48e6db7d6a2a4c2b3cef0fd063720b78.ppt
- Количество слайдов: 33
Biodata Nama Jabatan Kantor Alamat Email : DR. HUSNIYATUS SALAMAH ZAINIYATI : WAKIL DEKAN II FTK UINSA : Jl. A. Yani 117 Surabaya : HP : 08155256307 : husniyatus@yahoo. comq
3
PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 LPTK UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
Dasar Pelaksanaan Sergur 2015 • Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, • Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, • Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, • Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru menyatakan guru adalah pendidik profesional. 5
• Guru yang dimaksud meliputi guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor. • Guru profesional dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen. • Pengakuan guru sebagai pendidik profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui suatu proses sistematik yang disebut sertifikasi. 6
PETA KEBIJAKAN PEMBINAAN GURU DI INDONESIA
LANJUTAN. . . .
1. UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH PETA REGULASI GURU SKB KEMENTERIAN 1. UU No. 14 Tahun 1. PP No. 19 tahun 2005 1. Surat Edaran Bersama 2005 tentang Guru tentang Standar Sekretaris Jenderal dan Dosen Nasional Pendidikan Departemen Agama dan 2. UU NO 20 Tahun 2. PP No. 74 tahun 2008 Direktur Jenderal PMPTK 2003 tentang Guru Nomor Sistem Pendidikan 3. PP No. 41 Tahun 2009 SJ/Dj. I/Kp. 02/1569/20 Nasional tentang Tunjanga 07 tanggal 7 Agustus Profesi Guru dan 2007 Dosen, Tunjangan 2. Surat Keputusan Khusus Guru dan Bersama (SKB) antara Dosen, serta Tunjangan Mendiknas dan Ka. BKN Kehormatan Profesor, No 03/V/PB/2010 dan tanggal 8 Juni 2009 No. 14/2010 tentang 4. Perpres No. 52 tahun Jabatan Fungsional Guru 2009 tentang dan Angka Kreditnya; Tambahan Pengahasilan Guru 1 PERMENDIKNAS/KEP MENDIKNAS 1. Kep Mendiknas No. 129 a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan 2. Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. 3. Kep Mendiknas No. 056/P/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru, tanggal 13 Juli 2007 4. Permendiknas No. 36 tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru tanggal 13 November 2007 5. Permendiknas No 58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan , tanggal 7 OKtober 2008 6. Permendiknas No 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru, tanggal 1 Desember 2008 7. Permenegpan No. 16 Th. 2009 pengganti Permenegpan No. 84 Th. 1993, tentang Jabatan Fungsional Guru, dan Angka Kreditnya 8. Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan tanggal 2 Maret 2009 9. Kep Mendiknas No. 018/P/2009 tentang Penetapan Lembaga Pendiidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi Guru SD Lulusan S-1 PGSD Berasrama tanggal 17 Maret 2009 9
UNDANG PERATURAN PEMERINTAH SKB KEMENTERIA N PERMENDIKNAS/KEP MENDIKNAS 10. Kep Mendiknas No. 022/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru bagi Guru Dalam Jabatan tanggal 13 April 2009 11. Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan beban kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan tanggal 30 Juni 2009 12. Penerbitan Permendiknas No. 7 Th. 2010, tentang Pemenuhan Kebutuhan, Peningkatan Profesionalisme, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Kepala Sekolah / Madrasah, dan Pengawas di Kawasan Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar; 13. Permendiknas No. 27 Th. 2010 tentang Program Induksi 14. Permendiknas No. 28 Th. 2010 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah 15. Permendiknas No. 35 Th 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 16. Permendiknas No. 22 Th. 2010 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya (Perbaikan Permendiknas No. 47 Th 2007) 17. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru termasuk instrumennya 18. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 19. Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 20. Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 21. Panduan Diklat Calon Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru. 10
• BAGAIMANA PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 LPTK UIN SUNAN AMPEL ? ? 11
• Mulai tahun 2012 atau tahun keenam sertifikasi guru dalam jabatan, dilaksanakan kebijakan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan sertifikasi guru yaitu Uji Kompetesi Awal (UKA) sebagai persyaratan bagi guru yang sertifikasinya mengikuti pola PLPG. • UKA diukur menggunakan instrumen dengan komposisi 70% komponen materi bidang studi dan 30% komponen pedagogik dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Berdasarkan hasil UKA dilakukan perubahan struktur program PLPG 12
• Merujuk Permendikbud no. 160 tahun 2015 tentang pemberlakukan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 (kurikulum nasional), maka pelaksanaan PLPG tahun 2015 memfasilitasi penguasaan dan kemampuan peserta sertifikasi dalam mengimplementasikan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 (kurikulum nasional). • Rambu-rambu pelaksanaan PLPG tahun 2015 tertuang dalam Buku 4 Panduan Sergur 13
• Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG harus membawa Buku Panduan Guru (Buku Guru) dan Buku Teks Pelajaran (Buku Siswa) yang ditetapkan sebagai dokumen kurikulum 2013. • Disamping itu peserta PLPG diharapkan membawa dokumenpendukungkurikulum 2013 (SKL, standar isi, standar proses, standar penilaian). 14
• dan contoh RPP, serta referensi yang relevan dengan bidang keahlian masing -masing. Bagi guru pengampu mata pelajaran yang belum tersedia Buku Guru dan Buku Siswa, wajib membawa contoh RPP yang sesuai dengan Kurikulum 2013 dan buku atau referensi yang relevan 15
• Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu: (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. Struktur kurikulum PLPG dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)&LPTK • Materi PLPG diarahkan agar peserta PLPG dapat mengimplementasikan kurikulum 2013, terutama dalam menganalisis SKL, SI, Standar Proses, Penilaian serta mengembangkan perangkat pembelajarannya. 16
• Proses pembelajaran dalam PLPG mendorong/ mengakomodasi guru untuk dapat menerapkan prinsip pembelajaran kurikulum 2013 yang meliputi: 17
PERUBAHAN MINDSET Kualitas Proses Kualitas Implementasi Kurikulum Kompetensi Keterampilan Guru Perubahan Sikap § Merancang § Melaksanakan § Mengevaluasi • Rancangan aktivitas Tingkat Keberterimaan • Recieving (menerima) • Responding (merespon) • Valuing (menghargai) Organizing (mengorganisasi) • Charactering (karakter) Perubahan Mindset hanya dapat dilakukan dengan Kemauan dan Kegigihan serta melatih diri untuk berbuat ikhlas dalam menerima perubahan
Perubahan Pola Pembelajaran
PERUBAHAN PRILAKU GURU Mulut besar banyak ceramah = Memberi tahu Telunjuk jentik sering menyalahkan = siswa kurang kreatif Mata kecil = tidak memperhatikan siswa yang memerlukan motivasi Mata lebar = memperhatikan siswa yang memerlukan motivasi /bantuan Telinga besar = mendengarkan keluhan dan kebutuhan siswa yang masing-masingnya mempunyai kekhasan Telinga kecil = kurang mendengarkan keluhan dan kebutuhan siswa yang masing-masingnya mempunyai kekhasan Mulut kecil sedikit ceramah = siswa banyak mencari tahu Tangan terbuka “welcome” terhadap kesalahan = siswa kreatif
GURU YANG EFEKTIF Teaching skills Good example/ practices Knowledgeable Dynamic curriculum Technology GURU Professional attitude Learning equipment /media /
PELAKSANAAN PLPG 2015 • PLPG LPTK UINSA DIBAGI MENJADI 10 TAHAP • 9 TAHAP PLPG UNTUK GURU MADRASAH • 1 TAHAP UNTUK GURU PAIS 22
KUOTA SERGUR LPTK UINSA • Kuota 6000 • Hanya Terpenuhi: 5646 peserta Madrasah : 5092 PAIS : 554 Sisa Kuota : 354 23
Jumlah Kelulusan Total Madrasah L Total PAIS TL L TL 5066 26 547 7 99, 5% 0, 5% 98, 7% 1, 3% JUMLAH LULUS PLPG L TL 5613 33 5613 99, 4% 33 0, 6% 5646 24
Evaluasi PLPG Madrasah • Kedisiplinan dalam Mengikuti PLPG • Ada Beberapa Peserta PLPG ternyata Bukan Guru • Masih Banyak Guru yang Mengajar Tidak Membuat RPP • RPP sudah dibuat dari Rumah, sehingga ketika diacak materinya mereka tidak mau merubah • Kemauan Membaca Guru Perlu Ditingkatkan 25
• BAGAIMANA MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU PASCA SERTIFIKASI GURU? ? 26
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PENGERTIAN PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilakukan terus menerus PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian
Proses PKB PK B
KOMPONEN PKB (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) PKB PENGEMBANGAN DIRI PUBLIKASI ILMIAH KARYA INOVATIF
Contoh: Program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, berbagi pengalaman, Pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school development) Contoh: Jaringan lintas sekolah (seperti KKG/MGMP, KKM, KKKS/MKKS, KKPS, MKPS, atau jaringan virtual. DALAM SEKOLAH Contoh: PPPP-TK, LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi, dan PKB Provider lainnya.
MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB NO Macam PKB 1 Pengembangan Diri 2 Publikasi Ilmiah 3 Karya Inovatif Jenis Kegiatan a) b) Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru Presentasi pada forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal c) Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru a) Menemukan teknologi tepat guna b) Menemukan/menciptakan karya seni c) Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum d) Mengikuti pengembangan penyusunan standar. pedoman. , soal dan sejenisnya
PENUTUP Jangan Biarkan Mutu Pendidikan Meredup Seperti Sinar Mentari Di Kala Senja…. Terima Kasih Perhatiannya Wass. Wr. Wb
48e6db7d6a2a4c2b3cef0fd063720b78.ppt