Скачать презентацию Direktorat Jenderal Pajak 2015 Amanat Undang-Undang Nomor Скачать презентацию Direktorat Jenderal Pajak 2015 Amanat Undang-Undang Nomor

c06f81c6228e40d226e3916ca50fc16b.ppt

  • Количество слайдов: 58

Direktorat Jenderal Pajak 2015 Direktorat Jenderal Pajak 2015

Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Program WAJIB BELAJAR 9 Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Program WAJIB BELAJAR 9 TAHUN Untuk percepatan pencapaian program Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2011

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar (Lampiran Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2011 -Bab I Pendahuluan) Merupakan implementasi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) di bidang pendidikan yang dimulai sejak bulan Juli 2005. (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ. /2006) Bersumber dari APBN

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk: • Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih; • Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta. Lampiran I Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2011 – BAB I PENDAHULUAN

SEMUA SEKOLAH SD/SDLB SMP/SMPLB/SMPT Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) SD-SMP Satu Atap (SATAP) yang SEMUA SEKOLAH SD/SDLB SMP/SMPLB/SMPT Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) SD-SMP Satu Atap (SATAP) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Lampiran I Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2011 – BAB I PENDAHULUAN

Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Kegiatan pembelajaran dan ekstra Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Kegiatan pembelajaran dan ekstra kuriluler siswa Kegiatan ulangan dan ujian Pembelian bahan-bahan habis pakai Langganan daya dan jasa Perawatan sekolah Lampiran I Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2011 – BAB V Penggunaan Dana BOS

Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Pengembangan profesi guru Membantu siswa Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Pengembangan profesi guru Membantu siswa miskin Pembiayaan pengelolaan dana BOS Pembelian perangkat komputer Biaya lainnya Lampiran I Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2011 – BAB V Penggunaan Dana BOS

1. Disimpan dengan maksud dibungakan. 2. Dipinjamkan kepada pihak lain. 3. Membiayai kegiatan yang 1. Disimpan dengan maksud dibungakan. 2. Dipinjamkan kepada pihak lain. 3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya. 4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/kota/ Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. 5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru. 6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah). Lampiran I Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2011 – BAB V Penggunaan Dana BOS

7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat. Membangun 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat. Membangun gedung/ruangan baru. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran. Menanamkan saham. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional. Lampiran I Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2011 – BAB V Penggunaan Dana BOS

Sekolah Negeri • Merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN, maka Bendahara Dana BOS Sekolah Negeri • Merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN, maka Bendahara Dana BOS harus memiliki NPWP Sekolah Swasta • Bukan pemungut PPh Pasal 22 dan PPN, maka penanggung jawab atau bendahara dana BOS tidak harus memiliki NPWP. • Untuk kemudahan administrasi dapat menggunakan NPWP sekolah atau yayasan sekolah.

Aspek Perpajakan Penggunaan Dana BOS Aspek Perpajakan Penggunaan Dana BOS

BENDAHARA PEMERINTAH WAJIB MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PEMOTONGAN & PEMOTONGAN PAJAK PUSAT ATAS DANA YANG BERASAL BENDAHARA PEMERINTAH WAJIB MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PEMOTONGAN & PEMOTONGAN PAJAK PUSAT ATAS DANA YANG BERASAL DARI APBN/APBD Objek Penjelasan PPh Pasal 21 Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa & kegiatan PPh Pasal 4 ayat (2) Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan jasa tertentu & sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya) PPh Pasal 22 Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang PPh Pasal 23 Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalty dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Psl 21 PPh Pasal 26 Pembayaran atas penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri. PPN dan PPn. BM Bea Materai Pemungutan atas pajak konsumsi yg dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak & Jasa Kena Pajak Pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (kuitansi, kontrak)

1. Pembelian/Penggandaan Buku Teks Pelajaran • Mengganti yang rusak • Menambah kekurangan untuk menambah 1. Pembelian/Penggandaan Buku Teks Pelajaran • Mengganti yang rusak • Menambah kekurangan untuk menambah rasio satu siswa satu buku Perhatikan Peraturan Mendiknas nomor 2 tahun 2008 tentang Buku Pasal 3 ayat (1) huruf h PMK-154/PMK. 03/2010 Pasal 1 angka 3 PP Nomor 146 Tahun 2000 s. t. d. d. PP Nomor 38 Tahun 2003 Pasal 2 ayat (1) KMK Nomor 370/KMK. 03/2003 jis KMK Nomor 353/KMK. 03/2001

Buku-buku pelajaran umum Kitab suci Buku-buku pelajaran agama PPN yang terutang DIBEBASKAN Pasal 1 Buku-buku pelajaran umum Kitab suci Buku-buku pelajaran agama PPN yang terutang DIBEBASKAN Pasal 1 angka 3 PP Nomor 146 Tahun 2000 s. t. d. d. PP Nomor 38 Tahun 2003 Pasal 2 ayat (1) KMK Nomor 370/KMK. 03/2003 jis KMK Nomor 353/KMK. 03/2001

2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru • • • Biaya pendaftaran Penggandaan formulir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru • • • Biaya pendaftaran Penggandaan formulir Administrasi pendaftaran Pendaftaran ulang Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan Termasuk fotokopi, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru

2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru (lanjutan) 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru (lanjutan)

Sekolah Negeri Pemungut PPN Membayar jumlah PPN sebesar 10% dari nilai pembelian (apabila harga Sekolah Negeri Pemungut PPN Membayar jumlah PPN sebesar 10% dari nilai pembelian (apabila harga barang belum termasuk PPN) atau 10/110 dari nilai pembelian (apabila harga barang termasuk PPN) Dengan cara memungut dan menyetorkannya ke kas negara Sekolah Swasta bukan Pemungut PPN Membayar PPN yang dipungut kepada pihak penjual PPN hanya dibayarkan kepada penjual yang mempunyai dan sudah dikukuhkan sebagai

Bendahara SDN Jakarta menggandakan formulir pendaftaran Rp 11. 000 (harga yang tertulis di kuitansi). Bendahara SDN Jakarta menggandakan formulir pendaftaran Rp 11. 000 (harga yang tertulis di kuitansi). Penghitungan PPN Harga yang tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN, maka PPN yang harus dipungut = Rp 11. 000 x 10/110 = Rp 1. 000 Uang yang dibayarkan kepada PKP rekanan = Rp 11. 000 - Rp 1. 000 = Rp 10. 000 Apabila harga tersebut belum termasuk PPN, maka PPN yang harus dipungut = Rp 11. 000 x 10% = Rp 1. 100. 000 Penulisan di Surat Setoran Pajak dengan mengisi NPWP dari rekanan (bukan NPWP dari sekolah) dengan Kode Akun Pajak : 411211 Kode Jenis Setoran : 900

Penyetoran dan pelaporan PPN PUT dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak Penyetoran dan pelaporan PPN PUT dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Surat Setoran Pajak SPT Masa PPN PUT Mintalah Faktur Pajak kepada rekanan/penjual

Guru dan • Dipotong PPh Pasal 21 pegawai lain dengan tarif Pasal 17 UU Guru dan • Dipotong PPh Pasal 21 pegawai lain dengan tarif Pasal 17 UU PPh. yang bukan PNS yang bergolongan II/d ke bawah Dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Final • Dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 0% (final) • Dipotong PPh Pasal 21 PNS yang dengan tarif 5% (final) bergolongan III PNS yang • Dipotong PPh Pasal 21 bergolongan IV dengan tarif 15% (final) Dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 Final Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 s. t. d. d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK. 03/2010 (PNS)

Upah harian atau rata-rata upah harian Tidak lebih dari Rp 300. 000 Lebih dari Upah harian atau rata-rata upah harian Tidak lebih dari Rp 300. 000 Lebih dari Rp 300. 000 Dikurangi Rp 300. 000 Tidak dipotong PPh Pasal 21 Dipotong PPh tarif 5% Pada saat melebihi Rp 3. 000 dalam satu bulan Dikurangi PTKP sebenarnya Dipotong tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah bruto

Untuk WP Status menikah (istri tidak bekerja) Istri bekerja Untuk tanggungan (maksimal 3 orang) Untuk WP Status menikah (istri tidak bekerja) Istri bekerja Untuk tanggungan (maksimal 3 orang) Jumlah 0 Tanggungan TK/0 36. 000 1 Tanggungan TK/1 39. 000 2 Tanggungan TK/2 42. 000 TK/3 45. 000 WP Kawin Kode Jumlah 0 Tanggungan K/0 39. 000 1 Tanggungan K/1 42. 000 2 Tanggungan K/2 48. 000 3 Tanggungan 3. 000 Kode 3 Tanggungan 36. 000 WP Tidak Kawin K/3 51. 000 36. 000 3. 000 Pasal 7 UU PPh => PMK. 122/PMK. 010/2015 WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung Kode Jumlah 0 Tanggungan K/I/0 75. 000 1 Tanggungan K/I/1 78. 000 2 Tanggungan K/I/2 81. 000 3 Tanggungan K/I/3 84. 000

NO. LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF 1. s. d. Rp 50. 000 5% 2. NO. LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF 1. s. d. Rp 50. 000 5% 2. Di atas Rp 50. 000 s. d. Rp 250. 000 15% 3. Di atas Rp 250. 000 s. d. Rp 500. 000 25% 4. Di atas Rp 500. 000 30% Pasal 17 UU PPh

Pada bulan Mei 2015 Bendahara SDN Jakarta membayarkan uang lembur sejumlah Rp 500. 000 Pada bulan Mei 2015 Bendahara SDN Jakarta membayarkan uang lembur sejumlah Rp 500. 000 per orangnya dalam rangka penerimaan siswa baru kepada: • A (PNS - golongan II/c), • B (PNS - golongan III/b), • C (PNS - golongan IV/a), dan • D (bukan PNS namun menerima penghasilan rutin dari SDN Jakarta). Penghitungan PPh Pasal 21 atas honor yang diterima (uang lembur): A (PNS - golongan II/c) = 0% X Rp 500. 000 = Rp 0 (Final) B (PNS - golongan III/b) = 5% X Rp 500. 000 = Rp 25. 000 (Final) C (PNS - golongan IV/a) = 15% X Rp 500. 000 = Rp 75. 000 (Final) Penulisan di Surat Setoran Pajak dengan mengisi NPWP dari Sekolah/Yayasan dengan: Kode Akun Pajak : 411121 dan Kode Jenis Setoran : 402 (PNS) Kode Akun Pajak : 411121 dan Kode Jenis Setoran : 100 (Bukan PNS)

D (bukan PNS namun menerima penghasilan rutin dari SDN Jakarta, misalnya penghasilan rutin per D (bukan PNS namun menerima penghasilan rutin dari SDN Jakarta, misalnya penghasilan rutin per bulan Rp 3. 500. 000, Status TK/-). Penghitungannya digabung dengan penghasilan rutinnya. A. Penghitungan PPh Pasal 21 Gaji dan uang lembur (honor) Penghasilan setahun (Rp 3. 500. 000 X 12 bulan) Rp 42. 000 Penghasilan uang lembur bulan Mei 2015 Rp 500. 000 Penghasilan Bruto Rp 42. 500. 000 Pengurang Biaya Jabatan (5% X Ph Bruto) maks. 6 juta/tahun Iuran Pensiun Atau Iuran THT/JHT Rp 0 Jumlah Pengurang Rp 2. 125. 000 Penghasilan Neto (Ph Bruto-Pengurang) Rp 40. 375. 000 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/Rp 36. 000 Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 4. 375. 000 PPh Pasal 21 Rp 218. 750 PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 UU PPh X PKP = 5%x Rp 4. 375. 000 = Rp 218. 750 (ber-NPWP) Apabila D tidak memiliki NPWP maka penghitungan PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 UU PPh X 120%X PKP = 5%x 120%XRp 4. 375. 000 = Rp 262. 500

B. Penghitungan PPh Pasal 21 Gaji tanpa uang lembur (honor) Penghasilan setahun (Rp 3. B. Penghitungan PPh Pasal 21 Gaji tanpa uang lembur (honor) Penghasilan setahun (Rp 3. 500. 000 X 12 bulan) Rp 42. 000 Penghasilan uang lembur Rp 0 Penghasilan Bruto Rp 42. 000 Pengurang Biaya Jabatan (5% X Ph Bruto) maks. 6 juta/tahun Iuran Pensiun Atau Iuran THT/JHT Jumlah Pengurang Rp Rp Rp 2. 100. 000 0 2. 100. 000 Penghasilan Neto (Ph Bruto-Pengurang) Rp 39. 900. 000 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/Rp 36. 000 Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 3. 900. 000 PPh Pasal 21 Rp 195. 000 PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 UU PPh X PKP = 5%x Rp 3. 900. 000 = Rp 195. 000(ber-NPWP) Apabila D tidak memiliki NPWP maka penghitungan PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 UU PPh X 120%X PKP = 5%x 120%XRp 3. 900. 000 = Rp 234. 000 C. Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang lembur (honor) = PPh Pasal 21 Gaji dan uang lembur (honor) - PPh Pasal 21 Gaji tanpa uang lembur (honor) = A - B = 218. 750 – 195. 000= Rp 23. 750 (Apabila D memiliki NPWP) = Rp 262. 500 –Rp 234. 000 = Rp 28. 500 (Apabila D tidak memiliki NPWP)

Tidak Final Tidak Final

Bukti potong yang dibuat selama satu bulan di rekapitulsi ke dalam Daftar Bukti Potong Bukti potong yang dibuat selama satu bulan di rekapitulsi ke dalam Daftar Bukti Potong Tidak Final

Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP Dilapor paling lambat tanggal Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP Dilapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan SPT Masa 1721

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstra Kurikuler Siswa • PAKEM (SD) • Pembelajaran Kontekstual (SMP) 3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstra Kurikuler Siswa • PAKEM (SD) • Pembelajaran Kontekstual (SMP) • Pengembangan pendidikan karakter • Pembelajaran remedial • Pembelajaran pengayaan • Pemantapan persiapan ujian • Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja • Usaha kesehatan Sekolah (UKS) (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru) Termasuk untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk SMP Terbuka), biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotokopi, membeli alat olahraga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)

4. Kegiatan Ulangan dan Ujian • Ulangan harian • Ulangan umum • Ujian sekolah 4. Kegiatan Ulangan dan Ujian • Ulangan harian • Ulangan umum • Ujian sekolah Termasuk untuk fotokopi, penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)

5. Pembelian Bahan-bahan Habis Pakai • Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan 5. Pembelian Bahan-bahan Habis Pakai • Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris • Langganan koran, majalah pendidikan, majalah ilmiah, majalah sastra • Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah • Pengadaan suku cadang alat kantor (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)

6. Langganan Daya dan Jasa • Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik 6. Langganan Daya dan Jasa • Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar • Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru • Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah yang tidak ada jaringan listrik Penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher Rp 250. 000 per bulan (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru) (vide contoh butir 7. Perawatan Sekolah) Pasal 1 ayat (2) huruf r PMK Nomor 244/PMK. 03/2008 PER-31/PJ. /2009 jo PER-57/PJ. /2009

Dibayarkan jika yang memberikan jasa adalah BADAN USAHA, bukan orang pribadi. Dan bukan Wajib Dibayarkan jika yang memberikan jasa adalah BADAN USAHA, bukan orang pribadi. Dan bukan Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. 2% dari jumlah imbalan bruto (tidak termasuk PPN) Jika WP yang dipotong tidak mempunyai NPWP, maka dikenakan tarif 100% lebih tinggi Dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 23

Bendahara SDN Jakarta menggunakan jasa pemasangan genset (CV. ABC) senilai Rp 2. 200. 000 Bendahara SDN Jakarta menggunakan jasa pemasangan genset (CV. ABC) senilai Rp 2. 200. 000 (harga yang tertulis di kuitansi). Penghitungan PPh Pasal 23 Harga yang tertulis di kuitansi adalah nilai barang termasuk PPN, maka jumlah imbalan tanpa PPN (DPP*) = Rp 2. 200. 000 x 100/110 = Rp 2. 000 PPN = Rp 2. 000 x 10% = Rp 200. 000 PPh Pasal 23 = Rp 2. 000 x 2% = Rp 40. 000 Apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 terutang : = Rp 40. 000, - x 200% = Rp 80. 000 *DPP = Dasar Pengenaan Pajak

 • • • • Jasa penilai (appraisal); Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan • • • • Jasa penilai (appraisal); Jasa aktuaris; Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Jasa perancang (design); Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT); Jasa penunjang di bidang penambangan migas; Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Jasa penebangan hutan; Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) Jasa perantara dan/atau keagenan; Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; Jasa mixing film; Pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 244/PMK. 03/2008

 • • • Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; • • • Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Jasa maklon; Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; Jasa pengepakan; Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; Jasa catering atau tata boga. Pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 244/PMK. 03/2008

Jangan lupa dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 23 Disetor paling lambat tanggal 10 bulan Jangan lupa dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 23 Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP Dilapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23

Penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap/lepas dihitung atas dasar jumlah hari bekerja, jumlah Penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap/lepas dihitung atas dasar jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Bendahara SDN Jakarta menggunakan jasa Bapak Amir (TK/0) untuk pemasangan genset senilai Rp 1. 000. Penghitungan PPh Pasal 21 Upah sehari Rp 1. 000 Batas upah harian Rp 300. 000 Penghasilan Kena Pajak (PKP) sehari Rp 700. 000 PPh Pasal 21 terutang = PKP X 5% = Rp 700. 000 X 5% = Rp 35. 000 Penjelasan penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap/lepas (vide contoh butir 7. Perawatan Sekolah)

7. Perawatan Sekolah • Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela • Perbaikan 7. Perawatan Sekolah • Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela • Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik. Jika dalam keadaan mendesak dan tidak ada sumber dana lainnya, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat (vide contoh butir 6. Langganan Daya dan Jasa) Pasal 1 ayat (2) huruf r PMK nomor 244/PMK. 03/2008 Perturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009

Jasa Konstruksi adalah : • layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, • layanan jasa Jasa Konstruksi adalah : • layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, • layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan • layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Bentuk Pekerjaan 2% Menengah dan Besar 3% Tidak memiliki kualifikasi usaha Perencanaan dan Pengawasan Bentuk Pekerjaan 2% Menengah dan Besar 3% Tidak memiliki kualifikasi usaha Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi Tarif Kecil Pelaksanaan Konsutruksi Klasifikasi Usaha 4% Kecil, Menengah, Besar 4% Tidak memiliki kualifikasi usaha 6% Kualifikasi dilihat berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang (Lembaga Pengembangan Jasa Konstuksi (LPJK))

SDN Jakarta menggunakan jasa PT. Jaskon (kualifikasi menengah) untuk merenovasi gedung sekolah dengan biaya SDN Jakarta menggunakan jasa PT. Jaskon (kualifikasi menengah) untuk merenovasi gedung sekolah dengan biaya Rp 440. 000, - (harga termasuk PPN). Penghitungan PPN Harga barang termasuk PPN, maka PPN yang harus dipungut = Rp 440. 000 x 10/110 = Rp 40. 000 Harga tanpa PPN =Rp 440. 000 – Rp 40. 000 = Rp 400. 000 Penghitungan PPh Pasal 4 ayat (2) Rp 400. 000, - X 3% = Rp 12. 000, -

Jangan lupa dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) Disetor paling lambat tanggal Jangan lupa dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP Dilapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

Upah harian atau rata-rata upah harian Tidak lebih dari Rp 300. 000 Lebih dari Upah harian atau rata-rata upah harian Tidak lebih dari Rp 300. 000 Lebih dari Rp 300. 000 Dikurangi Rp 300. 000 Tidak dipotong PPh Pasal 21 Dipotong PPh tarif 5% Pada saat melebihi Rp 3. 000 dalam satu bulan Dikurangi PTKP sebenarnya Dipotong tarif pasal 17 UU PPh dari jumlah bruto

Andi (belum menikah) bekerja memperbaiki atap sekolah yang bocor selama 12 hari dan menerima Andi (belum menikah) bekerja memperbaiki atap sekolah yang bocor selama 12 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 275. 000 Penghitungan PPh Pasal 21: Upah sehari Rp 275. 000 Batas upah harian 300. 000 Penghasilan Kena Pajak sehari Rp 0 Sampai hari ke-10, jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp 3. 000, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong

Pada hari ke-11, jumlah kumulatif upah yang diterima sudah melebihi Rp 3. 000, maka Pada hari ke-11, jumlah kumulatif upah yang diterima sudah melebihi Rp 3. 000, maka upah dihitung dengan mengurangkan PTKP yang sebenarnya Upah s. d hari ke-10 (Rp 275. 000 x 10) Rp 2. 750. 000 PTKP (10 x (Rp 36. 000/360) 1. 000 PKP s. d hari ke-10 Rp 1. 750. 000 PPh Pasal 21 terutang s. d hari ke-10 5% x Rp 1. 750. 000 Rp 87. 500 Sehingga pada hari ke-11, upah bersih yang diterima Andi sebesar: Rp 275. 000 – Rp 87. 500 Rp 187. 500

Penghitungan pada hari ke-11 (dan seterusnya): Upah sehari Rp 275. 000 PTKP sehari (Rp Penghitungan pada hari ke-11 (dan seterusnya): Upah sehari Rp 275. 000 PTKP sehari (Rp 36. 000/360) Rp 100. 000 Penghasilan Kena Pajak Rp 175. 000 PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp 175. 000 Rp 8. 750 Sehingga pada hari ke-11, Andi menerima upah bersih sebesar: Rp 275. 000 – Rp. 8. 750 Rp 266. 250

Badu memperbaiki pintu sekolah dengan upah borongan sebesar Rp 700. 000, pekerjaan diselesaikan selama Badu memperbaiki pintu sekolah dengan upah borongan sebesar Rp 700. 000, pekerjaan diselesaikan selama 2 hari. Upah borongan sehari (Rp 700. 000 : 2) Rp 350. 000 (Upah sehari diatas Rp 300. 000, maka harus dikurangkan dengan Rp 300. 000 = Rp 350. 000 – Rp 300. 000. Rp 50. 000 Upah borongan terutang pajak = 2 X Rp 50. 000 PPh Pasal 21 = 5% X Rp 50. 000 Rp 2. 500

Didi (menikah) bekerja memperbaiki lantai sekolah yang rusak dengan dasar upah harian yang dibayar Didi (menikah) bekerja memperbaiki lantai sekolah yang rusak dengan dasar upah harian yang dibayar bulanan. Dalam bulan Maret 2015, Didi hanya bekerja 20 hari kerja dengan upah sehari sebesar Rp 200. 000. Penghitungan PPh Pasal 21: Upah Maret 2014 = 20 X Rp 200. 000 Penghasilan neto setahun = 12 X Rp 4. 000 PTKP (Rp 36. 000 + Rp 3. 000) Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 21 setahun = 5% X Rp 1. 000 PPh Pasal 21 sebulan = Rp 50. 000 : 12 4. 200 Rp 4. 000 Rp 48. 000 Rp 39. 000 Rp 1. 000 Rp 50. 000 Rp

8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer • Guru honorer (hanya 8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM) • Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD) • Pegawai perpustakaan • Penjaga sekolah • Satpam • Pegawai kebersihan Sekolah negeri boleh menggunakan tidak lebih dari 20% dana BOS yang diterima untuk komponen pembiayaan ini. (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)

9. Pengembangan Profesi Guru KKG/MGMP dan KKKS/MKKS Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant 9. Pengembangan Profesi Guru KKG/MGMP dan KKKS/MKKS Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS Untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut

10. Membantu Siswa Miskin • Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang 10. Membantu Siswa Miskin • Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah • Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll) • Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima subsidi siswa miskin (SSM) sebanyak penerima SSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut.

11. Pembiayaan Pengelolaan BOS • Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan 11. Pembiayaan Pengelolaan BOS • Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk) • Penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru)

12. Pembelian Perangkat Komputer • Desktop/workstation • Printer atau printer plus scanner (vide contoh 12. Pembelian Perangkat Komputer • Desktop/workstation • Printer atau printer plus scanner (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru) Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran. Peralatan komputer tersebut harus ada di sekolah.

13. Biaya lainnya • Alat peraga/media pembelajaran • Mesin ketik • Peralatan UKS (vide 13. Biaya lainnya • Alat peraga/media pembelajaran • Mesin ketik • Peralatan UKS (vide contoh butir 2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru) Jika seluruh komponen 1 s. d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS Bagi sekolah yang mendapatkan DAK tidak boleh menggunakan dana BOS untuk membeli alat peraga/media pembelajaran IPS, IPA, dan Lab. Bahasa.

PERHATIAN • UNTUK KEPERLUAN PENYULUHAN, BAHAN PRESENTASI INI (SLIDE) DAPAT DIMODIFIKASI ATAU DIKONDISIKAN SESUAI PERHATIAN • UNTUK KEPERLUAN PENYULUHAN, BAHAN PRESENTASI INI (SLIDE) DAPAT DIMODIFIKASI ATAU DIKONDISIKAN SESUAI DENGAN KEPERLUAN SEPERTI DENGAN MENAMBAH ATAU MENGURANGI SLIDE YANG ADA.