f7a83a4c43421e0181bccf22e09ebb19.ppt
- Количество слайдов: 16
Bidang Perlindungan Anggota PP-INI Dr. AGUNG IRIANTORO, SH. , MH. 1
Mekanisme dan Kewenangan Penegak Hukum Melakukan Pemeriksaan Terhadap Notaris. Kepolisian Dasar Hukum : 1. UU Nomor 1/1946 Tentang Pengaturan Hak Pidana 2. UU Nomor 8/1981 Tentang Hak Acara Pidana 3. UU Nomor 2/2002 Tentang Kepolisian Negara RI 4. UU Nomor 2/2014 atas Perubahan Nomor 30/2004 Tentang Jabatan Notaris 5. Perkemenkumham RI M. 03 HT. 03. 10. Th 2007 Tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris 6. Peraturan Kapolri Nomor 14/Th 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana. 7. MOU Polri & INI Nomor B/1056/V/2006 -01/MOU PP-INI/V/2006 Tanggal 09 Mei 2006 8. Putusan MK Nomor 49/PUU-X/2012 tanggal 28 Mei 2013 9. Permenkumham RI Nomor 7/2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris 2
I. Peran Notaris dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana -Terkait dengan produk Notaris dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan Catatan : Akta Notaris Dikaitkan dengan Pasal 184 KUHAP yaitu Pembuktian. 3 MEKANISME PENYIDIKAN 1) Peran Notaris sebagai Saksi -Dasar Pasal 1 butir 26 KUHAP -Saksi : Orang yang memberi keterangan guna kepentingan penyidikan Pasal 1 butir 27 KUHAP Keterangan Saksi merupakan Alat Bukti 2) Peran Notaris sebagai tersangka -Dasar Passal 1 butir 14 KUHAP Prosedur Pemeriksaan sebagai saksi dan Tersangka -Persetujuan MKN -Dasar Pasal 66 UUJN -Pasal 27 Permenkumham No. 7/2016 3) Peran Notaris sebagai pejabat umum yang telah menghasilkan alat bukti surat dalam penyidikan tindak pidana.
ASPEK NOTARIAT Notaris adalah : “Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang“. Pejabat Umum : “Pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan sebagian tugas negara di bidang keperdataan” Akta Otentik : “Akta dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dan dipersiapkan oleh pejabat resmi ”. Kewenangan Notaris (Pasal 15) 4
ASPEK NOTARIAT -Merupakan akta otentik Pasal 1868 KUHPerdata -Kekuatan sebagai bukti sempurna -berdasarkan data-data formil dari penghadap -Akta pejabat Catatan : Jangan ada pelanggaran terhadap otentisitas akta sehingga terjadi pelanggaran UUJN yang menimbulkan tuntutan hukum atau terjadi gradasi akta. 5 Akta mempunyai kekeuatan pembuktian yang sempurna karena akta otentik yaitu: -Pembuktian secara lahiriah Mempunyai kemampuan untuk membuktikan sendiri (pasal 1868) -Pembuktian secara formal membuktikan kebenaran yang dikehendaki para pihak -Pembuktian secara materiil kepatian materi/isi merupakan kesepakatan para pihak Catatan : Jika ada yang dibuat dihadapan notaris bermasalah oleh para pihak, maka hal tersebut menjadi urusan para pihak sendiri, notaris tidak perlu dilibatkan karena notaris bukan pihak dalam akta.
TINDAK PIDANA DALAM JABATAN NOTARIS Dalam menjalankan jabatan Notaris berpotensi untuk melakukan beberapa tindak pidana diantaranya : (1) Pasal 263 (Pemalsuan Surat) (1) Membuat Surat Palsu (2) Memalsukan Surat (Tidak ada surat menjadi ada ) “Siapa yang melakukan ? ”. Yang dihukum tidak saja yang membuat tetapi pengguna surat Menimbulkan masalah hukum 6 Kewajiban Notaris Pengertian Unsur Jika tidak dibuat Notaris, maka tidak ada unsur Pidana, sehingga menyimpangi pasal tersebut , Notaris tidak perlu membuat Documen/surat terkait akta. Tidak Menimbulkan masalah hukum
(2) Pasal 264 (Pemalsuan Surat) Terhadap akta otentik Surat dipalsukan/ tandatangani orang lain. Siapa yang melakukan ? Akta ditandatangani tidak dihadapan Notaris atau ditandatangani bukan penghadap dalam Akta Menimbulkan masalah hukum 7 Kewajiban Notaris Akta merupakan keterangan para Pihak sehingga sepanjang Para Pihak hadir dihadapan enandatangani, m mengetahui, menyetujui maka Notaris tidak melakukan pemalsuan Tidak Menimbulkan masalah hukum
(3) Menyuruh memasukkan keterangan Palsu Dalam Akta Otentik (Pasal 266 ) Ada 2 (dua) Pihak (1) Pihak yang disuruh dan (2) Pihak menyuruh Awal akta penghadap hadir tetapi tidak hadir Membuat akta diluar wilayah jabatan Kewajiban Notaris membuat Akta harus berdasarkan peristiwa dan permintaan sesuai keterangan penghadap Menimbulkan kerugian Pihak Lain Menimbulkan masalah hukum 8 Tidak Menimbulkan masalah hukum
(4) Turut Serta (Pasal 55) (1) Notaris bersama-sama dengan sengaja melakukan pemalsuan surat (2) Notaris tidak melakukan kontrol atas produk akta Kewajiban Notaris senantiasa melakukan kontrol / cek terhadap akta otentik yang dibuat, sehingga tidak melakukan kesalahan dalam menjalankan profesi Merugikan Pihak lain Tidak Menimbulkan masalah hukum 9
(5) Pasal 372 dan 378 Penggelapan dan Penipuan (1) Notaris bersama-sama dengan sengaja melakukan penipuan dan Penggelapan surat (2) Notaris tidak melakukan kontrol atas produk akta Kewajiban Notaris senantiasa melakukan kontrol / cek terhadap akta otentik yang dibuat, sehingga tidak melakukan kesalahan dalam menjalankan profesi Merugikan Pihak lain Tidak Menimbulkan masalah hukum 10
CONTOH KASUS PIDANA (1) Pembuatan PPJB (AJB) tidak dilakukan Pengecekan Sertifikat. -Hasil penyidikan Sertifikat Palsu. Kesalahan Notaris Pengecekan dilakukan Penjual / Makelar (Perantara Penjual). (2) PPJB tidak lunas dengan penitipan Sertifikat di Kantor Notaris. -Bagaimana jika terjadi wanprestasi dari pembeli yang tidak bisa membayar (bankrut) , maka bagaimana status Sertifikat apakah bisa diambil Penjual atau Pembeli ? (3) Proses Penandatanganan Akta dilakukan tidak berhadapan dengan Notaris. (4) Perpanjangan SKMHT dilakukan dengan tanggal mundur. Bagaimana bila ternyata pemberi SKMHT pada saat tanggal perpanjangan berada di luar wilayah Indonesia (keluar negeri) (5) Proses pengadaan tanah / Pembebasan tanah untuk kepentingan umum yang dilakukan Pemerintah. (Kasus Padang dan Sidoarjo) Notaris terlibat dalam penentuan harga tanah yang digunakan sebagai pengganti. (6) Terlibat pemalsuan Surat Keterangan Waris. 11
(7) Renvoi yang tidak diparaf oleh Para Pihak sehingga Notaris dipersalahkan melakukan pemalsuan (Kasus Pakanbaru) . Perubahan Pihak I dan Pihak II harus melakukan paraf pada minuta akta. (8) Menerima akta yang sudah jadi yang dibuat rekan Notaris dan telah ditandatangani para pihak. (9) Kasus penggelapan karena PPJB belum Lunas (Kasus Padang). (10) Kasus dugaan korupsi karena jaminan telah berakhir masa haknya dan tidak dapat diperpanjang karena tidak mendapat persetujuan dari pemegang HPL (Jaminan berupa SHGB di atas HPL). Kasus Pare-pare Sulawesi Selatan. (11) Kasus Batam Notaris dilaporkan memberikan keterangan palsu dalam akta terkait pencantuman pekerjaan swasta di KTP. 12
II. Pemanggilan Notaris Dan Pengambilan Fotocopy Minuta Akta Bedasarkan - pasal 66 UUJN Perkumpulan RI 7/2016 -Jangka waktu 30 hari MKN harus memberi jawaban menerima atau menolak memberi persetujuan. -Lewat 30 hari hak memberi jawaban dianggap memberi persetujuan III. Urgensi pengambilan minuta akta dalam penyidikan Adanya dugaan pemalsuan surat, Contoh : identitas palsu, tanda tangan palsu figur -Untuk pemeriksaan labotaros atas dokumen yang diduga palsu 13
Ketentuan : -Persetujuan MKN -Minuta akta dan warkah merupakan arsip yang tidak mungkin dilakukan penyitaan -Proses yang dilakukan peminjaman. -Tehnis dapat dibawa langsung dan setelah selesai dibawa kembali untuk tetap disimpan sebagai protokol akta -Hasil labfor ternyata dokumen palsu maka penyidik mengajukan ijin ke PN untuk penyitaan -Penyitaan dapat copy dokumen di dilegalisir, asli dokumen dapat ditunjukan pada saat persidangan. 14
IV. Urgensi Pemanggilan Dan Pemerisaan Notaris Untuk mendapatkan : -Waktu dan tempat pembuatan akta (locus dan tempos delicty) Catatan : Jangan melanggar wilayah -Mengetahui pihak yang menghadap notaris Catatan : Yang ttd benar penghadap, tidak ada pemalsuan/figur, jangan melepas minuta -Mengetahui saksi yang hadir -Dokumenatau identitas yang digunakan penghadap Catatan : benar meneliti dokumen penghadap. - Alas hak atau bukti kepemilikan yang dijadikan dasar. Catatan : Celk sertifikat -Keterangan yang disampaikan penghadap Catatan : Isi akta sesuai kehendak para pihak -Isi atau materi dalam akta Catatan : Merupakan kesepakatan para pihak bukan dari kehendak notaris -Prosedur atau proses pembuatan akta dan proses penandatanganan akta Catatan : dibacakan di tandatangan pada saat yang sama sesuai hari, tanggal dibuat akta 15
PENYITAAN DAN PENGELEDAHAN DOKUMEN YANG ADA DI NOTARIS -PENGELEDAHAN -PENYITAAN -Pasal 66 UUJN -Permen KUM HAM RI 7/2006 Dasar Pasal 32 s/d 37 KUHAP Dasar Pasal 38 s/d 46 KUHAP Penutup Notaris dalam menjalankan jabatan dituntut kehati-hatian, ketelitian, kecermatan, seksama agar tidak tersangkut kasus hukum. Sekian dan Terima Kasih 16
f7a83a4c43421e0181bccf22e09ebb19.ppt