
4746ee41b11cabec80dcfd52bcf79635.ppt
- Количество слайдов: 24
ASPEK LEGAL TEKNOLOGI KOMUNIKASI INFORMASI DI INDONESIA: UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MMTC 21 Maret 2011
Apakah Kehadiran Regulasi di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik Kita Perlukan ? Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum Subyek Hukum TRANSAKSI MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI 1. PERIKATAN 2. ALAT BUKTI ELEKTRONIK 3. PENYALAHGUNAAN Kenyataan saat ini hal yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi tidak lagi dapat dilakukan pendekatan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun , misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet
Keamanan melalui Pendekatan Teknologi Nasabah (dengan token card) core banking Internet Firewal membatasi akses web Web server(s) Firewall membatasi akses SQL Internet banking gateway Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi memang mutlak dilakukan, mengingat tanpa pendekatan teknologi suatu jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak. Oleh karena itu, pendekatan hukum dan sosial budaya-etika sebagai bentuk pendekatan berikutnya menjadi sangat penting. Pendekatan hukum dalam bentuk tersedianya hukum positif akan memberikan jaminan kepastian dan sebagai landasan penegakan hukum (law enforcement) jika terjadi pelanggaran. Pelanggaran hukum dalam transaksi perdagangan elektronik dan perbuatan hukum di dunia maya lainnya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan, mengingat tindakan carding, hacking, cracking, phising, booting, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian, penipuan, terorisme, penyebaran informasi destruktif (cara pembuatan dan penggunaan bom) telah menjadi bagian dari aktivitas perbuatan pelaku kejahatan internet.
POSISI INDONESIA DALAM PENYALAHGUNAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI DUNIA ◦ Among the briefing's salient findings are: ◦ Online commerce volume increased by 59 percent during the 2003 holiday shopping season, while at the same time merchants rejected approximately 7 percent of overall transactions as "too risky. " ◦ The average Internet transaction during the 2003 holiday shopping season increased 14 percent to $152. 00 compared to the 2002 holiday shopping season. Indonesia ranked number one among the world's nations by percentage of fraud per transaction, followed by Nigeria, Pakistan, Ghana and Israel. ◦ The United States led all countries in total volume of fraud, and remained the largest provider of e-commerce in the world. ◦ Between November 1, 2003 and December 31, 2003, Veri. Sign processed $6. 4 billion in online Sumber : Verisign
Tabel: DATA TINDAK PIDANA CARDING YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU DARI INDONESIA TAHUN 2003 No. Asal Pelaku Korban Jumlah Kerugian Barang Bukti Instansi yang menangani 1. Bandung Southwest Building System Belum dapat diperkirakan Tidak ada Polda Jabar 2. Riau Motorad-Company Belum dapat diperkirakan Tidak ada Polda Riau 3. Bandung Maryland (USA) Tidak ada Polda Jabar 4. Yogyakarta Hume Exhaust Towbars & 4 WD PTY. Ltd (Australia) Belum dapat diperkirakan Tidak ada Mabes Polri 5. Solo Great Barrier Fishing Co. (USA) Belum dapat diperkirakan Tidak ada Polda Jateng 6. Jakarta SBA Music Pty Ltd (Australia) A$ 20, 000 Tidak ada Mabes Polri 7. Bandung Belum diketahui Belum dapat diperkirakan Tidak ada - 8. Surabaya Autosport Accessories AUD $ 9, 374 Tidak ada Polda Jatim 9. Afrika Barat WN Hongkong Belum dapat diperkirakan Tidak ada Mabes Polri 10. Depok (Jabar) WN Jerman Belum dapat diperkirakan Tidak ada Polda Metro Jaya 11. Bandung Agnew (New Zealand) USD$ 25, 000 Tidak ada Mabes Polri 12. Malang R’Square Group Inc. (USA) Belum dapat diperkirakan 1 unit Proyektor - 13. Surabaya Jerman Eur 4, 155 Beberapa kamera digital - 14. Surabaya Jerman Belum dapat diperkirakan Tidak ada - 15. Bandung Inggris 1 unit proyektor Polda Jabar 16. Bandung Inggris 1 unit Laptop 2 unit Laptop - 17. Semarang The Gilder Warehouse Ltd Hongkong 7, 724 Poundsterling Daun Imitasi Polda Jateng 18. Yogyakarta Telescope and Astronomy Australia AUD$ 2, 800 1 Telescope Nextar 5 + perlengkapan Polda DIY 19. Bekasi, Yogyakarta, Medan (Sumut) Bronxshop (Austria) Belum dapat diperkirakan Tidak ada -
Tabel : DATA TINDAK PIDANA CARDING YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU DARI INDONESIA TAHUN 2004 No. Pelaku dan Asal Korban dan Asal Jumlah Kerugian Instansi yang menangani 1. Budhi Adwarna Tangerang Norman Iannarelly California-Amerika Serikat Gate way Computer USD 1600 Polda Metrojaya 2. Budi Kasengko Jateng Penduduk Los Angeles, USA Belum dapat diperkirakan Polda Jateng 3. Denny Cs Tangerang Nicholas H. Dataline, Sovage Road, Chagrin Falls, USA 2 unit Computer Sonny Polda Metrojaya 4. Hendrik Sitorus Medan Shawn Janet USD 4, 000 Polda Sumut 5. George Rudy Jakarta Timur Desco Industries Incorp. USD 12, 000 40 unit Fluke 179 Multimeter Polda Metrojaya 6. Lam Mora Bandung Andrejus Surovas Lituania USD 2, 904 Cannon EOS 1 DS Polda Jabar 7. - Allied Medical Instrumens INC, Ontario, Kanada. - Polda Metrojaya 8. Ardiansyah Medan Kenneth Azzar Barrington Group, Ohio, USA. USD 5, 517 Polda Sumut 9. Regina Thio Padang Thomas Pehrsson Swedia USD 2, 600 Polda Sumut 10. Muhammad Watimena Yogyakarta Laserex Technologies Pty Ltd Addeleide, South Australia USD 4, 880 Dit II/Eksus Unit V/CC serta Ditreskrim Polda DIY. 11. Wahyu Santoso Yogyakarta Laserex Technologies Pty Ltd Addeleide, South Australia USD 4. 424, 50 Dit II/Eksus Unit V/CC serta Ditreskrim Polda DIY. 12. Veronica Cullen Yogyakarta Laserex Technologies Pty Ltd Addeleide, South Australia USD 4. 675 Dit II/Eksus Unit V/CC serta Ditreskrim Polda DIY. 13. David Goh Yogyakarta Laserex Technologies Pty Ltd Addeleide, South Australia USD 3. 176 Dit II/Eksus Unit V/CC serta Ditreskrim Polda DIY. 14. Muh. Irfan Sulawesi Selatan Briana Cossar Australia USD 4. 600 Polda Sulsel 15. Smith Store Sumatera Selatan MR. Michael Markovich - Polda Sumur 16. Dinar Susanto Pekalongan Sajjad Huq, Owner Nature’s Health Solution USD 11. 744, 68 Polda Jateng 17. Benyamin Larso Tegal Sajjad Huq, Owner Nature’s Health Solution USD 7. 762, 08 Polda Jateng
Model Pengaturan Yang Dipilih dan Materi Muatan UU ITE Terdapat beberapa alternatif model pengaturan, Pertama model pengaturan yang berpijak pada pemilahan materi hukum secara ketat sehingga regulasi yang dibuat bersifat sangat sempit dan spesifik pada sektor tertentu saja, Kedua model pengaturan yang bersifat komprehensif dalam arti materi muatan yang diatur mencakup hal yang lebih luas disesuaikan dengan kebutuhan yang saat ini terjadi sehingga dalam regulasi tersebut akan tercakup aspek hukum perdata materil, hukum acara perdata dan pidana (walaupun dapat berupa kaidah penunjuk berlakunya hukum tertentu), hukum pembuktian, dan hukum pidana
Beberapa Definisi ◦ ◦ ◦ ◦ ◦ ◦ Teknologi informasi adalah suatu teknik mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Komputer dapat didefinisikan sebagai alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya yang telah diolah sehingga mempunyai arti. Sistem elektronik adalah sistem dengan fungsi pengumpulan, persiapan, penyimpanan, pemrosesan, pengumuman, penganalisa dan penyebaran informasi elektronik. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan pada suatu informasi elektronik yang dapat digunakan penandatangan sebagai identitas dan statusnya sebagai subjek hukum. Penandatangan adalah subyek hukum yang tersasosiasi dengan tanda tangan elektronik. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik. Setifikat elektronik merupakan sertifikat dalam bentuk elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas pemilik setifikat yang menunjukan status subjek hukumnya yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik Transaksi elektronik adalah transaksi yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya yang merupakan perbuatan hukum. Agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik untuk melakukan tindakan terhadap informasi elektronik dalam transaksi elektronik. Akses adalah kegiatan dimana interaksi dilakukan dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Badan usaha berupa perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya. , yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik Jaringan sistem elektronik adalah hubungan dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden
Cyber Law di Negara lain No. Negara Regulasi 1. AS 1. Acces Device Fraud Act of 1984 2. Computer Fraud and Abuse Act 1986 3. Wire Fraud Statute of 1952 4. Criminal Infringement of a Copyright (the Copyright Act of 1976) 5. Counterfeit Trademarks (the Trademark Counterfeit Act of 1984) 6. Mail Fraud 7. Conspiracy to Defraud the US Government 8. False Statements 9. Identity Theft and Assumption Defference Act of 1998 10. The Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act (RICO) 11. Wire and Electronic Communications Interception of Oral Communications 12. Unlawful Acces to Stored Communications 13. Transportation of Stolen Goods, Securities, Moneys 14. Trafficking in Counterfeit Goods and Services 15. Extortion and Threats 16. Uniform Computer Information Transaction Act 17. Electronic Signature In Global and National Commerce 18. Uniform Electronic Transaction Act (UETA) 1999 19. Utah Digital Signature Act 1996 2. Singapura 1. Computer Missuse 1993 2. Electronic Transaction Act 1998 3. Certification Authority Security Guideline 4. Electronic Transaction Regulation 1999 3. Australia 1. Electronic Transaction Act 1999 2. Gatekeeper 1998 4. Hongkong 1. Electronic Transaction Order 2. Hongkong Guidelines Certification Authority Code of Practice 5. India 1. Information Technology Act 2000 2. Information Technology Security Guidelines 3. Information Technology Rules 2000 6. Jerman 1. Electronic Signature Bill 2000 2. Federal Act Establishing the General Conditions for Info
Apakah Yang Dimaksud Dengan Informasi dan Transaksi Elektronik ”Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya yang telah diolah sehingga mempunyai arti. ”
Pengertian transaksi elektronik Topology Internet ISP Internet Modem LAN DSL, Cable Wireless Down Loader Portal Holder 4 “perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya “.
ALAT BUKTI DOKUMEN ELEKTRONIK “Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya. , yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. ”
Alat bukti dapat dipercaya jika dilakukan dengan cara : 1. menggunakan peralatan komputer untuk menyimpan dan memproduksi Print-Out; 2. proses data seperti pada umumnya dengan memasukkan inisial dalam sistem pengelolaan arsip yang dikomputerisasikan; dan 3. menguji data dalam waktu yang tepat, setelah data dituliskan oleh seseorang yang mengetahui peristiwa hukumnya. Syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi : 1. mengkaji informasi yang diterima untuk menjamin keakuratan data yang dimasukkan; 2. metode penyimpanan dan tindakan pengambilan data untuk mencegah hilangnya data pada waktu disimpan; 3. penggunaan program komputer yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan untuk memproses data; 4. mengukur uji pengambilan keakuratan program; dan 5. waktu dan persiapan model print-out komputer Perbandingan ketentuan tentang dokumen elektronik AS dan Indonesia Hal Yang Diatur Indonesia (UU No. 8/1997) AS Jenis media penyimpanan arsip Mikrofilm dan sarana lainnya (cd room dan worm) Semua jenis media penyimpanan arsip elektronis diakui sebagai alat bukti otentik Pengamanan alih media Menggunakan peralatan dan teknologi standard untuk ketepatan dan kelengkapan Membuat prosedur pengamanan untuk menghindari adanya penambahan, modifikasi dan penghapusan dan membuat sistem proteksi Legalisasi Mengakui alih media ke dalam bentuk cd room dan worm sebagai alat bukti otentik, tetapi apabila mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan kepentingan hukum tertentu wajib tetap menyimpan naskah aslinya Mengakui arsip elektronik sebagai bukti di pengadilan, dengan pembuktian yang dapat dipercaya melalui sistem operasional dan kontrol yang ketat
TANDA TANGAN DIGITAL (DIGITAL SIGNATURE)
“Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik. ”
Keuntungan Penggunaan Digital Signature Beberapa keuntungan yang ditawarkan dari penggunaan digital signature, yaitu antara lain: 1. Authenticity (Ensured); Dengan menggunakan digital signature maka dapat ditunjukkan dari mana data elektronik tersebut sesungguhnya berasal. Integritas pesan terjamin karena adanya digital certificate yang diperoleh berdasarkan aplikasi yang disampaikan kepada certification authority oleh user/subscriber. Digital certificate berisi informasi mengenai pengguna, antara lain: identitas, kewenangan, kedudukan hukum, dan status dari user. Dengan keberadaan digital certificate ini maka pihak ketiga yang berhubungan dengan pemegang digital certificate tersebut dapat merasa yakin bahwa pesan yang diterimanya adalah benar berasal dari user tersebut. 2. Integrity Penggunaan digital signature dapat menjamin bahwa pesan atau data elektronik yang dikirimkan tersebut tidak mengalami suatu perubahan atau modifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Jaminan authenticity ini dapat dilihat dari adanya fungsi hash dalam sistem digital signature dimana penerima data dapat melakukan pembandingan hash value. Jika hash value-nya sama dan sesuai maka data tersebut benar-benar otentik, tidak termodifikasi sejak dikirimkan sehingga terjamin keasliannya. 3. Non-Repudiation Pengirim pesan tidak akan dapat menyangkal bahwa ia telah mengirimkan pesan jika ia memang sudah mengirimkan pesan tersebut. Ia juga tidak dapat menyangkal isi pesan tersebut. Hal ini disebabkan digital signature yang menggunakan enkripsi asimetris yang melibatkan private key dan public key. Suatu pesan yang telah dienkripsi dengan menggunakan kunci privat akan hanya dapat dibuka/dekripsi dengan kunci publik milik pengirim. 4. Confidentiality Dengan mekanisme digital signature yang sedemikian rupa maka akan dapat terjamin kerahasiaan suatu pesan yang dikirimkan. Hal ini dimungkinkan karena tidak semua orang dapat mengetahui isi pesan/data elektronik yang telah di-sign dan dimasukkan dalam digital envelope.
Persyaratan Digital Signature ◦ ◦ ◦ ◦ otentik; aman; interoperabilitas dari perangkat lunak, maupun jaringan dari penyedia jasa; konfidensialitas; hanya sah untuk dokumen itu saja atau kopinya yang sama persis; dapat diperiksa dengan mudah; divisibilitas, berkaitan dengan spesifikasi praktis transaksi baik untuk volume besar maupun transaksi skala kecil. From: Budi Subject: Kiriman datang Senin pagi hash af 005 c 0810 eeca 2 d 5 sama? ohx 76@# dekripsi af 005 c 0810 eeca 2 d 5
Pelanggaran hukum di Dunia Maya
Berikut ini adalah jenis kejahatan hukum di dunia maya, . 1. Pelanggaran isi situs web a. Pornografi Merupakan pelanggaran yang paling banyak terjadi, dengan menampilkan gambar, cerita ataupun gambar bergerak. Di Amerika Serikat, pemuatan hal-hal yang berbau pornografi selalu berlindung dibalik hak kebebasan berpendapat dan berserikat (First Amandement) dan nilai-nilai seni. Alasan terakhir ini akhir-akhir ini juga sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan pemuatan gambar porno tersebut. Situs-situs porno tumbuh dengan sangat subur karena mudah diakses melalui internet. b. Pelanggaran Hak Cipta Pelangaran ini sering terjadi, baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademis, antara lain berupa : memberikan fasilitas download gratis kepada para pengunjungnya (dengan tujuan untuk menarik lebih banyak pengunjung) berupa software, lagu, gambar, film, dan karya-karya tulisan yang dilindungi hak cipta tanpa seizin pemilik karya-karya tersebut; menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar belakang dan hiasan web pages-nya, tanpa seizin pembuat gambar; dan merekayasa gambar atau foto hasil karya seseorang tanpa seizin pembuatnya untuk ditampilkan di web pages-nya. Hal ini banyak terjadi pada situs-situs porno.
2. Kejahatan dalam Perdagangan secara Elektronik (E-commerce) a. Penipuan online Ciri-ciri kejahatan ini adalah harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia. Risiko terburuk adalah pemenang lelang yang telah mengirimkan cek atau uang atau membayar via credit card tidak memperoleh produk, atau memperoleh produk yang tidak sesuai dengan yang diinginkan atau diiklankan. b. Penipuan pemasaran berjenjang online Mempunyai ciri-ciri dengan mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif. Risikonya adalah ternyata sebanyak 98% investor gagal atau rugi. c. Penipuan kartu kredit Cirinya adalah terjadi biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan oleh pemilik kartu kredit. Risikonya adalah korban bisa perlu waktu yang lama untuk melunasinya. Indonesia menempati urutan tinggi dalam penyalahgunaan kartu kredit “Indonesia rates among the top five nations in the world with a high risk for credit card fraud. This is despite the fact that less than 1 percent of Indonesia's 220 million people actually own credit cards. ” Modusnya yaitu dengan menggunakan nomor kartu kredit milik orang lain (umumnya orang asing) untuk membeli barang di Internet.
3. Pelanggaran Lainnya. a. Recreational hacker Umumnya adalah hacker tingkat pemula yang umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sistem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan ( security) pada suatu perusahaan. b. Cracker atau criminal minded hacker. Motivasinya bermacam-macam, mulai untuk mendapatkan keuntungan finansial, melakukan sabotase sampai pada menghancurkan data. Kasus ini umumnya dilakukan oleh pesaing bisnis yang juga ditunjang dengan adanya bantuan dari orang dalam yang mengetahui kelemahan sistem keamanan perusahaan tersebut. Informasi yang sifatnya rahasia biasanya dikirim dengan menggunakan blackmail. Hacker tipe ini biasanya juga melakukan spionase dan sabotase. c. Political hacker Aktivitas politik yang kadang-kadang disebut dengan hacktivist merupakan suatu situs web dalam usaha menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawannya. Pada tahun 1998, hacker ini dapat merubah ratusan situs web untuk menyampaikan pesan dan kampanye tentang anti nuklir. d. Denial of Service Attack (Do. S) Penyerangan cara ini adalah dengan cara membanjiri dengan data yang besar yang akan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau bahkan menjadi macet atau tidak dapat diakses sama sekali. Hal ini akan mengakibatkan kerugian bagi suatu perusahaan yang mengandalkan web sebagai bisnis utamanya. e. Viruses Saat ini sedikitnya 200 jenis virus baru setiap bulannya menyebar melalui internet. Virus ini biasanya disembunyikan dalam suatu file atau pada e-mail yang di-download atau dikirim melalui jaringan internet maupun lewat flopy disk. Meskipun saat ini hampir setiap bulan terbit program anti virus terbaru namun karena perkembangan virus yang juga sangat cepat maka baik program virus dan anti virus akan terus berlomba tanpa ada batas waktunya.
f. Pembajakan (Piracy) Pembajakan perangkat lunak juga akan menghilangkan potensi pendapat suatu perusahaan yang memproduksi perangkat lunak (seperti: game, aplikasi bisnis, dan hak cipta lainnya). Kasus pembajakan biasanya diawali dengan kegiatan download perangkat lunak dari internet dan kemudian dilakukan penggandaan dengan menggunakan CD yang selanjutnya dipasarkan secara ilegal tanpa meminta izin kepada pemilik yang aslinya. Dengan demikian, pemilik perangkat lunak yang asli tidak akan memperoleh bagian royalti dari keuntungan penjualan perangkat lunak tersebut. g. Fraud Merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Contohnya adalah harga tukar saham suatu perusahaan dapat direkayasa melalui rumor yang isinya bertentangan dengan kondisi sebenarnya sehingga memancing orang lain untuk membeli saham tersebut. Situs lelang juga sangat membuka peluang munculnya praktek fraud ini yaitu dengan cara tidak mengirimkan barang yang dilelang meskipun uang hasil lelang sudah dikirimkan. h. Phising Merupakan teknik untuk mencari (phising) personal information (alamat e-mail, nomor account) dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank yang bersangkutan. i. Perjudian (Gambling) Bentuk judi kasino virtual saat ini telah banyak beroperasi di internet. Kegiatan ini biasanya akan terhindar dari hukum positif yang berlaku di kebanyakan negara, selain dapat memberikan peluang bagi penjahat terorganisasi untuk melakukan praktik pencucian uang (money laundry) di mana-mana. j. Cyber Stalking Segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan oleh penerimanya adalah termasuk tindakan pemaksaan atau pemerkosaan. Hal ini dikarenakan pengirim email umumnya menyembunyikan identitas aslinya sehingga pelakunya sulit untuk dilacak dan e-mail ini sulit untuk dihindari. Para stalkers ini selalu berupaya untuk mendapatkan informasi personal secara online tentang para calon korbannya.
Penyadapan data magnetik di mesin ATM Melalui Skimer Penyadapan PIN di ATM
Seiring dengan semakin meluasnya penggunaan komputer dan internet maka aktivitas potensial yang dapat dilakukan di dalam cyberspace juga tidak dapat diperkirakan secara pasti, sebab perkembangan dan kemajuan teknologi informasi juga berjalan sangat cepat dan sulit diprediksi. Dengan kondisi yang demikian diperlukan suatu aturan hukum yang akan mengarahkan kegiatan pemanfaatan teknologi informasi kepada pemanfaatan yang baik, bertanggung jawab dan mempunyai nilai positif bagi masyarakat pada umumnya, dan bukan aturan yang bersifat restriktif dan cepat memerlukan revisi.