8623ebd059dc72206ddca60b7b183bac.ppt
- Количество слайдов: 46
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DIREKTUR SDM KEARSIPAN DAN SERTIFIKASI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
DATA PRIBADI Nama : Muhammad Sumitro TTL : Bima, 8 Juli 1968 NIP : 1968 08 07 1993 03 1 00 1 Jabatan : Direktur SDM K dan Sertifikasi PGR : IV/c Pendidikan : – S 1 Ilmu Hukum (HTN) – S 2 Manajemen Administrasi Publik – S 2 Ilmu Hukum (Pidana Administrasi) – S 3 Ilmu Hukum (Pidana Administrasi/CDr) Hoby : Belajar dan Olahraga
DASAR HUKUM q UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN q UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA q PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN q PERATURAN MENTERI PENDYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTNG JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS. q PERATURAN MENTERI PENDYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
ARSIP REKAMAN KEGIATAN ATAU PERISTIWA DALAM BERBAGAI BENTUK DAN MEDIA SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Oleh LEMBAGA NEGARA, PEMERINTAH DAERAH, PERGURUAN TINGGI NEGERI, PERUSAHAAN, ORGANISASI POLITIK, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, DAN PERSEORANGAN DALAM PELAKSANAAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA. YANG DIBUAT DAN DITERIMA
MEDIA ARSIP
TUJUAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN a. Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional; b. Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; c. Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; e. Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; f. Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; g. Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan h. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
SUMBER DAYA KEARSIPAN SISTEM KEARSIPAN SUMBER DAYA PENDUKUNG LAINNYA SDMK SARANA DAN PRASARANA KEARSIPAN KELEMBAGAAN
JABATAN ASN JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA MADYA PRATAMA ADMINISTRATOR JABATAN ADMINISTRASI PENGAWAS PELAKSANA KEAHLIAN KETRAMPILAN JABATAN FUNGSIONAL
KOMPETENSI JABATAN ASN JPT JA JF TEKNIS HARD COMPETENCY SOSIAL KULTURAL MANAJERIAL SOFT COMPETENCY
POLA KARIR JABATAN ASN JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA POSISI PPPK MADYA PRATAMA KARIER PNS ADMINISTRATOR JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN PENGAWAS KETRAMPILAN PELAKSANA PPPK
SYARAT KOMPET ENSI KEBUTUH AN ARSIPARI S KATEGOR I DAN JENJANG JABATAN STANDAR KOMPET ENSI BATAS USIA KEDUDU KAN HUKUM SYARAT PENGAN GKATAN PENINGK ATAN KOMPET ENSI KESEJAHT ERAAN TUGAS DAN FUNGSI KENAIKN PANGKA T DAN JABATAN UJI KOMPET ENSI KEWENA NGAN PENGUK URAN KINERJA
DASAR KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SDM KEARSIPAN Perka ANRI REFORMASI BIROKRASI REGULASI TTG ARSIPARIS Standar Kompetensi Standar Kualitas Hasil Kerja REGULASI TTG ASN REGULASI TTG KEARSIPAN Pelaksana Tugas Penilaian Kinerja PERATURAN MENPANRB TTG JFA Pelaksanaan Inpassing Kebutuhan Arsiparis Nasional Pedoman Umum Serrifikasi Pelaksana Diklat 12
KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS q. Sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya pada lembaga negara, pemerintahan daerah termasuk desa dan perguruan tinggi negeri. q. Merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS. q. Dalam kedudukannya sebagai tenaga profesional, Arsiparis memiliki fungsi, tugas, dan kewenangan di bidang kearsipan
FU NGSI dan TUGAS ARSIPARIS q Menjaga TERCIPTANYA ARSIP dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemda, lbg pendidikan, prsh, orpol, dan ormas q Menjaga ketersediaan arsip yang AUTENTIK dan TERPERCAYA sbg alat bukti yang sah q Menjaga TERWUJUDNYA PENGELOLAAN ARSIP yang andal, dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan per UU an q Menjaga KEAMANAN DAN KESELAMATAN arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfataan arsip yang autentik dan terpercaya. q Menjaga KESELAMATAN DAN KELESTARIAN arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; q Menjaga KESELAMATAN ASET NASIONAL dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; q MENYEDIAKAN INFORMASI guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. lbg
KEWENANGAN ARSIPARIS utup unaan a. oleh pengguna arsip apabila dipandang penggunaan arsip dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik arsip; c. melakukan penelusuran arsip pada pencipta arsip berdasarkan penugasan oleh pimpinan pencipta arsip atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan arsip.
JENJANG JABATAN q Jabatan Fungsional kategori: – Keterampilan; Dan – Keahlian. q Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan, yaitu: – Arsiparis Terampil; – Arsiparis Mahir; dan – Arsiparis Penyelia. q Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian yaitu: – – Arsiparis Ahli Pertama; Arsiparis Ahli Muda; Arsiparis Ahli Madya; dan Arsiparis Ahli Utama.
HASIL KERJA-TUGAS POKOK - KOMPETENSI ARSIPARIS INFORMASI ARSIP; AKTIF, INAKTIF, VITAL, TERJAGA, DAN NINFORMASI EKARSIPAN (6) PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN ARSIP MENJADI INFORMASI BINTEK S/D PERTIMBANGAN PENGHARGAAN KEARSIPAN (14) PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS ARSIPARIS PEMBINAAN KEARSIPAN MULAI DARI REGISRASI S/D EVALUASI DAN PENILAIAN PAD (16) PENGELOLAAN ARSIP STATIS MULAI DARI VERIFIKASI ARSIP STATS S/D EVALUASI DAN PENILAIAN PAS (13)
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PERMENPAN Nomor 3/2009 PERMENPANRB 48/2014 1. 2. 3. 4. ahli utama ahli madya ahli muda ahli pertama 1. 2. 3. 4. penyelia mahir terampil pemula utama Madya Muda utama 1. penyelia 2. Pelaksana lanjutan 3. pelaksana
PENGANGKATAN DALAM JABATAN BAGI PNS YG BERLATAR BELAKANG SLTA INPASSING (PENYESUAIAN) UNTUK MENGISI FORMASI CPNS DLM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS PENGANGKATAN PERTAMA BERASAL DARI JABATAN FUNSIONAL ATAU STRUKTURAL PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN Dalam kategori Keterampilan dan atau Keahlian
SYARAT PENGANGKATAN PANGKAT/GOLONGAN MINIMAL GOLONGAN II C ATAU III A FORMASI SESUAI DENGAN BEBAN KERJA KOMPETENSI (FORMIL DAN MATERIIL) IJASAH (D 3 ATAU D 4/S 1 DAN SERTIFIKAT KOMPETENSI KINERJA NILAI KINERJA
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA KALI KATEGORI KETERAMPILAN KATEGORI KEAHLIAN 1. 2. 3. Diploma III (D. III) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina; pangkat paling rendah Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/c; dan nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 2. 3. Sarjana (S 1)/Diploma IV (D. IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
PENGANGKATAN PERTAMA. . . q Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Arsiparis untuk mengisi lowongan FORMASI Jabatan Fungsional Arsiparis yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon PNS. q Calon PNS sebagaimana dimaksud, PALING LAMA 1 (SATU) tahun setelah diangkat menjadi PNS harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis. q Calon PNS yang berijazah D. III, dan S 1/D. IV bidang ilmu lain wajib mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Arsiparis.
ALIH JABATAN q Arsiparis Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah S 1/D. IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: Ø TERSEDIA FORMASI untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian; Ø Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan PENJENJANGAN Jabatan Arsiparis; dan Ø Lulus SERTIFIKASI KOMPETENSI PENJENJANGAN Jabatan Arsiparis. q Pangkat, golongan ruang dan jenjang JFA Tingkat Keterampilan yang beralih kedalam JFA Tingkat Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan jenjang kompetensi.
PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KATEGORI KETERAMPILAN Ø tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan; Ø berijazah Diploma III (D. III) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; Ø pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; Ø memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun; Ø mengikuti dan lulus sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; Ø nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan Ø usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun.
PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN KATEGORI KEAHLIAN 1. Tersedia formasi untuk JFA kategori Keahlian; 2. Berijazah Sarjana (S 1)/Diploma IV (D. IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina; 3. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; 4. Memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun; 5. Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 6. Usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP)
PEMENUHAN KOMPETENSI ARSIPARIS q PNS yang berijazah D. III, dan S 1/D. IV bidang ilmu lain, wajib mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Arsiparis. q PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional arsiparis, paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat dalam jabatan Arsiparis harus lulus sertifikasi kompetensi penjenjangan Jabatan Arsiparis. q Jabatan/pangkat bagi PNS tsb ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi jenjang kompetensi yang diperoleh.
PENGANGKATAN KEMBALI (ARSIPARIS-STRUKTURAL-ARSIPARIS) q Arsiparis yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis apabila yang bersangkutan ditugaskan kembali ke unit kearsipan atau lembaga kearsipan dengan ketentuan berusia: q paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi Pejabat Pengawas yang akan menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Muda; q paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi: q Pejabat Administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Madya; dan q Pejabat Pimpinan Tinggi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Madya dan/atau Arsiparis Ahli Utama.
INPASSING § PNS yg memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang pengelolaan kearsipan, berijazah SLTA, dapat disesuaikan (diinpassing) ke dalam JFA Kategori Keterampilan. § PNS di-inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: § Pangkat paling rendah Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/c; § memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kearsipan paling kurang 2 tahun; § mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kearsipan; § nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan § usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. § PNS di-inpassing, setelah diangkat dalam JFA harus memperoleh ijazah Diploma III (D. III) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan dalam JFA.
INPASSING … q PNS yang berijazah D. III bidang ilmu lain wajib mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Arsiparis. q PNS yang tidak memperoleh ijazah D. III, diberhentikan dalam jabatan fungsional Arsiparis. q Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang di-inpassing , maka pelaksanaan inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan. q Inpassing berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. q Tata cara inpassing dan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
SYARAT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN BERDASARKAN BEBAN KERJA DAN KEBUTUHAN DIBEDAKAN SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN SESUAI SKP BERDASARKAN TUSI/PROGRAM FORMASI PETA JABATAN KOMPETENSI UJI KOMPETENSI SESUAI JENJANG JABATAN KINERJA DINILAI OLEH TIM PENILAI KINERJA
KINERJA ARSIPARIS q SASARAN KINERJA – SESUAI DENGAN SKP – DI BUAT MENGACU PADA TUSI UNIT DAN TUSI ARSIPARIS – SESUAI JENJANG JABATAN. – DIBUAT SEKALI SETAHUN q SIKAP PRILAKU
PENILAIAN KINERJA q. Dinilai oleh Pejabat Penilai q. Penilaian SKP mengacu pada standar kualitas hasil; q. Penilaian sikap prilaku mengacu pd peraturan yang berlaku. q. Hasil penilaian Pejabat Penilaian diselaraskan oleh Tim Penilai § Tim Penilai Kinerja Instansi; dan § Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina.
PENILAIAN KINERJA …. q Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Arsiparis ditetapkan berdasarkan HASIL PENILAIAN KINERJA ARSIPARIS yang dikonversi ke dalam ANGKA KREDIT kumulatif sebagai berikut: q q q NK 91 ke atas (sangat baik) mendapatkan AK sebesar 150% dari AK yang harus dicapai setiap tahun; NK 76 – 90 (baik) mendapatkan AK sebesar 125% dari AK yang harus dicapai setiap tahun; NK 61 – 75 (cukup) mendapatkan AK sebesar 100% dari AK yang harus dicapai setiap tahun; NK 51 – 60 (kurang) mendapatkan AK sebesar 75% dari AK yang harus dicapai setiap tahun; NK 50 ke bawah (buruk) mendapatkan AK sebesar 50% dari AK yang harus dicapai setiap tahun.
TIM PENILAI KINERJA q TIM PENILAI KINERJA INSTANSI adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah yang bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau jabatan Arsiparis Kategori Keterampilan jenjang Terampil sampai dengan jenjang Penyelia dan Kategori Keahlian jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda. q TIM PENILAI KINERJA INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS . . . Jabatan Fungsional Arsiparis Keahlian jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama.
PEMBENTUKAN DAN TUGAS TIM PENILAI KINERJA q Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina. q Tim Penilai Kinerja Instansi memiliki tugas: q mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai; dan q memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Arsiparis.
SYARAT ANGGOTA TIM PENILAI v Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/ pangkat Arsiparis yang dinilai; v Memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Arsiparis; dan v Aktif melakukan penilaian.
KOMPETENSI JFA q. KOMPETENSI TEKNIS KEARSIPAN q. KOMPETENSI MENEJERIAL q. KOMPETENSI SOSIAL BUDAYA
KOMPETENSI TEKNIS JFA q PNS yang menduduki JFA harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. q Kompetensi Arsiparis meliputi kompetensi dalam: Ø Ø Pengelolaan arsip dinamis, Pengelolaan arsip statis, Pembinaan kearsipan, dan Pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. q Penjaminan pemenuhan standar kompetensi dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kearsipan.
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN q Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Arsiparis harus diikutsertakan pendidikan dan/atau pelatihan. q Pendidikan dan/atau Pelatihan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pendidikan dan/atau pelatihan. q Pendidikan dan/atau Pelatihan , antara lain dalam bentuk: § § pendidikan formal; Pendidikan dan pelatihan fungsional; Pendidikan dan pelatihan teknis; dan pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS q Penetapan kebutuhan PNS dalam JFA dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain: § § § jumlah/volume arsip yang tercipta; lingkup unit kerja atau satuan organisasi yang dibina; jumlah arsip dinamis yang dikelola; jumlah arsip statis yang dikelola; dan bentuk/media arsip yang tercipta. q Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Arsiparis diatur lebih lanjut oleh ANRI sebagai Instansi Pembina Jabatan Arsiparis.
PELAKSANAAN KEGIATAN JFA LEMBAGA KEARSIPAN UNIT PENGOLAH UNIT KEARSIPAN
SYARAT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN JUMLAH ARSIPARIS DISESUAIKAN DGN JUMLAH PENCIPTA ARSIP/ BEBAN KERJA JUMLAH ARSIPARIS DISESUAIKAN DGN JUMLAH UNIT KEARSIPAN/ BEBAN KERJA JUMLAH ARSIPARIS DISESUAIKAN DGN JUMLAH UNIT PENGOLAH/ BEBAN KERJA LEMBAGA KEARSIPAN DIMUNGKINKAN ARSIPARIS MENDUDUKI PUNCAK KARIER UNIT KEARSIPAN (LN, PD DAN PTN) DILAKSANKAN OLEH ARSIPARIS TERAMPIL DAN AHLI UNIT PENGOLAH (UNIT KERJA) DILAKSANAKAN OLEH ARSIPARIS KETERAMPILAN
PEMBERHENTIAN SEMENTARA Arsiparis diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila: q Diberhentikan sementara sebagai PNS; q Menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; q Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau q Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Arsiparis.
KETENTUAN LAIN-LAIN q Untuk kepentingan dinas dan pengembangan karier, Arsiparis dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. q Keputusan Pembebasan Sementara terhadap jabatan fungsional Arsiparis yang dilakukan karena tidak terpenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M. PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku sejak bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku. q Pasal 29 A (PERMENPANRB NO 13/2016) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis dan Peraturan pelaksana mengenai Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
KONSEP JENJANG DAN KELAS JABATAN PIMPINAN TINGGI 1. Utama 2. Madya 3. Pratama KELAS 21 20 19 18 17 16 15 14 ADMINISTRASI 1. Administrator 2. Pengawas 3. Pelaksana 13 12 11 KETRAMPILAN 1. 2. 3. 4. PENYELIA MAHIR TERAMPIL PEMULA 10 9 8 7 6 5 4 3 2 1 KEAHLIAN 1. AHLI UTAMA 2. AHLI MADYA 3. AHLI MUDA 4. AHLI PERTAMA Alt 1: Kelas 8 -17 Alt 2: Kelas 8 -15
Terima Kasih
8623ebd059dc72206ddca60b7b183bac.ppt