
5c3a8392a540b60777874d06257d657e.ppt
- Количество слайдов: 41
DASAR HUKUM, KEBUTUHAN, PENYELENGGARAAN & GLOBALISASI PELAYANAN KES/FISIOTERAPI DI SARANA KESEHATAN Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi Oleh : P. Sunarno
I. PEMBANGUNAN KESEHATAN A. Tujuan nasional : Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Preambul, UUD 1945). B. Diperlukan pembangunan nasional yg menyeluruh, terencana, bertahap, berkesinambungan oleh segenap unsur bangsa. C. Dibutuhkan sumber daya manusia yg sehat u melaksanakan pembangunan tsb, maka dilaksanakan pembangunan kesehatan. D. Pembangunan kesehatan diarahkan dalam rangka tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
I. PEMBANGUNAN KESEHATAN E. Dibutuhkan upaya pengelolaan berbagai sumber daya pemerintah maupun masyarakat sehingga dapat disediakan pelayanan kesehatan yang efisien, bermutu dan terjangkau. F. Perlu didukung dengan komitmen yang tinggi terhadap kemauan dan etika dilaksanakan dengan semangat pemberdayaan yang tinggi, dengan prioritas kepada upaya kesehatan dan pengendalian penyakit disamping penyembuhan dan pemulihan. G. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan diperlukan pengelola berbagai sumber daya baik pemerintah maupun masyarakat, oleh pemerintah pusat maupun daerah. (UU. 23/2004; UU. 32/2004, PP. 25/2000).
II. SYARAT POKOK PELAYANAN KESEHATAN Pelayanan kesehatan termasuk kes masy dan kedokteran, untuk disebut baik harus memenuhi sayrat 2 pokok sbb. : 1. Tersedia dan berkesinambungan (available & continous) : Tersedia ditengah masy secara terus-menerus, setiap saat masy membutuhan, bisa mendapatkan. 2. Dapat diterima dan wajar (accepteble & appropriate) : Sesuai dg adat istiadat, keyakinan dan kebudayaan serta dpt diterima akal sehat (logis). 3. Mudah dicapai (accesible) : Lokasi dan prasarana memudahkan masy untuk mencapainya, penyebaran ke daerah 2 bukan hanya terkonsentrasi di kota besar. 4. Mudah dijangkau (affortable) : Biaya pengobatan yg sesuai dg kemampuan ekonomi masy, serta memperhatikan masy yg kurang mampu. 5. Bermutu (quality): Kesempurnaan pelayanan sesuai dg kebutuhan dan kepuasan masy, serta sesuai pula dg kode etik dan standar yg ditetapkan.
PENYELENGGARAAN YAN. KES/FT. (Public Service) § Kesejahteraan (kes) setinggi-tingginya adalah hak asasi. § Profesi fisioterapi mendasarkan bahwa kesehatan gerak fungsi tubuh adalah hak asasi manusia. § Individu/kelompok berhak mendapat pelayanan kes/ft. yg sebaik-baiknya. Regulasi : • Pemerintah agar • Profesi • Masyarakat Setiap penduduk terlayani. Sistem Adm: • Hukum / Kebijakan untuk • Pedoman/Standar Yan. Kes. • b’ksinambungn • wajar • mudah/merata • murah/terjangkau • bermutu.
PENYELENGGARAAN YAN. KES/FT. (Public Service) Adm. Kes : • UU • PP Yan. Kes. • Permenkes • b’ksinambungn • Perda • Pemerintah • wajar • Kebijakan wujud kontribusi • Profesi • merata • Pedoman • Masy. • terjangkau • Standar • Legislatif. • bermutu. • Pelaksanaan • Evaluasi • Bimb. was • Lit-Bang.
REGULASI PROFESI Perangkat profesional (UU. 23/92; PP. 32/96; Indonesia Sehat 2010) SELF REGULATION (Org. Profesi) PUBLIC REGULATION (Org. Profesi & Pemerintah) • Organisasi profesi • Sertifikasi (Kelulusan) • Definisi • Registrasi • Standar kompetensi • Sumpah • Kode etik • Standar praktik • Standar profesi • Lisensi (Izin & Kewenangan) • Standarisasi • Akreditasi • Pembinaan(Evaluasi &Bimb. )
III. ASPEK HUKUM • UU 23/1992, • Ps. 6 : Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan. • Ps. 8 : Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masy dlm penyelenggaraan dan pembiayaan kes, dg m’perhatikan fungsi sosial shg yan kes bg masy kurang mampu tetap terjamin. • Ps. 10 : Utk. mewujudkan derajat kes yg optimal bagi masy, diselenggarakan upaya kes dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kes, pencegahan penyakit, dan pemulihan kes yg dilaks secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Perlindungan Hukum Nakes. • Ps. 53, UU 23/1992, • Ayat 1 : Tenaga kes. berhak memperoleh perlindungan hukum dlm. melaksanakan tugas sesuai profesinya. • Ayat 2 : Tenaga kes. dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 32/1996, Tentang TENAGA KES. • Ps. 2, Ayat 1 : Tenaga kes. terdiri dari : a. tenaga medis b. tenaga keperawatan c. tenaga kefarmasian d. tenaga kesehatan masyarakat e. tenaga gizi f. tenaga keterapian fisik, meliputi fisioterapis, okupasi terapis dan terapis wicara. (Akupunktur/Kepmenkes 1277/2003) g. tenaga keteknisian medis.
• PP. 32/96, • Ps. 4 : Tenaga kes. hanya dapat melakukan upaya kes. setelah memiliki izin dari Menteri. • Ps. 21 : Setiap tenaga kes. dalam melakukan tugasnya wajib mematuhi standar profesi. • Ps. 24 : Perlindungan hukum diberikan kpd. tenaga kes. yg. melakukan tugasnya sesuai dg. standar profesi.
• PP. 32/96, • Ps. 22: Tenaga kes dlm melaks tugas profesinya wajib: ü Menghormati hak pasien ü Menjaga kerahasiaan identitas, data kes pasien ü Memberikan informasi kondisi dan tindakannya ü Meminta persetujuan tindakan yg akan dilakukan ü Membuat dan memelihara rekam medis. • Ps. 24 : Perlindungan hukum diberikan kpd. tenaga kes. yg. melakukan tugasnya sesuai dg. standar profesi.
• Pidana • Ps. 86, UU. 23/92 Dalam peraturan Pemerintah sebagai pelaks. UU ini dpt ditetapkan denda paling banyak Rp. 10 juta. • Ps. 35, PP. 32/96 : Barang siapa dengan sengaja : ü melakukan upaya kes tanpa ijin ü melalukan upaya kes tanpa adaptasi ü melakukan upaya kes tdk sesuai std profesi ü tidak melaks kewajiban Dipidana denda paling banyak Rp. 10 juta.
Perlindungan Konsumen: Hak-Hak Konsumen • • • Pasal 4 UU N 0. 8/1999, Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Hak memilih Hak atas informasi Hak didengar Hak mendapatkan advokasi dan upaya perlindungan konsumen Hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen Hak dilayani secara benar, jujur, tidak diskriminatif Hak mendapat ganti rugi Hak yang diatur dlm peraturan perundangan lain.
DASAR HUKUM YAN FISIOTERAPI : KEPMENKES 1363/Menkes/SK/XII/2001 Bab I, Ps. 1, Ay. 2 : Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi.
KEPMENKES 1363/2001 Bab IV, Ps. 12, Ay. 1 : Fisioterapis dlm melaks praktik berwenang melakukan : a. Asesmen fisioterapi yang meliputi pemeriksaan & evaluasi b. Diagnosa fisioterapi c. Perencanaan fisioterapi d. Intervensi fisioterapi e. Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.
KEPMENKES 1363/2001 Bab IV, Ps. 12, Ay. 2 : Fisioterapis dlm melaks kewenangan wajib : a. Menghormati hak pasien. b. Merujuk pasien. c. Menyimpan rahasia. d. Meminta persetujuan tindakan. e. Memberi informasi lingkup fisioterapi. f. Melakukan pencatatan.
KEPMENKES 1363/2001 Bab IV, Ps. 13 : 1. Fisioterapis dlm melaks praktik dpt menerima pasien/klien dg / tanpa rujukan. 2. Kewenangan menerima pasin/klien tanpa rujukan : a. Bersifat promotif dan preventif. b. Pemeliharaan kebugaran, memperbaiki postur, sikap tubuh, melatih irama pernafasan c. Keadaan aktualisasi rendah untuk pemeliharaan 3. Pelayanan selain tsb (no. 2), hanya atas permintaan medis.
PENYELENGGARAAN YAN KES/FISIOTERAPI DI SARANA KESEHATAN. • Hukum • Profesinalisme • Mutu • Otonomi Daerah • Globalisasi.
PERLINDUNGAN HUKUM • Ps. 53, UU. 23/92, • Ayat 2 : Tenaga kes. dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. PP. 32/96, • Ps. 21 : Setiap tenaga kes. dalam melakukan tugasnya wajib mematuhi standar profesi. • Ps. 24 : Perlindungan hukum diberikan kpd. tenaga kes. yg. melakukan tugasnya sesuai dg. standar profesi.
PENGERTIAN STANDAR : • Perangkat/instruksi/langkah 2 yg dibakukan, - yg benar & terbaik - konsensus bersama - demi mengurangi kesalahan - telah teruji. (Nevizon Chatab, Sistem Mutu ISO 9000, 1997)
STANDAR PROFESI (UU. 23/92; PP. 32/96; Indon. Sehat 2010) 1. Falsafah & definisi profesi 2. Standar Kompetensi 3. Standar Pendidikan 4. Standar Sertifikasi 5. Sumpah Profesi 6. Kode Etik Profesi 7. Registrasi 8. Lisensi 9. Standar Praktek Profesi. (Diolah PUSPRONAKES RUU Praktek Kes)
STANDAR PELAYANAN DI SARANA KESEHATAN PENGERTIAN : Perangkat yg dibakukan untuk berlangsungnya penerapan standar profesi di sarana kesehatan. PENDEKATAN : TEORI SISTEM T. SISTEM Input Proses Donabedian Struktur Proses Akreditasi RS TERPENUHI Output Outcome Out. Come BERKUALITAS
STANDAR PELAYANAN RS (Kepmenkes: 133/Menkes/SK/XII/1999) Ada 20 Bidang Pelayanan, masing 2 memuat: • Falsafah dan Tujuan • Administrasi dan Manajemen • Staf dan Pimpinan • Fasilitas dan Peralatan • Kebijakan dan prosedur • Pengembangan Staf dan Program Pendidikan • Evaluasi dan Pengendalian Mutu.
MUTU (ISO 9000) • MUTU : Barang/Jasa yg. sesuai standar. • ISO 9000 : International Standar Organization (Kesamaan). Sistem Mutu No. Seri 9000, dianut di banyak negara. • Inti : KERJAKAN YG. KAU TULIS, TULIS YG. KAU KERJAKAN, TINJAU & TINGKATKAN. • STANDARISASI PELAYANAN FT.
MASALAH KESEHATAN NASIONAL Indonesia Sehat 2010 (1999) BEBAN MAJEMUK KESEHATAN (TRIPLE BURDEN) : • RE-ENDEMI : Malaria, TBC, Diare. (Rendah : Gizi & Sanitasi). • PROBLEM KES. BARU: Jantung, Hipertensi, Degenerasi, Kanker, NAPZA. Kurang gerak, Stres, Kecelakaan LL/Kerja. • DAMPAK GOLBALISASI: HIV / AIDS, SARS, Sapi Gila. (Mobilitas tinggi : Manusia & Barang).
DATA KESEHATAN • SKRT ’ 95 & Profil Kes ’ 98 (Per 1000 Penduduk) : • Hipertensi : 83 • Jantung iskemik : 3 • Stroke : 2 • Kecelakaan Lalin : 34, 4 / 94 47, 1 / 97 • Estimasi harapan hidup : 45, 7 / 67 64, 3 / 97. 65, 1 / 99 • Human Development Index (HDI) : (UNDP). §No. 106/1997 112/2003 111/2004 dari 176 Negara. §HDI : Kes, Dik & Pendapatan.
DAMPAK SAMPING KEBERHASILAN PEMBANGUNAN : § Transisi Epidemologi : Pny. Infeksi & Kurang gizi, kearah pny. Non Infeksi & Kelebihan Gizi. § Transisi Demografi : - Jml usia muda menurun, Jml. Usia Lanjut meningkat. - Urbanisasi, berdampak Sedentary Living, berdampak lanjut hypokinetic desease. - Keberhasilan pendidikan, berdampak: Tuntutan kes lbh tinggi.
MENCAPAI INDONESIA SEHAT 2010 5 Fenomena Penting dalam Pembangunan Kesehatan : 1. Transisi demografis dan epidemologis, jml usila, urbanisasi, prob. kes. degeneratif, jantung, stroke, akibat kerja, kecelakaan kerja/lalu lintas. 2. Kemajuan iptek yg. merubah cakrawala hidup, sehat dan mati. 3. Tantangan & peluang globalisasi. 4. Perubahan lingkungan berpengaruh kesehatan. 5. Demokratisasi di segala bidang.
PEMBANGUNAN NASIONAL KESEHATAN (1999) • Arah : • Kesadaran, kemauan, kemampuan hidup sehat • Visi : Indonesia Sehat 2010 • • Misi : • Pembangunan Berwawasan Kesehatan • Kemandirian masy • Promotif & preventif • Bermutu, merata, terjangkau • Upaya kes. individu, masy. & lingk. • Strateg: • Pemb. Berwawasan kes. dg kerjasama kemitraan. • Profesionalisme • JPKM. • Desentralisasi
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN *Dasar Hukum : Otonomi Daerah (UU. 22/99, UU. 25/99, PP. 25/200) *Pemerintah Daerah : Penyelenggara Pemerintahan termasuk Pelayanan Kesehatan. *Departemen Kes. : Menyelenggarakan sebagian tugas Pemerintah di Bidang Kesehatan. (Kepmenkes: 1277/201). *Dirjen Yan. Medik : Merumuskan & melaksanakan Kebijakan, Pedoman dan Standarisasi Teknis Bid. Yan Medik.
* Fisioterapi : Sbg. : Universal Professional Business Service (MAU TDK. MAU, SIAP TDK SIAP). * WEST going EAST meet WEST EAST versus WEST * Facing out : New Horizone Think global, act local. Fisioterapi Profesi Universal.
ISU STRATEGIS PROFESI KES. • • • Pelayanan Pendidikan Penelitian/iptek Legislasi Organisasi prof. arah Universalisasi (Kesetaraan Global)
UNIVERSALISASI FISIOTERAPI Fisioterapis adalah tenaga kesehatan profesional yang bekerja untuk manusia segala umur yang bertujuan untuk memelihara, meningkatkan kesehatan, mengembalikan fungsi dan kemandirian bila individu mendapatkan ketidakmampuan atau masalah yang disebabkan kerusakan fisik, psikis dan lain sebagainya.
Pelayanan Fisioterapi Physical therapist provide services in the private and public sectors in hospitals, rehabilitation centers, residential care facilities, clinics, schools and work setting. (WCPT, 1999) Fisioterapis memberikan pelayanan pada sektor privat atau umum di rumah sakit, pusat rehabilitasi, kesmas, klinik, sekolah dan tempat kerja.
INDEPENDEN & TIM • Independently or multi-disciplinary teams, physical therapist asses patients and than plan and deliver treatment and education programmes in partnerships with patients and their families. They are involved in screening and prevention programmes, health education and research. They are often engages as a consultant to education, health and social agencies concerned with the delivery of health care. (WCPT, 1999)
INDEPENDEN & TIM Secara mandiri atau dalam team multidiplin, Fisioterapis memeriksa pasien, kemudian merencanakan dan memberikan penyembuhan dan program pendidikan kepada pasien dan keluarganya. Fisioterapis terlibat dalam program-program skreening dan pencegahan, pendidikan kesehatan maupun penelitian. Fisioterapis dapat menjadi konsultan pada lembaga-lembaga pendidikan, kesehatan dan sosial yang berkenaan dengan perawatan kesehatan.
OTONOM & INDEPENDEN Physical therapy is an autonomous and independent profession whose practitioners work in an open and equal professional relationships with the medical and other health professionals. (WCPT, 1999). Fisioterapi adalah profesi otonom dan mandiri yang berpraktek secara terbuka dan mempunyai hubungan sejajar dengan profesi medik dan tenaga kesehatan profesional lainnya l
OTONOM & INDEPENDEN Physical therapy is an autonomous and independent profession whose practitioners work in an open and equal professional relationships with the medical and other health professionals. (WCPT, 1999). Fisioterapi adalah profesi otonom dan mandiri yang berpraktek secara terbuka dan mempunyai hubungan sejajar dengan profesi medik dan tenaga kesehatan profesional lainnya
OTONOM & INDEPENDEN l Physical therapy is an autonomous and independent profession whose practitioners work in an open and equal professional relationships with the medical and other health professionals. (WCPT, 1999). Fisioterapi adalah profesi otonom dan l^Ã mandiri yang berpraktek secara terbuka dan mempunyai hubungan sejajar dengan profesi medik dan tenaga kesehatan profesional lainnya
FISIOTERAPI SBG. PROFESI § Kesejahteraan (kes) setinggi-tingginya adalah hak asasi. § Profesi fisioterapi mendasarkan bahwa kesehatan gerak fungsi tubuh adalah hak asasi manusia. § Fisioterapi sbg Jasa Profesional Universal. § Fisioterapis berwenang (hukum) praktek mandiri. § Kebutuhan yan. Ft. meningkat pd. masy. modern.
5c3a8392a540b60777874d06257d657e.ppt