8a8fe391eba39c4e09e9f25dafc24a62.ppt
- Количество слайдов: 73
Isu-Isu Lingkungan Hidup dan Sosial – Proyek Pembangunan Pelabuhan & PPP di Indonesia 16 Juni 2014
Dalam Sesi ini Kita akan: A. Mereview Kerangka Regulasi dan Legislasi o Regulasi PPP o Kajian Lingkungan dan Sosial (AMDAL) o Rencana Pengadaan Lahan dan Pemukiman Kembali (LARAP) B. Isu-Isu Lingkungan pada Proyek-Proyek Pelabuhan o o o o A. B. • Isu-Isu Sosial pada Proyek-Proyek Pelabuhan o o • Pertimbangan Pengelolaan Material Pengerukan Emisi Udara Pengelolaan Persampahan (Limbah umum, Air Limbah, Limbah Padat) Pengelolaan Oli dan Bahan Berhaya Kebisingan Keakeragaman Hayati & Sumber Daya Ekologi Pengelolaan Lalu Lintas Dampak Visual Keberlanjutan dan Perubahan Iklim Fasilitas Sosial & Kemasyarakatan Barang/Pelayanan Ekosistem Kesehatan dan Keselamatan Publik Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum o Isu umum dari pengalaman-pengalaman sebelumnya o Potensi Isu bagi Proyek Pelabuhan A. Mitigasi 2
A. Review Regulasi dan Legislasi Gambaran Umum A. 1 Regulasi PPP – Proyek PPP yang wajib AMDAL and LARAP – Tahapan Pelaksanaan Proyek Kerjasama PPP A. 2 Kajian Lingkungan dan Sosial – Peraturan Indonesia – AMDAL o Peraturan Terkait o Kegiatan Wajib AMDAL o Dimulainya AMDAL o Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat o Komponen AMDAL o Peraturan-Peraturan Komponen Lingkungan o Proses AMDAL o Izin Lingkungan o Proses Perizinan AMDAL – Kerangka Kerja Internasional – ESIA o Proyek yang membutuhkan Pendanaan Internasional o Standar Kinerja IFC – Ringkasan Perbandingan o Proses ESIA vs. Proses AMDAL A. 3 Pengadaan Tanah – Standar Nasional untuk Pengadaan Tanah o Peraturan terkait o Persyaratan Dasar o Landasan Kebijakan o Mekanisme Pengaduan o Alur Kegiatan o Rencana Pengadaan Tanah (LAP_ and Rencana Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali (LARAP) o Pihak-pihak yang terlibat – Standar Internasional untuk Pengadaan Tanah o Persyaratan Standar Internasional o Persyaratan Dasar o Landasan Kebijakan o Mekanisme Pengaduan o Flow Kegiatan o Rencana Pengadaan Tanah (LAP) dan Rencana Pengadaan Tanah Pemukiman Kembali (LARAP) o Pihak-pihak terlibat – Ringkasan Perbandingan o Perbedaan antara Standar Nasional 3 dan Standar Internasional
A. 1 Regulasi PPP Proyek PPP Wajib AMDAL dan LARAP Ada terdapat dua peraturan yang berkaitan dengan PPP yang menyebutkan akan kebutuhan Rencana Pengadaan Tanah dan Pemukiman kembali (LARAP) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mendukung suatu Proyek PPP termasuk: – Peraturan Bappenas No. 3 /2012 (Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur) o Kajian Lingkungan Hidup (Pasal 4 ayat 3 b) and Kesesuaian Lingkungan dan Sosial (Pasal 7 ayat 4 a) o Rencana Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali (Pasal 4 ayat 3 a) – Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 83/2010 (Panduan Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infastruktur Transportasi) o Kajian Lingkungan Hidup (Lampiran IV. A. 2. 4 dan C. 2. a. 4) Proses AMDAL dan LARAP akan mengacu kepada peraturan terkait yang akan dijelaskan pada sesi selanjutnya 4
A. 1 Regulasi PPP Area Abu-Abu “Grey Area” di dalam Peraturan - AMDAL – Peraturan PPP mewajibkan dokumen AMDAL serta rencana pengadaan tanah sebagai bagian dari proses. Namun , waktu mulainya tidak jelas. – Peraturan AMDAL menetapkan bahwa proses AMDAL tidak bisa dimulai sampai proyek disetujui dan diumumkan secara publik – Komisi AMDAL tidak dapat terbentuk sampai proyek disetujui/diumumkan – Pengadaan tanah tidak dapat secara resmi dimulai sampai proyek disetujui/diumumkan 5
A. 1 Regulasi PPP Tahapan Pelaksanaan Proyek Kerjasama PPP TAHAP I: PERENCANAAN PROYEK KERJA SAMA TAHAP II: PENYIAPAN PROYEK KERJA SAMA TAHAP III: TRANSAKSI PROYEK KERJA SAMA TAHAP IV: MANAJEMEN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA • Rencana Identifikasi dan Pemilihan Proyek Kerja Sama Penetapan Prioritas Output: Daftar Prioritas Proyek 2 - 5 Bulan Kajian Awal Prastudi Kelayakan Proyek Kerja Sama Kajian Kesiapan Proyek Kerja Sama Output: Dokumen Penyiapan Proyek Kerja Sama Penyelesaian Prastudi Kelayakan Output: Dokumen Prastudi Kelayakan 6 - 9 Bulan Proses Permohonan Kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah Kajian Lingkungan Hidup / PJPK Pengadaan Badan Usaha Baru • Pelaksanaan Pengadaan BU • Penyiapan Penandatangana n Perjanjian Kerja Sama Output: Dok. Perjanjian Kerjasama Dok. Penjaminan & Dok. Regres 10 - 23 Bulan Konfirmasi/Perset ujuan Pemberian Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah Perencanaan Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Output: Perolehan Pembiayaan, Kontrak EPC, Kontrak Operasi Output: Laporan Berkala Pelaksanaan Manajemen PK 9 - 12 Bulan 12 - 36 Bulan Proses alokasi, pencairan, pengawasan & pemantauan Pemberian Dukungan Pemerintah dan/atau pemantauan & evaluasi pelaksanaan Perjanjian Penjaminan & Perjanjian Regres Kajian Lingkungan Hidup / BU PROSES PENGADAAN TANAH Sumber: Permen Bappenas 3/2012 6
A. 2 Kajian Lingkungan dan Sosial Gambaran Umum A. 2. 1 Peraturan Indonesia – AMDAL o o o o o Peraturan Terkait Kegiatan Wajib AMDAL Commencement Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat Komponen-Komponen AMDAL Peraturan terkait Komponen-Komponen Lingkungan Proses AMDAL Izin Lingkungan Proses Perizinan AMDAL A. 2. 2 Kerangka Kerja Internasional – ESIA o Proyek yang membutuhkan Pendanaan Internasional o Standar Kinerja IFC A. 2. 3 Ringkasan Perbandingan o Proses AMDAL vs. Proses ESIA 7
A. 2. 1 Peraturan Indonesia - AMDAL Peraturan Terkait – Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan), – Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 (Izin Lingkungan), – Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 (Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup) – Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 (Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup). 8
A. 2. 1 Peraturan Indonesia - AMDAL Kegiatan Wajib AMDAL Lampiran 1 Peraturan Menteri LH 5/2012 memberikan daftar kegiatan yang akan memerlukan persiapan AMDAL Berdasarkan Lampiran 1 Peraturan Menteri LH proyek pembangunan pelabuhan akan memerlukan AMDAL/EIA yang harus dipersiapkan jika terdapat • Pembangunan jetty (sheet pile atau tiang terbuka) dengan panjang lebih dari 200 m atau ukuran lebih dari 6. 000 m 2 • Pembangunan dermaga dengan ukuran besar • Pembangunan breakwater dengan panjang lebih dari 200 m 2 • Pembangunan fasilitas terapung dengan kapasitas lebih dari 10. 000 DWT • Reklamasi dengan ukuran minimal reklamasi 25 ha, bahan dijual minimal 500. 000 m 3, atau panjang minimal 50 m. 9
A. 2. 1 Peraturan Indonesia - AMDAL Dimulainya AMDAL • Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27/2012, dokumen AMDAL dapat dinilai oleh Komisi AMDAL ketika lokasi pelabuhan ini sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana induk daerah yurisdiksi pelabuhan itu berada • Komisi AMDAL terdiri dari KLH Lembaga/lingkungan dan instansi terkait lainnya tergantung pada tingkat lingkup proyek terdiri dari (namun tidak terbatas pada) anggota dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Bappeda, Dinas Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kelautan dan Perikanan, para ahli dari universitas (ahli lingkungan, sosial, dll), LSM, dan masyarakat yang terkena dampak. • AMDAL hanya dapat disusun oleh orang/perusahaan yang memiliki sertifikat kompentensi Penyusun AMDAL. Biasanya, Badan/Lembaga yang akan mengajukan AMDAL ke komisi AMDAL adalah Otoritas Pelabuhan. • Jika proyek diimplementasikan sebagai PPP, maka AMDAL harus disusun oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) 10
A. 2. 1 Peraturan Indonesia - AMDAL Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat • Diatur berdasarkan Keputusan Kepala Bapedal No. 8 Tahun 2000 • Otoritas Pelabuhan (yang mengajukan AMDAL sebagai pemrakarsa proyek) akan melakukan pengumuman dan konsultasi publik sesuai dengan persyaratan peraturan untuk melibatkan semua pemangku kepentingan yang terkena dampak dan pengamat yang ditunjuk untuk gambaran proses AMDAL. 11
A. 2. 1 Peraturan Indonesia - AMDAL Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat • Otoritas Pelabuhan akan memulai semua komunikasi dengan Komisi AMDAL, KLH/BLH, dan pemerintah daerah terkait, instansi, LSM dan pihak yang lain terkait kegiatan AMDAL. • Otoritas Pelabuhan harus memfasilitasi dan mengatur pengumuman publik yang berkaitan dengan kegiatan AMDAL melalui media massa, mengatur dan melakukan proses konsultasi publik yang diperlukan dengan masyarakat di Kota/Kabupaten, kecamatan dan setiap daerah lain yang dianggap bagian dari wilayah studi. 12
A. 2. 1 Peraturan Indonesia - AMDAL Komponen-Komponen AMDAL Kerangka Acuan (KA ANDAL) • Terdiri dari : Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan, Pelaksanaan Studi), Pencakupan (Deskripsi Pekerjaan, Keterkaitan kegiatan proyek dengan kegiatan yang lainnya, Rona Lingkungan, Hasil Konsultasi Publik, Perkiraan Dampak, batas wilayah studi) , dan Metodologi (Pengumpulan Data dan Analisis dan Metode perkiraan dampak penting) • Hasil pengumuman publik dan partisipasi yang dimasukkan ke dalam dokumen • Hal ini disampaikan kepada pihak berwenang di daerah oleh Komisi penilai AMDAL • Hal ini dinilai oleh tim teknis • Jika penilaiannya memuaskan, komisi akan menyetujui KA-ANDAL 13
A. 2. 1 Peraturan Indonesia - AMDAL Komponen-Komponen AMDAL ANDAL, RKL and RPL • ANDAL menganalisis dampak dari proyek berdasarkan kondisi rona lingkungan dan antisipasi dampak proyek • RKL dan RPL memberikan langkah-langkah mitigasi dan persyaratan pemantauan pelaksanaan proyek • ANDAL, RKL and RPL akan disampaikan kepada pihak yang berwenang daerah oleh komisi penilai AMDAL • Pihak-pihak ini akan berkoordinasi untuk meninjau dokumen, memberikan komentar, dan menyetujui final AMDAL 14
A. 2. 1 Peraturan Indonesia - AMDAL Peraturan-peraturan Komponen Lingkungan Hidup Standar Referensi Tentang Kualitas Air Permukaan Peraturan Pemerintah No. 82/2001 Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Udara Kualitas Udara Peraturan Pemerintah No. 82/2001 Pengendalian Pencemaran Udara Tingkat Kebisingan Keputusan Menteri LH No. 48/ 1996 Ambang Batas Tingkat Kebisingan Getaran Keputusan Menteri LH No. 49/ 1996 Ambang Batas Tingkat Getaran Bau Keputusan Menteri LH No. 50/1996 Ambang Batas Tingkat Kebauan Kualitas Air Tanah Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/1990 Persyaratan dan Pengendalian Kualitas Air 15
A. 2. 1 Peraturan Indonesia - AMDAL Proses AMDAL • AMDAL merupakan suatu proses • Pertimbangan di tingkat Nasional, Provinsi atau Kabupaten/Kota tergantung pada lokasi tapak proyek. 16
A. 2. 1 Indonesian Regulation - AMDAL Izin Lingkungan • PJPK Otoritas Pelabuhan akan mengajukan permohonan izin lingkungan kepada walikota atau bupati. • Permohonan ini dilengkapi dengan: – Dokumen AMDAL & Surat Kelayakan – Dokumen akta pendirian perusahaan – Profil Kegiatan Bisnis • Permohonan izin lingkungan akan diumumkan secara publik • Masyarakat/pemangku kepentingan dapat memberikan masukan/komentar • Jika tidak ada perubahan yang diperlukan, izin dikeluarkan diumumkan kepada publik 17
A. 2. 1 Indonesian Regulation - AMDAL Proses Perizinan AMDAL • AMDAL menghasilkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan • Kemudian mengikuti Proses Perizinan Lingkungan 18
A. 2. 2 Kerangka Kerja Internasional - ESIA Proyek-proyek dengan Pendanaan Internasional • Jika pendanaan internasional diperlukan, ini akan membutuhkan Kajian Dampak Lingkungan dan Sosial secara internasional (ESIA) • Sistem yang ada diterapkan tergantung pada pemberi pinjaman (misalnya IIF, Aus. AID, JICA, ADB, IFC dll) • Pedoman IFC (Pedoman EHS dan Standar Kinerja) biasanya merupakan panduan yang baik terhadap apa yang semestinya dipersyaratkan • Sebagian besar mengikuti konvensi yang disebut Prinsip Ekuator 19
A. 2. 2 Kerangka Kerja Internasional - ESIA Standar Kinerja IFC • Standar Kinerja 1 : Pengkajian dan Pengelolaan Risiko dan Dampak Lingkungan dan Sosial • Standar Kinerja 2 : Tenaga Kerja dan Kondisi Tempat Kerja • Standar Kinerja 3 : Sumber Daya Efisiensi dan Pencegahan Polusi • Standar Kinerja 4 : Kesehatan Masyarakat, Keselamatan, dan Keamanan • Standar Kinerja 5 : Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali • Standar Kinerja 6 : Konservasi Kenekaragaman Hayati dan Pengelolaan Keberlanjutan Sumber Daya Alam • Standar Kinerja 7 : Masyaratak Adat • Standar Kinerja 8 : Warisan Budaya Kebijakan IFC untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Sosial (Januari 2012) 20
A. 2. 2 Kerangka Kerja Internasional - ESIA Proses ESIA Penapisan Screening Dampak Tidak Signifikan ESHIA tidak diperlukan No ESHIA Required No Significant Impacts Potensi Dampak yang diperkirakan Potential Impacts are expected Konsultasi Publik Public Consultation Rona Awal Baseline Studies Pengkajian Assessment Pelingkunpan Scoping Konsultasi Consultation Perkiraan dan Evaluasi Dampak Alternatif dan Modifikasi Desain Impact Prediction and Evaluation Alternatives & Design Modification Mitigasi Mitigation Rencana Tindak Lingkungan & Sosial Environmental & Social Action Plan ESHIA Sempunakan/Tingkatkan Desain Proyek Refine/Improve Project Design Konsultasi Publik Public Consultation Sempurnakan/Tingkatkan ESAP Refine/Improve ESAP 21
A. 2. 2 Kerangka Kerja Internasional - ESIA Pedoman-Pedoman ESIA • Pedoman-Pedoman IFC mempertimbangkan dampak lingkungan sesuai dengan keberlanjutan dan pedoman EHS, ada tiga pedoman yang memiliki berkaitan dengan proyek-proyek pelabuhan diantaranya: – Kebijakan Lingkungan dan Kesehatan yang berkelanjutan (Januari 2012) – Pedoman Umum Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan (April 2007) – Pedoman Linkgungan, Kesehatan dan Keselamtan untuk Bandara, Pelabuhan-pelabuhan dan terminal-terminal (April 2007) 22
A. 2. 3 Ringkasasn Perbandingan Proses ESIA vs. Proses AMDAL • Merupakan Proses yang sangat serupa • Unsur-unsur lingkungan yang sangat mirip, namun ESIA juga membahas: – Perubahan Iklim dan Kebelanjutan – Dampak Visual – Mungkin menerapkan batasan-batasan maksimum yang lebih ketat • Elemen Sosio yang berbeda (terutama berkenaan dengan Pengadaan Tanah) – ESIA memiliki batasan survey sosial yang lebih luas – AMDAL mempertimbangkan kerangka kerja hukum Indonesia untuk Pengadaan Tanah (UU No. 2/2012) – IFC membahas hilangnya pendapatan sektor informal – IFC membahas juga para penghuni liar – Sangat menekankan pada terinformasinya dan konsultasi masyarakat serta pemulihan mata pencahariannya 23
A. 3 Pengadaan Tanah Gambaran Umum A. 3. 1 Standar Nasional untuk Pengadaan Lahan o o o o Regulasi Terkait Persyaratan Dasar Kebijakan Mekanisme Pengaduan Flow Kegiatan LAP and LARAP Pihak-Pihak yang terlibat o o o o Persyaratan Standar Internasional Persyaratan Dasar Kebijakan Mekanisme Pengaduan Flow Kegiatan LAP and LARAP Pihak-Pihak yang terlibat A. 3. 2 International Standard for Land Acquisition A. 3. 3 Ringkasan Perbandingan o Perbedaan antara Standar Nasional dan Standar Internasional 24
A. 3. 1 Standar Nasional untuk Pengadaan Tanah Regulasi-regulasi terkait – UUPA 5/1960 – Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15/1975 (Ketentuan Mengenai Prosedur Pengadaan Tanah) (untuk pemerintah dan swasta) – Undang-Undang No. 2/2012 (Pengadaan Tanah untuk Pembangunan untuk Kepentingan Umum) (komersial dan kepentingan umum) (contoh pembangunan pelabuhan Pasal 10 d) – Peraturan Presiden No. 71/2012 ( – Presidential Regulation 71/2012 (Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum) (komersial dan kepentingan umum) Catatan: – Keputusan Presiden 55/1993 (hanya untuk kepentingan umum) – Peraturan Presiden No. 36/2005 diamandemen dengan Peraturan Presiden No. 65/2006 (Komersial dan kepentingan umum) 25
A. 3. 1 Standar Nasional untuk Pengadaan Tanah Persyaratan Dasar UU No 2/2012 and Per. Pres 71/2012 mempersyaratkan: • Rencana Tata Ruan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota • Prioritas-Prioritas Pembangunan • Survei Sosial – Ekonomi • Kelayakan Lokasi • Analisis Biaya dan Manfaat Pembangunan • Perkiraan Nilai Lahan • Dampak Lingkungan dan Sosial • Kajian lain 26
A. 3. 1 Standar Nasional untuk Pengadaan Tanah Dasar Kebijakan – Pemukiman Kembali secara Paksa ‘Involuntary” diatur dalam: • UU No 2/2012 – Payung peraturan untuk Pengadaan Tanah • Peraturan Presiden No. 71/2012 • Peraturan Kepala BPN No. 5/2012 – kegiatan-kegiatan pengadaan tanah secara rinci • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72/2012 – anggaran dan biaya • Peraturan Menteri Keuangan No. 13/2013 – anggaran dan biaya 27
A. 3. 1 Standar Nasional untuk Pengadaan Tanah Dasar Kebijakan – Matrik Keberhakan Kebijakan dan Regulasi Nasional Survei Sosial Ekonomi (Primer dan Sekunder) Pengecakan Lapangan (Kunjungan dan Observasi Lapangan) Matrik Keberhakan Kerugian Aset * Pihak yang berhak** Keberhakan*** Tanah Pemegang Hak Tanah Pembayaran Tunai Struktur Bangunan Pemegang Hak Mengelola Tanah dengan Tanah Pohon & Tanaman Penjaga Pemukiman Kembali Obyek berkaitan tanah dll Pembagian Saham * Kerugian Aset adalah properti yang terdampak oleh proyek (UU No. 2/2012 dan Perpres No. 71/2012) ** Pihak yang berhak adalah orang-orang yang terkena dampak proyek termasuk pemilik tanah, penyewa, karyawan, dll. (Perpres No. 71/2012) *** Keberhakan adalah memiliki hak untuk sesuatu (UU No. 2/2012 dan Perpres No. 71/2012) 28
A. 3. 1 Standar Nasional untuk Pengadaan Tanah Dasar Kebijakan – Matrik Keberhakan Tipe Kerugian berdasarkan UU No. 2/2012 dan Perpres No. 71/2012 • Tanah • Ruang di atas tanah dan di bawah tanah • Struktur Bangunan • Pohon dan Tanaman • Obyek-Obyek yang terkait dengan tanah yang ada • Kerugian Lain yang bisa dinilai Pihak-pihak yang berhak berdasarkan Perpres No. 71/2012: • Pemegang Hak atas tanah • Pemegang Hak untuk mengelola • Wali (nadzir) untuk tanah wakaf • Pemilik tanah sebelumnya secara tradisional • Masyarakat secara hukum adat • Pihak yang memiliki hak atas tanah negara dengan itikad baik • Pemegang dasar kepemilikan lahan • Pemilik struktur bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang ada Keberhakan berdasarkan UU No. 2/2012 dan Perpres No. 71/2012: • Pembayaran Tunai • Pengantian Lahan • Pemukiman Kembali • Pembagian Saham • Klausul yang lain 29
A. 3. 1 Standar Nasional untuk Pengadaan Tanah Alur Kegiatan 30
A. 3. 1 Standar Nasional untuk Pengadaan Tanah Mekanisme Pengaduan • Tidak ada mekanisme pengaduan khusus yang diperlukan secara hukum • Sebagai pengalaman-pengalaman terbaik yang ada banyak proses-proses pengadaan tanah proyek pemerintah menggunakan suatu mekanisme pengaduan • Mekanisme ini memungkinkan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan pihak-pihak yang terkena dampak • Menyediakan suatu metode formal untuk menangani isu-isu yang ada 31
A. 3. 1 Standar Nasional untuk Pengadaan Tanah LAP and LARAP Rencana Pengadaan Tanah: • • • Maksud dan Tujuan dari Rencana Pembangunan Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Layout dari Lokasi Tanah/Proyek Kebutuhan Luas Tanah Gambaran Umum tentang status lahan Perkiraan pelaksanaan pembebasan tanah Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan Perkiraan nilai tanah Rencana Anggaran 32
A. 3. 1 Standar Nasional untuk Pengadaan Tanah Pihak-Pihak yang Terlibat (dalam 4 tahap) UU No 2/2012 dan Perpres 71/2012 Perencanaan dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah, dengan bantuan dari instansi teknis terkait atau dapat dibantu oleh badan profesional yang ditunjuk. Persiapan dilakukan oleh Gubernur. Persiapan Tim akan dibentuk oleh Gubernur dan akan terdiri dari : • Walikota atau Bupati • SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) • Lembaga yang membutuhkan lahan • Instansi terkait lainnya Dalam hal keberatan dari masyarakat, Gubernur akan membentuk Tim Penilai Keberatan yang terdiri dari: • • • Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat pemerintah yang ditunjuk sebagai Ketua Kepala Kantor Wilayah BPN Lembaga pemerintah dalam perencanaan pembangunan daerah Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dan Akademisi 33
A. 3. 1 Standar Nasional untuk Pengadaan Tanah Pihak-Pihak yang Terlibat UU No 2/2012 dan Perpres 71/2012 Pelaksanaan, Tim Pelaksana setidaknya terdiri dari: • Tim penilai eksternal • Pejabat yang bertanggung jawab atas urusan pembebasan tanah di BPN Kantor Wilayah • Kepala badan pertanahan setempat • Unit pejabat provinsi yang bertanggung jawab atas urusan tanah • Walikota/Bupati • Lurah dan/atau Kepala Desa Penyampaian hasil dilaksanakan oleh BPN dan diserahkan kepada istansi yang memerlukan tanah 34
A. 3. 2 Standar Internasional Pengadaan Tanah Persyaratan-persyaratan Standar Internasional • Mengapa mengikuti standar-standar internasional • Proyek-proyek yang membutuhkan pendanaan internasional • Seperti: IIF, Bank Dunia, JICA, ADB, dll • Apa itu standar-standar international? • Prinsip-prinsip Ekuator III • Safeguard Sosial Bank Dunia – OP 4. 12 – “involuntary” Pemukiman kembali • Spesifik dengan Standar Kinerja 5 IFC : Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali 35
A. 3. 2 Standar Internasional Pengadaan Tanah Persyaratan Dasar Persyaratan Perencanaan PS 5 IFC • Desain Proyek Final • Kompensasi dan Kebijakan Manfaat untuk Orang Terungsi • Pelibatan Masyarakat • Mekanisme Pengaduan • Perencanaan dan Pelaksanaan Pemukiman Kembali dan Pemulihan Mata Pencaharian • Rencana Pemindahan • Tanggung Jawab Swasta memastikan Pemukiman Kembali yang dilakukan Pemerintah sesuai dengan standar IFC 36
A. 3. 2 Standar Internasional Pengadaan Tanah Alur Kegiatan 37
A. 3. 2 Standar Internasional Pengadaan Tanah Landasan Kebijakan – Pemukiman Kembali secara Sukarela dan Paksa • Pemukiman kembali secara sukarela adalah suatu situasi kesediaan penjual dan pembeli, dimana suatu kesepakatan telah disetujui. • Pemindahan Paksa mungkin diperlukan untuk proyel-proyek kepentingan umum atau kadang-kadang untuk pembangunan swasta • Baik pemukiman kembali secara sukarela dan paksa minimal harus mengikuti hukum nasional • Pemukiman kembali secara paksa di bawah standar internasional dapat mengikuti IFC atau Pedoman Bank Dunia (Standar Kinerja 5 IFC atau Safeguard Social Bank Dunia OP 4. 12 Pemukiman Kembali secara Paksa, yang menyediakan hal lebih detail di dalamnya 38
A. 3. 2 Standar Internasional Pengadaan Tanah Landasan Kebijakan – Matriks keberhakan Kebijakan dan Regulasi Internasional (PS 5 - IFC ) Survei Sosio Ekonomi Pengecekan Lapangan (Primer dan Sekunder) (Kunjungan dan Observasi Lapangan) Matriks Keberhakan Kerugian Aset * Pihak yang berhak** Keberhakan*** Tanah Pemegang Hak Tanah Pembayaran Tunai Struktur Bangunan Pemegang Hak Mengelola Tanah dengan Tanah Pohon & Tanaman Penjaga Pemukiman Kembali Obyek berkaitan tanah dll Pembagian Saham * Kerugian Aset adalah properti yang terdampak oleh proyek (UU No. 2/2012 dan Perpres No. 71/2012) ** Pihak yang berhak adalah orang-orang yang terkena dampak proyek termasuk pemilik tanah, penyewa, karyawan, dll. (Perpres No. 71/2012) *** Keberhakan adalah memiliki hak untuk sesuatu (UU No. 2/2012 dan Perpres No. 71/2012) 39
A. 3. 2 Standar Internasional Pengadaan Tanah Landasan Kebijakan–PS 5 IFC – Matriks Keberhakan Tipe Kerugian • Pemindahan Fisik • Pemindahan Ekonomi • Termasuk daerah sementara atau permanen, area komersial Pihak-pihak yang berhak • Pemilik aset • Pengusaha/Pekerja • Permukiman Liar dan ilegal • Semua pihak yang teridentifikasi sebagai Masyarakat terkena dampak proyek (seperti: masyarakat rentan) Keberhakan • Kompensasi tunai • Lahan Pengganti • Pemukiman Kembali • Tidak ada penyusutan struktur • Hak masyarakat yang terkena dampak/terungsikan disediakan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku • dll 40
A. 3. 2 Standar Internasional Pengadaan Tanah Mekanisme Pengaduan IFC PS 5: • Membentuk suatu mekanisme pengaduan • Menerima dan mengatasi masalah-masalah spesifik tentang kompensasi dan relokasi yang diajukan oleh orang-orang terkena dampak atau anggota masyarakat setempat secara tepat waktu, termasuk mekanisme jalan yang dirancang untuk menyelesaikan sengketa dengan cara yang tidak memihak. • Penanganan keluhan pada waktunya melalui suatu mekanisme pengaduan yang efektif dan transparan adalah sangat penting untuk pelaksanaan pemukiman kembali yang memuaskan dan untuk menyelesaikan proyek sesuai jadwal • Rumah tangga dan masyarakat yang terkena dampak (sebagai bagian dari upaya konsultasi) harus diberitahu mengenai proses untuk mendaftarkan keluhan dan harus memiliki akses ke mekanisme pengaduan ini serta mengetahui kemungkinan jalur hukum yang tersedia. Ini harus mudah diakses oleh semua dan memberikan penggantian kerugian secara adil, transparan dan tepat waktu, serta penyediaan akomodasi khusus untuk perempuan dan kelompok rentan dan terpinggirkan untuk menyuarakan keprihatinan mereka atau dalam membuat pengaduan. 41
A. 3. 2 Standar Internasional Pengadaan Tanah LARAP – terintegrasi dengan PCDP PS 5 IFC, termasuk: • Rencana Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali (LARAP) – untuk mendukomentasikan rencana, kebijakan, pihak-pihak yang terkena dampak, dan hasil-hasil pengadaan tanah. • LARAP harus mencakup suatu Rencana dan Pelaksanaan Pemukinan kembali dan pemulihan mata pencaharian • Membuat suatu rencana konsultasi publik dan pengungkapan (Public Consultation and Disclosure Plan – PCDP) untuk mendokumentasikan rencana dan pelaksanaan interaksi dan konsultasi publik (Catatan: Proses konsultasi harus memastikan bahwa perspektif perempuan dan kelompok minoritas lainnya dapat tercakup dan kepentingan mereka diperhitungkan dalam semua aspek perencanaan dan pelaksanaan pemukiman kembali) 42
A. 3. 2 Standar Internasional Pengadaan Tanah LARAP – Outline PS 5 IFC Outline Rencana Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali • • • • • Deskripsi Proyek Dampak-dampak potensial Tujuan dan kajian yang dilakukan Kerangka Kerja Regulasi Kerangka Kerja Kelembagaan Keterlibatan pemangku kepentingan Karakteristik sosial ekonomi Kelayakan Penilaian dan Kompensasi Kerugian Besaran Perpindahan Kerangka Kerja Keberhakan Langkah-langkah pemulihan mata pencaharian Lokasi pemukiman kembali Perumahan, infrastruktur dan pelayanan sosial Prosedur pengaduan Tanggung Jawab organisasi Jadwal pelaksanaan Biaya dan Anggaran Monitoring, evaluasi dan pelaporan 43
A. 3. 2 Standar Internasional Pengadaan Tanah Pihak-pihak yang terlibat PS 5 IFC Mewajibkan suatu proyek untuk mengadopsi standar lokal, berkaitan: • Kerangka kerja organisasi dalam pelaksanaan (identifikasi lembaga yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tahapan-tahapan pemukiman kembali dan penyediaan pelayanan) • Pengaturan untuk memastikan koordinasi yang tepat antara lembaga dan pihak berwenang sesuai yuridiksinya yang terlibat dalam pelaksanaan • Langkah-langkah (termasuk bantuan teknis) yang diperlukan untuk memperkuat kapasitas lembaga pelaksana dalam merancang dan melaksanakan kegiatan-kegiatan pemukiman kembali • Ketentuan untuk mengalihkan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk mengelola fasilitas dan layanan yang disediakan dalam proyek tersebut 44
A. 3. 3 Ringkasan Perbandingan Perbedaan antara Standar Nasional dan Internasional Standar Nasional Internasional Standar Tidak ada pertimbangan untuk masyarakat yang rentan Mempertimbangkan masyarakat rentan Tidak ada kompensasi kepada penghuni liar dan permukiman ilegal Mempertimbangkan kompensasi kepada penghuni liar dan permukiman ilegal Beberapa Hak berada di daerah Struktur hak Jelas abu-abu (“grey area”) Tidak ada persyaratan yang jelas untuk proses pengaduan Diwajibkan adanya Mekanisme keluhan Kompensasi kerugian fisik Kompensasi baik kerugian fisik dan ekonomi Tidak ada pertimbangan untuk pihak yang terkena dampak secara tidak langsung Mempertimbangan untuk pihak yang terkena dampak secara tidak langsung 45
B. Isu-Isu Lingkungan Proyek Pelabuhan Pertimbangan • Pertimbangan Utama – – – – Pengelolaan Material Pengerukan Ekologi Laut/Pantai Emisi Udara Pengelolaan Sampah (Sampah Umum, Air Limbah, Limbah Padat) Pengelolaan bahan berbahaya dan oli Kebisingan Keanekaragaman Hayati & Sumber Daya Ekologi • Pertimbangan-pertimbangan lainnya – Pengelolaan Lalu Lintas – Dampak Visual – Keberlanjutan dan Perubahan Iklim 46
B. Isu-Isu Lingkungan Proyek Pelabuhan Pengelolaan Material Pengerukan Konstruksi – Kontaminasi Tanah – Isu Geoteknik – Kemungkinan erosi tanah – Peningkatan suspensi sedimen (kekeruhan) dalam air laut akibat penyebaran pengerukan sedimen – Penurunan kualitas air dengan peningkatan Total Padatan tersuspensi (Total Suspended Solid TSS) dan kekeruhan – Kemungkinan gangguan kimia kelautan dan ekologi pesisir – Peniadaan/penurunan habitat – Penurunan kualitas air laut Mitigasi – Penapisan bahan pengerukan – Pembuangan bahan pengerukan secara tepat – Memilih metode pengerukan secara seksama – Pengurangan penyebaran kontaminan dengan penahanan 47
B. Isu-Isu Lingkungan Proyek Pelabuhan Ekologi Laut/Pantai Konstruksi – Kemungkinan gangguan kimia terhadap laut dan ekologi pesisir – Pergantian habitat laut dan pesisir yang disebabkan oleh perubahan struktur sedimen – Tertutupnya Komunitas Bentik disebabkan oleh pembuangan sedimen – Penurunan pencahayaan untuk organisme yang tergantung cahaya – Regresi rumput laut dan padang rumput – Terganggunya burung dan hewan laut – Terkurangnya sumber daya perikanan dan terdegradasinya kualitas perikanan untuk kegiatan pusat makanan dan rekreasi. – Memburuknya polusi air Operasi – Kebocoran minyak dan campuran dari kapal merusakan sumber daya perikanan, biota laut dan habitat. – Biodegradasi minyak dalam air mengurangi oksigen terlarut yang dibutuhkan oleh biota – Sumber daya perikanan yang terdampak oleh kontaminasi bahan-bahan kimia dari kebocoran 48
B. Isu-Isu Lingkungan Proyek Pelabuhan Ekologi Laut/Pantai Mitigasi – Konstruksi : Perencanaan yang tepat dari pekerjaan konstruksi, mengurangi kekeruhan dengan menggunakan tirai lumpur/kekeruhan, peningkatan atau restorasi habitat, pemantauan lingkungan, inspeksi berkala dari kegiatan konstruksi oleh otoritas penegakkan hukum dan lembaga, survei karakteristik ekologi dengan cermat serta pembatasan koridor kerja – Operasi : peningkatan dan restorasi habitat seperti penciptaan habitat rumput laut untuk pemulihan sumber daya perikanan, memperluas habitat rawa dan pasir intertidal dan daerah berlumpur untuk spesies mangsa, pengukuran dalam pengelolaan lingkungan berkaitan dengan kebocoran minyak, pengendalian debu, perlindungan kualitas air dan langkah-langkah pengurangan kebisingan. 49
B. Isu-Isu Lingkungan Proyek Pelabuhan Emisi Udara Konstruksi – Menimbulkan partikel debu dari kegiatan kontruksi termasuk kegiatan pengerukan/penimbunan, transportasi, peralatan konstruksi, perataaan/pembersihan, dan aktifitas di darat. – Emisi gas buang dari konsumsi bahan bakar alat berbahan bakar diesel dengan mengeluarkan bahan beracun dan karsinogenik Operasi – Emisi dari kapal, peralatan penanganan kargo, mobilitas truk terkait pelabuhan – Emisi gas buang dari kendaraan konstruksi, pabrik, mesin dan kapal Mitigasi – Konstruksi – meminimalkan emisi debu, emisi gas buang, dan emisi volatile – Operasi – melakukan operasi off-loading secara efisien dan pengaturan batas waktu diam/tunggu 50
B. Isu-Isu Lingkungan Proyek Pelabuhan Emisi Udara Ambang Batas Parameter Ozon (03) Kabon Monoksida (CO) Nitrogen Dioksida(NO 2) Sulfur Dioksida (SO 2) Total Partikel Tersuspensi (TSP) PM 10 PM 2. 5 Timbal (Pb) Pengukuran Waktu 1 jam 8 -jam sehari maximum 1 tahun 1 jam 24 jam 1 tahun 10 menit 1 jam 24 jam 1 tahun 24 jam 1 tahun Standar Indonesia* Unit Konsentrasi μg/Nm 3 235 - IFC** Unit Konsentrasi μg/m 3 100 μg/Nm 3 μg/Nm 3 μg/Nm 3 μg/Nm 3 μg/m 3 μg/m 3 50 30, 000 10, 000 400 150 100 900 365 60 230 90 150 65 15 2 1 200 40 500 20 50 20 25 10 Sumber : *) Peraturan Pemerintah No. 41/1999 tentang Pengendalian Polusi Udara **) Pedoman Umum EHS IFC 51
B. Isu-Isu Lingkungan Proyek Pelabuhan Pengelolaan Sampah (Umum, Air Limbah, Limbah Padat) Konstruksi – Limbah dari pembongkaran, pembersihan dan konstruksi jalan – Limbah berbahaya, limbah padat, dan air limbah selama konstruksi Operasi – Limbah padat inert dari kemasan kargo dan kantor administrasi – Limbah yang berpotensi berbahaya berkaitan dengan pemeliharaan kendaraan operasi (minyak pelumas dan bahan pelarut untuk mesin) – Limbah cair dan padat dari kapal yang datang Mitigation - Konstruksi: penggunaan material hasil pengurukan, daur ulang limbah beton, penyimpanan limbah yang tepat dan terkategori, menjaga wilayah tetap bersih, SOP Prosedur Tetap limbah berbahaya yang ditetapkan - Operasi: menyediakan limbah yang memadai dan pengelolaan sampah, dilarang membuang limbah padat dan limbah berbahaya ke laut, penyimpanan air limbah kapal-kapal besar secara tepat dengan menyediakan fasilitas pengolahan air limbah yang terhubung ke tempat pengolahan air limbah kota 52
B. Isu-Isu Lingkungan Proyek Pelabuhan Pengelolaan Sampah (Umum, Air Limbah, Limbah Padat) Ambang Batas – Kualitas Air Laut Wilayah Pelabuhan No Parameter FISIKA 1 Kecerahan 2 Kebauan 3 Padatan tersuspensi total 4 Sampah 5 Temperatur 6 Lapisan Minyak KIMIA 1 p. H 2 Salinitas 3 Amonia total (NH 3 -N) 4 Sulfida (H 2 S) 5 Hidrokarbon total 6 Senyawa Fenol total 7 PCB (poliklor bifenil) 8 Surfaktan (deterjen) 9 Minyak dan Lemak 10 TBT (tri butil tin) Logam Terlarut 1 Raksa 2 Kadmium (Cd) 3 Tembaga (Cu) 4 Timbal (Pb) 5 Seng (Zn) Mikrobiologi Unit Baku Mutu m mg/L °C - >3 Tidak berbau 80 Alami - 6. 5 - 8. 5 Alami 0. 3 0. 03 1 0. 002 0. 01 o/ oo mg/L µg/L mg/L MBAS mg/L µg/L mg/L mg/L 1 5 0. 01 0. 003 0. 01 0. 05 0. 1 MPN/100 1000 ml Sumber : Keputusan Menteri LH 51/2004 (Lampiran I – Baku Mutu Air Laut untuk Perairan Pelabuhan) 1 Koliform Total 53
B. Isu-Isu Lingkungan Proyek Pelabuhan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Minyak Konstruksi – Bahan Cair Berbahaya (Bahan bakar dan bahan kimia) – Limbah Berbahaya (tanah terkontaminasi, limbah bahan bakar dan pelumas, filter oli dan baterai) Operasi – Bahan Cair Berbahaya (Bahan bakar and bahan kimia) – Cat Residu dan bahan pelarut dalam kontainer-kontainer Mitigasi - Konstruksi: cairan berbahaya (bahan bakar dan bahan kimia) tersimpan sesuai dengan suatu rencana pengelolaan barang berbahaya dalam wadah tertutup selama konstruksi, tempat penyimpanan pengolahan dan pengiriman tanah yang terkontaminasi, penetapan Prosedur Tetap (SOP) limbah berbahaya seperti penyimpanan sebagaimana mestinya dan tertutup dengan baik. - Operasi: Ditetapkannya Prosedur Tetap (SOP) limbah berbahaya seperti penyimpanannya secara tepat dan tertutup dengan baik 54
B. Isu-Isu Lingkungan Proyek Pelabuhan Kebisingan Konstruksi – Kebisingan dari peralatan dan mobilitas selama kegiatan reklamasi dan pembangunan jalan akses. Operasi – Kebisingan dan getaran frekuensi rendah dari volume lalu lintas lebih berat dan peningkatan lalu lintas truk Mitigasi – Konstruksi: saluran pembuangan knalpot yang selalu terpasang baik, terpelihara, dan semua mesin dan kendaraan dioperasikan dengan efisien. – Operasi: pemuatan truk-truk secara cerdas dan melarang kendaraan menunggu di tempat dekat dari penerima dampak. 55
B. Isu-Isu Lingkungan Proyek Pelabuhan Kebisingan Ambang Batas Penerima IFC** Standar Indonesia* Siang/Malam Siang Malam 55(siang)/45(malam) 55 45 Perdagangan dan Jasa 70 70 Perkantoran dan Perdagangan 65 70 Ruang Terbuka Hijau 50 Industri 70 70 Pemerintahan dan Fasilitas Umum 60 55 45 Rekreasi 70 Lingkungan Kegiatan Rumah Sakit 55 Sekolah 55 55 45 Tempat ibadah 55 55 45 Peruntukan Kawasan Perumahan dan Permukiman Institutional Source : *) Keputusan Menteri LH No. 481996 tentang Baku Tingkat Kebisingan **) Pedoman Umum IFC EHS– Tabel 1. 7 Kebisingan 56
B. Isu-Isu Lingkungan Proyek Pelabuhan Keanekaragaman Hayati & Sumber Daya Ekologi Konstruksi & Operasi – Perusakan habitat fauna terestrial – Limpasan air yang tercemar – Hilangnya habitat muara dan pantai – Ekologi lokal terdampak debu dan emisi gas buang dari kendaraan dan mesin konstruksi Mitigasi – Pembatasan pembersihan terhadap vegetasi yang ada – Merehabilitasi hutan mangrove yang hancur – Pertimbangan spesies tanaman asli untuk pekerjaan lanskap – Melindungi sisa daerah mangrove sekitar proyek – Menyimpan limbah yang tepat untuk membatasi proliferasi hama 57
B. Isu-Isu Lingkungan Proyek Pelabuhan Pengelolaan Lalu Lintas Konstruksi - Kerusakan perkerasan jalan selama konstruksi menimbulkan isuisu keselamatan jalan - Kemacetan lalu lintas di sepanjang rute transportasi mempengaruhi usaha dan masyarakat lokal - Peningkatan lalu lintas lokal meningkatkan tingkat kebisingan Operasi - Kemacetan, peningkatan pergerakan truk ke dan dari pelabuhan di sepanjang jalan lokal dapat mengakibatkan kemacetan dan gangguan Mitigasi - Konstruksi: perawatan dan pemeliharaan jalan, rencana pengelolaan lalu lintas, dan mengidentifikasi rute-rute kendaraan berat - Operasi: menerapkan suatu rencana pengelolaan lalu lintas dan cara meredakan lalu lintas 58
B. Isu-Isu Lingkungan Proyek Pelabuhan Dampak Visual Konstruksi – Kegiatan yang ekstensif di dermaga selama konstruksi – Tumpahan cahaya lampu dari lokasi proyek selama konstruksi di malam hari Operasi – Keberadaan pelabuhan dan kapal yang bersandar untuk bongkar muat dapat membuat dampak visual untuk sekitarnya – Pencahayaan untuk operasi pelabuhan di malam hari – Emisi yang nampak dan tidak diinginkan dari truk-truk, kapal-kapal, dan kargo Mitigasi – Koridor hijau di pantai untuk mengurangi pandangan yang mengganggu – Tempat penyimpanan berlokasi jauh dari jalan dan permukiman – Mengurangi penggunaan pencahayaan berlebih di daerah pelabuhan dekat pemandang sensitif – Mensyaratkan penggunaan arah pencahayaan ke bawah dibandingkan arah pencahayaan ke atas. – Penggunaan warna dan bahan sesuai dengan visual lingkungan yang ada dan meminimalkan potensi pantulan 59
B. Isu-Isu Lingkungan Proyek Pelabuhan Keberlanjutan dan Perubahan Iklim Konstruksi - Emisi gas rumah kaca kumulatif dari peralatan kerja dan kendaraan selama konstruksi - Perubahan ekosistem dan hilangnya habitat darat dan perairan Operasi - Emisi dari pengoperasian pelabuhan (kapal kargo, kapal pelabuhan, peralatan penanganan kargo dan truk kargo) dan Emisi dari tempat berlabuh, bangunan, pencahayaan pelabuhan dan kendaraan kargo/darat. - Emisi tidak terolah dibuang ke udara, ke air, ke tanah dan sedimen laut dari kegiatan-kegiatan industri, serta timbulnya kebisingan, limbah dan pembuangan, kehilangan degradasi habitat darat dan perairan. 60
B. Isu-Isu Lingkungan Proyek Pelabuhan Keberlanjutan dan Perubahan Iklim Mitigasi - Konstruksi: Pengendalian emisi dengan menggunakan metode pengolahan polusi udara, strategi-strategi pengurangan waktu tunggu truk/kapal, hemat energi, pengurangan polusi, peralatan kerja dan kendaraan dengan rendah emisi, desain bangunan yang eko-efisien serta pencahayaan hemat energi. - Operasi: pemberian insentif untuk kendaraan dan kapal lebih hemat bahan bakar, peraturan bahan bakar yang lebih bersih, alternatif listrik hijau, strategi pengurangan emisi udara, inisiatif proyek pelabuhan hijau dan penanaman pohon. 61
C. Isu-isu Sosial untuk Proyek Pelabuhan Pengantar - Fasilitas Sosial dan Masyarakat - Warisan Budaya dan Masyarakat Adat - Barang/Pelayanan Eksosistem - Kesehatan dan Keselamatan Publik - Keselamatan dan Kesehatan Kerja 62
C. Isu-isu Sosial untuk Proyek Pelabuhan Fasilitas Sosial dan Masyarakat Konstruksi - Penggunaan fasilitas masyarakat setempat menjadi berkurang - Akses ke fasilitas masyarakat menjadi berkurang - Penurunan jumlah wisatawan - Menciptakan gangguan pemandangan dari pelabuhan - Kehilangan pilihan rekreasi bagi warga sekitar Operasi - Kebisingan, timbulnya debu dan emisi gas buang dari kendaraan di daerah pelabuhan, jalan penghubung atau fasilitas pendukung - Konsentrasi polusi menyebabkan dampak kesehatan - Kurang menariknya secara visual berdasarkan bentuk pandangan Mitigasi - Konstruksi: langkah-langkah penurunan polusi udara, kebisingan, lalu lintas dan ganggunan visual. - Operasi: memastikan akses terhadap fasilitas publik selama masa pengoperasian pelabuhan, penanaman pohon di sepanjang jalan akses dan untuk memblokir pandangan yang tidak menyenangkan, dan bentuk pandangan dari arah fasilitas masyarakat yang ada 63
C. Isu-isu Sosial untuk Proyek Pelabuhan Warisan Budaya dan Masyarakat Adat Konstruksi - Gangguan terhadap situs warisan etnografi dan arkeologi Mitigasi - Hindari kegiatan proyek dekat dengan situs warisan etnografi dan arkaelogi (seperti situs makam Raja Tallo) - Dilarang masuk ke situs makam Raja Tallo untuk orang yang tidak berhak - Segera melaporkan jika ada situs warisan lainnya yang ditemukan di wilayah operasi - Manajemen yang tepat dan tindakan perlindungan bagi situs warisan (situs makam Raja Tallo) termasuk pagar, papan petunjuk, penyelamatan, dan penelitian-penelitian ilmiah - Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Warisan Budaya 64
C. Isu-isu Sosial untuk Proyek Pelabuhan Barang/Pelayanan Ekosistem Konstruksi - Gangguan terhadap eksositem pesisir yang mempengaruhi kesehatan lingkungan laut dan darat. - Organisme-organisme dan habitat-habitat laut yang terkena dampak Operasi - Pelayanan ekosistem terganggu oleh praktek-praktek yang tidak berkelanjutan yang menyebabkan emisi dari transportasi darat dan laut, pengelolaan sampah yang tidak benar, dan/atau kebocoran dari zat kimia. Mitigasi - Limbah dari konstruksi dibuang dengan benar - Pembatasan Pembuangan ke laut - Identifikasi dan pelestarian daerah penting bagi keanekaragaman hayati 65
C. Isu-isu Sosial untuk Proyek Pelabuhan Kesehatan dan Keselamatan Publik Konstruksi - Peningkatan risiko kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh emisi partikulat dari penghilangan vegetasi, pekerjaan tanah dan pergerakan lalu lintas serta pengolahan sampah dan air limbah yang tidak tepat - Peningkatan penyakit kesehatan pernapasan akibat emisi debu selama konstruksi - Peningkatan penyakit yang ditularkan nyamuk (malaria dan demam berdarah) karena area yang tergenang. - Bahaya lalu lintas karena peningkatan lalu lintas dan mobilisasi peralatan Operasi - Penanganan kargo yang berisi barang-barang berbahaya (seperti bahan mudah terbakar, peledak, bahan beracun, patogen dan korosif) secara salah - Risiko tidak langsung seperti mengkonsumsi ikan yang terkontaminasi dan tanaman yang berhubungan dengan kegiatan pelabuhan seperti tumpahan atau kebocoran minyak dan zat kimia lainnya - Peningkatan penyakit pernapasan di masyarakat sekitar dan penerima sensitif yang disebabkan oleh kemacetan lalu lintas, penanganan kargo dan pergerakan, dan emisi kapal 66
C. Isu-isu Sosial untuk Proyek Pelabuhan Kesehatan dan Keselamatan Publik Mitigasi - Konstruksi: Pengurangan emisi debu, pelaksanaan tindakan pengendalian nyamuk, pengelolaan sampah yang tepat, pelatihan dan program penyadaran bagi pengusaha dan kontraktor mengenai pentingnya kesehatan dan keselamatan masyarakat, menyediakan fasilitas kesehatan publik bagi masyarakat dan karyawan, mencegah penyakit menular melalui karyawannya. - Operasi: Pengelolaan debu dan prosedur tetap pemantauan kualitas udara, penilaian risiko kesehatan secara berkala diambil untuk mengidentifikasi tingkat dampak selama operasi pelabuhan, pelaksanaan dan pemantauan prosedur operasional kargo bahan berbahaya, dan mengembangkan suatu kesehatan dan keselamatan yang tepat dan rencana darurat untuk setiap dampak yang mungkin timbul akibat kegiatan operasi pelabuhan setiap harinya 67
C. Isu-isu Sosial untuk Proyek Pelabuhan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi - Potensial kendaraan tabarakan - Kecelakaan atau luka terkait mesin. - Gangguan pendengaran akibat tingkat kebisingan dan getaran yang berbahaya dalam lingkungan kerja - Kesehatan umum merusak hati, ginjal, reproduksi sistem saraf, gangguan pernapasan dan kanker berasal dari tumpahan atau kebocoran pelarut (bahan kimia) - Bekerja di lingkungan suhu tinggi untuk waktu yang lama, bekerja dengan listrik, dan kecelakaan terkait pekerjaan seperti jauh dari ketinggian. 68
C. Isu-isu Sosial untuk Proyek Pelabuhan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Operasi - Gangguan terkait kebisingan (dari peralatan mesin dan transportasi) yang mempengaruhi pekerja dalam sekitar sumber. - Kelelahan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan pekerja dan kinerja kerja secara keseluruhan. - Kesehatan dan keselamatan pekerja terhadap barang-barang berbahaya dan zat berbahaya melalui transportasi dan penanganan kargo Mitigasi - Menjaga kesehatan pekerja dan kapasitas kerja - Meningkatkan lingkungan kerja - Rencana Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan (KKL) 69
D. Isu-Isu Pengadaan Tanah (Kepentingan Umum) Gambaran Umum • Isu umum pengalaman sebelumnya • Isu-Isu Potensial dalam proyek pelabuhan • Mitigasi 70
D. Isu-Isu Pengadaan Tanah (Kepentingan Umum) Isu-Isu berdasarkan pengalaman sebelumnya • • • Isu-isu Sosial Ekonomi Isu-isu Lingkungan Masyarakat Rentan Bukti kepemilikan tanah Kepemilikan tanah dan Permukiman Liar dan Ilegal Nilai kehilangan aset Waktu pelaksanaan/tertunda Negosiasi Perantara dan Provokator Keberatan dari komunitas dan Masyarakat yang terkena dampak proyek 71
D. Isu-Isu Pengadaan Tanah (Kepentingan Umum) Isu-Isu Potensial dalam Proyek Pelabuhan • • Daerah Komersial/Perdagangan Relokasi Fasilitas Umum Kehilangan Lahan Kehilangan Permukiman Hilangnya mata pencaharian/pendapatan Jalan Umum/akses Pemanfaatan sumber daya kelautan dan kondisi PT. Industri Kapal Indonesia (IKI) yang ada • Harapan orang yang tinggal di sekitar pembangunan pelabuhan 72
D. Isu-Isu Pengadaan Tanah (Kepentingan Umum) Mitigasi • Melakukan sensus sosial ekonomi sebagai dasar untuk pengembangan dokumen LARAP • Mengidentifikasi status hak kepemilikan properti perumahan • Mata pencaharian • Pendapatan masyarakat • Anggota Keluarga • Wilayah setempat • Perkebunan atau Ternak • Fasilitas umum atau fasilitas warisan budaya. • Persepsi positif atau negatif komunitas dampak proyek yang diusulkan • Mengembangkan rekomendasi berdasarkan baseline dalam dokumen LARAP 73
8a8fe391eba39c4e09e9f25dafc24a62.ppt