d0eac6e4428c7d7662ebc75367d5fbd3.ppt
- Количество слайдов: 51
BOS PADA MI DAN MTs Muhammad Andi
BOS ADALAH PROGRAM PEMERINTAH UNTUK PENDANAAN BIAYA NON PERSONALIA BAGI SATUAN PENDIDIKAN DASAR PELAKSANA WAJIB BELAJAR
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPs, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: MI : Rp 580. 000, -/siswa/tahun MTs : Rp 710. 000/siswa/tahun
TUJUAN BOS TUJUAN UMUM: q Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka Wajar 9 Tahun yang bermutu TUJUAN KHUSUS : q Membebaskan segala jenis biaya pendidikan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar di madrasah negeri atau swasta q Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI dan MTs Negeri q Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madarasah swasta/PPS Deputi PIP Bidang Politik Sosial dan Keamanan 4
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN BOS ØTepat Waktu Jumlah sasaran Penggunaan 5
TEPAT WAKTU Pencairan dana BOS dilakukan secara bertahap PER TRIWULAN Setiap tahap dapat dicairkan: Triwulan 1 paling lambat akhir Januari Triwulan 2 paling lambat 14 hari kerja bulan April Triwulan 3 paling lambat 14 hari kerja bulan Juli Triwulan 4 paling lambat 14 hari kerja bulan Oktober Cepat lambatnya penyaluran dana BOS tergantung pada kinerja Tim Manajemen BOS provinsi--tergantung tim Manajemen BOS Kab/Kota--tergantung madrasah dalam mengirimkan data siswa
TEPAT JUMLAH MI/PPs ULA : Ø Rp. 580. 000, -/tahun/siswa Ø Rp. 145. 000, -/triwulan/siswa MTS/PPs WUSTHA: Ø Rp. 710. 000, -/tahun/siswa Ø Rp. 177. 500, -/triwulan/siswa Ø Dana BOS yang disalurkan sesuai dengan jumlah siswa yang dimiliki madrasah Ø Kekurangan dana BOS pada satu triwulan dapat dipenuhi pada triwulan berikutnya Ø Kelebihan dana BOS pada satu triwulan dpt dikurangkan pada triwulan berikutnya---tidak usah dikembalikan langsung ke Kas Negara, kecuali jika kelebihannya pada triwulan ke-4 harus dikembalikan ke Kas Negara
TEPAT SASARAN PENERIMA BOS: Ø MI/MTs negeri dan swasta Ø Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara Wajar Dikdas---santrinya tidak terdaftar sebagai siswa di sekolah/madrasah Ø MI penerima BOS menyelenggarakan KBM pagi hari Ø Lembaga 2 tersebut harus sudah memiliki izin operasional yg ditandai dg nomor statistik (NSM) atau Piagam (untuk PPS)
TEPAT GUNA MADRASAH €€ v. Penggunaan dana BOS di Madrasah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Madrasah/Dewan Guru dan Komite Madrasah, Kepala v. Harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RAKM/RAPBM, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah dan disetujui oleh Kasi Mapenda Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
No Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan 1 Pembelian/ penggandaan buku teks pelajaran Mengganti yang rusak 2 Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Biaya pendaftaran Penjelasan Perhatikan Menambah kekurangan untuk Peraturan Mendiknas No. 2 memenuhi rasio satu siswa Tahun 2008 satu buku Tentang Buku (BSE) dan SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Buku PAI tahun 2008 dan 2009 Penggandaan formulir Administrasi pendaftaran Pendaftaran ulang Pembuatan spanduk sekolah Termasuk untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru
3 Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa 4 PAKEM (MI) Termasuk untuk honor jam mengajar Pembelajaran Kontekstual (MTs) tambahan di luar Pengembangan pendidikan karakter jam pelajaran dan Pembelajaran remedial biaya Pembelajaran pengayaan transportasinya, biaya transportasi Pemantapan persiapan ujian dan akomodasi Olahraga, kesenian, karya ilmiah siswa/guru dalam remaja, pramuka, palang merah rangka mengikuti remaja, Rohis, lomba, fotocopy, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba Kegiatan Ulangan dan Ujian Ulangan harian, Ujian madrasah Ulangan umum, Termasuk untuk fotocopy, penggandaan soal, honor koreksi ujian
5 Langganan koran, majalah pendidikan, majalah ilmiah, majalah sastra Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di madrasah Langganan daya dan jasa Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris 6 Pembelian bahan habis pakai Pengadaan suku cadang alat kantor Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan Pembiayaan penggunaan internet untuk maksimal pembelian termasuk untuk pemasangan voucher sebesar baru Rp. 250. 000 per
7 Perawatan Madrasah 8 Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik. Jika dalam keadaan mendesak dan Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi madrasah tidak ada sumber dana lainnya, dana BOS dapat (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik digunakan untuk pembelian meja dan kursi siswa jika dan perawatan fasilitas meja dan kursi yang ada madrasah lainnya sudah rusak berat Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM) Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk MI) Pegawai perpustakaan Penjaga Madrasah Satpam Pegawai kebersihan Madrasah negeri boleh menggunakan tidak lebih dari 20% dana BOS yang diterima untuk komponen pembiayaan ini.
9 Pengembanga n profesi guru 10 Membantu KKG/MGMP dan KKKM/MKKM. Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke madrasah Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris madrasah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll) Membeli seragam, sepatu dan alat siswa miskin Khusus untuk madrasah yang memperoleh hibah/block grant untuk pengembangan KKG/ MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/ block grant tersebut.
11 12 13 Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk) Pembiayaan pengelolaan BOS Penggandaan, suratmenyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos Pembelian perangkat komputer Desktop/work station Pembiayaan asrama dan pembelian Langganan listrik dan air Printer atau printer plus scanner Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran. Peralatan komputer tersebut harus ada di madrasah/PPs. Khusus untuk Pondok Pesantren Salafiyah
14 Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s. d 13 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS Alat peraga/media pembelajaran Mesin ketik Peralatan UKS Bagi madrasah yang mendapatkan DAK tidak boleh menggunakan dana BOS untuk membeli alat peraga/media pembelajaran IPS, IPA dan Lab. Bahasa.
PERBANDINGAN PENGGUNAAN BOS 2011 ---2012 NO. KOMPONEN PERBEDAAN 1. Pembelian/penggandaan buku Tidak ada buku baru yang dibeli 2. Kegiatan PPDB Pembuatan spanduk sekolah gratis 3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler Model pembelajaran PAKEM, pembelajaran kontekstual, peng. pendidikan karakter 4. Kegiatan ulangan dan ujian Tidak ada honor untuk pengawas 5. Langganan daya dan jasa Penggunaan pulsa internet maksimal 250. 000/bulan 6. Perawatan madrasah/ruang belajar PPS Pembelian kursi dan meja boleh dilakukan, apabila sudah rusak berat dan tidak ada dana lain 7. Pembayaran honorer Pembatasan 20% pada madrasah negeri hanya untuk honor bulanan. Honorer boleh direkrut apabila guru PNS sudah memenuhi batas jam mengajar menurut SPM
NO. KOMPONEN PERBEDAAN 8. Membantu siswa miskin Boleh untuk beli seragam, sepatu, alat tulis kepada siswa miskin penerima BSM 9. Pembiayaan pengelolaan BOS Kamad dan penjab PPS tidak berhak lagi mendapat insentif 10. Pembelian perangkat komputer Boleh membeli Scanner
Larangan Penggunaan Dana BOS 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain; Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya; Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima BSM; Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; Membangun gedung/ruangan baru;
8. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 9. Menanamkan saham; 10. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar; 11. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan; 12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
CATATAN DALAM PENGGUNAAN DANA BOS: Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama Biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Ø Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta; Ø Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana direkening madrasah menjadi milik madrasah ---kecuali pada madrasah negeri
PELAPORAN Tiap pengelola program di tiap tingkatan wajib melaporkan hasil kegiatannya
PEMBUKUAN SEMUA TRANSAKSI (PENERIMAAN/ PENGELUARAN) DICATAT DI BUKU KAS UMUM SESUAI URUTAN TANGGALNYA SEMUA TRANSAKSI HARUS DIDUKUNG BUKTI YANG SAH SETIAP AKHIR BULAN BUKU KAS UMUM DITUTUP DAN DICOCOKKAN SALDONYA BUKTI PEMBAYARAN HARUS DISETUJUI KEPALA MADRASAH, LUNAS DIBAYAR OLEH BENDAHARA DAN DISTEMPEL SERTA DITANDA TANGANI OLEH PENERIMA/PIHAK KETIGA.
BUKTI PENGELUARAN Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti pengeluaran yang sah; Bukti pengeluaran s/d Rp 250. 000 (tanpa menggunakan materai); Rp 250. 000 s/d Rp 1. 000 Materai Rp 3. 000 Di atas Rp 1. 000 Materai Rp 6. 000 Kwitansi harus jelas dan terinci sesuai peruntukannya; Uraian barang/jasa yg dibayar bisa dipisah dalam faktur tersendiri (sbg lampiran kwitansi); Bukti pengeluaran diberikan nomor sesuai dengan urutan kejadiannya dan nomor ini ditulis dalam BKU sehingga memudahkan dalam pengecekan;
VERIFIKASI BUKTI PENGELUARAN KEBENARAN FORMAL DAN MATERIAL Ø KETERSEDIAAN DANA Ø KETEPATAN TUJUAN PENGELUARAN Ø KEBENARAN PEMBEBANAN ANGGARAN Ø KEBENARAN TAGIHAN Ø KELENGKAPAN BUKTI PENGELUARAN
PENDATAAN B O S PADA MI DAN MTs
LAMPIRAN PENDATAAN BOS 1. SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (Formulir BOS-01) 2. PERNYATAAN TENTANG JUMLAH SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH/PPS ULA (Formulir BOS 02 A) 3. PERNYATAAN TENTANG JUMLAH SISWA MADRASAH TSANAWIYAH/PPS WUSTHA (Formulir BOS-2 B) 4. FORMAT DAFTAR SISWA 5. FORMAT REKAP DATA MADRASAH
PELAPORAN B O S PADA MI DAN MTs
LAPORAN BOS Laporan BOS dibuat Rangkap 3 1. Asli (bermaterai) 2. Asli/Foto Copy tanpa materai (Stampel Asli) 3. Asli/Foto Copy tanpa materai (Stampel Asli) Dikirim Ke Mapenda Rangkap 2 (point 2 dan 3) maksimal 15 hari setelah akhir triwulan pada setiap triwulan, kecuali triwulan 4, terakhir tanggal 20 Desember pada tahun berjalan.
LAMPIRAN KEUANGAN A. LAMPIRAN KEUANGAN (tidak dibendel) 1. Surat Pengantar, Perihal : Laporan Pertanggung Jawaban dana BOS (tidak di bendel) 2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (tidak di bendel)
B. LAMPIRAN KEUANGAN (dibendel) 1. 2. 3. 4. 5. 6. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM) Buku Kas Umum Buku Pembantu Kas Buku Pembantu Bank Buku Pembantu Pajak Bukti Pengeluaran a. Daftar penerimaan honorarium b. Rekening Listrik, telephon, internet, pdam c, Kwitansi –kwitansi d, Setoran Pajak e, dll 7. Foto Copy Buku Rekening
CONTOH FORMAT
34
CONTOH FORM PEMBAYARAN HONOR/TRANSPORT NO NAMA NIP GO L JABATAN DALAM DINAS JABATAN TIM BOS VOLUME HONOR 1 BULAN HONOR 6 BULAN PAJAK JUMLAH DITERIMA TANDA TANGAN 1 Drs. M. Jakfar M. Nur 1959012311985031037 IV/a Kakankemenag Kab. Pidie Pengarah 9 bulan Rp 550, 000 Rp 4, 950, 000 Rp 742, 500 Rp 4, 207, 500 420, 750 3, 786, 750 2 Hasanuddin, S. Ag 196612311990011004 III/d Ka. Subbag TU Kemenag Pidie Pembina 9 bulan Rp 500, 000 Rp 4, 500, 000 Rp 225, 000 Rp 4, 275, 000 427, 500 3, 847, 500 3 Drs. Imran 196601011999051001 IV/a Kasi Mapenda Penanggung Jawab 9 bulan Rp 500, 000 Rp 4, 500, 000 Rp 675, 000 Rp 3, 825, 000 382, 500 3, 442, 500 4 Muhammad Andi, S. Pd. I 198307262005011003 III/a Staf Seksi Mapenda Seksi Data Madrasah 9 bulan Rp 450, 000 Rp 4, 050, 000 Rp 202, 500 Rp 3, 847, 500 384, 750 3, 462, 750 5 Irawati, S. Sos 196909141998032003 III/b Staf Seksi Mapenda Seksi Monev 9 bulan Rp 450, 000 Rp 4, 050, 000 Rp 202, 500 Rp 3, 847, 500 384, 750 3, 462, 750 JUMLAH Setuju di bayar Kepala Madrasah Rp 2, 450, 000 Rp 22, 050, 000 Rp 2, 047, 500 Rp 20, 002, 500 …………………, ………… 2012 Lunas di bayar, Bendahara Abu Ali Hasan Binti Sholihah
PERPAJAKAN
Jenis Pajak yang Relevan dengan Pengelolaan Keuangan Sekolah/Madrasah Jenis Pajak Dikenakan terhadap? PPh 21: pajak atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan/pegawai tidak tetap /tenaga ahli, honorer dll. • Gaji, tunjangan dan Honor PNS • Honor guru non PNS • Honor tenaga lepas/pribadi dalam kegiatan pemeliharaan sekolah PPh 22: pajak atas Pembelian Barang oleh Bendahara Pemerintah • Pembelian > 2 juta PPh 23: pajak atas Pembayaran Jasa oleh Bendahara • Nilai Jasa yang diberikan PPN: pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean • 10% dari nilai pembelian > 1 juta Barang Kena Pajak
Mengapa Madrasah Perlu Memahami Pajak? Bendahara sekolah negeri adalah bendahara pemerintah sehingga wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPh 22 dan PPN (UU 42/2009 tentang PPN Barang & Jasa dan UU 36/2008). Bendahara sekolah negeri dan swasta penerima BOS wajib melakukan pemotongan PPh 21 atas pembayaran honor (UU 36/2008).
PPh 21 – Pegawai Tetap Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK. 03/2010 : • Honor PNS Golongan I dan II dikenakan PPh Ps. 21 dengan tarif 0%. • Honor PNS Golongan III dikenakan PPh Ps. 21 dengan tarif 5%. • Honor PNS Golongan IV dikenakan PPh Ps. 21 dengan tarif 15%.
PPh 21 – Pegawai Tidak Tetap Honorer bulanan: 1. Jumlah < Rp 1. 320. 000, - dalam 1 bulan takwim tidak dikenakan PPh 21. 2. Jumlah > Rp 1. 320. 000, - per 1 bulan takwim penghitungan PPh 21 harus disetahunkan dan berlaku norma perhitungan PPh 21 dengan tarif.
PPh 22 Berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang. Tarif : 1, 5 % dari harga / nilai pembelian barang. Pengecualian : Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; • Pembayaran yang jumlah paling banyak Rp 2 Juta dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. • Pembayaran untuk pembelian BBM, Listrik, Gas, pelumas, PDAM dan Benda-benda Pos. • Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS. • • Bagi rekanan/penjual yang tidak memiliki NPWP maka tarif 100% lebih tinggi (3%).
Tarif dan Dasar Pemotongan PPh 23 Hadiah dan Penghargaan, Deviden, Bunga dan Royalti Sewa dan Jasa Lainnya • Tarif 15% • Terhadap penghasilan bruto • Tarif 2% • Terhadap penghasilan bruto
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN dikenakan atas: ü Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan ü Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean ü Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Dikecualikan dari pemungutan PPN: (UU RI NOMOR 42 TAHUN 2009) × Pembayaran ≤ Rp 1 Juta termasuk PPN dan tidak dipecah × Pembayaran untuk pembebasan Tanah × barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; × makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering × Penyerahan BBM / Non BBM oleh Pertamina × Pembayaran Rekening Telepon × Jasa Angkutan Udara oleh Perusahaan Penerbangan × Pembayaran lain yang tidak dikenakan PPN.
Kewajiban Bendahara Madrasah dalam Perpajakan No Kewajiban PPh 21 PPh 23 N S 1 Memotong / memungut dan menyetorkan √ √ S N 2 Melaporkan √ √ √ PPN √ √ = Setiap bulan = Jika terjadi transaksi S = Swasta N = Negeri N PPh 22 S N √ S
Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Laporan DENDA Ps. 7 UU KUP BUNGA Ps. 8(2), 13(2), 14(3), 19(2)&(3) UU KUP Rp 100. 000 SPT Masa PPh Ps. 21/22/23/26 terlambat/ tidak disampaikan Rp 1. 000 SPT Tahunan PPh Badan terlambat/ tidak disampaikan Rp 500. 000 SPT Masa PPN terlambat/tidak disampaikan 2%/Bulan Maks 24 Bulan • Pembetulan sendiri SPT • Hasil penelitian SPT akibat salah tulis dan/ atau salah hitung • Hasil pemeriksaan (SKPKB) • Izin penundaan penyampaian SPT • Izin mengangsur atau menunda pembayaran KENAIKAN Ps. 13(3), 15(2) UU KUP 50% SPT Tidak disampaikan setelah ditegur tertulis 100% Karena diterbitkan SKPKBT DARI Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar
TATA CARA PENGISIAN PPH Pasal 22 (Pembelian Barang) 411122 100 PPH Pasal 21 (Pembayaran Honor, dll) 411121 100 PPN 411211 900
Wasalam alhamdulillah
d0eac6e4428c7d7662ebc75367d5fbd3.ppt