Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
MANAJEMEN PENGAWASAN K 3 UU KESELAMATAN KERJA No. 1 Tahun 1970 PENGAWASAN Bab IV Pasal 5 MENAKER DIREKTUR PEGAWAI PENGAWAS AHLI K 3 KANDEP/ DINAS LUAR DEPNAKER PEMERINTAH PANITIA BANDING SWASTA DOKTER PRSH - POLI PRSH -JASA KESEH - INDUSTRI - JASA ----PJIT P 2 K 3 PRSH
Sistem Pengawasan K 3 • • • Kelembagaan Pem. Pertama Pem. Berkala Pem. Khusus Pem. Ulang Mekanisme/ Prosedur • • • Pemberitahuan pem. Pem. Lapangan Konfirmasi temuan Nota pemeriksaan Tindakan hukum Laporan pem. Organisasi Peraturan Standar Pedoman Peralatan inspeksi Laboratorium uji PENGAWASAN Personil • • Tata laksana • Rencana kerja • Laporan pengawasan • Administrasi pengawasan Kebutuhan Rekruitmen Diklat Penempatan
Sistem Pengawasan K 3 Dalam Siklus Kebijakan pengawasan Makro / Mikro Norma/ Standar/ Pedoman PENGAWASAN Objek Pengawasan Temuan Tidak Sesuai Norma Baru Norma Tdk Sesuai NOTA Biro Hukum Tindakan hukum Tripartitnas Menteri / Dirjen Laporan Pimpinan unit pengawasan Sesuai
PARADIGMA PENGAWASAN K 3 1996 SMK 3 Per. Men. 05/1996 jo. Ps. 87 UU No. 13/2003 1994 Fihak III PJK 3 Per. Men. 04/1995 1992 AHLI K 3 Per. Men. 02/1992 1988 PJIT Uap Kep. Men. 1261/1988 1987 P 2 K 3 Per. Men. 04/1987 1970 Era VR 1910 Direct Inspection Proses transformasi dari rawing ke steering Stakeholder Privatisasi inspeksi K 3
K 3 UU No. 14/1969 UU No. 13 /2003 P. 3, 9, 10 Tempat Kerja a. l. : p. 87 UU No. 1/1970 p. 86 PP - SMK 3 Tempat Kerja Perusahaan Per. Men. 05/1996 SMK 3
Pasal 27 (2) UUD 1945 Undang-undang Ketenagkerjaan Pasal 86 Pasal 87 • UU No. 1/1970 • Per. Menaker No. 05/Men/1996 • Kep. Menaker No. Kep. 19/Men/1997 Sangsi pelanggaran PP Penerapan SMK 3
UU No. 13 tahun 2003 Pasal 86 (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sama yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama b. c. a. (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (3) Perlindungan sebagaiamana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku Pasal 87 (1) Setiap perusahaan wajib menetapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
10 Bab 12 Pasal 4 Lampiran Bab I - Ketentuan Umum Bab II - Tujuan Dan Sasaran SMK 3 Bab III - Penerapan SMK 3 Bab IV - Audit SMK 3 Bab V - Kewenangan Direktur Bab VI - Mekanisme Pelaksanaan Audit Bab VII - Sertifikat K 3 Bab VIII - Pembinaan Dan Penngawasan Bab IX - Pembiayaan Bab X - Ketentuan Penutup Lampiran I : Pedoman Penerapan SMK 3 Lampiran II : Pedoman Teknis Audit SMK 3 Lampiran III : Formulir Laporan Audit Lampiran IV : Ketentuan Hasil Penilaian Hasil Audit SMK 3
Terima kasih …… atas perhatiannya …….