fd3abb0ce3f4d72ac082a4f5c9d97058.ppt
- Количество слайдов: 11
HUKUM INTERNASIONAL By : Heru Susetyo, SH. LL. M. M. Si.
• Hukum Internasional : 1. Hukum perdata internasional; hukum yang mengatur dari hukum negara lain dalam hubungan internasional. 2. Hukum publik internasional (hukum antar negara); yakni hukum yang mengatur hubungan antara negara yang sat dengan negara 2 yang lain dalam hubungan internasional.
Hukum internasional • Berkembang antara lain di Italia (16 -18 M) dengan adanya city-state • Semakin mengemuka dengan adanya perjanjian Westphalia tahun 1648 yang melahirkan konsep negara modern. • Tokohnya antara lain : Hugo Grotius, dll.
Sumber Hukum Internasional 1. Traktat (international convention) 2. Kebiasaan-kebiasaan internasional (international customary law) yang diakui sebagai hukum. 3. Asas hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab (civilized nations) 4. Yurisprudensi internasional 5. Doktrin
Dasar Berlakunya Hukum Internasional 1. Asas pacta sunt servanda; asas bahwa setiap perjanjian yang disepakati para pihak harus ditaati dengan itikad baik. 2. Asas primat hukum internasional; bahwa hukum internasional berderajat lebih tinggi daripada hukum nasional;
Subyek Hukum Internasional 1. Negara; yang berdaulat dan merdeka; 2. Gabungan negara-negara, misalnya schengen (di Jerman) tempat perjanjian negara 2 Uni Eropa. 3. Organisasi-organisasi negara; misalnya PBB. 4. Tahta suci (holy see – Vatican) 5. Manusia; sebagai subyek hukum internasional ? > ada dalam ICC – Mahkamah Pidana Internasional
Manusia sebagai subyek hukum pidana internasional 1. General Augusto Pinochet (Diktator Chile 1973 – 1981) 2. Ariel Sharon (mantan Menhan Israel) 3. Jenderal Omar Al Bashir (Sudan) 4. Dakwaan kepada para Jenderal Indonesia dalam kasus Timor Leste
Isi hukum internasional Hukum internasional > Terdiri atas hukum dalam masa damai dan masa peperangan/ konflik bersenjata (humanitarian law).
• Hukum internasional dalam kondisi normal terdiri atas : 1. Aturan tentang batas-batas negara 2. Aturan tentang organisasi 2 yang bertindak sebagai wakil 2 negara, misalnya kepala negara, duta, konsul, dsb 3. Aturan tentang terjadinya, bekerjanya dan hapusnya traktat.
4. Aturan tentang akibat 2 perbuatan yang melanggar hukum internasional. 5. Aturan tentang kepentingan bersama dalam lapangan ekonomi, sosial, budaya, politik, dsb 6. Aturan tentang cara 2 memecahkan persoalan dan perselisihan internasional.
Hukum Internasional dalam Kurikulum FH 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Hukum Internasional (Asas/ Pengantar) Hukum perjanjian internasional Hukum laut internasional Hukum udara dan angkasa Hukum pidana internasional Hukum humaniter Hukum diplomatik internasional Hukum bisnis internasional etc
fd3abb0ce3f4d72ac082a4f5c9d97058.ppt