20c79234e20e88b19d432c65b0ae8cd0.ppt
- Количество слайдов: 5
DEFINISI 1. SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik dalam media komputer (e-SPT) 2. e-Filing adalah penyampaian SPT secara elektronik melalui sistem on-line yang real time 3. ASP adalah Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menyalurkan penyampaian SPT secara elektronik ke DJP 4. e. FIN adalah nomor identitas, diberikan kepada WP yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan SPT secara elektronik oleh KPP tempat WP terdaftar
MENGAJUKAN PERMOHONAN e. FIN 1. SYARAT 2. • Mengajukan Permohonan secara tertulis dengan formulir yang disediakan pada Lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor Kep-05/PJ. /2005 Melampirkan fotokopi Kartu NPWP/SKT Melampirkan Surat Pengukuhan PKP (jika PKP) Disetujui Jika, 1. Alamat sama dengan Master file WP di DJP 2. Bagi WP yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan SPT, telah menyampaikan: § SPT PPh OP atau Badan Tahun Pajak terakhir § SPT PPH Pasal 21 Tahun Pajak terakhir § SPT Masa PPN selama 6 (enam) Masa Pajak terakhir WP dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat: Menunjukkan asli Kartu NPWP atau SKT Menunjukkan asli Surat Pengukuhan PKP (jika PKP) Jika e-FIN Hilang
Habis dapat e. FIN ngapain ya ? ? Hmmmm. . Aku harus mendaftar ke salah satu ASP yang ditunjuk Dirjen Pajak Digital Certificate ASP Setifikat digunakan sebagai alat pengaman data WP dalam setiap proses penyampaian SPT secara elektronik (e-Filing) melalui jasa ASP
Arsip TATA CARA e-FILING Mengajukan Permohonan e. FIN secara tertulis 1. Memproses permohonan WP yang diterima lengkap dan harus selesai dalam 2 hari kerja 2. e. FIN ditandatangani oleh Kasi TUP a. n Ka. KPP Jika KPP tidak menerima induk SPT melewati batas waktu WP dianggap belum menyampaikan Secara langsung/via Pos: Ø 14 hari sejak batas akhir pelaporan jika SPT disampaikan sebelum batas akhir penyampain Ø 14 hari sejak tgl penyampaian SPT (e-Filing) jika SPT disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian Digital certificate ASP Bukti Penerimaan: NPWP, tgl, jam, NTPS, NTPA, dan Nama ASP 1. Induk SPT yang ditandatangani 2. SSP (bila ada) 3. Dokumen lain Setelah dapat e. FIN SPT Diisi benar & lengkap Disampaikan secara Elektronik 24 jam (7 hari) Dalam WIB
20c79234e20e88b19d432c65b0ae8cd0.ppt