33afb98b33767a42a03801efd29f45b8.ppt
- Количество слайдов: 45
DINAS PU CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROVINSI JAWA TIMUR Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara permen pu nomor 45/ prt/ m/ 2007
BANTUAN TEKNIS adalah upaya memberdayakan pihak-pihak terkait dalam hal teknis baik berupa bantuan tenaga, informasi, maupun percontohan. dengan maksud: g membina dan mengatur penyelenggaraan pembangunan gedung, yang bertujuan: g g terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, aman, nyaman, sehat, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya; dan terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan gedung.
Lingkup BANTUAN TEKNIS 1. Bantuan Tenaga: n n n Pemimpin Proyek; Panitia; Pengelola Teknis. n n n Tenaga Teknis; Narasumber; Penatar/penyuluh. 2. Bantuan Informasi: n n n Peraturan, Pedoman/ Petunjuk/Standar Teknis; Advis Teknis; Rekomendasi. 3. Bantuan Percontohan: n n Model Pengaturan (RTBL, ; Fisik.
DASAR HUKUM Pengaturan BGN SKB MENKEU, MENPUTL, KETUA BAPPENAS tahun 1970 Kep. Men. PU No. 281/KPTS/79 SKB MENKEU dan KETUA BAPPENAS tahun 1979 Harga Standar untuk pelbagai jenis barang dan kegiatan ditetaapkan secara khusus secara berkala oleh BAPPENAS dan DEP. KEU. KEPPRES 16/1994 Dirjen CK menetaapkaan Harga Satuan per-M 2 dan Pedoman Operasional ditetapkan secara periodik oleh Dirjen CK Dep, PU. SEB MENKEU dan KETUA BAPPENAS tahun 1997 Pembagunan gedung negara untuk keperluan dinas mengikuti PEDOMAN TEKNIS dari Dep. PU. Pedoman Teknis masih dalam taraf penyelesaian Dep. PU. cq. DCJK. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL CIPTA KARYA tentang Pedoman Standarisasi dan Pedoman Operasional Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara dari tahun 1979 sd. 1993 KEPUTUSAN DJCK 295/KPTS/CK/97 KEPMEN KIMPRASWIL 332/KPTS/M/2002 PERMEN PU 45/PRT/M/2007 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG NEGARA
DASAR HUKUM Pengaturan BGN 1. PP No. 36 tahun 2005, tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002, bahwa penyelenggaraan bangunan gedung negara diatur oleh Menteri PU. {Ps. 5 ayat (8)} 2. PP No. 38 tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bahwa penetapan kebijakan pembangunan serta pengelolaan gedung dan rumah negara merupakan urusan Pemerintah.
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Maksud: Sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para penyelenggara pembangunan gedung dan rumah negara Tujuan: § Terwujudnya bangunan gedung negara yang fungsional, aman, sehat, nyaman, MUDAH (selamat, efisien), serta serasi dan seimbang dengan lingkungannya, § Terwujudnya penyelenggaraan bangunan gedung negara yang tertib, efektif, dan efisien.
PENGERTIAN § Bangunan Gedung Negara: adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi/akan menjadi milik negara dan dibangun dengan sumber pembiayaan APBN, dan atau sumber pembiayaan lainnya.
MATERI PTPBGN KLASIFIKASI BGN SPESIFIKASI TEKNIS STANDAR LUAS BGN STANDAR HARGA PERSYARATAN TEKNIS PENYELENGGARA PEMBANGUNAN ORGANISASI & TATA LAKSANA TATA CARA PROSEDUR PEMBANGUNAN PENYELENGGARAAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN PERAWATAN/ PEMELIHARAAN PEMBINAAN & WASTEK
MATERI PTPBGN KLASIFIKASI BGN PERSYARATAN BGN TIPE RUMAH NEGARA STANDAR LUAS BGN PERSYARATAN TEKNIS PERSYARATAN ADMINISTRASI TAHAPAN PEMBANGUNAN BGN PERSIAPAN PERENCANAAN & PELAKSANAAN PENDAFTARAN BGN KOMPONEN BIAYA PEMBIAYAAN BGN TERTENTU PEMBIAYAAN NON STANDAR PROSENTASE KOMPONEN PEKERJAAN PENYELENGGARA PEMBANGUNAN TATA CARA PENYELENGGARAAN ORGANISASI & TATA LAKSANA PEMBANGUNAN TERTENTU PERAWATAN/ PEMELIHARAAN PEMBINAAN & WASTEK
Klasifikasi BGN (perubahan) Klas SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS Penggunaan Bangunan § BG Kantor yang sudah ada disain prototipe-nya/ sd. 2 lantai/luas sd. 500 m 2 § Rumah Dinas Tipe C, D, dan E § Pelayanan kesehatan: Puskesmas § Pendidikan: lanjutan dasar sd. 2 lantai § BG Kantor belum ada prototipe-nya/ diatas 2 lantai/ >500 m 2 § Rumah Dinas Tipe A & B, atau C, D, &E bertingkat § Rumah Sakit Klas A & B § Universitas/Akademi § § Istana Negara/Wisma Negara Instalasi Nuklir Laboratorium Bangunan Monumental
Tipe B Rumah Negara (perubahan) Klas Khusus A B C D E Penggunaan Bangunan § Menteri/Kepala Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara 250 § Sekjen, Dirjen, Irjen, Kepala Badan M 2 -600 M 2 § Pejabat yang setingkat § Direktur, Kapus, Karo, Ka. Kanwil 120 M 2 -350 M 2 § Pejabat yang setingkat § Kasubdit, Kabag, Kabid § Pejabat yang setingkat 70 M 2 - 200 M 2 § Kasi, Kasubag, Kasubdid § Pejabat yang setingkat 50 M 2 - 120 M 2 § Kasubseksi § Pejabat yang setingkat 35 M 2 - 100 M 2
• • *) PENJELASAN • 1. Dalam hal besaran luas lahan telah • • 2. RUMAH NEGARA Standar luas Rumah Negara ditentukan sesuai dengan tipe peruntukannya, sebagai berikut: Tipe Luas Bangunan Luas lahan *): • • • Khusus 400 m 2 1. 000 m 2 A 250 m 2 600 m 2 B 120 m 2 350 m 2 C 70 m 2 200 m 2 D 50 m 2 120 m 2 E 36 m 2 100 m 2 • 2. Dalam hal rumah negara dibangun dalam • Jenis dan jumlah ruang minimum yang harus ditampung dalam tiap Tipe Rumah Negara, sesuai dengan yang tercantum dalam Tabel D. Luas teras beratap dihitung 50%, sedangkan luas teras tidak beratap dihitung 30%. • • • diatur dalam. Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkandalam Peraturan Daerah setempat, maka standarluas lahan dapat disesuaikan; bentukbangunan gedung bertingkat/rumah susun, makaluas lahan tersebut tidak berlaku, disesuaikandengan kebutuhan sesuai Rencana Tata Ruang. Wilayah; • 3. Toleransi maksimal kelebihan luas tanahberdasarkan lokasi Rumah Negara: a. DKI Jakarta : 20 % b. Ibu Kota Provinsi : 30 % c. Ibukota Kab/Kota : 40 % d. Perdesaan : 50 % Perkecualian terhadap butir 3 apabila sesuaidengan ketentuan RTRW setempat atau letak tanahdisudut
Persyaratan Bangunan Gedung NEGARA Tata Bangunan (bangunan gedung dengan lingkungannya) Persyaratan Teknis Keandalan Bangunan Gedung (teknis teknologis bangunan gedung) Status Hak atas Tanah dan Perizinan Persyaratan Administrasi Dokumen-Dokumen
Persyaratan Teknis BG § § FUNGSIONAL TATA BANGUNAN & LINGKUNGAN § § § peruntukan dan intensitas bangunan wujud / arsitektur bangunan dan lingkungan dampak lingkungan § KEANDALAN § keselamatan § kesehatan § kemudahan/aksesibilitas § kenyamanan
PERATURAN & STANDAR YANG HARUS DIACU Kep. Men PU No. 441/KPTS/1998 PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG (BCI) Kep. Men PU No. 468/KPTS/1998 PERSYARATAN TEKNIS AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN UMUM DAN LINGKUNGAN SNI-SNI TENTANG BANGUNAN GEDUNG PERDA SETEMPAT TENTANG BANGUNAN UNDANG-UNDANG N 0 28/2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG UNDANG-UNDANG N 0 18/1999, TENTANG JASA KONSTRUKSI
Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung Negara TATA BANGUNAN & LINGKUNGA N BAHAN BANGUNAN STRUKTUR BANGUNAN § Jarak antar bangunan, KDB, KLB, Ketinggian dan GSB : sesuai Perda Setempat § Ketinggian langit-langit: 2, 60 m’ § Kelengkapan S&P: parkir, aksesibilitas, air bersih, persampahan dan limbah serta Tata § Hijau keramik, vinil, tegel PC Lantai: § Dinding Luar: bata, batako diplester & dicat, dan kaca § Dinding dalam: bata, batako diplester & dicat, dan kaca, serta partisi kayu lapis § Plafond: kayu lapis dicat § Atap: genteng, asbes gelombang, seng atau sirap § Kosen/Daun Pintu: kayu klas II dicat, atau Pondasi: batu belah, kayu, beton bertulang § aluminium Struktur Lantai: beton bertulang, baja, kayu klas kuat II § Kolom/Balok : beton bertulang, baja, kayu klas kuat II § Rangka Atap: kayu klas kuat II, baja
Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung Negara UTILITAS BANGUNAN Ø Air Bersih: PAM; Mandiri/sumur § Drainase dan Pembuangan Kotoran: sesuai kebutuhan lokasi dengan rencana kota/lingkungan. § Sarana PPB Kebakaran: sesuai Kepmen PU 02/85 dan SNI yang berlaku § Penerangan: 100 -215 lux/m 2 § Ventilasi 6 -10% luas dinding § Penangkal Petir: lokal SARANA PENYELEMAT AN § Tangga penyelamatan: lebar min. 1, 20 m’ § Tanda Penunjuk Arah Keluar: jelas dasar putih huruf hijau § Pintu: lebar min. 0, 90 m’, satu ruang minimal 2 pintu dn membuka keluar. § Koridor/selasar: lebar min. 1, 80 m’.
PERSYARATAN ADMINISTRASI § § § Status Hak atas Tanah Perizinan Bangunan Dokumen Pembiayaan Dokumen Perencanaan Dokumen Pembangunan Dokumen Pendaftaran di catat sebagai asset milik Negara
Tahapan Pembangunan BGN PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN IMB PERENCANAAN PERSIAPAN SLF PELAKSANAAN PELELANGAN PENDAFTARAN PERATURAN, PEDOMAN, STANDAR TEKNIS SLF PEMANFAATAN PENGHAPUSAN
07. a / 26 BAGAN PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG PADA UMUMNYA UU, PERATURAN, PEDOMAN, STANDAR TEKNIS BG, PERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG PENDATAAN / PENDAFTARAN RTRW KAB/KOTA, RDTRKP AMDAL RTBL IMB PELAKSANAAN PERENCANAAN SLFn SLF KT RTB PEMANFAATAN PEMBONGKARAN KI PEMBANGUNAN PERSETJ/ REKOM. INSTANSI LAIN PELESTARIAN PENYEDIA JASA KETERANGAN : M KT KI RTB TABG SLFn - Masyarakat Kajian Teknis Kajian Identifikasi Rencana Teknis Pembongkaran Tim Ahli Bangunan Gedung Sertifikat Laik Fungsi Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Alur proses utama Alur proses penunjang Opsional
07. b / 26 BAGAN PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG TERTENTU UU, PERATURAN, PEDOMAN, STANDAR TEKNIS BG, PERDA PENDATAAN / PENDAFTARAN RTRW KAB/KOTA, RDTRKP AMDAL M TABG PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG M TABG RTBL IMB SLFn SLF PELAKSANAAN PERENCANAAN M TABG KT M TABG RTB PEMANFAATAN PEMBONGKARAN KI PEMBANGUNAN PERSETJ/ REKOM. INSTANSI LAIN PELESTARIAN ( REN – LAK ) PENYEDIA JASA KETERANGAN : M KT KI RTB TABG SLFn - Masyarakat Kajian Teknis Kajian Identifikasi Rencana Teknis Pembongkaran Tim Ahli Bangunan Gedung Sertifikat Laik Fungsi Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Alur proses utama Alur proses penunjang Opsional
Pembiayaan Pembangunan BGN: Biaya Pembangunan BGN: n n Biaya Pekerjaan Standar Biaya Pekerjaan Non Standar Harga Satuan Tertinggi per M 2: n n n Standar Harga BGN Klasifikasi Sederhana dan Tidak Sederhana Standar Harga Bangunan Rumah Negara Ditetapkan oleh Bupati/Walikota secara berkala/tahun berdasarkan spesifikasi teknis dan klasifikasi BGN Komponen Biaya Pembangunan: n n Biaya Konstruksi Fisik Biaya Perancangan Biaya Pengawasan/Manajemen Konstruksi Biaya Pengelolaan Proyek
Pembiayaan Pembangunan BGN: Pembiayaan Bangunan tertentu: n n Pembangunan 1 tahun anggaran Pembangunan > 1 tahun anggaran / multy years Bangunan dengan Desain Prototipe Bangunan dengan Desain Berulang Prosentase Komponen Biaya Pembangunan: Diperhitungkan dari : Biaya Keseluruhan Bangunan = 100% terhadap masing-masing KLASIFIKASI bangunannya. n n Biaya Konstruksi Fisik + 87% Biaya Perancangan + 7% Biaya Pengawasan/Manajemen Konstruksi + 4% Biaya Pengelolaan Proyek + 2%
Biaya Konstruksi Pembayaran dapat dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan prestasi/ kemajuan pekerjaan fisik di lapangan. Biaya Manajemen Konstruksi Pembayaran didasarkan pada pencapaian prestasi/ kemajuan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi di lapangan, yaitu (maksimum) : 1. Tahap Persiapan/ pengadaan konsultan perencana 2. Tahapan review rencana taknis sampai dengan serah terima dokumen perencanaan 3. Tahap pelelangan pemborong 4. Tahap konstruksi fisik yang dibayarkan berdasarkan prestasi pekerjaan konstruksi fisik di lapangan s. d. serah terima kedua pekerjaan 5% 10% 5% 80%
Biaya Perencanaan Pembayaran didasarkan pada pencapaian prestasi/ kemajuan perencanaan, yaitu (maksimum) : 1. 2. 3. 4. 5. 6. Tahap konsep rancangan Tahapan pra-rancangan Tahap pengembangan Tahap rancangan gambar detail dan penyusunan RKS serta RAB Tahap pelelengan Tahap pengawasan berkala 10% 25% 25% 5% 15% Biaya Pengawasan Pembayaran dapat dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkanpada pencapaian prestasi/ kemajuan kerjaan konstruksi fisik di lapanganatau penyelesaian tugas dan kewajiban pengawas.
Pembiayaan Pekerjaan Non-Standar < < < Dihitung berdasarkan rincian volume kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar, dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada instansi Teknis PU; Besarnya biaya perencanaan, manajemen konstruksi/pengawasan, dihitung berdasarkan billing-rate; Besarnya biaya tertinggi pekerjaan non-standar maksimum sebesar dari biaya pekerjaan standar, dan dapat berpedoman pada : 150% Jenis Pekerjaan Biaya Alat Pengkondisian Udara 10 -20% dari X Elevator/Escalator 8 -12% dari X Tata Suara (Sound System) 3 -6% dari X Telepon dan PABX 3 -6% dari X Instalasi IT (Informasi&Tekologi) 6 -11% dari X Elektrikal (termasuk genset) 7 -12% dari X Sistem Proteksi Kebakaran 7 -12% dari X Sistem Penangkal Petir Khusus 2 -5% dari X Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 2 -4% dari X Interior (termasuk furniture) 15 -25% dari X Gas Pembakaran 1 -2% dari X Gas Medis 2 -4% dari X Pencegahan Bahaya Rayap 1 -3% dari X Pondasi Dalam 7 -12% dari X Fasilitas Penyandang acat & Kebutuhan Khusus 3 -8% dari X Sarana/ Prasarana Lingkungan 3 -8% dari X
Tata Cara Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Para Pihak dalam Pembangunan BGN Pengelola Proyek Konsultan Perencana Konsultan MK/Pengawas Kontraktor PT
Organisasi Proyek BGN: PENGGUNA ANGGARAN Pejbt Pemb Komitmen Pengelola Administrasi Bendaharawan Pengelola Teknis HUBUNGAN KERJA Konsultan MK / Pengawas Konsultan Perencana Kontraktor/s § Dj. CK/PU (APBN) § DPUProv (APBD Prov) § DPUKab/Kota (APBDKab/Kota)
Pengelola Teknis Proyek Untuk APBN: n n Di pusat oleh unsur Dj. CK, Kement PU di Pusat, Di daerah oleh unsur Dinas PU Provinsi (dekonsentrasi) atau unsur Dinas PU Kab/Kota (tugas pembantuan) Untuk APBD Provinsi: n n oleh unsur Dinas PU Provinsi atau oleh unsur Dinas PU Kab/Kota (tugas pembantuan) Untuk APBD Kab/Kota: n oleh unsur Dinas PU Kab/Kota
HUBUNGAN KERJA PEMBERI TUGAS DAN PEMBERI JASA KONSTRUKSI PBGN Dilaksanakan dengan cara g kontrak lumpsum fixed price yang berarti: n suatu kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga total penawaran yang pasti dan tetap. n daftar volume dan harga (bills of quantitiy/BQ) bersifat tidak mengikat dalam kontrak dan tidak dapat dijadikan dasar perhitungan untuk melakukan pembayaran.
Konsultan Perencana: DESAIN BERULANG BIAYA PERENCANAAN BANGUNAN DESAIN BERULANG § § § PENGULANGAN PERTAMA PENGULANGAN KEDUA PENGULANGAN KETIGA TERHADAP BIAYA PERENCANAAN 75% 65% 50%
Penggunaan Konsultan Manajemen Konstruksi: n n n Bangunan bertingkat diatas 4(empat) lantai, dan atau bangunan dengan luas total diatas 5. 000 m 2, dan atau bangunan khusus, dan atau pembangunan yang melibatkan lebih dari satu konsultan perencana atau kontraktor, dan atau pembangunan yang dilaksanakan secara bertahap /multy years karena tidak dapat selesai dalam 1(satu) tahun anggaran.
Pembangunan > 1 th. Anggaran n n Susun rencana pembiayaan keseluruhan pembangunan berdasarkan proyeksi standar harga yang berlaku Diupayakan dilaksanakan dengan izin multiyears deri Menteri Keuangan Disusun kontrak (induk) multi-years Disusun addendum kontrak tahunan (anak) Diupayakan perencanaan (dok. lelang) selesai pada tahun pertama (untuk induk)
Perawatan & Pemelihraan: Pemelihraan n n Umur bangunan : 50 tahun, depresiasi 2%/tahun, salvage value minimum 20%. Perawatan : tergantung tingkat kerusakan, ringan (30%), sedang (45%), atau berat (65%). Penentuan tingkat kerusakan dengan rekomendasi Instansi Teknis PU. Pemeliharaan per-m 2/tahun BGN sebesar 2% dari harga standar per-m 2 tertinggi yang berlaku.
TABEL B 1 PROSENTASE KOMPONEN BIAYA PEMBANGUNAN GEDUNG NEGARA KLASIFIKASI SEDERHANA BIAYA KONSTRUKSI FISIK (JUTA Rp) s. d 100 s. d 250 s. d 500 SEDERHANA 500 s. d 1. 000 s. d 2. 000 s. d 5. 000 s. d 10. 000 s. d 20. 000 4 5 6 7 8 9 20. 000 s. d 50. 000 s. d 100. 000 s. d 200. 000 s. d 500. 000 10 11 12 13 KOMPONEN KEGIATAN 1 2 3 1. PERENCANAAN KONSTRUKSI (DALAM %) 8. 23 s. d 6. 83 s. d 5. 63 s. d 4. 65 s. d 3. 90 s. d 3. 28 s. d 2. 82 s. d 2. 44 s. d 2. 16 s. d 1. 94 s. d 1. 80 s. d 1. 72 2. PENGAWASAN KONSTRUKSI (DALAM %) 5. 35 s. d 4. 62 s. d 3. 90 s. d 3. 27 s. d 2. 73 s. d 2. 27 s. d 1. 92 s. d 1. 65 s. d 1. 43 s. d 1. 26 s. d 1. 18 s. d 1. 14 3. PENGELOLAAN PROYEK (DALAM %) 1. 75 s. d 1. 45 s. d 1. 16 s. d 0. 86 s. d 0. 65 s. d 0. 50 s. d 0. 37 s. d 0. 28 s. d 0. 21 s. d 0. 18 s. d 0. 16 s. d 0. 14
TABEL B 2 PROSENTASE KOMPONEN BIAYA PEMBANGUNAN GEDUNG NEGARA KLASIFIKASI TIDAK SEDERHANA BIAYA KONSTRUKSI FISIK (JUTA Rp) s. d 100 s. d 250 s. d 500 TIDAK SEDERHANA 500 s. d 1. 000 s. d 2. 000 s. d 5. 000 s. d 10. 000 s. d 20. 000 4 5 6 7 8 9 20. 000 s. d 50. 000 s. d 100. 000 s. d 200. 000 s. d 500. 000 10 11 12 13 KOMPONEN KEGIATAN 1 2 3 1. PERENCANAAN KONSTRUKSI (DALAM %) 9. 00 s. d 7. 55 s. d 6. 35 s. d 5. 37 s. d 4. 55 s. d 3. 92 s. d 3. 42 s. d 3. 02 s. d 2. 72 s. d 2. 50 s. d 2. 32 s. d 2. 25 2. MANAJEMEN KONSTRUKSI (DALAM %) atau 3. PENGAWASAN KONSTRUKSI (DALAM %) 7. 25 s. d 6. 20 s. d 5. 25 s. d 4. 50 s. d 3. 80 s. d 3. 25 s. d 2. 80 s. d 2. 48 s. d 2. 19 s. d 2. 00 s. d 1. 89 s. d 1. 84 6. 00 s. d 5. 20 s. d 4. 45 s. d 3. 80 s. d 3. 20 s. d 2. 70 s. d 2. 30 s. d 2. 00 s. d 1. 78 s. d 1. 60 s. d 1. 50 s. d 1. 45 4. PENGELOLAAN PROYEK (DALAM %) 1. 90 s. d 1. 50 s. d 1. 20 s. d 0. 90 s. d 0. 68 s. d 0. 53 s. d 0. 40 s. d 0. 30 s. d 0. 23 s. d 0. 19 s. d 0. 17 s. d 0. 15
TABEL 3 PROSENTASE KOMPONEN BIAYA PEMBANGUNAN GEDUNG NEGARA KLASIFIKASI KHUSUS s. d 100 BIAYA KONSTRUKSI FISIK (JUTA Rp) KOMPONEN KEGIATAN 1 2 100 s. d 250 s. d 500 3 KHUSUS 500 s. d 1. 000 s. d 2. 000 s. d 5. 000 s. d 10. 000 s. d 20. 000 4 5 6 7 8 9 20. 000 s. d 50. 000 s. d 100. 000 s. d 200. 000 s. d 500. 000 10 11 12 13 1. PERENCANAAN KONSTRUKSI (DALAM %) 9. 75 s. d 8. 20 s. d 6. 89 s. d 5. 85 s. d 5. 00 s. d 4. 35 s. d 3. 85 s. d 3. 45 s. d 3. 10 s. d 2. 90 s. d 2. 75 s. d 2. 70 1. MANAJEMEN KONSTRUKSI (DALAM %) 7. 95 s. d 6. 68 s. d 5. 70 s. d 4. 87 s. d 4. 15 s. d 3. 60 s. d 3. 10 s. d 2. 77 s. d 2. 49 s. d 2. 30 s. d 2. 17 s. d 2. 12 1. PENGELOLAAN PROYEK (DALAM %) 1. 90 s. d 1. 50 1. 44 s. d 1. 20 1. 18 s. d 0. 90 0. 86 s. d 0. 68 0. 80 s. d 0. 53 0. 55 s. d 0. 40 0. 43 s. d 0. 30 0. 34 s. d 0. 23 0. 26 s. d 0. 19 0. 21 s. d 0. 17 s. d 0. 15
TABEL C STANDAR LUAS RUANG GEDUNG KANTOR A. RUANG KERJA LUAS RUANG (M 2) JABATAN RG. KERJA RG. TAMU RG. RAPAT RG. SEKRET RG. TUNGGU RG. SIMPAN RG. TOILET JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1. Menteri 9. 00 10. 00 20. 00 8. 00 20. 00 5. 00 4. 00 76. 00 1. Eselon IA 9. 00 10. 00 15. 00 6. 00 12. 00 5. 00 4. 00 61. 00 1. Eselon IB 9. 00 10. 00 3. 00 6. 00 5. 00 47. 00 1. Eselon IIA 8. 00 6. 00 10. 00 4. 00 9. 00 3. 00 0. 00 40. 00 1. Eselon IIB 8. 00 6. 00 4. 00 3. 00 5. 00 3. 00 0. 00 29. 00 1. Eselon IIIA 6. 00 0. 00 3. 00 0. 00 18. 00 1. Eselon IIIB 6. 00 0. 00 3. 00 0. 00 15. 00 1. Eselon IV 4. 00 0. 00 2. 00 0. 00 6. 00 1. Eselon V 3. 00 0. 00 1. 00 0. 00 4. 00 1. Staf 2. 00 0. 00 2. 00 RUANG PENUNJANG Ruang Rapat Ruang Arsip WC/Urinoir Mushola Ruang Sirkulasi = 1, 2 m 2/orang = 0, 4 m 2/orang = 2 m 2/orang =0, 8 m 2/orang = 25% total luas ruang KETERANGAN Standar luas ruang tersebut merupakan acuan dasar disesuaikan berdasarkan fungsi/sifat tiap eselon/jabatan
TABEL D KETENTUAN JENIS & JUMLAH RUANG BANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE N O URAIAN Khusus A/250 m 2 B/120 m 2 C/70 m 2 D/50 m 2 E/36 m 2 1. Ruang Tamu 1 1 1 2. Ruang Kerja 1 1 1 - - - 3. Ruang Duduk 1 1 1 - - - 4. Ruang Makan 1 1 1 5. Ruang Tidur 4 4 3 3 2 2 6. Kamar Mandi/WC 2 2 1 1 7. Dapur 1 1 1 8. Gudang 1 1 1 9. Garasi 2 1 1 - - - 1 0. Ruang Tidur Pembantu 2 2 2 - - - 1 1. Ruang Cuci 1 1 1 1 2. Kamar Mandi Pembantu 1 1 1 - - - KETERANGAN Di dalam hasil rancangan dimungkinkan adanya penggabungan beberapa fungsi dalam satu ruang, misalnya fungsi ruang duduk dan ruang makan. Tidak dihitung dalam luas bangunan standar
TABEL E HARGA SATUAN TERTINGGI RATA-RATA PER-M² BANGUNAN BERTINGKAT UNTUK BANGUNAN GEDUNG NEGARA Jumlah Lantai Banguanan Harga Satuan per m² Tertinggi Bangunan 2 lantai 1, 090 standart harga gedung bertingkat Bangunan 3 lantai 1, 120 standart harga gedung bertingkat Bangunan 4 lantai 1, 135 standart harga gedung bertingkat Bangunan 5 lantai 1, 162 standart harga gedung bertingkat Bangunan 6 lantai 1, 197 standart harga gedung bertingkat Bangunan 7 lantai 1, 236 standart harga gedung bertingkat Bangunan 8 lantai 1, 265 standart harga gedung bertingkat
TABEL F PROSENTASE KOMPONEN PEKERJAAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA Komponen Gedung Negara Rumah Negara Pondasi 5% - 10% 3% - 7% Stuktur 25% - 35% 20% - 25% Lantai 5% - 10% - 15% Dinding 7% - 10% - 15% Plafond 6% - 8% 8% - 10% Atap 8% - 10% - 15% Utilitas 5% - 8% 8% - 10% Finishing 10% - 15% - 20%
TABEL G PROSENTASE KOMPONEN PEKERJAAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA Fungsi Bangunan/ Ruang Harga Satuan per m² Tertinggi ICU/ ICCU/ UGD/ CMU 1, 50 standart harga satuan bangunan Ruang Operasi 2, 00 standart harga satuan bangunan Ruang Radiology 1, 25 standart harga satuan bangunan Rawat Inap 1, 10 standart harga satuan bangunan Laboraturium 1, 10 standart harga satuan bangunan Ruang Kebidanan & Kandungan 1, 20 standart harga satuan bangunan Ruang Gawat Darurat 1, 10 standart harga satuan bangunan Power House 1, 25 standart harga satuan bangunan Ruang Rawat Jalan 1, 10 standart harga satuan bangunan Dapur dan laundry 1, 10 standart harga satuan bangunan Bengkel 1, 00 standart harga satuan bangunan Selasar Beratap/ Teras 0, 5 standart harga satuan bangunan
Terima Kasih