40 47 55 65 68 70 % 67 68 75 80 85 87 90 % 70 75 76 77 78 79 80 % 10 20 30 40 50 60 70 % 25 50 50 100 100 16 17 18 19
SARANA PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS A. PUSKESMAS RAWATAN B. PUSKESMAS NON RAWATAN PUSKESMAS PEMBANTU PUSKESMAS KELILING POLINDES POSYANDU RUMAH SAKIT 1. RSU PEMERINTAH /TNI/POLRI 2. RS SWASTA 266 100 (37. 59%) 166 (62. 31%) Unit 926 345 2. 079 7. 413 67 47 (70. 15%) Unit Unit 20 (29. 85%) Unit
PENGERTIAN JAMINAN KESEHATAN SOSIAL Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan & perlindungan dlm memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yg diberikan kepada setiap orang yg telah membayar iuran/ iurannya dibayar oleh Pemerintah JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 9
UUD 1945 PASAL 28 H UUD 45 Pasal 28 H : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 10
UUD 1945 Pasal 34 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 11
UU No 40 / 2004 • Tentang SJSN UU No 36 / 2009 • Tentang Kesehatan UU No 24 / 2011 • Tentang BPJS PP No 101 / 2012 • Tentang PBI Perpres No 12 / 2013 • Tentang Jaminan Kesehatan • Tentang Kepesertaan JKN Perpres No 111/2013 Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari prioritas reformasi pembangunan kesehatan JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 12
KERANGKA BERPIKIR UC-Kesejahteraan RPJMN 20142019 DEKLARASI WHO TTG UC JK NO WHA 58 MEI 2005 KONDISI JAMINAN KESEHATAN SAAT INI • UUD 1945 • PERATURAN PERUNDANGAN 1. Belum semua penduduk tercakup jadi peserta dan kurang sinkron dan terintegrasinya kepesertaan 2. Pengelolaan JK Belum Optimal 3. Belum semua Jamkes memenuhi kebutuhan medis 4. Belum konsisten visi-misi dan struktur kelembagaan 5. Lemahnya koordinasi dan monitoring PELUANG DAN KENDALA PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS KESEJAHTERAAN UMUM TERCAPAI POKOK-POKOK PERSOALAN: Strategi & Upaya JAMINAN KESEHATAN YANG DIHARAPKAN SJSN BIDANG KESEHATAN BERJALAN OPTIMAL
Kerangka Peta Jalan Jaminan Kesehatan 2012 -2019 2013 2012 KONSEN SUS Paket Manfaat Komunikasi dg Stakeholders: Pekerja dan Majikan Iuran Brainstorming SOSIALISASI, EDUKASI, ADVOKASI PERPRES Pentahapan 2014 - 2019 PP dan Peraturan Lainnya Langkah dan Kegiatan ROADMAP Persiapan Transformasi BPJS Implementasi Seluruh Kegiatan yang Disepakati di ROADMAP BPJS Kesehatan bertransformasi dan menyelenggarakan JK secara profesional UHC GCG BPJS KOORDINASI, PENGAWASAN, MONITORING, EVALUASI Kemenkes, Pemda, Provider Swasta, Asosiasi Provoder, Farmasi mempersiapkan diri dengan harga keekonomian layanan dan ketersediaan layanan
JKN AKSESIBILITAS TERHADAP PELKES MENINGKAT WORKLOAD RS MENINGKAT RUJUKAN BERJENJANG PENGUATAN FUNGSI LAYANAN PRIMER PENGUATAN FUNGSI LAYANAN RUJUKAN
JKN SISTEM RUJUKAN LEBIH TERSTRUKTUR 16
KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA UU No 40 Tahun 2004 pasal 24 (3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Penjelasan Pasal 24 ayat (3) Dalam pengembangan pelayanan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menerapkan sistem kendali mutu dan kendali biaya termasuk menerapkan iuran biaya untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan. 17 www. bpjs-kesehatan. go. id
KEPESERTAAN Peserta IURAN Penerima upah JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Non Penerima Upah Kelompok/ Keluarga/ Individu Penerima Bantuan Iuran (PBI) WAJIB Pekerja & Pemberi Kerja Pemerintah/ Pemda Prov/Kab/Kota 18
Kepesertaan JKN/KIS di Prov Sumatera Barat Tahun 2016 70. 00 69. 27 66. 11 60. 00 50. 00 40. 00 33. 89 30. 73 Sumbar Nasional 30. 00 20. 00 10. 00 Jamkes non Jamkes 19
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Untuk Sumbar yang lebih sehat 20
9e8db59612ef2adb7b2b5940247fcdf2.ppt