4979cce7c65a19a80ef1b47a4662bb9b.ppt
- Количество слайдов: 24
HUBUNGAN INTERNASIONAL DALAM EKONOMI ISLAM Wiwik Hasbiyah, MA
Dimensi Hubungan Internasional … ¡ Keterbukaan di Pasar Barang l l l ¡ Keterbukaan di Pasar Finansial l ¡ Meliputi aktivitas ekspor dan impor barang-barang tradable. Restriksi atas perdagangan barang meliputi hambatan tarif dan hambatan non tarif. Pilihan antara barang domestik dan asing secara umum bergantung pada nilai tukar. Investor finansial memiliki kebebasan untuk melakukan diversifikasi aset –domestik dan asing- dan berspekulasi pada pergerakan suku bunga asing. Capital controls memberi hambatan pada kepemilikan aset asing dan lalu lintas modal. Pilihan antara aset domestik dan asing bergantung pada relative rate of return, yang ditentukan oleh suku bunga domestik, suku bunga asing, dan ekspektasi depresiasi mata uang domestik. Keterbukaan di Pasar Faktor Produksi l Kemampuan perusahaan untuk memilih dimana lokasi produksi, dan kemampuan pekerja untuk memilih dimana untuk bekerja.
Paradigma Islam … ¡ Pendekatan Universal Islam l ¡ ¡ ¡ Semua umat manusia adalah bersaudara dan memiliki kemuliaan dan superioritas atas ciptaan Tuhan lainnya (QS 17: 70, 21: 92) Islam mengedepankan keadilan dan fairness dalam hubungan antar sesama manusia (QS 5: 8). Muslim adalah satu ummat (komunitas) yang terikat dengan satu aturan Tuhan yang sama (QS 64: 16). Muslim memiliki misi untuk semua umat manusia (QS 3: 110, 3: 104, 2: 143) : l l l mempraktekkan Islam dalam perilaku nyata (menjadi saksi), menyuruh yang benar dan melarang yang salah, serta berbuat kebaikan untuk umat manusia
Tujuan Kebijakan Ekonomi Eksternal ¡ Beberapa tujuan kebijakan dapat diturunkan dari prinsip dasar Islam terkait hubungan internasional sebuah negara (Siddiqi, 1992): l l l ¡ Melindungi dan mempromosikan kepentingan ekonomi penduduk lokal, dengan prioritas pada pemenuhan kebutuhan dasar. Menjalankan aturan-aturan syariah yang berhubungan dengan transaksi ekonomi untuk menjamin keadilan dan pemerataan. Memperkuat ummat dan menjalankan misi ummat Islam dalam bekerjasama untuk memajukan kehidupan umat manusia pada skala global. Prioritas tertinggi ada pada tujuan ketiga dimana ia mendefinisikan raison d’etre dari ummat. l Menjalankan aturan syariah untuk menjamin keadilan mendapat prioritas lebih tinggi dari kepentingan ekonomi nasional.
Perdagangan Internasional Masa Awal Islam … ¡ Mendorong trade creation dengan menghapus hambatan-hambatan perdagangan l l l ¡ Sebelum Islam datang, setiap suku di pedesaan biasa membayar pajak (ushr) jual-beli (maqs) sebesar 10% dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi. Setelah negara Islam berdaulat di seluruh semenanjung Arab, Nabi Muhammad SAW menghapus semua bea masuk antar provinsi yang masuk dalam wilayah kekuasaan negara Islam. Pada masa Umar bin Khattab, pemerintahan Islam memungut ushr sebagai tindakan balasan karena pedagang-pedagang Muslim dikenakan pajak sepersepuluh di negeri harbi. Sistem uang dinar-dirham dengan kurs tetap l Mata uang yang digunakan dalam transaksi internasional adalah dinar untuk wilayah kekaisaran Romawi dan dirham untuk wilayah kekuasaan Persia (single currency). ¡ l Uang emas dinar dari Kekaisaran Romawi “is accepted everywhere from end to end of the earth. It is admired by all men and in all kingdoms, because no kongdom has a currency that can be compared to it. ” (Cosmas Indicopleustes). Dinar dan dirham memiliki berat dan kandungan yang tetap dengan nilai 1 dinar = 10 dirham.
Pemikiran atas Perdagangan Internasional … ¡ Imam Al Ghazali (1058 -1111 M) l l ¡ Pertukaran ekonomi dilakukan atas dasar “mutualitas” yang mengharuskan adanya spesialisasi dan pembagian kerja menurut daerah dan sumber daya. Perdagangan memberikan nilai tambah terhadap barang karena perdagangan membuat barang-barang dapat dijangkau pada waktu dan tempat yang tepat. Ibnu Khaldun (1332 -1404 M) l l l Perlu adanya spesialisasi kerja internasional yang akan memberikan produktivitas yang tinggi, dimana pembagian ini tidak didasarkan kepada sumber daya alam dari negeri-negeri, tetapi didasarkan pada ketrampilan penduduknya. Dengan produktivitas yang tinggi, akan dimungkinkan adanya surplus yang dapat di ekspor sehingga kemakmuran akan meningkat. Di lain pihak, kemakmuran yang tinggi ini akan meningkatkan permintaan penduduk terhadap barang dan jasa.
Pengalaman Barat: Merkantilisme … (1) ¡ ¡ Merkantilisme adalah satu pemikiran ekonomi utama selama dua setengah abad sebelum kebangkitan fisiokrat pada pertengahan abad 18. Merkantilisme sebagai “sistem kekuatan” dan sebagai “aksi dan reaksi terhadap Muslim” l l Merkantilisme menekankan pada perdagangan internasional dengan tujuan memperkuat negara. Para pemikir merkantilisme diduga mendapat pencerahan dari pemikir muslim. ¡ ¡ l l ¡ Dalam pemikiran Islam, perdagangan adalah kegiatan bisnis yang memberi nilai tambah. Hal ini dilihat para pemikir Eropa sebagai sumber kekuatan utama mereka. Dalam perkembangan-nya, merkantilisme digunakan sebagai alat untuk mengalahkan Muslim dengan cara memperkuat negara melalui kekuatan militer dan kekuatan ekonomi. Fokus dari merkantilisme kemudian adalah memonopoli perdagangan internasional dan menemukan dunia baru. Perubahan sikap Eropa abad pertengahan terhadap perdagangan, adalah hasil dari pertemuan dengan pemikir Islam dan karya mereka, dan sebagai hasil-nya adalah Merkantilisme.
Pengalaman Barat: Merkantilisme … (2) ¡ Terdapat perbedaan besar antara Islam dan Eropa Pertengahan dalam memandang perdagangan internasional. l l Pemikir muslim memandang perdagangan internasional sebagai sumber mutual benefit. Pemikir merkantilis memandang perdagangan internasional sebagai perang karena keuntungan suatu negara adalah kerugian negara yang lain. “The profit of one man is the damage of another … no man profiteth but by the loss of others” (Michel de Montaigne, 1580). ¡ “one nation can become rich only at the expense of another ……Commerce is therefore a continual and a bitter war among nations for economic advantage” (Jean Baptiste Colbert, d. 1683). ¡ ¡ Para pemikir merkantilis baru menyadari mutual benefit dari perdagangan internasional setelah penemuan teori keunggulan komparatif (comparative advantage).
Isu-Isu dalam Mempromosikan Kepentingan Ekonomi Nasional Islam mengizinkan perdagangan dan mendorong mobilitas terkait dengan hal tersebut. ¡ l l ¡ ¡ “… Allah telah menghalalkan jual beli …” (QS 2: 275) “Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah …” (QS 62: 10) Setiap restriksi atas kebebasan berdagang dan pergerakan faktor produksi karenanya membutuhkan justifikasi. Justifikasi tersebut hanya dapat datang dari basis kepentingan publik (maslahah). Negara hanya dapat melakukan intervensi dalam rangka mencegah pelanggaran hukum syariah atau dalam rangka melindungi dan mempromosikan kepentingan publik (maslahah). Kepentingan publik tidak boleh dilindungi hanya secara ad-hoc, case by case, namun harus secara komprehensif meliputi semua tujuan ekonomi domestik seperti pemenuhan kebutuhan dasar, penciptaan lapangan kerja, stabilitas harga, dan pemerataan pendapatan.
Restriksi Perdagangan dan Proteksionisme … ¡ Teori ekonomi mengidentifikasi bahwa ‘infant industry argument’ adalah satu-satunya alasan yang dapat dibenarkan untuk proteksi. l l ¡ ¡ Kelebihan: learning by doing, spillovers effect, increasing return to scale. Kekurangan: butuh usaha dan kemauan politik yang tinggi, butuh disiplin pasar, mendistorsi pasar, dan rawan terhadap rent-seeking activities. Proteksi juga dibenarkan jika industri yang diproteksi memiliki keterkaitan yang tinggi dengan industri-industri lain (key sectors). Restriksi perdagangan juga dapat dibenarkan sebagai tindakan balasan atas perlakuan serupa. l l Tidak boleh ada restriksi jika negara lain tidak menerapkan restriksi. Perlu untuk mempertimbangkan ‘beggar thy neighbour effect’ dalam perhitungan maslahah dan mafsadah.
Komparasi Pembiayaan Internasional Konvensional dan Islam … (1) ¡ Keterkaitan dengan Penerimaan Valas l l l ¡ Pembiayaan berbasis bunga berimplikasi kewajiban utang valas di masa depan terdiri dari pokok dan bunga. Pembiayaan berbasis jual beli lebih terkait dengan penerimaan valas karena merepresentasikan perdagangan aset/komoditi riil. Pembiayaan berbasis bagi hasil tidak berimplikasi pada repatriasi modal kecuali proyek adalah efisien dan menguntungkan. Dampak terhadap Pasar Finansial Lokal & Harga l l l Pembiayaan berbasis bunga cenderung mendorong pada pengabaian pasar finansial domestik. Ekspansi utang eksternal adalah independen terhadap penambahan kapasitas domestik sehingga sering berdampak de -stabilisasi pada harga domestik. Pembiayaan Islam tidak mengizinkan pembiayaan moneter murni, sehingga tidak ada penambahan uang secara signifikan yang tidak terkait dengan perubahan di pasar barang dan jasa.
Komparasi Pembiayaan Internasional Konvensional dan Islam … (2) ¡ Dampak terhadap Efisiensi l l l ¡ Keunggulan utama pembiayaan berbasis bunga adalah pemisahan resiko antara pemilik modal dengan pengusaha. Karena resiko dan reward yang mereka miliki, pengusaha secara alami memiliki motivasi untuk efisiensi. Dalam sistem konvensional, pembayaran utang umumnya dijamin oleh pemerintah. Dengan demikian penyedia dana tidak menanggung resiko kecuali resiko default. Proyek yang secara ekonomi layak seringkali ditemui di negara-negara yang tidak memiliki creditworthiness, sehingga proyek-proyek yang baik ini tidak mendapat pembiayaan. Dampak terhadap Kapasitas Produksi Domestik l l Pembiayaan Islam mendistribusikan resiko dan ketidakpastian lintas seluruh perekonomian sehingga membuat prospek bisnis yang ada menjadi lebih baik. Pembiayaan Islam akan mendorong tumbuhnya peluang investasi dan wirausahawan.
Utang Luar Negeri dengan Skim Syariah … Investasi berbasis mudarabah ¡ l Lembaga kreditor bertindak sebagai rabbul maal (pemilik modal) dan negara debitor bertindak sebagai mudarib atau partner yang menjadi pengelola usaha/investasi Investasi berbasis musyarakah mutanaqisoh ¡ l l Lembaga kreditor maupun negara debitor sama-sama berbagi keuntungan dan kerugian dengan rasio tertentu Namun dalam perjalanannya, negara debitor memiliki hak untuk membeli proporsi kepemilikan/saham negara kreditor dengan prosentase tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, sehingga pada suatu saat, seluruh saham akan dimiliki oleh negara debitor Investasi berbasis ijarah ¡ l negara-negara kreditor bertindak sebagai muwajjir (yang menyewakan) dan negara debitor bertindak sebagai musta’jir (penyewa) atas suatu barang
Sistem Finansial Global … ¡ Sistem Uang Fiat-Bunga l l ¡ US Dollar sebagai International Reserve Currencies l l ¡ Memungkinkan otoritas moneter mendapat Seigniorage. Uang beredar umumnya tumbuh lebih cepat dari sektor riil. Otoritas moneter US Dollar menikmati seigniorage terbesar karena memiliki daya beli global. Peranan US Dollar sebagai international reserve currencies telah menyebabkan trade imbalance antara Amerika Serikat dengan rest of the world (Duncan, 2003). Nilai Tukar Mengambang l l Negara-negara miskin banyak yang mem-peg nilai tukarnya dengan US Dollar. Spekulasi dan arbitrase menjadi marak. Dari triliunan US dollar yang ditransaksikan setiap hari, hanya sedikit sekali yang merupakan transaksi riil, selebihnya adalah spekulasi, arbitrase, dan hedging.
Jual Beli Mata Uang … (1/2) ¡ ¡ ¡ ". . . Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. . . “(QS 2: 275) “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)”. (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ” (HR Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit) “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. ” (HR Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad) HR Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
Jual Beli Mata Uang … (2/2) ¡ ¡ Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: l l Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Aturan Syariah Terkait Transaksi Internasional Modern … (1/2) ¡ ¡ Pemerintah dan Bank Sentral diperbolehkan untuk melakukan intervensi dalam rangka melindungi kepentingan publik (prinsip maslahah). Seluruh transaksi berbasis Riba adalah terlarang. l l l Hukum riba terkait emas dan perak, berlaku pula untuk mata uang. ¡ Hanya transaksi spot yang diperbolehkan dalam transaksi valas. Transaksi forward, futures, options dan swap cenderung tidak mendapatkan pembenaran dari prinsip-prinsip Islam. Transaksi dalam bentuk deferred payment (bai-muajjal) dan deferred delivery (bai-salaam) yang melibatkan barang fisik adalah diperbolehkan.
Aturan Syariah Terkait Transaksi Internasional Modern … (2/2) ¡ Seluruh transaksi-transaksi yang mengandung gharar adalah terlarang. l l l Gharar merujuk pada ketidakpastian yang timbul dari kurang -nya informasi tentang kuantitas dan kualitas barang oleh satu atau dua pihak dalam transaksi. Spekulasi murni yang tidak berbasis pada pertimbangan fundamental ekonomi termasuk dalam kategori ini. Transaksi berikut juga terlarang karena terkait gharar ¡ ¡ Future sale (barang atau mata uang) dimana delivery dan payment ditunda sampai waktu tertentu di masa depan. Menjual sesuatu yang bukan dalam kepemilikan. Menjual dayn (utang atau kewajiban) untuk utang atau uang adalah terlarang. Dalam hal ketiadaan alternatif Islami, kaidah fiqh dapat membuat sesuatu yang terlarang menjadi boleh dipergunakan.
Pelaku dan Transaksi di Pasar Valas. . . (1/3) ¡ ¡ Aktivitas spekulator yang tidak berbasis pada pertimbangan fundamental ekonomi, jatuh dalam kategori maysir dan terlarang dalam Islam. Transaksi forward dimana delivery dan payment di lakukan di masa depan, dilarang dalam Islam. Future dan options memiliki karakteristik sama dengan forward dengan tambahan elemen bunga. Swap mengandung dua kontrak dalam satu kontrak.
Pelaku dan Transaksi di Pasar Valas. . . (2/3) ¡ Transaksi SPOT l l ¡ yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Transaksi FORWARD l l yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
Pelaku dan Transaksi di Pasar Valas. . . (3/3) ¡ Transaksi SWAP l l ¡ Transaksi OPTION l l ¡ yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Transaksi dalam Neraca Pembayaran … ¡ ¡ Pembiayaan berbasis bunga terlarang dalam Islam Seluruh utang berbasis bunga, tidak diperbolehkan. Menjual utang tidak diperbolehkan, sehingga menjual/membeli obligasi berbasis bunga juga terlarang. Implikasi-nya penerimaan/pembayaran bunga tidak boleh ada dalam neraca berjalan berbasis syariah. Transaksi berbasis bunga lainnya (seperti pinjaman bank, utang pemerintah, dan sumber lainnya) di neraca modal juga tidak boleh ada dalam perekonomian Islam.
Spekulasi Mata Uang dan Arbitrase … ¡ Contoh: RM (Malaysia), US$ (AS), dan S$ (Singapura). l l ¡ Speculative profit l l l ¡ Kurs awal: RM/US$ = 2, 40; RM/S$ = 1, 50 dan S$/US$ = 1, 60 Spekulasi mendorong depresiasi RM sehingga RM/US$ = 3. 80 Short-selling RM 2, 4 Juta pada kurs RM/US$ = 2, 40 dapat US$ 1 juta Spekulasi RM ter-depresiasi Beli kembali RM 2, 4 juta pada kurs baru RM/US$ = 3, 80 yaitu US$ 0, 63 juta Speculative profit = US$ 0, 37 juta Arbitrage profit l l l Pinjam US$ 1 juta, belikan RM 3, 8 juta Tukar RM 3, 8 juta dengan S$ 2, 533 juta Tukar S$ 2, 533 juta dengan US$ 1, 5833 juta Kembalikan utang US$ 1 juta Arbitrage profit = US$ 0, 5833 juta
Single Global Currency … ¡ Resiko nilai tukar akan terhapus secara total. l l ¡ Menghapus spekulasi dan arbitrase antar mata uang. l ¡ Tidak ada kebutuhan hedging dengan forward, future, option atau swap. Meningkatkan perdagangan dan kesejahteraan. Mendorong stabilitas nilai tukar sehingga meniadakan krisis mata uang dan mendorong stabilitas perekonomian. Mendorong efisiensi. l l Tidak ada lagi kebutuhan terhadap pasar valuta asing. Mendorong sinkronisasi siklus bisnis antar negara sehingga menurunkan opportunity cost dari kebijakan moneter nasional serta merupakan kerangka institusional yang efisien untuk menangani masalah kredibilitas (Alesina dan Barro, 2000).
4979cce7c65a19a80ef1b47a4662bb9b.ppt