Скачать презентацию ILMU PENDIDIKAN ISLAM Pendidik Peserta Didik dan Materi Скачать презентацию ILMU PENDIDIKAN ISLAM Pendidik Peserta Didik dan Materi

c9aa98f905b1746516e7951d5ff30446.ppt

  • Количество слайдов: 24

ILMU PENDIDIKAN ISLAM Pendidik, Peserta Didik, dan Materi Pendidikan Islam Oleh : Sholehuddin, M. ILMU PENDIDIKAN ISLAM Pendidik, Peserta Didik, dan Materi Pendidikan Islam Oleh : Sholehuddin, M. Pd 1

Peserta Didik • The child is a dynamic human being, he possesses a unique Peserta Didik • The child is a dynamic human being, he possesses a unique combination of personality traits and characteristic that grow and develop according to certain fundamental principle which do not necessarily make for uniformity. Lester D Crow and Alice Crow, 1956 Students as a partner. 2

Menurut Langeveld • Guru adalah Orang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan dan kedewasaan anak didik. Menurut Langeveld • Guru adalah Orang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan dan kedewasaan anak didik. Jadi orang yang disebut pendidik itu karena adanya peranan dan tanggungjawabnya mendidik anak. 3

Guru • • • Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa kompetensi personal-religius mencakup: Kasih sayang terhadap Guru • • • Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa kompetensi personal-religius mencakup: Kasih sayang terhadap peserta didik dan memperlakukannya sebagaimana anaknya sendiri Peneladanan pribadi Rasulullah Saw Bersikap objektif Bersikap luwes dan bijaksana dalam menghadapi peserta didik Bersedia mengamalkan ilmunya Al-Ghazali dalam Muhaimin et. Al. , Paradigma Pendidikan Islam: Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama di Sekolah, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001), h. 97 -98 4

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Pasal 8. UU. RI. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen 5

Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat Pasal 9. UU. RI. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen 6

1. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi 1. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi propfesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 10. UU. RI. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen 7

1. Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan. 1. Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan. 2. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah 3. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntable. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 11. UU. RI. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen 8

 • Kualifikasi akademik: ijazah jenjang pend akademik yang harus dimiliki oleh seorang guru • Kualifikasi akademik: ijazah jenjang pend akademik yang harus dimiliki oleh seorang guru sesuai dg jenis & jenjang pend formal di tempat penugasan (diperoleh melalui pendidikan tinggi program S 1 atau D 4 - UU Guru $ 9) • Kompetensi: seperangkat pengetahuan, keterampilan, & perilaku yg harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya (meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi- UU Guru $ 10). • Sertifikat pendidik: bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional (diberikan kpd guru yg telah memenuhi persyaratan, sertifikasi diselenggarakan oleh PT yg memiliki prog pend tenaga kependidikan yg 9 terakreditasi, sertifikasi dilaksanakan secara

KOMPETENSI PEDAGOGIK Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, meliputi : • Pemahaman pd peserta didik. KOMPETENSI PEDAGOGIK Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, meliputi : • Pemahaman pd peserta didik. • Perancangan & pelaksanaan pembelajaran. • Evaluasi hasil belajar. • Pengembangan potensi peserta didik. KOMPETENSI KEPRIBADIAN Kemampuan kepribadian yang : • Mantap. • Stabil. • Dewasa. • Arif. • Berwibawa. • Berakhlak mulia. • Dapat menjadi teladan. 10

KOMPETENSI PROFESIONAL Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas & mendalam yg memungkinkannya membimbing peserta KOMPETENSI PROFESIONAL Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas & mendalam yg memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yg ditetapkan dlm standar nasional pend. KOMPETENSI SOSIAL Kemampuan sebagai bagian dari masyarakat utk berkomunikasi & bergaul secara efektif dg peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, & masyarakat sekitar. 11

Standar Kompetensi Inti Pendidik 1. Mampu mengidentifikasi dan memahami karakteristik peserta didik dari aspek Standar Kompetensi Inti Pendidik 1. Mampu mengidentifikasi dan memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual. 2. Mampu memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 3. Memahami standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu. 4. Mampu memilih dan mengembangkan materi pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 5. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 6. Menguasai metode untuk melakukan pengembangan ilmu dan telaah kritis yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu 7. Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu yang terkait dengan mata pelajaran/bidang 12 pengembangan yang diampu. 8. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran

Standar Kompetensi Inti Pendidik 11. Mampu merancang penilaian proses dan hasil belajar 12. Mampu Standar Kompetensi Inti Pendidik 11. Mampu merancang penilaian proses dan hasil belajar 12. Mampu melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar 13. Mampu menggunakan hasil penilaian untuk berbagai kepentingan pembelajaran dan pendidikan. 14. Mampu mengembangkan kurikulum dan atau silabus yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. 15. Mampu melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran 16. Mampu berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain baik secara lisan maupun tulisan 17. Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, berkomunikasi, dan mengembangkan diri. 18. Mampu bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. 19. Mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. 20. Mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 13

Standar Kompetensi Inti Pendidik 21. Mempunyai rasa bangga menjadi guru, dapat bekerja mandiri, mempunyai Standar Kompetensi Inti Pendidik 21. Mempunyai rasa bangga menjadi guru, dapat bekerja mandiri, mempunyai etos kerja, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang tinggi. 22. Berperilaku jujur dan disegani. 23. Mampu mengevaluasi diri dan kinerja secara terus menerus. 24. Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dengan belajar dari berbagai sumber ilmu 25. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 26. Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. 27. Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. 28. Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan orang tua peserta didik dan masyarakat. 29. Bersikap kooperatif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. 30. Mampu beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. 14

Hubungan Pendidik dan Peserta Didik • Love and affectiaon (cinta dan kasih sayang) • Hubungan Pendidik dan Peserta Didik • Love and affectiaon (cinta dan kasih sayang) • Keterbukaan (openness) • Kebebasan (liberty) • Keujuran (Honesty) • Kesungguhan dan keikhlasan hati (sincerity) • Keagamaan (spiritual) • Suasana Kekeluargaan (family atmosphere) • Bukan dalam suasana kekuasaan (authority atau hegemony) 15

The four pillars of education UNESCO • • Learning Leraning Learning to to know The four pillars of education UNESCO • • Learning Leraning Learning to to know do be live together 16

Materi Pendidikan Islam Penyusunan materi pendidikan Islam harus memperhatikan: - Tujuan Pendidikan Islam - Materi Pendidikan Islam Penyusunan materi pendidikan Islam harus memperhatikan: - Tujuan Pendidikan Islam - Lingkungan alam dan masyarakat - Minat dan bakat peserta didik - Realitas sosial - Kondisi keagamaan - Aspek kemanusiaan - Aspek Budaya dan ekonomi - Kecenderungan Global - Dan lain-lain 17

Keberhasilan suatu materi pendidikan Islam akan ditentukan oleh pendidik (periklau dan pemahaman), metode atau Keberhasilan suatu materi pendidikan Islam akan ditentukan oleh pendidik (periklau dan pemahaman), metode atau cara penyampaian, lingkungan atau sistem sosial dalam masyarakat dan pemahaman dan pemikiran peserta didik. 18

Agar materi dapat diterima peserta didik: • Materi pendidikan disesuaikan dengan usia, dan perkembangan Agar materi dapat diterima peserta didik: • Materi pendidikan disesuaikan dengan usia, dan perkembangan kedewasaan peserta didik. • Pendidik memahami psikolgis peserta didik • Menggunakan metode yang tepat • Dikaitkan dengan pemahaman peserta didik sebelumnya • Kondisi pembelajaran yang kondusif • Dan lain sebagainya 19

Materi Pendidikan Islam Menurut Para Tokoh A. Ibnu Miskawaih Penekanan materi pada pendidikan akhlak Materi Pendidikan Islam Menurut Para Tokoh A. Ibnu Miskawaih Penekanan materi pada pendidikan akhlak 1. Hal-hal yang wajib bagi kebutuhan tubuh manusia. Contoh : Shalat dan puasa 2. Hal-hal yang wajib bagi jiwa Contoh : Penanaman akidah yang benar, mengesakan Allah dengan segala kebesarannya, dan motivasi untuk senang kepada ilmu 3. Hal-hal yang wajib bagi hubungannya dengan sesama manusia Contoh: ilmu muamalat, pertanian, dan lain-lain Ketiganya dapat diperoleh dari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan pemikiran (al-ulum al-fikriyah), dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan indera (alulum al-bissiyat) 20

Lanjutan Menurut Al-Qabisi • Kurikulum Ijbari : kurikulum yang merupakan keharusan bagi setiap anak. Lanjutan Menurut Al-Qabisi • Kurikulum Ijbari : kurikulum yang merupakan keharusan bagi setiap anak. Tentang kandungan ayat-ayat al-Qur’an, penguasaan terhadap ilmu bahasa arab, membaca dan menulis al-Qur’an dan lain-lain. • Kurikulum Ikhtiyari (tidak wajib atau pilihan). Seperti ilmu hitung, keterampilan, ilmu nahwu, sejarah, dan lain-lain 21

Lanjutan Menurut Al-Ghazali • Konsep kurikulumnya berkait dengan konsep ilmu pengetahuan yang dibagi menjadi Lanjutan Menurut Al-Ghazali • Konsep kurikulumnya berkait dengan konsep ilmu pengetahuan yang dibagi menjadi tiga • Ilmu-ilmu yang terkutuk baik sedikit maupun banyak, yaitu ilmu-ilmu yang tidak ada manfaatanya baik didunia maupun di akherat, seperti ilmu sihir, ramalan, nujum, dll • Ilmu-ilmu terpuji baik sedikit maupun banyak, yaitu ilmu yang erat kaitannya dengan peribadatan dan kebersihan diri, ilmu untuk mendekatkan diri kepada Allah • Ilmu-ilmu yang terpuji dalam kadar-kadar tertentu atau sedikit, dan tercela jika dipelajarinya secara lebih mendalam karena akan terjadi kekacauan pada keyakinan seperti ilmu filsafat. 22

Lanjutan Menurut Ibn Jama’ah Materi pelajaran terkait dengan tujuan belajar, yaitu semata-mata menyerahkan diri Lanjutan Menurut Ibn Jama’ah Materi pelajaran terkait dengan tujuan belajar, yaitu semata-mata menyerahkan diri kepada Allah Swt, dan tidak untuk kepentingan mencari dunia atau materi. Materi pendidikan juga harus dikaitkan dengan etika dan nilai-nilai spiritualitas. Secara lebih khusus, Ibn Jama’ah menitikberatkan materi pendidikan pada aspek materi keagamaan, seperti pelajaran al-Qur’an, tafsir, hadits, ulum al-hadits, ushul fiqh, nahwu, dan sharaf. 23

UU No. 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat 3 Kurikulum UU No. 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat 3 Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: • Peningkatan iman dan taqwa • Peningkatan akhlak mulia • Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik • Keragaman potensi daerah dan lingkungan • Tuntutan pembangunan daerah dan nasional • Tuntutan dunia kerja • Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, d an seni • Agama • Dinamika perkembangan global • Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. 24