a676fb15bf28f61a06a2d9603337078a.ppt
- Количество слайдов: 16
KABUPATEN JEPARA SOSIALISASI DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN KABUPATEN JEPARA TAHUN 2015 Oleh : KABID KEPENDUDUKAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEPARA FORUM STATISTIK DAERAH
Dasar Hukum UNDANG DASAR 1945 PASAL 26 AYAT (3) Hal-Hal Mengenai Warga Negara dan Penduduk Diatur dengan Undang UNDANG-UNDANG No. 24 TH 2013 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006 UNDANG-UNDANG No. 23 TH 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PP No. 37 TH 2007 Ttg Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 Sebgm Tlh Diubah Dgn PP No 102 Th 2012 PERPRES No. 26 TH 2009 Ttg Penerapan KTP Berbasis NIK Secara nasional Sebgm Telah Diubah Terakhir Dengan Perpres No 126 Th 2012 PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2015 : Persyaratan, Ruang Lingkup & Tata Cara Hak Akses NIK, Data kpddkan dan KTP-El PERPRES No. 112 Th. 2013 Tentang Perubahan ke IV Atas Perpres No. 26 Tahun 2009
Selanjutnya… UU NO. 23 TH 2006 & UU NO. 24 TH 2013 PENATAAN DAN PENERBITAN : 1. Dokumen Kependudukan 2. Data Kependudukan Proses / Mekanisme / Ketentuan : 1. Pendaftaran Penduduk 2. Pencatatan Sipil 3. Pengelolaan Informasi Adminduk (SIAK) 1. Pelayanan Publik dan Pembangunan 2. Alokasi Anggaran 3. Pembangunan Demokrasi 4. Penegakan Hukum dan Penegakan Kriminal
_Pemerintah Kabupaten Berkewajiban dan Bertanggung jawab Menyelenggarakan Administrasi Kependudukan__ _ Pasal 7 (1) ① Koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ② Pembentukan Instansi Pelaksana ② Penyajian Data Kependudukan berskala Kabupaten dari Data Kependudukan yang Telah Dikonsolidasi dan Dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Direjen Kependudukandan Pencatatan Sipil). Next Slide
_ Instansi Pelaksana (Disdukcapil) mempunyai kewajiban _ 1. Mendaftar peristiwa Kependudukan dan Penting 2. Memberi pelayanan yang sama (tidak mendiskiminasi) warga masyarakat. 3. Mencetak, menerbitkan Dokumen Kependudukan. 4. Menjamin ketersediaan dan keamanan data (peristiwa kependudukan / penting). 5. Data Agregat Kependudukan Kabupaten Jepara, baik berupa data kuantitatif dan Data kualitatif dapat dimanfaatkan oelh lembaga pengguna (SKPD) tingkat Kabupaten berdasarkan ketentuan – ketentuan dalam Permendagri No. 61 Tahun 2015. Melakukan verifikasi dan validasi data, informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Next Slide
Dasar Hukum Berkaitan Data (Permendagri No. 61/2015) 1. Lingkup pemanfaatan oleh Lembaga Pengguna meliputi NIK, Data Kependudukan dan KTP-El Pasal 2 (Lingkup Pemanfaatan) Pasal 3 (Cakupan Pelayanan) 2. NIK dan Data Kependudukan, adalah data yang dikonsolidasikan dibersihkan oleh Kemendagri, yang bersumber dari hasil pelayanan adminduk dengan menggunakan SIAK yang tersambung antara tempat pelayanan dengan DC Kemendagri Pelayanan pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTPEl dilakukan oleh : a. Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil b. Pemprov melalui Unit Kerja yang menangani dukcapil, dan c. Pemkab/Kota melalui Dinasdukcapil Berwenang dan wajib melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan KTP –el kepada Lembaga Pengguna : a. SKPD b. Badan Hukum / Instansi yang memberikan pelayanan publik tidak memiliki hubungan vertikal dengan Lembaga Pengguna di tingkat Pusat.
Dasar Hukum Berkaitan Data (Permendagri No. 61/2015) (1) Mendagri memberikan izin hak akses data kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana serta pengguna. Pasal 7 Tata Cara Pemberian Hak Akses (2) Pemberian izin hak akses, didelegasikan kepada : a. Dirjen Dukcapil perihal hak akses kepada petugas dilingkup Ditjen Dukcapil tingkat Pusat; b. Gubernur perihal hak akses kepada petugas pada Penyelenggaraan Provinsi dan Lembaga Pengguna di tingkat Provinsi, dan c. Bupati/Walikota perihal hak akses kepada petugas pada Instansi Pelaksana kab/kota dan lembaga pengguna tingkat Kab/kota. Proses pemberian hak izin dari Bupati sebagi persyaratan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dengan Lembaga Pengguna Tingkat Kabupaten. Naskah perjanjian kerjasama sebelum di tandatangani harus dikonsultasikan kepada Dinas yang menangani Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tk. Provinsi. Pasal 8
Dasar Hukum Berkaitan Data (Permendagri No. 61/2015) Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-El oleh lembaga pengguna tingkat Kab/Kota, wajib menggunakan aplikasi data warehouse dibangun oleh Ditjen Dukcapil, dan prosesnya diatur sebagai berikut : a. Permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan lembaga pengguna (sebagaimana Pasal 6) kepada Bupati/Walikota; b. Pemberian izin pemanfaatan oleh Bupati/Walikota kepada lembaga pengguna tingkat Kab/Kota; c. Pasal 11 Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara kepala unit kerja yang menangani dukcapil Kab/Kota dengan kepala/pimpinan lembaga pengguna tingkat Kab/Kota sebagai tindak lanjut dari pemberian izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dengan huruf b; d. Pembentukan Tim Teknis oleh lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama; e. Pemberian Hak Akses oleh Bupati/Walikota berdasarkan permintaan dari lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerjasama; f. Bupati/Walikota melalui Dinasdukcapil Kab/Kota melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga pengguna, secara insidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan; dan g. Bupati/Walikota melaporkan hasil pengendalian, pengawasan dan evaluasi (huruf f) kepada Menteri melalui Gubernur secara insidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan.
DATA KEPENDUDUKAN Data Perseorangan dan / atau Data Agregat yang terstrutur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 1. Pelayanan Publik 2. Perencanaan Pembangunan 3. Alokasi Anggaran 4. Pembangunan Demokrasi 5. Penegakan Hukum dan Pencegahan Pembangunan Pasal 58 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Adminduk Data Kemendagri yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri Aplikasi Ware House Data Pribadi Penduduk tidak boleh di dipublikasik an / dilindungi DKB
DATA Perseorangan. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Nomor KK NIK Nama Lengkap Jenis Kelamin Tempat Lahir Tanggal/Bulan/Tahun Lalu Golongan Darah Agama / Kepercayaan Status Perkawinan Status Hubungan Dalam Keluarga 10. Cacat Fisi / Mental 11. Pendidikan Terakhir 12. Jenis Pekerjaan 13. NIK Ibu Kandung 14. Nama Ibu Kandung 15. NIK Ayah 16. Nama Ayah 17. Alamat Sebelumnya 18. Alamat Sekarang 19. Kepemilikan Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir 20. Nomor Akta Kelahiran / Nomor Surat Kenal 21. Kepemilikan Akta Perkawinan / Buku Nikah 22. Nomor Akta Perkawinan / Buku Nikah 23. Tanggal Perkawinan 24. Kepemilikan Akta Perceraian 25. Nomor Akta Perceraian / Surat Cerai 26. Tanggal Perceraian 27. Sidik Jari 28. Iris Mata 29. Tanda Tangan; dan 30. Elemen data lainnyanyang merupakan aib seseorang. Next Slide DATA AGREGAT ….
DATA AGREGAT Kependudukan » » » kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan (penjelasan dijamin keamanannya dan kerahasiaannya oleh Negara dengan menyimpannya di Data Center pasal 58 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013). 1) Jumlah Penduduk 2) Jumlah Penduduk berdasarkan kelompok umur 3) Jumlah Penduduk Berdasarkan Pendidikan 4) Jumlah Penduduk yang Bekerja Berdasarkan Pendidikan 5) Jumlah Penduduk yang Tidak Bekerja Berdasarkan Pendidikan 6) Jumlah Penduduk Berdasarkan Pendidikan dan Umur 7) Jumlah Penduduk Berdasarkan Pekerjaan 8) Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia Produktif yang bekerja 9) Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia Produktif yang Tidak Bekerja 10) Jumlah Penduduk Berdasarkan Golongan Darah
……Data Agregat 11) Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama 12) Jumlah Penduduk Berdasarkan Status Kawin 13) Jumlah Penduduk Berdasrkan Sudah /Pernah Kawin Bersarkan Umur 14) 15) 16) 17) 18) Jumlah Kepala Keluarga dan Kepemilikan Kartu Keluarga Jumlah Kepala Keluarga Berdasarkan Umur Jumlah Kepala Keluarga Berdasarkan Pendidikan Jumlah Kepala Keluarga Berdasrkan Status Kawin Jumlah Kepala Keluarga Berdasarkan Pekerjaan 19) Jumlah Kepemilikan Paspor 20) Jumlah Wajib KTP dan Kepemilikan KTP 21) Jumlah Kepemilikan Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan /Pengesahan Anak, Akta Adopsi, Akta Ganti Nama) WNI / WNA. 22) Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran 0 – 5 Tahun 23) Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran 0 – 18 Tahun 24) Jumlah Penduduk Berdasarkan Disabilitas
• Jumlah Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin per Kecamatan. No Kecamatan Nama Laki-Laki n (Jiwa) Perempuan % n (jiwa) % Total (L+P) n (jiwa) % 1 KEDUNG 36. 972 50. 19% 36. 692 49, 81% 73. 664 6, 43% 2 PECANGAAN 40. 995 50. 34% 40. 445 49, 66% 81. 440 7, 11% 3 WELAHAN 38. 076 50. 44% 37. 415 49, 56% 75. 491 6, 59% 4 MAYONG 44. 105 50. 14% 43. 863 49, 86% 87. 968 7, 68% 5 BATEALIT 41. 335 50. 56% 40. 420 49, 44% 81. 755 7, 14% 6 JEPARA 41. 359 50. 58% 40. 403 49, 42% 81. 762 7, 14% 7 MLONGGO 41. 546 50. 94% 40. 014 49, 06% 81. 560 7, 12% 8 BANGSRI 49. 441 50. 31% 48. 831 49, 69% 98. 272 8, 58% 9 KELING 31. 831 49. 88% 31. 987 50, 12% 63. 818 5, 57% 4. 715 51. 06% 4. 520 48, 94% 9. 235 0, 81% 11 TAHUNAN 53. 298 50. 62% 52. 001 49, 38% 105. 299 9, 20% 12 NALUMSARI 36. 418 50. 04% 36. 361 49, 96% 72. 779 6, 36% 29. 696 50. 51% 29. 102 49, 49% 58. 798 5, 13% 14 KEMBANG 31. 889 49. 24% 32. 870 50, 76% 64. 759 5, 65% 15 PAKISAJI 27. 315 50. 49% 26. 781 49, 51% 54. 096 4, 72% 16 DONOROJO 27. 148 49. 84% 27. 320 50, 16% 54. 468 4, 76% 10 13 KARIMUNJAW A KALINYAMATA N Jumlah 576. 139 50, 31% 569. 025 49, 69% 1. 145. 16 4 Sumber Data : Data Base Kependudukan s/d 31 Desember 2105 (DKB)
• Perkembangan Penduduk Kabupaten Jepara 5 Tahun Terakhir No TAHUN JENIS KELAMIN Laki-Laki % Perempuan % Jumlah % 1 2011 547. 282 49. 77 552. 417 50. 23 1. 099. 699 100 2 2012 604. 879 50. 26 598. 544 49. 74 1, 203, 423 100 3 2013 616. 754 50. 61 601. 970 49. 39 1. 218. 724 100 4 2014 576. 021 50. 64 561. 393 49. 37 1. 137. 414 100 5 2015 576. 139 50. 31 569. 025 49. 69 1. 145. 164 100 Sumber Data : Data Base Kependudukan s/d 31 Desember 2015
• Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Total (L+P) Kelompok Umur Laki Perempua n n (jiwa) % 0 -4 40. 239 37. 564 77. 803 6, 79 2 5 -9 51. 988 49. 375 101. 363 8, 85 3. 10 -14 53. 531 50. 380 103. 911 9, 07 4. 15 -19 45. 999 45. 145 91. 144 7, 96 5. 20 -24 46. 930 45. 955 92. 885 8, 11 6. 25 -29 46. 032 45. 595 91. 627 8, 00 7. 30 -34 49. 947 50. 274 100. 221 8, 75 8. 35 -39 47. 697 47. 124 94. 821 8, 28 9. 40 -44 42. 713 43. 631 86. 344 7, 54 10. 45 -49 38. 009 38. 799 76. 808 6, 71 11. 50 -54 32. 788 33. 807 66. 595 5, 82 12. 55 -59 27. 961 27. 026 54. 987 4, 80 13. 60 -64 19. 730 17. 754 37. 484 3, 27 14. 65 -69 13. 097 14. 537 27. 634 2, 41 15. 70 -74 9. 327 10. 247 19. 574 1, 71 16. 75+ 10. 151 11. 812 21. 963 1, 92 Jumlah 576. 139 569. 025 1. 145. 164 100 No Sumber Data : Data Base Kependudukan (Data Konsolidasi Bersih/DKB) s/d 31 Desember 2015
PENUTUP Membangun Administrasi Kependudukan adalah Karya Besar Oleh Karenanya Kebersamaan adalah Kunci yang Perlu Kita Junjung Bersama……
a676fb15bf28f61a06a2d9603337078a.ppt